113/PDT/2014/PTK
Putusan PT KUPANG Nomor 113/PDT/2014/PTK
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/ Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 08 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
NOMOR : 113 /PDT/2014/PTK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------ Pengadilan Tinggi Kupang, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :-------------------
ZEM TEUF, Umur 67 tahun, tani, Kewarganegaraan Indonesia, bertempat tinggal di Rt 08, RW 04, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, d/a.THOBIAS PAE, RT. 09, RW 04, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, semula sebagai Penggugat sekarang Pembanding ;-----------------------------
M E L A W A N
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, berkedudukan di Jalan Irian jaya Nomor 1, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, dalam perkara ini memberikan kuasa kepada kuasa hukumnya bernama IDA GAGUS KETUT SURYA KARNA, SH berdasarkan surat kuasa khususnya tertanggal 05 Maret 2014, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang dibawah register Nomor : 80/Pdt/LGS/ 2014, tanggal 12 Maret 2014, semula sebagai Tergugat sekarang Terbanding ;-----------------------------------------------------------
-------- PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ; --------------------------------------
-------- Telah membaca berkas perkara serta turunan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 08 Juli 2014 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini : -----------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
------ Mengutip dan memperhatikan uraian pertimbangan-pertimbangan yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang, Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi pihak Tergugat tersebut ;------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;----------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;-------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 651.000,- ( Enam Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------
------- Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kupang yang menyatakan bahwa pada hari ini Jumat tanggal 18 Juli 2014 Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kupang tanggal 08 Juli 2014 Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Kpg diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding ;--------------------
-------- Membaca Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE sebagai Tergugat / Terbanding; ----------------------------------------
------ Membaca Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding tertanggal 21 Juli 2014 yang telah diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 24 Juli 2014 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama
kepada Kuasa Hukum Tergugat / Terbanding pada tanggal 27 Agustus 2014 dan Kontra Memori Banding dari Tergugat / Terbanding telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada Pengugat / Pembanding pada tanggal 19 September 2014; ---------------------------------------------------
------- Membaca, Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Kupang, yang menyatakan bahwa telah memberitahukan kepada Penggugat / Pembanding untuk mempelajari berkas perkara pada tanggal 24 Juli 2014 dan kepada Tergugat / Terbanding pada tanggal 23 Juli 2014 ;-----------------------------------------------------------------------------------
------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :---------------------
------- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa keberatan-keberatan Penggugat / Pembanding yang dikemukakan didalam Memori Bandingnya tertanggal 21 Juli 2014 yang telah diterima di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 24 Juli 2014 tersebut menurut Majelis Hakim Tingkat Banding dinilai tidak beralasan dan oleh karenanya harus dikesampingkan ;--------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 08 Juli 2014 serta Memori Banding dari Penggugat / Pembanding, maka Majelis Hakim Banding berpendapat bahwa pertimbangan dan putusan Hakim Tingkat Pertama, baik Dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara sudah tepat dan benar serta didasarkan pada alasan hukum yang benar oleh karenanya diambil alih dan dijadikan pertimbangan sendiri dalam mengadili perkara yang dimohonkan banding tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 08 Juli 2014 tersebut dapat dipertahankan dalam tingkat banding dan oleh karena itu harus dikuatkan ;------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa karena Penggugat / Pembanding tetap sebagai pihak yang kalah baik dalam Pengadilan Tingkat Pertama maupun dalam Pengadilan Tingkat Banding maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan dibebankan kepada Penggugat / Pembanding :---------
----- Mengingat RBg dan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor : 49 Tahun 2009 ;-------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 12/ Pdt.G/2014/PN.Kpg tanggal 08 Juli 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua Tingkat Pengadilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------
------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang pada hari SELASA tanggal 04 Nopember 2014 yang dihadiri oleh I GUSTI NGURAH ADIWARDANA, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, YUSUF, SH dan SIMPLISIUS DONATUS, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 113/PEN.PDT/2014/PTK tanggal 22 September 2014, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis pada hari KAMIS tanggal 06 Nopember 2014 dengan didampingi oleh para Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JOHANES S. SULI, S H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kupang, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara ;----------------------------------------
HAKIM ANGGOTA I, KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
YUSUF, SH I GUSTI NGURAH ADIWARDANA, SH
HAKIM ANGGOTA II, PANITERA PENGGANTI,
Ttd Ttd
SIMPLISIUS DONATUS, SH. JOHANES S. SULI, S H.
Perincian Biaya Perkara :
Materai Putusan……………………..Rp. 6.000,-
R e d a k s i Putusan……………...Rp. 5.000,-
Biaya Proses………………………..Rp.139.000,-
J u m l a h……………………............Rp.150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah).
Untuk Turunan Resmi
WAKIL PANITERA PENGADILAN TINGGI KUPANG
SUNARYONO, S H.
NIP. 195705151985111001.