1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Putusan PN KENDARI Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa gugatan yang dapat diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana hanyalah kerugian materil yang nilainya paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, “Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 3 dan Pasal 4 peraturan ini” sehingga Hakim pemeriksa perkara berwenang menganalisa materi gugatan dan menilai materi pembuktian berdasarkan bukti surat yang dilampirkan dalam berkas perkara dan juga berwenang untuk menilai apakah perkara tersebut mengandung sifat pembuktian yang sederhana atau tidak berdasarkan uraian gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat pada saat pendaftaran perkara; Menimbang bahwa dalam gugatan perkara a quo, Penggugat dalam dalil positanya pada pokoknya mempermasalahkan penjualan Mobil Mitsubishi X-Force 2023 Nomor Polisi : DT 1606 IA yang dilakukan oleh Tergugat yang berawal dari perjanjian Pembiayaan Murabahah antara Penggugat dan Tergugat mengenai kesepakatan kredit atas Mobil Mitsubishi X-Force 2023 Nomor Polisi : DT 1606 IA, oleh karena Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran angsuran atas Mobil Mitsubishi X-Force 2023 Nomor Polisi : DT 1606 IA tersebut maka dititipkan sementara kepada Tergugat hingga Penggugat dapat melunasi tunggakan tetapi kemudian tanpa sepengetahuan dari Penggugat, mobil Mitsubishi X-Force 2023 Nomor Polisi : DT 1606 IA tersebut telah terjual dan dilelang oleh Tergugat sehingga Tergugat melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH); Menimbang bahwa oleh karena yang menjadi objek dalam perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yaitu Mobil Mitsubishi X-Force 2023 Nomor Polisi : DT 1606 IA telah dijual dan dilelang tanpa sepengetahuan Penggugat yang seharusnya Penggugat harus mengetahui dan terlibat dalam proses lelang dan dalam dalil gugatan Penggugat juga menyatakan pelelangan harus sesuai aturan, harus dilakukan melalui pelelangan umum resmi, sehingga mengenai penjualan dan pelelangan objek dalam perjanjian tersebut melanggar ketentuan atau tidak, sifat pembuktiannya menjadi tidak sederhana oleh karenanya Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu mengeluarkan Penetapan; Menimbang bahwa oleh karena gugatan perkara a quo sudah didaftar dalam register perkara, namun gugatan perkara a quo bukan merupakan gugatan sederhana, maka terhadap gugatan perkara a quo akan dicoret dalam register perkara; Menimbang bahwa oleh karena Penggugat telah membayar panjar biaya perkara dan masih terdapat sisa panjar perkara, namun karena perkara a quo dicoret dalam register perkara, maka sisa panjar biaya perkara akan dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta aturan-aturan hukum lainnya yang berhubungan dengan perkara ini; Menetapkan: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Kdi dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;