346 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 346 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
- 56/Pdt.G/2017/PN Gto (24 January 2018) — PN Gorontalo
- 19/Pdt.G/2015/PN Ktp (10 March 2016) — PN Ketapang
- 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (25 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/PDT/2020/PT JMB (25 June 2020) — PT Jambi
- 27/Pdt.Plw/2007/PN.Kdr. (6 September 2007) — PN Kediri
- 449 K/Pdt/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., tersebut;
P U T U S A N
Nomor 346 K/Pdt.Sus-PHI/2015
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., diwakili oleh Amin Wicaksono, selaku Branch Manager, berkedudukan di Jalan Emi Saelan, Nomor 52 RT.001/01, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dalam hal ini memberi kuasa kepada Riswanto Lasdin, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Kedondong 2 Nomor 39, Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2014;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
m e l a w a n
MOH. RIDWAN, bertempat tinggal di Jalan Karanja Lemba, Nomor 104, RT/RW.001/001, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Propinsi Sulteng;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pekerja/buruh Tergugat pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. sejak tanggal 25 Agustus 2010 sampai dengan waktu diajukannya gugatan a quo;
Bahwa Tergugat telah mempekerjakan Penggugat kurang lebih 4 (empat) tahun yaitu, terhitung sejak tanggal sejak tanggal 25 Agustus 2010 sampai pada adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;
Bahwa posisi terakhir Penggugat bekerja pada Tergugat adalah sebagai AR Officer (ARO), dengan menerima upah/gaji setiap bulannya sebesar Rp2.318.590,00 (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah;
Bahwa pada bulan Juni 2014, Tergugat menuduh Penggugat "membayar angsuran nasabah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau tim kerja lainnya" dan atas tuduhan tersebut Penggugat telah mengklarifikasi dan menyangkali tuduhan Tergugat dimaksud tetapi Tergugat tetap pada pendirianya dengan alasan tersebut Tergugat bersikukuh untuk memberhentikan Penggugat bekeda pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. dengan menyodorkan "Surat Pernyataan Pengunduran Diri" kepada Penggugat tetapi Penggugat menolak untuk menandatangani "Surat Pernyataan Pengunduran Diri" dimaksud;
Bahwa atas penolakan Penggugat terhadap penandatanganan "Surat Pernyataan Pengunduran Diri" sebagaimana dimaksud pada angka 4. Tersebut di atas, oleh Tergugat membebas tugaskan (non job) Penggugat sebagai AR Ofificer (ARO), tetapi meskipun Tergugat membebas tugaskan (non job) Penggugat sebagai AR Officer (ARO) dimaksud, oleh Penggugat dalam kajiatnya yang masih berstatus sebagai pekerja Tergugat tetap melakukan absensi (mengisi daftar hadir) setiap harinya pada kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk. in casu (Tergugat) beralamat kantor di Jalan Emi Saelan Nomor 52 RT.001/01, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, dengan harapan Tergugat dapat merubah keputusannya;
Bahwa akan tetapi, akhir-akhir ini Penggugat telah sulit untuk melakukan absensi (mengisi daftar hadir) setiap harinya pada Tergugat sebagaimana dimaksud pada angka 4. tersebut di atas, sebab Penggugat telah di halang-halangi oleh petugas keamanan (Satpam) pada Tergugat yang menurut informasi petugas keamanan (Satpam) dimaksud diperintahkan oleh Tergugat untuk mencekal Penggugat untuk tidak lagi menandantangani absen (mengisi daftar hadir);
Bahwa andaikatapun benar (quod non) dugaan Tergugat sebagaimana dimaksud pada angka 4 tersebut di atas, terlebih dahulu Tergugat melakukan pembinaan kepada Penggugat dengan memberikan sangsi administratif berupa "Surat Peringataan" (SP) sebagaiman diharuskan dalam Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa pada tanggal 16 Juli 2014, Penggugat mengajukan pemerantaraan atau mediasi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, antara Penggugat dan Tergugat sehubungan dengan adanya perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat;
Bahwa pegawai perantara Dinas Tenaga Keria dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang menjadi mediator dalam proses pemerantaraan atau mediasi antara Penggugat dan Tergugat menyampaikan Surat Anjuran tertanggal 24 Juli 2014 sebagaimana dalam maksud Suratnya Nomor 566/2357/Bid.Binwas;
Bahwa dengan dikeluarkannya Anjuran sebagaimana dimaksud angka 9 gugatan aquo, Penggugat tidak menerima dengan baik anjuran tersebut karena anjuran yang dikeluarkan oleh pihak mediator hanya secara sepihak mendengarkan alasan-alasan yang diajukan pihak Tergugat sedangkan fakta-fakta yang ajukan pihak Penggugat berkaitan dengan, alasan-alasan, upah dan gaji tidak diakomodasi dengan baik oleh pihak mediator sehinggga anjuran tersebut sangat tidak objektif dan merugikan Penggugat;
Bahwa berdasarkan penolakan Penggugat terhadap Anjuran pegawai perantara Dinas Tenaga Keria dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, tidak berdasarkan fakta dan hukum, bagi Penggugat sehingga mengajukan gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan lndustrial;
Bahwa berdasarkan hukum gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, mengingat domisili tempat dimana Penggugat bekeria pada Pengugat merupakan kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untuk memeriksa perselisihan hubungan industrial antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Penggugat kemukakan di atas adalah layak dan patut jika Tergugat diperintahkan untuk membayar kepada Penggugat adalah sebagai berikut:
Uang Pesangon sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, adalah sebesar Rp11.592.950,00 (sebelas juta lima ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dengan perhitungan masa kerja Penggugat pada Tergugat yaitu 4 (empat) tahun kerja, maka Penggugat berhak memdapatkan uang pesangon 5 (lima) bulan gaji dikalikan dengan Rp2.318.590,00 (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan puluh rupiah);
Uang penghargaan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan. Adalah sebesar Rp4.537.180,00 (empat juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu seratus delapan puluh rupiah) dengan perhitungan masa kerja Penggugat pada Tergugat 4 (empat) tahun kerja, maka Penggugat berhak memdapatkan uang penghargaan kerja pesangon 2 (dua) bulan gaji dikalikan dengan Rp2.318.590,00 (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan pulu rupiah);
Uang pergantian hak Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakeriaan. Adalah sebesar Rp12.208.879,00 (dua belas juta dua puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) dengan perhitungan, uang cuti tahunan 4 bulan dikali Rp2.318.59A,00 (dua juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sembilan pulu rupiah), uang ongkos transportasi PP Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), uang pengobatan dan uang perumahan (total uang pesangon dan total uang penghargaan dikalikan 15%) adalah Rp2.434.51.9,00 (dua iuta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus sembilan belas ribu rupiah);
Bahwa agar gugatan ini tidak sia-sia, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu untuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda/aset milik Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang terletak di kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, yang beralamat di Jalan Emi Saelan Nomor 52 RT.001/01, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya putusan perkara ini secara sukarela oleh Tergugat, Penggugat iuga mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai untuk memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa karena perbuatan dari Tergugat tersebut, maka patut menurut hukum segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan pada Tergugat;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 566/2357/ Bid.Binwas., tidak beralasan hukum dan dinyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai, keseluruhan dan seketika dengan tanpa syarat kepada Penggugat yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Uang Pesangon: 5 bulan upah x Rp2.318.590,00 =Rp11.592.950,00
Uang Penghargaan: 2 bulan upah x Rp2.318.590,00 =Rp 4.637.180,00
Uang Penggantian Hak:
-- Cuti tahunan: 4 bulan x Rp2.318.590,00 =Rp 9.274.360,00
-- Ongkos Pulang PP =Rp 500.000,00
-- Perumahan + Pengobatan: Total Uang Pesangon +
Total Uang Penghargaan x 15 % =Rp 2.434.519,00
Total =Rp28.439.009,00
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta benda/aset milik Tergugat, baik yang berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, yang terletak di yang terletak di kantor PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, yang beralamat di jalan Emi Saelan Nomor 52 RT.001/01, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah;
Menghukum Tergugat untuk membayar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap uang paksa/dwangsoom sebesar hari keterlambatan dari pelaksanaan;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau:
-- Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa mohon apa yang telah disampaikan pada bagian konvensi di atas, secara mutatis-mutandis dianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang akan dikemukakan dalam bagian rekonvensi ini.
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah suatu perusahaan yang menjalankan usaha dalam kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara finance lease maupun operating lease untuk digunakan oleh penyewa guna usaha selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;
Bahwa Tergugat Rekonvensi bekerja pada Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 09 Agustus 2010, terakhir sebagai Account Receivable Officer (ARO) pada kantor cabang Tergugat di Palu, dengan menerima upah sebesar Rp1.567.866,00 (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) net setiap bulannya;
Bahwa sebagai karyawan yang bekerja pada Penggugat Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi wajib untuk taat dan patuh pada aturan-aturan yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat Rekonvensi yang tertuang dalam Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. termasuk sanksi yang ringan hingga pemutusan hubungan kerja apabila aturan dilanggar;
Bahwa sebagai Account Receivable Officer (ARO), tugas dan tanggung jawab Tergugat Rekonvensi antara lain adalah memonitor aging all secara periodik untuk seluruh nasabah yang berada di areanya untuk menyusun rencana kerja bersama AR Head 1&2, menerima daftar kunjungan harian dan melaksanakannya sesuai dengan area yang ditugaskan kepadanya oleh AR Head 1&2, melaksanakan penagihan/penarikan atas nasabah yang overdue sesuai bucket dan areanya didukung oleh proses administrasi yang benar dan valid sesuai dengan collection policies. Sedangkan wewenang Tergugat Rekonvensi sebagai Account Receivable Officer (ARO) yaitu melakukan penagihan dan menerima hasil penagihan atas nasabah yang overdue, dan melakukan alternative pemecahan solusi atas permasalahan yang terkait dengan pembayaran angsuran;
Bahwa sebagai ARO, Tergugat Rekonvensi telah melakukan pembayaran angsuran unit kendaraan Honda dengan Nomor Polisi DN 3240 NF atas nama nasabah Tergugat yang bernama Saraswati yang terikat dengan perjanjian kredit Nomor 0706.1310.9115 sekaligus menguasai unit kendaraan Honda tersebut sejak bulan April s/d Mei 2014. Tergugat Rekonvensi juga telah melakukan pembayaran dengan cara mengangsur yang besarannya sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian kredit aquo Pembayaran dilakukan sejak bulan Apri s/d Mei 2014.
Bahwa atas tindakannya tersebut Tergugat Rekonvensi secara tegas telah mengakui jika dirinya telah menguasai dan menggunakan unit kendaraan Honda Nomor Pol DN 3240 NF atas nama nasabah Saraswati, dan juga telah melakukan pembayaran angsurannya;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tersebut telah melanggar Pasal 43 ayat 3 huruf e.20 Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015, yang menyebutkan:
"Membayar angsuran nasabah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau tim kerja lainnya”;
Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi termasuk dalam kategori kesalahan fatal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat 3 huruf e.14 Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. periode 2013-2015, Penggugat dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan pelanggaran yang dikategorikan sebagai kesalahan fatal. Pasal 43 ayat 3 huruf e.14 menyebutkan: "Membawa menyimpan, memindahtangankan atau meminjamkan barang dan harta Perusahaan tanpa ljin yang berwenang dan atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada”;
Bahwa atas pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi, maka Tergugat Rekonvensi dikenai sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak. Hal tersebut sesuai dan sejalan dengan Pasal 43 ayat 3 huruf e Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. periode 2013-2015, yang termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat V yaitu merupakan "kesalahan fatal yang pelaksanaannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak".
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja dengan alasan mendesak, maka Tergugat Rekonvensi hanya berhak menerima kompensasi berupa uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah sesuai Pasal 43 ayat 3 huruf f.1 Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015.
Pasal 43 ayat 3 huruf f.1 menyebutkan:
"Terhadap Karyawan yang melakukan kesalahan fatal sebagaimana tercantum dalam butir e.1.-e.26. (dalam Peraturan Perusahaan), perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, dengan memberikan uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah.....”;
Bahwa terhadap perselisihan aquo telah ditempuh upaya mediasi dan telah terbit Anjuran Nomor 566/2357/Bid.Binwas., tanggal 24 Juli 2014 dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan Penggugat Rekonvensi menolak seluruh isi Anjuran tersebut.
Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, selama proses pemutusan hubungan kerja tersebut, Penggugat Rekonvensi masih tetap membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat Rekonvensi setiap bulannya;
Bahwa hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sudah berakhir, sehingga Penggugat Rekonvensi sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk setiap bulannya. Demi hukum Tergugat Rekonpensi tidak berhak atas upah berjalan karena Tergugat Rekonvensi tidak lagi dipekerjakan oleh Penggugat Rekonvensi, hal tersebut sesuai dalam Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu:
" (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”
Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum, mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk menetapkan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 24 Juli 2014 dengan kompensasi berupa uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah;
Bahwa gugatan Rekonvensi ini berdasarkan fakta dan bukti yang tidak terbantahkan, oleh karenanya cukup alasan secara hukum apabila Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan rekonvensi seluruhnya;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terhitung sejak tanggal 14 Juli 2014, dengan kompensasi berupa uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi tidak berhak lagi atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat Rekonvensi setiap bulannya seketika sejak putus hubungan kerja;
4. Menghukum Tergugat Rekon;vpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu telah memberikan putusan Nomor 17/Pdt.Sus.PHI/ 2014/PN.Pal., tanggal 4 November 2014, yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan diucapkan;
Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak normatif Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
-- Uang Pesangon sebesar Rp1.567.866,00 x 5 =Rp 7.839.330,00
-- Uang penghargaan masa kerja Rp1.567.866,00 x 2 =Rp 3.135.732,00 +
Jumlah =Rp10.975.062,00
-- Uang penggantian hak 15% x Rp10.975.062,00 =Rp 1.646.259,00 +
Total =Rp12.621.321,00
(dua belas juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus demi hukum sejak putusan diucapkan;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 4 November 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat melalui kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 November 2014, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 17 November 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 06/Kas/G/2014/PHI.PN.PL., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu pada tanggal 1 Desember 2014;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 8 Desember 2014, akan tetapi Penggugat tidak mengajukan kontra memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
1. Bahwa PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. (Pemohon Kasasi/Tergugat) adalah perusahaan pembiayaan yang dapat membantu serta memudahkan masyarakat guna bisa memiliki kendaraan bermotor serta dapat pula melakukan pinjaman dana dengan jaminan BPKB yang pengembaliannya dengan cara kredit serta terhadap unit kendaraan berdasarkan kontrak, telah terjadi peralihan hak dari konsumen selaku debitur kepada Pemohon Kasasi/Tergugat dalam hal ini selaku kreditur sehingga atas unit kendaraan yang masih dalam proses kredit adalah merupakan asset perusahaan ;
2. Bahwa dalam hal membantu proses bisnis Pemohon Kasasi/Tergugat, maka Pemohon Kasasi/Tergugat merekrut karyawan dengan Jabatan dan job desk masing-masing yang mana salah satu Jabatan tersebut adalah Account Receivable Officer (ARO) dengan Job Desk melakukan penagihan terhadap debitur yang telah lalai atau angsurannya telah menunggak sehingga debitur dapat melakukan pembayaran angsuran;
3. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat merupakan salah satu karyawan yang dipekerjakan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Jabatan sebagai Account Receivable Officer (ARO) terhitung sejak bulan Agustus 2010 dengan upah yang diterima yakni sebesar Rp1.567.866,00 (satu juta lima ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah) per bulan;
4. Bahwa selama masih dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja, Pemohon
Kasasi/Tergugat masih memberikan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Termohon Kasasi/Penggugat sampai dengan bulan Agustus 2014, namun oleh karena putusnya hubungan kerja serta Termohon Kasasi/Penggugat tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya diperusahaan maka demi hukum Pemohon Kasasi/Tergugat tidak berkewajiban untuk membayar upah Termohon Kasasi/Penggugat, hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yakni "upah tidak dibayar
apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan";
5. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat dalam melaksanakan tugasnya, telah melakukan pelanggaran yang dapat dikualifikasikan merupakan pelanggaran berat yang mana Termohon Kasasi/Penggugat telah melakukan pembayaran angsuran salah satu konsumen Pemohon Kasasi/ Tergugat yaitu atas nama Saraswati sekaligus juga menguasai 1 (satu) unit kendaraan atas nama Saraswati yang masih dalam proses kredit tanpa sepengetahuan dan atau prosedur serta ketentuan perusahaan;
6. Bahwa tindakan Termohon Kasasi/Penggugat telah dapat dibuktikan berdasarkan keterangan dari debitur langsung yakni Saraswati yang datang menghadap serta melaporkan hal tersebut kepada Dewi Anggraeni selaku Account Recevaible Head (ARH)/Koordinator Termohon Kasasi/Penggugat yang kemudian hal tersebut telah dilaporkan kepada Pimpinan dalam hal ini ibu Heny Stevani;
7. Bahwa hal sebagaimana dimaksud pada poin 5, berdasarkan pada fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi baik saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yakni Saksi Dewi Anggraeni pada pokoknya menerangkan "konsumen atas nama Saraswati datang menghadap ke kantor dan menerangkan bahwa unit kendaraannya berada dalam penguasaan Moh. Ridwan (Termohon Kasasi/Penggugat) karena telah membayarkan angsurannya yang tertunggak" serta diperkuat lagi dengan bukti surat yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat di hadapan persidangan (bukti T-5) berupa Surat Pernyataan dari Saksi Dewi Anggraeni yang menyatakan tentang kebenaran adanya keterangan terhadap penguasaan unit atas nama Saraswati serta pembayaran angsurannya yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat. Hal tersebut bersesuaian pula dengan keterangan saksi yang diajukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat yakni saksi Mulham dan saksi Harli yang pada pokoknya menerangkan "Termohon Kasasi/Penggugat diberhentikan oleh karena menguasai kendaraan serta melakukan pembayaran angsuran konsumen atas nama Saraswati";
8. Bahwa Perbuatan Termohon Kasasi/Penggugat sangat dilarang oleh perusahaan oleh karena yang seharusnya ketika konsumen tidak mampu atau tidak sanggup lagi melakukan pembayaran angsuran maka unit kendaraan tersebut jika diserahkan oleh konsumen, seharusnya Termohon Kasasi/Penggugat langsung mengembalikan atau membawa ke perusahaan untuk disimpan digudang. Namun faktanya dikuasai oleh Termohon Kasasi/Penggugat dan digunakan untuk kepentingan pribadi sementara dalam hal ini Termohon Kasasi/Penggugat bukan konsumen serta tidak ada keterikatan kontrak Perjanjian Pembiayaan dengan Pemohon Kasasi/ Tergugat;
9. Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat tidak sependapat dengan Judex Facti dalam pertimbangannya pada halaman 22, menyebutkan "bahwa sekalipun terbukti Penggugat melakukan pembayaran angsuran angsuran unit kendaraan Honda Nomor Polisi DN 3240 NF sebagaimana bukti-bukti Tergugat, terhadap hal itu kepada pekerja yang bersangkutan tidak ditemukan bukti telah diberikan Surat Peringatan Pertama, Kedua dan Ketiga secara berturut-turut, dengan demikian Tergugat tidak mempunyai
dasar yang cukup untuk melakukan PHK kepada Penggugat";
10. Bahwa pada halaman 22 pula, pertimbangan Judex Facti menyebutkan "putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat atas dasar pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan, maka sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tergugat wajib membayar hak-hak normatif Penggugat sesuai masa kerja yang dimiliki Penggugat selama 4 (empat) tahun yang terdiri dari uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang
penggantian hak sebesar 15% dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja";
11. Bahwa pada halaman 23, pertimbangan Judex Facti menyebutkan rincian hak-hak Termohon Kasasi/Penggugat yang harus dibayarkan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yakni dengan rincian sebagai berikut:
-- Uang Pesangon sebesar Rp1.567.866,00 x 5 =Rp 7.839.330,00
-- Uang Penghargaan masa kerja Rp1.567.866,00 x 2 =Rp 3.135.732,00
Jumlah =Rp10.975.062,00
-- Uang penggantian hak 15% x Rp10.975.062,00 =Rp 1.646.259,00
Total =Rp12.621.321,00
(dua belas juta enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus dua puluh satu
rupiah)
12. Bahwa perbuatan Termohon Kasasi/Penggugat sebagaimana yang dimaksud, telah melanggar ketentuan Pasal 43 ayat 3 huruf e.20 Ketentuan Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. periode 2013-2015 yang menyebutkan "membayar angsuran nasabah dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau tim kerja lainnya" serta telah melanggar Pasal 43 ayat 3 huruf e.14 Ketentuan Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. periode 2013-2015 dan termasuk dalam kategori kesalahan fatal yaitu "membawa, menyimpan, memindahtangankan atau menjaminkan barang dan harta perusahaan tanpa ijin yang berwenang dan atau tidak sesuai dengan prosedur yang ada";
13. Bahwa alasan diberhentikannya Termohon Kasasi/Penggugat di perusahaan Pemohon Kasasi/Tergugat, oleh karena perbuatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi/Penggugat masuk kategori kesalahan yang fatal dan termasuk dalam kategori pelanggaran tingkat V yaitu merupakan 'kesalahan fatal yang pelaksanaanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan mendesak"sehingga pemberian sanksi terhadap Penggugat tanpa harus melalui atau hanya memberikan sanksi administratif berupa pemberian Surat Peringatan (SP);
14. Bahwa terhadap Termohon Kasasi/Penggugat oleh karena melakukan kesalahan fatal yang kemudian dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pemohon Kasasi/Tergugat memberikan uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima) dari ketentuan uang pisah. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 huruf f.1 Ketentuan Peraturan Perusahaan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk periode 2013-2015;
15. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat tidak berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak melainkan hanya berhak menerima uang penggantian hak dan 1/5 (seperlima dari ketentuan uang pisah);
16. Bahwa Peraturan Perusahaan sangat bersesuaian dan tidak saling bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai sumber hukum materil yang digunakan oleh Judex Facti dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara aquo;
17. Bahwa ketentuan yang mengatur serta ada relevansinya dalam perkara ini dapat kita lihat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan:
1) Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
h. dengan cerobah atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membacarkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
2) Kesalahan berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut:
a. pekerja/buruh tertangkap tangan;
b. ada pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
c. bukti lain berupa laparan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) arang saksi;
3) Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4);
4) Bagi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
18. Bahwa hak-hak normatif yang semestinya diterima aleh Termohan Kasasi/Penggugat adalah berdasarkan pada ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta ketentuan Peraturan Perusahaan;
19. Bahwa sebelumnya, Pemohan Kasasi/Tergugat telah melakukan upaya perundingan dengan Termohan Kasasi/Penggugat yang mana Pemohan Kasasi/Tergugat bersedia untuk memberikan kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh karena adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh Termohan Kasasi/Penggugat sesuai dengan ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan serta mengacu pada Peraturan Perusahaan yang rincian pemberian kompensasi tersebut sebagaimana telah pula diajukan di hadapan persidangan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat yang rincian
sebagaimana Bukti T-6 namun Termohon Kasasi/Penggugat menolak hal tersebut;
20. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, nampak jelas Tergugat telah menjalankan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh pihak terkait sehingga menunjukkan bahwa peraturan perusahaan tersebut tidak ada pertentangan dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003;
21. Bahwa dengan uraian di atas, kami berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Palu yang memeriksa perkara aquo tersebut diatas adalah keliru dan tidak tepat, sehingga dipandang perlu untuk disempurnakan demi keadilan klien kami;
Menimbang, bahwa terhadap keberatan-keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai keberatan-keberatan ke 1 sampai dengan ke 21:
Bahwa keberatan-keberatan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama
memori kasasi tanggal 1 Desember 2014, dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu sudah tepat dan benar serta tidak salah menerapkan hukum;
Bahwa pemutusan hubungan kerja terjadi karena pelanggaran/kesalahan Termohon Kasasi/Penggugat melanggar Peraturan Perusahaan, namun tidak mendapatkan Peringatan I, II dan III, sehingga kesalahan/pelanggaran masih dianggap kesalahan ringan/indisipliner dan berhak atas ketentuan Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar dalam putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palu dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini
di bawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk., tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2015, oleh Dr.H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, S.H.,M.M., dan H. Arif Soedjito, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan oleh Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota K e t u a
ttd/Bernard, S.H.,M.M. ttd/Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
ttd/H. Arif Soedjito, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
ttd/Endang Wahyu Utami, S.H.,M.H.
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, SH.,MH.
NIP 19591207.1985.12.2.002