441/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 441/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
- 56/Pdt.G/2017/PN Gto (24 January 2018) — PN Gorontalo
- 19/Pdt.G/2015/PN Ktp (10 March 2016) — PN Ketapang
- 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (25 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/PDT/2020/PT JMB (25 June 2020) — PT Jambi
- 27/Pdt.Plw/2007/PN.Kdr. (6 September 2007) — PN Kediri
- 449 K/Pdt/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
DALAM KONVENSI: DALAM POKOK PERKARA: - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hutang /pengakuan hutang yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat tanggal 26 Oktober 2011; - Menyatakan menurut hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah ); - Menyatakan menurut hukum Tergugat baru membayar/mengangsur kepada Penggugat sebesar Rp.34.932.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah); - Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran pelunasan atas sisa hutangnya kepada Penggugat; - Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada Penggugat; - Menyatakan menurut hukum sisa hutang/kewajiban Tergugat yang masih belum diselesaikan oleh Tergugat sebesar Rp.40.068.000,- (empat puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah ); - Menghukum kepada Tergugat untuk membayar pelunasan atas sisa hutang / kewajiban yang belum diselesaikan oleh Tergugat sebesar Rp.40.068.000,- (empat puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ; - Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar pelunasan atas sisa hutang/kewajiban yang belum diselesaikan oleh Tergugat sebesar Rp.40.068.000,-(empat puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI: - Menolak seluruh Gugatan Penggugat Rekonvensi; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 441/Pdt/2013/PT Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding yang dilakukan oleh Hakim Majelis dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagai tertera dibawah dalam perkara antara :
DANIEL SAHERTIAN, SE ;
pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Merdeka Utara Blok G 15 RT. 04 RW. 14 Sidorejo Lor, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Salatiga Kota Salatiga ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Juli 2013, telah memberikan Kuasa kepada YUDO PRAPTONO KARTODINOTO, SH. Advokad yang berkantor di Jl. Cemara II/5 Kota Salatiga ;
selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat ;
M E L A W A N :
PT. ADIRA MULTI FINANCE, Tbk. ;
Beralamat di Gedung Lanmark Center Tower A. Lt. 26 Jl. Jendral Sudirman Kav. No. 1 Jakarta Selatan ;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Januari 2013, telah memberikan Kuasa kepada SARKONO, SH. dan ARIF SUSANTO, SH. Advokad yang berkantor di Jl. Plamongan Raya A.348 Perum Plamongan Hijau, Kota Semarang :
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Agustus 2013 Nomor. 23 / Pdt.G / 2012 / PN Sal. dalam perkara para pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hutang /pengakuan hutang yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat tanggal 26 Oktober 2011;
Menyatakan menurut hukum hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah ) ;
Menyatakan menurut hukum Tergugat baru membayar/mengangsur kepada Penggugat sebesar Rp.34.932.000,- (tiga puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ;
Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran pelunasan atas sisa hutangnya kepada Penggugat ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji kepada Penggugat ;
Menyatakan menurut hukum sisa hutang/kewajiban Tergugat yang masih belum diselesaikan oleh Tergugat sebesar Rp.40.068.000,- (empat puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah ) ;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar pelunasan atas sisa hutang / kewajiban yang belum diselesaikan oleh Tergugat sebesar Rp.40.068.000,- (empat puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar pelunasan atas sisa hutang/kewajiban yang belum diselesaikan oleh Tergugat sebesar Rp.40.068.000,-(empat puluh juta enam puluh delapan ribu rupiah ) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak seluruh Gugatan Penggugat Rekonvensi ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Salatiga, yang menerangkan bahwa pada tanggal 9 September 2013 Tergugat melalui Kuasanya telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Agustus 2013 Nomor. 23 / Pdt.G / 2012 / PN Sal., permohonan banding mana telah diberitahukan kepada pihak lawannya pada tanggal 23 September 2013 ;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tertanggal 30 September 2013 dan 17 Oktober 2013, bahwa kepada para pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut ;
TENTANG HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan banding yang diajukan Pembanding semula Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat dalam permohonan bandingnya tidak mengajukan Memori Banding :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Agustus 2013 Nomor. 23 / Pdt.G / 2012 / PN Sal., maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menyampaikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri sehingga putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Agustus 2013 Nomor. 23 / Pdt.G / 2012 / PN Sal., dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding tetap dinyatakan sebagai pihak yang kalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat akan pasal - pasal dari Undang – Undang serta ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Salatiga tanggal 27 Agustus 2013 Nomor. 23 / Pdt.G / 2012 / PN Sal., yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus Lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis pada hari Kamis, tanggal 6 Pebruari 2014 yang terdiri dari H. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Ketua Majelis, H. ABDUL ROCHIM, SH. dan Drs. SUYUD HADIWINATA, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 13 Nopember 2013 Nomor. 441/Pdt/2013/PT Smg, putusan mana pada hari KAMIS, tanggal 6 PEBRUARI 2014 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri para Hakim Anggota dan dibantu Panitera Pengganti ANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH. tanpa hadirnya para pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
td
ttd. ttd.
H. ABDUL ROCHIM, SH. H. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH.
ttd.
Drs. SUYUD HADIWINATA, SH.MH.
Panitera Pengganti,
ttd
ttd.
ANDRIANI TRI WISMINTARTI, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan………………………… Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan……………………….…Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan……………………. .Rp. 139.000,-
Jumlah……………………....Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)