40 PK/Pdt.Sus-BPSK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 40 PK/Pdt.Sus-BPSK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
- 56/Pdt.G/2017/PN Gto (24 January 2018) — PN Gorontalo
- 19/Pdt.G/2015/PN Ktp (10 March 2016) — PN Ketapang
- 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (25 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/PDT/2020/PT JMB (25 June 2020) — PT Jambi
- 27/Pdt.Plw/2007/PN.Kdr. (6 September 2007) — PN Kediri
- 449 K/Pdt/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 40 PK/Pdt.Sus-BPSK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen usaha pada pemeriksaan peninjauan kembali memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., yang diwakili oleh Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, WILLY SUWANDI DHARMA dan MARWOTO SOEBIAKNO, berkedudukan di Jakarta, berkantor Cabang di Jalan Komyos Sudarso Nomor 46 B-C, Kota Singkawang, dalam hal ini memberi kuasa kepada NUR FARID ADHIKORO, S.H., dkk, Para Advokat, beralamat di Jalan Bangka Raya Nomor 43, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2013, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon;
m e l a w a n
H. SUTEYEN, bertempat tinggal di Jalan M. Sohor RT/RW. 01/01 Pemangkat Kota, Kabupaten Sambas, dalam hal ini memberi kuasa kepada ASYARI, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Alianyang Gg. Surya Nomor 77 A, Kelurahan Pasiran Singkawang Barat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Februari 2014, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut, ternyata sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon telah mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS., tanggal 09 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada 15 Juli 2013 Pemohon telah menerima surat tertanggal tanpa nomor dan tanpa perihal dari Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang, yang mana dalam isi surat tersebut telah menjelaskan bahwa Majelis BPSK telah melaksanakan persidangan sengketa antara H. Suteyen dan perusahaan PT. Adira Finance Cabang Singkawang dan pada angkat 1 surat tersebut BPSK memberikan batas waktu selama 14 (empat belas) hari kepada PT. Adira Finance Cabang Singkawang untuk mengajukan keberatan melalui Pengadilan Negeri, dengan melampirkan salinan Putusan Nomor 8 Tahun 2013, tanggal 12 Juli 2013;
Bahwa Majelis BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Singkawang dalam Putusannya Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 telah memutuskan, sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan nama baik Pemohon dengan menghapus black list checking pada catatan Bank Indonesia;
Memerintahkan Termohon untuk meminta maaf kepada Pemohon dengan mengumumkan di media cetak (koran) lokal;
Akibat dari kelalaian pihak Termohon, Majelis menghukum Termohon untuk membayar kerugian materiil kepada Pemohon sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur pada Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 60 ayat:
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25 dan Pasal 26;
Sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Mengabulkan tuntutan Pemohon agar Termohon membayar sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pasal 36 ayat (3) bahwa bilamana pada persidangan ke II (kedua) konsumen tidak hadir maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir, maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran pelaku usaha;
Melaporkan pihak Termohon kepada Bank Indonesia (BI) tentang adanya dugaan kelalaian yang mengakibatkan kerugian di pihak konsumen;
Melaporkan kepada pihak Penyidik Umum dalam hal ini Polres Sambas untuk menyelidiki Termohon adanya tindak pidana: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Ketentuan Pencantuman Klausula Baku;
Melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Sambas adanya dugaan tindak pidana: Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia karena tidak mendaftarkan objek jaminan fiducia dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Buka Pajak;
Melaporkan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Pontianak untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia;
Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp247.000,00;
Bahwa setelah menerima dan membaca Putusan Majelis BPSK Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013, Pemohon sangat keberatan atas keputusan yang diambil Majelis BPSK Kota Singkawang, karena BPSK Kota Singkawang dalam mengambil Putusan Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 didasarkan atas permohonan Termohon (H. Suteyen) yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Sebab dalam Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, berbunyi:
Permohonan penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenai:
Nama dan alamat lengkap, konsumen, ahli waris atau kuasanya disertai bukti diri;
Nama dan alamat lengkap pelaku usaha;
Barang atau jasa yang diadukan;
Bukti perolehan (bon, faktur, kwitansi dan dokumen bukti lain);
Keterangan tempat, waktu dan tanggal diperoleh barang atau jasa tersebut;
Saksi yang mengetahui barang atau jasa tersebut diperoleh;
Foto-foto barang dan kegiatan pelaksanaan jasa bila ada;
Bahwa selanjutnya pada Pasal 17 dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, berbunyi: Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen apabila:
Permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan;
Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK;
Bahwa sesuai Surat Pengaduan tertanggal 13 Juni 2013 yang terdaftar dalam register Nomor 519/PS/05/BPSK-SKW tanggal 13 Juni 2013 yang diajukan oleh Termohon (H. Suteyen), yang menjadi alasan diajukannya Termohon (H. Suteyen) adalah:
Bahwa Termohon (H. Suteyen) setiap mengajukan pinjaman kredit ke Bank selalu ditolak oleh pihak Bank;
Bahwa setelah diselidiki oleh Termohon (H. Suteyen) ternyata nama Termohon (H. Suteyen) masih termasuk dalam daftar nama yang masih mempunyai hutang atas kredit unit dimaksud;
Bahwa atas kelalaian administrasi pihak Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) yang menyebabkan Termohon (H. Suteyen) tidak dapat mengajukan pinjaman kredit bank untuk usaha, sehingga menyebabkan Termohon (H. Suteyen) mengalami kerugian Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
Dan dari beberapa alasan yang diajukan oleh Termohon (H. Suteyen) yang dituangkan dalam Surat Pengaduan Register Nomor 519/PS/05/ BPSK-SKW tanggal 13 Juni 2013 tersebut di atas, dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Termohon (H. Suteyen) telah tercatat di Bank Indonesia yang disebut “black list checking” dan Termohon menuduh Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah melakukan kelalaian administrasi sehingga Termohon mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) kepada Termohon (H. Suteyen);
Bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang dalam mengambil putusannya, dengan melakukan pertimbangan yang saling bertentangan antara pertimbangan yang satu dengan pertimbangan yang lain. Hal ini dapat dibaca pada halaman 2 Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 telah menimbang, bahwa “terhadap pengaduan tersebut kepada pihak Termohon (H. Suteyen) dan Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah dilakukan panggilan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2013 untuk melakukan upaya penyelesaiannya atas sengketa kedua belah pihak, oleh Majelis telah dilakukan upaya mediasi, namun kedua belah pihak tidak mencapai kata sepakat. Sedangkan pada halaman ke-3 dalam keputusan BPSK Kota Singkawang tersebut memberikan pertimbangan bahwa pihak Termohon (H. Suteyen) dan Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah dilakukan panggilan kedua pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 untuk dilakukan penyelesaian atas sengketa kedua belah pihak dan hanya dihadiri oleh pihak Termohon (H. Suteyen);
Pada pertimbangan yang pertama pada halaman 2 diterangkan bahwa terhadap pengaduan yang diajukan oleh Termohon (H. Suteyen) telah dilakukan mediasi, tetapi tidak berhasil. Ini berarti kedua belah pihak antara Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah dipertemukan dengan pihak Termohon (H. Suteyen) dalam suatu mediasi;
Sedangkan pada pertimbangan kedua pada halaman 3 diterangkan bahwa Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah dilakukan panggilan kedua pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 untuk dilakukan penyelesaian atas sengketa kedua belah pihak dan hanya dihadiri oleh pihak Termohon (H. Suteyen) dan yang lebih tidak masuk akal lagi pertimbangan Majelis BPSK Kota Singkawang pada halaman 3 baris ke-4, menerangkan bahwa Termohon (H. Suteyen) dan Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah dilakukan panggilan kedua pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 untuk dilakukan upaya penyelesaian. Sedangkan pengaduan Termohon (H. Suteyen) Nomor 519/PS/05/BPSK-SKW, baru diajukan tanggal 13 Juni 2013. Hal ini telah membuktikan bahwa sebelum pengaduan Termohon (H. Suteyen) diajukan ke BPSK Kota Singkawang, Majelis BPSK Kota Singkawang pada tanggal 19 April 2013 telah melakukan persidangan terlebih dahulu;
Bahwa setelah membaca Putusan BPSK Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 tentang pertimbangan hukum sangat tidak jelas apa yang menjadi pertimbangan Majelis BPSK Kota Singkawang dalam mengambil keputusan a quo. Dari angka 1 sampai dengan angka 25 tentang pertimbangan hukum, terlalu banyak poin-poin pertimbangan yang tidak ada relevansinya dengan pengaduan yang diajukan oleh Termohon (H. Suteyen). Ada beberapa pertimbangan yang menjadi tujuan dari pengaduan dari Termohon (H. Suteyen) yang dijadikan pertimbangan Majelis BPSK Kota Singkawang, antara lain berbunyi:
Tentang pertimbangan hukum angka 22 berbunyi: “Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pemohon adalah agar pihak Termohon dapat memulihkan nama Pemohon dari black list checking pada catatan Bank Indonesia”;
Tentang pertimbangan hukum angka 23 berbunyi: “Menimbang, bahwa Termohon telah mencemarkan nama baik Pemohon”;
Tentang pertimbangan hukum angka 24 berbunyi: “Menimbang, bahwa atas kejadian ini, Pemohon menderita kerugian sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) karena tidak bisa meminjam di Bank”;
Tentang pertimbangan hukum angkat 25 berbunyi: “ Menimbang, bahwa Termohon telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan akibat ditolaknya pengajuan kredit oleh bank”;
Dan setelah Pemohon baca tentang pertimbangan angka 22, angkat 23, angka 24, dan angka 25 tersebut di atas, telah terbukti, bahwa putusan yang diambil oleh BPSK Singkawang telah melampaui tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf k Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, berbunyi “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang memutuskan dan menetapkan dan atau tidak adanya kerugian di pihak Konsumen”. Selanjutnya Pasal 12 ayat (1) dan (2) berbunyi: ”(1) Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. (2) Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. Pengembalian uang, b. Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau c. Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan”. Dari ketentuan Pasal 3 huruf k, Pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, juga membuktikan bahwa Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Singkawang:
Majelis BPSK Kota Singkawang tidak berwenang memberikan keputusan untuk “agar Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) dapat memulihkan nama Termohon (H. Suteyen)“;
Majelis BPSK Kota Singkawang tidak berwenang memutuskan bahwa Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah mencemarkan nama baik Termohon (H. Suteyen);
Majelis BPSK Kota Singkawang telah secara keliru mempertimbangkan dan menetapkan kerugian sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) secara sewenang-wenang, tanpa adanya pembuktian kerugian yang riil/nyata;
Majelis BPSK Kota Singkawang tidak berwenang memutuskan bahwa Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan akibat ditolaknya pengajuan kredit oleh Bank;
Oleh karena itu, Putusan Majelis BPSK Singkawang Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 sudah semestinya dibatalkan;
Bahwa Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luar Pengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa (dalam hal ini Pemohon dan Termohon) menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK. Dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara arbitrase, para pihak (Pemohon dan Termohon) memilih Arbitrator dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha, unsur Pemerintah dan unsur konsumen sebagai anggota Majelis. Arbitrator yang dipilih oleh para pihak, kemudian memilih Arbitrator ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur Pemerintah sebagai Ketua Majelis. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus ada persetujuan secara tertulis antara Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) dengan Termohon (H. Suteyen). Selanjutnya Pemohon dan Termohon dapat memilih Arbitrator sebagai Majelis BPSK. Sedangkan dalam proses penyelesaian sengketa ini Majelis BPSK Singkawang telah melanggar dan mengabaikan hak-hak Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang berbunyi “Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase” dan selanjutnya Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 berbunyi “Dalam hal para pihak memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase setelah sengketa terjadi, persetujuan mengenai hal tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak”. Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memuat masalah yang dipersengketakan, nama lengkap dan tempat tinggal para pihak, nama lengkap dan tempat tinggal Arbiter atau Majelis Arbitrase, tempat Arbiter atau Majelis Arbitrase akan mengambil keputusan, nama lengkap sekretaris, jangka waktu penyelesaian dari Arbiter, dan pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase. dan perjanjian tertulis yang tidak memuat hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) batal demi hukum;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 080708105385 yang dibuat dan ditangani oleh Pemohon dan Termohon (H. Suteyen) tertanggal 17 Juni 2008 telah dibuat secara sah dan mengikat kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon) sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata. Pada Pasal 1 dalam perjanjian tersebut, Pemohon telah memberikan fasilitas pembiayaan bersama dengan jumlah pembiayaan, dengan bunga pinjaman, dan besarnya angsuran per bulan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan bersama tersebut. Namun dalam kenyataannya Termohon tidak dapat melakukan kewajiban (wanprestasi) sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia Nomor 080708105385 tanggal 17 Juni 2008;
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon tersebut di atas, telah membuktikan bahwa Majelis BPSK Kota Singkawang tidak berwenang memeriksa dan memutus sengketa ini dengan melanggar dan mengabaikan hak-hak Pemohon. Apalagi antara Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) dan Termohon (H. Suteyen) telah membuat dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia tertanggal 17 Juni 2008, yang mana pada Pasal 3 angka 6 dan 7 dalam perjanjian ini telah disepakati “Segala perselisihan sebagai akibat dilaksanakannya perjanjian ini para pihak setuju dan sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan di wilayah Kreditor berkantor“. Oleh karena itu, menurut hemat Pemohon yang berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini adalah Pengadilan Negeri Singkawang, karena Kantor Cabang Pemohon ada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Singkawang. Dalam hal telah ada perjanjian antara Pemohon (PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk) dan Termohon (H. Suteyen) mengenai forum penyelesaian sengketa, maka sudah seharusnya para pihak (Pemohon dan Termohon) tunduk pada klausula tersebut. Ini mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak sebagai undang-undang. Oleh karena itu, seharusnya penyelesaian sengketa dalam perkara ini dilakukan berdasarkan kesepakatan awal;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 huruf (k) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, berbunyi “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPSK mempunyai tugas dan wewenang memutuskan dan menetapkan dan atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen”. Selanjutnya Pasal 12 ayat (1) dan (2) berbunyi: ”(1) Putusan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, meliputi ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau memanfaatkan jasa. (2) Ganti rugi atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa: a. Pengembalian uang, b. Penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau c. Perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan”. Dari ketentuan Pasal 3 huruf k, Pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, juga membuktikan bahwa Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Singkawang tidak berwenang memberikan keputusan dalam perkara a quo;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Sambas agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan dan menerima keberatan Pemohon untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Majelis BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Singkawang Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013;
Menghukum Termohon untuk membayar semua biaya timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dalam peradilan yang baik dan jujur Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Sambas telah memberikan Putusan Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS, tanggal 9 September 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan permohonan keberatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp176.000,00 (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS, tanggal 09 September 2013, diputuskan dengan hadirnya Pemohon pada tanggal 09 September 2013, terhadap putusan tersebut, Pemohon melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2013 mengajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali pada Pengadilan Negeri Sambas tanggal 20 Desember 2013, permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 20 Desember 2013 itu juga;
Bahwa memori peninjauan kembali telah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 27 Desember 2013, kemudian Termohon mengajukan jawaban terhadap alasan peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sambas pada tanggal 24 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan pemeriksaan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan pemeriksaan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan yang mengabulkan keberatan Pemohon, setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini, yaitu:
Tentang adanya keadaan baru/novum (bukti):
Surat Kuasa Khusus Nomor SK.DIR.03/LGL/VII/2013 tanggal 16 Juli 2013. (P-1);
Bahwa Surat Kuasa Khusus dari Direksi Pemohon kepada Kepala Cabang Singkawang khusus untuk mewakili Pemohon dalam perkara/permohonan keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 di Pengadilan Negeri Sambas dengan hak substitusi kepada pihak lain untuk mewakili si kuasa khusus;
Surat Kuasa Penarikan Nomor 0813.10.C.00996 tanggal 24 Juni 2010, dari Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Singkawang kepada Tamrin. (P-2);
Bukti tersebut untuk menerangkan bahwa Pemohon telah memberi kuasa Nomor 0813.10.C.00996 tanggal 24 Juni 2010 kepada Tamrin selaku collector (penarik) untuk menarik satu unit kendaraan pada Termohon, yaitu unit kendaraan Merk & Model: Honda/CS 1, Tahun/Warna Deskripsi: 2008/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH1JBA1198K013254, Nomor Mesin/Nomor Seri: JBA1E1013310, Nomor Polisi: KB 3675 PO, atas nama: Suteyen i.c Termohon Peninjauan Kembali, Alamat: Jalan Mohd. Sohor 03/11 Pemangkat Kota;
bukti (Novum) tersebut terdiri satu bundel berisi:
Lembar pertama adalah Surat Kuasa Penarikan;
Lembar kedua adalah History Pembayaran, yang merupakan kronologis cicilan utang Termohon kepada Pemohon;
Bahwa pada catatan pembayaran Termohon telah berhenti membayar cicilan hutangnya dan bunga kepada Pemohon dan masih menunggak pelunasan;
Lembar ketiga adalah Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial Inventory);
bukti (Novum) tersebut untuk menerangkan bahwa tidak ada fakta penarikan oleh Tamrin selaku kuasa penarikan Pemohon terhadap satu unit kendaraan yang dibeli Suteyen i.c Termohon melalui fasilitas pembiayaan konsumen Nomor 0807.08.105385 untuk kendaraan dengan Merk & Model: Honda/CS 1, Tahun/Warna Deskripsi: 2008/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH1JBA1198K013254, Nomor Mesin/Nomor Seri: JBA1E1013310, Nomor Polisi: KB 3675 PO, atas nama: Suteyen i.c Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa lembar ketiga di dalam bukti (Novum) tersebut adalah Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial Inventory) mengenai ada/tidak adanya serah terima unit kendaraan dari Debitor bernama Suteyen i.c Termohon kepada Tamrin. Pada 4 (empat) kolom terbawah yang bertuliskan:
Kolom pertama bertuliskan Yang Bertandatangan, dengan nama Debitor di bawahnya yaitu Suteyen i.c Termohon, yang kosong tidak ada tanda tangan Termohon;
Apabila Termohon menyerahkan unit kendaraan kepada Tamrin (collector) selaku kuasa Pemohon maka kolom pertama akan terisi tanda tangannya;
Kolom kedua bertuliskan Yang Menerima, dengan nama Tamrin, dan Nomor STP/SKP: 0813.10.C.00996, yang kosong tidak ada tanda tangan Tamrin. Apabila Tamrin (collector) selaku kuasa Pemohon menerima unit kendaraan yang diserahkan oleh Termohon maka kolom kedua akan berisi tanda tangan Tamrin;
Kolom ketiga bertuliskan Yang Menyerahkan dan Nomor STP/SKP yang kosong;
Apabila Tamrin menyerahkan unit kendaraan yang diambilnya dari Termohon maka kolom ketiga akan terisi tanda tangannya;
Kolom keempat bertuliskan Yang Menerima Remedial/Inventory, yang kosong;
Apabila pihak Remedial/Inventory selaku penyimpan unit pada Cabang Singkawang telah menerima unit kendaraannya Termohon dari Tamrin, selaku bagian gudang penyimpanan akan tanda tangan persetujuan penerimaan unit kendaraan;
Dengan kosongnya Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial/Inventory) tersebut adalah fakta tidak ada penarikan dan/atau serah terima unit kendaraannya Termohon kepada Tamrin (collector), dan dari Tamrin kepada Pemohon di Cabang Singkawang pada bagian penyimpanan atau Remedial/Inventory. Apabila unit kendaraan Termohon ditarik oleh kuasa Pemohon, Termohon pasti memegang kopi (tembusan) dari formulir tersebut;
Bahwa bukti (Novum) P-2 adalah Surat Kuasa Penarikan terakhir yang dilakukan oleh Pemohon dalam hal penarikan unit kendaraan Termohon dikarenakan Termohon tidak dapat membayar hutangnya di dalam perjanjian pembiayaan konsumen melalui fiducia. Bahwa sesuai dengan bukti (Novum) P-2 tersebut ternyata Tamrin kuasa Pemohon sampai dengan kuasa terakhir tetap tidak dapat menarik unit kendaraan Termohon dari batas waktu yang ditentukan di dalam surat kuasa tersebut;
Bahwa salah satu pertimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 dalam pertimbangan putusannya tersebut antara lain menyangkut maksud dan tujuan pengaduan Termohon adalah agar pihak Pemohon dapat memulihkan nama Termohon dari black list checking pada catatan Bank Indonesia;
Perlu dijelaskan dalam hal ini dasar dan alasan Termohon mengadukan perkaranya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tersebut adalah Termohon berpendapat satu unit kendaraan Merk & Model: Honda/CS 1, Tahun/Warna Deskripsi: 2008/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MHIJBA1198K013254, Nomor Mesin/Nomor Seri: JBA1E1013310, Nomor Polisi: KB 3675 PO yang dibelinya dengan pinjaman dari pembiayaan kredit konsumen Pemohon telah ditarik/diambil oleh Pemohon melalui kuasanya Tamrin;
Bahwa karena unit kendaraan tersebut sudah ditarik oleh Tamrin kemudian Termohon menganggap bahwa hutang-hutangnya di dalam perjanjian pembiayaan antara Termohon dengan Pemohon telah selesai. Dengan begitu Termohon menganggap masalah pengawasan kreditnya oleh Bank Indonesia telah dihapus;
Bahwa bukti (Novum) P-2 telah membuktikan bahwa tidak ada penarikan unit kendaraannya oleh Tamrin. Dengan begitu Termohon masih mempunyai tunggakan kewajiban membayar hutang-hutangnya kepada Pemohon dari perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan hak milik secara fiducia;
Bahwa dengan bukti (Novum) tersebut perkara yang diadukan oleh Termohon adalah tidak berdasar karena faktanya Pemohon tidak pernah menarik unit kendaraan Termohon:
Surat Kuasa Penarikan Nomor 0813.10.C.00781 tanggal 8 Juni 2010, dari Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Singkawang kepada Tamrin. (P-3);
Bukti tersebut untuk menerangkan bahwa Pemohon telah memberi kuasa Nomor 0813.10.C.00781 tanggal 8 Juni 2010 kepada Tamrin selaku collector (penarik) untuk menarik satu unit kendaraan pada Termohon, yaitu unit kendaraan Merk & Model: Honda/CS 1, Tahun/Warna Deskripsi: 2008/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH1JBA1198K013254, Nomor Mesin/Nomor Seri: JBA1E1013310, Nomor Polisi: KB 3675 PO, atas nama: Suteyen i.c Termohon Peninjauan Kembali, Alamat: Jalan Mohd. Sohor 03/11 Pemangkat Kota;
Bukti (Novum) tersebut terdiri satu bundel berisi:
Lembar pertama adalah Surat Kuasa Penarikan;
Lembar kedua adalah History Pembayaran, yang merupakan kronologis cicilan utang Termohon kepada Pemohon;
Bahwa pada catatan pembayaran Termohon telah berhenti membayar cicilan hutangnya dan bunga kepada Pemohon dan masih menunggak pelunasan;
Lembar ketiga adalah Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial Inventory);
Bukti (Novum) tersebut untuk menerangkan bahwa tidak ada fakta penarikan oleh Tamrin selaku kuasa penarikan Pemohon terhadap satu unit kendaraan yang dibeli Suteyen i.c Termohon melalui fasilitas pembiayaan konsumen Nomor 0807.08.105385 untuk kendaraan dengan Merk & Model: Honda/CS 1, Tahun/Warna Deskripsi: 2008/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH1JBA1198K013254, Nomor Mesin/Nomor Seri: JBA1E1013310, Nomor Polisi: KB 3675 PO, atas nama: Suteyen i.c Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa lembar ketiga di dalam bukti (Novum) tersebut adalah Formulir Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial Inventory) mengenai ada/tidak adanya serah terima unit kendaraan dari Debitor bernama Suteyen i.c Termohon kepada Tamrin. Pada 4 (empat) kolom terbawah yang bertuliskan:
Kolom pertama bertuliskan Yang Bertandatangan, dengan nama Debitor di bawahnya yaitu Suteyen i.c Termohon, terisi tandatangan bukan Termohon;
Kolom kedua bertuliskan Yang Menerima, dengan nama Tamrin, dan Nomor STP/SKP: 0813.10.C.00781, yang kosong tidak ada tanda tangan Tamrin;
Apabila Tamrin (collector) selaku kuasa Pemohon menerima unit kendaraan yang diserahkan oleh Termohon maka kolom kedua akan berisi tanda tangan Tamrin;
Kolom ketiga bertuliskan Yang Menyerahkan dan Nomor STP/SKP yang kosong;
Apabila Tamrin menyerahkan unit kendaraan yang diambilnya dari Termohon maka kolom ketiga akan terisi tanda tangannya;
Kolom keempat bertuliskan Yang Menerima Remedial/Inventory, yang kosong;
Apabila pihak Remedial/Inventory selaku penyimpan unit pada Cabang Singkawang telah menerima unit kendaraannya Termohon dari Tamrin, selaku bagian gudang penyimpanan akan tanda tangan persetujuan penerimaan unit kendaraan;
Dengan kosongnya Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial/Inventory) tersebut adalah fakta tidak ada penarikan dan/atau serah terima unit kendaraannya Termohon kepada Tamrin (collector), dan dari Tamrin kepada Pemohon di Cabang Singkawang pada bagian penyimpanan atau Remedial/Inventory. Apabila unit kendaraan Termohon ditarik oleh kuasa Pemohon, Termohon pasti memegang kopi (tembusan) dari formulir tersebut;
Bahwa sesuai dengan bukti (Novum) P-3 tersebut ternyata Tamrin kuasa Pemohon tidak dapat menarik unit kendaraan Termohon sampai dengan batas waktu yang ditentukan di dalam surat kuasa tersebut;
Bahwa salah satu pertimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 dalam pertimbangan putusannya tersebut antara lain menyangkut maksud dan tujuan pengaduan Termohon adalah agar pihak Pemohon dapat memulihkan nama Termohon dari black list checking pada catatan Bank Indonesia;
Perlu dijelaskan dalam hal ini dasar dan alasan Termohon mengadukan perkaranya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang tersebut adalah Termohon berpendapat satu unit kendaraan Merk & Model: Honda/CS 1, Tahun/Warna Deskripsi: 2008/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH 1JBA1198K013254, Nomor Mesin/Nomor Seri: JBA1E1013310, Nomor Polisi: KB 3675 PO yang dibelinya dengan pinjaman dari pembiayaan kredit konsumen Pemohon telah ditarik/diambil oleh Pemohon melalui kuasanya Tamrin;
Bahwa karena unit kendaraan tersebut sudah ditarik oleh Tamrin kemudian Termohon menganggap bahwa hutang-hutangnya di dalam perjanjian pembiayaan antara Termohon dengan Pemohon telah selesai. Dengan begitu Termohon menganggap masalah pengawasan kreditnya oleh Bank Indonesia telah dihapus;
Bahwa bukti (Novum) P-3 telah membuktikan bahwa tidak ada penarikan unit kendaraannya oleh Tamrin. Dengan begitu Termohon masih mempunyai tunggakan kewajiban membayar hutang-hutangnya kepada Pemohon dari perjanjian pembiayaan konsumen dengan jaminan hak milik secara fiducia;
Bahwa dengan bukti (Novum) tersebut perkara yang diadukan oleh Termohon adalah tidak berdasar karena faktanya Pemohon tidak pernah menarik unit kendaraan Termohon;
Surat Kuasa Penarikan Nomor 0813.10.C.00786 tanggal 8 Juni 2010 dari Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Singkawang kepada Tamrin. (P-4);
Bukti tersebut untuk menerangkan bahwa Pemohon telah memberi kuasa kepada Tamrin selaku collector (penarik) satu unit kendaraan salah seorang Debitor Pemohon yang bernama Djami B. Hasan pada unit kendaraan Merk & Model: Yamaha/Vega R Disk, Tahun/Warna Deskripsi: 2005/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH34ST1105K873382, Nomor Mesin/Nomor Seri: 4ST1240119, Nomor Polisi: KB 2969 WI, atas nama: Djami B. Hasan, Alamat: Jalan Dusun Tg. Sari 09/05 Tebas Sei Tebas, Kabupaten Sambas;
Bukti (Novum) tersebut terdiri satu bundel berisi:
Lembar pertama adalah Surat Kuasa Penarikan;
Lembar kedua adalah History Pembayaran, yang merupakan kronologis cicilan utang Debitor Djami B. Hasan kepada Pemohon;
Lembar ketiga adalah Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor Djami B. Hasan dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial Inventory);
Bukti (Novum) tersebut untuk menerangkan bahwa telah dilakukan penarikan oleh kuasa Pemohon terhadap satu unit kendaraan yang dibeli Djami B. Hasan selaku Debitor Pemohon melalui fasilitas pembiayaan konsumen Nomor 0807.08.106271 untuk kendaraan dengan Merk & Model: Yamaha/Vega R DISK, Tahun/Warna Deskripsi: 2005/Merah, Nomor Rangka/Tipe Produk: MH34ST1105K873382, Nomor Mesin/Nomor Seri: 4ST1240119, Nomor Polisi: KB 2969 WI;
Bahwa lembar ketiga di dalam bukti (Novum) tersebut adalah Formulir Berita Acara Penarikan Unit Kendaraan Debitor dan Penyerahan Unit kepada Bagian Penyimpanan Unit (Remedial Inventory) mengenai ada/tidak adanya serah terima unit kendaraan dari Debitor bernama Djami B. Hasan kepada Tamrin. Pada 4 (empat) kolom terbawah yang bertuliskan:
Kolom pertama bertuliskan Yang Bertandatangan, dengan nama Debitor di bawahnya yaitu Djami B. Hasan, yang terisi tanda tangan Debitor Djami B. Hasan, yaitu Debitor telah menyerahkan unit kendaraan kepada Tamrin;
Kolom kedua bertuliskan Yang Menerima, dengan nama Tamrin, dan Nomor STP/SKP: 0813.10.C.00786, yang ditandatangani oleh Tamrin, yakni bahwa Tamrin telah menerima unit kendaraan tersebut dari Debitor Djami B. Hasan;
Kolom ketiga bertuliskan Yang Menyerahkan dan Nomor STP/SKP yang ditandatangani Tamrin saat ia menyerahkan unit kendaraan Debitor Djami B. Hasan ke Remedial/Inventory;
Kolom keempat bertuliskan Yang Menerima Remedial/Inventory, yang ditandatangani oleh pihak Remedial/Inventory Pemohon selaku penyimpan unit pada Cabang Singkawang artinya adalah bahwa Pemohon telah menerima unit kendaraannya Debitor Djami B. Hasan dari Tamrin, diterima oleh bagian Remedial/Inventory selaku bagian gudang penyimpanan akan tanda tangan persetujuan penerimaan unit kendaraan;
Bahwa salah satu pertimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang dalam pertimbangan putusannya tersebut antara lain menyangkut keterangan dari saksi-saksi Termohon, yakni Tamrin yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
saksi “atas perintah bapak Oskar di PT. Adira Dinamika Multi Finance Area Pontianak” telah menagih atau menarik unit kendaraan Termohon yang dibawa sopir Termohon bernama Wahyudi;
Kemudian unit kendaraan Termohon “dikirimkan dengan cara menaikkan bis jurusan Sambas-Pontianak dengan alamat tujuan bapak Oskar di PT. Adira Dinamika Multi Finance Area Pontianak”;
“Bahwa setelah motor dikirim, maka saksi menganggap ia telah menyelesaikan tugasnya sebagai Eksekutor, dan saksi pun menerima upah atas bayaran sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikirim oleh bapak Oskar di PT. Adira Dinamika Multi Finance Area Pontianak via transfer Bank BCA”;
Bahwa sesuai dengan bukti (Novum) P-4 tersebut ternyata Tamrin kuasa Pemohon hanya menarik unit kendaraan milik Debitor bernama Djami B. Hasan. Fakta ini berkesesuaian dengan bukti (Novum) P-3 dimana tanggal terbitnya surat kuasa tersebut bersamaan, yaitu tanggal 8 Juni 2010, dengan kondisi Tamrin berhasil menarik unit kendaraan Debitor Djami B. Hasan sedangkan pada penarikan unit kendaraan Termohon tidak berhasil, bahkan sampai bukti (Novum) P-2 tanggal 24 Juni 2010 dimana Tamrin juga tidak berhasil menagih/menarik unit kendaraannya Termohon;
Bukti (Novum) P-4 tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Singkawang yang bernama Hery Wong selaku Kepala Cabang Operasional yang merupakan tempat pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen antara Pemohon dengan Termohon, dan bukan ditandatangani oleh Bpk. Oskar dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Pontianak sebagaimana menurut kesaksian Tamrin;
(a) Bilyet Giro Bank Central Asia KCU Singkawang Nomor BR 217212 PT. Adira Dinamika Multi Finance tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Tamrin, dan (b) Bukti Setoran Bank Central Asia tanggal 6 Juli 2010 yang tervalidasi untuk uang sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dari PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Singkawang, dengan berita/keterangan “by tarik eks Djami B. Hasan 080708106271”. (P-5);
Bahwa bukti (Novum) P-5 tersebut untuk menerangkan bahwa Tamrin mendapatkan upah sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) atas penarikan satu unit kendaraan dari Debitor Djami B. Hasan sebagaimana tulisan di dalam kolom berita/keterangan slip setoran tersebut, yakni “by tarik eks Djami B. Hasan 080708106271” dimana angka 080708106271 adalah perjanjian pembiayaan konsumen atas nama Djami B. Hasan;
General Ledger (Buku Kasbuk) Pemohon Cabang Singkawang, Periode: 1 Juli 2010 s.d. 31 Juli 2010. (P-6);
Bahwa bukti (Novum) P-5 tersebut untuk menerangkan mengenai adanya pendebetan terhadap kasbuk Pemohon Cabang Singkawang pada tanggal 6 Juli 2010 dengan transaksi pembayaran kepada Tamrin sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), tertulis “ Piutang Lain ADP Tamrin 080708106271”, dimana angka 080708106271 adalah perjanjian pembiayaan konsumen atas nama Djami B. Hasan (vide P-4), dan dalam Bukti P-6 tersebut transaksi pembayaran untuk Tamrin hanyalah terjadi satu kali dan untuk penarikan unit kendaraan konsumen Djami B. Hasan;
Kronologi kasus tanggal 29 Mei 2013. (P-7);
Bahwa bukti (Novum) P-6 tersebut untuk menerangkan mengenai klarifikasi dari pihak Recovery PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Kalimantan/Pontianak I mengenai hal pengiriman unit kendaraan Termohon kepada mereka yang tidak menerima kiriman unit kendaraan Termohon dari collector bernama Tamrin, yaitu pada pokoknya:
Pihak Recovery tidak pernah menerima unit kendaraan Termohon dan sudah dicek di gudang penyimpanan pun tidak ada;
Penarikan unit kendaraan Termohon yang di Singkawang seharusnya ditempatkan di gudang penyimpanan di Singkawang bukan di Pontianak;
Pihak Recovery bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia untuk pengiriman unit kendaraan dan biaya pengiriman ditagihkan oleh PT. Pos kepada pihak Recovery;
Tidak ada pembayaran kepada Tamrin untuk penarikan unit kendaraan Suteyen, yang ada adalah pembayaran kepada Tamrin untuk keberhasilan penarikan unit kendaraannya Debitor Djami B. Hasan;
Bahwa bukti-bukti (Novum) yang diajukan Pemohon di dalam permohonan apa yang diterangkan oleh saksi-saksi tersebut tidak dapat dipandang sebagai suatu kesaksian apalagi untuk dijadikan dasar dalam putusan perkara ini, oleh karena keterangan saksi-saksi tersebut sebagian besar hanya diketahui berdasarkan pemberitahuan orang lain dengan kata lain bukan berdasarkan dengan apa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri sebagaimana yang telah disyaratkan untuk seorang saksi;
Bahwa harus dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12 Pdt.G/2013/PN.SBS tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 karena ditemukannya bukti yang menentukan (Novum), yaitu Bukti P-1 adalah untuk memenuhi asas hukum “Audi et alteram partem” untuk mendengarkan keterangan-keterangan Pemohon demi terpenuhinya peradilan yang berimbang dan berkeadilan bagi para pihak, yang dalam hal ini permohonan Pemohon adalah untuk memenuhi asas tersebut;
Bahwa harus dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 karena ditemukannya bukti yang menentukan (Novum), yaitu Bukti P-2, P-3, P-4, P-5, dan P-6 yang menegaskan tidak adanya penarikan unit kendaraannya Termohon oleh Pemohon, dengan demikian perkara Termohon mengenai adanya Bank Indonesia checking terhadapnya adalah perbuatan Pemohon yang melanggar hak Termohon selaku konsumen karena Termohon sudah tidak mempunyai tanggungan hutang kepada Pemohon dikarenakan unit kendaraan telah ditarik Pemohon adalah tidak berdasarkan fakta-fakta. Dengan tidak adanya judicio standi perkara Termohon maka Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12/Pdt.G/2013/ PN.SBS tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 didasarkan pada fakta-fakta palsu dan pertimbangan-pertimbangan hukumnya pun keliru sehingga putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau sesuatu kekeliruan yang nyata;
Putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan atau sesuatu kekeliruan yang nyata;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS, tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 telah mengandung kekhilafan atau kekeliruan yang nyata. Selain penggunaan terminologi “black listchecking” yang tidak ada di dalam sistem perbankan yang berlaku dan pertimbangan-pertimbangannya tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang sah dan relevan, yaitu:
Pertimbangan angka 22, berbunyi: ”Menimbang, bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pemohon adalah agar pihak Termohon dapat memulihkan nama Pemohon dari black list checking pada catatan Bank Indonesia”;
Pertimbangan angka 23, berbunyi: “Menimbang, bahwa Termohon telah mencemarkan nama baik Pemohon“;
Pertimbangan angka 24, berbunyi: “Menimbang, bahwa atas kejadian ini Pemohon menderita kerugian sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) karena tidak bisa meminjam di Bank“;
Pertimbangan angka 25 berbunyi: “Menimbang, bahwa Termohon telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan akibat ditolaknya pengajuan kredit bank“;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasar putusan telah melanggar kompetensi dan tugasnya (vide Pasal 3 huruf (k) dan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan pertimbangan tersebut telah mengabaikan mengenai prinsip-prinsip mengenai pembuktian di dalam menentukan kesalahan dan adanya hubungan kesalahan dengan kerugian formil sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa pertimbangan putusan yang menjatuhkan hukuman kepada Pemohon “sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) karena Termohon tidak bisa meminjam di Bank” adalah sungguh-sungguh suatu pertimbangan putusan yang di dalamnya terdapat kekhilafan yang nyata atau suatu kekeliruan yang nyata. Penentuan kerugian immaterial tidak didasarkan pada pertimbangan hukum berdasarkan bukti-bukti yang sah atau keadaan kondisi (feitelijk begrip) akan tetapi semata-mata didasarkan pada keterangan Termohon yang seharusnya penentuan nilai ganti rugi immaterial mengacu kepada hukum;
Bahwa pertimbangan putusan mengenai kerugian immaterial selain tidak didukung oleh bukti-bukti mengenai kerugian tersebut juga melanggar norma hukum feitelijke nadeel atau kerugian yang sungguh-sungguh diderita dari suatu perbuatan yang menentukan tuntutan ganti rugi harus merupakan suatu 'kerugian nyata' dan/atau kerugian langsung yang sungguh-sungguh diderita dari suatu perbuatan;
Dalam hukum terdapat pemenuhan gugatan immaterial menurut Putusan Mahkamah Agung dalam putusan perkara Peninjauan Kembali Nomor 650/PK/Pdt/1994 yang menggariskan bahwa: “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immaterial hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan”;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut telah menabrak asas hukum actori incumbit probatio yaitu “barangsiapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu”, yang mana fakta-fakta pembuktian Termohon sebagaimana pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut tidak ditemukan di dalam perkara kecuali cerita karangan sepihak dari Termohon (vide P-2), (P-3), dan (P-4);
Bahwa pertimbangan putusan mengenai black list checking pada catatan Bank Indonesia tidak dikenal di dalam sistem perbankan yang diatur oleh Bank Indonesia mengenai Sistem Informasi Debitor di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitor. Pemohon sebagai Lembaga Keuangan Non Bank terikat dengan peraturan Bank Indonesia mengenai penyediaan kredit yang diberikannya kepada Debitor i.c Termohon mengenai status kredit/hutang Termohon dalam laporannya kepada Bank Indonesia melalui sistem informasi Debitor, sebagaimana ketentuan Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitor, yakni: “Sistem Informasi Debitor diselenggarakan dalam rangka memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko, dan identifikasi kualitas Debitor untuk pemenuhan ketentuan yang berlaku serta meningkatkan disiplin pasar”. Apabila Pemohon tidak melaporkan setiap transaksi pemberian kredit/hutang kepada Debitor termasuk Termohon maka Pemohon akan dikenakan sanksi oleh Bank Indonesia (vide Pasal 28 s.d. 35 Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitor);
Bahwa menurut ketentuan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 tentang Sistem Informasi Debitor tersebut, status hutang Termohon masih tercantum di dalam sistem informasi Debitor Bank Indonesia kecuali Termohon melunasi hutang-hutangnya pada Pemohon maupun sampai batas waktu yang ditentukan di dalam peraturan tersebut (vide P-8);
Bahwa pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS, tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 telah mendahului fakta dan/atau mendasarkan pertimbangan putusan pada asumsi-asumsi, yakni:
Pertimbangan angka 10 berbunyi: “Menimbang, bahwa Termohon tidak mendaftarkan obyek fidusia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, ada dugaan pihak Termohon merugikan keuangan Pendapatan Negara Bukan Pajak”;
Pertimbangan angka 11 berbunyi: “Menimbang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 29 ayat (1) yang berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya. Pasal 36 ayat (2) tidak boleh seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dengan secara melawan hukum;
Pertimbangan angka 14 berbunyi: “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung atau tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.”
Pertimbangan angka 15 berbunyi: “Menimbang berdasarkan Pasal 18 ayat 3 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bahwa setiap klausula baku yang telah ditetapkan pelaku usaha, pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 batal demi hukum”;
Pertimbangan angka 23, berbunyi: ”Menimbang, bahwa Termohon telah mencemarkan nama baik Pemohon”;
Pertimbangan angka 24, berbunyi: “Menimbang, bahwa atas kejadian ini Pemohon menderita kerugian sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) karena tidak bisa meminjam di Bank”;
Pertimbangan angka 25 berbunyi: “Menimbang, bahwa Termohon telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan akibat ditolaknya pengajuan kredit bank”;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan putusan tersebut memerlukan beban pembuktian yang komprehensif yang tidak dapat disandarkan kepada keterangan sepihak, terutama dari pihak Termohon. Pertimbangan putusan tersebut jelas-jelas memutuskan bahwa ada kesalahan-kesalahan Pemohon terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 1363 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sekaligus;
Bahwa selain pertimbangan putusan yang berdasarkan asumsi-asumsi dan/atau melebihi kompetensi/kewenangan dan tugasnya, pertimbangan putusan tersebut telah mendahului pembuktian/fakta-fakta hukum pertimbangan putusan dan sudah menjadi badan peradilan yang menghukum Pemohon di luar sengketa konsumen;
Bahwa fakta di dalam putusan mengenai Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang harus memutuskan pada tanggal 12 Juli 2012 tanpa kehadiran Pemohon, padahal Pemohon sudah membuat permintaan tertulis agar sidang ditunda sampai dengan tanggal 15 Juli 2013 karena sedang di Jakarta, dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang beralasan harus menjatuhkan putusan paling lambat 21 hari kerja sehingga putusan tanpa kehadiran Pemohon padahal Pemohon sudah memberitahukan ketidak hadirannya melalui surat adalah mencederai asas keseimbangan dalam perkara (asas audi et alteram partem), yaitu mendengarkan pendapat atau argumentasi Pemohon sebelum menjatuhkan suatu keputusan agar perkara dapat berjalan seimbang. Selaku pihak, Pemohon telah diabaikan haknya untuk didengar dan dipertimbangkan, baik argumen maupun alat bukti yang diajukan di depan suatu badan peradilan yang mandiri dan tidak memihak;
Hak untuk didengar pendapatnya Pemohon sebagai perwujudan asas audi et alteram partem ini juga adalah merupakan suatu hak yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”;
Bahwa secara keseluruhan pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 adalah tidak berdasarkan bukti-bukti yang mendukung pertimbangan dan juga tidak didukung oleh kesesuaian bukti saksi dengan bukti pendukung lainnya yang membuat pertimbangan putusan menjadi parsial/berpihak pada Termohon. Jelas;
Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 memperlihatkan suatu kekhilafan atau sesuatu kekeliruan yang nyata, maka Permohonan ini selain juga adalah keberatan Pemohon terhadap Putusan sekaligus juga Bukti-bukti (Novum) yang diajukan di dalam Permohonan sebagai bukti-bukti perlawanan (tegenbewijs) Pemohon;
Bahwa dengan bukti-bukti (Novum) tersebut Pemohon merasa Putusan Pengadilan Negeri Sambas dalam Putusannya Nomor 12/Pdt.G/2013/ PN.SBS, tanggal 9 September 2013 jo. Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 telah mencederai rasa keadilan Pemohon dan Pemohon tidak melakukan kesalahan sebagaimana Putusan tersebut. Geen straf zonder schuld, tiada hukum tanpa kesalahan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa dalam kasus sengketa BPSK a quo, Pemohon Keberatan mengajukan peninjauan kembali dengan alasan adanya kesalahan penerapan hukum adanya kekeliruan atas kekhilafan yang nyata dalam putusan yang dimohon peninjauan kembali;
Bahwa dari bukti PK-1, ternyata PT ADIRA Pusat telah memberikan kuasa khusus kepada PT ADIRA Cabang Singkawang;
Bahwa setelah membaca dengan teliti baik putusan Pengadilan Negeri ataupun putusan BPSK Singkawang, diperoleh fakta antara lain hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan adalah terkait dengan “pinjam meminjam uang yang di ikat dengan Jaminan Fiducia”;
Bahwa kemudian terjadi peristiwa hukum yaitu jaminan pinjaman berupa sepeda motor Termohon Keberatan i.c. SUTEYEN ditarik oleh Pemohon Keberatan dan masalah kedua yakni Termohon Keberatan telah di catat dalam daftar penunggak hutang pada Bank (Black List) akibat kelalaian Pemohon Keberatan, yang inipun tidak dibenarkan oleh Pemohon Keberatan;
Bahwa menyimak kedua permasalahan tersebut setelah dihubungkan dengan isi ”Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK terutama Pasal 16 jo. Pasal 17 huruf (b) menyimpulkan: masalah yang diselesaikan oleh BPSK Singkawang telah berada di luar kewenangan yang diberikan kepadanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 12/Pdt.G/2013/PN.SBS, tanggal 09 September 2013 jo Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Singkawang Nomor 08 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan pemeriksaan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon dikabulkan, maka Termohon Peninjauan Kembali/Termohon harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam pemeriksaan peninjauan kembali;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 12/Pdt.G/2013/ PN.SBS, tanggal 09 September 2013 dan Putusan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Singkawang Nomor 8 Tahun 2013 tanggal 12 Juli 2013;
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kota Singkawang tidak berwenang mengadili perkara a quo;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Termohon untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2015 oleh Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., dan H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 oleh Dr. Abdurrahman, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., dan H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota dan Reza Fauzi, S.H., C.N. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a,
ttd./ ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., Dr. Abdurrahman, S.H., M.H.
ttd./
H. Soltoni Mohdally, S.H., M.H.,
Panitera Pengganti,
Biaya Peninjauan Kembali:
1. M e t e r a i …….... Rp 6.000,00 ttd./
2. R e d a k s i ……... Rp 5.000,00
3. Administrasi PK … Rp2.489.000,00 Reza Fauzi, S.H., C.N.
J u m l a h ….........….. Rp2.500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 195912071985122002