27 K/Pdt.Sus/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K/Pdt.Sus/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan Ny.YUSMANIAR tersebut;
P U T U S A N
Nomor 27 K/Pdt.Sus/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
Ny. YUSMANIAR, bertempat tinggal di Jalan Biruhun Nomor 52, RT.002/RW.004, Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok,
Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
M e l a w a n
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., berkedudukan di Jalan Juanda Nomor 8 Kelurahan Purus Atas, Kecamatan Padang Barat - Kota Padang, dalam hal ini memberikan kuasanya kepada RAKERHUT SITUMORANG, S.H., dan Rekan, para Advokat, yang berkantor di Jalan Bunga Ester Nomor 99 Padang Bulan, Kota Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juni 2012;
Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap sekarang sekarang Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan di muka persidangan Pengadilan Negeri Solok pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang atas Pengaduan dari Yusmaniar, (Nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Padang), pada tanggal 8 Mei 2012 dengan Sengketa Nomor 39/P3K/BF'SK-PDG/PTS/A/V/2012 telah menjatuhkan putusannya tertanggal 06 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Keberatan Penggugat sebahagian.
Mewajibkan kepada Penggugat untuk membayar tunggakan angsuran beserta dendanya kepada Termohon Keberatan, sejak Penggugat menunggak sampai waktu kendaraan ditarik pada bulan Mei tahun 2012 oleh Termohon Keberatan Pembayaran baru dapat dilakukan setelah kendaraan menjadi sengketa a quo diserahkan kepada Penggugat;
Menghukum/mewajibkan kepada Termohon Keberatan untuk menye- rahkan mobil dengan data-data sebagai berikut:
Merek/Type/model : Colt L.300PU FB (4x2 M/T)
Tahun : 2010;
Isi Silinder : 2477 CC;
Warna : Hitam;
Nomor Rangka : MIIMLOPU39AK-045404;
Nomor Mesin : 4D56C-F622I06;
Nomor BPKB : H 0116154;
NomorPolisi : BA 8435 PE;
Nama Pemilik : YUSMANIAR;
Menghukum Termohon Keberatan/PT. Adira Finance Cabang Padang untuk membayar kerugian kepada Penggugat saudara Yusmaniar sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari sejak mobil yang menjadi tanggung jawab Penggugat disita oleh Termohon Keberatan sampai putusan ini dipenuhi/dilaksanakan oleh Termohon Keberatan;
Menghukum Termohon Keberatan untuk mengganti kerugian barang-barang dagangan Penggugat yang busuk dan tidak terangkut atas tindakan pihak Termohon Keberatan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Menolak Permohonan Keberatan Penggugat selebihnya;
Bahwa, Pemohon Keberatan mengetahui adanya Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dalam Perkara Sengketa dengan Nomor 39/P3K/BPSK-PDG/PTS/A/V/2012, tertanggal 06 Juni 2012 tersebut diketahui oleh Pemohon Keberatan melalui adanya Relaas Pemberitahuan Putusan Arbitrase Perkara Nomor: 45/P3K/V/2012 pada tanggal 11 Juni 2012;
Bahwa, adapun timbulnya permasalahan antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan disebabkan oleh karena Termohon Keberatan tidak melaksanakan kewajibannya membayar angsuran sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fidusia Nomor 065710200299, tanggal 17 Juni 2010 yang telah ditandatangani antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan, sehingga nyata-nyata Termohon Keberatan menunggak untuk membayar kewajiban angsuran selama 8 (delapan) bulan, yaitu untuk angsuran ke - 16 hingga angsuran ke - 23 (Jatuh Tempo tanggal 17 September 2011 hingga tanggal 17 April 2012) dari kontrak selama 48 (empat puluh delapan) bulan, sehingga pada tanggal 05 Mei 2012 Pemohon Keberatan telah melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Merek Mitsubisihi Colt L.300 PU FB (4x2M/T), Tahun 2010, Isi SiIinder : 2477 CC, Warna: Hitam, Nomor Rangka MEMLOPU39AK-045404, Nomor Mesin: 4D56C-F622 106, Nomor BPKB: H 0116154, Nomor Polisi: BA 8435 PE, atas nama Yusmaniar;
Bahwa, dengan dasar penarikan unit tersebut diatas, sehingga Termohon Keberatan mengajukan Keberatan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dan putusan sengketa konsumen dimaksud diketahui oleh Pemohon Keberatan melalui adanya Relaas Pemberitahuan Putusan Perkara Konsumen Nomor: 39/P3K/BPSK-PDG/A/V/2012 pada tanggal 06 Juni 2012, maka Pengajuan Keberatan a quo secara formal dapat diterima karena masih dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang: Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutuskan sengketa dengan Nomor 39/P3K/BPSK-PDG/PTS/A/V/2012, tertanggal 06 Juni 2012, sehingga Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tersebut Tidak Memiliki Kekuatan Hukum, maka dengan demikian Keputusan dimaksud haruslah di Batalkan;
Bahwa, adapun alasan-alasan dari Pemohon Keberatan (Kreditur) tersebut diatas terhadap Pemeriksaan Sengketa Konsumen pada Badang Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang atas adanya Pengaduan dari Yusmaniar (Nasabah/Debitur dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Padang) selain tindakan dari Pemohon Keberatan selaku kreditur terhadap unit Kendaraan/Mobil dengan spesifikasi, yaitu:
Merek/Type/model : Colt L.300PU FB (4x2 M/T);
Tahun : 2010;
Isi Silinder : 2477 CC;
Warna : Hitam;
Nomor Rangka : MIIMLOPU39AK-045404;
Nomor Mesin : 4D56C-F622I06;
Nomor BPKB : H 0116154;
Nomor Polisi : BA 8435 PE;
Nama Pemilik : Yusmaniar;
Telah sesuai dengan Perjanjian, yaitu Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010 serta surat-surat yang telah ditandatangani oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan, juga Pemohon Keberatan mempunyai alasan Keberatan yang didasarkan pada Pasal 3 butir 6 dan 7 dari Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010 yang telah ditanda- tangani oleh kedua belah pihak, adapun butir 6 dari Perjanjian dikutip sebagai berikut: "segala perselisihan sebagai akibat dilaksanakan perjanjian ini, para pihak setuju dan sepakat untuk menyelesalkan secara musyawarah dan mufakat”. Adapun butir 7 dari Perjanjian dikutip sebagai berikut: "apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Kreditur berkantor”;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan butir 6 dan 7 dari Perjanjian Pem- biayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor: 0657.10.200299 tanggal 17 Juni 2010 tersebut diatas, disebutkan "Segala perselisihan sebagai akibat dilaksanakan Perjanjian ini, penyelesaiaannya melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Kreditur berkantor, sehingga berdasarkan ketentuan pada butir 6 dan 7 tersebut diatas, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut;
Bahwa, penyelesaian melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Kreditur berkantor merupakan pilihan hukum dari kedua belah pihak, sehingga kewenangan untuk memeriksanya hanyalah Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri dan oleh karena mana didalam Relaas Pemberitahuan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang yang ditujukan kepada Pemohon Keberatan ditandatangani oleh Nurmatias, S.H., menyebutkan bahwa kepada para pihak dapat mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri Solok paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, sejak relaas pemberitahuan dimaksud diterima;
Bahwa, berdasarkan adanya relaas pemberitahuan putusan tersebut, maka oleh karena itu Pemohon Keberatan mengajukan keberatan pada Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Solok yang tunduk pada Peradilan Umum yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Undang Undang Nomor 14 Tahun 1970 jo. Undang Undang Nomor 35 Tahun 1999 jo. Pasal 2 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004) bukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang;
Bahwa, lagi pula perjanjian tersebut telah mengikat bagi kedua belah pihak dan merupakan undang-undang bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut, kecuali jika adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (lnkracht van gewijsde) untuk membatalkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010 tersebut (vide ketentuan Pasal 1320 jo. Pasal 1338 KUH. Perdata) dan juga Sertipikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus Pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengan demikian Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 39fP3K/BPSK-PDG/PTS/A/V/2012 tertanggal 06 Juni 2012 tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga haruslah dibatalkan oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tersebut nyata-nyata memang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa atas adanya pengaduan dari Termohon Keberatan sesuai dengan butir-butir Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010 tersebut;
Bahwa, selain keberatan-keberatan tersebut diatas, Pemohon Keberatan juga menolak secara tegas seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 39/P3K/BPSK-PDG/PTS/A/V/2012 tertanggal 06 juni 2012 tersebut, oleh karena didasarkan atas pertimbangan hukum yang tidak benar dan juga adanya pemutarbalikan fakta belaka yang nantinya akan dibuktikan oleh Pemohon Keberatan dalam persidangan a quo;
Bahwa, berdasarkan hal-hal tersebut diatas Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Solok supaya memberikan putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010 atas 1 (satu) unit mobil Merek/Type: Mitsubishi L.300 PU FB (4x2) M/T Nomor BPKB: H 016154, Nomor Polisi: BA 8435 PE, Tahun Pembuatan/Perakitan: 2010/2010, Warna KB: Hitam, Isi Silinder/HP: 2477 CC, Jenis Model Pick Up adalah sah dan mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) sehingga pada tanggal 5 Mei 2012 Pemohon Keberatan telah melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Merek/Type: Mitsubishi L.300 Nomor BPKB: H 016154, Nomor Polisi: BA 8435 PE, Tahun Pembuatan/Perakitan: 2010/2010, Warna KB: Hitam, Isi Silinder/HP: 2477 CC, Jenis Model: Pick Up dari Pihak Termohon Keberatan dan tindakan Pemohon Keberatan atas penarikan unit dimaksud telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fidusia Nomor 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010 tersebut;
Menyatakan sah dan berdasarkan hukum tindakan Pemohon Keberatan dalam melakukan pelelangan terhadap 1 (satu) unit mobil Merek/Type: Mitsubishi L.300 Nomor BPKB: H 016154, Nomor Polisi: BA 8435 PE, Tahun Pembuatan/Perakitan: 2010/2010, Warna KB Hitam, Isi Silinder/HP: 2477 CC, Jenis Model: Pick Up;
Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum Keputusan Badan Penye- lesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor: 39/P3K/BPSK-PDG/PTS/A/V/2012, tertanggal 06 Juni 2012 tersebut;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini:
Atau, jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Solok telah memberi Putusan Nomor 14/Pdt.G/2012/PN.Slk tanggal 30 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia 0657.10.200299 tanggal 17 Juni 2010 atas 1 (satu) unit mobil Merek/Type: Mitsubishi L.300 PU FB (4x2) M/T Nomor BPKB: H 016154, Nomor Polisi: BA 8435 PE, Tahun Pembuatan/Perakitan: 2010/2010, Warna KB: Hitam, Isi Silinder/HP: 2477 CC, Jenis Model Pick Up adalah Sah dan Mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) sehingga pada tanggal 5 Mei 2012 Pemohon Keberatan telah melakukan penarikan atas 1 (satu) unit mobil Merek/Type: Mitsubishi L.300 Nomor BPKB: H 016154, Nomor Polisi: BA 8435 PE, Tahun Pembuatan/ Perakitan 2010/2010, Warna KB: Hitam, Isi Silinder/HP: 2477 CC, Jenis Model: Pick Up dari pihak Termohon Keberatan dan tindakan Pemohon Keberatan atas penarikan unit dimaksud telah sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fidusia Nomor 0657.10.200299, tanggal 17 Juni 2010;
Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Keputusan Badan Penyele- saian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 39/P3K/BPSK-PDG/PTS/A/V/2012, tertanggal 06 Juni 2012;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menolak permohonan Pemohon Keberatan untuk selebihnya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Slk., tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa hukum Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan pada tanggal 30 Agustus 2012, terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan mengajukan permohonan kasasi secara lisan/tertulis pada tanggal 12 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 14/Pdt.G/2012/ PN.Slk yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Solok, permohonan tersebut diikuti/disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok tersebut pada tanggal 12 September 2012;
Bahwa, setelah itu oleh Pemohon Keberatan yang pada tanggal 30 Oktober 2012 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Termohon Keberatan diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok pada tanggal 12 November 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya, ialah:
Bahwa, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Solok telah salah menerapkan hukum dan lalai dalam memenuhi syarat-syarat yang ditentu- kan oleh Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta Peraturan Mahkamah Agung Republik Indenesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen karena putusan a quo tidak memenuhi ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi bahwa Pengadilan Negeri wajib memberikan putusan dalam tenggang waktu paling lambat 21 hari sejak diterimanya keberatan Pemohon dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 6 ayat (7) menyatakan bahwa Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sidang pertama dilakukan;
Bahwa, perkara a quo diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Solok adalah pada tanggal 25 Juni 2012 sidang pertamanya dilaksanakan pada tanggal 17 Juli 2012, sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Solok baru pada hari Kamis tanggal 30 Agustus 2012, maka jelaslah bahwa putusan Pengadilan Negeri Solok telah melewati tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari;
Bahwa, Judex Facti dalam putusan a quo telah keliru dalam menerapkan hukum yang menimbulkan kesan berpihak serta berat sebelah, menurut Pasal 6 ayat (5) (6) dimana di dalam Pengadilan Negeri mengadili sendiri sengketa Konsumen, Majelis wajib memperhatikan ganti rugi sebagai mana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 akan tetapi Majelis Hakim tidak pernah mempertimbangkan secara adil dan bijaksana;
Bahwa, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Solok tidak ada sedikitpun mempertimbangkan jawaban Termohon keberatan terhadap permohonan keberatan yang mana kelalaian pembayaran anggsuran tersebut bukanlah terdapat pada Termohon keberatan saja akan tetapi kelalaian tersebut ada juga terdapat pada Pemohon keberatan, yaitu dimana cicilan tersebut selalu dijemput oleh pegawai Pemohon keberatan, sedangkan pegawai Pemohon keberatan tersebutlah yang tidak menyetor- kan uang anggsuran tersebut kepada Pemohon keberatan;
Bahwa, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Solok tidak pula mempertimbangkan itikat baik Pemohon kasasi, yang mana setelah mobil tersebut ditarik oleh Termohon kasasi lalu Pemohon kasasi menemui Termohon kasasi di Kantor Termohon kasasi akan tetapi Pemohon Kasasi dipingpong dan tidak dilayani sama sekali dan selanjutnya Pemohon Kasasi lalu mengajukan permasalahan ini kepada Badan Penyelesain sengketa Konsumen Kota Padang bahwa selama persidangan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang yang mana Kantor Termohon Kasasi sangat dekat dengan Kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang akan tetapi Termohon Kasasi tidak pernah menghadirinya sama sekali, disini jelaslah bahwa yang tidak mempunyai itikad baik tersebut adalah Termohon Kasasi;
Bahwa, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Solok, telah salah dalam menerapkan hukum pembuktian yang mana pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan Akta Notaris sesuai dengan Pasal 5 (1) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sedangkan Pemohon Kasasi tidak pernah dihadapkan oleh Termohon Kasasi kepada Notaris jelaslah bahwa surat jaminan fidusia tersebut cacat hukum;
Bahwa, Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Solok telah salah dalam menerapkan hukum dan Undang Undang atau lalai dalam penerapan Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
Keberatan terhadap putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat diajukan apabila memenuhi syarat-syarat:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan arbitrase badan penyelesaian sengketa konsumen diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disem- bunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas barulah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) (4) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Dalam perkara ini permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon tidak berdasarkan kepada alasan-alasan tersebut diatas sedangkan Pengadilan Negeri Solok dalam putusan- nya tertanggal 30 Agustus 2012, Nomor 14/Pdt.G/2012/PN SLK menyatakan dalam petitumnya membatalkan dan tidak berkekuatan hukum Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 39/P3K/ BPSK-PDG/PTS/A/V/2012, tanggal 6 Juli 2012;
Di sini jelaslah bahwa putusan Pengadilan Negeri Solok bertentangan dengan Undang Undang dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indone- sia;
Bahwa, Termohon Kasasi telah melakukan penarikan jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil secara paksa pada tanggal 17 April 2012 dan telah pula menjual lelang mobil tersebut secara ilegal, disini jelaslah bahwa perbuatan Termohon Kasasi melanggar hukum karena sesuai dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 15 ayat (2) Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekuterial yang sama dengan putusan Pe- ngadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka yang berhak menarik dan menjual jaminan fidusia adalah Pengadilan secara eksekusi bukan Termohon kasasi;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Terlepas dari alasan kasasi dari Pemohon Kasasi, ternyata Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, dengan pertimbagan sebagai berikut:
Bahwa, meneliti hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat, ternyata adalah didasarkan pada perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan milik secara fiducia, yang menerapkan hubungan hukum perdata dan tidak termasuk sengketa konsumen, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, oleh karenanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang, tidak berwenang untuk mengadilinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan Ny. YUSMANIAR dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2012/PN Slk, tanggal 30 Agustus 2012 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan berada di pihak yang kalah, maka Ia harus dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi besarnya sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlin- dungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan Ny.YUSMANIAR tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt. G/2012/ PN.Slk, tanggal 30 Agustus 2012;
MENGADILI SENDIRI:
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Padang;
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang untuk memeriksa Pemohon Keberatan/Penggugat;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari SELASA, tanggal 26 MARET 2013 oleh H. Djafni Djamal, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Nawangsari, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
Ttd/ Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Ttd/ H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd/ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.
Ongkos Kasasi: Panitera Pengganti,
1. Meterai : Rp 6.000,00 Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
2. Redaksi : Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi Rp489.000,00 +
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.MH
NIP : 19591207 1985 12 2 002