19/PDT/2016/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 19/PDT/2016/PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor 19/PDT/2016/PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Sumsel cq Kejaksaan Negeri Palembang, berkedudukan di Jl. Gubernur H. Bastari Palembang, Pembanding semula Tergugat I ;
MELAWAN
1. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, perseroan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor Cabang di Palembang Sukamto dalam hal ini diwakili oleh Rudi Taslim bertindak dalam kedudukannya selaku Kepala Kantor Cabang Palembang Sukamto, yang beralamat di Jalan R. Sukamto No.108 E-F Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang, Terbanding semula Penggugat.
2.Bambang Irawan, beralamat LK I 003/002 Desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyu Asin 30752, Turut Terbanding semula Tergugat II.
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah Membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 19/Pen.Pdt/2016/PT.PLG tanggal 25 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara perdata Nomor 19/Pen.Pdt/2016/PT.PLG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 05 Mei 2015 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 07 Mei 2015 dalam Register Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa antara PENGGUGAT selaku Kreditur dengan TERGUGAT II selaku Debitur dengan itikad baik telah saling setuju untuk membuat, menetapkan, melaksanakan dan mematuhi Perjanjian Pembiayaan dengan ketentuan-ketentuan sebagai mana termuat dalam Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014.
2. Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku Debitur, maka berdasarkan ketentuan Pasal 2 Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014 yang mengatur mengenai Jaminan menyebutkan barang Jaminan berupa kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM.
3. Bahwa selanjutnya Kendaraan bermotor sebagai objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR sebagaimana telah disebutkan dalam poin 2 gugatan ini pada tanggal 18 Juli 2014 telah dibuat Akta Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Nomor 793, tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat Notaris Irwin Perison M, SH., MKn, di mana TERGUGAT I selaku Pemberi Fidusia sedangkan PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia.
4. Bahwa kemudian pada tanggal 21 Juli 2014, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014 yang pada intinya menyatakan Jaminan Fidusia diberikan kepada PENGGUGAT senilai Rp. 122.840.175,-(seratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014.
5. Bahwa pada angsuran ke 8 (delapanan) TERGUGAT II tidak membayar kepada PENGGUGAT, maka selanjutnya PENGGUGAT baru mengetahui kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM ternyata telah disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga yang penuntutan perkara pidananya dilakukan oleh TERGUGAT I.
6. Bahwa PENGGUGAT telah berusaha untuk meminta kepada TERGUGAT I agar kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM yang merupakan obyek jaminan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014, namun tidak dikabulkan oleh TERGUGAT I.
7. Bahwa berdasarkan putusan Nomor : 03/Pid.B/2015/PN.Plg tanggal 03 Maret 2015 terhadap kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM ditetapkan dirampas untuk Negara.
8. Bahwa penyitaan dan selanjutnya penetapan terhadap kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM adalah bertentangan dengan ketentuan hukum dan dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
9. Bahwa tindakan TERGUGAT I yang telah menyita dan kemudian menuntut supaya terhadap kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014dan telah pula diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2014, dikualifikasikan perbuatan melanggar hukum.
10. Bahwa tindakan TERGUGAT II yang telah mendayagunakan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200099 tertanggal 1 Februari 2014 dan telah pula diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00045415.AH.05.01 Tahun 2014, tanggal 25 Februari 2015 sebagai kendaraan untuk melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
11. Bahwa oleh karena kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM merupakan jaminan pembayaran kembali kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR, maka PENGGUGAT mohon agar terhadap tersebut diletakkan sita jaminan.
12. Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materiil bagi PENGGUGAT senilai Rp. 122.840.175,-(seratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), apabila kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM dirampas oleh negara dan tidak dikembalikan kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00045415.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 26 Februari 2014, oleh karena patut secara hukum terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian PENGGUGAT senilai Rp. 122.840.175,-(seratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya menyerahkan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM kepada PENGGUGAT secara baik menurut hukum .
13. Bahwa untuk menjamin TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan putusan perkara ini, maka patut secara hukum terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan perkara ini.
14. Bahwa timbulnya gugatan ini, akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II maka patut secara hukum terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II dihukum pula untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Berdasarkan alasan-alasan gugatan yang telah dikemukakan oleh PENGGUGAT, maka selanjutnya PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang telah menyita dan kemudian menuntut supaya terhadap kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM yang merupakan yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014dan telah pula diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2014, dikualifikasikan perbuatan melanggar hukum.
3. Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang telah mendayagunakan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku KREDITOR sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014dan telah pula diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2014, dikualifikasikan perbuatan melanggar hukum.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM.
5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng mengganti kerugian PENGGUGAT senilai Rp. 122.840.175,-(seratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya menyerahkan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM kepada PENGGUGAT secara baik menurut hukum.
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap hari keterlambatannya melaksanakan isi putusan perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
8. Seandainya Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah tanggal 4 Agustus 2015 mengajukan jawaban yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya salah mengajukan Gugatan, dimana subjeknya tidak jelas, yang mana di dalam Gugatannya, Penggugat tujukan kepada Tergugat yaitu Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Palembang Cq. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, hal tersebut tidak jelas siapa yang dimaksud.
Gugatan Penggugat salah sasaran (Error in Subjectum).
Bahwa Penggugat dalam perkara ini membawa Tergugat adalah jelas tidak benar dan tidak mendasar karena Tergugat (Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Palembang Cq. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang) sebagai pihak yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara perdata No.70/Pdt.G/2015/PN.PLG. Tindakan Tergugat (Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Cq. Kejaksaan Negeri Palembang Cq. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang) dalam melaksanakan Putusan Pengadilan tersebut kiranya Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini bertindak bukan atas nama perorangan (person) namun telah bersesuaian dengan Tugas dan wewenang Kejaksaan yang melekat yang diatur dalam Pasal 30 Ayat (1) UU RI No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I dan KUHAP yaitu Pasal 14 yakni melaksanakan penetapan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut, kiranya tidak beralasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan untuk sebuah prestasi yang dituntut Penggugat dalam perkara ini, karena tuntutan Penggugat sepanjang yang diajukan kepada Tergugat adalah sebagai tuntutan yang tidak tepat dan salah sasaran (Error In Subjectum).
Bahwa Gugatan Penggugat salah alamat
Penggugat salah mengajukan Gugatan (Error in objecto), Penggugat seharusnya mengajukan keberatan kepada Pengadilaan Negeri Palembang yang telah memutus perkara An. Terpidana Nandar Bin Zulkarnain, DKK sebagaimana Putusan Nomor : 70/Pdt.G/2015/PN.PLG tanggal 03 Maret 2015 yang dalam Putusannya menyatakan bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dirampas untuk Negara, atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Palembang turut juga sebagai Tergugat atau Penggugat melakukan Gugatan kepada terpidana Nandar Bin Zulkarnain, DKK atau debitur yang telah melakukan hubungan/ perjanjian hukum dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. bukan sebaliknya Gugatan ditujukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palembang dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum yang bertugas dan berwenang untuk melakukan Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan demikian Penggugat telah salah alamat dalam mengajukan Gugatannya atau setidak-tidaknya kurang pihak dalam gugatannya.
Bahwa Penggugat telah salah dan keliru dalam hal mengajukan gugatan yaitu mengajukan gugatan terhadap Kejaksaan Negeri Palembang sebagai Tergugat, padahal antara Penggugat dan Tergugat tidak ada hubungan hukum keperdataan. Tergugat hanya mempunyai hubungan hukum dengan Terpidana atas nama Nandar Bin Zulkarnain, DKK Dalam Berkas Perkara Pidana Kehutanan atas nama Terpidana Nandar Bin Zulkarnain, DKK karena berdasarkan bukti permulaan (bewijs), alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk serta fakta yang terungkap di persidangan menyatakan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dipergunakan untuk mengangkut 1000 liter minyak solar olahan masyarakat tanpa izin usaha pengangkutan dan perkara atas nama Terpidana Nandar Bin Zulkarnain berdasarkan Putusan Nomor : 03/Pid.B/2015/PN.PLG tanggal 03 Maret 2015 yang menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM tersebut dirampas untuk negara, dimana Terpidana menerima Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan baik dan telah mempunyai kekutan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Tuntutan JPU dan Putusan Hakim PN Palembang dalam hal ini telah sesuai dengan Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dengan demikian Penggugat dalam hal ini tidak mempunyai kedudukan sebagai Penggugat terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM, sehingga Gugatan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena perkara yang menyangkut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM Telah diputus oleh Hakim pidana berdasarkan Pasal 53 huruf d UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hakim dalam hal ini mempunyai prinsip menjunjung tinggi kekuatan putusan hakim yang telah pasti sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1918 BW yang berbunyi “Suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuataan mutlak, dengan mana seseorang telah dijatuhkan hukuman karena sesuatu kejahatan maupun pelanggaran, didalam suatu perkara perdata dapat diterima sebagai bukti tentang perbuatan yang dilakukan, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya”.
DALAM PROVISI
Bahwa Penggugat mendalikan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM tersebut menjadi milik Penggugat (PT. Adiira Dinamika Multi Finance, Tbk) berdasarkan Pernjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara Penggugat dengan Tergugat II tersebut. Perjanjian Penggugat dengan Tergugat II tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 1 berbunyi : “Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda”.
Dengan adanya ketentuan tersebut di atas apakah memang secara tuntas kepemilikannya atas barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM telah berpindah kepada Penggugat. Dalam Pasal 4 UU Fidusia disebutkan bawaha “jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi”. Dengan adanya perampasan terhadap mobil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM yang terjadi adalah beralihnya penguasaan mobil tersebut dari debitor kepada Negara sedangkan mobil tersebut menjadi objek fidusia yang merupakan perjanjian ikutan. Sesuai dengan asas hukum suatu perjanjian ikutan akan mengikuti perjanjian pokoknya apabila perjanjian ikutan akan berakhir pula, namun tidak sebaliknya bahwa berakhirnya perjanjian ikutan akan secara otomatis mengakhiri perjanjian pokok. Dengan tidak dapat dilanjutkannya perjanjian ikutan yaitu fidusia, karena objek perjanjian telah dirampas untuk Negara, apakah perjanjian pokok yang sebenarnya yaitu perjanjian hutang-piutang, hal mana dibuktikan dengan penggunaan istilah debitor dan kreditor menjadi berakhir. Apabila perjanjian pokok belum berakhir berarti Penggugat sebagai kreditor masih berhak untuk mendapatkan pembayaran dari debitor tentunya akan menjadi janggal apabila Penggugat menyatakan dirinya sebagai pemilik dari barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM untuk memastikan secara hukum apakah Penggugat sebagai pemilik 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM harus ditentukan dahulu hubungan hukum antara Penggugat dengan debitor dalam hal ini adalah pihak-pihak yang membuat perjanjian pembiayaan dengan Penggugat. Dalam gugatannya, Penggugat tidak menjelaskan status hubungannya dengan debitor tersebut perjanjian fidusia dibuat. Kepastian tentang hubungan hukum tersebut tidak dapat ditentukan sendiri oleh Penggugat, namun harus ditentukan secara hukum, yaitu apakah pihak debitor masih mengakui adanya kewajiban untuk membayar utangnya. Seandainya pun debitor tidak mengakui lagi adanya kewajiban membayar hutang tersebut, sudahkan Penggugat menyelesaikan perselisihan tersebut di pengadilan. Apabila jalan penyelesaian di pengadilan tersebut telah ditempuh tentu akan jelas hubungan antara kreditor dan debitor yaitu apakah telah terputus ataukah belum terputus. Seandainya hubungan tersebut belum putus tentunya akan sangat tidak tepat pernyataan Penggugat bahwa barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM adalah sebagai milik Penggugat. Dengan belum jelasnya status kepemilikan Penggugat terhadap mobil tersebut, karena belum adanya putusan pengadilan yang menentukan hubungan hukum antara Penggugat dengan debitor, Tergugat berpendapat bahwa adanya kepentingan Penggugat yang dirugikan dengan berlakunya UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Bumi, sehingga dalam putusan tersebut telah tepat tidak mempertimbangkan kepemilikannya.
Bahwa terhadap penyitaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM yang digunakan sebagai alat angkut dalam niaga minyak bumi tanpa izin (illegal tapping), oleh Kepolisian Resort Kota Palembang berdasarkan Penetapan Penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 1759/Pen.Pid/2014/PN.PLG tanggal 17 November 2014 dan Kejaksaan berdasarkan undang-undang akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Palembang yang mana memerintahkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, tindakan penegak hukum ini telah sesuai dengan Undang-undang.
Bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan tuntutan (requisitoir) Tergugat yang menuntut barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dirampas untuk Negara merupakan tindakan melawan hukum (onrechtmatige operheidsdaad) tanpa dijelaskan oleh penggugat melawan hukum (PMH) yang mana, hal tersebut menurut tergugat tidak mendasar, tidak beralasan dan cenderung dibuat-buat. Menurut tergugat sudah jelas bahwa :
Status barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM telah “dirampas untuk Negara” berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 03/Pid.B/2015/PN.PLG tanggal 03 Maret 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dengan demikian secara hukum penggugat tidak mempunyai hak milik lagi atas mobil tersebut.
Aturan hukum dan pelaksanaannya menyangkut status barang bukti perkara illegal tapping (niaga minyak bumi tanpa izin) telah ditentukan dalam Pasal 58 UU No.22 Tahu 2001 yaitu “Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini, sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari Tindak Pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi”
Bahwa berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung RI tentang Teknis Yudisial dan Manajemen Peradilan yang merupakan petunjuk-petunjuk teknis yang wajib diikuti oleh seluruh jajaran Pengadilan maka dalam perkara tanpa izin Niaga Minyak Bumi telah ditentukan secara jelas dan tegas “Barang bukti termasuk alat yang dipakai dapat dirampas untuk negara (sifat Imperative) karena status barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM sudah dirampas untuk Negara maka dengan sendirinya hubungan keperdataan antara pemilik terdahulu (Penggugat)/terdakwa dengan mobil 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM tersebut sudah tidak ada lagi dan secara otomatis hak milik beralih menjadi milik Negara.
Sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) KUHP:”Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas” (WvS;1) voorsepen, den veroordeeldetoebehoorende door middle van misdriff verkregen of waarmede misdriff opzettelijk is gepleegd, kunnen worden verbeurd verklaard). Aturan pasal-pasal hukum formal (het formeel wet artikel) menegakkan aturan hukum materil (het materieele recht), termasuk menegakkan serta melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, ,martabat dan harta benda yang dijamin konstitusi. Pasal-pasal hukum formal (hetformeel wet artikel) dibuat guna menegakkan dan melindungi hak asasi (basic right). Namun dalam menjalankan hak asasi, seseorang atau badan hukum tidak boleh melanggar –in casu- hukum dan undang-undang. Penggunaan hak asasi tidak boleh melanggar hak asasi dan kebebasan orang lain.
Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 menetapkan bahwa : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
Demikian menurut Article 29 (2) The Universal Declaration of Human Rights (1984), dinyatakan : (2) In the exercise of his rights and freedoms, everyone shall be subject only to such limitations as are determined by law solely for the purpose of securing du recognitions as are determined by law solely for the purpose of securing due recognition and respect for the rights and freedoms of others and of meeting the just requirement of morality, public order and the general welfare in a democratic society.
Menurut hukum, semua hasil kejahatan dan pelanggaran, termasuk alat angkut, yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran memang seharusnya dirampas (worden verbeurd verklaard) untuk Negara. pada umumnya, semua Negara memberlakukan aturan pasal hukum formal (het formeel wet artikel) sedemikian dalam penangan perkara-perkara pidana. Tatkala suatu perampasan atau penyitaan barang dipandang melawan hukum atau tidak sah maka hal perampasan atau penyitaan dimaksud dapat diajukan kepada hakim praperadilan atau menempuh upaya lain sesuai due process of law. Lagipula, tidaklah onrechtmatig, apalagi melanggar konstitusi tatkala pengaturan hal perbuatan kejahatan (misdrijf) digabungkan dengan perbuatan pelanggaran (overtreeding) dalam suatu pasal hukum formal (het formeel wet artikel), seperti halnya dnegan Pasal 78 Ayat (15) UU No.41 Tahun 1999. Pasal 70 Ayat (1) KUHP mengatur hal penggabungan perbuatan pelanggaran dan perbuatan kejahatan dalam kaitan meerdaadse samenloop menurut Pasal 65 dan 66 KUHP. Oleh karena aturan-aturan hukum formal (het formeel recht) dibuat guna menegakkan dan mempertahankan aturan-aturan hukum materil (het materieele recht). Sehingga putusan tersebut telah tepat menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dirampas untuk Negara.
Bahwa kerugian-kerugian yang didalilkan Penggugat adalah sepenuhnya merupakan perkara perdata antara Penggugat dengan debitur (pelaku kejahatan Illegal Tapping) dalam hal ini terpidana Nandar Bin Zulkarnain, dkk yang harus diselesaikan oleh para pihak itu sendiri, sehingga apa yang terjadi dan segala akibat dari perjanjian perdata yang dilakukan oleh pelaku kejahatan Illegal Tapping, sudah seharusnya diselesaikan secara perdata aantara Penggugat dalam hal ini PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk dengan demikian kerugian yan didalilkan Penggugat tidak ada hubungan hukum dengan keberlakukan undang-undang a quo, tidak ada hubungannya dengan penuntut umum dan tidak ada hubunganya dengan putusan hukum PN Palembang yang telah memutus pekara dan barang bukti tersebut.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, disampaikan penjelasan sebagai berikut :
Bahwa ketentuan Pidana yang tercantum dalam Pasal 58 UU No 22 tahun 2001 telah sesuai dan mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seperti hal-hal tersebut di bawah ini :
Pasal 39 Ayat (1) KUHAP, menentukan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan untuk melakukan tindak pidana;
Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Sehingga tindakan aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan, penangkapan, penahanan, penyitaaan maupun perampasan, untuk Negara terhadap alat angkut berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM. Milik Penggugat, yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana tanpa izin niaga minyak bumi, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan (Pasal 1 angka 16 KUHAP). Perampasan adalah tindakan Hakim yang berupa putusan tambahan pada pidana pokok sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mencabut dari hak kepemilikan seseorang atas benda, yang kemudian dapat dirusakkan atau dibinasakan atau dapat dijadikan sebagai milik Negara.
Maka tindakan penyitaan atas suatu benda bergerak atau tidak bergerak yang dijadikan alat bukti oleh Penyidik dapat saja dilakukan dengan tanpa kecuali, termasuk 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM yang digunakan untuk melakukan niaga minyak bumi tanpa izin, sampai pada tindakan perampasan untuk Negara.
Dengan demikian pemerintah berpendapat bahwa tindakan penyidik menyita 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM milik Penggugat (yang tergabung dalam perusahaan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk yang digunakan sebagai alat untuk melakukan niaga minyak bumi tanpa izin, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA :
Tergugat mohon agar segala sesuatu yang dikemukakan dalam Eksepsi diatas dianggap termasuk dalam pokok perkara ini;
Tergugat menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukan dan dituntut oleh Penggugat;
Bahwa pada pokoknya Tergugat tetap melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM yang telah dipergunakan terpidana atas nama Nandar Bin Zulkarnain, DKK untuk mengangkut 1000 liter minyak solar tanpa izin usaha pengangkutan, dimana terpidana menerima putusan dengan baik dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor :03/Pid.B/2015/PN.PLG Tanggal 03 Maret 2015 yang menetapkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dirampas untuk Negara dan Putusan Hakim PN Palembang tersebut telah tepat dan benar sebagaimana Pasal 58 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
DALAM REKONPENSI :
Bahwa Penggugat Rekopensi mohon agar dalil-dalil yang diuraikan dalam Konpensi dimasukkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam gugatan Rekopensi;
Bahwa sejak tanggal 05 Mei 2015 Penggugat dengan sengaja mengajukan gugatan yang secara langsung atau tidak langsung telah menyita waktu, pekerjaan dan tenaga untuk menghadapi gugatan, maka untuk itu Tergugat atau Penggugat Rekonpensi menuntut kerugian atas waktu dan tenaga, untuk menanggapi Gugatan Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Bahwa sebagaimaa Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 03/Pid.B/2015/PN.PLG tanggal 03 Maret 2015 yang menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dirampas untuk Negara dan telah berkekuatan tetap (in kracht van gewijsde) serta sebagaimana Surat Perintah Pelaksaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-256/N.6.10/Epp.3/03/2015 tanggal 30 Maret 2015, terhadap barang bukti tersebut Jaksa selaku Eksekutor harus segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Palembang dan melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM.
Berdasarkan uraian di atas, bersama ini Tergugat meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Gugatan yang diajukan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara.
DALAM PROVISI :
Menolak Permohonan Provisi yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Mohon Majelis Hakim menolak permohonan Penggugat yang menyatakan pemilik yang sah, atas 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM dan Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 03/Pid.B/2015/PN. PLG tanggal 03 Maret 2015 khususnya yang berkenaan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM.
Menolak penyerahan penguasaan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM kepada Penggugat.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan menyatakan semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Tergugat adalah sah benar dan beralasan.
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 03/Pid.B/2015/PN.PLG tanggal 03 Maret 2015 yang menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Hitam No.Pol BG 325 JM kepada Penggugat tersebut dirampas untuk Negara adalah telah tepat dan benar sesuai dengan UU 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan Pasal 58.
Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan Gugatan Rekonpensi seluruhnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar penggantian kerugian kepada Tergugat/Penggugat Rekonpensi atas waktu dan tenaga, untuk menanggapi Gugatan Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menyatakan sah dan segera dilakukan eksekusi terhadap barang bukti kendaraan roda empat dimaksud dengan cara dilelang;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Penggugat dalam Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar semua ongkos perkara.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 15 September 2015 Nomor 15/Pdt.G/2015/PN.Plg yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi :
Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang telah mendayagunakan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku Debitur sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 yang merupakan objek jaminan pembayaran kembali seluruh kewajiban TERGUGAT II selaku Debitur sebagaimana telah disebutkan ketentuan Pasal 2 Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014dan telah pula diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014, tanggal 21 Juli 2014, dikualifikasikan perbuatan melanggar hukum.
Menghukum TERGUGAT I menyerahkan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut : Tipe Minibus, Merek Toyota Avanza 1.3 G, Nomor Mesin, DJ67555, Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399, Warna Hitam Metalik No.Pol BG.325 JM kepada PENGGUGAT secara baik menurut hukum.
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
Dalam Konpensi / Rekonpensi :
Menghukum Tergugat II Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.186.000,- (Satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang, yang isinya menerangkan bahwa pada tanggal 29 September 2015 Pembanding semula Tergugat I menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 15 September 2015 ;
Relaas Pemberitahuan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang, yang isinya penyampaian relaas pemberitahuan banding kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 15 Oktober 2015 dan Turut Terbanding semula Tergugat II tanggal 2 Nopember 2015, sehubungan dengan permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 15 September 2015 Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg ;
Tanda terima memori banding yang dibuat oleh Pembanding semula Tergugat I tanggal 9 Oktober 2015 yang diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Oktober 2015, memori banding mana telah disampaikan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 15 Oktober 2015 dan permintaan delegasi wewenang melalui Pengadilan Negeri Sekayu untuk disampaikan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II tanggal 2 Nopember 2015 ;
Tanda terima kontra memori banding yang dibuat oleh Terbanding semula Penggugat tanggal 30 Oktober 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 12 Nopember 2015, kontra memori banding mana telah disampaikan kepada Pembanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Tergugat II masing-masing tanggal 15 Desember 2015 dan tanggal 6 Januari 2016 secara patut dan benar ;
Relaas Pemberitahuan memeriksa dan membaca berkas perkara Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palembang kepada Pembanding semula Tergugat I dan Terbanding semula Penggugat masing-masing tanggal 15 Desember 2015 dan tanggal 12 Nopember 2015, sedangkan kepada Turut Terbanding semula Tergugat II pemberitahuan melalui delegasi wewenang ke Pengadilan Negeri Sekayu yang disampaikan oleh Jurusita Melly Norviana, A.Md tanggal 6 Januari 2016, yang menerangkan bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut kepada kedua belah pihak yang berperkara diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara incasu bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak yang berperkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015, serta memori dan kontra memori banding yang diajukan oleh kedua belah pihak yang perkara ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permohonan Bandingnya Pembanding semula Penggugat telah mengajukan alasan-alasan Banding / keberatan dalam Memori Bandingnya, yaitu sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Palembang telah bertentangan dengan Ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbangan putusan pada halaman 24 menyatakan “menimbang oleh karena Tergugat II telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka petitum 3 dikabulkan sepanjang permohonan saja dan Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat I harus menghormati perjanjian yang dibuat oleh penggugat sebagai kreditur dan tergugat II selaku debitur sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa tergugat I selaku institusi penegak hukum untuk melaksanakan hal hal sebagaimana dikabulkannya petitum 3 dari gugatan penggugat”.
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata yang menyatakan “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Bahwa tindakan Tergugat I sekarang Pembanding yang telah mengeksekusi mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM k dirampas untuk negara bukan merupakan perbuatan melawan hukum tetapi hanya sebagai pelaksana Undang Undang yaitu melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana No.3/Pid.B/2015/PN.PLG sehingga pendapat majelis hakim yang menyatakan tergugat I sekarang Pembanding harus menghormati perjanjian yang dibuat yang dibuat oleh penggugat sebagai kreditur dan tergugat II selaku debitur dan menyatakan tergugat I sekarang Pembanding selaku institusi penegak hukum untuk melaksanakan hal hal sebagaimana dikabulkannya petitum 3 dari gugatan penggugat yaitu untuk menyerahkan kendaraan bermotor Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Terbanding semula Penggugat adalah bertentangan dengan ketentuan pasal 1365 Kitab Undang undang Hukum Perdata karena jelas ganti kerugian tersebut diwajibkan kepada pihak yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dimana karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada pihak lain sedangkan Pembanding semula tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang itu sendiri secara tegas menyatakan dalam pertimbangan putusannya Tergugat I sekarang Pembandingtidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan dan seharusnya putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat error in Persona karena yang seharusnya digugat adalah terpidana Nandar bin Zulkarnain, DKK sebagai Pelaku tindak pidana yang karena kesalahannya tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak Penggugat sekarang Terbanding berupa 1 unit mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM dan Majelis Hakim yang memutus perkara pidana Nomor No.3/Pid.B/2015/PN.PLG yang menyatakan barang bukti berupa mobil dirampas untuk negara disamping Bambang Irawan (Tergugat II) yang merupakan debitur yang membuat perjanjian dengan Penggugat sekarang Terbanding bukan putusan yang menyatakan ”Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kendaraan bermotor berupa 1 unit mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Penggugat sekarang Terbanding karena jelas putusan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku yaitu pasal 1365 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan seharusnya tidak ditujukan kepada Pembanding semula Tergugat I sebagaimana pihak yang melaksanakan ketentuan Undang Undang yaitu UU No.22 tahun 2001 dan Undang Undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana melainkan ditujukan kepada Bambang Irawan semula Tergugat II atau setidak tidaknya menyatakan gugatan penggugat error in Persona.
Bahwa isi Pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Palembang bertentangan dengan Amar Putusannya.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbangan putusannya pada halaman 23 yang menyatakan “ menimbang bahwa mengenai barang bukti dalam perkara illegal tapping sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU No.22 tahun 2001 menetapkan bahwa selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud bab ini sebagai pidana tambahan adalah pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi sehingga tergugat I hanya melaksanakan putusan pengadilan atas mobil yang dipermasalahkan dalam perkara ini, dan oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum tetapi hanya sebagai pelaksana dari UU dimaksud (UU No.22 tahun 2001 dan UU No.8 tahun 1981)”, namun dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan “Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kendaraan bermotor dengan rincian sebagai berikut Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Penggugat secara baik menurut hukum”, sangatlah jelas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan -pertimbangan yang telah diambil Majelis Hakim itu sendiri sebelum menentukan amar putusan sehingga sangatlah aneh bagi kami selaku Pembanding semula Tergugat I dengan putusan Majelis Hakim dalam perkara ini karena amar putusan tidak didasarkan pada pertimbangan yang terdapat dalam putusan itu sendiri, bahkan amar putusan tersebut bertentangan dengan pertimbangan yang terdapat dalam putusan tersebut.
Bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk menyerahkan kendaraan bermotor Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Terbanding semula Penggugat tidak sesuai dengan pertimbangan putusan itu sendiri karena putusan hakim Majelis Hakim tersebut seolah olah menyatakan Pembanding semula Tergugat I telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum padahal Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbangan putusannya menyatakan berdasarkan bukti T1-2 berupa putusan Pidana No.3/Pid.B/2015/PN.PLG dinyatakan mobil yang menjadi pokok permasalahan dalam gugatan Penggugat dinyatakan dirampas untuk negara karena telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga melanggar pasal 53 huruf d UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Majelis Hakim berpendapat tindakan Tergugat I sekarang Pembanding yang telah mengeksekusi mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM k dirampas untuk negara bukan merupakan perbuatan melawan hukum tetapi hanya sebagai pelaksana Undang Undang yaitu melaksanakan putusan pidana No. No.3/Pid.B/2015/PN.PLG sehingga amar putusan Majelis Hakim yang memerintahkan Tergugat I sekarang Pembanding untuk menyerahkan mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Terbanding semula Penggugat sangatlah keliru dan tidak sesuai dengan pertimbangan majelis Hakim dalam putusannya.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam pertimbangan putusannya pada halaman 25 yang menyatakan “ mengenai uang paksa secara tanggung renteng dimana Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tergugat I tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum tetapi hanya melaksanakan undang undang sehingga tergugat I dibebaskan dari uang paksa secara tanggung renteng” pertimbangan tersebut bertentangan dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk menyerahkan kendaraan bermotor Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Terbanding semula Penggugat karena jelas dalam pertimbangannya sendiri menyatakan Pembanding semula Tergugat I tidak dapat dikenai uang paksa secara tanggung renteng karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum maka seharusnya pembanding semula Tergugat I tidak dihukum untuk menyerahkan mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM kepada Terbanding semula Penggugat. Hal tersebut menunjukkan pertimbangan putusan bertentangan dengan amar putusan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, bersama ini Pemohon banding/semula Tergugat I mengajukan permohonan agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
P R I M A I R
Menerima Permohonan Banding dari Pemohon Banding/semula Tergugat I.
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 70/Pdt.G/2015/PN.PLG tanggal 15 September 2015
Mengadili sendiri dan memutuskan :
Dalam Eksepsi :
Menyatakan gugatan penggugat error in Persona
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat I yang mengeksekusi barang bukti berupa mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM dirampas untuk negara bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum tetapi sebagai tindakan melaksanakan Undang Undang (UU No.22 tahun 2001 dan UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP).
Menyatakan perbuatan Pembanding semula Tergugat I yang mengeksekusi barang bukti berupa mobil Tipe Minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor mesin DJ67555 Nomor rangka MHFM1BA3JBK380399 warna Hitam metalik No.Pol. BG 325 JM dirampas untuk negara adalah sah menurut hukum.
Menghukum Termohon banding/semula Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat juga telah mengajukan kontra memori banding dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Terbanding menolak alasan memori banding Pembanding poin 1, karena Judex Factie pada tingkat pertama telah benar menerapkan ketentuan hukum. Adapun alasan-alasan Terbanding sebagai berikut :
1.1. Bahwa pertimbangan Judex Factie telah benar menerapkan ketentuan mengabulkan petitum 3 yang menghukum Pembanding untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kepada Terbanding secara baik menurut hukum, karena kendaraan a quo merupakan objek perjanjian pembiayaan No.062414200983 tanggal 1 Juli 2014 dan Akta Jaminan Fidusia sesuai yang tertuang dalam Akta Nomor 793, tanggal 18 Juli 2014 yang dibuat Notaris Irwin Perison M, SH., MKn kemudian pada tanggal 21 Juli 2014, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatan Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia telah menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014 yang pada intinya menyatakan Jaminan Fidusia diberikan kepada PENGGUGAT senilai Rp. 122.840.175,-(seratus dua puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan No : 062414200983 tertanggal 1 Juli 2014 antara Terbanding dengan Turut Terbanding/dahulu Tergugat II, di mana kedua surat tersebut terbit terlebih dahulu daripada tindakan mengajukan tuntutan untuk menetapkan kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM dirampas untuk negara dalam Perkara Pidana No.3/Pid.B/2015/PN.Plg yang diputus pada tanggal 03 Maret 2015.
1.2. Bahwa pertimbangan Judex Factie telah benar menerapkan ketentuan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, karena menghukum Pembanding untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kepada Terbanding secara baik menurut hukum, karena Judex Factie mengabulkan sesuai petitum yang telah diajukan oleh Terbanding sebagaimana termuat dalam gugatan perdata No.70/Pdt.G/2015/PN.Plg.
1.3. Bahwa tindakan Pembanding yang telah mengajukan tuntutan terhadap kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kepada Terbanding secara baik menurut hukum, karena kendaraan a quo merupakan objek perjanjian pembiayaan No.062414200983 tanggal 1 Juli 2014 dan telah pula diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2014 antara Terbanding dengan Turut Terbanding/dahulu Tergugat II untuk menetapkan kendaraan bermotor roda empat dirampas untuk negara dalam Perkara Pidana No.3/Pid.B/2015/PN.Plg yang diputus pada tanggal 03 Maret 2015, sesungguhnya adalah perbuatan melanggar hukum akan tetapi secara hukum ada alasan pemaaf (ambtelijk bevel)) yang menghilangkan sifat melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 51 KUHP namun alasan pemaaf (ambtelijk bevel) tidak menghilangkan kewajiban Pembanding untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kepada Terbanding secara baik menurut hukum yang merupakan hak dari Terbanding selaku pemegang Jaminan Fidusia sebagaimana termuat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2014.
2. Bahwa Terbanding menolak alasan memori banding Pembanding poin 2, karena Judex Factie pada tingkat pertama telah benar menerapkan ketentuan hukum. Adapun alasan-alasan Terbanding sebagai berikut :
2.1 Bahwa pertimbangan Judex Factie pada tingkat pertama yang menyatakan tindakan Tergugat I bukan merupakan perbuatan melawan hukum tetapi sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang (UU No.22 Tahun 2001 dan UU No.8 Tahun 1981) menunjukkan bahwa Judex Factie secara tidak langsung telah mengacu pada ketentuan Pasal 51 KUHP yang memuat alasan pemaaf (ambtelijk bevel) yang menghilangkan sifat melanggar hukum Perbuatan Pembanding yang telah mengajukan tuntutan agar kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM, di mana Turut Terbanding/ dahulu Tergugat II telah dinyatakan oleh Judex Factie tingkat pertama melakukan Perbuatan melanggar hukum, maka tidaklan pula bertentangan hukum Judex Factie tingkat pertama menghukum Pembanding untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kepada Terbanding secara baik menurut hukum yang merupakan hak dari Terbanding selaku pemegang Jaminan Fidusia sebagaimana termuat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2014.
2.2. Bahwa telah benar dan tidak bertentangan dengan hukum Judex Factie tingkat pertama menghukum Pembanding untuk menyerahkan kendaraan bermotor roda empat tipe minibus merk Toyota Avanza 1.3 G Nomor Mesin DJ67555 Nomor Rangka MHFM1BA3JBK380399 Warna Hitam No.Pol BG 327 JM kepada Terbanding secara baik menurut hukum yang merupakan hak dari Terbanding selaku pemegang Jaminan Fidusia sebagaimana termuat dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : w6.00168070.AH.05.01 Tahun 2014 tanggal 21 Juli 2014, yang belum merupakan hak dari Turut Terbanding/Tergugat II karena belum melunasi angsuran pembayaran yang merupakan kewajibannya debitur sebagaimana termuat dalam perjanjian pembiayaan No.062414200983 tanggal 1 Juli 2014.
2.3. Bahwa terhadap alasan Pembanding pada poin 2.3 tidak perlu Terbanding tanggapi karena telah jelas dipertimbangkan oleh Judex Factie pada tingkat pertama.
Berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan oleh Terbanding dalam Kontra Memori Banding ini, selanjutnya Terbanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Palembang melalui Majelis Hakim yang memeriksa Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang Nomor : 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015, dengan amarnya :
- Menolak Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejaksaan Tinggi Sumsel cq Kejaksaan Negeri Palembang selaku Pembanding/Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Terbanding/dahulu Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang Nomor : 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015.
- Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan Banding.
Demikian Kontra Memori Banding ini diajukan oleh Terbanding, atas perkenan dan pertimbangan yang diberikan diucapkan terima kasih.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan putusan Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat / Terbanding serta mempertimbangkan dalil-dalil / posita gugatan penggugat dan kewenangan secara absolut Majelis Hakim dalam mengadili perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar yang dapat disetujui oleh Majelis Hakim Tingkat Banding, dan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding yang semula Tergugat I berada dipihak yang kalah, maka ia dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam Tingkat Banding akan ditentukan jumlahnya dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat I ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 70/Pdt.G/2015/PN.Plg tanggal 15 September 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 oleh kami ARIFIN EDY SURYANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, NY. BUDI HAPSARI, SH., MH dan HJ. MULTINING DYAH ELY M, SH., M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 25 Februari 2016 Nomor : 19/Pen.Pdt/2016/PT.Plg untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 April 2016 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut di atas dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis serta dibantu oleh ASNAWI, SH., MH Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
1. NY. BUDI HAPSARI, SH., MH. ARIFIN EDY SURYANTO, SH.
ttd
2. HJ. MULTINING DYAH ELY M, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ASNAWI, SH., MH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..………………………… Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….…………… Rp. 5.000,-
-
Biaya pemberkasan ..………………………….. Rp. 139.000,- +
J u m l a h …………………………………... Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)