36/PDT/2016/PT BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 36/PDT/2016/PT BGL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
- 56/Pdt.G/2017/PN Gto (24 January 2018) — PN Gorontalo
- 19/Pdt.G/2015/PN Ktp (10 March 2016) — PN Ketapang
- 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (25 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/PDT/2020/PT JMB (25 June 2020) — PT Jambi
- 27/Pdt.Plw/2007/PN.Kdr. (6 September 2007) — PN Kediri
- 449 K/Pdt/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
MENGUATKAN PUTUSAN PN. BENGKULU NOMOR : 05/Pdt.G/2016/PN Bgl
P U T U S A N
Nomor: 36/Pdt/2016 /PT.BGL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE,Tbk, alamat Kantor Pusat Land Mark Center Tower A-31 Floor Jl. Jend. Sudirman No. 01 Jakarta Selatan 12910, Kantor Cabang Bengkulu 2 Jl. Kapten Tendean No. 05 A Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh “ HILMI “ selaku Kepala Cabang Bengkulu berdasarkan Surat Kuasa Direksi tertanggal 25 Januari 2016, selanjutnya memberikan Kuasa kepada “ Aizan Dahlan,SH,MH dan Jecky Haryanto,SH “ yang berkantor di Jl. Irian No. 56 Kel. Sukamerindu Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2016, semula sebagai Penggugat selanjutnya disebut PEMBANDING ;
L A W A N
HUSMIATI, umur 46 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, agama Islam, jenis kelamin perempuan, alamat Jl. Semeru Rt. 03 Rw. 01 Kel. Padang Jati Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu, Semula sebagai Tergugat I selanjutnya disebut TERBANDING I ;
YANTO, umur 48 tahun, pekerjaan Pemilik Dealer Arapat Mobil, agama Islam, jenis kelamin laki – laki, alamat Jl. Dempo Rt. 18 Rw. 04 Kel. Sawah Lebar Kec. Ratu Agung Kota Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya “ AdvokatSugihan Pribadi,SH dan Henri Awansyah,SH “ yang berkantor di Jl. Iskandar 11 no. 9 Tengah Padang Kota Bengkulu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Maret 2016, semula sebagai Tergugat II selanjutnya disebut TERBANDING II ;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEJAKSAAN TINGGI BENGKULU cq KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU;
alamat di Jl. Soekarno Hatta No. 43 Kota Bengkulu, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Jaksa Pengacara Negara “ Alex P. Hutahuruk,SH dan Kawan – kawan “ berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Maret 2016, semula sebagai Turut Tergugat I selanjutnya disebut TURUT TERBANDING I ;
MECKY SUPRIANSYAH,SE, umur 30 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, jenis kelamin laki – laki, alamat Jl. Soekarno Hatta Rt. 21 Rw. 01 No. 27 Kel. Anggut Atas Kec. Ratu Samban Kota Bengkulu, semula sebagai Turut Tergugat II selanjutnya disebut TURUT TERBANDING II ;
YURNAWATI, umur 55 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, agama Islam, jenis kelamin perempuan, alamat Desa Medan Jaya Kec. Ipuh Kab. Muko – muko, semula sebagai Turut Tergugat III selanjutnya disebut TURUT TERBANDING III ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu didalam putusannya No. 05/Pdt.G/2016/PN.BGL tanggal 22 September 2016 telah memutus seperti yang termuat didalam amar putusannya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi : Mengabulkan Eksepsi Tergugat II ;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.331.000,00 (satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Penggugat / Pembanding telah mengajukan pernyataan Banding dengan Akta Pernyataan Permohonan Banding tertanggal 5 Oktober 2016 No:22/Pdt.Banding/2016/PN.Bgl;
Menimbang, bahwa Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II dan Turut Tergugat III / Turut Terbanding III telah menerima Pemberitahuan Pernyataan banding tersebut, berdasarkan Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding No. 5/Pdt.G/2016/PN.Bgl masing-masing tertanggal 21, 25, 21, 25 dan 27 Oktober 2016 dari Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu ;
Menimbang, bahwa Penggugat / Pembanding telah mengajukan Memori Banding yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 28 Oktober 2016, yang pada pokoknya menyatakan keberatan terhadap Amar putusan No. 05/Pdt.G/2016/PN.BGL, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa Putusan No. 05/Pdt.G/2016/PN.BGL tanggal 22 September 2016 telah keliru memutus dan mempertimbangkan surat gugatan Penggugat / Pem banding yang telah dinyatakan obscuur libel ( kabur ) ;
Bahwa gugatan Penggugat / Pembanding telah cukup jelas dan terang, karena tujuan gugatan Penggugat / Pembanding menuntut hak Penggugat / Pembanding atas sebuah Mobil yang telah dijadikan obyek jaminan Fiducia oleh Turut Terbanding III / Turut Tergugat III pada Penggugat / Pembanding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan dan penyerahan Memori Banding No. 5/Pdt.G/2016/PN.Bgl masing-masing tertanggal 4 Oktober dan 18 November 2016, Tergugat I / Terbanding I, Tergugat II / Terbanding II, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I, Turut Tergugat II / Turut Terbanding II dan Turut Tergugat III / Turut Terbanding III telah menerima Memori Banding untuk dipelajari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Tergugat I / Terbanding I dan Turut Tergugat I / Turut Terbanding I telah mengajukan Kontra Memori Banding masing -masing yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu tertanggal 17 dan 18 November 2016, yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan amar putusan No. 5/Pdt.G/2016/PN.Bgl, dan tidak sependapat dengan keberatan Penggugat / Pembanding yang diuraikan didalam Memori Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding tertanggal 23 November 2016, Penggugat / Pembanding telah menerima Kontra Memori Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pemberitahuan Memeriksa
Berkas Perkara No. 5/Pdt.G/2016/PN.Bgl tertanggal 23 dan 28 November serta 2 Desember 2016, para pihak telah diberitahu untuk mempelajari berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan keberatan yang diajukan Penggugat / Pembanding didalam Memori bandingnya ;
Menimbang, bahwa setelah meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu no. 05/Pdt.G/2016/PN.BGL tanggal 22 September 2016 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh pihak Penggugat / Pembanding dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan masing-masing oleh Tergugat I / Terbanding I, Turut Tergugat I / Turut Terbanding I, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan Amar Putusan No. 05/Pdt.G/2016/PN.BGL tanggal 22 September 2016, akan tetapi per timbangan yang mendasari amar putusan tersebut, menurut Pengadilan Tinggi tidak tepat dan harus diperbaiki ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Pengadilan Tinggi akan memperbaiki pertimbangan yang mendasari Amar putusan tersebut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat surat gugatan Penggugat/Pembanding kabur (Obscuur Libel) karena surat gugatan tidak menguraikan secara jelas dan terang apa kaitan dan hubungannya antara obyek sengketa dengan para Tergugat / para Terbanding dan para Turut Tergugat /
para Turut Terbanding, dan apa kaitan dan hubungannya antara para pihak tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tinggi mengambil alih Amar putusan aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Permohonan Banding Penggugat / Pembanding harus dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Penggugat / Pembanding ;
Memperhatikan Rbg dan peraturan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan Amar Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor : 05/Pdt.G/ 2016/PN. BGL yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 oleh kami NURSIAH SIANIPAR,SH,MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu selaku Ketua Majelis, LIDYA SASANDO.P,SH,MH dan ENI INDRIYARTINI,SH,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 36/PEN.PDT/2016/PT.BGL tertanggal 16 Desember 2016 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 22 Maret 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh JAMALUDIN,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS :
LIDYA SASANDO.P,SH,MH NURSIAH SIANIPAR,SH,MH
ENI INDRIYARTINI,SH,MH
PANITERA PENGGANTI :
JAMALUDIN,SH
Perincian biaya perkara banding :
Materai : Rp. 6.000.00,-
Redaksi : Rp. 5.000.00,-
Administrasi : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000.00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)