166/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 166/Pdt/2019/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
MENGADILI : -. Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding/Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi ; DALAM EKSEPSI ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 Nomor : 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang di mohonkan banding tersebut; DALAM POKOK PERKARA ; DALAM KONPENSI ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019, No.65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang di mohonkan banding tersebut ; Dengan MENGADILI Sendiri 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi telah merugikan Penggugat Konpensi ‘ 4. Menghukum Tergugat Konpensi membayar secara tunai kerugian materiil sebesar Rp 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat Konpensi ; DALAM REKONPESI - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 No;65/Pdt,G/2018/PN.Pwt yang dimohonkan banding tersebut ; - Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat di terima ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ‘ - Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 166 /Pdt/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, di Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
TURYATI, Umur 49 tahun, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, bertempat
tinggal di Dukuh Gempol Rt 008 Rw 001 Desa Bantarkawung Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semulaPenggugat;
Lawan
PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk, tempat kedudukan Ruko Satria Plaza Blok Bc 3-4 Jl. Jenderal Sudirman Purwokerto., dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mahesa Jati Kusuma, SH., MH., C.P.L, Advokat pada Kantor Law Office KUSUMA & PARTNERS, Advocates & Legal Consultants Bertempat Kedudukan di Jalan Kalitan No.9 Surakarta, Penumping, Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 03/SKK/Pdt.G/II/2019 tertanggal 25 Pebruari 2019, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding semulaTergugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara berikut surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto,Nomor 65/Pdt.G/2018/PN,Pwt tanggal 6 Pebruari 2019;
. TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 6 September 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 5 September 2018 dalam Register Nomor 65/Pdt.G/2018/PN Pwt, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa PENGGUGAT dan Tarsono (Suami PENGGUGAT) pada bulan Juni 2016 telah membeli sebuah kendaraan roda empat Isuzu – NHR 55 C0 E2, dengan No.Rangka MHCNHR55EGJ068311,NO.Mesin M068311,No. Polisi G 1075 HG secara kredit melalui PT.ADIRA FINANCE PURWOKERTO;Dengan uang muka sebesar Rp. 125.000.000,- dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.220.000,- dengan jangka waktu Kredit selama 45 bulan; bahwa PENGGUGAT dan TARSONO (Suami PENGGUGAT) adalah Nasabah Debitur TERGUGAT sebagaimana Perjanjian Kredit no Kontrak. 04.04.16.200128;
2. Bahwa selama Penggugat dan Tarsono (Suami Penggugat) menjadi Debitur pada TERGUGAT,PENGGUGAT telah melakukan pembayaran Angsuran kredit sejak bulan Juli 2016 s/d bulan Juli 2017 atau telah 1(satu) tahun 1(satu) bulan;sehingga nilai angsuran yang telah dibayarkan adalah perbulan angsuran kredit Rp.5.220.000 X (dikali) 13 bulan ( 1 tahun 1 bulan) = Rp.67.860.000,-;
3. Bahwa tanpa ada koordinasi atau teguran terlebih dahulu Tergugat telah merampas mobil Penggugat pada tanggal 27 Juli 2017 melalui debt colektornya dijalan;
4. Bahwa Penggugat sudah berkali-kali menyampaikan keberatan dan memprotes Tergugat atas perampasan mobil tersebut,namun Tergugat tidak merespon atas keberatan dan protes dari Penggugat,bahkan Tergugat menyatakan bahwa Penggugat sudah lalai dan tidak mengangsur cicilan kredit mobil tersebut selama 4 bulan,sehingga mobil tersebut dieksekusi oleh pihak Tergugat, seyogyanya jika Penggugat ternyata lalai dan tidak mengangsur cicilan kredit mobil tersebut semestinya pihak Tergugat memberi teguran ataupun pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Penggugat,bukan melaksanakan eksekusi dijalan terhadap obyek jaminannya tersebut;
5. Bahwa Pihak Penggugat menjelaskan selama ini Pihak Penggugat membayar angsuran Mobil tersebut,namun Pihak Tergugat menyatakan semenjak angsuran ke-10 sampai angsuran ke-13 Pihak Penggugat belum mengangsur ke Pihak Tergugat;bahwa kemudian Pihak Penggugat menjelaskan kepada Pihak Tergugat bahwa pada anggsuran ke-10 sehubungan ada keterlambatan pembayaran ,pada saat hendak membayar angsurannya dikantor cabang yang di Bumiayu tidak mau menerima angsuran tersebut,kemudian karyawan Pihak Tergugat yang bernama Joko.S. menyampaikan bahwa sementara No.Kontrak Penggugat telah diblokir,sehingga Pihak Penggugat tidak dapat membayar angsuran cicilan tersebut,dan untuk dapat membayar angsuran kembali setelah pihak Penggugat membayar biaya administrasi pembukaan pemblokiran terlebih dahulu,kemudian Pihak Penggugat diminta untuk membayar biaya administrasinya sebesar ±Rp.7.000.000,- dan seterusnya Pihak Penggugat diwajibkan untuk membayar angsuran melalui karyawan tersebut;dan pada tanggal 25 April 2017 karyawan tersebut meminta kepada Pihak Penggugat uang tunai sebesar Rp.5.000.000,-,pada tanggal 29 april 2017 uang tunai sebesar Rp.4.000.000,-seterusnya pada tanggal 19 mei 2017 Rp.1.000.000,-dan kemudian karyawan tersebut memerintahkan Pihak Penggugat untuk membayar angsurannya dengan mentranfer melalui rekening istrinya yang bernama Marlina dengan nomor rekening Bank BRI No.6825-01-00918-55-38;bahwa kemudian setiap mengangsur Pihak Penggugat mentranfer angsurannya ke rekening tersebut;bahwa pada tanggal 19 Juni 2017 Pihak Penggugat mentranfer sebesar Rp.4.000.000,-;pada tanggal 21 Juni 2017 Rp.5.000.000,- pada tanggal 22 Juni 2017 Rp.3.500.000,-pada tanggal 17 Juli 2017 Rp.5.220.000,-;sehingga Pihak Penggugat merasa telah melaksanakan kewajibannya selaku Debitur pihak Tergugat,namun Pihak Tergugat tetap pada prinsipnya bahwa angsuran tersebut belum sampai ke Pihak Tergugat dan Pihak Tergugat tidak mengindahkan apa yang telah disampaikan oleh Pihak Penggugat,seolah-olah tidak mau ambil pusing dengan penjelasan tersebut;Bahwa Pihak Tergugat tidak berkenan untuk tanggung jawab atas perbuatan karyawannya tersebut,bahkan pihak Tergugat menyampaikan bahwa Pihak Penggugat bukan merupakan debiturnya,akan tetapi debitur dari cabang lain,sehingga terlihat jelas pihak Tergugat tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya yang telah merugikan pihak Penggugat selaku debitur Tergugat;
6 Bahwa Perbuatan Tergugat dengan merampas mobil Penggugat dijalan tanpa ada teguran ataupun koordinasi terlebih dahulu kepada Penggugat serta tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh karyawan Tergugat tersebut dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat selaku Debitur hal ini menunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum sebab perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat jelas-jelas telah melanggar norma-norma azas keadilan serta perbuatan Tergugat dinilai telah mencerminkan iktikad buruk ;berdasarkan Pasal 1365 kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu,mengganti
7.Bahwa akibat perbuatan Tergugat dengan merampas mobil Penggugat dijalan secara sepihak,tanpa ada teguran dan koordinasi terlebih dahulu serta tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan karyawannya tersebut mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian materil sebesar Rp.387.860.000,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ) dengan rincian sebagai berikut Uang Muka Rp.125.000.000,- uang angsuran Rp.67.860.00, kehilangan penghasilan dari mobil perbulan Rp.15.000.000,- x 13 bulan = Rp. 195.000.000,-;
8..Bahwa selain itu juga,akibat perbuatan Tergugat yang telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan Penggugat secara immateriil,menguras waktu,tenaga serta beban psikologis,karena kehilangan mata pencaharian melalui mobil itu sehinggga salah satu anak yang paling bungsu putus sekolah karena tidak ada biaya untuk melanjutkan sekolahnya,dan oleh sebab itu demi kelangsungan masa depan anak cukup beralasan bagi Penggugat menuntut kerugian immaterial kepada Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,-( satu milyar rupiah );
9..Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya diletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap seluruh aset harta kekayaan Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun bergerak yang sejenis;
10.Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti yang otentik yang sangat sulit disangkal keberadaanya maka terhadap putusan dalam perkara ini,mohon dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya banding,kasasi,maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voorraad);
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas,maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan untuk memberi putusan sebagai berikut:
Primer:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3...Menyatakan Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan TERGUGAT telah merugikan PENGGUGAT;
4, Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian materiil sebesar Rp.387.860.000,-(Tiga Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah);apabila lalai dikenakan uang paksa sebesar Rp.500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya;
6. Meletakan sita( conservatoir beslag)atas seluruh harta kekayaan milik TERGUGAT;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu,meskipun ada upaya hukum banding,kasasi,maupun verzet pihak ketiga(Uit voerbaar bij voorraad);
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini;
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat telah menyampaikan jawaban sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
A.Gugatan Penggugat diajukan Kurang Pihak (Error in Personal) dengan alasan sebagai berikut;
1. Bahwa setelah Tergugat membaca secara teliti dan cermat gugatan Penggugat, gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat adalah Gugatan Kurang Pihak (Error in Personal);
Bahwa dasar dari permasalahan gugatan ini adalah adanya kesepakatan Perjanjian Pembiayaan yang dibuat tanggal 18 Juli 2016 antara Tergugat (selaku Kreditur) dengan Tarsono (selaku nasabah Debitur) yang berstatus sebagai suami Penggugat. Bahwa oleh karena Tarsono (selaku nasabah Debitur) tidak dapat meksanakan kewajibannya dalam pemenuhan angsuran kredit tepat waktu dan telah terjadi jatuh tempo pembayaran serta telah terjadi perbuatan wanprestasi kepada Tergugat dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa suami Penggugat yaitu Tarsono (selaku nasabah Debitur) dalam proses perikatan Perjanjian Pembiayaan yang dibuat tanggal 18 Juli 2016 dilaksanakan dengan sepengetahuan, sepersetujuan serta dihadiri oleh Pihak Penggugat (sebagai seorang istri). Sehingga Pihak Penggugat juga secara langsung telah mengikatkan diri dalam materi Perjanjian Pembayaan tersebut dan turut bertanggung jawab terhadap pemenuhan kewajiban dalam Perjanjian Pembiayaan tersebut. Bahwa oleh karena itu, Tarsono (selaku nasabah Debitur) sudah seharusnya di dalam materi gugatan Pihak Penggugat di posisikan juga sebagai Pihak Tergugat;
4.. Bahwa apabila pihak Penggugat merasa dirugikan atas tindakan Tarsono (selaku nasabah Debitur) yang telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pembiayaan yang dibuat tanggal 18 Juli 2016 dengan segala akibat hukumnya, maka sudah seharusnya pihak Penggugat mengajukan gugatan ganti kerugian kepada Tarsono Selaku Debitur dan suami dari Penggugat
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat dalam perkara a quo diajukan kurangnya pihak (Error in Personal), sudah sepatutnya apabila gugatan Penggugat dinyatakan gugatan dinyatakan ditolak atau setidaknya gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklark );
B.Gugatan Penggugat disusun secara tidak jelas dan tidak cermat sehingga mengakibatkan gugatan Penggugat kabur (obscuurlibel) dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa sebagaimana berdasarkan pada hukum acara yang berlaku, gugatan harus disusun secara jelas, benar dan lengkap sehingga gugatan tidak menjadi kabur (obscuurlibel);
Bahwa terkait Posita Penggugat Angka 1 (satu) dalam perkara a quo telah keliru dan salah menerangkan mengenai tanggal dan bulan dilakukannhya perjanjian pembiayaan. Bahwa Penggugat dan Debitur (suami Penggugat) datang, menyetujui dan mengikatkan diri untuk melakukan perjanjian pembiayaan dengan Tergugat yaitu dilakukan pada tanggal 18 Juli 2016. Sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan tidak cermat sehingga mengakibatkan gugatan Pengugat kabur (obscuurlibel);
Bahwa meskipun gugatan Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum, dalam gugatan Penggugat sama sekali tidak menguraikan secara jelas Perbuatan Perbuatan Melawan Hukum seperti apa yang dilakukan oleh Tergugat;
Bahwa gugatan Penggugat tidak berdasarkan alasan-alasan yang nyata dapat diterima (aan vaardbaar) serta bertentangan dengan kaidah hukum yurisprudensi (Vide : Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia : a. Nomor 492 K/SIP/1970 tertanggal 21 November 1970; b. Nomor. 565 K/SIP/1973 tertanggal 21 Agustus 1974; c. dan nomor 582 K/SIP/1973 tertanggal 18 Desember 1975;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat disusun secara tidak jelas, tidak cermat dan kabur (obscuurlibel) maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklark );
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak berdasarkan pada alasan-alasan yang nyata yang dapat diterima (aan vaardbaar) serta bertentangan dengan kaidah hukum (Vide) Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 492 K/SIP/1970 tertanggal 21 November 1970; No. 565 K/SIP/1973 tertanggal 21 Agustus 1974 dan jo. No. 582 K/SIP/1973 tertanggal 18 Desember 1975, maka gugatan yang demikian ini dapat dikualifikasi sebagai gugatan yang disusun secara tidak jelas, tidak cermat dan kabur (obscuurlibel) maka sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklark );
II.DALAM POKOK PERKARA / KONPENSI:
Bahwa pada prinsipnya Tergugat menolak/menyangkal seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat yang diuraikan dalam surat gugatannya, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam jawabannya;
Bahwa Tergugat mohon agar segala dalil yang telah diuraikan dalam eksepsi tersebut di atas, secara mutatis mutandis termuat kembali sebagai bagian dalam jawaban pokok perkara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 1 (satu) mohon untuk ditolak atau setidak-tidaknya di kesampingkan dengan dasar alasan bahwa Penggugat dan Tarsono (Suami Tergugat) telah melakukan Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0404.16.200128 pada tanggal 18 Juli 2016* terhadap obyek perjanjian pembiayaan yang berupa Mobil dengan Merek ISUZU/NHR 55 CO E2, Tipe/jenis Microbus, Warna Platinum Silver, Tahun Perakitan: 2016 Nomor Rangka: MHCNHR55EGJ068311, Nomor Mesin: M068311, Nomor Polisi: G1075HG dengan uang muka sebesar Rp.120.000.000,00* (seratus dua puluh juta rupiah) dan angsuran perbulan sebesar Rp.5.220.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh ribu rupah), dengan jangka waktu angsuran selama 48* (empat puluh delapan) kali sehingga Posita Gugatan Penggugat Angka 1 terdapat kesalahan dan kekeliruan yang pada prinsipnya berpengaruh terhadap meteri gugatan. Sehingga materi gugatan Penggugat yang tidak jelas, tidak cermat dan banyak terdapat kesalahan mohon untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard);
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 2 (dua) akan Tergugat jawab dengan dasar sanggahan sebagai berikut:
Bahwa merujuk pada riwayat pembayaran dengan Nomor Kontrak 0404.16.200128 atas nama nasabah Tarsono pembayaran kredit dimulai pada tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan terakhir pembayaran pada tanggal 30 April 2017 dengan nominal pembayaran setiap bulannya sebesar Rp.5.220.000,00 (lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) yang akan Tergugat buktikan selanjutnya;
Bahwa oleh karena materi gugatan Penggugat salah dan atau keliru dalam menafsirkan hal tersebut berpengaruh kepada tuntutan Penggugat sehingga mohon untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard);
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 3 (tiga) secara dasar bukti dan fakta tidak benar dan tidak berdasar. Bahwa Tergugat telah secara aktif dan beritikat baik melakukan upaya komunikasi dan penagihan selalu menemui kendala dan tidak adanya etikat baik dari pihak Tergugat maupun Tarsono untuk memenuhi kewajiban angsuran kredit tepat waktu yang akan Tergugat buktikan berdasarkan bukti riwayat penagihan dan riwayat pembayaran. Bahwa oleh karena tindakan Penggugat maupun Tarsono tersebut maka Tergugat melakukan tindakan atau upaya penarikan terhadap obyek kendaraan sesuai dengan mekanisme ataupun perosedur perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama antara Tergugat dengan Tarsono (selaku Debitur) oleh karena tindakan Tarsono (selaku Debitur) telah melakukan perbuatan Wanprestasi atas isi perjanjian sehingga tindakan Tergugat tersebut mohon dinyatakan sah menurut hukum;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 4 (empat) secara dasar bukti dan fakta tidak benar dan tidak berdasar karena sudah Tergugat sanggah berdasarkan dalil-dalil jawaban Tergugat pada posita Angka 3.3 (tiga titik tiga) diatas dengan dasar bukti dan fakta yang menguatkan sehingga gugatan Penggugat tersebut mohon untuk ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard);
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 5 (lima) secara dasar bukti dan fakta tidak benar dan tidak berdasar karena Tergugat telah melaksanakan prosedur secara proporsional sesuai dengan kontrak perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama. Bahwa terkait dalil-dalil Penggugat terkait Seorang yang bernama Joko.S adalah bukan merupakan karyawan dari Tergugat dan yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan ataupun hak untuk menerima pembayaran angsuran kredit kepada Tergugat. Bahwa terhadap kerugian finansial atau meterial yang dialami oleh pihak Penggugat secara nyata dan fakta bukan kewenangan ataupun tanggung jawab pihak Tergugat (yang akan Tergugat buktikan selanjutnya). Bahwa oleh dasar dan pertimbangan tersebut mohon dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut untuk ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard);
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 6 (enam) secara dasar bukti dan fakta tidak benar dan tidak berdasar karena Tergugat telah sampaikan dalam dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 5 (lima) diatas. Bahwa Tergugat juga telah melaksanakan prosedur secara proporsional sesuai dengan kontrak perjanjian pembiayaan yang telah disepakati bersama dan Tergugat melakukan penarikan terhadap kendaraan atas tindakan Tarsono (selaku Debitur) yang telah melakukan wanprestasi dan beritikat tidak baik untuk melaksanakan perjanjian yang telah disepakati bersama sampai dengan gugatan ini diajukan oleh Penggugat (selaku istri Debitur) sehingga tindakan Tergugat dinyatakan sah menurut hukum;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 7 (tujuh) secara dasar bukti dan fakta tidak benar dan tidak berdasar serta telah Tergugat sanggah pada posita Angka 1,posita Angka 2, posita Angka 3, posita Angka 4, posita Angka 5, posita Angka 6. dengan dasar-dasar pertimbangan bukti dan fakta yang ada serta dapat Tergugat buktikan selanjutnya. Bahwa atas dasar serta pertimbangan tersebut mohon gugatan Penggugat untuk ditolak ataupun setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat pada posita Angka 8 (delapan) telah secara tegas tidak relefan dan tidak sesuai dengan dasar bukti dan fakta yang ada sehingga untuk selain dan selebihnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke verklaard) dengan dasar alasan sebagai berikut:
Bahwa pada prinsipnya Tergugat yang seharusnya dirugikan atas tindakan dan perbuatan Penggugat dan Tarsono (bertindak sebagai Debitur) yang dalam hal ini melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) terhadap pemenuhan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan dengan Tergugat (bertindak sebagai Kreditur);
Bahwa Tarsono (bertindak sebagai Debitur) mengingkari kesepakatan perjanjian dan berusaha menghindari tanggung jawab untuk pemenuhan kewajiban pembayaran dan pelunasan pembayaran kredit terhadap Tergugat selama proses perjanjian tersebut dilakukan;
Bahwa Tarsono (bertindak sebagai Debitur) dan Tergugat dalam prosesnya tidak melakukan pembayaran angsuran secara langsung kepada Tergugat yang seharusnya dipenuhi oleh Penggugat yaitu pada bulan Angsuran ke-10 yaitu pada bulan Mei 2017 seterusnya” sehingga dapat dinyatakan Pihak Tarsono (bertindak sebagai Debitur) telah melakukan tindakan dan perbuatan Wanprestasi atas isi perjanjian;
Bahwa berdasarkan ketentuan manajemen administrasi dan laporan keuangan PT. ADIRA Dinamika Multi Finance Tbk., apabila batas waktu pemenuhan angsuran kredit tidak terpenuhi selama lebih dari 1 (satu) bulan waktu angsuran, maka sistem menajemen keuangan dan administrasi PT. ADIRA Dinamika Multi Finance Tbk. Akan melocking (menutup/mengunci). Sehingga Debitur akan dikenai sangksi administrasi atas keterlambatan pembayaran kredit pembiayaan;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan asas Pacta Sun Servanda sebagaimana termuat dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya” maka perjanjian/kesepakatan tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik oleh Penggugat maupun Tergugat;
Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan Tergugat tersebut diatas, maka sudah sepatutnya tuntutan ganti rugi yang dimohonkan Penggugat kepada Tergugat sudah sepatutnya untuk ditolak.
Bahwa terhadap permohonan Penggugat yang memohon supaya putusan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun terhadap upaya hukum banding, kasasi maupun verzet mohon ditolak atau setidak-tidanya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap dalil-dalil gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya, Tergugat tidak perlu menanggapi karena selain tidak berdasar juga tidak relevan dengan perkara a quo;
DALAM REKONPENSI:
Bahwa dalam Rekonpensi ini Tergugat Konpensi mohon disebut sebagai Penggugat Rekonpensi;
Bahwa demikian pula, dalam Rekonpensi ini Penggugat Konpensi mohon disebut sebagai Tergugat Rekonpensi;
Bahwa Penggugat Rekonpensi mohon segala yang telah termuat dalam Eksepsi serta dalam Konpensi tersebut diatas secara mutatis mutandis mohon dianggap dan dimasukkan pula dalam gugatan Rekonpensi dan merupakan bagian yang tak terpisahkan;
Bahwa suami Tergugat Rekonpensi yaitu Tarsono (bertindak selaku Debitur) dan Penggugat Rekonpensi (bertindak selaku Kreditur) bersama mengikatkan diri dalam Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0404.16.200128 yang berupa Mobil dengan Merek ISUZU/NHR 55 CO E2, Tipe/jenis Microbus, Warna Platinum Silver, Tahun Perakitan: 2016 Nomor Rangka: MHCNHR55EGJ068311, Nomor Mesin: M068311, Nomor Polisi: G1075HG” adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa suami Tergugat Rekonpensi yaitu Tarsono (bertindak selaku Debitur) dan Penggugat Rekonpensi selain membuat, menandatangani dan menyepakati Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0404.16.200128 juga membuat, menandatangani dan menyepakati yaitu antara lain:
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W13.00538758.AH.05.01 Tahun 2016 yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2016;
Akta Jaminan Fidusia Nomor : 411 (empat ratus sebelas) pada tanggal 20 Agustus 2016;
Surat Kuasa Perjanjian Pembiayaan yang dibuat di Purwokerto pada tanggal 18 Juli 2016;
Surat Kuasa Pembuatan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di Purwokerto pada tanggal 18 Juli 2016;
Surat Kuasa Jaminan Titip Jual atas Barang/jasa Nomor : 040617C16339 yang dibuat di Tegal pada tanggal 27 Juli 2017;
Surat Pernyataan yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat di Purwokerto pada tanggal 11 Mei 2016;
Surat Pemberitahuan Pekerjaan & Penghasilan (SP3) yang dibuat di Purwokerto pada tanggal 11 Mei 2016;
Surat Pernyataan NPWP yang dibuat di Purwokerto pada tanggal 30 Juni 2016;
Bahwa dengan tindakan Tergugat Rekonpensi melakukan proses gugatan di Pengadilan dalam upaya penyelesaian perkara a quo, maka Penggugat Rekonpensi mengalami kerugian material guna biaya penanganan perkara sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Bahwa perjanjian yang tersebut diatas yang telah disepakati, dibuat dan ditanda tangani oleh Tarsono (selaku Debitur) adalah suami Tergugat Rekonpensi dan Penggugat Rekonpensi dibuat dengan tanpa adanya paksaan, tekanan dan dilakukan secara sadar berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi didasarkan atas bukti autentik sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 180 HIR, mohon untuk dijatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uit Voorbaar Bij Vooraad ) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan uraian jawaban Tergugat Konpesi/Penggugat Rekonpensi tersebut diatas, kami mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara nomor : 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt, untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
DALAM EKSEPSI:
1. Menerima eksepsi Tergugat;
2..Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard);
DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI):
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
. 2 Menyatakan Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0404.16.200128 yang dibuat pada tanggal 18 Juli 2018 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tarsono yang telah disetujui oleh Tergugat Rekonpensi adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00538758.AH.05.01 Tahun 2016 yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2016 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor : 411 (empat ratus sebelas) pada tanggal 20 Agustus 2016 dan surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian material Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
DALAM KOMPENSI DAN REKONPENSI;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo ex bono);
Memperhatikan dan mencermati keadaan - keadaan mengenai duduk perkaranya seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 9 Pebruari 2019 Nomor 65 / Pdt.G. / 2018/ PN.Pwt yang amarnya berbunyi sebagai berikut ;
DALAM KONPENSI;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM REKONPENSI;
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor: 0404.16.200128 yang dibuat pada tanggal 18 Juli 2016 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tarsono yang telah disetujui oleh Tergugat Rekonpensi adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.00538758.AH.05.01 Tahun 2016 yang dibuat pada tanggal 29 Agustus 2016 adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menyatakan sebagai hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor : 411 (empat ratus sebelas) pada tanggal 20 Agustus 2016 dan surat-surat lainnya yang diajukan dalam perkara ini adalah sah dengan segala akibat hukumnya;
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;
Menghukum kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp576.000,00 (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Bandinng, Nomor: 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa pada tanggal 19 Pebruari 2019 Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat Nomor : 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt pada tanggal 20 Pebruari 2019 ;
Membaca, memori banding dari Pembanding yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 5 Maret 2019, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 6 Maret 2019;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding semula Tergugat yang diserahkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto pada tanggal 19 Maret 2019 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah kepada Pembanding semula Penggugat Nomor : W12.U5/562/HK.02/3/2019 pada tanggal 15 Maret 2019;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Pembanding semula Penggugat, Nomor W12.U5/412/Pdt.04.01/2/2019 masing - masing pada tanggal 15 Maret 2019, Terbanding semula Tergugat Nomor : 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt pada tanggal 22 Pebruari 2019 , diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding / semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang, oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/ Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonnpensi, dalam memori bandingnya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 5 Maret 2019 yang antara lain menyampaikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama adalah sebagai berikut :
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti terhadap gugatan masih dalam kwalifikasi gugatan wanprestasi adalah tidak tepat, sebab yang menjadi menjadi pokok persoalan adalah cara pelaksanaan penarikan unit mobil kendaraan di jalan yang secara paksa dan mengancam sopir serta tanpa adanya somasi atau pemberitahuan kepada pihak Pembanding terlebih dahulu, dan bukan kesepakatan Perjanjian Pembiayaannya, sehingga dalam hal ini Judex Facti kurang cukup dalam memberikan pertimbangannya serta seolah – olah mengabaikan serta membenarkan tindakan perampasan yang dilakukan oleh Terbanding ;
Bahwa dalam fakta persidangan di tingkat pertama sudah di dapat fakta bukti dan berdasarkan keterangan saksi yang bernama Furqon bahwa dalam pelaksanaan penarikan unit Kedairaan di laksanakan dengan ancaman sampai menarik baju dan membentak yang dilakukan oleh petugas penarik yang di perintahkan oleh pihak Terbanding, namun Judex Facti belum dapat menyimpulkan bahwa di sini terdapat perbuatan melawan hukum, apa ini relevan dengan hukum keadilan serta norma – norma yang berlaku, jelas ini akan menjadi preseden buruk bagi hukum dan norma – norma azas keadilan hukum yang adil dan beradab, dan apakah tindakan premanisme dianggap legal serta sesuai dengan hukum yang berlaku, jika hal ini Judex Facti masih belum dapat menilai bahwa adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terbanding, Jelas keadilan hukum telah menutup mata terhadap azas keadilan yang ada dan jelas salah dalam menerapkan hukum yang berlaku ;
Setelah pemohon banding menguraikan berbagai alasan dalam memori bandingnya, Pembanding mohon Pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan Putusan sebagai berikikut :
PRIMAIR I
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Banding Pembanding untuk seluruhnya ;
2.Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No.65/Pdt.G/2018/PN.tertanggal 31 Januari 2019
3. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul disemua tingkat sesuai dengan undang – undang yang berlaku ;
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) menurut hukum, keadilan dan kebenaran yang tepat (redelijk/Naar goede/ justitie rechtdoen);
Menimbang,bahwa Terbanding /Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi, telah menyampaikan Kontra memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 14 Maret 2019, Terbanding menyampaikan alasan dalam menanggapi memori banding Pembanding antara lain sebagai berikut :
Bahwa putusan tersebut menurut Terbanding/ Tergugat adalah merupakan putusan yang sudah tepat benar dan adil sesuai dengan ketentuan hukum dan berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dimuka persidangan, namun adalah hak dari Pembanding/ Penggugat untuk mengajukan keberatan sepanjang keberatan tersebut memiliki dasar Yuridis dan di dukung bukti – bukti yang cukup dan layak, hanya sayangnya keberatan Pembanding / Penggugat untuk mengajukan keberatan sepanjang keberatan tersebut memiliki dasar Yuridis dan di dukung bukti – bukti yang cukup dan layak, hanya sayangnya keberatan Pembanding / Penggugat sebagaimana di uraikan dalam memori banding tertanggal 05 Maret 2019 terkesan hanya sebagai pengulangan baik dalam gugatan, replik maupun kesimpulan , yang pernah diuraikannya terdahulu tanpa didukung alasan Yuridis maupun bukti - bukti ;
Bahwa sudah tepat dan benar pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No.65/Pdt.G/2018/PN.Pwt tanggal 6 Februari 2019 “ yang menyatakan “ bahwa permasalahan antara Terbanding/ Tergugat dengan TARSONO ( debitur) dan Pembanding atau Penggugat selaku yang menyetujui perjanjian ( Bukti T.I) dengan jaminan benda bergerak berupa kendaraan bermotor, dari perjanjian tersebut oleh Terbanding / Tergugat barang jaminan tersebut di bebani dengan fidusia dengan dibuatkan akta jaminan fidusia dengan dibuatkan akta jaminan fidusia ( Bukti T.3) dihadapan notaris dan di daftarkan, sehingga keluar Sertifikat Jaminan Fidusia ( Bukti T.2), bukti – bukti ini sejalan sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) dan pasal 12 ayat (1) Undang – undang No.42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia , lalu pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012 Tentang Jaminan Pendaftaran Jaminan Fidusia bagi Perusahaan Pembiyaaan yang melakukan Pembiyaan Konsumen untuk Kendaraan bermotor dengan Pembebasan Jaminan Fidusia ; Bahwa oleh karenanya dalil dan alasan Keberatan Pembanding / Penggugat sedemikian haruslah ditolak ;
Setelah Terbanding/ Tergugat menguraikan berbagai alasan dalam Kontra memori bandingnya, Terbanding/ Tergugat mohon Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1 Menolak atau setidak – tidaknya menyatakan permohonan Banding Pihak Pembanding /Penggugat tidak dapat diterima ;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No: 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt dengan seluruh dalil dan alasan hukumnya ;
3. Menghukum Pembanding /Penggugat untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya
(exaequo exbono)
Menimbang, bahwa Majelis Hakim di tingkat banding setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama seluruh berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 No.65/Pdt.G/2018/PN.Pwt dan telah pula mempelajari serta memperhatikan memori banding dari Pembanding / Penggugat, dan Kontra memori banding dari Terbanding/Tergugat ;
Selanjutnya Majelis Hakim di Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI.
Menimbang, bahwa alasan – alasan dan pertimbangan – pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai eksepsi yang pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat Konpensi /Penggugat rekonpensi /Terbanding, sudah tepat dan benar oleh karena itu putusan dalam eksepsi tersebut dapat dipertahankan dan di kuatkan ditingkat banding ;
DALAM KONPENSI;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis HakimTingkat Pertama dalam Konpensi, Majelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama selanjutnya akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi /Pembanding adalah sebagaimana di uraikan dalam surat gugatannya yang pada pokoknya Penggugat/ Pembanding keberatan terhadap perbuatan Terbanding/ Tergugat yang tanpa ada koordinasi atau tegoran terlebih dahulu telah merampas mobil obyek sengketa pada tanggal 27 Juli 2017 dengan menggunakan debt Collector dengan eksekusi jalanan;
Penggugat/ Pembanding keberatan atas perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat /Terbanding, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, telah melanggar norma – norma azas keadilan, Perbuatan Tergugat/ Terbanding telah mencerminkan itikat buruk . Sebagaimana diharuskan dalam pasal 1365 Kitab Undang – undang Hukum Perdata; Selanjutnya Majelis Hakim di tingkat banding akan melihat lebih lanjut. Apakah Tindakan Terbanding/ Tergugat sudah masuk dalam rumusan pasal 1365 KUH Perdata ;
Menimbaang, bahwa dalam pengertian pasal 1365 KUH Perdata ada 4 kriteria perbuatan melawan hukum :
1.Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku ;
2.Melanggar hak subyektif orang lain ;
3.Melanggar kaidah tata susila ;
4.Bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati – hati yang seharusnya di miliki dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta orang lain ;
Apakah perbuatan Terbanding/ Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam pasal 1365 KUH Perdata , Majelis Hakim tingkat banding akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekitar jam 14.00,Wib tepatnya dilampu merah Daerah Karangapel Cirebon
Sewaktu mobil sedang dikendarai oleh saksi Firqon sopir mobil Penggugat, tiba – tiba mobil obyek sengketa didatangi sekitar empat atau lima orang , sopir Penggugat disuruh turun dari mobil mobil obyek sengketa dan dimasukkan ke mobil xenia yang dibawa oleh orang – orang tersebut, kunci mobil izuzu/ obyek sengketa dicabut, kemudian mobil dibawa ke Kantor PT.ADIRA CIREBON, bahwa dari tindakan yang dilakukan oleh Tergugat/ Terbanding tersebut sudah sangat jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, pihak Tergugat/Terbanding tidak mempunyai wewenang untuk melakukan eksekusi terhadap obyek sengketa tanpa mengindahkan ketentuan yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Undang – undang No 42 tahun 1992 Tentang Jaminan Fidusia, eksekusi harus dilakukan melalui putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, eksekusi terhadap obyek sengketa haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum ;
Bahwa Tergugat/ Terbanding tidak berhak menarik paksa kendaraan obyek sengketa sebagaimana dilakukan pada tanggal 27 Juli 2017 di jalan umum Daerah Karangapel Cirebon . Karena Kementerian Keuangan sejak tahun 2012 telah menerbitkan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit sebagaimana diatas dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.130/PMK.010/2012; Selain yang telah diuraikan diatas tindakan Tergugat/ Terbanding melalui debt collector yang mengambil secara paksa mobil obyek sengketa berikut STNK dan kunci mobil dapat dikenakan pidana yaitu sebagai perampasan sebagai mana diatur dalam pasal 368 KUHP Tindakan yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding lmelakukan eksekusi paksa dan tanpa kewenangan juga termasuk pelangganan terhadap hak Penggugat sebagai konsumen ( pasal 4 Undang – undang No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Kunsumen ) ;
Menimbang, bahwa tindakan Tergugat/ Terbanding yang menggunakan jasa debt collector untuk mengambil mobil obyek sengketa dari Penggugat/ Pembanding tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 dan Peraturan Kapolri No.8 tahun 2011; Dengan demikian tindakan Tergugat / Terbanding yang secara nyata mengambil mobil obyek sengketa pada tanggal 27 Juli 2017 dari Penguasaan Penggugat/ Pembanding adalah Perbuatan Melawan Hukum;
Maka atas dasar pertimbangan – pertimbangan hukum yang telah diuraikan diatas bahwa Perbuatan merampas mobil obyek sengketa dari penguasaan Penggugat/ Pembanding yang dilakukan atas perintah Tergugat / Terbanding telah dapat dibuktikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa Penggugat /Pembanding /Tergugat Rekonpensi merasa di rugikan oleh perbuatan Terbanding/ Tergugat /Penggugat Rekonpensi dengan kerugian materiil sebesar Rp 387.860.000 (tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Dengan perincian sebagai berikut uang muka Rp 125.000,000 uangsuran Rp 67.860.800,kehilangan penghasilan dari mobil perbulan;Rp 15.000.000 x 13 = Rp 195.000.000,-
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/ Terbanding /Penggugat Rekonpensi /Tergugat konpensi menurut Majelis Hakim di tingkat banding telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka menurut hukum harus di perintahkan untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat/ Pembanding yang besarnya akan ditentukan menurut kepantasan dan dipandang /dirasa adil serta menurut kepantasan sebesar Rp 7000.000 x13 = Rp 91.000.000 ,- Dan harus dibayar tunai oleh Tergugat/ Terbanding /Penggugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tentang Kerugian Immateriil, Pembayaran uang paksa, Meletakkan Sita Konservatoir beslaag, dan putusan dapat dijalankan / dilaksanakan lebih dulu (uit Vitvoerbaar bij Voorraad), Majelis Hakim di tingkat banding tidak mengabulkan karena di pandang tidak beralasan dan tidak berdasar hukum ;
DALAM REKONPENSI.
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama dalam Rekonpensi Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim tingkat pertama ; Selanjutnya akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat/ Terbanding pada tanggal 27 Juli 2017 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan perampasan terhadap sebuah kendaraan roda empat ISUZU NHR 55 COE2,TIPE/Jenis MICROBUS, warna Platinum Silver tahun perakitan 2016 Nomor rangka MHCNH2 55EGJ068311,namer mesin M068311 nomor polisi G 1075 HG;
Bahwa pihak Tergugat / Terbanding/ Penggugat Rekonpensi tidak boleh dengan serta merta merampas kendaraan yang dianggap menunggak pembayaran angsuran. Seharusnya, Pihak Tergugat/Terbanding mengajukan gugatan ke Pengadilan dan Pengadilan mengeluarkan Keputusan untuk melakukan sita kendaraan obyek sengketa ; Dengan demikian kendaraan akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil penjualan obyek sengketa akan digunakan untuk membayar utang kredit kepada Tergugat /Terbanding /Penggugat Rekonpensi , sedangkan jika ada sisa dari penjualan lelang akan dikembalikan kepada Penggugat/ Pembanding /Tergugat Rekonpensi ;
Maka atas dasar pertimbangan tersebut diatas gugatan Rekonpensi tidak dapat dikabulkan ;
Dengan tindakan perampasan kendaraan obyek sengketa oleh pihak Tergugat/ Terbanding pada tanggal 27 Juli 2017 di jalan raya dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Dari cara Penggugat Rekonpensi tersebut secara tidak langsung Penggugat Rekonpensi telah mendapat keuntungan ganda yaitu dari uang muka, dari angsuran kendaraan, dari biaya denda dan menjual obyek sengketa kepada pihak lain ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat/ Pembanding dikabulkan sebagian dan Tergugat / Terbanding pihak yang kalah maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding akan disebut dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Undang – undang No.48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – undang No.49 tahun 2009 Tentang Peradilan Umum, Ketentuan dalam HIR / HERZINE INACNESISCH REGLEMENT/,Undang – undang No.20 tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, pasal 1365, KUHPerdata serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
-. Menerima permohonan banding dari Penggugat/ Pembanding/Penggugat
Konpensi / Tergugat Rekonpensi ;
DALAM EKSEPSI ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 Nomor : 65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang di mohonkan banding tersebut;
DALAM POKOK PERKARA ;
DALAM KONPENSI ;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019, No.65/Pdt.G/2018/PN.Pwt yang di mohonkan banding tersebut ;
Dengan Mengadili Sendiri
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian ;
2. Menyatakan Tergugat Konpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Konpensi telah merugikan Penggugat Konpensi ‘
4. Menghukum Tergugat Konpensi membayar secara tunai kerugian materiil sebesar Rp 91.000.000,-(sembilan puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat Konpensi ;
DALAM REKONPESI
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tanggal 6 Februari 2019 No;65/Pdt,G/2018/PN.Pwt yang dimohonkan banding tersebut ;
Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat di terima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ‘
Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Selasa tanggal 16 April 2019, oleh Rr.Suryadani S.Adiningrat,S.H.M.Hum Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis,A.P Batara Randa,SH. dan Budi Setiyono,SH.MH. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Maret 2019 Nomor 166/Pdt/2019/ PT.SMG,tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas ,Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Maret 2019, Nomor: 166/Pdt/2019/PT.SMG,tentang penunjukan Panitera Pengganti ,putusan mana pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas, serta dibantu Indrat Kinasih,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim – Hakim Anggota , Ketua Majelis,
TTD TTD
A.P.Batara Randa,SH Rr.Suryadani.S.Adiningrat,SH.MHum.
TTD
Budi Setiyono,S.H.MH
Panitera Pengganti.
TTD
Indrat Kinasih,S.H.
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp. 6.000,-
3. Redaksi putusan : Rp. 10 .000,-
4. Biaya Pemberkasan : Rp. 134.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )