PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari perseroan tersebut, berkedudukan di Jakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Bandung Jawa Barat, beralamat di Jl.Terusan Pasir Koja No. 98, Kota Bandung, Jawa Barat 40232, yang dalam hal ini selanjutnya diwakili oleh kuasanya :ROBERT P. PANGGABEAN, SH ANANG FAUZICHOTMAN, SH EDUARD FERNANDO REY NONG, SH Advokat-Pengacara dan Legal Litigation kesemuanya bertempat di ROBERT PANGGABEAN & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 20 Waru Sidoarjo, Telp/Fax. 031.855 4698, Mobile 0811 345 548, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.Dir.21/SR7LGL/VI/2015 (terlampir), untuk sementara ini memilih tempat dan beralamat di Kantor Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum perseroan tersebut diatas, Selanjutnya disebut PELAWAN;
Lawan
1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara pidana Nomor. 128/Pid.Sus/2015/ PN.Ketapang, beralamat di Jl. M.T Haryono No. 76 Ketapang, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TERLAWAN;
2. HARDI, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Ketapang-Sukadana RT 003 RW 003, Kelurahan Kuala Tolak, Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN I;
3. SUGENG RIYADI Alias SUGENG Bin MULYOREJO (Alm), Pekerjaan PNS Dinas Kehutanan Ketapang, bertempat tinggal di BTN Sukaharja Indah II No. 20, Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Propinsi Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN II;