306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZURAIDAH tersebut;
P U T U S A N
Nomor 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
ZURAIDAH, bertempat tinggal di Jalan Soekarno Hatta LK.IV, Kelurahan Tambang Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Termohon Keberatan;
m e l a w a n
PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, berkedudukan di Jalan Jendral A. Yani No.200 A-C, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, yang diwakili oleh R Ramadhany Valentino, Branch Manager PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, Cabang Tebing Tinggi, berkedudukan di Jalan Jendral A. Yani No.200 A-C, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rakerhut Situmorang, SH., dan kawan, para Advokat, beralamat di Jalan Bunga Ester No.99 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Maret 2013, sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 009/BPSK-TT/KEP/XI/2012 tanggal 6 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan pengaduan konsumen untuk sebahagian;
Mewajibkan pelaku usaha untuk menyerahkan BPKB Sepeda Motor merek Suzuki Smash Jenis Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Spoke Wheel) Tahun 2009 dengan Nomnor Polisi BK 2110 LF kepada Konsumen;
Menolak pembayaran ganti rugi kepada pelaku Usaha sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemrintah Kota Tebing Tinggi dengan register Nomor: 009/BPSK-TT/KEP/XI/2012, atas adanya Pengaduan dari ZURAIDAH, (Konsumen/Nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Tebing Tinggi), telah menjatuhkan Putusannya pada tanggal 06 Nopember 2012 yang amarnya adalah :
MENGADILI:
Mengabulkan pengaduan konsumen untuk sebahagian;
Mewajibkan pelaku usaha untuk menyerahkan BPKB Sepeda Motor merek Suzuki Smash Jenis Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Spoke Wheel) Tahun 2009 dengan Nomnor Polisi BK 2110 LF kepada Konsumen;
Menolak pembayaran ganti rugi kepada pelaku Usaha sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa Pemohon Keberatan mengetahui adanya Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam perkara Sengketa dengan Nomor: 009/BPSK-TT/KEP/XI/2012, tertanggal 06 Nopember 2012 tersebut diketahui oleh Pemohon Keberatan melalui adanya Surat Pemberitahuan Putusan dengan Nomor: 44/BPSK-TT/SPT/XII/2012 pada tanggal 7 Desember 2012 yang di Tandatangani oleh Panitera Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggi bernama M. Cholid Ridha,SE.;
Bahwa adapun timbulnya permasalahan antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan sesuai dengan Pengaduan Termohon Keberatan selaku Konsumen/Nasabah PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang Tebing Tinggi pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam formulir Pengaduan pada tanggal 15 Oktober 2012 disebabkan oleh karena Termohon Keberatan beranggapan jangka waktu (tenor) kewajiban dari Termohon Keberatan terhadap Pemohon Keberatan selama 36 (tiga puluh enam) bulan, dengan kewajiban angsuran per-bulannya adalah Rp444.000,- (empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). Padahal sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fiducia Nomor: 0608.09. 103214 tanggal 8 Agustus 2009 yang telah ditandatangani antara Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan, dimana kewajiban dari pada Termohon Keberatan bukanlah 36 (tiga puluh enam) bulan, akan tetapi 48 (empat puluh delapan) bulan yang akan berakhir pada tanggal 14 Agustus 2013 mendatang;
Bahwa selain dari Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 tersebut yang menyebutkan kewajiban dari Konsumen/Nasabah adalah selama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk membayar angsuran juga secara tegas disebutkan didalam Formulir Penjelasan Penting Bagi Konsumen/Nasabah Baru, yang ditandatangani oleh Herry Afriandi selaku CMO/CPO dan juga ditandatangani oleh Termohon Keberatan selaku Konsumen/Nasabah pada tanggal 8 Agustus 2009;
Bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, sehingga nyata-nyata Termohon Keberatan selaku Konsumen/Nasabah belum melunasi kewajiban untuk membayar angsuran dan saat ini Termohon Keberatan menunggak untuk membayar kewajiban angsuran, yaitu sejak angsuran ke-37 hingga angsuran ke-40 (jatuh tempo tanggal 14 September 2012 hingga tanggal 14 Desember 2012) dari Kontrak selama 48 (empat puluh delapan) bulan, sehingga secara nyata-nyata kewajiban dari Termohon Keberatan belum lunas sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009;
Bahwa dengan dasar permasalahan tersebut diatas, sehingga Termohon Keberatan mengajukan Pengaduan pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan atas Pengaduan dari Konsumen/Nasabah tersebut kemudian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menjatuhkan putusannya pada tanggal 06 November 2012. Kemudian Putusan Sengketa Konsumen dimaksud diketahui oleh Pemohon Keberatan melalui adanya Surat Pemberitahuan Putusan dengan Nomor: 044/BPSK-TT/SPT/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 atas adanya Perkara Konsumen dengan Nomor: 009/BPSK-TT/KEP/XI/2012 dalam Putusannya pada tanggal 6 Nopember 2012 tersebut. Maka dengan demikian Pengajuan Keberatan dari Pemohon Keberatan a quo secara formal dapat diterima karena masih dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang: Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK);
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 serta Surat-surat lainnya yang merupakan aplikasi dan berhubungan dengan Perjanjian dimaksud telah ditandatangani oleh Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan, juga Pemohon Keberatan mempunyai alasan Keberatan yang didasarkan pada Pasal 3 butir 6 dan butir 7 dari Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak;
Adapun butir 6 dari Perjanjian dimaksud dikutif sebagai berikut:
“Segala perselisihan sebagai akibat dilaksanakan Perjanjian ini, para pihak setuju dan sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat “
Adapun butir 7 dari Perjanjian dimaksud dikutif sebagai berikut:
“Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Kreditur berkantor“;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan butir 6 dan butir 7 dari Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No-mor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 tersebut di atas, secara tegas disebutkan “ Segala perselisihan sebagai akibat dilaksanakan Perjanjian ini, penyelesaiaannya melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Kreditur berkantor, sehingga berdasarkan ketentuan pada butir 6 dan butir 7 tersebut di atas, maka Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut;
Bahwa penyelesaian melalui Pengadilan Negeri di wilayah Kreditur berkantor merupakan Pilihan Hukum dari kedua belah pihak, sehingga kewenangan untuk memeriksanya hanyalah Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan bukan merupakan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Bahwa berdasarkan adanya Surat Pemberitahuan Putusan dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Nomor: 044/BPSK-TT/SPT/XII/2012 tanggal 7 Desember 2012 tersebut, maka oleh karena itu Pemohon Keberatan mengajukan keberatan pada Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Tebing Tinggi yang tunduk pada Peradilan Umum yang berada dibawah Kekuasaan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1970 Jo. Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 1999 Jo. Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2004) bukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi;
Bahwa lagipula Perjanjian tersebut telah mengikat bagi kedua belah pihak dan merupakan Undang-Undang bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut, kecuali jika adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewisjde) untuk Membatalkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia tersebut (Vide ketentuan Pasal 1320 Jo. Pasal 1338 KUH. Perdata) dan juga Sertipikat Jaminan Fiducia sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor: 42 Tahun 1999 tentang : Jaminan Fiducia;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Pemohon Keberatan sebagaimana terurai pada point 7, point 8 dan point 9 tersebut di atas, oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggi tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus Pengaduan dari Termohon Keberatan tersebut, maka dengan demikian putusan Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Nomor: 009/BPSK-TT/SPT/XII/2012 tertanggal 6 November 2012 Tidak Memiliki Kekuatan Hukum, sehingga haruslah Dibatalkan oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi tersebut nyata-nyata memang Tidak Berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa atas adanya Pengaduan dari Termohon Keberatan sesuai dengan butir-butir Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Milik Secara Fiducia dengan Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 tersebut di atas;
Bahwa selain dalil-dalil keberatan-keberatan tersebut diatas, Pemohon Keberatan juga menolak secara tegas seluruh pertimbangan hukum dan amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi Nomor: 009/BPSK-TT/SPT/XII/2012 tertanggal 6 November 2012, sebagaimana terurai dari halaman 2 (dua) bersambung kehalaman 5 (lima) karena didasarkan atas pertimbangan hukum yang Tidak Benar dan juga adanya Pemutarbalikan fakta belaka yang nantinya dalam persidangan a quo dapat dibuktikan oleh Pemohon Keberatan;
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Keberatan) mohon kepada Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli agar memberi-kan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash, Jenis Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Smash Spoke Wheel) tahun 2009 dengan Nomor Polisi BK 2110 LF adalah Sah dan Mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009;
Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Nomor :009/BPSK-TT/SPT/XII/2012 tertanggal 6 November 2012;
Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding ataupun Kasasi;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);
Bahwa, terhadap keberatan tersebut, Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli telah memberikan putusan Nomor 55/Pdt.G/2012/PN-TTD tanggal 6 Februari 2013 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan dari Pemohon Keberatan untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Smash, Jenis Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Smash Spoke Wheel) tahun 2009 dengan Nomor Polisi BK 2110 LF adalah Sah dan Mengikat bagi Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan;
Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009;
Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Nomor: 009/BPSK-TT/SPT/XII/2012 tertanggal 6 November 2012;
Menyatakan Permohonan dari Pemohon Keberatan selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Termohon Keberatan pada tanggal 6 Februari 2013, terhadap putusan tersebut, Termohon Keberatan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor: 55/Pdt.G/2012/PN-TTD yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, permohonan tersebut diikuti dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanggal 22 Februari 2013;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Pemohon Keberatan pada tanggal 14 Maret 2013, kemudian Pemohon Keberatan mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanggal 26 Maret 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Alasan-alasan kasasi:
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya adalah:
Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli saya terima lertanggal 14 2013, sehingga masih dalam batas waktu yang ditentukan, belum mencapai belas) hari kerja, waktu yang diterima secara resmi sebagai mana diatur ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang an Konsumen Jo. Ketentuan Pasal 1 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang : Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
Bahwa Judex Facti salah menyimpulkan karena tidak mempertimbangkan
fakta yang terungkap dalam persidangan:
Bahwa pertimbangkan hukum Majelis halaman 18 alinea kesatu dan kedua yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa tenggang waktu pengajuan keberatan telah diatur dalam pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Rl No.1 Tahun 2006 Tetang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta dalam Pasal 41 ayat (3) Putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No.350/MPP/Kep/12/ 2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut;
"Menimbang, bahwa putusan arbitrase BPSK dalam Permohonan Keberatan ini dijatuhkan pada tanggal 6 November 2012 dan diketahui oleh Pemohon Keberatan melalui adanya Surat Pemberitahuan Putusan dengan Nomor : 44/BPSK-TT/SPT/XI/2012 pada tanggal 7 Desember 2012 (sesuai dengan bukti P-1), sedangkan pengajuan keberatan diterima pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada tanggal 21 Desember 2012, dengan demikian pengajuan keberatan masih dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja, oleh karenanya pengajuan keberatan yang diajukan oleh Pemohon secara formil dapat diterima";
Bahwa apa yang drpertimbangkan Judex Facti pada pertimbangan hukumnya halaman 18 alinea kesatu yang tersebut di atas, majelis harus juga mengacu pada halaman 16 baris kedelapan bahwa prosedur setelah Putusan, BPSK melengkapi administrasi dan menyampaikan pemberitahuan putusan, pihak BPSK telah 2 (dua) kali menyampaikan Pemberitahuan Putusan kepada Pelaku Usaha yaitu pada tanggal 29 November 2012 dan tanggal 4 Desember 2012 namun PT. Adira tidak bersedia menandatanganinya;
Bahwa, tenggang waktu pengajuan keberatan telah diatur dalam Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Rl No.1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta dalam Pasal 41 ayat (3) Putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No.350/MPP/Kep/ 12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut;
Bahwa hal tersebut di atas jelas bahwa Peraturan Perundang-undangan yang tersebut di atas mengenai pemberitahuan putusan BPSK tidak menyebutkan pemberian tanda tangan dalam penyampaian pem-beritahuan putusan dan tidak diperlukan pemberian tanda tangan namun surat pemberitahuan sudah diberikan kepada Termohon Kasasi, dibaca, dan memahami maksud dan tuiuan tersebut kemudian sipemberi surat sudah membuat suatu berita acara Termohon Keberatan tidak bersedia menandatangani penerimaan surat pemberitahuan putusan ;
Bahwa, jelas tenggang waktu pengajuan keberatan berdasarkan Perat uran Perundang-undangan yang tersebut di atas, telah melampaui batas 14 (empat belas) hari kerja, sedangkan Termohon Kasasi mengajukan keberatan yang diterima pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli pada tanqgal 21 Desember 2012;
Bahwa dalam hal ini, putusan Judex Facti telah menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 5 ayat (1), Peraturan Mahkamah Agung Rl No.1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta dalam Pasal 41 ayat (2) Putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rl No.350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yaitu Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Putusan BPSK diberitahukan, konsumen dan pelaku usaha yang bersengketa wajib menyatakan menerima atau menolak putusan BPSK;
Bahwa saya menduga Majelis Hakim judex factie ada keberpihakan dalam menjalankan Persidangan dan mengesampingkan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis halaman 20 alinea kesatu menyebut-kan : "Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam memeriksa suatu perkara maka hal-hal yang harus dibuktikan hanyalah hal-hal yang menjadi perselisihan, yaitu segala apa yang diajukan oleh pihak yang lain. Sedangkan mengenai hal-hal yang diajukan oleh satu pihak ternyata diakui pihak lawan maka hal tersebut tidak perlu dibuktikan lagi";
Bahwa Pemohon Kasasi tetap selalu mengajukan bantahan atau sangkalan serta jawaban lengkap dan jelas setiap keberatan yang diajukan Termohon Kasasi sampaikan, namun Majelis selalu mengesampingkan fakta hukum dalam persidangan dan panitera tidak mencatat jalannya sidang yang sebenar-sebenarnya yang menguntungkan Pemohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti salah menerapkan hukum;
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis halaman 20 alinea keenam yang berbunyi: "Menimbang, bahwa menurut PERMA No.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3) menentukan, bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau setelah putusan dijatuhkan dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentu-kan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Bahwa putusan arbitrase BPSK tidak ada satupun memenuhi pembatalan putusan arbitrase berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Malah sebaliknya Termohon Keberatan jelas dan nyata menjadi fakta hukum, bahwa ditemukan dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan oleh pihak lawan, atau dokumen Surat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.0608.09.103214 tertanggal 8 Agustus 2009 atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash, jenis Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Smash Spoke Wheel) tahun 2009, tidak pernah diberikan atau disampaikan Termohon Kasasi kepada Maielis BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinqgi dan Pemohon Kasasi. ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri ada muncul dokumen tersebut;
Bahwa Pemohon Kasasi meragukan keabsahan dokumen tersebut. karena blanko yang diberikan Termohon Kasasi dalam keadaan kosong dan tulisan huruf pada surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia serta syarat-syarat perjanjian tidak dapat dibaca karena tulisannya keci-kecil yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh Pemohon Kasasi, serta ukuran kertas pada blangko kosong yang diberikan Termohon Kasasi berbeda dengan yang diperlihatkan di persidangan. Perbedan ukuran kertas tersebut terlihat jelas bahwa, ukuran kertas blanko kosong yang disampaikan Termohon Kasasi yaitu Herry Afriandi di rumah Pemohon Keberatan ukuran kertas berbentuk A4. sedangkan ukuran kertas Surat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.0608.09.103214 sebagai bukti P-3 di persidangan ukuran kertasnya berbentuk folio;
Bahwa Majelis Hakim mengesampingkan kesaksian Herry Afriandi pada halaman 12 poin 10 (sepuluh) dan poin 13 (tiga belas) yang menyebutkan bahwa "Termohon Keberatan ada menandatangi surat-surat dalam pengajuan kredit tersebut dan beliau menandatangani di rumahnya (sesuai dengan bukti P-4), kemudian bahwa ketika ditandatangani blangko surat (bukti P-3) tersebut masih dalam keadaan kosong/tidak berisi, baru setelahnya diisi di kantor";
Bahwa Majelis Hakim salah, dan tidak memahami fakta yang terungkap dalam persidangan yang mana keterangan saksi Mahyudani halaman 15 poin 13 (tiga belas) dikatakan prosedur persidangan BPSK berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350 Tahun 2012 dalam Pasal 36 akan tetapi keterangan saksi dalam persidangan menerangkan bahwa prosedur persidangan di BPSK berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/ KEP/12/2001 Pasal 36 ayat (3) vang menyatakan bilamana pada persidangan ke II (kedua) Konsumen tidak hadir, maka gugatannya dinyatakan gugur demi hukum, sebaliknya jika pelaku usaha yang tidak hadir maka gugatan konsumen dikabulkan oleh Majelis tanpa kehadiran Pelaku Usaha;
Bahwa fakta hukum jelas dan terang-menderang cara atau perbuatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi telah melanggar hukum dalam Pasal 320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, yaitu:
Kesepakatan para pihak;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal;
Bahwa syarat keempat suatu sebab yang halal yang dimaksud sudah seharusnya Termohon Kasasi wajib mengisi blangko surat perjanjian bersama secara fiducia No. 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 (Bukti P-3) terlebih dahulu secara jujur, transparan setelah itu baru dapat ditandatangani bersama-sama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon kasasi di depan Pejabat Pencatat Akta yaitu Notaris, setelah itu dibacakan kembali hak dan kewajiban para pihak dibuat secara seimbang serta menyampaikan informasi dan penjelasan kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menanyakan kepada Termohon Keberatan, apakah dengan penjelasan yang diberikan sudah dapat dimengerti, dan memahami isi dan maksud perjanjian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasal 2 ayat (3) dan Ayat (4). Sudah seharusnya Termohon Kasasi berkewajiban beritikad baik dan memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa hukum tidak terjadi kata sepakat, apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilafan, paksaan atau penipuan. Perjanjian pembiayaan bersama secara fiducia No.0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 jelas dan nyata serta menjadi fakta hukum ada unsur penipuan (fraud). Yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau tebet berupa perbuatan dilakukan sendirian atau bersama-sama (sekelompok orang) dengan cara tipu muslihat. Perbuatan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat dipakai oleh Termohon Kasasi sehingga Pemohon Kasasi terkecoh untuk menandatangani kontrak yang bersangkutan, dan jika seandainya tidak ada unsur penipuan dalam perjanjian ini atau dalam keadaan normal/jujur/transparan yang menyebutkan bahwa kewajiban dari Pemohon Kasasi adalah 48 (empat puluh delapan) bulan untuk membayar masa angsuran sepeda motor tersebut, maka Pemohon Kasasi tentulah tidak akan bersedia menandatangani kontrak tersebut sesuai dengan Pasal 1328 KUHPerdata;
Bahwa Majelis Hakim telah mengesampingkan fakta hukum atas kesaksian Herry Afriandi halaman 12 poin enam, dimana beliau telah mengakui di depan Majelis Hakim dalam persidangan hari Selasa 15 Januari 2013 sewaktu penandatanganan blangko perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara Fiducia pada tanggal 8 Agustus 2009 dalam keadaan kosong ditandatangani di rumah Pemohon Keberatan tanpa di hadapan Pejabat Notaris;
6. Bahwa Majelis Hakim salah menafsirkan tindakan Pemohon Kasasi;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 25 baris ke tujuh Termohon Keberatan terbukti tidak cermat dan kurang memahami isi perjanjian tersebut, sedangkan mengenai jawaban Termohon tidak mengerti isi dari Perjanjian tersebut, menurut Majelis Hakim, semata-mata karena Termohon Keberatan tidak cermat dan kurang memahami tentang isi Perjanjian tersebut, kemudian perihal sangkalan Termohon Keberatan dengan mendasarkan pada bukti T-4, menurut Majelis Hakim bukti tersebut harus dikesampingkan karena tidak ada tanda tangan dari pihak Pemohon Keberatan maupun Termohon Keberatan ";
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat dipersalahkan karena Pemohon Kasasi telah menanyakan kepada Termohon Kasasi dan Termohon kasasi menyatakan bahwa masa angsuran kredit sepeda motor Pemohon Kasasi selama 36 (tiga puluh enam) bulan berdasarkan bukti T-4 sebagai kesepakatan awal suatu Perjanjian tertanggal 6 Agustus 2009, adalah merupakan hasil survey dan analisis pembiayaan yang dilakukan oleh Counting Analis (CA) karyawan Termohon Keberatan di lapangan;
Bahwa bukti T-4 tidak dapat dikesampingkan karena bukti tersebut lebih dahulu dilakukan dan merupakan embrio dari dimulainya suatu kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan bukti tersebut tidak ada tandatangan, karena yang mengeluarkan bukti T-4 bukanlah Termohon Kasasi melainkan Bintang Deli Motor yang merupakan Dealer sepeda motor yang berkerjasama dengan Perusahaan Termohon Kasasi. Fakta hukumnya bahwa Permohon kasasi tidak mempunyai dealer sepeda motor sendiri sampai dengan saat ini. Bukti surat T-4 itu adalah kesepakatan awal dari informasi yang diberikan oleh Karyawan Termohon Kasasi, setelah melakukan survey lapangan terlebih dahulu di tempat tinggal Pemohon Kasasi serta melakukan kajian anggaran pembiayaan oleh Counting Analis (CA) Termohon Kasasi;
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 25 alinea kesatu berbunyi:
"Menimbang, bahwa antara pihak pihak Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah saling sepakat untuk mengikat diri pada perjanjian terebut, masing-masing pihak juga cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tentang hal tertentu yaitu bahwa perjanjian antara pihak tersebut adalah mengenai Pembiayaan bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Smash Spoke Wheel) tahun 2009 dengan Nomor Polisi BK 2110 LF yang hal tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dengan Penyerahan Milik Secara Fiiducia Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 yang telah ditandatangani oleh Pemohon Keberatan, sehingga persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi dalam perjanjian tersebut";
Bahwa Majelis Hakim harus mempertimbangkan ketentuan pencantuman Klausula Baku dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, ayat (2) , ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan Klausula Baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
Menyatakan Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada Pelaku Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau
pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;Memberi hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang merupakan aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaat-kan jasa yang dibelinya ;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa pada Pelaku Usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
2. Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Klausula Baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti;
3. Setiap Klausula Baku yang telah ditetapkan oleh Pelaku Usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Bahwa blangko surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik Fiducia No.0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 kemudian diberi tanda P-3, blangko surat penjelasan penting bagi Konsumen/ Nasabah kemudian diberi tanda P-4, blangko surat pernyataan yang tertanggal 14 Agustus 2009 yang isinya dilarang untuk mengalihkan kendaraan kemudian diberi tanda P-5, blangko konfirmasi persetujuan perlindungan jaminan tertanggal 14 Agustus 2009 kemudian diberi tanda P-6, blangko surat kuasa yang isinya memberikan kuasa pada pihak Termohon Keberatan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. Kemudian diberi tanda P-7. Bukti surat dari P-3 sampai dengan P-7 adalah merupakan blangkonya kosong dan ukuran huruf ditulis dalam kalimat kecil-kecil sehingga tidak dapat dibaca atau yang pengungkapannya sulit dimengerti oleh Pemohon Kasasi. Pencantuman klasula baku tersebut di atas dilarang oleh Undang-undang dan dinyatakan batal demi hukum;
7. Bahwa saya menduga Majelis Hakim Judex Facti berpihak dan tidak menggali kebenaran sesungguhnya;
Bahwa Termohon Keberatan meragukan keabsahan dari suatu sebab yang halal dalam proses pembuatan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Fiducia No.0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009, seharusnva Majelis Hakim menghadirkan Pejabat Notaris Pembuat Akta Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia dimaksud. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4),Pasal 14 ayat (1),(2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jo. Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biava Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang kesimpulannya bahwa Pendaftaran Fidusia dalam Buku
Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran, serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan data kesemuanya itu juga harus sama dengan tanggal penerimaan Negara Bukan Pajak;
Bahwa setelah Pemohon Kasasi telusuri ada yang kejanggatan-kejangaian dan ada yang tidak sama tanggal setoran dan Pendaftaran Fidusia, yang mana sulit Pemohon Kasasi membuktikannya, karena tidak mempunyai kewenangan untuk itu, sejatinya Majelis Hakim wajib menghadirkan saksi ahli dibidang Pendaftaran Fidusia tersebut.
Tambahan Memori Kasasi:
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti salah menerapkan hukum:
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis halaman 20 alinea keenam yang berbunyi:
"Menimbang, bahwa menurut PERMA No.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3) menentukan, bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:
Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau setelah putusan di jatuhkan dinyatakan palsu;
Setelah putusan diambil, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau;
Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";
Bahwa putusan arbitrase BPSK tidak ada satupun memenuhi syarat pembatalan putusan arbitrase berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 70 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Malah sebaliknya Termohon Keberatan jelas dan nyata menjadi fakta hukum, bahwa ditemukan dokumen yang bersifat menentukan disembunyikan oleh pihak lawan terhadap dokumen berupa Surat Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.0608.09.103214 tertanggal 8 Agustus 2009 atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash, jenis Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Smash Spoke Wheel) tahun 2009. Dokumen yang menentukan tersebut yang memuat perjanjian sepihak yang disebut klausula baku tidak pernah diberikan atau disampaikan Termohon Kasasi kepada Majelis BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan Pemohon Kasasi, ketika dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli dokumen tersebut ada muncul. Semestinva Termohon Kasasi harus membuktikan tanda terima penerimaan dokumen atau berita acara penerimaan surat dimaksud bahwa Pemohon Kasasi menerima Surat Perjanjian Pembiayaan Bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia tersebut, bukti surat tersebut tidak dapat dibuktikan sama sekali oleh Termohon Kasasi, baik dalam persidangan di BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinggi juga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 22 Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 350/MPP/KEP/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa konsumen yang menyatakan bahwa "Pembuktian dalam proses penyelesaian sengketa konsumen merupakan beban tanggung jawab pelaku usaha";
Bahwa Pemohon Kasasi sangat meragukan keaslian dari tanda tangan dalam perjanjian tersebut sewaktu diperlihatkan dalam persidangan, karena tinta pada tanda tangan tersebut bukan ballpoin melainkan discanner mirip dengan tanda tangan Pemohon Kasasi sehingga terlihat asli namun disinyalir palsu;
Bahwa Pemohon Kasasi meragukan kebenaran dan keabsahan dokumen yang menentukan tersebut karena blanko yang diberikan Termohon Kasasi dalam keadaan kosong dan tulisan pada surat perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan hak milik secara fidusia serta syarat-syarat perjanjian tidak dapat dibaca karena tulisannya kecil-kecil yang peng-ungkapannya sulit dimengerti oleh Pemohon Kasasi, serta ukuran kertas pada blangko kosong yang diberikan Termohon Kasasi berbeda dengan yang diperlihatkan di persidangan. Perbedaan ukuran kertas tersebut terlihat jelas bahwa, ukuran kertas blanko kosong yang disampaikan karyawan Termohon Kasasi yaitu Herry Afriandi di rumah Pemohon Kasasi ukuran kertas berbentuk A4. sedangkan ukuran kertas Surat Perjanjian Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.0608.09.103214 sebagai bukti P-3 di persidangan ukuran kertasnya berbentuk Folio;
2. Bahwa, Majelis Hakim telah mengesampingkan fakta hukum atas kesaksian Herry Afriandi pada halaman 12 baris ke sebelas dan baris ke delapan belas yang menyebutkan bahwa "Termohon Keberatan ada menandatangi surat-surat dalam pengajuan kredit tersebut dan beliau menandatangani di rumahnya (sesuai dengan bukti P-4), bahwa ketika ditandatangani blangko surat (bukti P-3) tersebut masih dalam keadaan kosong/tidak berisi, baru
setelahnva diisi di kantor";
Bahwa Pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 25 alinea kesatu berbunyi:
"Menimbang, bahwa antara pihak Pemohon Keberatan dan Termohon Keberatan telah saling sepakat untuk mengikat diri pada perjanjian tersebut, masing-masing pihak juga cakap untuk melakukan perbuatan hukum, tentang hal tertentu yaitu bahwa perjanjian antara pihak tersebut adalah mengenai Pembiayaan bersama dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia atas 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Suzuki Smash C/N 1169 Type FK 110 SD K6 (New Smash Spoke Wheel) tahun 2009 dengan Nomor Polisi BK 2110 LF yang hal tersebut tidak dilarang oleh Undang-Undang dan telah dituangkan dalam Perjanjian Bersama dengan Penyerahan Milik Secara Fiducia Nomor: 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 yang telah ditandatangani oleh Pemohon Keberatan, sehingga persyaratan yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata telah terpenuhi dalam perjanjian tersebut";
Bahwa fakta hukum terungkap dalam persidangan jelas dan terang-menderang cara atau perbuatan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi telah melanggar hukum dalam Pasal 1320 KUHPerdata semula ditulis 320 KUHPerdata yang benar dan dimaksud Pemohon Kasasi adalah 1320 KUHPerdata yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu:
Kesepakatan para pihak;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Bahwa syarat keempat suatu sebab yang halal terbagi atas beberapa 3 hal yaitu:
Halal dalam proses perjanjian;
Halal perbuatan/perlakuan dalam perjanjian;
Halal dalam hasil perjanjian;
Ad.1. Halal dalam proses yaitu : Proses pembuatan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No. 0608. 09.103214 tanggal 8 Agustus 2009, yang dilakukan Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi tidak halal, terbukti telah menjadi fakta hukum dalam persidangan, dan diakui oleh saksi dari Termohon Kasasi yang bernama Herry Afriandi adalah blangko kosong yang disodorkan kepada Pemohon Kasasi, baru diisi setelahnya di Kantor Termohon Kasasi. Seharusnya Termohon Kasasi wajib mengisi
blangko Surat Perjanjian tersebut terlebih dahulu secara jujur, transparan kepada Pemohon Kasasi;
Ad.2. Halal perbuatan/perlakuan dalam perjanjian, yaitu: Pembuatan Perjanjian Bersama Dengan Penyerahan Secara Fidusia sudah dibuat terlebih dahulu secara sepihak oleh Termohon Kasasi yang disebut dengan klausula baku, dan ditandatangani di rumah Pemohon Kasasi tidak dihadapan Pejabat Notaris, hal ini terjadi kejanggalan-kejanggalan dilakukan Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi. Seharusnya ditandatangani secara bersama-sama antara Pemohon Kasasi dengan Termohon kasasi dihadapan Pejabat Pencatat Akta yaitu Notaris sebagai penengah dan tidak berpihak dalam membuat perjanjian bersama untuk para pihak yang memuat hak-hak dan kewajiban para pihak yang seimbang, setara dan adil, setelah itu dibacakan kembali hak dan kewajiban para pihak serta menyampaikan penjelasan kepada para pihak dan menanyakan kepada para pihak, apakah dengan penjelasan yang diberikan sudah dapat dimengerti, dan memahami isi dan maksud perjanjian tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fiducia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pasal 2 ayat (3) dan Ayat (4). Bahwa Termohon Kasasi berkewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. serta memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif berdasarkan ketentuan Pasal 7 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindunaan Konsumen. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan bahwa hukum tidak terjadi kata sepakat, apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilafan, paksaan atau penipuan. Perjanjian pembiayaan bersama secara fiducia No. 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009 jelas dan nyata serta menjadi fakta hukum dalam persidangan ada unsur penipuan (fraud);
Ad.3. Halal hasil dari perjanjian tersebut yaitu: Hasil Perjanjian tersebut tidak dari hasil perbuatan curang, tipu daya atau penipuan dari perbuatan salah satu pihak. Yang dimaksud dengan penipuan adalah suatu perbuatan yang dilakukan seseorang atau lebih berupa perbuatan dilakukan sendirian atau bersama-sama (sekelompok orang) dengan cara tipu muslihat, atau sejenisnya. Perbuatan yang dilakukan dengan cara tipu muslihat serta kecurangan dipakai oleh Termohon Kasasi sehingga Pemohon Kasasi terkecoh atau tertipu untuk menanda-tangani kontrak atau perjanjian bersama yang dibuat terlebih dahulu secara sepihak oleh Termohon Kasasi yang dikenal dengan sebutan klausula baku, dan jika seandainya tidak ada unsur penipuan, kecurangan yang dilakukan Termohon Kasasi dalam perjanjian ini atau dalam keadaan normal/jujur/transparan yang menyebutkan bahwa kewajiban dari Pemohon Kasasi adalah 48 (empat puluh delapan) bulan untuk membayar masa angsuran sepeda motor tersebut, maka Pemohon Kasasi tentulah tidak akan bersedia menandatangani kontrak tersebut sesuai dengan Pasal 1328 KUHPerdata:
Bahwa, Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No.0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009, tidak taat Azas Hukum Kontrak sebagaimana ditetapkan oleh BPHN Tahun 1989, salah satu diantaranya adalah:
Azas Konsensual, yaitu: suatu kontrak sah dan mengikat para pihak sepanjang kontrak tersebut memenuhi syarat sah kontrak yang ditetapkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata;
Azas Keseimbangan, yaitu: kedudukan para pihak dalam kontrak harus dalam keadaan seimbang antara hak dan kewajiban. Bahwa tiada kata sepakat, apabila kata sepakat tersebut diberikan atau diterima karena adanya unsur kekhilapan, paksaan atau penipuan;
Bahwa Termohon Kasasi sangat meragukan keabsahan dan kebenaran dari suatu sebab yang halal dalam proses pembuatan Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Fiducia No. 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009, seharusnya Majelis Hakim menghadirkan Pejabat Notaris Pembuat Akta dimaksud. Berdasarkan Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4). Pasal 14 ayat (1). (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jo. Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, yang kesimpulannva bahwa Pendaftaran Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran. serta ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Jaminan Fidusia dan biaya pendaftaran diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan data kesemuanya itu iuaa harus sama dengan tanggal Penerimaan Neaara Bukan Pajak;
Bahwa, Termohon Kasasi tidak pernah memperlihatkan dan membukti-kan dalam persidangan kepada Pemohon Kasasi Sertifikat Jaminan Fidusia dan
Tanda Setoran Penerimaan Negara bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia, dengan demikian, dokumen Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia No. 0608.09.103214 tanggal 8 Agustus 2009, diduga Palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pada Pasal 35 Undang-Undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Bahwa, Pasal 1335 KUH Perdata menyatakan: Suatu persetujuan tanpa sebab, atau yang telah dibuat karena sesuatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan;
Bahwa, menurut teori hukum kontrak ada 2 (dua) paham mengenai perjanjian baku yaitu: Pertama Teori Sluitjer yang mengatakan bahwa:" Perjanjian baku bukan perjanjian sebab kedudukan pengusaha di dalam perjanjian itu adalah seperti Undang-Undang Swasta, karena syaratnya ditentukan oleh pengusaha swasta tersebut, Kedua teori Pitlo yang mengatakan bahwa: "perjanjian baku adalah perjanjian paksa (dwang) walaupun secara teoritis yuridis, tetapi berlawanan dengan ketentuan hukum";
Bahwa Majelis Hakim salah menafsirkan tindakan Pemohon Kasasi;
Bahwa terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 25 baris ke tujuh yang menyebutkan " Majelis Hakim berpendapat bahwa Termohon Keberatan terbukti telah menandatangani Perjanjian tersebut, sebagai tanda bahwa Termohon Keberatan sepakat terhadap isi perjanjian tersebut, sedangkan mengenai jawaban Termohon tidak mengerti mengenai isi dari perjanjian tersebut, menurut Majelis Hakim, semata-mata karena Termohon Keberatan tidak cermat dan kurang memahami tentang isi Perjanjian tersebut, kemudian perihal sangkalan Termohon Keberatan dengan mendasarkan pada bukti T-4, menurut Majelis Hakim bukti tersebut harus dikesampingkan karena tidak ada tanda tangan dari pihak Pemohon keberatan maupun Termohon Keberatan";
Bahwa Pemohon Kasasi tidak dapat dipersalahkan justru sebaliknya, seharusnya Termohon Kasasi yang harus dipersalahkan karena Termohon Kasasi melakukan kecurangan dan pembodohan dengan membuat blangko Perjanjian Pembiayan bersama Dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia sudah dicetak terlebih ahulu secara sepihak dalam bentuk klausula baku dan blanko tersebut masih kosong datanya serta ukuran tulisan serta syarat-syarat perjanjian, hak-hak dan kewajiban para pihak tidak dapat dibaca karena tulisannva kecil-kecil bentuknva sulit terlihat dan pengungkapannya sulit dimengerti oleh Pemohon Kasasi. Pencantuman klasula baku tersebut di atas dilarang oleh Undang-undang dan dinyatakan batal demi hukum berdasarkan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Bahwa bukti T-4 tidak dapat dikesampingkan karena bukti tersebut lebih dahulu dilakukan dan merupakan embrio dari dimulainya suatu kesepakatan antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi dan bukti tersebut tidak ada tandatangan, karena yang mengeluarkan bukti T-4 bukanlah Termohon Kasasi melainkan Bintang Deli Motor yang merupakan Dealer sepeda motor yang berkerjasama dengan Perusahaan Termohon Kasasi. Fakta hukumnya bahwa Termohon Kasasi tidak mempunyai dealer sepeda motor sendiri sampai dengan saat ini. Bukti surat T-4 itu adalah kesepakatan awal dari perjanjian yang disampaikan oleh Karyawan Termohon Kasasi, setelah melakukan survey lapangan terlebih dahulu di tempat tinggal Pemohon Kasasi serta melakukan kajian anggaran pembiayaan oleh Counting Analis (CA) Termohon Kasasi;
Bahwa Majelis Hakim harus mempertimbangkan ketentuan pencantuman Klausula Baku dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan Klausula Baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
Menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha;
Menyatakan Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
Menyatakan bahwa Pelaku Usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
Menyatakan pemberian Kuasa dari konsumen kepada Pelaku Usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
Memberi hak kepada Pelaku Usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau
mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang merupakan aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa pada Pelaku Usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
Pelaku Usaha dilarang mencantumkan Klausula Baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti;
Setiap Klausula Baku yang telah ditetapkan oteh Pelaku Usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum;
Majelis Judex Facti salah menyimpulkan dan menerapkan fakta-fakta hukum pada halaman 28 mengadili poin 4 (empat) yang berbunyi: "Menyatakan Batal dan Tidak Berkekuatan Hukum Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) pada Pemerintah Kota Tebing Tinggi dengan Nomor: 009/BPSK/SPT/XII/2012 tertanggal 06 November 2012;
Bahwa mencermati amar putusan majelis Judex Facti tersebut di atas salah alamat dan tidak ada relevansinya dengan bukti-bukti yang menjadi fakta hukum dalam persidangan. Bahwa Surat yang dikeluarkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Nomor: 009/BPSK/SPT/XII/2012 adalah Surat Pemberitahuan Kunjungan Kerja yang ditujukan kepada BPSK Pemerintah Kota Medan. Seharusnya Majelis Judex Facti harus melihat halaman 13 point 1 (satu), Foto copy Salinan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tebing Tinggi No.009/BPSK-TT/Kep/XI/2012 tertanggal 6 November 2012 atas nama Zuraidah (Konsumen) dan PT. Adira Dinamika Multi Finance (Pelaku Usaha), telah di Nazegelen serta telah dilegalisir di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi serta bermaterai cukup sesuai dengan aslinya, kemudian diberi Tanda T-1;
Dengan demikian pemohon Kasasi mempunyai hak dan kesempatan untuk mohon penetapan eksekusi sesuai pasal 57 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tenang Perlindungan Konsumen Jo. Pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen;
Bahwa, sangat disayangkan tuduhan Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi menggunakan Surat Palsu yang berarti tidak memahami UUD 1946 Pasal 34, dan Peraturan perundang-undang yang berlaku yang mengatur tentang bantuan hukum secara prodio, maaf secara tidak langsung telah melecehkan, penghinaan terhadap Pejabat Negara yaitu Lembaga Peradilan Negeri Tebing Tinggi Deli dan Pemerintah Kota Tebing Tinggi terhadap dokumen yang dikeluarkan telah dianggap palsu;
Pertimbangan hukum:
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
bahwa terlepas dari alasan-alasan kasasi Judex Facti yaitu Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tebing Tinggi salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan petitum pengaduan Termohon Keberatan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Tebing Tinggi Deli perkara a quo adalah perkara tentang ingkar janji yang dilakukan oleh Pemohon Keberatan karena tidak menyerahkan BPKB 1 unit sepeda motor yang telah dibayar secara bertahap oleh Termohon Keberatan sehingga bukan merupakan sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1 angka 8 Kep.Menperindag No.350/MPPP/Kep/12/2001;
Bahwa selain itu Termohon Keberatan bukanlah konsumen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Kep.Menperindag No. No.350/ MPPP/Kep/12/2001, sehingga seharusnya Termohon Keberatan atau Penggugat ditingkat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen mengajukan gugatan perdata (ingkar janji) melalui Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: Zuraidah tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 55/Pdt.G/2012/PN-TTD tanggal 6 Februari 2013 yang membatalkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 009/BPSK-TT/KEP/XI/2012 tanggal 6 November 2012. serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara a quo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan dikabulkan, maka Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ZURAIDAH tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 55/Pdt.G/2012/PN-TTD tanggal 6 Februari 2013;
MENGADILI SENDIRI
BPSK tidak berwenang memeriksa dan memutus gugatan Termohon Keberatan;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2013oleh I Made Tara,SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H.Syamsul Ma’arif,SH.,LLM.,Ph.D., dan Prof.Dr.Takdir Rahmadi, SH.,LLM., Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-Anggota tersebut dan dibantu oleh Eko Budi Supriyanto, SH.,MH., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota: K e t u a:
Ttd./H.Syamsul Ma’arif,SH.,LLM.,Ph.D., Ttd./
Ttd./Prof.Dr.Takdir Rahmadi, SH.,LLM. I Made Tara,SH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti :
1. Meterai………………..Rp 6.000,00 Ttd./
2. Redaksi……………….Rp 5.000,00 Eko Budi Supriyanto, SH.,MH.
3. Administrasi Kasasi….Rp 489.000,00 +
Jumlah…………………Rp 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI,SH.,MH.
NIP. 195 912 07 1985 122 002