347 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. tersebut;
P U T U S A N
Nomor 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., yang diwakili oleh Branch Manager Amin Wicaksono, berkedudukan di Jalan Emi Saelan Nomor 52 RT.001/01, Kel. Tatura, Kec. Palu Selatan Kota Palu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Riswanto Lasdin, S.H., Advokat, berkantor di Jalan Kedondong 2 Nomor 39, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/ Pengusaha;
m e l a w a n
HARLI, S.Pd., bertempat tinggal di BTN Kelapa Mas Permai, Blok K1, Nomor 07, RT/RW:006/007, Kel. Kalukubula, Kec. Sigi Biromaru, Kab. Sigi, Prop.Sulteng, dalam hal ini memberi kuasa kepada Amerullah, S.H., dan kawan, para Advokat, berkantor di Jl. Prof. Moh. Yamin Nomor 23, Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Agustus 2014, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., sejak tanggal 08 April 2010 sampai dengan waktu diajukannya gugatan a quo;
Bahwa Tergugat telah mempekerjakan Penggugat kurang lebih 4 (empat) tahun yaitu, terhitung sejak tanggal sejak tanggal 08 April 201.0 sampai pada adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa posisi terakhir Penggugat bekerja pada Tergugat adalah sebagai Remedial Officer MCY, dengan menerima upah/gaji setiap bulannya sebesar Rp2.318.000,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Bahwa perselisihan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat bermula ketika Tergugat menuduh Penggugat "memberikan keterangan atau data yang tidak benar" dan atas tuduhan tersebut Penggugat telah mengklarifikasi dan menyangkali tuduhan Tergugat dimaksud tetapi Tergugat tetap pada pendiriannya dengan alasan tersebut Tergugat bersikukuh untuk memberhentikan Penggugat bekerja pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., dengan menyodorkan "Surat Pernyataan Pengunduran Diri" kepada Penggugat tetapi Penggugat menolak untuk menandatangani "Surat Pernyataan Pengunduran Diri" dimaksud;
Bahwa atas penolakan Penggugat terhadap penandatanganan "Surat Pernyataan Pengunduran Diri" sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut di atas Tergugat membebas tugaskan (non job) Penggugat sebagai Remedial Officer MCY, tetapi Penggugat dalam kafiatnya yang masih berstatus sebagai pekerja, meskipun telah dibebas tugaskan (non job) sebagai Remedial Officer MCY dimaksud, Penggugat tetap melakukan absensi (mengisi daftar hadir) setiap harinya pada kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., in casu (Tergugat) beralamat kantor di Jalan Emi Saelan Nomor 52, RT.001/01 Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan harapan Tergugat dapat merubah keputusannya;
Bahwa akan tetapi, akhir-akhir ini Penggugat telah merasa sulit untuk melakukan Absensi (mengisi daftar hadir) setiap harinya pada Tergugat sebagaimana dimaksud pada angka 5. tersebut di atas, sebab Penggugat telah di halang-halangi oleh petugas keamanan (satpam) pada Tergugat yang menurut informasi petugas keamanan (satpam) dimaksud diperintahkan oleh Tergugat untuk mencekal Penggugat untuk tidak lagi menandatangani absen (mengisi daftar hadir);
Bahwa andaikatapun benar (quod non) dugaan Tergugat sebagaimana dimaksud pada angka 4. Tersebut di atas, terlebih dahulu Tergugat melakukan pembinaan kepada Penggugat dengan memberikan sangsi administratif berupa "Surat Peringataan" (SP) sebagaimana diharuskan dalam pasal 161 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 15 Juli 2014, Penggugat mengajukan pemerantaraan atau mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi mediator dalam proses pemerantaraan atau mediasi antara Penggugat dan Tergugat menyampaikan Surat Anjuran tertanggal 24 Juli 2014 sebagaimana dalam maksud Suratnya Nomor 56/2357/Bid Binwas;
Bahwa dengan dikeluarkannya Anjuran sebagaimana dimaksud angka 9. Gugatan a quo, Penggugat tidak menerima dengan baik Anjuran tersebut, karena anjuran yang dikeluarkan oleh pihak mediator hanya secara sepihak mendengarkan alasan alasan yang diajukan pihak Tergugat sedangkan fakta-fakta yang ajukan pihak Penggugat berkaitan dengan alasan-alasan, upah dan gaji tidak diakomodasi dengan baik oleh pihak mediator sehingga anjuran tersebut sangat tidak objektif dan merugikan Penggugat;
Bahwa berdasarkan penolakan Penggugat terhadap Anjuran pegawai perantara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tidak berdasarkan fakta dan hukum, bagi Penggugat sehingga mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, mengingat domisili tempat dimana Penggugat bekerja pada Penggugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untuk memeriksa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat kemukakan di atas adalah layak dan patut jika Tergugat diperintahkan untuk membayar kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp11.590.000,- (sebelas juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perhitungan masa kerja Penggugat pada Tergugat yaitu 4 (empat) tahun, lebih kurang dari 5 tahun kerja, maka Penggugat berhak mendapatkan uang pesangon 5 (lima) bulan gaji dikalikan dengan Rp2.318.000,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Uang penghargaan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenaga Kerjaan. Adalah sebesar Rp4.637.180,- (empat juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan perhitungan masa kerja Penggugat pada Tergugat 4 (empat) tahun kerja maka Penggugat berhak mendapatkan uang penghargaan kerja pesangon 2 [dua) bulan gaji dikalikan dengan Rp2.318.000,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah);
Uang pergantian hak Pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. Adalah sebesar Rp12.204.077,- (dua belas juta dua ratus empat ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan perhitungan, uang cuti tahunan 4 bulan dikali Rp2.318.000,- (dua juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), uang ongkos transportasi PP Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), uang pengobatan dan uang perumahan total uang pesangon dan total uang penghargaan dikalikan 15 %) adalah Rp2.432.077,- (dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu tujuh puluh tujuh rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untuk meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap harta benda/aset milik Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang terletak di kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., yang beralamat di Jalan Emi Saelan Nomor 52, RT. 01/01, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat, Penggugat juga mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa karena perbuatan dari Tergugat tersebut, maka patut menurut hukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 566/2357lBid Binwas tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai, seketika dan keseluruhan dengan tanpa syarat kepada Penggugat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
a. Uang Pesangon: 5 bulan upah x Rp2.318.000,- = Rp11.590.000,-
b. Uang Penghargaan: 2 bulan upah x Rp2.318.000,- = Rp 4.637.180,-
c. Uang Penggantian Hak:
Cuti tahunan : 4 bulan X Rp2.318.000,- = Rp 9.272.000,-
Ongkos Pulang PP = Rp 500.000,-
Perumahan + Pengobatan :
Total Uang Pesangon + Total Uang
Penghargaan15 % = Rp 2.432.077,-
Jumlah = Rp28.431.257,-
Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda/aset milik Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang terletak di kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk., yang beralamat di Jalan Emi Saelan Nomor 52 RT.001/01, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu - Sulawesi Tengah;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut, Tergugat mengajukan Rekonvensi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa mohon apa yang telah disampaikan pada bagian Konvensi di atas, secara mutatis-mutandis dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan dikemukakan dalam bagian Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah suatu perusahaan yang menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
Bahwa Tergugat Rekonvensi bekerja pada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 09 April 2010, pekerjaan terakhir sebagai Remedial Officer MCY pada kantor cabang Tergugat di Palu, dengan menerima upah sebesar Rp1.714.090,- (satu juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan puluh rupiah) net setiap bulannya;
Bahwa sebagai karyawan yang bekerja pada Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi wajib untuk taat dan patuh pada aturan-aturan yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat Rekonvensi yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk termasuk sanksi yang ringan hingga pemutusan hubungan kerja apabila aturan dilanggar;
Bahwa sebagai Remedial Officer MCY, tugas dan tanggung jawab Tergugat Rekonvensi antara lain adalah memonitor aging all secara periodic untuk seluruh nasabah yang berada di areanya untuk menyusun rencana kefla bersama AR Head 1&2, menerima daftar kunjungan harian dan melaksanakannya sesuai dengan area yang ditugaskan kepadanya oleh AR Head 1&2, melaksanakan penagihan/penarikan atas nasabah yang overdue sesuai bucket dan areanya didukung oleh proses administrasi yang benar dan valid sesuai dengan collection policies. Sedangkan wewenang Tergugat Rekonvensi sebagai Remedial Officer MCY yaitu memutuskan untuk melakukan penagihan atau eksekusi unit atas nasabah yang telah wanprestasi, memberikan masukan informasi nasabah kepada ARH dalam penanganan nasabah, memahami industry otomotif dan pembiayaan serta memahami perilaku/tipologi nasabah/debitur;
Bahwa sebagai Remedial Officer MCY, Tergugat Rekonvensi telah melakukan analisa kasus yang tidak benar yaitu unit kendaraan yang tidak ditangan nasabah ditulis oleh Tergugat Rekonvensi dalam form laporan DKHR dengan keterangan "masih ditangan nasabah". Padahal sesungguhnya unit kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di tangan nasabah. Pencantuman keterangan "masih ditangan nasabah" dimaksudkan supaya Tergugat Rekonvensi mendapat "poin" yang mana poin tersebut dapat diperhitungkan dengan insentif berupa uang;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut telah melanggar Pasal 43 ayat 3 huruf e.4 Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015, dengan kategori telah melakukan kesalahan fatal yaitu "memberikan keterangan atau data yang tidak benar berkaitan dengan hasil pekerjaan sehingga merugikan perusahaan atau kepentingan perusahaan;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi termasuk dalam kategori kesalahan fatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 3 huruf e Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015, yang termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat V yaitu merupakan " kesalahan fatal yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak”;
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak, maka Tergugat Rekonvensi hanya berhak menerima kompensasi berupa uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah sesuai Pasal 43 ayat 3 huruf f.1 Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifi nance, Tbk periode 2013-2015;
Pasal 43 ayat 3 huruf f.1 menyebutkan:
"Terhadap Karyawan yang melakukan kesalahan fatal sebagaimana tercantum dalam butir e.1-e.26. (dalam Peraturan Perusahaan), perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan memberikan uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah.....".
Bahwa terhadap perselisihan a quo telah ditempuh upaya mediasi dan telah terbit Anjuran Nomor 566/2357lBid Binwas tanggal 24 Juli 2014, dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Penggugat Rekonvensi menolak seluruh isi Anjuran tersebut;
Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, selama proses pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugat Rekonvensi masih tetap membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat Rekonvensi setiap bulannya;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sudah berakhir, sehingga Penggugat Rekonvensi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk setiap bulannya. Demi hukum Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas upah berjalan karena Tergugat Rekonvensi tidak lagi dipekerjakan oleh Penggugat Rekonvensi, hal tersebut sesuai dalam Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu :
"(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”;
Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 24 Juli 2014 dengan kompensasi berupa uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah;
Bahwa gugatan Rekonvensi ini berdasarkan fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, oleh karenanya cukup alasan secara hukum apabila Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Rekonvensi seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan PUTUS hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 24 Juli 2014, dengan kompensasi berupa uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak lagi atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat Rekonvensi setiap bulannya seketika sejak putus hubungan kerja;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah memberi putusan Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2014/ PN.Pal, tanggal 4 November 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM KONVENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar Rp1.714.090,- x 5 = Rp 8.570.450,-
Uang penghargaan masa kerja Rp1.714.090,- x 2 = Rp 3.428.180,- +
Jumlah = Rp11.998.630,-
Uang penggantian 15% x Rp11.998.630,- = Rp 1.799.794,- +
Total = Rp13.798.424,-
(tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi putus demi hukum sejak putusan diucapkan;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 4 November 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 November 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 07/Kas/G/2014/ PHI.PN.PL yang dibuat oleh Plh. Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu tersebut pada tanggal 1 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat/Pengusaha tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja pada tanggal 8 Desember 2014, namun Termohon Kasasi/Penggugat/Pekerja tidak mengajukan jawaban memori kasasi sebagaimana Surat Keterangan Tidak Mengajukan Kontra Memori Kasasi yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk (Pemohon Kasasi/Tergugat) adalah perusahaan pembiayaan yang dapat membantu serta memudahkan masyarakat guna bisa memiliki kendaraan bermotor serta dapat pula melakukan pinjaman dana dengan jaminan BPKB yang pengembaliannya dengan cara kredit serta terhadap unit kendaraan berdasarkan kontrak, telah terjadi peralihan hak dari Konsumen selaku Debitur kepada Pemohon Kasasi/Tergugat dalam hal ini selaku Kreditur sehingga atas kendaraan yang masih dalam proses kredit adalah merupakan Asset perusahaan;
Bahwa dalam hal membantu proses bisnis Pemohon kasasi/Tergugat, maka Pemohon/Tergugat merekrut karyawan dengan Jabatan dan job desk masing-masing yang mana salah satu Jabatan tersebut adalah Remedial Officer (ARO) dengan Job Desk melakukan penagihan atas angsuran atau penarikan unit motor konsumen yang telah menunggak, serta memberikan laporan atau keterangan history penanganan terhadap konsumen tentang kebenaran keberadaan konsumen maupun penguasaan unit motor tersebut kepada Koordinator Remedial Officer;
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat merupakan salah satu Karyawan yang dipekerjakan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Jabatan sebagai Remedial Officer terhitung sejak bulan April 2010 dengan upah yang diterima yakni sebesar Rp1.714.090,- (satu juta tujuh ratus empat belas ribu sembilan puluh rupiah) per bulan;
Bahwa selama masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja, Pemohon Kasasi/Tergugat masih memberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Termohon Kasasi/Penggugat sampai dengan bulan Agustus 2014, namun oleh karena putusnya hubungan kerja serta Termohon Kasasi/ Penggugat tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya diperusahaan maka demi hukum Pemohon Kasasi/Tergugat tidak berkewajiban untuk membayar upah Termohon Kasasi/Penggugat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni "upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan";
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat dalam melaksanakan tugasnya, telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan merupakan pelanggaran berat yang mana Termohon Kasasi/Penggugat yakni dengan cara memberikan laporan atau keterangan yang tidak benar kepada perusahaan. Termohon Kasasi/Penggugat memberikan keterangan sebagai bahan laporan hasil pekerjaan yang dituangkan dalam form Daftar Kunjungan Harian Remedial terhadap penanganan salah satu konsumen yang angsurannya telah menunggak yakni atas nama Moh. Arif Adhiatma, dalam Daftar Kunjungan Harian tersebut ditulis oleh Termohon Kasasi/Penggugat dengan keterangan "masih ditangan nasabah" padahal Termohon Kasasi/ Penggugat mengetahui sesungguhnya unit kendaraan tersebut sudah tidak lagi berada di tangan nasabah atau dengan kata lain, unit tersebut tidak lagi berada dalam penguasaan konsumen atas nama Moh. Arif Adhiatma melainkan telah beralih kepada pihak lain yang dalam hal ini dikuasai oleh salah satu rekan kerja Termohon Kasasi/Penggugat yang juga sama-sama bekerja selaku karyawan Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa tindakan Termohon kasasi/Penggugat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Koordinator Termohon Kasasi/ Penggugat yakni Sdr. Habibi dan Sdr. Oteriawan yang melakukan kunjungan serta mengumpulkan data dan informasi dilapangan terhadap penanganan Debitur atas nama Moh. Arif Adhiatma guna memastikan keberadaan Debitur dan penguasaan unit yang dijaminkan dan dicocokkan dengan laporan yang dibuat oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Dari hasil pengecekan tersebut ditemukan adanya ketidak sesuaian antara fakta di lapangan dan laporan hasil kunjungan yang dibuat oleh Termohon Kasasi/ Penggugat yang mana dalam laporan tersebut dicantumkan konsumen dan unit masih ada namun faktanya unit kendaraan yang dimaksud tidak lagi berada pada Debitur melainkan telah beralih penguasaannya kepada Mulham yang merupakan rekan kerja dan juga karyawan Pemohon Kasasi/ Tergugat;
Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada poin 6, telah terungkap pula berdasarkan pada fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-saksi baik Saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yakni Saksi Habibi dan Saksi Oteriawan yang pada pokoknya menerangkan "hasil pengecekan di lapangan ternyata konsumen atas nama Moh. Arif Adiatma tidak lagi menguasai unit melainkan penguasaan unit tersebut telah beralih kepada pihak lain yang juga karyawan PT Adira Dinamika Multi finance, Tbk yang kemudian dicocokkan dengan laporan Termohon Kasasi/Penggugat ternyata tidak sesuai dengan fakta yang terjadi" serta diperkuat lagi dengan Bukti Surat yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dihadapan persidangan Bukti T-4 berupa Daftar Kunjungan Harian Rem Off (DKHR) atas nama Termohon Kasasi/Penggugat yang ditanda tangani pada tanggal 21 Mei 2014 yang menerangkan kendaraan dengan Nomor Polisi DN 2982 NH milik konsumen atas nama Moh Arif Adhiatma berada pada nasabah, Bukti T-5 berupa Surat Pernyataan Sdr. Mulham yang ditandatangani pada tanggal 20 April 2014 terkait unit kendaraan dengan Nomor Polisi DN 2982 NH diambil bersama Termohon Kasasi/Penggugat, Bukti T-6 berupa Surat Penyataan Sdr. Mulham tanggal 23 April 2014 tentang pernyataan bahwa unit dengan Nomor Polisi DN 2983 NH sudah dipakai oleh dirinya sedangkan pada DKHR (Bukti T-4), Termohon Kasasi/Penggugat menyatakan unit ada pada nasabah. Hal tersebut bersesuaian pula dengan keterangan Saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat yakni Saksi Mulham dan Saksi Moh. Ridwan yang pada pokoknya menerangkan "Termohon Kasasi/ Penggugat diberhentikan oleh karena memberikan laporan atau data yang tidak benar tentang penguasaan unit Debitur atas nama Moh. Arif Adiatma";
Bahwa Perbuatan Termohon Kasasi/Penggugat sangat dilarang oleh perusahaan oleh karena yang seharusnya ketika konsumen tidak mampu atau tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran maka unit kendaraan tersebut jika diserahkan oleh konsumen, seharusnya Termohon Kasasi/Penggugat langsung mengembalikan atau membawa ke perusahaan untuk disimpan digudang. Namun faktanya, Termohon Kasasi/Penggugat bersama-sama rekan kerjanya yang juga merupakan Karyawan Pemohon Kasasi/Tergugat mengalihkan penguasaan unit tersebut dari Debitur kepada Sdr. Mulham dan agar supaya hal tersebut tidak diketahui oleh pihak perusahaan maka Termohon Kasasi/Penggugat membuat laporan bahwa unit tersebut masih berada dalam penguasaan Debitur;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tidak sependapat dengan Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 21, menyebutkan "bahwa sekalipun terbukti Penggugat melakukan analisa yang tidak benar sebagaimana bukti-bukti Tergugat, terhadap hal itu kepada pekerja yang bersangkutan tidak ditemukan bukti telah diberikan Surat Peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut, dengan demikian tergugat tidak mempunyai dasar yang cukup untuk melakukan PHK kepada Penggugat";
Bahwa pada halaman 22, pertimbangan Judex Facti menyebutkan "putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat atas dasar pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, maka sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, Tergugat wajib membayar hak-hak normatif Penggugat sesuai masa kerja yang dimiliki Penggugat selama 4 (empat) tahun yang terdiri dari uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja";
Bahwa pada halaman 22, pertimbangan Judex Facti menyebutkan rincian hak-hak Termohon Kasasi/Penggugat yang harus dibayarkan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yakni dengan rincian sebagai berikut:
Uang Pesangon sebesar Rp1.714.090,- x 5 = Rp 8.570.450,-
Uang Penghargaan masa kerja Rp1.714.090,- x 2 = Rp 3.428.180,-+ Jumlah = Rp11.998.630,-
• Uang penggantian hak 15% x Rp11.998.630,- = Rp 1.799.794,-+
Total = Rp13.798.424,-
(tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa perbuatan Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana yang dimaksud, telah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat 3 huruf e Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015, yang termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat V yaitu merupakan "kesalahan fatal yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perusahaan yang berlaku dan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak" sehingga pemberian sanksi terhadap Penggugat tanpa harus melalui atau hanya memberikan sanksi administrate berupa pemberian Surat Peringatan (SP);
Bahwa terhadap Termohon Kasasi/Penggugat oleh karena melakukan kesalahan fatal yang kemudian dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pemohon Kasasi/Tergugat memberikan uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 huruf f.1 Ketentuan Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015;
Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak melainkan hanya berhak menerima uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima dari ketentuan uang pisah);
Bahwa Peraturan Perusahaan sangat bersesuaian dan tidak saling bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagai sumber hukum materil yang digunakan oleh Judex Facti dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara a quo;
Bahwa ketentuan yang mengatur serta ada relevansinya dalam perkara ini dapat kita lihat berdasarkan Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan :
1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha dilingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi;
3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4);
4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
Bahwa hak-hak normatif yang semestinya diterima oleh Termohon Kasasi/ Penggugat adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 serta ketentuan Peraturan Perusahaan;
Bahwa sebelumnya, Pemohon kasasi/Tergugat telah melakukan upaya perundingan dengan Termohon Kasasi/Penggugat yang mana Pemohon Kasasi/Tergugat bersedia untuk memberikan kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh karena adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat sesuai dengan ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan serta mengacu pada Peraturan Perusahaan yang rincian pemberian kompensasi tersebut sebagaimana telah pula diajukan dihadapan persidangan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yang rincian sebagaimana Bukti 1-7 namun Termohon Kasasi/Penggugat menolak hal tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, nampak jelas Tergugat telah menjalankan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh pihak terkait sehingga menunjukkan bahwa peraturan perusahaan tersebut tidak ada pertentangan dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ;
Bahwa dengan uraian di atas, kami berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa perkara a quo tersebut di atas adalah keliru dan tidak tepat, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan demi keadilan klien kami;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
mengenai alasan ke-1 s/d 20
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 1 Desember 2014, tanpa adanya kontra memori kasasi, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah benar dalam putusan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja karena melanggar Peraturan Perusahaan berhak 1 x Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Pasal 156 (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013, sebagaimana telah dipertimbangkan dan diputus sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah) Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Arief Soedjito, S.H., M.H., dan Bernard, S.H., M.M., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./H. Arief Soedjito, S.H., M.H. Ttd./
Ttd./Bernard, S.H., M.M. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Untuk Salinan Panitera Pengganti,
MAHKAMAH AGUNG RI Ttd./
a.n.Panitera Ferry Agustina Budi Utami, S.H., M.H.
Panitera muda perdata khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002