18/Pdt.G/2015/PN Ktp
Putusan PN KETAPANG Nomor 18/Pdt.G/2015/PN Ktp
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Putusan PN KETAPANG Nomor 18/Pdt.G/2015/PN Ktp
Filing or appealing side
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Responding side
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila: jabatan Direktur Utama dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari perseroan tersebut, berkedudukan di Jakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Bandung Jawa Barat, beralamat di Jl.Terusan Pasir Koja No. 98, Kota Bandung, Jawa Barat 40232, yang dalam hal ini selanjutnya diwakili oleh kuasanya :ROBERT P. PANGGABEAN, SH ANANG FAUZI CHOTMAN, SH EDUARD FERNANDO REY NONG, SH Advokat-Pengacara dan Legal Litigation kesemuanya bertempat di ROBERT PANGGABEAN & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 20 Waru Sidoarjo, Telp/Fax. 031.855 4698, Mobile 0811 345 548, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.Dir.21/SR7LGL/VI/2015 (terlampir), untuk sementara ini memilih tempat dan beralamat di Kantor Cabang PT. Adira Dinamika Multi Finance, Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum perseroan tersebut diatas, Selanjutnya disebut PELAWAN L A W A N 1. Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara pidana Nomor. 95/Pid.Sus/2015/ PN.Ketapang, beralamat di Jl. M.T Haryono No. 76 Ketapang, Kalimantan Barat, selanjutnya disebut TERLAWAN; 2. WAWAN, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat di BBK Jampang 02/17 Alam Endah, Rancabalik, Kabupaten Bandung 40973 Selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN I;' 3. HENDI HERIYADI Bin Mat JEMAN, Pekerjaan Swasta, bertempat tinggal di Jl. Gajah Mada Gang Radem, Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selanjutnya disebut TURUT TERLAWAN II ;