173/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 173/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Mengabulkan dan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II . DALAM POKOK PERKARA ; - Menyatakan gugatan Para Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima. - Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.016.000,- ( satu juta enam belas ribu rupiah ).;
PUTUSAN
Nomor .173/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
1. ADE RIDWANSYAH, Umur 45 tahun, beralamat di Kp. Babakan Garduh RT.002 RW.016, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, selaku Debitur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mulyadi,SH.,MH Advokat, beralamat di Jalan Proklamasi No 44 Gd Yarnati Lt 2, Menteng – Jakarta Pusat berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 22 Pebruari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Maret 2013 nomor 731/SKIHKM/III/2013, selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------- P E N G G U G A T I ;
2. HIDAYATUL QOMAR, 46 tahun, beralamat di Jl. Padaringan No.46 B KPAD RT.007 RW.002, Kelurahan Geger Kalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, selaku Debitur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mulyadi,SH.,MH Advokat, beralamat di Jalan Proklamasi No 44 Gd Yarnati Lt 2, Menteng – Jakarta Pusat berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 14 Pebruari 2013 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 19 Maret 2013 nomor 730/SKIHKM/III/2013, selanjutnya disebut sebagai : ----------------------------------------- P E N G G U G A T II ;
M e l a w a n
1. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI Finance Tbk, beralamat di Jl. Iskandar Muda No.17 C, RT.011 RW.009, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kuasanya FARID ADHIKORO, SH., H.W. SIMANJUNTAK, SH., Advokat/Pengacara, yang tergabung dalam Kantor “ADHIKORO, SIMANJUNTAK & PARTNER” beralamat di Jl. Bangka Raya No.43 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Mei 2013 , selanjutnya disebut sebagai: ------------------ T E R G U G A T 1 ;
2. PT. BANK DANAMON INDONESIA Tbk, beralamat di Jl. Satrio Kav. E-4 No.6, Gd. Menara Bank Danamon, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada FARID ADHIKORO, SH., H.W. SIMANJUNTAK, SH., Advokat/Pengacara, yang tergabung dalam Kantor “ADHIKORO, SIMANJUNTAK & PARTNER” beralamat di Jl. Bangka Raya No.43 Mampang Prapatan, Jakarta Selatan 12720, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Mei 2013, selanjutnya disebut sebagai: ---------------------------------- T E R G U G A T 2 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berpekara;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa penggugat dengan surat gugatan tanggal 18 Maret 2013 yang dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 maret 2013 dalam Register Nomor 173/PDT.G/2013/PM.JKT.SEL, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 Nopember 2012, Para Tergugat ( dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ) dengan Pengggugat I setuju untuk membuat, menetapkan, melaksanakan dan mamatuhi perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam perjanjian pembayaran Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 ( untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN I ) dan
Pada tanggal 16 Oktober 2012, Para Tergugat ( dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya ) dengan Penggugat 2 setuju untuk membuat, menetapan, melaksanakan dan mematuhi perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana diuraikan dalam perjanjian pembayaran Nomor 02031220001445 tanggal 16 Oktober 2012 ( untukselanjutnya disebut PERJANJIAN II ).
Bahwa adapun format dan substansi :
PERJANJIAN I ( antara Para Tergugat sengan Penggugat 1) , pada pokoknya diatur dan ditentukan syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan sebagai berikut ;
1). Pasal 1 :
Fasilitas pembayaran yang diberikan oleh para Tergugat kepada Penggugat I selanjutnya disebut ‘FASILITAS PEMBAYARAN “ adalah sebagai berikut :
1). Jumlah fasilitas pembayaran : Rp. 44.199.00,-
2). Bunga : 19,9 %.
3). Besarnya angsuran per bulan : Rp. 1.614.000,-
4). Jangka waktu angsuran : 36 kali angsuran, dimana angsuran pertama dimulai tanggal 3 Desember 2012 sedangkan angsuran selanjutnya dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal angsuran pertama ;
5). Tujuan penggunaan : PRIBADI.
Fasilitas pembiayaan akan dicairkan apabila Penggugat telah membayar biaya sebagai berikut :
1). Biaya Administrasi : Rp. 4.185.000,-
2) Uang Muka 43.53 % : Rp. 29.600.000,-
3) .Biaya Provisi : -
2) Pasal 2 :
Ayat (1)
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat berikut bunga, denda,provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul berdasarkan perjanjian, Penggugat dan / atau Penjamin menjaminkan barang jaminan berupa kendaraan bermotor R-4 ( selanjutnya disebut “ jaminan “ ) dengan rincian berikut :
Tipe : MINIBUS
Merek : HYUNDAI ATOZ GLS M/T.
Nomor Mesin : G4HCM102152.
Nomor Rangka : MHXARM5CG1J002154.
Nomor BPKB : C2145370 G , a,n LUSI SUSANTI .
Nomor faktur : 23355/HIM-MX01/IV/AR/M.
Nomor polisi : D1341 NG.
Nilai Jaminan : Rp. 68.000.000,-
Nilai Penjaminan ( nilai AR ) : Rp. 58.103.997,-
Untuk selanjutnya barang jaminan tersebut di atas disebut OBYEK PERKARA I ;
Perjanjian II ( antara Tergugat dengan Penggugat 2 ) ;
Pasal 1 :
Fasilitas pembayaran yang diberikan oleh para Tergugat kepada penggugat 2 selanjutnya disebut “ FASILITAS PEMBIAYAAN “ adalah sebagai berikut :
1). Jumlah Fasilitas pembiayaan : Rp. 130.822.000,-
2) . Bunga : 15,5%,
3). Besarnya angsuran per bulan : Rp. 3.147.000,-
4) Jangka waktu angsuran : 60 kali angsuran , dimana angsuran pertama di mulai tanggal 16 Nopember 2012 sedangkan angsuran selanjutnya dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal angsuran pertama .
5). Tujuan Pengasuran : Pribadi.
Fasilitas` pembayaran akan dicairkan apabila penggugat telah membayar biaya sebagai berikut :
1). Biaya admionistrasi : Rp.1.750.000,-
2). Uang Muka 43,53% : Rp.39.000.000,-
3) Biaya Provisi : -
Pasal 2 :
Ayat (1)
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban penggugat kepada Tergugat berikut bunga, denda , provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian , penggugat daa/ atau Perjanjian menjaminkan barang jaminan berupa kendaraan bermotor R-4 ( selanjutnya disebut “ jaminan ) dengan rincian berikut :
Tipe : MINIBUS.
Merek : DAIHATSU NEW XENIA X DLX
Nomor Mesin : DL82852
Nomor rangka : MHKVIBAIJCKO1929.
Nomor BPKB : J02851780 a.n Hidayattul Qnomor Nomor Faktur : masih dalam proses.
Nomor Polisi : D.1229 QV.
Nilai Jaminan : Rp. 149.000.000,-
Nilai penjaminan ( Nilai AR ) : Rp. 188.819.971,-
Untuk selanjutnya barang jaminana tersebut di atas disebut OBYEK PERKARA I ; No. Polisi D.1229 QV No. BPKB : J02851780 a.n Hidayatul Qomar.
Bahwa ketentuan dan syarat dalam perjajian 1 dan Perjanjian II yang berbunyi sama, pada pokoknya diatur dan ditentukan sebagai berikut :
Pasal 1 ayat 2 :
Para Tergugat berhak bila dianggap perlu meminta jaminana tambahan kepada Penguat I dan Penguat I , dengan tetap mempertahanankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku , Dokumen/Akta Jaminan Tambahan yang ditentukan lain oleh Para Tergugat kepada Penggugat I dan Penguat II akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjijan ini;
Pasal 3 :
Penggugat I dan Pengggugat II dan /atau Penjamin Tunduk kepada Perjanjian ini berikut Syarat-syarat Perjanjian yang tertera di halaman belakang perjanjian ini dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan fasilitas pembayaran dan berakhir sampai seluruh kewajiban Penggugat I dan Penggugat II kepada Para Tergugat telah diselesaikan seluruhnya ;
Semua dan setiap kuasa yang diberikan oleh Penggugat I dan penggugat II dan / atau Penjamin kepada Para Tergugat berdasarkan Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini dan dengan demikian Kuasa Kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali maupun dibatalkan oleh sebab-sebab yang tercantum di dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitap Undang-undang hukum perdata Republik Indonesia.
Sepanjang mengenai Pengakhiran dari Perjanjian, Penggugat dengan ini melapaskan pasal 1266 dan pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
Penggugat dan /atau Penjamin wajib memberikan secara tertulis kepada kreditur mengnai alamat yang akan dipergunakan untuk surat menyurat sehubungan dengan perjanjian ini , dan alamat baru setiap penggugat pindah alamat ;
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian , secara Mutatis mutandis berlaku juga ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kitab undang –Undang Hukum perdata dan peraturan perundangan –undangan yang berlaku diNegara Republik Indonesia .;
Segala perselisihan sebagai akibat dilaksankananya perjanjian ini para Pihak setuju dan sepakat untukk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat .;
Apabila jalan musyawarah dan mufakat tidak tercapai , maka Para pihak sepakat untuk menyelesaikanmelalui pengadilan negeri di wilayah tergugat berkantor .
Bahwa berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan nperjanjian I san II terkutip diatas terungkap fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan perjanjian yang tellah dipersipakkan oleh para Tergugat untuk disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat I dan Penggugat II adalah berisi Klausula Klasula baku yang dipatuhi dan ditaati oleh Penggugat 1 dan Penggugat II ;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat I dan Penggugat II dengan para Tergugat adalah Perjanjian Hutang Piuatang ;
Bahwa obyek Perkara I yang dibeli melalui pembelian fasilitas dari Para Tergugat kepada Penggugat I adalah Hak Milik Penggugat 1 dan obyek perkara 2 yang dibeli melalui pemberirian fasilitas dari Para Tergugat kepada Penggugat II adalah hak milik Penggugat II ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran hutang Penggugat I dan pengguat II kepada Para Tergugat , obyek Perkara 1 dan obyek perkara 2dijadikan Agunan atau Jaminan .
Bahwa penggugat juga harus mematuhi dan mentaati syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan pada bagian Lampiran perjanjian ;
Bahwa adapun Syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan angka14 ( lampiran ) , antara lain diatur dan ditentukan sebagai berikut :
Untuk menjamin pembayaran seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat , penggugat dengan ini menyerahkan kepada Tergugat Hak Miliknya atas jaminan dengan syarat syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Jaminan tetap dalam Penguasan Tergugat tetapi Penggugat tidak sebagai Pemilik melalainkan sebagai peminjam atau Pemakai Jaminan;
Penggugat dilarang memimjamkan menyewakan mengalihkan menjaminkan atau menyerahkan penguasaan jaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga , pelanggaran atas ketentuan ini dikarenakan pasal 372 dan pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 23 2 jo pasal 36 UU NO 42 TAHUN 1999
Penggugat wajib membabankan jasminan FIDUSIA terhadap obyek perkara berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 melalui tergugat;
Bahwa untuk tujuan “ mewujudkan kesimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat ( dictum angka 6 ). UU No. 8 tahun 1999 ) “ ketentuan Pasal 18 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, mengatur hal-hal sebagai berikut :
Pasal 18 :
Ayat ( 1)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan /atau jasa ditujukan untuk diperdagangkan DILARANG MEMBUAT atau MENCANTUMKAN KLAUSULA BARU :
Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku .
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen .
Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang /jasa yang dibeli oleh konsumen ;
Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleg konsumen .
Menyatur perihal pembuktian atas kehilangannya kegunaan barang atau pemanfatan jasa yang dibeli oleh konsumen ;
Memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa.
Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen menfaatkan jasa yang dibelinya;
Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai atau Hak Jaminan terhdap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran .
Ayat ( 2 ) :
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula Baku letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti .
Ayat ( 3) ;
Setiap Klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dukomen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ( 2) dinyatakan Batal demi Hukum .
Bahwa merujuk ketentuan Pasal 18 UU No.8 Tahun 1999 terkutip di atas diakitkan dengan pembebanan obyek Perkara 1 dan 2, terungkap fakta-fakta :
Bahwa Proses pembebanan ( Penerbitan )Akta Jamianan Fidusia dan pendaftaran obyek jaminan Fidusia ) obyek Perkara 1 dan obyek perkara 2 untuk dijadikan sebagai Agunan atau jaminan secara Fidusia dalam perkara ini adalah didasarkan pada :
- Klausula Baku Perjanjian I dan II yang sudah dipersiapkan Para Tergugat untuk ditanda –tangani oleh Penggugat 1 dan 2 dan /atau .
- surat kuasa Penggugat 1dan Penggugat 2 kepada para Tergugat ;
Bahwa atas fakta tersebut di atas, proses pembebanan obyek perkara 1 dan 2 yang bertentangan dengan ketentuan dengan Pasal 18 ayat ( 1) huruf h UU No. 8 Tahun 1999;
Bahwa Klasula lampiran Perjanjian angka 14 huruf a,b,dan c adalah rumusan syarat dan ketentuan yang makna yurisdisnya Sulit dimengerti, dalam arti bahwa pada satu pihak bermakna bahwa obyek perkara adalah Hak Milik Penggugat yang statusnya dijadikan sebagai jaminan atas hutang Penggugat kepada Tergugat, namun pada pihak lain kapasitas Penggugat dinyatakan hanya sebagai Pemakai atau Peminjam obyek Perkara.
Bahwa atas dasar itu, syarat dan ketentuan lampiran Perjanjian angka 14 huruf a, b, dan c adalah sebagai Klausula yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat ( 1) huruf h dan ayat ( 2) UU No. 8 Tahun 1999.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat ( 3) UU No. 8 Tahun 1999, maka ( syarat –syarat dan ketentuan –ketentuan atau klausula baku ) perjanjian 1 ( antara para Tergugat dengan Penggugat 1 ) dan Perjanjian II ( antara Para Terguugat dengan Penggugat 2 ) adalah Batal demi hukum ;
Artinya “ dari semula pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan “ atau null and Vold “
Bahwa atas dasar dalil-dalil terurai di atas , maka gugatan Penggugat 1 dan 2 untuk Membatalkan Perjanjian I dan II memiliki dasar alasan hukum :
Bahwa dalam perkara ini , walau Perjanjian 1 ( antara Penggugat I dengan Para Tergugat ) dan Perjanjian II ( antara Penggugat 2 dengan para Tergugat Batal Demi Hukum namun , :
Penggugat 1 tetap mengakui masih mempunyai Hutang kepada para Tergugat sebagai berikut :
Jumlah Fasilitas pembiayaan = Rp. 44.199.000,-
Bunga : 19.9 % x Rp. 44.199.000,- = Rp. 8.795.600,-
Jumlah Hutang = Rp. 52.994.600,- (lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah )
Penggugat 2 tetap mengakui masih mempunyai Hutang kepada Para Tergugat terinci sebagai berikut :
Jumlah Fasilitas Pembiayaan = Rp. 130.822.000,-
Bunga : 15,5% x Rp. 130.822.000,- = Rp. 20.587.410 ,-
Jumlah Hutang = Rp. 151.409.409,-
Telah dibayar : 3x Rp. 3.147.000,- = Rp. 9.441.000,-
Jumlah Sisa Hutang = Rp. 141.968.410,- ( seratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah) .
Bahwa untuk kelancaran membayar angsuran hutang penggugat 1 dan 2 , mohon ditetapkan sesuai dengan kemampuan bayar Penggugat 1 dan 2 , yaitu masing –masing sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per bulan .
Berdasarkan atas segala hal teruai di atas, penggugat mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
PRIMAIR ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan perjanjian Pembiayaan Nomor : 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 batal demi hukum ;
Menyatakan perjanjian pembiayaan Nomor : 020312201445 tanggal 16 oktober 2012 batal demi hukum ;
Menetapkan obyek perkara, yaitu 1 satu unit kendaraan bermotor R-4, tepe ; MINIBUS, merek ; HYUNDAI ATOZ GLS M/T, Nomor mesin ; G4HCM10252, Nomor Rangka HXARMS CG1J002154, No Polisi D 1341 NG, Nomor BPKB ; C 2145370 G.a.n. Lusi Susanti adalah milik dan tetap dikuasai oleh Penggugat ;
Menetapkan obyek perkara, yaitu 1 satu kendaraan bermotor R-4, merek ; DAIHATZU NEW XENIA X DLX , Nomor Mesin ; DL82852 , Nomor rangka ; MHKVIA10929 , No polisi D 1229 QV, NO.BPKB ; J02851780 a.n HIDAYAUL QOMAR adalah hak milik dan tetap dikuasai oleh Penggugat 2;
Menetapkan jumlah hutang Penggugat 1 kepada para Tergugat adalah sebesar Rp. 52.994.600,- ( lima puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah ) ;
Metetapkan jumlah hutang Penggugat 2 kepada para Tergugat adalah sebesar Rp. 141.968.410 ,- ( seratus empat puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu empat ratus sepuluh rupiah );
Menetapkan sisa hutang Penggugat 1 dan 2 kepada para Tergugat tersebut dibayar secara mengangsur, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) per bulan .;
Menetapkan denda keterlambatan dan biaya penariikan tidak dibayar oleh penggugat 1 dan 2 ;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadilnya–adilnya.
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan para Tergugat dan masing-masing menghadap kuasanya tersebut Mulyadi ,SH.MH dan Para Tergugat Farid Adhikoro,SH., H.W,Simanjuntak,SH.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk HANDRI ANIK EFFENDI,SH Hakim pada pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai mediator ;
Menimbang bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 11 Juni 2013 upaya perdamaian tersebut tidak berhasil ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadapgugatan Penggugat tersebut ara Tergugat I dan II memberikan Jawaban pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I ;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELI)
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 10 Gugatan) Perjanjian Batal Demi Hukum akan tetapi PARA PENGGUGAT mengakui masih mempunyai hutang kepada PARA TERGUGAT, hal ini menjadi rancu dan membingungkan apakah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo sebenarnya, apakah PARA PENGGUGAT masih memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT atau tidak, menyebabkan gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam gugatannya;
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 2 Gugatan) memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT masing-masing sebesar Rp. 44.199.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 1.614.000,- dan sebesar Rp. 130.822.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 3.147.000,- dengan jangka waktu angsuran 60 (enam puluh) kali angsuran sebagaimana yang disetujui dalam Perjanjian;
Akan tetapi PARA PENGGUGAT (vide gugatan angka 11) secara sepihak menetapkan besarnya angsuran PARA PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;
Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Gugatan a quo yang telah keliru menggabungkan 2 (dua) obyek perkara yang berbeda dan 2 (dua) subyek (person) yang berbeda yang masing-masing Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. menjadi satu gugatan sedangkan kedua perjanjian tersebut masing-masing berbeda yang diajukan baik oleh PENGGUGAT 1 maupun oleh PENGGUGAT 2 masing-masing tidak terdapat hubungan batin (innerlijke samenhang) sehingga gugatan ini menjadi premature dan harus diajukan gugatan secara terpisah;
Bahwa kemudian PARA PENGGUGAT menuduh PARA TERGUGAT telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-undang Tahun 1999 (vide angka 6,7, dan 8 Gugatan) dimana dalil tersebut sangat tidak jelas dan tidak ada penjelasan sama sekali perbuatan yang telah dilanggar oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa karenanya Gugatan a quo jelas tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum dan tidak jelas apa yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalam posita dan apa yang dimohonkan dalam petitum, karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas Gugatan menjadi kabur dan terbukti bahwa Gugatan a quo tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya terhadap Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
GUGATAN EROR IN PERSONA
1. Bahwa PARA PENGGUGAT menggugat PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Jln. Iskandar Muda No.17 C RT 011/RW 009, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, akan tetapi senyatanya PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Gedung Landmark, Tower A Lantai 26-31, Jln. Jenderal Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, sedangkan TERGUGAT I adalah merupakan anak cabang dari PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. sehingga Gugatan jelas Eror in Persona dan harus ditolak setidaknya atau dinyataka tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
2. Bahwa Gugatan a quo menyatakan mengenai adanya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 oleh dan antara PENGGUGAT 2 dengan TERGUGAT 1, akan tetapi senyatanya diantara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah ada hubungan hukum sama sekali karena TIDAK PERNAH ADA perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga PARA PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT 1 sebagai pihak jelas-jelas adalah sebagai gemis aanhoeda nigheid (tergugat yang keliru);
Bahwa dikarenakan tidak ada hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung mengenai Perjanjian Pembiayaan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga dan karenanya Gugatan error in persona;
Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa gugatan Cacat formil dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. .Bahwa di dalam Gugatan a quo PARA PENGGUGAT mendalilkan mereka telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan No. 21612201055 dan No. 020312201445 dengan PARA TERGUGAT Dengan demikian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata (paragraph 1) menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dan pada (paragraph 2) menyatakan “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa akan tetapi PARA PENGGUGAT bukannya melaksanakan isi perjanjian (prestasi) dengan itikad baik malah menggugat TERGUGAT I yang pada petitumnya mengkonstruksikan seakan-akan TERGUGAT I melakukan “Perbuatan melawan hukum” (onrechmatigedaad) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dalam pelangggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“Undang-Undang Konsumen”) dimana PARA PENGGUGAT tidak pernah membuktikan adanya kesalahan TERGUGAT I dan/atau PARA TERGUGAT, kerugian PARA PENGGUGAT, isi Perjanjian Pembiayaan yang dilanggar oleh TERGUGAT I dan/atau PARA TERGUGAT, dan hubungan sebab akibat dari perbuatan TERGUGAT I dengan kerugian PARA PENGGUGAT terlebih dahulu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan isi perjanjian tersebut yang mengakibatkan Gugatan a quo menjadi prematur dan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
Bahwa PARA PENGGUGAT belum melaksanakan undang-undang yang dibuatnya dalam Perjanjian Pembiayaan, yang seharusnya pihak PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk yang dirugikan akibat wanprestasinya PARA PENGGUGAT yang seharusnya menggugat PARA PENGGUGAT untuk memenuhi Perjanjian, sehingga Gugatan a quo adalah premature;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas Gugatan a quo adalah proforma alias rekayasa belaka dan mengada-ada, maka dengan demikian adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah prematur dan keliru;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa segala hal yang telah diuraikan TERGUGAT I pada bagian Eksepsi di atas mohon dianggap suatu kesatuan pada bagian Pokok Perkara ini secara mutatis mutandis;
TERGUGAT I MEMBANTAH SEMUA DALIL-DALIL PARA PENGGUGAT PADA GUGATAN YANG TIDAK BERDASARKAN HUKUM
bahwa TERGUGAT I menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang termuat dalam halaman 2 sampai dengan halaman 7 pada posita Gugatan a quo karena tidak adanya alasan hukum yang mendasar dan/atau tidak berdasarkan fakta-fakta hukum kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT I;
bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada angka 1, 2, dan 3 pada posita Gugatan dikarenakan TERGUGAT I bukanlah subyek/persoon yang mempunyai hubungan keperdataan dengan PARA PENGGUGAT melainkan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk Cabang di Bandung 3 dan Cabang di Bandung 6;
Bahwa PARA PENGGUGAT mengakui secara sah bahwa mereka telah membuat Perjanjian Pembiayaan dengan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk. masing-masing PENGGUGAT I dengan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk. Cabang di Bandung 6 dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 dan PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk.Cabang di Bandung 3 dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 dan PARA PENGGUGAT mengakui mereka mempunyai hutang kepada PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk. dan TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 dan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 akan tetapi pada Gugatan a quo PARA PENGGUGAT kurang lengkap. Maing-masing Perjanjian Pembiayaan tersebut telah dilengkapi dengan Akta Jaminan Fidusia secara notariil dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 dimana PARA PENGGUGAT telah menyerahkan hak kepemilikannya atas kendaraan yang dibelinya dari hutang kepada PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk. dan TERGUGAT II sampai dengan pelunasan hutangnya tersebut;
Bahwa PARA PENGGUGAT mengabaikan surat-surat lainnya yang menjadi lampiran dari Perjanjian Pembiayaan yang menjadi satu-kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian Pembiayaan, yang surat-surat tersebut diparaf persetujuan di badan halamannya dan ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT seperti Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan, Surat Kuasa memasang jaminan fidusia atas nama PARA PENGGUGAT, dan Surat Pernyataan-Surat Pernyataan;
Dengan demikian PARA PENGGUGAT tidak dapat melihat Perjanjian Pembiayaan secara setengah-setengah, namun harus membaca secara keseluruhan berikut lampiran-lampirannya sehingga dengan demikian mengacu pada ketentuan pasal 3 Perjanjian Pembiayaan, yang menentukan: ”DEBITUR dan/atau PENJAMIN tunduk pada Perjanjian ini berikut Syarat-syarat Perjanjian yang tertera di halaman belakan Perjanjian ini dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan Fasilitas Pembiayaan yaitu tanggal 16 Oktober 2012 dan berakhir sampai seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR telah diselesaikan seluruhnya.” yang dengan itu maka apabila PARA PENGGUGAT selaku debitur tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo tiap bulannya maka debitur dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran kewajibannya, yaitu wanprestasi;
Bahwa TERGUGAT I menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 posita Gugatan a quo karena PARA PENGGUGAT tidak mengerti dan keliru dalam menafsirkan istilah Klausula-klausula Baku dimana intinya Para Penggugat mendalilkan bahwa PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal l8 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2, yang isi pasalnya sebagai berikut :
Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2 UU Perlindungan Konsumen:
1. Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yangberkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan, kepada PARA PENGGUGAT telah disampaikan dan dijelaskan segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Pernjanjian Pembiayaan, Syarat-syarat perjanjian, Surat Kuasa, dan dokumen lain yang terkait dimana surat-surat tersebut ditandatangani juga oleh PARA PENGGUGAT diatas materai cukup, dengan demikian maka PARA PENGGUGAT sebelum penandatanganan Perjanjian Pembiayaan memiliki cukup waktu untuk mengerti, memahami dan telah menyetujui syarat-syarat dan ketentuan mengenai Perjanjian Pembiayaan jelas Tergugat tidak melanggar ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2, sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat;
Bahwa mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya sehingga terhadap Perjanjian Pembiayaan dan surat-surat tambahan yang mengikutinya yang juga ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut di atas, jelas PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. tidak melanggar ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2, sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan dan perjanjian-perianjian tambahan lainnya merupakan perjanjian yang tidak berdiri sendiri dan telah ditandatangani oleh Para Penggugat pada masing-masing halamannya maka apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat 1 huruf (d) Undang-undang no 3 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai “ pembiayaan konsumen” oleh karena perjanjian ini merupakan perjanjian pembiayaan sejumlah uang dengan masing-masing Perjanjian Pembiayaan bernomor tersendiri dan atas nama masing-masing PARA PENGGUGAT, yakni:
Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 atas nama Ade Ridwasyah in casu PENGGUGAT I,
-
Type : MINIBUS Merek : HYUNDAI ATOZ GLS M/T Nomor Mesin : G4HCM102152 Nomor Rangka : MHXARM5CG1J002154 Nomor BPKB : C2145370 G Nomor Faktur : 23355/HIM-MX01/IV/AR/M Nomor Polisi : D1341NG Nilai Jaminan : 68,000,000.00 Nilai Penjaminan : 58,103,997.00
Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 atas nama Hidayatul Qomar in casu PENGGUGAT II,
-
Type : MINIBUS Merek : DAIHATSU NEW XENIA X DLX Nomor Mesin : DL82852 Nomor Rangka : MHKV1BA1JCK010929 Nomor BPKB : JO2851780 Nomor Faktur : masih dalam proses Nomor Polisi : D1229QV Nilai Jaminan : 149,000,000.00 Nilai Penjaminan : 188,819,971.00
sehingga tidak dapat dikategorikan dalam ketentuan ayat ini sedangkan dalam ketentuan ayat 2 Undang undang tersebut adalah mengenai pencantuman Klausula Baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau sulit dimengerti akan tetapi surat perjanjian pembiayaan yang tiap halamannya telah ditanda tangani oleh PARA PENGGUGAT maka dalil klausula baku tidak terpenuhi;
Bahwa telah jelas-jelas pemberian kuasa, dan/atau pembebanan barang jaminan berupa kendaraan bermotor atas pembiayaan yang dibebankan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II oleh PARA PENGGUGAT, yakni masing-masing: Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Dan TERGUGAT II, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II tidak termasuk yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, mengingat barang yang dbelinya dengan memakai biaya PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II dan kemudian dijadikan jaminan fidusia atas utangnya tersebut yaitu jaminan berupa masing-masing unit kendaraan mobil atas nama PARA PENGGUGAT, pembeliannya tidak melalui angsuran yang dibiayai oleh PARA PENGGUGAT.
Bahwa Perjanjian Pembiayaan antara PARA PENGGUGAT dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II adalah termasuk ke dalam hukum perikatan yang bersifat fakultatif. Dengan adanya unsur kebebasan dari masing-masing PARA PENGGUGAT dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II dalam membuat Perjanjian Pembiayaan, yakni Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II maka PARA PENGGUGAT terikat di dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut;
Bahwa TERGUGAT 1 menolak dalil PARA PENGGUGAT pada angka 4 ( c ) gugatan yang mengatakan bahwa: obyek perkara 1 yang dibeli melalui pemberian fasilitas dari Para Tergugat kepada Penggugat 1 adalah HAK MILIK Penggugat 1 dan obyek perkara 2 yang dibeli melalui pemberian fasilitas dari Para Tergugat kepada Penggugat 2 adalah HAK MILIK Penggugat 2, adalah keliru karena berdasarkan syarat-syarat perjanjian pada angka 14 Syarat-syarat Perjanjian jelas disebutkan bahwa :
a. jaminan tetap dalam penguasaan DEBITUR dan/atau PENJAMIN tetapi DEBITUR dan/atau PENJAMIN tidak lagi sebagai pemilik melainkan sebagai peminjam atas pemakaian jaminan KREDITUR akan menyimpan asli faktur dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB jaminan sampai seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR dibayar lunas”.
Bahwa klausul tersebut sesuai dengan maksud Fidusia di dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (“Undang-Undang Jaminan Fidusia”) yang menentukan di dalam Pasal 1:
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”.
Bahwa obyek jaminan dari Perjanjian Pembiayaan masing-masing dari PARA PENGGUGAT telah dibebankan oleh PARA PENGGUGAT selaku debitur kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II selaku kreditur dalam jaminan fidusia, dan selaku debitur yang memiliki utang kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II maka PARA PENGGUGAT telah memberikan kekuasaan atas kepemilikan unit-unit kendaraannya kepada kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II sebagai kreditur;
Bahwa azas pengalihan kepemilikan unit-unit kendaraan PARA PENGGUGAT berlangsung sampai dengan pelunasan utang-utangnya, dan dengan didaftarkannya jaminan fidusia PARA PENGGUGAT oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II selaku penerima fidusia maka dalil hak milik unit-unit kendaraan tersebut ketika belum ada pelunasan utang-utangnya oleh PARA PENGGUGAT sampai dengan Gugatan adalah tidak berdasar dan harus ditolak; .
Bahwa di dalam Perjanjian Pembiayaan, PARA PENGGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang di Bandung 3 dan Cabang di Bandung 6 telah mengirimkan Surat Peringatan;
Dengan tidak dilakukannya pembayaran utang-utangnya sebagai kewajibannya PARA PENGGUGAT sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam jadwal angsuran (Kartu Piutang) yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembiayaan, dan diterbitkannya Surat Peringatan maka PARA PENGGUGAT dapat dinyatakan telah lalai dan wanprestasi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut:
”Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Bahwa terhadap wanprestasinya PARA PENGGUGAT selaku debitur, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II mempunyai kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia terhadap kondisi wanprestasinya PARA PENGGUGAT selaku debitur, yakni di dalam ketentuan Pasal 3:
”Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”
Hal tersebut diberikan oleh Undang-Undang dikarenakan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II selaku Penerima Fidusia yang pembayaran piutangnya dijamin dengan Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia) yang tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". (vide Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia);
Sehingga dengan uraian tersebut maka dalil HAK MILIK jaminan fidusia oleh PARA PENGGUGAT di dalam perkara a quo adalah tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan;
Mohon periksa Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa PARA PENGGUGAT sendiri telah mengakui mereka telah wanprestasi di dalam perkara a quo karenanya dengan melihat bahwa mereka telah menjaminkan unit-unit kendaraannya di dalam jaminan fidusia maka selama belum ada pelunasan utang-utangnya klaim kepemilikan unit-unit kendaraaannya adalah tidak berdasar;
Bahwa TERGUGAT 1 menolak dalil PARA TERGUGAT pada angka 9 gugatan yang intinya mengatakan MEMBATALKAN Perjanjian 1 dan Perjanjian 2 , dalil PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan:“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya” oleh karena itu, pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan melainkan haruslah melalui Pengadilan;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya dalil klausula baku sebagaimana posita 4, 6, 7, dan 8 Gugatan alasan pembatalan Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Dan TERGUGAT II, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II oleh PARA PENGGUGAT tidak berdasar hukum;
Bahwa dengan sudah didaftarkannya jaminan fidusia ke dalam akta jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia sampai dengan terbitnya sertifikat jaminan fidusia maka dalil pembatakan Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 dan No. 020312201445 oleh masing-masing PARA PENGGUGAT dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. dan TERGUGAT II adalah kabur;
Bahwa dalil PARA TERGUGAT pada angka 11 gugatan a quo yang menyebutkan kemampuan bayar Penggugat 1 dan Penggugat 2 masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan., bahwa dalil PARA PENGGUGAT terlalu mengada-ada karena PARA PENGGUGAT telah sepakat dan telah menandatangani perjanjian mengenai besarnya cicilan masing-masing:
besarnya cicilan PENGGUGAT I sebesar Rp.1.614.000,- (satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) per bulan,
besarnya cicilan PENGGUGAT II sebesar Rp.3.147.000,- (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan,
Bahwa niat PARA PENGGUGAT untuk merubah dan menentukan sendiri besarnya cicilan yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati jelas sebuah fakta dan akal-akalan PARA PENGGUGAT yang bermaksud menciderai isi Perjanjian yang telah mereka tandatangani, bahkan senyatanya PENGGUGAT I baru 1 (satu) kalimelakukan pembayaran dari 36 (tiga puluh enam) kali pembayaran, serta PENGGUGAT II baru 3 (tiga) kali melakukan pembayaran dari seharusnya 60 (enam puluh ) kali pembayaran. sejak perjanjian ditandatangani.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT I uraikan di atas, jelas-jelas Gugatan a quo hanyalah upaya PARA PENGGUGAT untuk menghindari kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan yang telah diterima dan dinikmatinya, maka TERGUGAT I mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard);
Maka, Berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka TERGUGAT I mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memeriksa perkara dan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT I secara keseluruhan;
DALAM KONPENSI
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT secara keseluruhan, setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menolak menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor .021612201055 tanggal 30 November 2012 batal demi hukum;
Menolak menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor .020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 batal demi hukum;
Menolak menetapkan obyek Perjanjian, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4, type: Minibus Merk: Hyundai ATOZ GLS M/T, Nomer Mesin G4HCM102152, nomer Rangka :: HXARMS CG1J002154, Nomer Polisi: D-1341 NG, Nomer BPKB: C 2145370 atas nama LUSI SUSANTI adalah hak milik dan tetap dikuasai oleh PARA PENGGUGAT;
Menolak menetapkan obyek Perjanjian, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4, Merk: DAIHATSU NEW XENIA X DLX, Nomer Mesin: DL82852, Nomer Rangka: MHKV1BA1JKC010929, Nomer Polisi: D1229QV, Nomer BPKB: JO2851780 atas nama HIDYATUL QOMAR adalah hak milik dan tetap dikuasai oleh PENGGUGAT II;
Menolak menetapkan jumlah hutang PENGGUGAT I kepada PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 52.994.600,- (lima puluh dua juta sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menolak menetapkan hutang PENGGUGAT II kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 130.822.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menolak menetapkan sisa hutang PENGGUGAT I dan II kepada PARA TERGUGAT tersebut dibayar secara mengangsur, yaitu sebesar rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menolak menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
Atau,
Apabila Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELI)
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 10 Gugatan) Perjanjian Batal Demi Hukum akan tetapi PARA PENGGUGAT mengakui masih mempunyai hutang kepada PARA TERGUGAT, hal ini menjadi rancu dan membingungkan apakah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo sebenarnya, apakah PARA PENGGUGAT masih memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT atau tidak, menyebabka gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam gugatannya;
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 2 Gugatan) memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT masing-masing sebesar Rp. 44.199.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 1.614.000,- dan sebesar Rp. 130.822.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 3.147.000,- dengan jangka waktu angsuran 60 (enam puluh) kali angsuran sebagaimana yang disetujui dalam Perjanjian;
Akan tetapi PARA PENGGUGAT (vide gugatan angka 11) secara sepihak menetapkan besarnya angsuran PARA PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;
Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Gugatan a quo yang telah keliru menggabungkan 2 (dua) obyek perkara yang berbeda dan 2 (dua) subyek (person) yang berbeda yang masing-masing Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. menjadi satu gugatan sedangkan kedua perjanjian tersebut masing-masing berbeda yang diajukan baik oleh PENGGUGAT 1 maupun oleh PENGGUGAT 2 masing-masing tidak terdapat hubungan batin (innerlijke samenhang) sehingga gugatan ini menjadi premature dan harus diajukan gugatan secara terpisah;
Bahwa kemudian PARA PENGGUGAT menuduh PARA TERGUGAT telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 Undang-undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (”Undang-Undang Konsumen”)(vide angka 4 (a), 6,7, dan 8 Gugatan);
bahwa dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang dikonstruksikan di dalam posita maupun petitum Gugatan a quo berpangkal pada perkara: (i) Perjanjian Pembiayaan/pengikatan utang-piutang (vide angka 1, 2, 3, 4 huruf b, c, dan d, dan 5, dan (ii) klausul baku perjanjian menurut Pasal 18 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 Undang-Undang Konsumen (vide angka 4 huruf a, 6, 7, dan 8). Hal ini menjadi tidak jelas dan rancu mengenai perkara apakah sebenarnya yang dimaksud oleh PARA PENGGUGAT, hal ini menyebabkan Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PENGGUGAT dalam Gugatannya;
Bahwa di dalam posita dan petitum Gugatan PARA PENGGUGAT telah mencampur adukkan antara perkara pengikatan utang-piutang dengan perbuatan PARA TERGUGAT yang membuat klausul baku perjanjian yang masuk dalam wilayah perbuatan melawan hukum, yang karenanya Gugatan a quo menjadi tidak jelas dan kabur;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas, adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libeli);
Bahwa dengan adanya klausul obyek perkara adalah hak milik dan dikuasai PARA PENGGUGAT (vide angka 4 huruf c pada posita Gugatan, dan angka 4 dan 5 pada Petitum Gugatan), PARA PENGGUGAT telah nyata-nyata menegaskan bahwa perkara a quo yang diajukan dan dijadikan dasar sengketa adalah hak kepemilikan bukan sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Hal ini menyebabkan Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PENGGUGAT terhadap perkaranya;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas, adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan aquo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libeli);
Bahwa karenanya Gugatan a quo jelas tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum dan tidak jelas apa yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalam posita dan apa yang dimohonkan dalam petitum, karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas Gugatan menjadi kabur dan terbukti bahwa Gugatan a quo tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya terhadap Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
GUGATAN EROR IN PERSONA
1. Bahwa PARA PENGGUGAT menggugat PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Jln. Iskandar Muda No.17 C RT 011/RW 009, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, akan tetapi senyatanya PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Gedung Landmark, Tower A Lantai 26-31, Jln. Jenderal Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, sedangkan TERGUGAT I adalah merupakan anak cabang dari PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. sehingga Gugatan jelas Eror in Persona dan harus ditolak setidaknya atau dinyataka tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
2. Bahwa Gugatan a quo menyatakan mengenai adanya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 oleh dan antara PENGGUGAT 2 dengan TERGUGAT 1, akan tetapi senyatanya diantara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah ada hubungan hukum sama sekali karena TIDAK PERNAH ADA perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga PARA PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT 1 sebagai pihak jelas-jelas adalah sebagai gemis aanhoeda nigheid (tergugat yang keliru);
Bahwa dikarenakan tidak ada hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung mengenai Perjanjian Pembiayaan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga dan karenanya Gugatan error in persona;
Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa gugatan Cacat formil dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. Bahwa di dalam Gugatan a quo PARA PENGGUGAT mendalilkan mereka telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan No. 21612201055 dan No. 020312201445 dengan PARA TERGUGAT Dengan demikian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata (paragraph 1) menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dan pada (paragraph 2) menyatakan “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa akan tetapi PARA PENGGUGAT bukannya melaksanakan isi perjanjian (prestasi) dengan itikad baik malah menggugat TERGUGAT II yang pada petitumnya mengkonstruksikan seakan-akan TERGUGAT II melakukan “Perbuatan melawan hukum” (onrechmatigedaad) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dalam pelangggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“Undang-Undang Konsumen”) dimana PARA PENGGUGAT tidak pernah membuktikan adanya kesalahan TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT, kerugian PARA PENGGUGAT, isi Perjanjian Pembiayaan yang dilanggar oleh TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT, dan hubungan sebab akibat dari perbuatan TERGUGAT II dengan kerugian PARA PENGGUGAT terlebih dahulu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan isi perjanjian tersebut yang mengakibatkan Gugatan a quo menjadi prematur dan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
Bahwa PARA PENGGUGAT belum melaksanakan undang-undang yang dibuatnya dalam Perjanjian Pembiayaan, yang seharusnya pihak TERGUGAT II dan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk yang dirugikan akibat wanprestasinya PARA PENGGUGAT yang seharusnya menggugat PARA PENGGUGAT untuk memenuhi Perjanjian karena PARA PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajiban membayar utang pada TERGUGAT II, dengan demikian maka Gugatan a quo adalah prematur;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas Gugatan a quo adalah proforma alias rekayasa belaka dan mengada-ada, maka dengan demikian adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah prematur dan keliru;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Bahwa segala hal yang telah diuraikan TERGUGAT II pada bagian Eksepsi di atas mohon dianggap suatu kesatuan pada bagian Pokok Perkara ini secara mutatis mutandis;
TERGUGAT II MEMBANTAH SEMUA DALIL-DALIL PARA PENGGUGAT PADA GUGATAN YANG TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa TERGUGAT II menolak secara tegas seluruh dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang termuat dalam halaman 2 sampai dengan halaman 7 pada posita Gugatan a quo karena tidak adanya alasan hukum yang mendasar dan/atau tidak berdasarkan fakta-fakta hukum kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT II;
Bahwa dalil-dalil pada angka 1, 2, dan 3 Gugatan a quo PARA PENGGUGAT mengakui secara sah bahwa mereka telah membuat Perjanjian Pembiayaan dengan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk./TERGUGAT II masing-masing PENGGUGAT I dengan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk. Cabang di Bandung 6 dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 dan PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk.Cabang di Bandung 3 dengan Perjanjian Pembiayaan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 dan PARA PENGGUGAT mengakui mereka mempunyai hutang kepada PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk./TERGUGAT II berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 dan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 akan tetapi pada Gugatan a quo PARA PENGGUGAT kurang lengkap. Maing-masing Perjanjian Pembiayaan tersebut telah dilengkapi dengan Akta Jaminan Fidusia secara notariil dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012 dimana PARA PENGGUGAT telah menyerahkan hak kepemilikannya atas kendaraan yang dibelinya dari hutang kepada PT. Adira Dinamika Multifinance Tbk/TERGUGAT II sampai dengan pelunasan hutangnya tersebut;
Bahwa PARA PENGGUGAT mengabaikan surat-surat lainnya yang menjadi lampiran dari Perjanjian Pembiayaan yang menjadi satu-kesatuan tak terpisahkan dengan Perjanjian Pembiayaan, yang surat-surat tersebut diparaf persetujuan di badan halamannya dan ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT seperti Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan, Surat Kuasa memasang jaminan fidusia atas nama PARA PENGGUGAT, dan Surat Pernyataan-Surat Pernyataan;
Dengan demikian PARA PENGGUGAT tidak dapat melihat Perjanjian Pembiayaan secara setengah-setengah, namun harus membaca secara keseluruhan berikut lampiran-lampirannya sehingga dengan demikian mengacu pada ketentuan pasal 3 Perjanjian Pembiayaan, yang menentukan: ”DEBITUR dan/atau PENJAMIN tunduk pada Perjanjian ini berikut Syarat-syarat Perjanjian yang tertera di halaman belakan Perjanjian ini dan mulai berlaku sejak tanggal pencairan Fasilitas Pembiayaan yaitu tanggal 16 Oktober 2012 dan berakhir sampai seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR telah diselesaikan seluruhnya.” yang dengan itu maka apabila PARA PENGGUGAT selaku debitur tidak melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo tiap bulannya maka debitur dapat dinyatakan telah melakukan pelanggaran kewajibannya, yaitu wanprestasi;
Bahwa TERGUGAT II menolak dengan tegas dalil PARA PENGGUGAT pada angka 4, angka 6, angka 7, dan angka 8 posita Gugatan a quo karena PARA PENGGUGAT tidak mengerti dan keliru dalam menafsirkan istilah Klausula-klausula Baku dimana intinya Para Penggugat mendalilkan bahwa PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal l8 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2, yang isi pasalnya sebagai berikut :
Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2 UU Perlindungan Konsumen:
1. Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
d) menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidaklangsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yangberkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
2. Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan Perjanjian Pembiayaan, kepada PARA PENGGUGAT telah disampaikan dan dijelaskan segala syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pembiayaan sebagaimana tertuang dalam Pernjanjian Pembiayaan, Syarat-syarat perjanjian, Surat Kuasa, dan dokumen lain yang terkait dimana surat-surat tersebut ditandatangani juga oleh PARA PENGGUGAT diatas materai cukup, dengan demikian maka PARA PENGGUGAT sebelum penandatanganan Perjanjian Pembiayaan memiliki cukup waktu untuk mengerti, memahami dan telah menyetujui syarat-syarat dan ketentuan mengenai Perjanjian Pembiayaan jelas Tergugat tidak melanggar ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2, sebagaimana didalilkan oleh Para Penggugat;
Bahwa mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yaitu semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi keduanya sehingga terhadap Perjanjian Pembiayaan dan surat-surat tambahan yang mengikutinya yang juga ditandatangani oleh PARA PENGGUGAT adalah sah dan mengikat secara hukum. Dengan mengacu pada ketentuan tersebut di atas, jelas PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. tidak melanggar ketentuan Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2, sebagaimana didalilkan oleh PARA PENGGUGAT;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan dan perjanjian-perianjian tambahan lainnya merupakan perjanjian yang tidak berdiri sendiri dan telah ditandatangani oleh Para Penggugat pada masing-masing halamannya maka apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 18 ayat 1 huruf (d) Undang-undang no 3 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu mengenai “pembiayaan konsumen” oleh karena perjanjian ini merupakan perjanjian pembiayaan sejumlah uang dengan masing-masing Perjanjian Pembiayaan bernomor tersendiri dan atas nama masing-masing PARA PENGGUGAT, yakni:
Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 atas nama Ade Ridwasyah in casu PENGGUGAT I,
Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 atas nama Hidayatul Qomar in casu PENGGUGAT II,
| Type | : | MINIBUS |
| Merek | : | HYUNDAI ATOZ GLS M/T |
| Nomor Mesin | : | G4HCM102152 |
| Nomor Rangka | : | MHXARM5CG1J002154 |
| Nomor BPKB | : | C2145370 G |
| Nomor Faktur | : | 23355/HIM-MX01/IV/AR/M |
| Nomor Polisi | : | D1341NG |
| Nilai Jaminan | : | 68,000,000.00 |
| Nilai Penjaminan | : | 58,103,997.00 |
-
Type : MINIBUS Merek : DAIHATSU NEW XENIA X DLX Nomor Mesin : DL82852 Nomor Rangka : MHKV1BA1JCK010929 Nomor BPKB : JO2851780 Nomor Faktur : masih dalam proses Nomor Polisi : D1229QV Nilai Jaminan : 149,000,000.00 Nilai Penjaminan : 188,819,971.00
sehingga tidak dapat dikategorikan dalam ketentuan ayat ini sedangkan dalam ketentuan ayat 2 Undang undang tersebut adalah mengenai pencantuman Klausula Baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas atau sulit dimengerti akan tetapi surat perjanjian pembiayaan yang tiap halamannya telah ditanda tangani oleh PARA PENGGUGAT maka dalil klausula baku tidak terpenuhi;
Bahwa telah jelas-jelas pemberian kuasa, dan/atau pembebanan barang jaminan berupa kendaraan bermotor atas pembiayaan yang dibebankan kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II oleh PARA PENGGUGAT, yakni masing-masing: Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II tidak termasuk yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, mengingat barang yang dbelinya dengan memakai biaya PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II dan kemudian dijadikan jaminan fidusia atas utangnya tersebut yaitu jaminan berupa masing-masing unit kendaraan mobil atas nama PARA PENGGUGAT, pembeliannya tidak melalui angsuran yang dibiayai oleh PARA PENGGUGAT;
Bahwa Perjanjian Pembiayaan antara PARA PENGGUGAT dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II adalah termasuk ke dalam hukum perikatan yang bersifat fakultatif. Dengan adanya unsur kebebasan dari masing-masing PARA PENGGUGAT dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II dalam membuat Perjanjian Pembiayaan, yakni Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II maka PARA PENGGUGAT terikat di dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut dimana PARA PENGGUGAT telah turut serta dalam menentukan isi Perjanjian Pembiayaan tersebut;
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA PENGGUGAT pada angka 4 ( c ) gugatan yang mengatakan bahwa: obyek perkara 1 yang dibeli melalui pemberian fasilitas dari Para Tergugat kepada Penggugat 1 adalah HAK MILIK Penggugat 1 dan obyek perkara 2 yang dibeli melalui pemberian fasilitas dari Para Tergugat kepada Penggugat 2 adalah HAK MILIK Penggugat 2, adalah keliru karena berdasarkan syarat-syarat perjanjian pada angka 14 Syarat-syarat Perjanjian jelas disebutkan bahwa :
a. jaminan tetap dalam penguasaan DEBITUR dan/atau PENJAMIN tetapi DEBITUR dan/atau PENJAMIN tidak lagi sebagai pemilik melainkan sebagai peminjam atas pemakaian jaminan KREDITUR akan menyimpan asli faktur dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB jaminan sampai seluruh kewajiban DEBITUR kepada KREDITUR dibayar lunas”.
Bahwa klausul tersebut sesuai dengan maksud/tujuan maupun pengertian Fidusia di dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia yang menentukan di dalam Pasal 1:
“Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”.
Bahwa obyek jaminan dari Perjanjian Pembiayaan masing-masing dari PARA PENGGUGAT telah dibebankan oleh PARA PENGGUGAT selaku debitur kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II selaku kreditur dalam jaminan fidusia, dan selaku debitur yang memiliki utang kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./TERGUGAT II maka PARA PENGGUGAT telah memberikan kekuasaan atas kepemilikan unit-unit kendaraannya kepada kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./TERGUGAT II sebagai kreditur;
Bahwa azas pengalihan kepemilikan unit-unit kendaraan PARA PENGGUGAT berlangsung sampai dengan pelunasan utang-utangnya, dan dengan didaftarkannya jaminan fidusia PARA PENGGUGAT oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./TERGUGAT II selaku penerima fidusia maka dalil hak milik unit-unit kendaraan tersebut ketika belum ada pelunasan utang-utangnya oleh PARA PENGGUGAT sampai dengan Gugatan adalah tidak berdasar dan harus ditolak; .
Bahwa di dalam Perjanjian Pembiayaan, PARA PENGGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya sehingga PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. Cabang di Bandung 3 dan Cabang di Bandung 6 telah mengirimkan Surat Peringatan;
Dengan tidak dilakukannya pembayaran utang-utangnya sebagai kewajibannya PARA PENGGUGAT sesuai dengan jumlah dan waktu yang telah ditentukan sebagaimana tertuang dalam jadwal angsuran (Kartu Piutang) yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Pembiayaan, dan diterbitkannya Surat Peringatan maka PARA PENGGUGAT dapat dinyatakan telah lalai dan wanprestasi dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut:
”Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Bahwa terhadap wanprestasinya PARA PENGGUGAT selaku debitur, PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./TERGUGAT II mempunyai kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang Jaminan Fidusia terhadap kondisi wanprestasinya PARA PENGGUGAT selaku debitur, yakni di dalam ketentuan Pasal 3:
”Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.”
Hal tersebut diberikan oleh Undang-Undang dikarenakan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./TERGUGAT II selaku Penerima Fidusia yang pembayaran piutangnya dijamin dengan Jaminan Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (vide Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia) yang tertuang dalam sertifikat jaminan fidusia irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". (vide Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Jaminan Fidusia);
Sehingga dengan uraian tersebut maka dalil HAK MILIK jaminan fidusia oleh PARA PENGGUGAT di dalam perkara a quo adalah tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan;
Mohon periksa Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa PARA PENGGUGAT sendiri telah mengakui mereka telah wanprestasi di dalam perkara a quo karenanya dengan melihat bahwa mereka telah menjaminkan unit-unit kendaraannya di dalam jaminan fidusia maka selama belum ada pelunasan utang-utangnya klaim kepemilikan unit-unit kendaraaannya adalah tidak berdasar;
Bahwa TERGUGAT II menolak dalil PARA TERGUGAT pada angka 9 gugatan yang intinya mengatakan MEMBATALKAN Perjanjian 1 dan Perjanjian 2 , dalil PARA PENGGUGAT tidak memiliki dasar hukum karena berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata menyebutkan:“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya” oleh karena itu, pembatalan perjanjian secara sepihak tidak dapat dilakukan melainkan haruslah melalui Pengadilan;
Bahwa dengan tidak terpenuhinya dalil klausula baku sebagaimana posita 4, 6, 7, dan 8 Gugatan alasan pembatalan Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk./TERGUGAT II oleh PARA PENGGUGAT tidak berdasar hukum;
Bahwa dengan sudah didaftarkannya jaminan fidusia ke dalam akta jaminan fidusia dan pendaftaran jaminan fidusia sampai dengan terbitnya sertifikat jaminan fidusia maka dalil pembatakan Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 dan No. 020312201445 oleh masing-masing PARA PENGGUGAT dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk/TERGUGAT II adalah tidak berdasarkan hukum;
Bahwa dalil PARA TERGUGAT pada angka 11 gugatan a quo yang menyebutkan kemampuan bayar Penggugat 1 dan Penggugat 2 masing-masing Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan., bahwa dalil PARA PENGGUGAT terlalu mengada-ada karena PARA PENGGUGAT telah sepakat dan telah menandatangani perjanjian mengenai besarnya cicilan masing-masing:
besarnya cicilan PENGGUGAT I sebesar Rp.1.614.000,- (satu juta enam ratus empat belas ribu rupiah) per bulan,
besarnya cicilan PENGGUGAT II sebesar Rp.3.147.000,- (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) per bulan,
Bahwa niat PARA PENGGUGAT untuk merubah dan menentukan sendiri besarnya cicilan yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati jelas sebuah fakta dan akal-akalan PARA PENGGUGAT yang bermaksud menciderai isi Perjanjian yang telah mereka tandatangani, bahkan senyatanya PENGGUGAT I baru 1 (satu) kalimelakukan pembayaran dari 36 (tiga puluh enam) kali pembayaran, serta PENGGUGAT II baru 3 (tiga) kali melakukan pembayaran dari seharusnya 60 (enam puluh ) kali pembayaran. sejak perjanjian ditandatangani.
Berdasarkan hal-hal yang telah TERGUGAT II uraikan di atas, jelas-jelas Gugatan a quo hanyalah upaya PARA PENGGUGAT untuk menghindari kewajiban pembayaran angsuran atas pembiayaan yang telah diterima dan dinikmatinya, maka TERGUGAT II mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvakelijk verklaard);
DALAM REKONPENSI
Bahwa segala hal yang telah diuraikan didalam Konpensi tersebut diatas mohon dianggap sebagai suatu kesatuan pada bagian Rekonpensi secara mutatis mutandis;
Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2012 PENGGUGAT I/TERGUGAT REKONPENSI I (“TERGUGAT REKONPENSI I”) mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp 44.199.000,- (empat puluh empat juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) untuk pembelian satu unit minibus, Tahun Pembuatan: 2002, Merek:Hyundai Atoz GLS M/T, Nomor Mesin: G4HCM102152, Nomor Rangka: MHXARM5CG1J002154, Nomor BPKB: C2145370 G, Nomor Polisi: D1341NG yang kemudian permohonan tersebut disetujui oleh PENGGUGAT REKONPENSI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 dimana surat tersebut ditandatangani juga oleh TERGUGAT REKONPENSI I diatas materai cukup, dan surat-surat lainnya sebagai lampiran, yakni Surat Pernyataan tertanggal 25 Nopember 2012, Surat Kuasa tertanggal 30 Nopember 2012, Surat Pernyataan tertanggal 30 Nopember 2012, Surat Penjelasan Penting Bagi Calon Konsumen/Nasabah Baru, Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan tertanggal 30 Nopember 2012 dengan demikian maka TERGUGAT REKONPENSI II sebelum penandatangan Perjanjian Pembiayaan dianggap telah menyetujui dan memahami syarat-syarat dan ketentuan pembiayaan;
Bahwa TERGUGAT REKONPENSI II telah menerima pembiayaan dan menikmatinya;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2012 PENGGUGAT II/TERGUGAT REKONPENSI II (“TERGUGAT REKONPENSI II”) mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp 130.822.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah) untuk pembelian satu unit minibus, Tahun Pembuatan: 2012, Merek Daihatsu New Xenia X DLX, Nomor Mesin: DL82852, Nomor Rangka: MHKV1BA1JCK010929, Nomor BPKB: JO2851780, yang kemudian permohonan tersebut disetujui oleh PENGGUGAT REKONPENSI dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 dimana surat tersebut ditandatangani juga oleh TERGUGAT REKONPENSI I diatas materai cukup, dan surat-surat lainnya sebagai lampiran, yakni Surat Kuasa tertanggal 16 Oktober 2012, Surat Pernyataan tertanggal 16 Oktober 2012, Surat Penjelasan Penting Bagi Calon Konsumen/Nasabah Baru, Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan tertanggal 18 Oktober 2012 dengan demikian maka TERGUGAT REKONPENSI II sebelum penandatangan Perjanjian Pembiayaan dianggap telah menyetujui dan memahami syarat-syarat dan ketentuan pembiayaan;
Bahwa atas permohonan TERGUGAT REKONPENSI II tersebut, PENGGUGAT REKONPENSI memesan unit kendaraan permintaan TERGUGAT REKONPENSI II kepada Astra Daihatsu –BDG-AA127 di Bandung dengan Surat Pesanan tertanggal 11 Oktober 2012, dan kemudian ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) pada tanggal 17 Oktober 2012, dan unit kendaraan telah diterima oleh TERGUGAT REKONPENSI II pada tanggal 16 Oktober 2012. Atas pembiayaan tersebut TERGUGAT REKONPENSI II telah menerima pembiayaan dan menikmatinya berdasarkan Bukti Serah Terima Kendaraan Baru dari Astra Daihatsu –BDG-AA127 di Bandung tertanggal 16 Agustus 2012;
Bahwa berdasarkan angka 4 Syarat-syarat Perjanjian Perjanjian Pembiayaan Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 terhadap TERGUGAT REKONPENSI I dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 terhadap TERGUGAT REKONPENSI I dinyatakan bahwa "DEBITUR wajib membayar angsuran, biaya-biaya ataupun denda yang wajib dibayar (jika ada) secara tepat waktu dan penuh sesuai dengan Perjanjian ini. Apabila pembayaran angsuran hanya sebagian, maka pembayaran dianggap belum dilakukan, sampai DEBITUR membayar penuh sesuai nilai angsuran yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur maka DEBITUR wajib melakukan angsuran pada hari kerja terakhir sebelum hari libur.”
Bahwa PARA TERGUGAT REKONPENSI tidak dapat melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan jumlah dan jadwal yang diperjanjikan sebagaimana tertuang dalam jadwal angsuran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Pembiayaan Kredit, sehingga PENGGUGAT REKONPENSI harus melayangkan Surat Peringatan;
Bahwa meskipun telah diberikan Surat Peringatan, PARA TERGUGAT REKONPENSI tetap tidak dapat melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan tanggal-tanggal yang telah disepakati dalam jadwal angsuran;
Bahwa dengan tidak ditanggapinya Surat Peringatan yang telah disampaikan kepada PARA TERGUGAT REKONPENSI membuktikan bahwa PARA TERGUGAT REKONPENSI telah lalai memenuhi kewajibannya kepada PENGGUGAT REKONPENSI sebagaimana pengikatan di dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 terhadap TERGUGAT REKONPENSI I dan Perjanjian Pembiayaan Nomor 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 terhadap TERGUGAT REKONPENSI II, terlebih lagi PARA TERGUGAT REKONPENSI malah mengajukan Gugatan a quo. Oleh karenanya, sangat beralasan apabila PARA TERGUGAT REKONPENSI dinyatakan telah wanprestasi, sebagaimana ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata sebagai berikut:
"Si berhutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berhutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Bahwa adalah kewajiban PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1763 KUHPerdata sebagai berikut:
"Siapa yang menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, dan pada waktu yang telah ditentukan.";
Bahwa dengan wanprestasinya PARA TERGUGAT REKONPENSI maka sisa kewajiban masing-masing dari mereka per 30 Juni 2013 adalah sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 atas nama Ade Ridwasyah in casu PENGGUGAT I,
-
Hutang : Rp 36.911.539,- Bunga : Rp 9.894.458,- Tunggakan angsuran : Rp 9.684.000,- Denda : Rp 1.933.572,- Total : Rp 58.423.569,- (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah)
Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 atas nama Hidayatul Qomar in casu PENGGUGAT II,
-
Hutang : Rp 118.627.382,- Bunga : Rp 561.997,- Tunggakan angsuran : Rp 15.735.000,- Denda : Rp 2.265.840,- Pinalti : Rp 9.490.191 Total : Rp 146.680410,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah)
Bahwa unit-unit kendaraan yang dibeli oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI dari pembiayaan PENGGUGAT REKONPENSI pada angka 1 dan 2 Gugatan Rekonpensi tersebut diatas telah dijadikan barang jaminan dalam fidusia oleh PARA TERGUGAT REKONPENSI dengan telah diterbitkan akta jaminan fidusia dan telah didaftarkan pada pada kantor pendaftaran fidusia, yakni;
satu unit minibus, Tahun Pembuatan: 2002, Merek:Hyundai Atoz GLS M/T, Nomor Mesin: G4HCM102152, Nomor Rangka: MHXARM5CG1J002154, Nomor BPKB: C2145370 G, Nomor Polisi: D1341NG dengan Nomor: W.11-26860 AH.05.01.TH.2013/STD tanggal 21 Januari 2013;
satu unit minibus, Tahun Pembuatan: 2012, Merek Daihatsu New Xenia X DLX, Nomor Mesin: DL82852, Nomor Rangka: MHKV1BA1JCK010929, Nomor BPKB: JO2851780, dengan Nomor: 0090389 tanggal 31 Oktober 2012;
Bahwa dengan fidusia pada unit kendaraan tersebut maka selama belum ada pelunasan utang dari PARA TERGUGAT REKONPENSI maka PARA TERGUGAT REKONPENSI sendiri yang mengalihkan hak kepemilikan unit kendaraan-unit kendaraan tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI;
Maka, berdasarkan seluruh uraian fakta dan alasan-alasan hukum tersebut di atas, maka PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT II mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar berkenan memeriksa perkara dan memutuskan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT II secara keseluruhan;
DALAM POKOK PERKARA
DALAM KONPENSI
Menolak gugatan PARA PENGGUGAT secara keseluruhan, setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menolak menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor .021612201055 tanggal 30 November 2012 batal demi hukum;
Menolak menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor .020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 batal demi hukum;
Menolak menetapkan obyek Perjanjian, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4, type: Minibus Merk: Hyundai ATOZ GLS M/T, Nomer Mesin G4HCM102152, nomer Rangka :: HXARMS CG1J002154, Nomer Polisi: D-1341 NG, Nomer BPKB: C 2145370 atas nama LUSI SUSANTI adalah hak milik dan tetap dikuasai oleh PARA PENGGUGAT;
Menolak menetapkan obyek Perjanjian, yaitu 1 (satu) unit kendaraan bermotor R-4, Merk: DAIHATSU NEW XENIA X DLX, Nomer Mesin: DL82852, Nomer Rangka: MHKV1BA1JKC010929, Nomer Polisi: D1229QV, Nomer BPKB: JO2851780 atas nama HIDYATUL QOMAR adalah hak milik dan tetap dikuasai oleh PENGGUGAT II;
Menolak menetapkan jumlah hutang PENGGUGAT I kepada PARA TERGUGAT adalah sebesar Rp. 52.994.600,- (lima puluh dua juta sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
Menolak menetapkan hutang PENGGUGAT II kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 130.822.000,- (seratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh dua ribu rupiah);
Menolak menetapkan sisa hutang PENGGUGAT I dan II kepada PARA TERGUGAT tersebut dibayar secara mengangsur, yaitu sebesar rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menolak menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI I dan TERGUGAT REKONPENSI II telah melakukan wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI I untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya sebesar Rp 58.423.569,- (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomer 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 secara serta merta dan seketika;
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI I untuk melunasi seluruh sisa kewajibannya sebesar Rp. Rp 146.680410,- (seratus empat puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu empat ratus sepuluh rupiah) berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomer 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 secara serta merta dan seketika;
Menyatakan pemilikan dan/atau penguasaan satu unit minibus, Tahun Pembuatan: 2002, Merek:Hyundai Atoz GLS M/T, Nomor Mesin: G4HCM102152, Nomor Rangka: MHXARM5CG1J002154, Nomor BPKB: C2145370 G, Nomor Polisi: D1341NG oleh TERGUGAT REKONPENSI I adalah tidak sah sebelum ada pelunasan utangnya TERGUGAT REKONPENSI I kepada PENGGUGAT REKONPENSI;
Menyatakan pemilikan dan/atau penguasaan pembelian satu unit minibus, pembelian satu unit minibus, Tahun Pembuatan: 2012, Merek Daihatsu New Xenia X DLX, Nomor Mesin: DL82852, Nomor Rangka: MHKV1BA1JCK010929, Nomor BPKB: JO2851780 oleh TERGUGAT REKONPENSI II adalah tidak sah sebelum ada pelunasan utangnya TERGUGAT REKONPENSI II kepada PENGGUGAT REKONPENSI;
Menghukum PARA TERGUGAT REKONPENSI untuk membayar biaya perkara;
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, kasasi ataupum upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij vooraad);
Atau,
Apabila Majelis Hakim perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Para Penggugat untuk menguatkan dalilnya telah mengajukan bukti berupa photocopy surat yang telah dimeterai secukupnya untuk dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di persidangan dan telah dileges dan diberi nomor bukti P.1-1 sampai dengan P.2 -2 dan P.2-1, P.2-2.;
Menimbang, bahwa dari alat-alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat yaitu alat bukti photo copy surat yang telah dimeterai seukupnya untuk dapat dijadikan alat bukti yang sah dipersidangan dan dileges dan diberi nomor P.1-1 ; P.1-2 ; P.2-1; P.2-2 , sebagai berikut :
Bukti Penggugat 1 :
Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 tanggal 30 Nopember 2012 dan Syarat-syarat Perjanjian, disebut (Bukti P.1-1) (copy dari copy) ;
Draf Surat Kuasa yang harus disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat, disebut (Bukti P.1-2) (copy dari copy) ;
Bukti Penggugat 2 :
Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 dan Syarat-syarat Perjanjian, disebut (Bukti P.2-1) (copy dari copy);
Draf Surat Kuasa yang harus disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat, disebut (Bukti P.2-2) (copy dari copy);
Menimbang, bahwa Para Penggugat tidak mengajukan saksi .
Menimbang, bahwa Para Tergugat untuk menguatkan dalil sangkalannya telah mengajukan bukti berupa photo copy surat yang telah dimeterai secukupnya untuk dapat dijadikan alat bukti yang sah dipersidangan dan dilegis dan diberi nomor bukti T1/T2-1 sampai dengan T 1/T2-19 sebagai berikut :
Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 tanggal 16 Oktober 2012 atas nama Hidayatul Qomar. (Bukti T1/T2-1) (sesuai dengan aslinya) ;
Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 tanggal 30 November 2012 atas nama Ade Ridwansyah. (Bukti T1/T2-2) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Keterangan PT./MN/II/2109/2012. (Bukti T1/T2-3) (sesuai dengan aslinya) ;
Bukti Surat Serah Terima Kendaraan No. D250-2012000715, tanggal 16.10.2012 dari Daihatsu International, Tbk Cabang Bandung, sebagai dealer kendaraan kepada Penggugat. (Bukti T1/T2-4) (sesuai dengan aslinya) ;
Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTIK) tanggal 30 November tahun 2012. (Bukti T1/T2-5) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Keterangan Nomor : Ket/1363/2012/DITLANTAS tanggal 30 November 2012 tentang pemeriksaan arsip kendaraan bermotor di kepolisian. (Bukti T1/T2-6) (sesuai dengan aslinya) ;
Lembar Periksaan Kelayakan Kendaraan Bekas (V4). (Bukti T1/2-7) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan tanggal 18 Oktober 2012 ditandatangani oleh HIDAYATUL QOMAR (Penggugat I). (Bukti T1/T2-8) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Konfirmasi Persetujuan Perlindungan Jaminan tanggal 30 November 2012 ditandatangani oleh ADE RIDWANSYAH (Penggugat 2). (Bukti T1/T2-9) (sesuai dengan aslinya) ;
Akta Jaminan Fidusia Nomor 97 tanggal 31 Oktober 2012, yang dibuat oleh Notaris Lia Yuliasari Puspitadewi, SH,M.Kn (bukti T1/T2-10). (sesuai dengan aslinya) ;
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.8.0090389 AH.05.01.TH.2012/STD
tanggal 26 November 2012, yang dibuat oleh Notaris Lia Yuliasasi Puspitadewi, SH,M.Kn. (Bukti T1/T2-11) (sesuai dengan aslinya) ;
Akta Jaminan Fidusia Nomor: 105 tanggal 10 Desember 2012; yang dibuat oleh Notaris Lia Yuliasari Puspitadewi, SH,M.Kn. (Bukti T1/T2-12) (sesuai dengan aslinya) ;
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.11.26860 AH.05.01.TH.2013/STD tanggal 21 Januari 2013 yang dibuat oleh Notaris Lia Yuliasari Puspitadewi, SH,M.Kn. (Bukti T1/T2-13) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Peringatan I Nomor 020313SO004302, atas nama Hidayatul Qomar, Perihal keterlambatan kewajiban Pembayaran angsuran. (Bukti T1/T2-14) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Peringatan II Nomor 020313SP004707, atas nama Hidayatul Qomar, Perihal keterlambatan kewajiban Pembayaran angsuran. (Bukti T1/T2-15) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Peringatan Terakhir Nomor 020313SP004956, atas nama Hidayatul Qomar, Perihal keterlambatan kewajiban Pembayaran angsuran. (Bukti T1/T2-16) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Peringatan I Nomor 021613SP000629, atas nama Ade Ridwansyah, Perihal keterlambatan kewajiban Pembayaran angsuran. (Bukti T1/T2-17) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Peringatan II Nomor 021613SP000986, atas nama Ade Ridwansyah, Perihal keterlambatan kewajiban Pembayaran angsuran. (Bukti T1/T2-18) (sesuai dengan aslinya) ;
Surat Peringatan Terakhir Nomor 021613SP001276, atas nama Ade Ridwansyah, Perihal keterlambatan kewajiban Pembayaran angsuran. (Bukti T1/2-19) (sesuai dengan aslinya) ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat I dan II tidak mengajukan saksi ;
Menimbang bahwa para Penggugat atas Jawaban Tergugat I dan Tergugat II telah mengajukan repliknya tertanggal 11 Juli 2013 ;
Menimbang bahwa atas replik para Tergugat I dan Tergugat II, Para Tergugat I dan Tergugat II mengajukan dupliknya tertanggal masing –masing 01 agustus 2013 ;
Menimbang, bahwa para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi kecuali mohon Putusan ;
Menimbang , bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini , untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini ;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat yang pada pokoknya adalah mengenai :
PERJANJIAN I ( antara Para Tergugat sengan Penggugat 1) , pada pokoknya diatur dan ditentukan syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan sebagai berikut ;
1). Pasal 1 :
Fasilitas pembayaran yang diberikan oleh para Tergugat kepada Penggugat I selanjutnya disebut ‘FASILITAS PEMBAYARAN “ adalah sebagai berikut :
1). Jumlah fasilitas pembayaran : Rp. 44.199.00,-
2). Bunga : 19,9 %.
3). Besarnya angsuran per bulan : Rp. 1.614.000,-
4). Jangka waktu angsuran : 36 kali angsuran, dimana angsuran pertama dimulai tanggal 3 Desember 2012 sedangkan angsuran selanjutnya dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal angsuran pertama ;
5). Tujuan penggunaan : PRIBADI.
Fasilitas pembiayaan akan dicairkan apabila Penggugat telah membayar biaya sebagai berikut :
1). Biaya Administrasi : Rp. 4.185.000,-
2) Uang Muka 43.53 % : Rp. 29.600.000,-
3) .Biaya Provisi : -
2) Pasal 2 :
Ayat (1)
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat berikut bunga, denda,provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul berdasarkan perjanjian, Penggugat dan / atau Penjamin menjaminkan barang jaminan berupa kendaraan bermotor R-4 ( selanjutnya disebut “ jaminan “ ) dengan rincian berikut :
Tipe : MINIBUS
Merek : HYUNDAI ATOZ GLS M/T.
Nomor Mesin : G4HCM102152.
Nomor Rangka : MHXARM5CG1J002154.
Nomor BPKB : C2145370 G , a,n LUSI SUSANTI .
Nomor faktur : 23355/HIM-MX01/IV/AR/M.
Nomor polisi : D1341 NG.
Nilai Jaminan : Rp. 68.000.000,-
Nilai Penjaminan ( nilai AR ) : Rp. 58.103.997,-
Untuk selanjutnya barang jaminan tersebut di atas disebut OBYEK PERKARA I ;
b). Perjanjian II ( antara Tergugat dengan Penggugat 2 ) ;
1).Pasal 1 :
Fasilitas pembayaran yang diberikan oleh para Tergugat kepada penggugat 2 selanjutnya disebut “ FASILITAS PEMBIAYAAN “ adalah sebagai berikut :
1). Jumlah Fasilitas pembiayaan : Rp. 130.822.000,-
2) . Bunga : 15,5%,
3). Besarnya angsuran per bulan : Rp. 3.147.000,-
4) Jangka waktu angsuran : 60 kali angsuran , dimana angsuran pertama di mulai tanggal 16 Nopember 2012 sedangkan angsuran selanjutnya dibayar pada tanggal yang sama dengan tanggal angsuran pertama .
5). Tujuan Pengasuran : Pribadi.
Fasilitas` pembayaran akan dicairkan apabila penggugat telah membayar biaya sebagai berikut :
1). Biaya admionistrasi : Rp.1.750.000,-
2). Uang Muka 43,53% : Rp.39.000.000,-
3) Biaya Provisi : -
2).Pasal 2 :
Ayat (1)
Untuk menjamin pembayaran kembali seluruh kewajiban penggugat kepada Tergugat berikut bunga, denda , provisi serta biaya-biaya lain yang mungkin timbul berdasarkan Perjanjian , penggugat daa/ atau Perjanjian menjaminkan barang jaminan berupa kendaraan bermotor R-4 ( selanjutnya disebut “ jaminan ) dengan rincian berikut :
Tipe : MINIBUS.
Merek : DAIHATSU NEW XENIA X DLX
Nomor Mesin : DL82852
Nomor rangka : MHKVIBAIJCKO1929.
Nomor BPKB : J02851780 a.n Hidayatul Qomor Nomor Faktur : masih dalam proses.
Nomor Polisi : D.1229 QV.
Nilai Jaminan : Rp. 149.000.000,-
Nilai penjaminan ( Nilai AR ) : Rp. 188.819.971,-
Untuk selanjutnya barang jaminana tersebut di atas disebut OBYEK PERKARA I ; No. Polisi D.1229 QV No. BPKB : J02851780 a.n Hidayatul Qomar.
Menimbang, bahwa Tergugat I dan Tergugat 2 atas dalil gugatan para Penggugat telah mengajukan keberatan /Eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut :
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELI)
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 10 Gugatan) Perjanjian Batal Demi Hukum akan tetapi PARA PENGGUGAT mengakui masih mempunyai hutang kepada PARA TERGUGAT, hal ini menjadi rancu dan membingungkan apakah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo sebenarnya, apakah PARA PENGGUGAT masih memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT atau tidak, menyebabka gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam gugatannya;
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 2 Gugatan) memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT masing-masing sebesar Rp. 44.199.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 1.614.000,- dan sebesar Rp. 130.822.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 3.147.000,- dengan jangka waktu angsuran 60 (enam puluh) kali angsuran sebagaimana yang disetujui dalam Perjanjian;
Akan tetapi PARA PENGGUGAT (vide gugatan angka 11) secara sepihak menetapkan besarnya angsuran PARA PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;
Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Gugatan a quo yang telah keliru menggabungkan 2 (dua) obyek perkara yang berbeda dan 2 (dua) subyek (person) yang berbeda yang masing-masing Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. menjadi satu gugatan sedangkan kedua perjanjian tersebut masing-masing berbeda yang diajukan baik oleh PENGGUGAT 1 maupun oleh PENGGUGAT 2 masing-masing tidak terdapat hubungan batin (innerlijke samenhang) sehingga gugatan ini menjadi premature dan harus diajukan gugatan secara terpisah;
Bahwa kemudian PARA PENGGUGAT menuduh PARA TERGUGAT telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-undang Tahun 1999 (vide angka 6,7, dan 8 Gugatan) dimana dalil tersebut sangat tidak jelas dan tidak ada penjelasan sama sekali perbuatan yang telah dilanggar oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa karenanya Gugatan a quo jelas tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum dan tidak jelas apa yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalam posita dan apa yang dimohonkan dalam petitum, karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas Gugatan menjadi kabur dan terbukti bahwa Gugatan a quo tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya terhadap Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
GUGATAN EROR IN PERSONA
1. Bahwa PARA PENGGUGAT menggugat PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Jln. Iskandar Muda No.17 C RT 011/RW 009, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, akan tetapi senyatanya PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Gedung Landmark, Tower A Lantai 26-31, Jln. Jenderal Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, sedangkan TERGUGAT I adalah merupakan anak cabang dari PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. sehingga Gugatan jelas Eror in Persona dan harus ditolak setidaknya atau dinyataka tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
2. Bahwa Gugatan a quo menyatakan mengenai adanya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 oleh dan antara PENGGUGAT 2 dengan TERGUGAT 1, akan tetapi senyatanya diantara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah ada hubungan hukum sama sekali karena TIDAK PERNAH ADA perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga PARA PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT 1 sebagai pihak jelas-jelas adalah sebagai gemis aanhoeda nigheid (tergugat yang keliru);
Bahwa dikarenakan tidak ada hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung mengenai Perjanjian Pembiayaan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga dan karenanya Gugatan error in persona;
Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa gugatan Cacat formil dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. .Bahwa di dalam Gugatan a quo PARA PENGGUGAT mendalilkan mereka telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan No. 21612201055 dan No. 020312201445 dengan PARA TERGUGAT Dengan demikian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata (paragraph 1) menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dan pada (paragraph 2) menyatakan “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa akan tetapi PARA PENGGUGAT bukannya melaksanakan isi perjanjian (prestasi) dengan itikad baik malah menggugat TERGUGAT I yang pada petitumnya mengkonstruksikan seakan-akan TERGUGAT I melakukan “Perbuatan melawan hukum” (onrechmatigedaad) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dalam pelangggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“Undang-Undang Konsumen”) dimana PARA PENGGUGAT tidak pernah membuktikan adanya kesalahan TERGUGAT I dan/atau PARA TERGUGAT, kerugian PARA PENGGUGAT, isi Perjanjian Pembiayaan yang dilanggar oleh TERGUGAT I dan/atau PARA TERGUGAT, dan hubungan sebab akibat dari perbuatan TERGUGAT I dengan kerugian PARA PENGGUGAT terlebih dahulu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan isi perjanjian tersebut yang mengakibatkan Gugatan a quo menjadi prematur dan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
Bahwa PARA PENGGUGAT belum melaksanakan undang-undang yang dibuatnya dalam Perjanjian Pembiayaan, yang seharusnya pihak PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk yang dirugikan akibat wanprestasinya PARA PENGGUGAT yang seharusnya menggugat PARA PENGGUGAT untuk memenuhi Perjanjian, sehingga Gugatan a quo adalah premature;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas Gugatan a quo adalah proforma alias rekayasa belaka dan mengada-ada, maka dengan demikian adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah prematur dan keliru;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBELI)
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 10 Gugatan) Perjanjian Batal Demi Hukum akan tetapi PARA PENGGUGAT mengakui masih mempunyai hutang kepada PARA TERGUGAT, hal ini menjadi rancu dan membingungkan apakah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam Gugatan a quo sebenarnya, apakah PARA PENGGUGAT masih memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT atau tidak, menyebabka gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PARA PENGGUGAT dalam gugatannya;
Bahwa PARA PENGGUGAT mendalilkan (vide angka 2 Gugatan) memiliki hutang kepada PARA TERGUGAT masing-masing sebesar Rp. 44.199.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 1.614.000,- dan sebesar Rp. 130.822.000,- dengan besarnya angsuran perbulan Rp. 3.147.000,- dengan jangka waktu angsuran 60 (enam puluh) kali angsuran sebagaimana yang disetujui dalam Perjanjian;
Akan tetapi PARA PENGGUGAT (vide gugatan angka 11) secara sepihak menetapkan besarnya angsuran PARA PENGGUGAT kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan;
Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Gugatan a quo yang telah keliru menggabungkan 2 (dua) obyek perkara yang berbeda dan 2 (dua) subyek (person) yang berbeda yang masing-masing Penjanjian Pembiayaan No. 021612201055 antara PENGGUGAT I dan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk., dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 antara PENGGUGAT II dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. menjadi satu gugatan sedangkan kedua perjanjian tersebut masing-masing berbeda yang diajukan baik oleh PENGGUGAT 1 maupun oleh PENGGUGAT 2 masing-masing tidak terdapat hubungan batin (innerlijke samenhang) sehingga gugatan ini menjadi premature dan harus diajukan gugatan secara terpisah;
Bahwa kemudian PARA PENGGUGAT menuduh PARA TERGUGAT telah melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 Undang-undang Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (”Undang-Undang Konsumen”)(vide angka 4 (a), 6,7, dan 8 Gugatan);
bahwa dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang dikonstruksikan di dalam posita maupun petitum Gugatan a quo berpangkal pada perkara: (i) Perjanjian Pembiayaan/pengikatan utang-piutang (vide angka 1, 2, 3, 4 huruf b, c, dan d, dan 5, dan (ii) klausul baku perjanjian menurut Pasal 18 ayat 1 huruf (d) dan ayat 2 Undang-Undang Konsumen (vide angka 4 huruf a, 6, 7, dan 8). Hal ini menjadi tidak jelas dan rancu mengenai perkara apakah sebenarnya yang dimaksud oleh PARA PENGGUGAT, hal ini menyebabkan Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PENGGUGAT dalam Gugatannya;
Bahwa di dalam posita dan petitum Gugatan PARA PENGGUGAT telah mencampur adukkan antara perkara pengikatan utang-piutang dengan perbuatan PARA TERGUGAT yang membuat klausul baku perjanjian yang masuk dalam wilayah perbuatan melawan hukum, yang karenanya Gugatan a quo menjadi tidak jelas dan kabur;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas, adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan a quo yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libeli);
Bahwa dengan adanya klausul obyek perkara adalah hak milik dan dikuasai PARA PENGGUGAT (vide angka 4 huruf c pada posita Gugatan, dan angka 4 dan 5 pada Petitum Gugatan), PARA PENGGUGAT telah nyata-nyata menegaskan bahwa perkara a quo yang diajukan dan dijadikan dasar sengketa adalah hak kepemilikan bukan sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Hal ini menyebabkan Gugatan a quo menjadi kabur dan tidak jelas arah yang dimaksud PENGGUGAT terhadap perkaranya;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas, adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan aquo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah kabur (obscuur libeli);
Bahwa karenanya Gugatan a quo jelas tidak ada kesesuaian antara posita dan petitum dan tidak jelas apa yang disampaikan PARA PENGGUGAT dalam posita dan apa yang dimohonkan dalam petitum, karenanya berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas Gugatan menjadi kabur dan terbukti bahwa Gugatan a quo tidak berdasar sehingga sudah sepatutnya terhadap Gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
GUGATAN EROR IN PERSONA
1. Bahwa PARA PENGGUGAT menggugat PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Jln. Iskandar Muda No.17 C RT 011/RW 009, Kebayoran Lama Utara, Jakarta Selatan, akan tetapi senyatanya PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. beralamat di Gedung Landmark, Tower A Lantai 26-31, Jln. Jenderal Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, sedangkan TERGUGAT I adalah merupakan anak cabang dari PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk. sehingga Gugatan jelas Eror in Persona dan harus ditolak setidaknya atau dinyataka tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
2. Bahwa Gugatan a quo menyatakan mengenai adanya penandatanganan Perjanjian Pembiayaan No. 021612201055 ditandatangani oleh dan antara PENGGUGAT 1 dengan TERGUGAT 1, dan Perjanjian Pembiayaan No. 020312201445 oleh dan antara PENGGUGAT 2 dengan TERGUGAT 1, akan tetapi senyatanya diantara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah ada hubungan hukum sama sekali karena TIDAK PERNAH ADA perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh PARA TERGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga PARA PENGGUGAT yang menarik TERGUGAT 1 sebagai pihak jelas-jelas adalah sebagai gemis aanhoeda nigheid (tergugat yang keliru);
Bahwa dikarenakan tidak ada hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung mengenai Perjanjian Pembiayaan antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I sehingga dan karenanya Gugatan error in persona;
Berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim haruslah menyatakan bahwa gugatan Cacat formil dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
GUGATAN PENGGUGAT PREMATUR
1. Bahwa di dalam Gugatan a quo PARA PENGGUGAT mendalilkan mereka telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan No. 21612201055 dan No. 020312201445 dengan PARA TERGUGAT Dengan demikian berdasarkan pasal 1338 KUHPerdata (paragraph 1) menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya” dan pada (paragraph 2) menyatakan “Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Bahwa akan tetapi PARA PENGGUGAT bukannya melaksanakan isi perjanjian (prestasi) dengan itikad baik malah menggugat TERGUGAT II yang pada petitumnya mengkonstruksikan seakan-akan TERGUGAT II melakukan “Perbuatan melawan hukum” (onrechmatigedaad) sebagaimana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata dalam pelangggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“Undang-Undang Konsumen”) dimana PARA PENGGUGAT tidak pernah membuktikan adanya kesalahan TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT, kerugian PARA PENGGUGAT, isi Perjanjian Pembiayaan yang dilanggar oleh TERGUGAT II dan/atau PARA TERGUGAT, dan hubungan sebab akibat dari perbuatan TERGUGAT II dengan kerugian PARA PENGGUGAT terlebih dahulu yang ditimbulkan akibat pelaksanaan isi perjanjian tersebut yang mengakibatkan Gugatan a quo menjadi prematur dan tidak dapat diterima diterima (Niet Ontvantkelijk).
Bahwa PARA PENGGUGAT belum melaksanakan undang-undang yang dibuatnya dalam Perjanjian Pembiayaan, yang seharusnya pihak TERGUGAT II dan PT. Adira Dinamika Multifinance, Tbk yang dirugikan akibat wanprestasinya PARA PENGGUGAT yang seharusnya menggugat PARA PENGGUGAT untuk memenuhi Perjanjian karena PARA PENGGUGAT tidak melaksanakan kewajiban membayar utang pada TERGUGAT II, dengan demikian maka Gugatan a quo adalah prematur;
Oleh sebab itu, berdasarkan uraian, fakta dan dasar hukum di atas Gugatan a quo adalah proforma alias rekayasa belaka dan mengada-ada, maka dengan demikian adalah sangat beralasan dan tepat apabila Majelis Hakim dalam perkara ini dalam putusannya menyatakan bahwa Gugatan a quo ditolak atau tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk), karena Gugatan a quo yang diajukan oleh PARA PENGGUGAT adalah prematur dan keliru;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim atas keberatan para Tergugat I dan Tergugat II akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang majelis hakim akan mempertimbangkan eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II tentang gugatan kabur dan tidak jelas obsuur libel point 1 sebagai berikut .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari eksepsi ternyata bukan eksepsi yang dimaksudkan dalam ketentuan hukum acara perdata karena telah memasuki pokok perkara dan harus diputus bersama dengan pokok perkara . Oleh karena itu sekedar eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari eksepsi ternyata bukan eksepsi yang dimaksudkan dalam ketentuan hukum acara perdata karena telah memasuki pokok perkara dan harus diputus bersama dengan pokok erkara . oleh karena itu sekedar eksepsi tersebut haruslah ditolak.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan keberatan Para Tergugat I dan Tergugat II tentang gugatan error in pesona .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi keberatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II dalam point 2 Yang pada pokoknya menyatakan antara para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II tidak ada hubungan hukum oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat II berpendapat gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima .
Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan eksepsi para Tergugat tersebut sebagai berikut .
Menimbang bahwa orang yang mengajukan tuntuan hak ( gugatan) disyaratkan adanya kepentingan hukum. Bahwa kepentingan hukum yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalan yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak . Bahwa berdasarkan yurisprudensi putusan tanggal 7 Juli 1971 No. 294/K/Sip/1971 menyatakan bahwa gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum . Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 118 HIR yang disebut sebagai gugatan ( tuntutan hak ) adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa yang dapat diajukan secara tertulis atau secara lisan . Bahwa suatu gugatan harus memuat identitas para pihak . dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar dari gugatan atau fundamentum petendi . Bahwa fundamentum petendi terdiri dari uraian tentang kejadian atau peristiwa hukum dan bagian yang menguraikan tentang hukum. Bahwa bagian uraian tentang hukum adalah uraian tentang hubungan hukum yang menjadi dasar yurisdis dari tuntutan . Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 163 HIR, barang siapa yang mengaku mempunai suatu hak atau menyebut suatu peristiwa untuk menegahkan haknya atau untuk membatah hak orang lain maka ia harus membuktian adanya hak atau meristiwa tersebut . bahwa dari Fundamentum petendi tersebut oleh para pihak dapat dimintakan untuk diputus oleh Pengadilan dalam petitum. bahwa tuntutan yang tidak jelas dapat menebabkan tidak diterimanya suatu gugatan. Bahwa dalam suatu gugatan dapat terjadi suatu kumulatif subyektif dan kumulatif obyektif. Bahwa dalam kululasi subyektif disyaratkan adanya hubungan erat koneksitas anatar subyek hukum dalam suatu gugatan .
Menimbang, bahwa Majelis Hakim setelah mempelajari gugatan Para PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II ternyata yang menjadi obyek sengketa adalah dua perjanjian. Bahwa Penggugat I atas obyek sengketa perjanjian pertama hanya mempunyai hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa atas obyek perjanjian 2 yang Penggugat II mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I dan Tergugat II. Bahwa antara perjanjian I dan Perjanjian II sama sekali tidak terdapat koneksitas hubungan hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat hubungan hukum dengan Tergugat 1 dan Tergugat II . Bahwa antara perjanjian 1 dan Perjanjian II sama sekali tidak terdapat koneksitas hubungan hukum, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat hubungan hukum antara PENGGUGAT I dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas obyek sengketa perjanjian I tidak ada koneksitas dengan hubungan hukum PENGGUGAT II dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas obyek sengketa perjanjian II . Majelis Hakim perpendapat gugatan PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II tidak dapat dijadikan dalam satu nomor register perkara perdata dan tidak dapat dimintakan putusan dalam satu petitum. oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat eksepsi keberatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II sekedar mengenai itu dapat diterima.
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi TERGUGAT I dan TERGUGAT II point 2 tidak dapat diterima maka eksepsi yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi .
Menimbang bahwa oleh karena eksepsi keberatan para TERGUGAT I dan TERGUGAT II dapat diterima maka gugatan Para Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima dan akan dinyatakan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian dan para Tergugat berada di pihak yang kalah, maka para Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat dan Pasal-Pasal HIR serta Peraturan Perudangan-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan dan menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II .
DALAM POKOK PERKARA ;
Menyatakan gugatan Para Penggugat I dan Penggugat II tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 1.016.000,- ( satu juta enam belas ribu rupiah ).;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada hari Rabu, tanggal 30 April 2014, oleh kami, YUNINGTYAS ,SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, Pranoto,SH. Hari Mariyanto,SH.MH sebagai hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 173/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 April 2014, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Siti Yulaikah,SH., Panitera Pengganti dan Kuasa Tergugat I dan Kuasa Tergugat II tanpa hadirnya kuasa Penggugat I dan Penggugat II ;
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua,
PRANOTO,SH. YUNINGTYAS UK ,SH.MH.
HARI MARIYANTO,SH.MH.
Panitera Pengganti
SITI YULAIKAH, SH.
Biaya –biaya :
Pencatatan : Rp. 30.000,-
ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 900.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
Jumlah : Rp. 1.016.000,-