306/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 306/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I ,II ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27 Pebruari 2013 nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding / Penggugat I , II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 306 / Pdt / 2013 / PT. Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 12 Agustus 2013 nomor 306 / Pdt / 2013 / PT. Smg. dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
AGUS SUSENO,
Bertempat tinggal di Jenengan RT. 02 RW. 01 Kelurahan Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan ;
M U N A R K O,
Bertempat tinggal di Jenengan RT. 01 RW. 01 Kelurahan Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan ;
Semula sebagai Penggugat I, II sekarang sebagai Pembanding ;
M e l a w a n :
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk.
Kantor Cabang Semarang, bertempat tinggal di Jl. Jend. Sudirman Nomor 234 Semarang ;
Dalam hal ini memberikan kuasa SARKONO, SH. Advokat di Kantor Advokat “SARKONO & REKAN “, beralamat di Jl. Plamongan Raya A 348 Perum Plamongan Hijau Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Agustus 2012 ;
Semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang
tanggal 27 Pebruari 2013 nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi sebagian ;
Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Bersama Dengan Penyerahan Hak Milik secara fidusia yang dibuat oleh Penggugat Rekonpensi dengan Para Tergugat Rekonpensi masing-masing perjanjian pembiayaan nomor 0415 12200 744 tanggal 19 Maret 2012 dan perjanjian kredit nomor 0415 12200 225 tanggal 28 April 2012 ;
Menyatakan sah dan mengikat barang jaminan fidusia yang diterima oleh Penggugat Rekonpensi dari Para Tergugat Rekonpensi yang masing-masing berupa :
1. - Merk kendaraan : DAIHATSU NEW XENIA 1.3 MT FAM
- Tahun Pembuatan : 2012
- Warna : PUTIH
- No. Rangka : MHKV1BA2JCK012647
- No. Mesin : DK55871
- Nomor Polisi : K – 9221 – FF
- Atas nama : AGUS SUSENO
2. - Merk kendaraan : DAIHATSU NEW XENIA 1.3 MT FAM
- Tahun Pembuatan : 2012
- Warna : HITAM METALIK
- No. Rangka : MHKV1BA2JCK016148
- No. Mesin : DK75405
- Nomor Polisi : K – 9355 – FF
- Atas nama : MUNARKO
Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan fidusia yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jawa Tengah, masing-masing tanggal 10 Agustus 2012 yaitu masing-masing dengan nomor : W9. 26363. AH. 05. 01. TH. 2012 untuk atas nama jaminan fidusia MUNARKO sebagaimana tersebut dalam sertifikat fidusia ;
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat Rekonpensi berhak untuk melakukan penarikan / eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan berupa merk Daihatsu New Xenia 1.3 M.T. FAM, warna Putih dengan Nopol K-9221-FF dan Daihatsu New Xenia 1.3 M.T. FAM, warna Metalik dengan Nopol K-9355-FF tersebut dari Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi kepada Penggugat Rekonpensi tanpa syarat apapun ;
Menyatakan menurut hukum Penggugat Rekonpensi berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan obyek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar / melunasi hutang / kewajiban Para Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi ;
Menghukum kepada Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan tersebut dari Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi untuk menyerahkan kendaraan roda empat merk Daihatsu New Xenia 1.3 M.T. FAM, warna Putih dengan Nopol K-9221-FF dan Daihatsu New Xenia 1.3 M.T. FAM, warna Metalik dengan Nopol K-9355-FF kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Para Tergugat Rekonpensi membantah dapat menggunakan alat kekuasaan Negara ;
Memerintahkan kepada Para Tergugat Rekonpensi / Para Penggugat Konpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan roda empat tersebut dari Tergugat Rekonpensi / Penggugat untuk menyerahkan kendaraan merk Daihatsu New Xenia 1.3 M.T. FAM, warna Putih dengan Nopol K-9221-FF dan Daihatsu New Xenia 1.3 M.T. FAM, warna Metalik dengan Nopol K-9355-FF kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik apabila Para
Tergugat Rekonpensi membantah dapat menggunakan alat kekuasaan Negara ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :
Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi / Para Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar beaya perkara sebesar Rp. 724.000,- (tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi selebihnya ;
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 11 Maret 2013 Penggugat I, II / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27 Pebruari 2013 nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 02 April 2013 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding / Tergugat ;
Membaca, memori banding dari Penggugat I, II / Pembanding bertanggal 18 April 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 April 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding / Tergugat dengan relasnya bertanggal 02 Mei 2013 ;
Membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas yang dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang masing-masing bertanggal 02 Juli 2013 dan 02 Mei 2013 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Semarang sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Tergugat / Terbanding bertanggal 10 Juni 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 10 Juni 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Para Penggugat / Pembanding dengan relasnya bertanggal 2 Juli 2013 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat I, II / Pembanding masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penggugat I, II / Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Pembanding / Para Penggugat / Tergugat Rekonpensi sangat tidak setuju dan keberatan atas putusan Pengadilan negeri Semarang No. 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. yang diputus tanggal 27 Pebruari 2013 dikarenakan tidak bersesuaian dengan azas Lex spesialis derogate lex generalis kepastian hukum yang ada ;
Bahwa Para Pemohon Banding / Penggugat dalam rangka penandatanganan akta-akta perjanjian tidak pernah mendapatkan waktu cukup, padahal akta perjanjian terdiri dari banyak pasal-pasal dan ada yang perlu mendapatkan perhatian khusus ;
Bahwa Para Pemohon Banding / Penggugat sangat keberatan atau menolak akan dalil-dalil yang diajukan / dipakai berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 dengan segala peraturan yang menyangkut tentang pelaksanaan eksekusi barang jaminan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat / Terbanding dalam kontra memori bandingnya menyatakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terbanding / Tergugat menolak seluruh dalil-dalil dan alasan Para Pembanding sebagaimana yang diuraikan dalam memori bandingnya ;
- Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg adalah sudah tepat dan benar serta telah sesuai dengan fakta dan bukti yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari secara saksama Memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27 Pebruari 2013 nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan kontra memori banding dari Kuasa Terbanding yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27 Pebruari 2013 nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat I, II / Pembanding tetap dipihak yang kalah dalam perkara ini maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang berlaku dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat I ,II ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 27 Pebruari 2013 nomor 258 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding / Penggugat I , II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Rabu tanggal 25 September 2013 oleh kami H. FATHURRAHMAN, S.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, SOEKASANTOSO, S.H.M.H. dan I WAYAN KOTA, S.H.M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu DJOKO WIDODO, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
H. FATHURRAHMAN, S.H.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
SOEKASANTOSO, S.H.M.H. I WAYAN KOTA, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
DJOKO WIDODO, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )