13 / PDT / 2014 / PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 13 / PDT / 2014 / PT.PLG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
- 56/Pdt.G/2017/PN Gto (24 January 2018) — PN Gorontalo
- 19/Pdt.G/2015/PN Ktp (10 March 2016) — PN Ketapang
- 347 K/Pdt.Sus-PHI/2015 (25 June 2015) — Mahkamah Agung
- 50/PDT/2020/PT JMB (25 June 2020) — PT Jambi
- 27/Pdt.Plw/2007/PN.Kdr. (6 September 2007) — PN Kediri
- 449 K/Pdt/2015 (28 May 2015) — Mahkamah Agung
MEMPERBAIKI
P U T U S A N
Nomor 13 / PDT / 2014 / PT.PLG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk : Beralamat di Jl. R.Sukamto No.108 E-F, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang, yang dalam hal ini diwakili Kuasanya RUSDI TASLIM Kepala Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Maret 2013, yang kemudian diwakili Kuasa Hukumnya SULASTRIANAH, SH., DESI HARYATI, SH. dan ISMAIL, SH. Advokat pada Kantor Hukum Sulastrianah, SH. dan Rekan yang beralamat di Jl.Kapten Anwar Sastro No.1409 C Lantai II Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2013, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING - semula TERGUGAT II;
----- L A W A N -----
SUPRIYADI BIN WAKIT : Umur 42 Tahun, Laki-Laki, Pekerjaan Wiraswasta, Tempat Tinggal Desa bangun Harjo RT.008 RW.002, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur, yang dalam hal ini diwakili Kuasa Hukumnya PARLUHUTAN SIAGIAN, SH. Advokat/Konsultan Hukum pada KantorLaw Office Parluhutan Siagian, SH. & Partners yang beralamat di Jl.Karya Jaya II, Griya Sako Asri Blok A No.9, Kelurahan lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Januari 2013 yang kemudian diperbarui tanggal 12 September 2013, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING - semula PENGGUGAT;
DAN
MARFUDIN BIN MUHNI (TUKUL) : Pekerjaan Wiraswasta, Beralamat sekarang di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Raja OKI, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING - semula TERGUGAT I;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Agustus 2013 Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Terbanding - semula Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 21 Januari 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 23 Januari 2013 dan dicatat dalam register induk perkara perdata gugatan dengan Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan benar atas 1 (satu) unit Mobil, merk/type : Toyota/Kijang KF 83 Super, tahun pembuatan/perakitan : 2000/2000, warna : silver metalik, Nomor Polisi : BG-1879-LY, Nomor Rangka : MHF11KF83Y0015420, Nomor Mesin : 7K-347707. Yang didasari atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), nomor: 9549994-G, atas nama pemilik: Supriyadi (Penggugat);
Bahwa 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang milik Penggugat, sebagaimana tersebut pada poin 1 Posita di atas, ditawari oleh Tergugat-I untuk ditukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil baru, jenis Avanza Veloz. Dimana Tergugat-I sanggup menyediakan 1 (satu) unit mobil baru jenis Avanza Veloz seharga Rp. 175.800.000,- (Seratus Tujuh puluh Lima Juta DelapanRatus Ribu Rupiah) untuk ditukar tambah dengan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang milik Penggugat tersebut. Adapun mobil Toyota Kijang milik Penggugat dihargai senilai Rp. 81.000.000,- (Delapan puluh satu juta rupiah);
Bahwa atas tawaran Tergugat-I sebagaimana tersebut pada poin 2 Posita di atas, maka Penggugat menyerahkan sebagai titipan kepada Tergugat-I berupa 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat sebagaimana tersebut pada poin 1 Posita di atas;
Bahwa ternyata tawaran dari Tergugat-I untuk melakukan tukar tambah terhadap 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang milik Penggugat dengan 1 (satu) unit mobil baru jenis Toyota Avanza Veloz sebagaimana tersebut pada poin 2 Posita di atas, Hanyalah tipuan Tergugat-I belaka, dengan maksud Tergugat-I untuk menguasai dan menghaki 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat tersebut secara melawan hukum, karena terbukti 1 (satu) unit mobil baru jenis Toyota Avanza Veloz tersebut tidak pernah ada, dan terbukti pula 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat tersebut ternyata telah digelapkan oleh Tergugat-I, dengan cara dijaminkan (Jaminan Fidusia) oleh Tergugat-I kepada Tergugat-II senilai Rp.121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah), sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WW.10788.AH.05.01.TH.2012/STD. tanggal 28 September 2012.
Perbuatan Tergugat-I yang menjaminkan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat kepada Tergugat-II sebagaimana tersebut di atas, dilakukan tanpa seizin atau tanpa persetujuan, dari Penggugat selaku pemilik BPKB tersebut;
Bahwa atas perbuatan Tergugat-I yang tanpa seizin atau tanpapersetujuan dari Penggugat, telah menjaminkan 1 (satu) buah BPKB asliNomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat sebagaimana tersebut pada poin Posita 4 di atas. Penggugat secara kekeluargaan telah berulang kali meminta kepada Tergugat-I untuk mengembalikan BPKB asli atas mobil Penggugat tersebut. Akan tetapi usaha Penggugat tersebut sia-sia belaka, karena sampai dengan diajukan Gugatan ini, Tergugat-I tidak dapat atau tidak mau mengembalikan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat tersebut;
Bahwa oleh karena secara kekeluargaan Tergugat-I tidak mau atau tidak dapat mengembalikan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat tersebut, maka Penggugat melaporkan Tergugat-I ke Kepolisian Polres Ogan Ilir dengan Laporan Polisi No : LP/B-253/VII/SUMSEL/RES OI Tanggal 27 Juli 2012;
Setelah melalui beberapa tahap proses pemeriksaan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 482/Pid.B/ 2012/ PN/. KAG. Tanggal 10 Desember 2012, Tergugat-I divonis bersalah telah melakukan Tindak Pidana Penggelapan terhadap BPKB atas mobil milik Penggugattersebut, dimana Amar Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung tersebut berbunyi :
MENGADILI :
Menyatakan bahwa Terdakwa Marfudin als Tukul Bin Muhni, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan.
Menjatuhkan Pidana terhadaop Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan.
Bahwa karena 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil ToyotaKijang adalah sah dan benar milik Penggugat, dan terbukti perbuatan Tergugat-I yang tanpa seizin atau tanpa persetujuan dariPenggugat, telah menjaminkan BPKB tersebut kepada Tergugat-II adalah Tindak Pidana Penggelapan berdasarkan Vonis Pengadilan Negeri Kayu Agung No.482/Pid.B/ 2012/ PN. KAG.Tanggal 10 Desember 2012, sebagaimana telah diuraikan pada poin 4, dan poin 6 Posita di atas.
Maka nyata dan jelas terbukti Tergugat-I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa karena perbuatan Tergugat-I yang telah menjaminkan 1 (satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat kepada Tergugat-II adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut pada poin 7 Posita di atas. Maka oleh karena itu perbuatan Tergugat-II yang telah menerima jaminan BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat dari Tergugat-I juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa oleh karena perbuatan Tergugat-I yang telah menjaminkan BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat kepada Tergugat-II, dan perbuatan Tergugat-II yang telah menerima jaminan BPKB mobil milik Penggugat tersebut dari Tergugat-I adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka Penggugat mohon agar supaya Jaminan Fidusia berikut Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WW.10788.AH.05.01.TH.2012 / STD. Tanggal 28 September 2012 terhadap 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat, yang dilakukan antara Tergugat-I dengan Tergugat-II dinyatakan tidak mempunyaikekuatan hukum. Serta Penggugat menuntut agar supaya Tergugat-I dan Tergugat-II, serta siapa sajayang menghaki, menguasai 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil milik Penggugat tersebut, untuk dihukum segera mengembalikan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan benar BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil milik Penggugat tersebut kepada Penggugat setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum dari Tergugat-I dan Tergugat-II sebagaimana tersebut pada poin 7 dan poin 8 Posita di atas, telah menimbulkan/mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaitu kerugian materiil dan kerugianimateriil :
Adapun kerugian Materiil berupa nilai BPKB mobil milik Penggugat sebesar Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah) dan biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dalam rangka pengurusan atas perbuatan melawan hukum dari Tergugat-I dan Tergugat-II ini sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh juta rupiah). Jadi bila dihitung keseluruhan kerugian Materiil yang Penggugat derita akibat dari Perbuatan Tergugat-I dan Tergugat-II adalah sebesar Rp.131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah);
Sedangkan kerugian Imateriil, yaitu berupa rasa malu dan hilangnya harga diri Penggugat akibat perbuatan Melawan Hukum dari Pergugat-I dan Pergugat-II. Kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang, namun demikian sangatlah wajar bila Penggugat nilai dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah);
Maka oleh karena itu Penggugat menuntut agar Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng dihukum membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah), dan ganti rugi Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Bahwa oleh karena tidak adanya itikad baik dari Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengembalikan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil milik Penggugat tersebut, sehingga Penggugat khawatir atas keberadaan BPKB mobil milik Penggugat tersebut akan dipindahkan tangankan, serta guna memenuhi tuntutan ganti rugi Penggugat. Maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang agar kiranya meletakkan sita jaminan, yaitu :
11.1 Terhadap 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat yang berada di tangan Tergugat-II;
11.2 Terhadap 2 (dua) bidang tanah milik Tergugat I berikut alas haknya yang terletak di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
11.3 Terhadap Gedung ruko yang menjadi kantor Tergugat-II, yang terletak di Jalan R.Sukamto No. 108 E-F Kel. 8 Ilir Kec. Ilir Timur-II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
12. Bahwa untuk memberi jaminan agar Putusan dalam Perkara ini dapat dipatuhi dan ditaati sepenuhnya dengan baik oleh Tergugat-I dan Tergugat-II, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang untuk menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perharinya sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), terhitung sejak Putusan dari Perkaran ini berkekuatan hukum tetap dan pasti sampai dengan dilaksanakannya Putusan sepenuhnya oleh Tergugat-I dan Tergugat-II;
13. Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat ini didasarkan pada alat bukti otentik dan sempurna, maka Penggugat mohon agar Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya, dan semua biaya yang timbul dalam Perkara ini dibebankan secara tanggung renteng kepada Tergugat-I dan Tergugat-II;
Berdasarkan alasan dan dasar hukum tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Palembang Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
MENGADILI :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat secara keseluruhan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Palembang terhadap :
1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat yang berada di tangan Tergugat-II;
2 (dua) bidang tanah milik Tergugat-I berikut atas haknya yang terletak di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan;
Gedung ruko yang menjadi kantor Tergugat-II, yang terletak di Jl.R.Sukamto No.108 E-F Kel. 8 Ilir Kec.Ilir Timur-II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan;
Menyatakan dan menetapkan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang adalah sah dan benar hak milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah menjaminkan (Jaminan Fidusia) kepada Tergugat-II terhadap 1(satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan perbuatan Tergugat-II yang telah menerima jaminan (Jaminan Fidusia) dari Tergugat-I terhadap 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II serta siapa saja yang telah menghaki, menguasai BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat, untuk segera mengembalikan atau menyerahkan dalam keadaan baik dan benar terhadap 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang tersebut kepada Penggugat setelah Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Menyatakan Jaminan Fidusia berikut Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WW.10788.AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 28 September 2012 terhadap 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat, yang dilakukan oleh Tergugat-I dengan Tergugat-II, dinyataka tidak mempunyai kekuatan hukum;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa ganti rugi Materiil sebesar Rp. 131.000.000,- (Seratus tiga puluh satu juta rupiah), ganti rugi Imaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) secara tunai, seketika, dan sekaligus setelah Perkara ini berkekuatan hukum tetap dan pasti;
Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat perharinya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), terhitung sejak Putusan Perkaran ini berkekuatan hukum tetap dan pasti sampai dengan dilaksanakannya Putusan sepenuhnya oleh Tergugat-I dan Tergugat-II;
Menyatakan putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun adanya Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Terguga-I dan Tergugat-II secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Terbanding - semula Penggugat tersebut Pembanding - semula Tergugat II telah mengajukan jawaban tertanggal 8 Mei 2013 yang telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas (abscur libel), karena Penggugat tidak memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II, karena yang mengajukan permohonan untuk pembiayaan pada Tergugat II adalah Tergugat I bukan Pengguigat sehingga gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima.
Bahwa sudah seharusnya gugatan tersebut diajukan kepada Tergugat I, bukan kepada Tergugat II dalam hal ini karena tergugat II tidak mengetahui latar belakang perjanjian Penggugat dan Tergugat I, serta Tergugat II sudah melaksanakan Perjanjian sesuai dengan Prosedur yang telah ditentukan dan sudah melakukan survey lapangan serta syarat-syarat sudah dipenuhi oleh Tergugat I.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan untuk tidak dapat diterima.
B. DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Pengugat kecuali hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat II;
2. Bahwa dalil jawaban Tergugat II dalam Eksepsi diatas merupakan satu kesatuan yang utuh tidak dapat terpisahkan dalam pokok perkara ini;
3. Bahwa dalil gugatan Penggugat pada Poin 1 sampai 7 tidak perlu Tergugat II tanggapi karena hal tersebut memerlukan Pembuktian;
4. Bahwa dalil gugatan Penggugat pada Poin 8 yang menyebutkan perbuatan Tergugat II yang menerima Jaminan BPKB Asli Nomor 9549994. G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat dari Tergugat I juga merupakan perbuatan melawan hukum, dalil Penggugat adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena Tergugat II menerima BPKB tersebut dari Marfudin Bin Muhni adalah sah dan berdasarkan hukum karena BPKB tersebut ada pada penguasaan Marfudin Bin Muhni, sebagaimana diatur dalam pasal 1977 KUHPerdata “ Barang siapa yang menguasainya (Bezit) dianggap sebagai Pemiliknya (Terhadap Benda Bergerak);
5. Bahwa dalil gugatan Penggugat pada Poin 9 adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum, karena jaminan Fidusia berikut Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor WW. 10788.AH.05.01TH 2012/STD, tanggal 28 September 2012 didasarkan pada prosedur dan proses yang benar berdasarkan UU No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wilayah Sumatera Selatan, dan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No. 42 tahun 1999, Tergugat II harus dilindungisecara hukum hal mana diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung No. 482/Pid.B/2012/PN.K.Ag menyebutkan : menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara Marfudin kepada saudara Supriyadi, 1(satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara Supriyadi kepada saudara Marfudin, 1(satu) lembar surat tanda terima BPKB mobil Toyota Kijang tahun 2000 warna silver BG 1870 LY dari saudara Supriyadi kepada Irwan, 1(satu) buah BPKB Asli mobil Toyota Kijang tahun 2000 warna silver BG 1870 LY An.Supriyadi dikembalikan kepada PT. Adira Finance sebagai Jaminan Fidusia“.
Dengan demikan secara hukum tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat II.
6. Bahwa dalil gugatan Penggugat pada Poin 10, patutlah untuk ditolak karena tidak ada dasar hukumnya untuk dibebankan kepada Tergugat II, karena Tergugat II tidak ada hubungan Hukum dengan Penggugat, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I adalah merupakan tanggung jawabnya sendiri secara hukum, dan tidak dapat dibebankan kepada Tergugat II, karena Tergugat II Secara Hukum harus dilindungi, dan tidak ada Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga kerugian materiil maupun Immateriil secara hukum tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban kepada Tergugat II;
7. Bahwa dalil gugatan Penggugat pada Poin 11 dan 12 tidak ada dasar hukumnya karena Tergugat II tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, sehingga secara hukum tidaklah patut untuk dihukum membayar Uang Dwang Som, karena keberadaan BPKB pada Tergugat II didasarkan pada aturan dan dasar hukum yang jelas yaitu UU No. 42 tahun 1999 Pasal 15;
Berdasarkan uraian-uraian yang tersebut diatas kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan amar sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Atau :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkara ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 20 Agustus 2013 dengan Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi dari Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang adalah sah dan benar milik Penggugat;
Menyatakan perbuatan tergugat I yang telah menjaminkan (Jaminan Fidusia) kepada Tergugat II terhadap 1(satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima jaminan (Jaminan Fidusia) dari Tergugat I atas 1 (satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan atau menyerahkan 1(satu) buah BPKB asli nomor 9549994 -G atas mobil Toyota Kijang kepada Penggugat dalam keadaan baik;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Membaca Akta Banding Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG yang dibuat dan ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Palembang, yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2013 Kuasa Pembanding - semula Tergugat II telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Agustus 2013 Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG. dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding - semula Tergugat II pada tanggal 2 September 2013 dan kepada Turut Terbanding - semula Tergugat I pada tanggal 11 September 2013;
Membaca Memori Banding yang diajukan Pembanding - semula Tergugat II yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 12 Nopember 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan beserta salinannya kepada Terbanding - semula Penggugat pada tanggal 27 Nopember 2013 dan kepada Turut Terbanding - semula Tergugat I melalui surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung perihal mohon bantuan penyerahan memori banding Nomor : W6.UI/2401/Pdt.02/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013;
Membaca Kontra Memori Banding yang diajukan Kuasa Terbanding - semula Penggugat tertanggal 10 Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 10 Desember 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan beserta salinannya kepada Pembanding - semula Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2014;
Membaca Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG kepada Pembanding - semula Tergugat II pada tanggal 8 Januari 2014 dan kepada Terbanding - semula Penggugat pada tanggal 10 Desember 2013 dan kepada Turut Terbanding - semula Tergugat I melalui surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung perihal mohon bantuan pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : W6.UI/2400/Pdt.02/XI/2013 tanggal 28 Nopember 2013, yang menerangkan bahwa para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa dan membaca berkas perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG masing-masing dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal tersebut diberitahukan, sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat II, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding - semula Tergugat II dalam memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding - semula Tergugat II tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan bahwa telah lalai menjalankan prinsip-prinsip ketelitian dan kehati-hatian dalam suatu perjanjian yang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Pembanding - semula Tergugat II tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang karena dalam perkara ini tidak cermat dalam mengidentifikasi permasalahan pokok dalam perkara tersebut sebagaimana dalam putusan hal 23 point 5 dan point 6;
Bahwa dengan alasan-alasan tersebut Pembanding - semula Tergugat II memohon Majelis Pengadilan Tinggi untuk membatalkan putusan dalam perkara Nomor : 13/Pdt.G/2013/PN.PLG;
Menimbang, bahwa Terbanding - semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya telah mengemukakan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Palembang telah benar dan tepat serta berdasarkan hukum dan telah memenuhi rasa keadilan bagi Terbanding – semula Penggugat karena semua saksi-saksi dan bukti-bukti telah diperiksa secara seksama;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam mengambil keputusan sangat teliti dan cermat sehingga sudah sangat tepat dan benar berdasar hukum;
Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Agustus 2013 Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG., Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan :
Bahwa benar Terbanding - semula Penggugat dan Turut Terbanding - semulaTergugat I ada kesepakatan tukar tambah antara BPKB atas mobil Toyota Kijang Super KF 83 No.Pol BG-1879-LY atas nama Supriyadi (Penggugat) dengan Toyota Avanza Veloz;
Bahwa Turut Terbanding - semula Tergugat I tanpa seizin dan tidak mempunyai kewenangan dari Terbanding - semula Penggugat telah menjaminkan secara fidusia atas 1 (satu) bukti pemilik kendaraan bemotor (BPKB) No.9549994-G atas nama Supriyadi (Penggugat) kepada Pembanding - semula Tergugat II;
Bahwa atas perbuatan Turut Terbanding - semula Tergugat I menjaminkan secara fidusia atas 1 (satu) bukti pemilik kendaraan bemotor (BPKB) No.9549994-G atas nama Supriyadi (Penggugat) kepada Pembanding - semula Tergugat II yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah menimbulkan kerugian materil bagi Terbanding - semula Penggugat.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari, memeriksa dan meneliti secara seksama berita acara persidangan, surat-surat bukti dan pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Palembang yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan dan dasar hukum yang dijadikan landasan untuk menjatuhkan putusan dalam perkara telah tepat, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, kecuali mengenai penyerahan 1 (satu) bukti pemilik kendaraan bemotor (BPKB) No.9549994-G atas nama Supriyadi (Penggugat);
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan Tinggi akan mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan pertimbangan hukum sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, karenanya putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 21 Agustus 2013 Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG tersebut harus diperbaiki.
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding - semula Tergugat II sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat pasal 199 R.Bg. jo. Ketentuan Titel VII Rv. dan pasal - pasal dari undang - undang yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding - semula Tergugat II;--------------------------------------------------------------------------------------------
MEMPERBAIKI putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal21 Agustus 2013 Nomor 13/Pdt.G/2013/PN.PLG mengenai pengembalian 1 (satu) buah BPKB asli No.9549994-G atas mobil Toyota Kijang sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :--------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi dari Tergugat II;---------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------
Menyatakan 1 (satu) buah BPKB asli Nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang adalah sah dan benar milik Penggugat;------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menjaminkan (Jaminan Fidusia) kepada Tergugat II terhadap 1(satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah menerima jaminan (Jaminan Fidusia) dari Tergugat I atas 1 (satu) buah BPKB asli nomor 9549994-G atas mobil Toyota Kijang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;-------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;----------------------------
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------
Menghukum Pembanding - semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);---
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh kami MULIJANTO, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palembang sebagai Hakim Ketua Majelis, ANWAR M.NOER, SH. dan MOH.EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum. masing - masing sebagai Hakim Anggota Majelis, yang berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 22 Januari 2014 Nomor 13/PEN/PDT/2014/PT.PLG ditunjuk untuk mengadili perkara ini dalam peradilan tingkat banding, putusan mana pada hari RABU tanggal 12 MARET 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut serta MARINA, SH.MH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd. ttd.
1. ANWAR M.NOER, SH. MULIJANTO, SH.MH.
ttd.
2. MOH.EKA KARTIKA EM, SH.M.Hum. PANITERA PENGGANTI
ttd.
MARINA, SH.MH.
Biaya Perkara :
- Materai putusan ……..……………………………….. Rp. 6.000,-
- Biaya redaksi putusan …………….………………….. Rp. 5.000,-
- Biaya pemberkasan ..…………………………………. Rp. 139.000,- +
J u m l a h ………………………………………… Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu Rupiah)