PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk, yang diwakili oleh I Dewa Made Susila, jabatan Direktur Utama dari perseroan tersebut dan Ho Lioeng Min, jabatan Direktur dari perseroan tersebut, berkedudukan sama di Jakarta Jl. Jend. Sudirman No. 1 Jakarta Selatan 12910, dalam hal ini kantor Cabang Ketapang Kalimantan Barat, beralamat di Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.................................Selanjutnya disebut PELAWAN
Yang dalam hal ini selanjutnya diwakili oleh kuasanya : ROBERT P. PANGGABEAN, SH
ANANG FAUZI CHOTMAN, SH
EDUARD FERNANDO REY NONG, SH
GUNAWAN, SH
Advokat-Pengacara dan Legal Litigation kesemuanya bertempat di ROBERT PANGGABEAN & PARTNERS Law Firm, beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 20 Waru Sidoarjo, Telp/Fax. 031.855 4698, Mobile 0811 345 548, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SK.Dir.31/SK/LGL/VIII/2015 tertanggal 19 Agustus 2015(terlampir), untuk sementara ini guna kemudahan surat menyurat memilih tempat dan beralamat di Jl.R. Suprapto No. 16, RT 14 RW 07, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta kepentingan hukum perseroan tersebut diatas;
LAWAN
1.Pemerintah Negara Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Cq. Kejaksaan Negeri Ketapang, Cq. Jaksa/Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang mewakili kepentingan Negara dalam perkara pidana No. 94/ Pid.Sus/2015/PN.Ketapang, beralamat di Jl.MT Haryono No. 76 Ketapang, Kalimantan Barat,.........…........................ Selanjutnya disebut TERLAWAN;
2.ABDUL JAMIN atau ditulis juga ABDUL JAMIN alias JAMIN bin MATRAWI, Pekerjaan Sopir, beralamat di Dusun Jati Mulia, Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat.............................................Selanjutnya disebut