18 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
- 56/Pdt.G/2017/PN Gto (24 January 2018) — PN Gorontalo
- 19/Pdt.G/2015/PN Ktp (10 March 2016) — PN Ketapang
- 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (25 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/PDT/2020/PT JMB (25 June 2020) — PT Jambi
- 27/Pdt.Plw/2007/PN.Kdr. (6 September 2007) — PN Kediri
- 449 K/Pdt/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang memeriksa dan MENGADILI perkara tersebut;
P U T U S A N
Nomor 18 K/Pdt.Sus-BPSK/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE), yang diwakili oleh Kepala Cabang Gusnada, berkedudukan di Jalan Pabuaran Nomor 12, Sukabumi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Cahya Hidayat, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Setraduta Graha Indah Bawah Nomor 15, Sarijadi, Bandung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan/Tergugat;
Melawan
AJAT SUDRAJAT, bertempat tinggal di Kp. Marinir RT.004 RW.002, Desa Karang Papak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, sebagai Termohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan/Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Termohon Kasasi dahulu sebagai Termohon Keberatan/Penggugat BPSK telah mengajukan keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V.2014 tanggal 8 Juli 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili sengketa konsumen, Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tertanggal 26 Mei 2014;
Mengabulkan Permohonan (gugatan) Penggugat sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat berkewajiban membayar angsuran bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 dengan perbulannya sebesar Rp3.940.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp23.640.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Tergugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa denda yang dibebankan kepada Penggugat terhitung sejak Desember 2013 sampai Mei 2014 sampai dengan diserahkan objek sengketa konsumen kepada Penggugat adalah tidak sah;
Menyatakan menurut hukum bahwa biaya administrasi atas nama Penggugat maupun biaya-biaya lain yang dibebankan kepada Penggugat sampai dengan diserahkan objek sengketa konsumen kepada Penggugat adalah tidak sah;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat Pembayaran angsuran bulan Juni 2014 (angsuran ke-9) sampai dengan angsuran ke-48 dibayar setiap tanggal 9 bulan berjalan atau sampai dianggap lunas seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian nyata/riil akibat dikuasainya 1 unit kendaraan roda empat, 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk Mitsubishi L 300 FD Nomor Mesin: 4D56CJ8993 Nomor Rangka: MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi: F 8520 UV oleh Tergugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), (perhitungannya: Rp250.000,00 x 65 hari), terhitung sejak tanggal 4 Mei 2014 sampai dengan tanggal 8 Juli 2014;
Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan BPSK terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tergugat wajib membayar sanksi administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian Penggugat sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikurangkan atau diperhitungkan dengan kewajiban angsuran Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa sanksi administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikurangkan atau diperhitungan dengan kewajiban angsuran Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Penggugat untuk membayar kewajiban angsuran bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Mei 2014 dengan perbulannya sebesar Rp3.940.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan Rp23.640.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) kepada Tergugat secara sekaligus kepada Tergugat atau dapat dikurangkan dengan kewajiban Tergugat kepada Penggugat membayar kerugian nyata/riil yang diderita Penggugat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Penggugat untuk membayar kewajiban angsuran bulan Pembayaran angsuran bulan Juni 2014 (angsuran ke-9) sampai dengan angsuran ke-48 dibayar setiap tanggal 9 bulan berjalan atau sampai dianggap lunas seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai 1 unit kendaraan roda empat, 1 (satu) unit kendaraan roda empat, merk Mitsubishi L 300 FD Nomor Mesin: 4D56CJ78993 Nomor Rangka: MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi: F 8520 UV untuk segera diserahkan kepada yang berhak menerimanya, yaitu Penggugat tanpa beban apapun juga terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian nyata/riil yang diderita oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), (perhitungannya: Rp250.000,00 x 65 hari), terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar sanksi administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan BPSK terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Para Pihak untuk mentaati putusan sengketa konsumen ini;
Menolak permohonan (gugatan) Pemohon selebihnya;
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Cibadak yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 (1) Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), maka dalam hal ini Penggugat semula Teradu/Tergugat di BPSK, mengajukan gugatan keberatan ini pada Pengadilan Negeri dimana Tergugat semula Teradu/ Penggugat BPSK (konsumen) berada dan Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan tersebut;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (2) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang sejak menerima Salinan Putusan Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi /V/2014 tertanggal 25 Juni 2014, sebagaimana kami terima melalui tanda terima tertanggal 16 Juli 2014, maka Penggugat menggunakan hak dengan upaya hukum Keberatan terhadap Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 25 Juni 2014, yang amar putusannya diantaranya berbunyi sebagai berikut;
Memutuskan:
Menyatakan menurut hukum bahwa denda yang dibebankan kepada Penggugat terhitung Desember 2013 sampai Mei 2014 sampai dengan diserahkan objek sengketa konsumen kepada Penggugat adalah tidak sah;
Menyatakan menurut hukum bahwa biaya administrasi atas nama Penggugat maupun biaya-biaya lain yang dibebankan kepada Penggugat sampai dengan diserahkan objek sengketa konsumen kepada Penggugat adalah tidak sah;
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat telah menderita kerugian nyata/riil akibat dikuasainya 1 unit kendaraan roda empat, 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk Mitsubishi L 300 FD Nomor Mesin 4D56CJ8993, Nomor Rangka: MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi: F 8520 UV oleh Tergugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), (Perhitungannya: Rp250.000,00 x 65 hari), terhitung sejak tanggal 4 Mei 2014 sampai dengan tanggal 8 Juli 2014;
Menyatakan menurut hukum bahwa apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan BPSK terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Tergugat wajib membayar sanksi administratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh .juta rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan menurut hukum bahwa kerugian Penggugat sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikurangkan atau diperhitungkan dengan kewajiban angsuran Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan mengikat;
Menyatakan menurut hukum bahwa sanksi adminsitratif sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang dikurangkan atau diperhitungkan dengan kewajiban angsuran Penggugat kepada Tergugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai 1 unit kendaraan roda empat, 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk Mitsubishi L300 FD Nomor Mesin 4D56CJ8993, Nomor Rangka: MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi: F 8520 UV untuk segera diserahkan kepada yang berhak menerimanya yaitu Penggugat tanpa beban apapun juga terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar kerugian nyata/riil yang diderita oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), (perhitungan: Rp250.000,00 x 65 hari) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar sanksi administratif sebesar Rp30.000.0000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan BPSK terhitung sejak Putusan ini berkekuatan Hukum tetap;
Bahwa setelah kami membaca dan memperhatikan Putusan BPSK Kabupaten Sukabumi Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 25 Juni 2014, Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi telah lalai dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang diisyaratkan peraturan perundang-undangan dalam menerima dan menyelesaikan suatu sengketa/ perkara dengan tidak menerapkan ketentuan- ketentuan yang digariskan dan merupakan suatu keharusan dalam menyelesaikan sengketa, sebagaimana penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui arbitrase, sebelum Tergugat (Pemohon/Pengugat BPSK) mengajukan gugatan penyelesaian melalui lembaga arbitrase diantara para pihak (Penggugat dan Tergugat) harus terlebih dahulu menyetujui untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase yang dinyatakan secara tertulis dengan suatu perjanjian atau kesepakatan, sebagaimana diisyaratkan dalam BAB III Syarat Arbitrase, Pengangkatan Arbiter dan Hak Ingkar Pasal 7 dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyebutkan:
"Para Pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase";
Selain itu sesuai Ketentuan Pasal 4 Kepmenperindag Nomor 350 Tahun 2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan";
Bahwa perlu kami terangkan semenjak perkara ini ditangani oleh Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi, sejak awal kami menyatakan sikap menolak penyelesaian permasalahan ini melalui BPSK, dan perwakilan kami yang mendatangi panggilan BPSK telah menjelaskan mengenai penolakan tersebut, namun justru Majelis BPSK tetap menyidangkan perkara tersebut melalui proses Arbitrase dimana jelas tidak ada kesepakatan tertulis dari Penggugat mengenai pilihan penyelesaian sengketa tersebut;
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 52 huruf a Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyebutkan bahwa:
Tugas dan wewenang BPSK meliputi:
“Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi";
Sedangkan dalam Pasal 45 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 menentukan:
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui Pengadilan atau diluar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa";
Berdasarkan dua ketentuan tersebut, maka seharusnya penyelesaian sengketa tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi, sebab jika penyelesaian sengketa tersebut dilakukan di BPSK "Harus didasarkan pada kemauan sukarela Pengadu dengan Teradu karena sifatnya "Hanya Mediasi, atau Arbitrase atau Konsiliasi" jika salah satu pihak tidak sepakat/ setuju untuk menyelesaikan sengketa BPSK maka hal tersebut tidaklah bisa diputuskan sepihak, akan tetapi harus dilihat dan mengacu pada perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak;
Bahwa sedangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 020913200581 tertanggal 9 September 2013 yang telah disepakati antara Penggugat selaku Kreditur dan Tergugat selaku Debitur, tidak ada satu klausul atau pasal yang secara tegas bilamana terjadi perselisihan antara para pihak diselesaikan melalui lembaga Arbitrase (BPSK), namun apabila diperhatikan, dicermati isi perjanjian tersebut terdapat pasal bilamana terjadi perselisihan para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana disepakati dalam Pasal 3 - lain-lain ayat (7) dari Perjanjian Pembiayaan Nomor 020913200581 tanggal 9 September 2013, secara tegas menyebutkan:
"Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri diwilayah kreditur berkantor”;
Sehingga dengan demikian BPSK Kabupaten Sukabumi tidak mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa antara para pihak dalam perkara ini, karena seharusnya Tergugat apabila ingin menyelesaikan permasalahan sementara musyawarah dan mufakat sudah tidak tercapai, wajib mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi dimana Penggugat selaku Kreditur saat ini berkantor;
Bahwa dalam hal ini kami menolak dengan tegas, Putusan Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi baik dalam Pertimbangan maupun Amar Putusan yang menganggap bahwa sengketa ini masuk dalam ranah Sengketa Konsumen, sehingga menganggap Penggugat selaku pelaku usaha telah melanggar beberapa ketentuan dalam Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1) sehingga Penggugat harus memberikan Ganti Rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2). Dalam permasalahan ini Majelis BPSK seharusnya melihat bahwa hal ihwal terjadinya sengketa ini, karena tidak terpenuhinya Kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang telah disepakati bersama, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 0209132200581 tanggal 9 September 2013, dimana senyatanya Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran sebagai kewajibannya. Perlu kami tegaskan bahwa Perjanjian Pembiayaan a quo telah memenuhi ketentuan tentang Syarat Sahnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka oleh karenanya Perjanjian Pembiayaan a quo telah pula memenuhi ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata dimana otomatis menjadi Undang-Undang yang wajib dipatuhi bagi Para Pihak yang menandatangani dan menyepakatinya. Perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak jelas bukan pelanggaran Klausula Baku sebagaimana pertimbangan Majelis BPSK yang menganggap Penggugat selaku Pelaku Usaha melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) sehingga dikenakan Ganti Rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa dalam gugatan keberatan ini perlu kami jelaskan hal ihwal mengenai tidak dilaksanakannya kewajiban dari Tergugat (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat, dengan penjelasan dan dasar sebagai berikut:
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah ditandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 0209132200581 tanggal 9 September 2013 dimana dalam perjanjian tersebut Tergugat membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk Mitsubishi L 300 FD Nomor Mesin: 4D56CJ8993, Nomor Rangka: MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi: F 8520 UV dengan dibiayai oleh Penggugat yang mana dengan ditanda tanganinya perjanjian tersebut, Tergugat setuju untuk membayar angsuran setiap bulannya (bukti P-1);
Bahwa sesuai Perjanjian Pembiayaan Konsumen sebagaimana tersebut Tergugat mempunyai Hutang kepada Penggugat sebesar Rp189.120.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta seratus dua puluh ribu rupiah) dengan angsuran tiap bulan sebesar Rp3.940.000,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) dengan jangka waktu pembayaran 48 (empat puluh delapan) bulan yang di mulai semenjak tanggal 9 Oktober 2013 hingga 9 September 2017 (bukti P-2, P-3);
Bahwa atas dasar Perjanjian Pembiayaan konsumen tersebut di atas Penggugat telah mendaftarkan sertifikat jaminan fidusia melalui akta jaminan Fidusia Nomor 310 tanggal 28 April 2014, di hadapan Notaris Buddy Setia Permana dan telah pula dl daftarkan di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat, dengan demikian telah diterbitkan secara resmi sertifikat Fidusia Nomor W11-00931215.AH.05.01 Tahun 2014 (bukti P-4, P-5);
Bahwa pada awalnya Tergugat masih lancar membayar tagihan setiap bulannya kepada Penggugat, namun sejak tanggal 6 Desember 2013, Tergugat telah mulai menunjukkan itikad tidak baik dengan tidak melakukan kewajiban membayar tagihan Penggugat sesuai dengan perjanjian dan invoice yang dikirim setiap bulannya, padahal sudah jatuh tempo (bukti P-6);
Bahwa atas tunggakan pembayaran Tergugat tersebut, Penggugat sudah beberapa kali melakukan teguran, baik Surat Peringatan 1, dan Surat Peringatan terakhir, akan tetapi senyatanya Tergugat telah melakukan penunggakan 5 (lima) kali Angsuran, hingga akhirnya dengan susah payah karena Tergugat selalu menghindar bahkan terindikasi unit telah diserahkan pada pihak lain yang tidak berwenang karena tanpa persetujuan Penggugat, unit jaminan dapat diminta oleh Penggugat guna melunasi kewajiban Tergugat (bukti P-7);
Bahwa proses permintaan Barang Jaminan telah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 0209132200581 tanggal 9 September 2013, Syarat Sahnya Perjanjian Pasal 14 butir f, selain itu Penggugat juga pemegang Hak Jaminan atas Sertifikat Fidusia Nomor W11-00931215.AH.05.01 Tahun 2014;
Bahwa atas tunggakan Tergugat sebagaimana tersebut dalam, pada saat unit mobil dilakukan permintaan, Penggugat telah mengalami kerugian dengan perincian sebagai berikut:
Pokok Hutang Rp131.356.406,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam rupiah);
Bunga Rp49.883.594,00 (empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah);
Denda pada saat melakukan permintaan Barang, Rp3.782.400,00 (tiga juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah) Total kerugian sebesar Rp185.022.400,00 (seratus delapan puluh lima juta dua puluh dua ribu empat ratus rupiah) data per Mei 2014 (bukti P-7);
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terbukti Tergugat telah Cidera Janji (wanprestasi) dengan tidak melakukan pembayaran angsuran kepada Penggugat yang sudah jatuh tempo, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata, Tergugat berkewajiban mengganti kerugian, karena tidak dipenuhinya kewajiban sebagaimana telah diatur dalam Perjanjian (bukti P-1);
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 812200600059 sebagaimana tersebut dalam poin 1 (satu) di atas, dibuat dengan memenuhi syarat sahnya suatu Perjanjian seperti diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan oleh karenanya berlaku sebagai Undang-undang yang seharusnya ditaati oleh Para Pihak sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1), (2) & (3) Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang berbunyi:
Ayat (1) : Dalam sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa";
Ayat (2) : Sertifikat Jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Ayat (3) : Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri;
Maka jelas berdasarkan ketentuan tersebut, Penggugat berhak meminta dan melakukan penjualan unit Jaminan, guna memperoleh pelunasan kewajiban Tergugat yang menjadi Kerugian Penggugat;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi "setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum", maka berdasarkan ketentuan ini sungguh naif apabila Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi tetap memutus bahwa Penggugat telah menimbulkan kerugian bagi Tergugat, karena faktanya justru Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Angsurannya sehingga mengakibatkan Kerugian yang cukup besar bagi Penggugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang kami dalil kan di atas, kami menolak dalil Tergugat (Pemohon/Penggugat BPSK) dan Pertimbangan dan Amar Putusan BPSK Kabupaten Sukabumi terutama mengenai amar yang menyatakan:
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai 1 (satu) unit kendaraan roda empat, Merk Mitsubishi L 300 FD Nomor Mesin 4D56CJ8993, Nomor Rangka MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi F 8520 UV untuk segera diserahkan kepada yang berhak menerimanya yaitu Penggugat tanpa beban apapun juga terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat membayar kerugian nyata/riil yang diderita oleh Penggugat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp16.250.000,00 (enam belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), (perhitungan: Rp250.000,00 x 65 hari) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat untuk membayar sanksi administratif sebesar Rp30.000.0000,00 (tiga puluh juta rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan BPSK terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Bahwa amar putusan BPSK Kabupaten Sukabumi yang menghukum Penggugat sebagaimana tersebut pada point 9 di atas, dan menganggap Penggugat melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, adalah putusan yang keliru bahkan bisa dikatakan Putusan BPSK telah melanggar hukum, karena melegalkan perbuatan Tergugat yang senyatanya telah melakukan wanprestasi dan bahkan mengalihkan unit rnobll yang menjadi jaminan pada pihak ketiga yang tidak berwenang yaitu LSM Garis DPC Pelabuhanratu, yang itu berarti BPSK melegalkan pelanggaran hukum secara Perdata maupun Pidana yang telah dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan, menerima gugatan keberatan Penggugat tersebut seluruhnya;
Membatalkan putusan BPSK Kabupaten Sukabumi Nomor 022/Prk/BPSK. Kabsi/ V/2014 tanggal 25 Juni 2014;
Menyatakan, permohonan pengaduan Pengadu kepada BPSK Kabupaten Sukabumi tidak dapat diterima;
Menyatakan Tergugat telah wanprestasi dan merugikan Penggugat;
Menyatakan Tergugat berhutang kepada Penggugat berupa Hutang Pokok sejumlah Rp131.356.406,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sejumlah Rp131.356.406,00 (seratus tiga puluh satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam rupiah), ditambah denda dan bunga dengan jumlah total keseluruhan sebesar Rp185.022.400,00 (seratus delapan puluh lima juta dua puluh dua ribu empat ratus rupiah), secara tunai, kontan dan sekaligus paling lambat 7 hari sejak putusan perkara ini dijatuhkan;
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat Perjanjian Pembiayaan Nomor 0209132200581 tanggal 9 September 2013, Sertifikat Fidusia Nomor W11-00931215.AH.05.01 Tahun 2014, serta surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Pembiayaan tersebut;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun banding, kasasi maupun verzet;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan Pihak Ketiga untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara ini;
Atau, jika Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Cibadak telah memberikan putusan Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11 September 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan semula Tergugat BPSK tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Keberatan semula Tergugat BPSK untuk membayar biaya perkara sebesar Rp531.000,00 (lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Cibadak tersebut telah diberitahukan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 22 September 2014, terhadap putusan tersebut Pemohon Keberatan/Tergugat melalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 2 Oktober 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Cibadak, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibadak pada tanggal 14 Oktober 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Termohon Keberatan/ Penggugat pada tanggal 20 Oktober 2014, namun Termohon Keberatan/ Penggugat tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Keberatan Pertama:
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili perkara a quo telah salah menerapkan hukum, mengenai adanya hal ini dapat dilihat dari pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11 September 2014 pada halaman 23 alinea ke-2, yang telah mempertimbangkan:
Menimbang, bahwa keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen didasarkan atas alasan-alasan sebagaimana diatur secara limitatif dalam Pasal 6 ayat (3) PERMA Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai berikut:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah dijatuhkan putusan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan arbritrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Serta dalam Pasal 6 ayat (5) Perma Nomor 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagai berikut bahwa “Dalam hal keberatan diajukan atas dasar lain diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan”;
Bahwa, pemikiran dan pandangan Majelis Hakim yang demikian itu adalah sebagai pertimbangan hukum yang sangat keliru dan salah dalam menerapkan hukum, karena sebagaimana disebutkan pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam pertimbangan hukumnya bahwa benar yang menjadi dasar hukum dalam Pengajukan keberatan terhadap putusan BPSK seperti halnya dalam perkara sekarang ini yaitu Perma RI. Nomor 01 Tahun 2006, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, hal mana sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 6 yang berbunyi:
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim sedapat mungkin terdiri dari Hakim-hakim yang mempunyai pengetahuan yang cukup dibidang perlindungan konsumen;
Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara;
Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu;
Setelah putusan arbitrase BPSK diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud ayat (3) Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK;
Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan;
Dalam mengadili sendiri Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sidang pertama dilakukan;
Bahwa, dengan berpedoman kepada adanya ketentuan sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 ayat (5) Perma RI. Nomor 01 Tahun 2006 tersebut di atas, maka ketentuan Pasal 6 ayat (3) PERMA Nomor 01 Tahun 2006 yang dijadikan alasan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak untuk menyatakan permohonan keberatan Pemohon Keberatan semula Tergugat BPSK, sekarang Pemohon Kasasi dalam perkara sekarang ini dinyatakan tidak dapat diterima adalah sebagai salah dalam menerapkan hukum, karena dengan adanya ketentuan sebagaimana disebutkan pada Pasal 6 ayat (5) PERMA RI Nomor 01 Tahun 2006 tersebut di atas, maka ketiga alasan keberatan yang dapat diajukan dalam hal pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 ayat (3) jelas tidak berlaku mutlak atau bersifat limitatif sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, melainkan bersifat alternatif, karenanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dapat mengadili dan memeriksa perkara keberatan terhadap putusan BPSK seperti halnya dalam perkara sekarang ini yang didasarkan kepada adanya alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi berdasarkan alasan-alasan diluar ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (3) Perma RI. Nomor 01 Tahun 2006 tersebut, yaitu alasan adanya kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi dalam hal penerapan hukumnya dalam memutus perkara ini, alasan-alasan mana dapat diadili dan diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak berdasarkan kepada ketentuan Pasal 6 ayat (5) Perma RI Nomor 01 Tahun 2006 tersebut;
Keberatan Kedua:
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili perkara a quo telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan;
Bahwa, adanya kelalaian tersebut dapat dilihat dalam putusannya, dimana dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 38 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (vide bukti P-13);
Pasal 7 ayat (1), berbunyi:
Sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 wajib diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung sejak permohonan diterima oleh Sekretariat BPSK;
Pasal 38, berbunyi:
Majelis wajib menyelesaikan sengketa konsumen selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja, terhitung sejak gugatan diterima oleh BPSK;
Padahal berdasarkan surat bukti P-1 gugatan Penggugat BPSK/Termohon Keberatan/Termohon Kasasi diterima oleh BPSK Kabupaten Sukabumi pada tanggal 26 Mei 2014 dan berdasarkan surat bukti P-3.a, P-3.b, P-3.c gugatan/perkara diputus tanggal 8 Juli 2014, dengan demikian Perkara tersebut baru diputus oleh Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi setelah melewati tenggang waktu selama 30 (tiga puluh) hari (dari tanggal 26 Mei 20014 sampai dengan tanggal 8 Juli 2014), sehingga dengan demikian telah melanggar dan/atau menyalahi ketentuan (d.h.i. Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 38 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001);
Keberatan Ketiga:
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili perkara a quo telah keliru dan salah menerapkan hukum terutama dalam hal menilai dan menguji terhadap alasan-alasan keberatan sebagaimana yang diuraikan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK pada angka 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 surat permohonan keberatannya termasuk terhadap alat-alat bukti dan saksi-saksi yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dalam perkara a quo;
Bahwa, adanya kekeliruan dan kesalahan tersebut dapat dilihat dalam pertimbangan hukumnya mulai dari halaman 25 alinea terakhir sampai dengan halaman 28 alinea ke-1, yang pada pokoknya telah mempertimbangkan, bahwa keberatan mengenai kewenangan mengadili dimana Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tidak berwenang mengadili perkara ini telah dipertimbangkan dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Nomor: 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/20014 tanggal 8 Juli 2014 (vide bukti surat tertanda P-3.b), sehingga dengan demikian BPSK Kabupaten Sukabumi berwenang mengadili perkara a quo karena termasuk ranah sengketa konsumen antara pelaku usaha dengan konsumen;
Bahwa pertimbangan hukum yang demikian itu adalah jelas sebagai pertimbangan hukum yang keliru dan salah dalam menerapkan hukum sebab perselisihan yang terjadi antara Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK yang telah diadili dan diputus oleh Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi adalah menyangkut tentang perselisihan mengenai pelaksanaan suatu Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013 (vide bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9) bukan mengenai jual beli barang dengan angsuran, sehingga pengaturannya harus tunduk kepada ketentuan yang diatur pada Buku ke-III KUHPerdata, tentang Perikatan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia, karenanya tidak dapat diterapkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa, terlebih lagi didalam Perjanjian Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013 (vide bukti P-4) antara Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/ Tergugat BPSK dengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK telah sepakat menetapkan pilihan Pengadilan untuk penyelesaian setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian tersebut yaitu melalui Peradilan Umum dalam hal ini telah ditetapkan yaitu Pengadilan Negeri di tempat domisili kantor Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK berada, bukan melalui Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen/BPSK (Bandingkan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) H.I.R);
Namun demikian bilamana Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK dan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dalam pelaksanaannya berkehendak dan/atau ingin mengesampingkan ketentuan mengenai pilihan Pengadilan yang telah disepakati bersama dan/atau ditetapkan dalam Perjanjian tersebut (vide bukti P-4) yang akan dipergunakan untuk penyelesaian perselisihan yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian termaksud semisal akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase BPSK seperti halnya yang telah dilakukan oleh Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/ Penggugat BPSK yaitu melalui Arbitrase BPSK Kabupaten Sukabumi, hal mana dimungkinkan dengan syarat harus memenuhi ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam:
Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang berbunyi:
“Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa”;
Pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (vide bukti P-13), yang berbunyi:
Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan;
Pasal 32 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi:
Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase para pihak memilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis;
Sedangkan dalam perkara ini tidak ada kesepakatan dalam pemilihan “cara penyelesaian sengketa”, tidak ada “pemilihan arbitor” lalu siapa yang memilih arbitor yang mewakili Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK ??, yang secara tiba tiba-(tidak ada angin tidak ada hujan, sim salabim) muncul arbitor yang bernama Reni Setiawati, S.H., ..??? sungguh irronis, ternyata berdasarkan surat bukti P-3.b yang memilih adalah Ketua BPSK Kabupaten Sukabumi, bukan dipilih oleh Para Pihak yang bersengketa (Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK);
Bahwa, dengan adanya fakta-fakta sebagaimana yang diuraikan tersebut di atas jelas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tanggal 8 Juli 2014 Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/20014 telah melanggar dan/atau bertentangan dengan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tersebut;
Keberatan Keempat:
Bahwa, kesalahan dan/atau kekeliruan lainnya yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili dan memutus perkara a quo yaitu terdapat dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 26 baris ke- 22, yang pada pokoknya telah mempertimbangkan:
Menimbang, bahwa selanjutnya yang berhubungan dengan Pengadilan Negeri Cibadak tidak berwenang mengadili perkara ini dan yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Sukabumi, akan dipertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut …dan seterusnya… maka jelas pengajuan keberatan ini ditujukan kepada Pengadilan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang tentu saja dalam hal ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cibadak bukan Pengadilan Negeri Sukabumi;
Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang demikian itu jelas menunjukkan ketidak cermatan dan ketidaktelitian dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam membaca dan memaknai salah satu alasan keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK sebagaimana yang diuraikan dalam surat permohonan keberatannya, karena Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK tidak pernah mempermasalahkan mengenai soal kewenangan Pengadilan Negeri Cibadak untuk mengadili perkara permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK seperti halnya dalam perkara ini, karena kalau hal itu benar sebelumnya telah dipermasalahkan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK tentunya Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK tidak akan mengajukan Permohonan Keberatan ini kepada Pengadilan Negeri Cibadak, melainkan kepada Pengadilan Negeri Sukabumi;
Bahwa, seandainya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak menyimak, membaca dan mempelajarinya dengan saksama salah satu dari alasan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dalam perkara ini yaitu menyangkut ketidak wenangan BPSk Kabupaten Sukabumi untuk mengadili gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK, karena mengenai hal itu sudah ditetapkan pilihan Pengadilan yang disepakati dalam Perjanjian Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013 (vide bukti P-4) yaitu bilamana ada perselisihan yang terjadi antara Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/ Tergugat BPSK Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK harus diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sukabumi;
Sedangkan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang mempertimbangkan pada pokoknya, bahwa mengenai pilihan penyelesaian sengketa langsung di Pengadilan Negeri tersebut saling bertentangan antara surat bukti P-4 dengan surat bukti P-8, dimana dalam bukti T-4 perselisihan akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Sukabuni namun dalam bukti P-8 perselisihan akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Pengadilan Negeri Cibadak, oleh karena adanya dua hal yang bertentangan tersebut, maka sudah benar pertimbangan Majelis BPSK Penggugat BPSK/Termohon Keberatan/Termohon Kasasi memilih penyelesaian sengketa dengan mengajukannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang demikian itu adalah sebagai pertimbangan hukum yang salah dalam menerapkan hukum, keliru dan menyesatkan, karena meskipun dalam bukti P-4 dan bukti P-8 telah terdapat pilihan Pengadilan yang berbeda, namun demikian baik dalam bukti P-4 maupun P-8 tersebut bahwa pilihan Pengadilan yang disepakati oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK tersebut adalah Peradilan Umum bukan Badan Arbitrase (BPSK) Kabupaten Sukabumi, jadi dengan demikian tetap Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi tidak berhak dan berwenang mengadili gugatan yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK tersebut;
Keberatan Kelima:
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak dalam mengadili perkara a quo telah salah menerapkan hukum, mengenai adanya hal ini dapat dilihat dari putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11 September 2014 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 28 alinea ke-2 sampai dengan halaman 29, yang pada pokoknya telah mempertimbangkan, bahwa keberatan Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK/Pemohon Kasasi atas putusan BPSK Kabupaten Sukabumi Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014 tidak dapat diterima dengan mendasarkan, bahwa keberatan pada angka 7 sampai dengan 10 dan selebihnya serta alat-alat bukti surat dan saksi-saksi telah dipertimbangkan dalam Putusan BPSK Kabupaten Sukabumi Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014, sehingga tidaklah ditemukan hal baru untuk merubah putusan tersebut yaitu dari bukti surat yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK tidak ada suatu surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah dijatuhkan putusan diakui palsu atau dipalsukan atau dinyatakan palsu, ataupun setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersipat menentukan yang disembunyikan pihak lawan ataupun putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa;
Bahwa, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak tersebut adalah sebagai pertimbangan hukum dan putusan yang keliru dan telah salah menerapkan hukum karena dengan begitu saja mengikuti dan membenarkan pertimbangan hukum dan putusan Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi tanpa terlebih dahulu memberikan penilaian dan pertimbangan hukum yang cukup baik terhadap fakta-fakta, bukti-bukti maupun alasan-alasan keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK serta penerapan hukumnya, sehingga putusannya menjadi putusan yang salah dan keliru juga sama seperti halnya dengan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi;
Bahwa, bilamana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak membaca dan mempelajari serta mau menerapkan hukum yang benar, bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dalam perkara ini didasarkan kepada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) Perma RI Nomor 01 Tahun 2006, yaitu adanya kesalahan/kekeliruan Majelis BPSK Sukabumi dalam penerapan hukumnya bukan alasan yang didasarkan kepada ketentuan Pasal 6 ayat (3) Perma RI Nomor 01 Tahun 2006 sebagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, dan alasannya sangat beralasan dan dapat dikabulkan karena didasarkan kepada alasan, fakta hukum dan bukti-bukti yang dapat dibenarkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena pokok perselisihan yang terjadi antara Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK yang telah diadili dan diputus oleh BPSK Kabupaten Sukabumi adalah menyangkut tentang perselisihan mengenai pelaksanaan suatu Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia yang dituangkan dalam Perjanjian Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013 (vide bukti P-4) bukan mengenai jual beli barang dengan angsuran, sehingga pengaturannya harus tunduk kepada ketentuan yang diatur pada Buku ke- III KUHPerdata, tentang Perikatan dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, karenanya tidak dapat diterapkan ketentuan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Bahwa, Perjanjian tersebut dibuat telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUHPerdata, sehingga berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUHPerdata) dan selama proses persidangan di BPSK Kabupaten Sukabumi Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK tidak dapat membuktikan mengenai adanya hal-hal yang dapat membatalkan suatu perjanjian yaitu adanya kehilapan, paksaan dan penipuan dan faktanya perjanjian tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon Kasasi kurang lebih selama 8 bulan, namun demikian perjanjian tersebut oleh BPSK Kabupaten Sukabumi tidak dapat dilaksanakan terhadap Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK, hal inilah yang menjadi kekeliruan dan kesalahan dari putusan BPSK Kabupaten Sukabumi tersebut, sehingga Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK mengajukan keberatan terhadap putusan BPSK kepada Pengadilan Negeri Cibadak;
Bahwa, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi tidak berwenang mengadili perkara a quo atau telah melampaui batas wewenang mengadili sengketa antara Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK karena hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi bukan hubungan hukum antara Produsen dengan Konsumen, akan tetapi adalah hubungan hukum antara Kreditur dengan Debitur yang terikat pada kesepakatan yang dituangkan kedalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013, hal mana merujuk pada dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata;
Bahwa yang mendasari hubungan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013 objeknya 1 unit kendaraan Roda Empat, Merk Mitsubishi L300 FD Nomor Mesin 4D56CJ78993, Nomor Rangka: MHML0PU39DK128986, Nomor Polisi: F 8520 UV, maka peristiwa yang terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah merupakan konsekwensi dari perjanjian yang dibuat antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan bukan merupakan sengketa antara Konsumen dengan Produsen (pelaku usaha) karena dalam hal ini sudah selesai Pelaku usaha menyerahkan Kendaraan Roda Empat dan tidak ada permasalahan dalam masalah ini;
Bahwa, berkaitan dengan tindakan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/ Tergugat BPSK yang melakukan penguasaan terhadap unit Kendaraan Roda Empat telah sah dan berdasar hukum sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian yang dibuat antara Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dengan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK dimana Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK telah melakukan cidera janji dengan tidak membayar kewajiban kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK bahkan telah mengalihkan kendaraan (unit) tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dan sepengetahuan Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK sebelum hutang Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK kepada Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK dibayar lunas (vide bukti P-12) yang dikuatkan oleh keterangan saksi Beni Amaludin, S.H. dan Supriatna, S.Pd., oleh karenanya Putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi, tertanggal 8 Juli 2014, Nomor 022/Prk/BPSK.Kapsi/V/2014 haruslah dibatalkan pula;
Bahwa oleh karena adanya tindakan penguasaan kendaraan bermotor/mobil yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi jelas hal itu sebagai konsekuensi hukum atas perbuatan wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dan tindakan tersebut tidak mengakibatkan kerugian kepada Termohon Kasasi, hal mana dapat dilihat dari adanya fakta dan kenyataan bahwa dari 48 kali/48 bulan Termohon Kasasi baru membayar 2 kali angsuran dan ketika penguasaan kendaraan tersebut dilakukan Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi sudah menunggak pembayaran angsuran selama 6 kali/6 bulan, dengan demikian ketika kendaraan dikuasai Pemohon Kasasi, Termohon Kasasi telah menikmati kendaraan tersebut selama 6 bulan dengan cuma-cuma, gratis alias prodeo, sehingga kalau diperhitungkan dengan harga sewa sehari Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) saja, maka selama 6 (enam) bulan Termohon Kasasi akan memperoleh penghasilan sebesar Rp45.000.000,00 (Rp250.000,00 X 30 X 6);
Namun demikian dalam putusannya Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi telah menyatakan atas tindakan penarikan kendaraan yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat BPSK, maka Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BPSK telah mengalami kerugian sebesar Rp16.250.000,00 (dengan perhitungan Rp250.000,00 X 65 hari), kerugian mana sebagai keuntungan yang hilang dari Termohon Kasasi oleh sebab ditariknya kendaraan tersebut oleh Pemohon Kasasi. Pertimbangan dan putusan tersebut jelas telah salah menerapkan hukum karena disamping penetapan besarnya kerugian tersebut tidak didasarkan kepada adanya alat bukti yang sah, namun hanya didasarkan kepada adanya pengakuan dari Termohon Kasasi yang menjelaskan mengalami kerugian sehari sebesar Rp250.000,00 dan kenyataannya besarnya kerugian tersebut tidak dapat diterima oleh akal sehat sebab logika saja sudah membenarkan apabila benar Termohon Kasasi dengan mempergunakan kendaraan tersebut dapat menghasilkan keuntungan sehari sebesar Rp250.000,00, maka dalam 30 hari Termohon Kasasi akan memperoleh uang sebesar Rp7.500.000,00 (Rp250.000,00 X 30) dan dalam 6 bulan akan memperoleh uang sebesar Rp45.000.000,00 (Rp7.500.000,00 X 6), sehingga kalau benar adanya tentunya Termohon Kasasi dapat dan mampu membayar angsuran kepada Pemohon Kasasi, namun demikian kenyataannya Termohon Kasasi sampai menunggak pembayaran selama 6 bulan berturut-turut, hal mana menunjukkan/membuktikan bahwa adanya kerugian dengan jumlah Rp250.000,00 per hari tersebut hanyalah isapan jempol dan bohong besar belaka yang dicari-cari tentunya dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan adanya itikad tidak baik, karenanya tidak layak untuk mendapat perlindungan hukum;
Bahwa sedangkan mengenai pertimbangan hukum Majelis BPSK Kabupaten Sukabumi yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf h Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang adanya ketentuan klausula baku, berdasarkan Penjelasan dari Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tersebut dinyatakan bahwa, Larangan ini dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak, hal mana telah diakomodir dalam Perjanjian Nomor 020913200581, tertanggal 9 September 2013 dimana disana telah ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Bahwa, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi tidak berwenang mengadili sengketa a quo selain itu pula putusannya keliru dan salah dalam menerapkan hukumnya, maka putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung, tertanggal 8 Juli 2014, Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga harus dibatalkan;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan tersebut dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Oktober 2014 dihubungankan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Cibadak telah salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan fakta hukum bahwa hubungan hukum kedua belah pihak adalah hubungan pinjam meminjam uang dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 310 tanggal 28 April 2014 yang kemudian didaftar dan terbit Sertifikat Fidusia Nomor W11-00931215.AH.05.01 Tahun 2014;
Bahwa dengan demikian hubungan yang terjadi adalah hubungan utang piutang yang apabila salah satu pihak wanprestasi maka penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Negeri dengan acara perdata biasa;
Bahwa dengan demikian putusan BPSK harus dibatalkan, dan dinyatakan tidak berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE) tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/2014/PN Cbd. tanggal 11 September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/ Pemohon Keberatan/Tergugat dikabulkan, maka Termohon Kasasi/ Termohon Keberatan/Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk (ADIRA FINANCE) tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 21/Pdt.G/ 2014/PN Cbd. tanggal 11 September 2014 yang menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 022/Prk/BPSK.Kabsi/V/2014 tanggal 8 Juli 2014;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
Menghukum Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat BSPK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2015 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan Retno Kusrini, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd/. Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. ttd/. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.
ttd/. I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd/. Retno Kusrini, S.H., M.H.
Biaya-biaya Kasasi:
1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00
2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi……….. Rp489.000,00
Jumlah ……………… Rp500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002