117 PK/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 PK/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
TOLAK
P U T U S A N
No. 117 PK/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG PADANG, berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk 14 A-B, Padang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Rizal Sihombing, SH., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Jalan Ampel No. 131 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Maret 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pemohon Keberatan ;
melawan :
AGUSTRI ADMOJO, bertempat tinggal di Jalan Parak Karakah No. 11 Padang ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung No. 063 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 26 Nopember 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan dengan posita gugatan sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Padang menerima duduk perkara ini sebagaimana yang terdapat dalam putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen No. 03 P3K/2007, tanggal 17 April 2007, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menghukum Tergugat/Adira Finance untuk mengembalikan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R, BA-4879-TE, dengan Nomor rangka MH34ST1064K337325 dan Nomor Mesin 4ST-674099, berikut dengan STNK dan Surat BPKB-nya secara utuh kepada Penggugat ;
Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;
Bahwa atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Kensumen tersebut PT. Adira Finance telah mengajukan keberatan pada tanggal 24 Mei 2007, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 4 Mei 2007, dengan Register Perkara Nomor: 51/Pdt.G/2007/PN.PDG, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Keberatan sangat keberatan dan menolak seluruh pertimbangan Majelis Persidangan Perlindungan Konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang dalam perkara Nomor 03/P3K/2007, yang telah diputus pada tanggal 17 April 2007, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pemohon Keberatan ;
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak berwenang mengadili sengketa antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan karena hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan bukan hubungan hukum antara Produsen dengan Konsumen, akan tetapi adalah hubungan hukum antara Kreditur dengan Debitur yang terikat pada kesepakatan yang dituangkan ke dalam Perjanjian Hutang Piutang Nomor 060404100148 tanggal 9 Januari 2004 antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, hal mana merujuk pada dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata ;
Bahwa oleh karena Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak berwenang mengadili sengketa a quo, maka Putusan Nomor 03/P3K/2007, tanggal 17 April 2007 tidak memiliki kekuatan hukum sehingga haruslah dibatalkan ;
Bahwa pada putusan halaman 4 (empat) alinea kedua, Majelis Persidangan Perlindungan Konsumen Kota Padang a quo, mengatakan telah memanggil Pemohon Keberatan untuk hadir di persidangan melalui telepon secara patut. Hal ini menurut hukum tidak dapat dibenarkan, dimana pemanggilan secara patut harus dilakukan melalui Surat atau Relas Panggilan. Oleh karena itu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang tidak memanggil Pemohon Keberatan (dahulu Tergugat) secara patut menurut hukum, sehingga putusan yang dilahirkan menjadi cacat hukum ;
Bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Persidangan Perlindungan Konsumen yang dicantumkan dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor : 03/P3K/2007, a quo bersifat emosional, sehingga tidak memiliki nilai yuridis, karenanya haruslah dibatalkan ;
Bahwa dalam Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 03/P3K/2007, a quo pada halaman 4 (empat) disebutkan bahwa Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) telah mengajukan Surat Bukti yang terdiri dari P-I sampai dengan P-VI, yang kesemuanya memberikan petunjuk secara yuridis bahwa antara Termohon Keberatan dengan Pemohon Keberatan memang benar terikat dalam suat/Perjanjian Hutang Piutang untuk pembelian 1 (satu) unit Sepeda Motor, dimana Pemohon Keberatan selaku Kreditur dan Termohon Keberatan selaku Debitur ;
Bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) yaitu P-I sampai dengan P-VI, telah dapat memberikan petunjuk yang jelas secara yuridis tentang adanya hubungan hukum hutang piutang antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan ;
Bahwa tindakan Pemohon Keberatan yang melakukan Penarikan dan atau Penyitaan terhadap unit Sepeda Motor yang ada pada Termohon Keberatan telah sah dan berdasar hukum sebagaimana telah disepakati dalam Perjanjian yang dibuat antara Pemohon Keberatan dengan Termohon Keberatan, dimana Termohon Keberatan telah melakukan cidera janji dan telah tidak membayar kewajiban kepada Pemohon Keberatan ;
Bahwa tindakan Pemohon Keberatan terhadap Termohon Keberatan berupa Penarikan dan atau Penyitaan unit Sepeda Motor telah memenuhi prosedur sesuai dengan perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga oleh karenanya Putusan Majelis Persidangan Perlindungan Konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang No. 03/P3K/2007, tanggal 17 April 2007 haruslah dibatalkan ;
Bahwa Pemohon Keberatan selanjutnya menyatakan keberatan dengan pertimbangan-pertimbangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang sebagai termuat dalam Putusannya pada halaman 5 dan 6 ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Keberatan mohon kepada Pengadilan Negeri Padang agar memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya ;
Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 9 Januari 2004, Nomor 060404100148, adalah sah dan mengikat bagi para pihak ;
Menyatakan Termohon Keberatan telah melakukan perbuatan ingkar janji yang merugikan Pemohon Keberatan ;
Menyatakan sah dan berdasar hukum tindakan Pemohon Keberatan yang telah melakukan penarikan dan atau penyitaan terhadap unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R/BA-4879-TE, dengan Nomor Rangka MH34ST1064K337325 dan Nomor Mesin 4ST-674099, berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)nya ;
Menyatakan batal Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor 03/P3K/2007, tanggal 17 April 2007 ;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan (verzet), banding atau kasasi ;
Memerintahkan Termohon Keberatan untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo ;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Negeri Padang No. 51/PDT.G/2007/PN.PDG, tanggal 4 Juni 2007 adalah sebagai berikut :
Menerima permohonan keberatan Pemohon Keberatan ;
Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Nomor : 03/P3K/2007, tanggal 17 April 2007 dan ;
Dengan Mengadili Sendiri :
Menyatakan Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 9 Januari 2005, Nomor 060404100148 adalah sah dan mengikat bagi para pihak ;
Menyatakan Termohon Keberatan Agustri Admojo telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan PT. Adira Finance melakukan penarikan unit Sepeda Motor merk Vega R BA-4879-TE, Nomor Mesin : 4ST.674099 dan Nomor Rangka : MH34ST1064K339325 berikut Surat Tanda Kendaraan (STNK)nya dari Termohon Keberatan adalah sah dan berdasarkan hukum ;
Memerintahkan kepada Termohon Keberatan agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.129.000,- (seratus dua puluh sembilan ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI No. 063 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 26 Nopember 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : AGUSTRI ADMOJO tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang No. 51/PDT.G/2007/ PN.PDG tanggal 4 Juni 2007 ;
MENGADILI SENDIRI :
Menolak keberatan dari Pemohon Keberatan : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG PADANG tersebut ;\
Menyatakan putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berlaku ;
Menghukum Pemohon Keberatan PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK CABANG PADANG/Termohon Kasasi untuk mengembalikan Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R, BA-4879-TE, dengan Nomor rangka MH34ST1064K337325, dan Nomor Mesin 4ST-674099, berikut STNK dan Surat BPKB-nya secara utuh kepada Termohon Keberatan/Pemohon Kasasi, dengan membayar sisa cicilannya ;
Menghukum Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung No. 063 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 26 Nopember 2007 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan pada tanggal 28 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Maret 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 17 Maret 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No. 03/2009/PN.PDG., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 17 Maret 2009 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan yang pada tanggal 25 Maret 2009 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan, akan tetapi Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan tidak mengajukan jawaban memori peninjauan kembali ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Keberatan dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Mahkamah Agung RI sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor : 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 2004 pada Pasal 30 menyebutkan sebagai berikut : "Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi dapat membatalkan Putusan atau Penetapan Pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena :
Tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya ;
Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku ;
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa adapun yang menjadi alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 pada Pasal 30 huruf C dari ketentuan tersebut di atas menyebutkan :
Ad. c. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan ;
Bahwa hakim Kasasi dalam mengadili perkara a quo telah melakukan kekeliruan atau adanya kekhilafan, karena dalam putusannya hanya mengadopsi pertimbangan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang yang tidak didukung dengan adanya bukti sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 1866 KUHPerdata dan Pasal 164 HIR/284 Rbg. ;
Bahwa adapun Kekeliruan atau Kekhilafan Hakim Judex Yuris Mahkamah Agung R.I. Nomor : 063 K/Pdt. Sus/2007 tanggal 26 November 2007 tersebut, terdapat di dalam putusannya pada halaman 7 yang bersambung ke halaman 8, sebagaimana terurai di bawah ini :
Bahwa, Pemohon Kasasi (semula Termohon Keberatan) mengajukan keberatan terhadap pemilik sepeda motor yang dibeli secara cicilan (kredit) dari Termohon Kasasi (semula Pemohon Keberatan) karena ada keterlambatan 3 (tiga) bulan cicilan terakhir ;
Bahwa, Pemohon Kasasi mengajukan keberatan atas penarikan sepeda motor tersebut kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang telah dilakukan konsiliasi atas pilihan kedua belah pihak, yang disepakati untuk memilih konsiliasi sebagai penyelesaian sengketa, akhirnya kedua belah pihak telah menerima Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai pihak yang dapat menyelesaikan perkaranya ;
Bahwa, ternyata dari konsiliasi tersebut telah diperoleh kesepakatan-kesepakatan yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, namun pihak Termohon Kasasi tidak mau melaksanakan kesepakatan tersebut ;
Bahwa klausula yang dicantumkan dalam kesepakatan tersebut adalah apabila usulan perdamaian tersebut tidak tercapai, maka proses penyelesaian sengketa diteruskan oleh Badan Penyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dengan cara arbitrase ;
Bahwa berdasarkan kesepakatan tersebut, maka Arbitrase Badan Penyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah memeriksa dan memutuskan perkara ini ;
Bahwa pertimbangan yang diberikan oleh Arbitrase Badan Penyelesesaian Sengketa Konsumen (BPSK) telah tepat dan benar, sehingga oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Padang harus dibatalkan.
Bahwa Judex Yuris, in casu Mahkamah Agung RI dalam mengadili perkara a quo telah khilaf menerapkan ketentuan Pasal 164 HIR/284 Rbg yaitu dengan telah mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang No. 51/PDT.G/2007/PN.PDG tanggal 4 Juni 2007 dengan pertimbangan hukum mendasarkan kepada adanya Surat Kesepakatan/Perdamaian yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang terjadi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang sebagaimana yang menjadi pertimbangan dalam putusannya tertanggal 17 April 2007 No. 03/P3K/2007 tanpa memperhatikan dan menerapkan hukum pembuktian ;
Bahwa karena faktanya dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tidak pernah ada kesepakatan-kesepakatan Perdamaian sebagai penyelesaian untuk perkara a quo yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana pertimbangan hukum BPSK yang diambil alih Hakim Kasasi. Dalam perkara a quo, tidak ada satu alat bukti pun yang membuktikan mengenai kebenaran adanya kesepakatan/Perdamaian tersebut, namun demikian Hakim Kasasi telah menyimpulkan seolah-olah Kesepakatan/Perdamaian itu benar adanya tanpa melihat dan memperhatikan surat buktinya. Hal ini jelas Hakim Kasasi telah keliru/khilaf menerapkan ketentuan Pasal 164 HIR/284 Rbg tersebut ;
Bahwa kesepakatan-kesepakatan Perdamaian sebagaimana yang dipertimbangkan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dan Hakim Kasasi itu mustahil ada karena persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang. Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menghadiri atau menyuruh wakilnya atau kuasanya yang sah menurut hukum untuk datang menghadap di muka persidangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang ;
Seandainya benar quad non Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang dalam putusannya telah mempertimbangkan bahwa dalam perkara a quo telah ada kesepakatan/perdamaian yang dibuat dan ditandatangani antara Pemohon Peninjauan Kembali/PT Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kota Padang pada persidangan tanggal 6 Maret 2007 yang diwakili FERI PERDINAN dan FEMIL, SH. dengan Termohon Peninjauan Kembali/AGUSTRI ADMOJO, maka hal itu harus dinyatakan tidak sah sehingga tidak memiliki Kekuatan Hukum oleh karena FERI PERDINAN dan FEMIL, SH. tidak berhak mewakili PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kota Padang sebagai Badan Hukum untuk melakukan tindakan maupun hubungan hukum atas nama Perseroan tersebut dengan pihak lain di dalam maupun di luar pengadilan. Terlebih lagi kehadiran FERI PERDINAN dan FEMIL, SH di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tidak disertai dengan Surat Kuasa yang Sah menurut hukum, mengenai kebenaran fakta tersebut tidak dapat terbantahkan ;
Bahwa, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tanggal 17 April 2007 yang telah mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali yang didasarkan kepada pertimbangan dari adanya Surat Bukti P-VI (Surat Keterangan Berita Acara Penyitaan Kendaraan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance). Tindakan Penarikan kendaraan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali/PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Kota Padang merupakan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK). Pertimbangan yang demikian jelas sebagai pertimbangan hukum yang keliru, karena yang dimaksud dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) sebagaimana pada penjelasan tersebut pada hekekatnya adalah untuk menempatkan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak. Apabila dikaitkan dengan Perjanjian yang dibuat Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali (Vide bukti PK.-1). Hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) karena Perjanjian tersebut dibuat tanpa adanya paksaan serta tidak ada unsur tipu muslihat dan dengan ditandatangani-nya perjanjian tersebut berarti kedua belah pihak sudah memahami isi serta konsekuensi dari perjanjian yang ditandatanganinya ;
Bahwa, Perjanjian (Vide Bukti PK.-1) yang dibuat antara Pemohon Peninjuan Kembali/Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat dengan Termohon Peninjauan/Kembali Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat adalah perjanjian yang sah, karena sudah dibuat berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga kedua belah pihak harus tunduk dan mentaati ketentuan-ketentuan yang telah disepakati tersebut ;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Bukti PK.-1. Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 060404100148 tertanggal 9 Januari 2004 dinyatakan Kedua Belah Pihak telah setuju untuk mengadakan Perjanjian Hutang Piutang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia, sebagai Jaminan kemudian pada Pasal 1 dalam Perjanjian tersebut secara tegas dinyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Debitur) mendapat fasilitas hutang piutang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia kepada Kreditur dalam bentuk dana untuk pembelian Sepeda motor merk Yamaha R sebesar Rp.9.595.000.- (sembilan juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Pihak Kedua/Debitur akan melakukan pembayaran atas hutang-piutang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia pada Pihak Pertama/Kreditur dengan bunga 19,86 (sembilan belas koma delapan puluh enam) pertahun, besarnya angsuran perbulan Rp.381.000,- (tiga ratus delapan puluh satuh ribu rupiah) yang harus dibayar Debitur setiap tanggal 20 setiap bulan berjalan dengan jangka waktu angsuran selama 36 (tiga puluh enam) angsuran ;
Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia Nomor : 060404100148 tertanggal 9 Januari 2004 pada angka 9 huruf d (Vide Bukti PK.-1) dinyatakan secara tegas bahwa Debitur dapat ditagih sekaligus apabila lalai membayar angsurannya ;
Bahwa berdasarkan Bukti PK.-9 dan Bukti PK.-11 telah terbukti, bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Debitur sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan/disepakati dalam Perjanjian. Dengan adanya fakta demikian, maka Termohon Peninjauan Kembali/Debitur telah melanggar ketentuan dalam surat Perjanjian pada angka 9 huruf d, sehingga harus dinyatakan telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;
Bahwa berdasarkan Surat Bukti PK-1, Bukti PK.-2 dan Bukti PK.-8 dimana hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Peninjauan Kembali/Kreditur dengan Termohon Peninjauan Kembali/Debitur dalam perkara ini adalah Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia atas 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R No. Pol. : BA 4879 TE dengan No. Rangka : MH34ST1064K337325 No. Mesin 4 ST674099, namun judex juris Mahkamah Agung RI telah menafsirkan sebagai hubungan hukum jual-beli barang secara cicilan (Kredit) sebagaimana pertimbangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali mengajukan Keberatan terhadap pemilik sepeda motor yang dibeli secara cicilan (Kredit) dari Pemohon Peninjauan Kembali karena ada keterlambatan pembayaran angsuran selama 3 (tiga) bulan cicilan terakhir ;
Bahwa pertimbangan hukum yang demikian itu merupakan pertimbangan hukum yang keliru, karena baik pengertian maupun ketentuan hukum mengenai jual-beli dengan angsuran (Koop op afbetaling) dan Fiducia/Jaminan Fiducia adalah berbeda ;
Jual beli dengan angsuran (Koop op albetaling) adalah jual beli barang, dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dan beberapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian serta hak milik atas barang tersebut beralih dari Penjual kepada Pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh Penjual, bilamana pembeli cidera janji, maka penjual memiliki hak retentie terhadap barang tersebut sampai hutang yang berkaitan dengan barang tersebut dibayar lunas oleh pembeli ;
Bahwa, sebagaimana Surat Bukti PK.-1 dalam perkara a quo Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menjual sepeda motor Merk Yamaha Vega R No. Pol. BA 4879 TE (barang obyek sengketa) kepada Termohon Peninjauan Kembali ;
Fiducia adalah merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda, namun sepanjang hutangnya belum dilunasi, maka Pemberi Fiducia kedudukannya bukan lagi sebagai pemilik dari benda yang hak kepemilikanya telah diserahkan itu melainkan ia hanya sebagai peminjam pakai ;
Jaminan fiducia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fiducia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fiducia terhadap Kreditur lainnya, bilamana Debitur cidera janji, maka Penerima Fiducia berhak melakukan eksekusi terhadap benda yang menjadi obyek Jaminan Fiducia ;
Bahwa, judex juris in casu Mahkamah Agung RI di dalam mengadili perkara a quo telah keliru atau khilaf menerapkan ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyebutkan :
“Semua persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya" ;
Mengingat kendaraan obyek sengketa dalam perkara a quo berdasarkan bukti PK.-2, bukti PK.-8 dan bukti PK.-1 Tentang Syarat-syarat Perjanjian, dimana pada butir 10 secara tegas dinyatakan adalah sebagai barang jaminan untuk pembayaran seluruh hutang Termohon Peninjauan Kembali (Debitur) kepada Pemohon Peninjauan Kembali (Kreditur) bukan sebagai barang obyek jual beli, maka dengan demikian jelaslah bahwa penarikan terhadap sepeda motor merk Yamaha Vega R No. Pol. : BA 4879 TE dengan No. Rangka : MH34ST1064K337325 dan No. Mesin 4 ST-674099 berikut Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK)-nya yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dikwalifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena tindakan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi hukum dari Perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh Termohon Peninjauan Kembali ;
Bahwa oleh karena Surat Perjanjian Hutang Piutang Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia tanggal 9 Januari (Vide Bukti PK.-1) adalah merupakan undang-undang bagi Termohon Peninjauan Kembali, maka segala permasalahan hukum yang ada dan/atau terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjauan Kembali yang timbul sebagai akibat hukum dari pelaksanaan Perjanjian tersebut termasuk in casu yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara a quo, maka Judex Juris Mahkamah Agung R.I. harus memutuskan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dan disepakati bersama dalam perjanjian tersebut ;
Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali cidera janji dan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan waktu yang telah disepakati/ditentukan dalam perjanjian, maka berdasarkan ketentuan pada butir 10 huruf (f) Syarat-syarat Perjanjian (Vide Bukti PK.-1) pemohon Peninjauan Kembali berhak untuk mengambil kendaraan tersebut kemudian menjual di muka umum atau secara di bawah tangan atau dengan perantaraan pihak lain dengan harga pasar yang layak dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh Kreditur dan hasil penjualannya dikonpensasikan dengan seluruh sisa kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali dengan ketentuan apabila masih terdapat sisa uang, Kreditur akan menyerahkan sisa uang tersebut kepada Debitur, sebaliknya apabila uang hasil penjualan itu tidak cukup untuk melunasi seluruh kewajiban Debitur kepada Kreditur, maka Debitur tetap berkewajiban membayar sisa kewajiban yang masih terhutang tersebut kepada Debitur ;
Bahwa dengan Judex Yuris Mahkamah Agung RI dalam perkara ini, telah memberikan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 51/PDT.G/2007/PN.PDG tanggal 4 Juni 2007 dan menghukum Pemohon Keberatan PT. Adira Dinamika Multi Finance Cabang Padang/Pemohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan sepeda motor merk Yamaha Vega R No. Pol. : BA 4879 TE dengan No. Rangka : MH34ST1064K337325 No. Mesin : 4 ST-674099 berikut Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) secara utuh kepada Termohon Peninjauan Kembali, dengan membayar sisa cicilannya. Jelas putusan tersebut sebagai putusan yang keliru karena tidak didasarkan pada ketentuan Undang-Undang dan hukum yang berlaku, hal mana dapat dikwalifikasikan sebagai putusan yang dijatuhkan karena adanya suatu Kekhilafan atau suatu Kekeliruan Hakim yang nyata sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 1945 jo. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sehingga telah cukup alasan untuk dibatalkan kembali oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa kasus jual beli kendaraan secara kredit yang diputuskan oleh BPSK, judex facti Pengadilan Negeri yang membatalkan putusan BPSK Padang, surat pengakuan hutang piutang sah dan mengikat, Termohon Keberatan ingkar perjanjian, Pemohon Keberatan melakukan penarikan sepeda motor dan Termohon Keberatan adalah sah dan berdasarkan hukum ;
Bahwa permohonan Kasasi dari Termohon Keberatan dikabulkan dan menolak permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, serta menyatakan bahwa putusan arbitrase BPSK berlaku ;
Bahwa Pemohon Keberatan mengajukan peninjauan kembali dengan alasan dalam memori peninjauan kembali tanggal 17 Maret 2009 menyatakan bahwa ada kekeliruan dan kekhilafan judex juris akan tetapi tidak memberikan alasan yang cukup untuk dapat diterima karena Pemohon Peninjauan Kembali tidak menunjukkan secara tepat dan beralasan adanya kekeliruan dan kekhilafan dari keputusan kasasi tersebut ;
Bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah menerapkan hukum secara tepat dan benar dan tidak terbukti adanya kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam putusannya yang telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri yang keliru karena mengabulkan permohonan keberatan dari Pemohon Keberatan, pada hal kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa secara arbitrase dan hal tersebut telah dilakukan, dimana dalam Surat Perjanjian telah disepakati apabila tidak terjadi perdamaian, maka penyelesaian sengketa melalui BPSK ;
Bahwa dengan demikian judex juris sudah tepat dan benar dalam pertimbangan dan penerapan hukumnya, dan tidak terdapat kekeliruan dan kekhilafan yang nyata dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG PADANG tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. CABANG PADANG tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 21 April 2010, oleh Prof. Dr. H. Muchsin, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Abdurrahman, SH., MH. dan Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Hj. Tenri Muslinda, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua ;
Ttd./Dr. H. Abdurrahman, SH., MH. Ttd./Prof. Dr. H. Muchsin, SH.
Ttd./Prof. Rehngena Purba, SH., MS.
Biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti ;
M e t e r a i …………….Rp. 6.000,- Ttd./Hj. Tenri Muslinda, SH., MH.
R e d a k s i ………….. Rp. 1.000,-
Administrasi peninjauan
kembali…… Rp.2.493.000,-
Jumlah Rp.2.500.000,-
Untuk Salinan,
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH.,MH.
NIP. 040.049.629