647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Defendant (4)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ; - Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 55.181.000,- (Lima puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ; - Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; DALAM REKONPENSI Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi I, Penggugat Rekonpensi II dan Penggugat Rekonpensi III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara a n t a r a
Ny. EPI YULIANA, beralamat di Beverly Tower Kondominium 1505, Jl. Beverly Tower, Cilandak Barat, Cilandak - Jakarta Selatan dalam hal ini memberikan Kuasanya kepada AHMAD ZULKIFLI, S.H., dan ARIO W. PRASETYO, SH., MH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada ZULKIFLI & PARTNERS, berkantor di Graha Bina Karsa Lt. 3 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-18, Jakarta 12940, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 17 September 2014, yang untuk selanjutnya disebut sebagai...............................................................PENGGUGAT ;
M E L A W A N
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jl. TB. Simatupang No. 90, Tanjung Barat - Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai...................................................................................TERGUGAT I;
R. BAGUS DWIANTHO, Legal Dispute Head PT. Astra Sedaya Finance, beralamat di Jl. TB. Simatupang No. 90, Tanjung Barat - Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai.......................................TERGUGAT II;
PEPI KURNIAWAN, Recovery Management Head PT. Astra Sedaya Finance, beralamat di Jl. RS. Fatmawati No. 9 - Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai..................................................TERGUGAT III;
FORTES JOHN D. SIBORO, beralamat di Jl. Kp. Sindang Karsa RT. 002 RW. 010 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai ..................TURUT TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ini yang berkaitan ;
Telah mendengarkan kedua belah pihak dipersidangan ;
Telah meneliti bukti-bukti dari para pihak yang berperkara ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal 5 Nopember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Nopember 2014 dengan Register Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT (selaku pemilik 1 (satu)unit kendaraan bermotor (mobil) Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011, Nomor Polisi B 245 EY) dengan TERGUGAT I (selaku Perusahaan Pembiayaan) terkait dengan adanya serah terima dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT I, sebagaimana tertuang dalam surat ‘TANDA TERIMA BPKB’ tertanggal 3 Oktober 2012 (Bukti P-1);
Bahwa sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam TANDA TERIMA BPKB tersebut, TERGUGAT I telah menerima dari PENGGUGAT dokumen berupa: asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H/10554282 dan Faktur Pembelian No. 049348/ADE dari Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya milik PENGGUGAT (‘selanjutnya disebut ‘Asli BPKB dan FAKTUR PEMBELIAN’) (Bukti P-2). Adapun penyerahan asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah atas permintaan TERGUGAT I untuk dipinjam bagi keperluan ‘cek fisik’ dokumen-dokumen tersebut di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya oleh TERGUGAT I;
Bahwa selanjutnya terdapat fakta-fakta dimana asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT tidak pernah dikembalikan TERGUGAT I kepada PENGGUGAT karenanya PENGGUGAT menjadi khawatir atas keberadaan dokumen-dokumen tersebut. PENGGUGAT semakin kaget dan sangat-sangat terpukul setelah mendapat informasi/penjelasan dari TERGUGAT I, dimana terungkap bahwa seolah - olah terdapat fakta PENGGUGAT telah menjual mobil merk Mercedez Bens C-200 miliknya kepada salah satu showroom kendaraan bermotor dan kemudian showroom tersebut telah menjual mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT kepada pihak lainnya dengan memperoleh fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT I atau dengan kata lain asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT telah dijadikan sebagai obyek/barang jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT I kepada konsumen/debitur-nya(Bukti P-3);
Bahwa didasarkan pada fakta-fakta tersebut diatas, dengan itikad baik PENGGUGAT telah berupaya berkali-kali dan terus menerus menjelaskan dan meminta agar TERGUGAT I mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT, diantaranya melalui upaya - upaya sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Oktober 2012, PENGGUGAT mengadakan pertemuan dengan TERGUGAT I dikantor TERGUGAT I. Dalam pertemuan tersebut, PENGGUGAT bersama Kuasa Hukum PENGGUGAT mempertanyakan keberadaan dan meminta pengembalian asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT. Terkait hal tersebut TERGUGAT I menyatakan bahwa asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT berada dalam penguasaan TERGUGAT I dikarenakan dokumen-dokumen tersebut merupakan obyek/barang jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT I kepada konsumen/debitur-nya (Bukti P-4);
Pada tanggal 19 Oktober 2012 dan tanggal 25 Oktober 2012, PENGGUGAT bersama Kuasa Hukum PENGGUGAT mengadakan pertemuan kembali dengan TERGUGAT I dikantor TERGUGAT I. Dimana dalam pertemuan tersebut, PENGGUGAT kembali meminta agar asli BPKB dan dokumen-dokumen mobil Mercedez Bens C-200 dikembalikan kepada PENGGUGAT paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau selambat-lambatnya tanggal 2 November 2012. Terkait permintaan PENGGUGAT dalam pertemuan tersebut, TERGUGAT I meminta agar PENGGUGAT membuat surat secara resmi kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II (Bukti P-5);
PENGGUGAT selanjutnya melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 Oktober 2012 telah menyampaikan secara resmi surat kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II sebagaimana Surat No. 0935/NP.X/AR/2012, tertanggal 29 Oktober 2012 (Bukti P-6). Materi surat PENGGUGAT tersebut pada intinya menjelaskan :
Kronologis dugaan terjadinya tindak pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT;
PENGGUGAT tidak pernah menjual mobil Mercedez Bens C-200 miliknya baik kepada showroom maupun kepada pihak lainnya;
PENGGUGAT memberikan waktu serta meminta agar Asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 dikembalikan kepada PENGGUGAT, paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau selambat-lambatnya tanggal 2 Nopember 2012.
Pada tanggal 30 Oktober 2012, PENGGUGAT melalui Kuasa hukum PENGGUGAT telah bertemu dengan TERGUGAT II selaku Legal Dispute Head TERGUGAT I. Dalam pertemuan dengan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT kembali menjelaskan kepada TERGUGAT II secara kronologis fakta - fakta yang sesungguhnya terjadi terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT dan PENGGUGAT menegaskan kembali agar TERGUGAT I segera mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT. (Bukti P-7);
Pada tanggal 5 Nopember 2012, PENGGUGAT yang diwakili Kuasa Hukum-nya mengadakan pertemuan kembali dengan TERGUGAT I dikantor TERGUGAT I. Dalam pertemuan tersebut walaupun PENGGUGAT telah menjelaskan fakta - fakta yang sesungguhnya terjadi terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT dan menegaskan kembali agar TERGUGAT I segera mengembalikannya, namun TERGUGAT I tetap tidak bersedia untuk menyerahkan atau mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 kepada PENGGUGAT (Bukti P-8);
Selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2012, PENGGUGAT melalui Kuasa hukum PENGGUGAT kembali bertemu dengan TERGUGAT II selaku Legal Dispute Head TERGUGAT I. Adapun dalam pertemuan dengan TERGUGAT II tersebut, TERGUGAT II telah menyatakan dengan tegas kepada PENGGUGAT :
Didasarkan pada surat resmi yang telah disampaikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II , TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memahami dan mengerti fakta - fakta yang sesungguhnya terjadi. Bahkan TERGUGAT II selanjutnya juga telah menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi internal terkait dugaan terjadinya tindak pidana dalam penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT;
Namun demikian TERGUGAT II tetap tidak bersedia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 kepada PENGGUGAT;
TERGUGAT II telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT kepada Kepolisian RI. melalui Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana Laporan Polisi No. : 3142/1566/K/XI/2012/Resju, tanggal 16 Nopember 2012 (Bukti P-9);
Bahwa dikarenakan TERGUGAT I tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan atau mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT, karenanya untuk melindungi hak - hak dan kepentingan hukum PENGGUGAT, PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT I melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana Perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel., dan Perkara Perdata No. 622/Pdt.G/2013/PN. Jkt. Sel. (Bukti P-10);
Bahwa adanya proses hukum yang sedang berlangsung baik secara perdata maupun pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT tersebut diatas, ternyata tidak menghentikan niat dan itikad buruk TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ingin tetap berupaya menguasai tidak hanya asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT, namun juga terhadap phisik mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT. TERGUGAT I melalui TERGUGAT III telah memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT dari penguasaan PENGGUGAT dengan cara apapun dan dimanapun (Bukti P-11);
Bahwa selanjutnya terdapat fakta dimana TURUT TERGUGAT melakukan penghadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil merk Mercedez Bens C-200 dari penguasaan PENGGUGAT. Adapun tindakan penghadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil merk Mercedez Bens C-200 dari penguasaan PENGGUGAT oleh TURUT TERGUGAT, dapat PENGGUGAT uraikan sebagai berikut (Bukti P-12):
Peristiwa atau kejadian penghadangan tersebut diatas terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan lokasi di Jalan Raya Bypass Sunter Podomoro atau tepatnya di Jalan Raya di depan gedung PT. Toyota Astra Motor, dimana pada saat itu situasi dan kondisi Lalu lintas jalan sangat ‘crowded’ dan padat sekali. PENGGUGAT yang pada saat itu sedang mengendarai Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT dengan tujuan kearah Kelapa Gading, tiba-tiba dikejutkan dan dikagetkan dengan adanya tindakan penghadangan terhadap mobil PENGGUGAT yang dilakukan TURUT TERGUGAT dengan mempergunakan 2 (dua) unit Mobil dan 3 (tiga) unit Sepeda Motor;
Selanjutnya TURUT TERGUGAT sewenang-wenang memaksa PENGGUGAT untuk meminggirkan dan menghentikan mobil milik PENGGUGAT dengan cara memepet atau menghimpit mobil PENGGUGAT sambil berteriak-teriak dengan suara yang sangat kasar dan keras ‘ … pinggir.. pinggir…, pinggir !!! …..’ ;
Adanya tindakan penghadangan secara tiba-tiba tersebut telah mengakibatkan mobil PENGGUGAT dan kendaraan-kendaraan lainnya menjadi terhambat laju jalannya. Situasi dan kondisi jalan yang sebelumnya memang sudah padat dan crowded menjadi semakin bertambah parah dan macet. Bunyi suara klakson yang terus menerus dari kendaraan lain dan caci-maki serta umpatan dari pengendara-pengendara lainnya kepada PENGGUGAT yang dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan, semakin membuat PENGGUGAT merasa bingung, gelisah, cemas dan takut serta terancam dan menimbulkan pertanyaan dalam hati PENGGUGAT apa yang sesungguhnya sedang dan akan terjadi pada diri PENGGUGAT dan mobil PENGGUGAT;
Ditengah-tengah kebingungan, kecemasan dan terancam serta rasa takut yang begitu rupa yang PENGGUGAT alami , PENGGUGAT berupaya menenangkan diri dengan mencoba meminta bantuan dan menghubungi Kuasa Hukum PENGGUGAT via telepon. Dan TURUT TERGUGAT terus menerus berteriak-teriak, memaksa dan tidak memberikan ruang bagi mobil PENGGUGAT untuk menghindar, sehingga mengakibatkan PENGGUGAT dengan terpaksa meminggirkan dan menghentikan mobil PENGGUGAT di bagian kanan jalan di sisi jalur busway;
Setelah PENGGUGAT meminggirkan dan menghentikan mobil milik PENGGUGAT, dengan serentak keluarlah TURUT TERGUGAT bersama-sama gerombolannya dari mobil Avanza dan langsung bergerak dan berjalan menuju tepat didepan mobil PENGGUGAT sambil mengebrak-gebrak kap mesin mobil PENGGUGAT dan berteriak-teriak, memaki-maki dengan kasar dan sangat keras dengan mengatakan :
‘… keluar Kamu… keluar Kamu !!!!….’ Kamu punya utang sama ACC (TERGUGAT I). Mobil ini mau saya tarik secara paksa ….!!! .
Sementara anggota gerombolan TURUT TERGUGAT yang lainnya mendekati pintu bagian depan kiri dan bagian kanan sambil menarik-narik semua handle pintu mobil secara paksa dan juga berteriak-teriak dengan kasar dan keras :
‘ …. buka pintu, buka pintunya !!!...’, …. saya diperintahkan ACC (TERGUGAT I) untuk mengambil mobil ini…!!!.,’
Tidak puas dengan tindakan penghadangan dan teriakan-teriakan yang sangat keras dan kasar, TURUT TERGUGAT selanjutnya melakukan tindakan intimidasi atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PENGGUGAT dengan cara mengambil batu besar dan mengacung-ngacungkan batu tersebut seakan-akan ingin memecahkan kaca bagian depan mobil milik PENGGUGAT;
Demi keselamatan dan keamanan diri PENGGUGAT dan mobil milik PENGGUGAT dari tindakan - tindakan tersebut diatas yang bersifat brutal dan ‘premanisme’ dari TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT - yang nota bene adalah seorang wanita lemah yang sedang berhadapan dengan sekelompok laki - laki dengan tindakan premanisme - tetap berada didalam mobil, menutup semua jendela dan mengunci seluruh pintu mobil milik PENGGUGAT;
Namun demikian selanjutnya untuk mencoba mencari tahu apa yang menjadi masalah dengan TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT selanjutnya memberanikan diri untuk berkomunikasi dengan TURUT TERGUGAT dengan menurunkan sedikit jendela kaca pintu depan mobil, sambil berkata :
‘ …. ada apa ini ???..... , Saya tidak kenal Kamu dan Saya tidak ada urusan dengan Kamu, hayoo… kita selesaikan masalah ini di kantor Polisi Saja….’
Namun TURUT TERGUGAT tidak mau menanggapi permintaan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan di kantor Polisi, seraya berkata :
‘ …… saya tidak mau kekantor polisi dan selesaikan masalah ini disini saja dan mobil ini harus saya bawa !!!!!.. “
- Bahwa secara kebetulan datang seorang Petugas Patroli Jalan Raya dari Polres Metro Jakarta Utara, menghampiri PENGGUGAT dan mempertanyakan peristiwa yang terjadi. PENGGUGAT menjelaskan kepada Petugas Kepolisian tersebut bahwa dengan tanpa alasan yang jelas TURUT TERGUGAT telah memaksa untuk masuk dan mengambil atau merampas mobil milik PENGGUGAT. PENGGUGAT keberatan atas tindakan TURUT TERGUGAT tersebut, dikarenakan mobil yang akan diambil atau dirampas oleh TURUT TERGUGAT tersebut secara sah adalah milik PENGGUGAT. Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi, Petugas Kepolisian dari Polres Jakarta Utara tersebut akhirnya meminta PENGGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menyelesaikannya di Kantor Kepolisan Polres Jakarta Utara;
Pada saat di Kantor Kepolisian Polres Jakarta Utara, barulah PENGGUGAT menyadari dan mengetahui bahwa TURUT TERGUGAT merupakan orang suruhan atau penerima kuasa dari TERGUGAT I, dimana TERGUGAT I melalui TERGUGAT III telah memberikan surat kuasa khusus kepada TURUT TERGUGAT untuk melakukan penarikan Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT dari penguasaan PENGGUGAT, sebagaimana SURAT KUASA KHUSUS TERGUGAT I No. 05566/REM-DKI/KLG/VIII/13, tertanggal 21 Agustus 2013, yang ditandatangani dan diberikan TERGUGAT III selaku Pemberi Kuasa kepada TURUT TERGUGAT selaku Penerima Kuasa (Bukti P-13);
Bahwa tindakan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penarikan mobil milik PENGGUGAT dari penguasaan PENGGUGAT tersebut adalah perbuatan yang sangat - sangat bertentangan atau berlawanan dengan hukum, tidak menghargai / menghormati proses hukum dan sama sekali tidak profesional, dikarenakan :
TERGUGAT I tidak mempunyai kewenangan secara hukum untuk melakukan Penarikan mobil Mercedes Benz C-100 milik PENGGUGAT dikarenakan PENGGUGAT tidak pernah menjual mobil miliknya kepada debitur TERGUGAT I atau kepada pihak lainnya. Dan PENGGUGAT juga bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 4 Oktober 2012 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan debitur-nya serta PENGGUGAT tidak pernah menyerahkan mobil miliknya sebagai Pemberi Fidusia;
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah sepatut dan seharusnya menyadari, mengetahui dan memahami dari awal bahwa terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil milik PENGGUGAT masih dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian hukumnya melalui pengadilan yang berwenang baik secara perdata maupun pidana. Karenanya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan upaya paksa penarikan atau perampasan mobil milik PENGGUGAT. Bahkan terlebih dari itu sesungguhnya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah mengetahui dan memahami adanya Putusan - Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Perkara Pidana yang dilaporkan TERGUGAT I, yakni :
Putusan Perkara Pidana No. 305/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut., tertanggal 12 Juni 2013, dengan Terdakwa Sdr. Ade Kusuma (Debitur TERGUGAT I). Dimana didalam ammar putusannya antara lain menyatakan Sdr. Ade Kusuma(Debitur TERGUGAT I) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan (Bukti P-14);
Putusan Perkara Pidana No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut., tertanggal 19 Desember 2013 dengan Terdakwa Sdr. Handi Ricardo dan Dody Pranowo (karyawan TERGUGAT I). Dimana didalam ammar putusannya antara lain menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB mobil Mercy No. Pol. 245 EY dikembalikan kepada PENGGUGAT selaku pemilik kendaraan . (Bukti P-15);
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti lebih mengedepankan penyelesaian permasalahannya dengan PENGGUGAT melalui tindakan - tindakan intimidasi, brutal dan premanisme dari pada penyelesaian melalui proses hukum yang baik dan benar serta tindakan-tindakan professional lainnya;
Selain itu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama ingin menunjukkan kekuatan dan arogansi-nya dengan cara-cara yang bertentangan dengan Hukum sekalipun. Sehingga diharapkan PENGGUGAT menjadi lemah, tidak berdaya sama sekali, mengalami keguncangan psykis sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan atau mempergunakan Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY, milik PENGGUGAT secara aman.
Bahwa didasarkan pada fakta - fakta tersebut diatas, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti dari sejak awal sesungguhnya memang selain tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian kepada PENGGUGAT, juga terbukti TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama, sistematis dan terencana ingin merampas hak - hak PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY;
Bahwa suatu perbuatan dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi salah satu kriteria atau unsur sebagai berikut (‘Arrest HR 1919 tertanggal 31 Januari 1919’):
Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain; atau
Bertentangan dengan kewajiban si Pelaku; atau
Melanggar kesusilaan; atau
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat;
Bahwa tindakan - tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III serta TURUT TERGUGAT yang melakukan penghadangan, pengancaman dan upaya penarikan /perampasan mobil milik PENGGUGAT sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, senyata-nyata merupakan perbuatan yang :
melanggar hak subjektif PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas kendaraan mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY;
Bertentangan dengan kewajibannya untuk bersikap professional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik secara perdata maupun secara pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT;
Bertentangan dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki dalam pergaulan sesama warga masyarakat dengan melakukan penghadangan di Jalan Raya, intimidasi dan pemaksaan kehendak untuk menarik atau merampas mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT.
Bahwa karenanya, terbukti tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT, senyata-nyata merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH. Perdata, yang menyatakan:
“Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa sebagai akibat dari tindakan-tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, secara psikologis telah menimbulkan kecemasan, tekanan mental atau keguncangan psykis dan rasa takut yang terus menerus menghinggapi diri PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT tidak dapat melakukan aktifitas atau kegiatannya sehari-hari secara wajar dan baik. Selain itu PENGGUGAT juga tidak dapat lagi memiliki rasa ketenangan, tenteram dan aman dalam mempergunakan atau menguasai Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY sebagaimana layaknya pemilik mobil yang sah (Bukti P-16).
Dan karenanya telah menimbulkan kerugian moril atau inmateriel yang sangat luar biasa besar dan kerugian moril atau inmateriel dimaksud tidak dapat dan/atau sukar untuk dinilai secara materiel. Namun sangatlah wajar dan patut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng :
Membayar ganti kerugian moril atau inmaterial, sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa atas tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT telah melaporkan dugaan atau indikasi terjadinya tindak pidana melalui Kepolisian RI., sebagaimana LP./3501/X/2013/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 4 Oktober 2013 (Bukti P-17);
Bahwa terkait dengan fakta-fakta adanya tindakan-tindakan premanisme dan tidak professional serta tindakan yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku yang dilakukan terhadap PENGGUGAT tersebut diatas, kiranya perlu dicermati dan diperhatikan pertimbangan - pertimbangan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.151/PDT.G/2010/PN.Jkt.Sel., tertanggal 15 Juli 2010 dalam perkara perdata antara Ir. Victoria Silvia Beltiny selaku Penggugat/Pemohon Banding/Termohon Kasasi melawan Standard Chartered Bank Cs. selaku Tergugat/Terbanding/Termohon Kasasi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje), sebagaimana Putusan Mahakamah Agung RI. No. 3192 K/Pdt/2012, tertanggal 3 Oktober 2013. (Bukti P-18);
Bahwa untuk menjamin pemenuhan isi putusan gugatan ini serta untuk mencegah tindakan-tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang diletakkan oleh Putusan dalam perkara ini, yang berakibat gugatan PENGGUGAT menjadi sia-sia. Maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang akan PENGGUGAT uraikan dan sampaikan kemudian. Karenanya PENGGUGAT mereservir hak-nya untuk mengajukan perincian-perincian atas harta-harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang akan dimohonkan Sita Jaminan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Maka berdasarkan hal-hal terurai di atas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili serta selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yang hingga diajukannya Gugatan ini keseluruhannya berjumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta-harta kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat hadir kuasanya seperti tersebut diatas, untuk Tergugat I, II dan III hadir kuasanya Rahmatsyah, SH dan Djuli Suratmoko, SH para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RAHMAT DJULI & PARTNERS (RDP) beralamat di Bekasi, Jl. KH Agus Salim No. 53 Bekasi Timur Bekasi berdasarkan Surat Kuasa Khusus masing-masing tertanggal 1 Desember 2014, dan tanggal 22 Desember 2014, sedangkan Turut Tergugat tidak hadir meskipun sudah dipanggil secara patut dan sah ;
Menimbang, bahwa memenuhi ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2008, telah dilaksanakan Mediasi yang dipimpin oleh H. AMAT KHUSAERI, SH., MHum Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selaku Mediator ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan dari Hakim Mediator tertanggal 15 Januari 2015 ternyata bahwa Usaha Perdamaian melalui Proses Mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara diteruskan dengan membacakan Surat gugatan Penggugat, yang isi serta maksudnya tetap dipertahankannya di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, II dan III, telah mengajukan jawaban pada tanggal 29 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Bahwa PARA TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
(EXCEPTIO Plurium Litis Consortium)
Bahwa sejak awal PENGGUGAT memang akan menjual 1 (satu) unit mobilnya Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011 No. Pol. B.245 EY kepada Sdr. Ade Kusuma als Boy Chairil Rosman SE). Bahwa oleh karena itulah PENGGUGAT bersama-sama dengan Sdr. Ade Kusuma selaku Calon Pembeli datang ke Bengkel “Dipo Mercedez” di Jalan Jend. Ahmad Yani/By Pass Jakarta Timur yaitu dalam rangka proses transaksi jual beli. Bahwa PENGGUGAT mengetahui jika kendaraan miliknya akan dibeli oleh Sdr. Ade Kusuma dengan fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT I tetapi diajukan melalui Showroom Anugerah Wahana Sentosa (showroom AWS).
Bahwa sangatlah tidak masuk akal dan aneh jika tiba-tiba PENGGUGAT bersedia membawa mobil miliknya dan menyerahkan Asli BPKB kendaraan dan surat-surat lainnya kepada pihak lain tanpa adanya adanya suatu alasan tertentu yang mendasarinya. Bahwa Asli BPKB dan surat-surat lainnya diserahkan oleh Showroom AWS kepada TERGUGAT I karena akan dilakukan pengecekan di Ditlantas Polda Metro untuk proses jual beli mempergunakan fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT I.
Bahwa dikemudian hari setelah fasilitas pembiayaan disetujui oleh TERGUGAT I (berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur) ternyata Sdr. Ade Kusuma (Boy Chairil Rosma SE) tidak menyerahkan uang yang telah ditransfer oleh Showroom AWS sekitar Rp. 353.599.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
Bahwa atas hal ini PENGGUGAT telah melaporkan Sdr. Ade Kusuma (Boy Chairil Rosma SE) dkk ke pihak Kepolisian (POLRES Jakarta Utara). Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013, Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE TELAH DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN dan divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara. Saat ini Perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap (In kracht Van gewisjde) karena Sdr. Ade Kusuma tidak mengajukan banding. Bahwa dengan demikian Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE TELAH TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT. Sementara terlapor lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana termasuk mantan karyawan dari TERGUGAT I.
Bahwa dengan adanya Putusan Perkara Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diatas maka seharusnya PENGGUGAT mengikutsertakan Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE selaku pihak dalam gugatan perkara ini. Hal mana diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 9 dan 10 yang menyatakan telah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menghukum Sdr. Ade Kusuma karena melakukan tindak pidana penipuan.
Bahwa yang menyerahkan asli BPKB dan surat-surat lainnya kepada TERGUGAT I adalah Showroom AWS dan Sdr. Ade Kusuma. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 4 Oktober 2012. Bahwa dengan demikian PENGGUGAT seharusnya mengikutsertakan Showroom AWS selaku pihak dalam gugatannya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan TIDAK diikutsertakannya Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE dan Showroom AWS dalam gugatan ini maka jelas menjadikan gugatan PENGGUGAT KURANG PIHAK (Exceptio Plurium Litis Consortium). Bahwa keberadaan dari Sdr. Ade Kusuma dan Showroom AWS dalam perkara ini sangatlah penting dan menentukan karena akan ditemukan fakta hukum yang sebenarnya sehingga dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak terutama TERGUGAT I.
PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT MASIH TERGANTUNG PADA PERKARA LAIN
(EXCEPTIO LITIS PENDENTIS)
Bahwa sebelum PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlebih dahulu PENGGUGAT telah pula mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT I. Hal ini sebagaimana terdaftar dalam register Perkara Perdata No. 621/PDT.G/2013/PN.JKT-SEL tanggal 23 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PENGGUGAT telah mengajukan objek gugatan yang sama terhadap TERGUGAT I, hanya saja dalam gugatan perkara 621/Pdt.G/2013/PN.JKT-SEL, PENGGUGAT tidak menggugat pihak lain termasuk TERGUGAT II.
Bahwa OBJEK GUGATAN yang diajukan PENGGUGAT SAMA yaitu berkaitan dengan tidak dikembalikannya BPKB atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011 Nomor Polisi B 245 EY kepada PENGGUGAT.
Bahwa Perkara No. 621/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL telah diputus oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2014. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya perkara gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Bahwa selain perkara gugatan ini, saat ini PENGGUGAT juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam register perkara No. 639/Pdt.G/ 2014/PN.JKT.Sel. Perkara a quo masih disidangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard) karena perkara Gugatan dari PENGGUGAT masih tergantung dalam perkara gugatan lain yang diajukan oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(under Judicial Consideration)
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING atau KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT berusaha menggambar-kan seolah-olah ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I berdasarkan Tanda Terima BPKB tanggal 3 Oktober 2012. Padahal sebenarnya TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM SAMA SEKALI ANTARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Bahwa TERGUGAT I hanya melakukan hubungan hukum dengan Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur.
Bahwa dalam TANDA TERIMA BPKB tanggal 3 Oktober 2012 TIDAK ADA TERCANTUM nama PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan 1 (satu) unit BPKB tersebut kepada Handy Ricardo (petugas ACC). Bahkan sebenarnya tanda terima tersebut adalah tanda terima yang tidak standar berlaku di tempat TERGUGAT I.
Bahwa mengenai tidak adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT diakui secara tegas oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 8 halaman 9 yang menyebutkan :
“…Dan PENGGUGAT juga bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No….dst’
Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut diatas maka bagaimana mungkin PENGGUGAT menyatakan memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I, padahal tidak ada sama sekali nama dari PENGGUGAT TERCANTUM baik dalam Tanda terima BPKB maupun dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Bahwa dengan demikian maka PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING atau KAPASITAS untuk mengajukan Gugatan.
Bahwa selanjutnya PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
KEKELIRUAN PIHAK YANG DITARIK DALAM GUGATAN
(Diskualifikasi in Person)
Bahwa sejak awal, PARA TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan PENGGUGAT. Bahwa TERGUGAT I hanya memiliki hubungan hukum dengan Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosma SE dan Showroom AWS.
Bahwa PARA TERGUGAT tidak pernah mengetahui adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan Sdr Ade Kusuma. Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013 yang telah menghukum Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosma SE karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT, MEMBUKTIKAN adanya hubungan antara PENGGUGAT dan Sdr. Ade Kusuma. Sementara TERGUGAT I tidak ada kaitannya sama sekali dengan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan Sdr. Ade Kusuma tersebut.
Bahwa gugatan PENGGUGAT yang menarik PARA TERGUGAT selaku pihak dalam perkara ini adalah salah alamat (diskualifikasi in Person). PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
GUGATAN PENGGUGAT KABUR dan TIDAK JELAS
(OBSCUUR LIBELLI)
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menguraikan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I didasari pada “Tanda Terima BPKB” tertanggal 3 Oktober 2012. Padahal faktanya dalam tanda terima tersebut tidak tercantum adanya nama dari PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT I.
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menuntut pengembalian Asli BPKB dan surat lain miliknya dari TERGUGAT I namun disisi lain PENGGUGAT menguraikan adanya Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menghukum Sdr. Ade Kusuma karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT. Bahwa didalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tercantum dengan jelas jika BPKB saat ini berada ditangan kejaksaan. Dengan demikian sangatlah bertentangan antara satu posita PENGGUGAT dengan posita lainnya. Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tersebut adalah dalil gugatan yang kabur dan tidak jelas serta menyesatkan. (Obscuur Libelli)
Bahwa berdasarkan hal-hal, dalil-dalil serta fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, PARA TERGUGAT Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera mengeluarkan putusan sebagai berikut :
Menerima Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERGUGAT dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dinyatakan telah dimasukkan pula Dalam Pokok Perkara, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa PARA TERGUGAT dengan ini menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 1 dan poin 2 adalah TIDAK BENAR. Bahwa tidak ada hubungan hukum sama sekali antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Bahwa dalam tanda terima BPKB tidak ada tercantum nama PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT I. Dalil gugatan PENGGUGAT ini bertentangan dengan dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 8 halaman 9 yang menyatakan PENGGUGAT bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia. Ini artinya PENGGUGAT secara hukum telah mengakui tidak memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 3 adalah TIDAK BENAR. Bahwa tidak pernah ada rekayasa dalam proses pemberian Fasilitas Pembiayaan antara TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma dan Showroom AWS. Bahwa semua dilakukan oleh TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa pengikatan secara hukum yang telah dilakukan antara TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Bahwa seluruh Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012 berlaku secara sah dan mengikat pihak TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma.
Bahwa jika didalam proses pembelian mobil yang dilakukan oleh Sdr. Ade Kusuma terdapat unsur tindak pidana maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Sdr. Ade Kusuma. Hal mana SDR. ADE KUSUMA TELAH DINYATAKAN BERSALAH melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/ 2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 4 dan poin 9 mengenai permintaan pengembalian Asli BPKB dan Faktur Pembelian kepada PARA TERGUGAT. Bahwa tindakan dari PARA TERGUGAT yang menolak permintaan PENGGUGAT untuk mengembalikan Asli BPKB dan surat-surat lainnya adalah tindakan yang telah sesuai menurut hukum. adapun alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Bahwa PARA TERGUGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM APAPUN dengan PENGGUGAT. Bahwa fasilitas pembiayaan kendaraan Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011 No. Pol.B 245 EY diberikan oleh TERGUGAT I kepada Sdr. Ade Kusuma berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur.
Bahwa pihak yang tercantum namanya dalam BPKB tidaklah selalu dan/atau tidak selamanya adalah IDENTIK dengan Pemilik (Eigenaar) dari kendaraannya. BPKB hanya merupakan bukti Administratif pendaftaran pemilikan kendaraan saja, dan secara faktual dalam lalu lintas perdagangan dan kepemilikan kendaraan bekas (used car), sering kali dan sangat banyak terjadi serta sudah menjadi hal yang umum dimana Pembeli dan/atau Pemilik terakhir dari kendaraan bekas (Used car) yang bersangkutan tidak/belum melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya secara sah. Dengan demikian, in casu, meskipun PENGGUGAT tercantum namanya dalam BPKP maka tetaplah harus dibuktikan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT dalam hal adanya penerimaan dan penguasaan BPKB oleh TERGUGAT I.
Bahwa saat ini PARA TERGUGAT tidak menguasai atau memiliki ASLI BPKB atas nama PENGGUGAT. ASLI BPKB atas nama PENGGUGAT saat ini masih berada ditangan Jaksa karena dipergunakan dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama Terdakwa Sdr. Boy Chairil Rosman SE Als Ade Kusuma, Sdr. Ade Djohari, Sdr. Doddi Pranowo dan Handi Ricardo. Bahkan didalam Perkara Pidana No. 1146/Pid.B/2013/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara didalam amar putusannya jelas disebutkan kata-kata “5…1 (Satu) buah buku BPKB Mobil Mercy No.Pol B 245 EY dikembalikan kepada Saksi Epi Yuliana selaku Pemilik Kendaraan” artinya Jaksa telah diperintahkan oleh Hakim untuk mengembalikan BPKB atas nama Epi Yuliana kepada PENGGUGAT.
Hal mana telah diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 4.6 halaman 5 dan Gugatan pada poin 8 halaman 9 dan 10.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 5 justru menunjukkan secara jelas jika perkara gugatan dari PENGGUGAT ini masih tergantung pada perkara perdata lainnya yaitu perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara saat ini masih dalam pemeriksaan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) dan Perkara No. 622/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Telah Inkracht karena PENGGUGAT tidak menyatakan Banding). Selain itu saat ini pada saat bersamaan PENGGUGAT juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap TERGUGAT I dengan objek gugatan yang sama yaitu mengenai masalah pengembalian BPKB sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Perdata No. 639/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 6 yang menyatakan PARA TERGUGAT memiliki itikad buruk dengan menguasai Asli BPKB dan Phisik Mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT. Bahwa TERGUGAT I memiliki hak secara hukum atas kendaraan tersebut dikarenakan adanya Fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada Sdr. Ade Kusuma atas kendaraan tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur. Bahwa TERGUGAT I tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT.
Bahwa dikarenakan fasilitas pembiayaan tersebut macet maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ditempat TERGUGAT I maka TERGUGAT I berhak untuk menarik kendaraan tersebut dari Sdr. Ade Kusuma atau pihak manapun juga yang menguasai kendaraan tersebut. Hal ini sesuai dengan Poin 8 huruf a Jo Poin 10 huruf i Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia.
Poin 10 huruf i menyebutkan :
“Apabila Debitor tidak melunasi hutangnya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, maka tanpa melalui Pengadilan lebih dahulu Kreditor berhak dan dengan ini Debitor member Kuasa dengan Hak Substitusi kepada Kreditor untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan, termasuk mengambil dimanapun dan ditempat siapapun barang tersebut berada .... dstnya”
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 7 yang menyebutkan adanya upaya penarikan atau perampasan atas mobil merk Mercedez Bens C-200 yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa sampai saat ini belum ada satupun PUTUSAN PENGADILAN yang menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur BATAL atau BATAL DEMI HUKUM. Bahwa dengan demikian maka secara hukum Perjanjian Pembiayaan yang dibuat antara TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma tetap sah berlaku dan mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Pasal 1338 Jo Pasal 1320) maupun UU Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.
Bahwa apa yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 7 halaman 5 sampai dengan halaman 9 adalah TIDAK BENAR dan mengada-ada serta penuh dengan ilusi. Bahwa proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahwa kendaraan Mercedez Bens C-200 tahun 2011 No. Pol B. 245 EY yang dilakukan penarikan oleh PARA TERGUGAT adalah merupakan Jaminan Hutang dari Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada Sdr. Ade Kusuma. Hal ini sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012.
Bahwa sesuai dengan poin-poin yang tertuang didalam Perjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia maka PARA TERGUGAT berhak melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan manakala Fasilitas Pembiayaan tersebut macet. Hal ini sangat jelas tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia.
Bahwa apa yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tersebut adalah sama sekali tidak berdasarkan hukum sama sekali.
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS DALIL GUGATAN PENGGUGAT pada poin 8 yang menyatakan tindakan dari TERGUGAT I melalui TERGUGAT III yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penarikan mobil dari penguasaan PENGGUGAT bertentangan dengan hukum.
Bahwa sebagaimana yang telah PARA TERGUGAT uraikan diatas, bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa tidak ada sama sekali peraturan hukum yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT ini menunjukkan dengan jelas jika gugatan PENGGUGAT kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Sdr. Ade Kusuma dalam gugatannya. Padahal Sdr. Ade Kusuma inilah yang telah melakukan penipuan terhadap PENGGUGAT, selain itu Sdr. Ade Kusuma inilah yang telah mendapatkan Fasilitas Pembiayaan dari TERGUGAT I.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 10. Justru yang terjadi adalah sebaliknya, PENGGUGAT lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA TERGUGAT karena menguasai secara tidak sah dan melawan hukum kendaraan yang telah menjadi jaminan hutang atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada Sdr. Ade Kusuma. Bahwa PENGGUGAT telah menguasai barang jaminan milik TERGUGAT I tanpa dasar hukum yang sah.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 11. Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tersebut adalah dalil yang keliru dan dalil yang memutar balikkan fakta yang sebenarnya.
Bahwa TIDAK BENAR PENGGUGAT selaku Pemilik yang sah atas kendaraan Mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B.245 EY. Bahwa kendaraan tersebut telah dijual oleh PENGGUGAT kepada Sdr. Ade Kusuma dengan menggunakan Fasilitas Pembiayaan dari TERGUGAT I. Bahwa saat ini kendaraan tersebut TELAH MENJADI JAMINAN atas hutang dari Sdr. Ade Kusuma. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100. 106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/ STD tanggal 29 Oktober 2012. Perjanjian pembiayaan tersebut berlaku secara SAH dan mengikat kedua belah pihak baik TERGUGAT I maupun Sdr. Ade Kusuma.
Bahwa TIDAK BENAR PARA TERGUGAT tidak menghormati proses hukum yang berlaku, JUSTRU SEBALIKNYA PENGGUGATLAH yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku. Bahwa PENGGUGAT SUDAH MENGETAHUI JIKA Asli BPKB dan surat lainnya dipergunakan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan tetapi PENGGUGAT tetap menuntut PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Asli BPKB tersebut.
Selain itu pada saat PENGGUGAT sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt Sel akan tetapi PENGGUGAT kembali mengajukan Gugatan Perkara Perdata No. 622/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel Jo Perkara Perdata No. 639/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel Jo Perkara Perdata No. 647/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel.
Bahwa TIDAK BENAR tindakan dari PARA TERGUGAT yang akan melakukan penarikan kendaraan mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B.245 EY sebagai suatu bentuk Perampasan. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 12 yang menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Vide Pasal 1365 KUHPerdata). Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK dengan Tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 13 mengenai adanya kerugian Materiil maupun Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT. Bahwa PENGGUGAT telah memutar balikkan fakta yang sebenarnya mengenai kepemilikan kendaraan tersebut. Bahwa justru yang terjadi adalah sebaliknya. PARA TERGUGAT lah yang mengalami kerugiaan baik Materiil maupun Immateriil akibat dari perbuatan PENGGUGAT. Bahwa PENGGUGAT telah melaporkan mantan karyawan dari TERGUGAT I ke pihak Kepolisian, akan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut karyawan TERGUGAT I yang bernama Dodi Pranowo dan Handy Ricardo DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana Penipuan maupun PENGGELAPAN (Vide Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP).
Selain itu PENGGUGAT telah berulang kali melakukan tindakan yang tidak sopan pada saat meminta Asli BPKB untuk dikembalikan dengan cara berulang kali mendatangi kantor TERGUGAT I. PENGGUGAT juga berulang kali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Objek gugatan yang sama.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 14 justru menunjukkan perkara perdata yang diajukan saat ini masih tergantung pada perkara lain di Kepolisian RI. Mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklard).
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 15 yang menyamakan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT dengan perkara antara Standard Chartered dengan Ir. Victoria Silvia Beltiny. Bahwa perkara tersebut sangatlah berbeda dengan perkara PENGGUGAT saat ini.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 16 dan poin 17. Dalil gugatan PENGGUGAT tersebut adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali dan sudah selayaknya untuk ditolak.
DALAM REKONPENSI
Bahwa terhadap apa-apa yang telah didalilkan dan diuraikan DALAM KONPENSI diatas, mohon sekiranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan DALAM REKONPENSI ini;
Bahwa TERGUGAT I dalam Konpensi sekarang menjadi PENGGUGAT REKONPENSI I, TERGUGAT II dalam Konpensi sekarang menjadi PENGGUGAT REKONPENSI II dan TERGUGAT III dalam Kopensi sekarang menjadi PENGGUGAT REKONPENSI III. Selanjutnya PENGGUGAT REKONPENSI I, PENGGUGAT REKONPENSI II dan PENGGUGAT REKONPENSI III disebut PARA PENGGUGAT REKONPENSI. Sementara PENGGUGAT dalam Konpensi sekarang menjadi TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2012, PENGGUGAT REKONPENSI I telah memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Sdr. Ade Kusuma atas pembelian kendaraan Mobil Mercy No.Pol B 245 EY dari Showroom AWS dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 522.396.000,- (lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100. 106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012.
Perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat antara PENGGUGAT REKONPENSI I dengan Sdr. Ade Kusuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa atas fasilitas pembiayaan tersebut maka 1 (satu) ASLI BPKB atas nama TERGUGAT REKONPENSI dan surat-surat lainnya di simpan oleh PENGGUGAT REKONPENSI I sebagai jaminan. Namun kendaraan tetap dikuasai oleh Sdr. Ade Kusuma.
Bahwa setelah fasilitas pembiayaan disetujui oleh PENGGUGAT REKONPENSI I maka PENGGUGAT REKONPENSI I mengirimkan uang kepada Showroom AWS selaku pihak penjual. Selanjutnya pihak Showroom AWS mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. Ade Kusuma sebesar Rp. 371.939.000,- (tigaratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah). Dan menurut Sdr. Ade Kusuma uang tersebut dikirimkan kepada TERGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah). (Hal ini sesuai dengan keterangan Sdr. Ade Kusuma dipersidangan dalam perkara pidana No. 1146/ Pid.B/2013/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara).
Bahwa setelah fasilitas pembiayaan tersebut diberikan oleh PENGGUGAT REKONPENSI I ternyata TERGUGAT REKONPENSI tidak mengakuinya. TERGUGAT REKONPENSI merasa tidak pernah menjual kendaraan miliknya baik kepada Sdr. Ade Kusuma maupun Showroom AWS. Bahkan TERGUGAT REKONPENSI berulang kali datang ke tempat PENGGUGAT REKONPENSI I meminta pengembalian BPKB miliknya, termasuk berulang kali menemui PENGGUGAT REKONPENSI II. Padahal PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa setelah Sdr. Ade Kusuma menerima pembiayaan dari PENGGUGAT REKONPENSI I ternyata TERGUGAT REKONPENSI membuat laporan pidana terhadap Sdr. Ade Kusuma dan beberapa orang lainnya termasuk mantan karyawan dari PENGGUGAT REKONPENSI I.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013, Sdr. Boy Chairil Rosman SE alias Ade Kusuma TELAH DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN dan divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara. Perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap (In kracht Van gewisjde) karena Sdr. Ade Kusuma tidak mengajukan banding. Berdasarkan putusan ini maka Sdr. Boy Chairil Rosman SE alias Ade Kusuma TELAH TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berkaitan dengan pembelian kendaraan milik TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa akibat dari adanya putusan pidana a quo maka akhirnya Fasilitas Pembiayaan Sdr. Ade Kusuma menjadi macet. Sdr. Ade Kusuma sama sekali tidak melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp. 14.511.000,- (empat belas juta lima ratus sebelas ribu rupiah) setiap bulannya kepada PENGGUGAT REKONPENSI I.
Bahwa berdasarkan putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebenarnya TERGUGAT REKONPENSI sudah mengetahui jika BPKB miliknya ada pada Kejaksaan karena masih dipergunakan dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh TERGUGAT REKONPENSI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akan tetapi walaupun TERGUGAT REKONPENSI sudah mengetahuinya. TERGUGAT REKONPENSI tetap meminta BPKB tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II. Bahkan permintaan BPKB dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI atau kuasa hukumnya dengan cara yang tidak elegan. Kuasa hukum TERGUGAT REKONPENSI berulang kali mendatangani kantor PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II meminta BPKB miliknya.
Bahwa saat ini kendaraan Mobil Mercy C-Class C 200 No.Pol B 245 EY warna Abu-abu Metalik masih dikuasai dan dimiliki oleh TERGUGAT REKONPENSI. Padahal mobil tersebut adalah merupakan jaminan hutang atas Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PENGGUGAT REKONPENSI kepada Sdr. Ade Kusuma. Mobil tersebut telah diikat dengan Jaminan Fidusia dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI melakukan penekanan kepada PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II untuk mengembalikan BPKB milik TERGUGAT REKONPENSI dan tindakan dari TERGUGAT REKONPENSI yang menguasai atau menyimpan kendaraan jaminan milik dari PENGGUGAT REKONPENSI I adalah jelas merupakan tindakan melawan hukum (Vide pasal 1365 KUHPerdata). Bahwa selain itu tindakan dari TERGUGAT REKONPENSI tersebut juga merupakan perbuatan pidana, karena telah menyimpan dan menguasai barang jaminan (Vide Pasal 372 KUHP).
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI I meminta kepada TERGUGAT REKOPENSI untuk menyerahkan kendaraan jaminan tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI I.
Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI tersebut, PARA PENGGUGAT REKONPENSI telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil.
Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 507.885.000,- (lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yaitu total hutang keseluruhan dari Sdr. Ade Kusuma kepada PENGGUGAT REKONPENSI I
Kerugiaan Immateriil yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yaitu rusaknya nama baik PARA PENGGUGAT REKONPENSI dikalangan dunia usaha atas adanya gugatan-gugatan yang diajukan berulang kali oleh TERGUGAT REKONPENSI. Selain itu tindakan dari TERGUGAT REKONPENSI yang berulang kali mendatangi kantor PENGGUGAT REKONPENSI I dan meminta BPKB secara tidak elegan telah merusak nama baik PARA PENGGUGAT REKONPENSI dimata karyawan.
Total Kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI yaitu sebesar Rp. 30.507.885.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya guna menjamin agar gugatan PARA PENGGUGAT REKONPENSI tidak menjadi illusoir (sia-sia) kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT REKONPENSI tidak menyerahkan barang jaminan kendaraan milik PENGGUGAT REKONPENSI I tersebut maka dengan ini PARA PENGGUGAT REKONPENSI memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan lebih dahulu MELETAKKAN SITA JAMINAN terhadap :
Kendaraan milik TERGUGAT REKONPENSI yaitu Mobil Mercy C-Class C 200 No.Pol B 245 EY warna Abu-abu Metalik tahun 2011 BPKB atas nama Epi Yuliana.
1 (satu) unit Bangunan Kondominium berikut barang-barang bergerak yang ada didalamnya terletak di Beverly Tower Kondominium 1505 Jl. Beverly Tower Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan.
Bahwa agar TERGUGAT REKONPENSI melaksanakan isi putusan ini tepat pada waktunya maka sangat beralasan apabila TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya. Oleh karena itu PARA PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PARA TERGUGAT (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan GUGATAN REKONPENSI dari PARA PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta milik TERGUGAT REKONPENSI;
Menyatakan sah dan mengikat seluruh Perjanjian pembiayaan yang dibuat antara PENGGUGAT REKONPENSI I dengan Sdr. Ade Kusuma SE
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah TERBUKTI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata)
Memerintahkan TERGUGAT REKONPENSI untuk menyerahkan kendaraan jaminan milik Sdr. Ade Kusuma yaitu Mobil Mercy C-Class C 200 No.Pol B 245 EY warna Abu-abu Metalik tahun 2011 BPKB atas nama Epi Yuliana kepada PENGGUGAT REKONPENSI
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada PARA PENGGUGAT REKONPENSI sebesar Rp. 30.507.885.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini
Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorraad)
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI (PENGUGAT KONPENSI) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono)
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik secara tertulis pada tanggal 26 Februari 2015 sedangkan kemudian Tergugat I, II dan III mengajukan Duplik secara tertulis tertanggal 9 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti P - 1 : Surat Kuasa TERGUGAT I No. 05566/REM-DKI/KLG/VIII/13, tertanggal 21 Agustus 2013 (Foto Copy,);
Bukti P- 2 : Tanda Bukti Lapor No. TBL/3501/K/X/2013 /PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 4 Oktober 2013 yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu Kepolisan RI. Daerah Metro Jaya; (copy)
Bukti P - 3 : Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Metro Jakarta Utara No.B/468/III/2015/Reskrim, tertanggal 13 Maret 2015 ( Sesuai dengan aslinya );
Bukti P - 4 : Surat dari Kuasa Hukum PENGGUGAT No. 0935/NP.X/AR/2012, tertanggal 29 Oktober 2012, yang ditujukan kepada PT. Astra Sedaya Finance (TERGUGAT I) dan TERGUGAT II (Fotocopy).
Bukti P - 5 : Surat Keterangan dari Dr. Sukardi, Sp.KJ, Psikiater / ahli / dokter Spesialis Kejiwaan pada Rumah Sakit Pondok Indah No. 63/IX.MR/RSPI/2013, tertanggal 12 September 2013 ( Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 6 : Invoice Rumah Sakit Pondok Indah No. R0004557725/13-5809072, tertanggal 12 September 2013 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 837.415,- (delapan ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima belas rupiah) (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 7 : Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 3192 K/Pdt.2012 tertanggal 3 Oktober 2013, yang diambil dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI. dengan laman atau website : putusan.mahkamahagung.go.id (Foto copy).
Bukti P - 8 : Surat Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan PENGGUGAT melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Perkara No. 639/Pdt.G/2014, tertanggal 30 Oktober 2014 (Fotocopy).
Bukti P - 9 : Salinan Resmi Putusan Perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013, tertanggal 13 Mei 2014 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 10 : Surat Keterangan dari : Dr. Tjut Meura S. Oebit, Sp.KJ, Psikiater/ ahli / Dokter Spesialis Kejiwaan pada Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, tertanggal 25 Maret 2015 (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 11 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-07880, tertanggal 31 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 12 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-07899, tertanggal 31 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 676.000,- (enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 13 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1503-07602, tertanggal 25 Maret 2015 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 14 : Foto Rontgen (X-FOTO) bagian Leher ‘Cervical Spine, Lateral’ dan bagian Leher ‘Cervical Spine - Rt.Post Obl (RPO)’, dari Radiology Department, Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, tertanggal 27 Oktober 2014, atas nama PENGGUGAT (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 15 : Surat Penjelasan dari dr. Natalia, SpRad. (Radiologist), Radiology Department, Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, tertanggal 27 Oktober 2014, kepada dr. Farah Prashanti Karnen, SpPD (ahli/spesiali Penyakit Dalam) Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, atas hasil pemeriksaan Foto Rontgen (X-FOTO) ‘Cervical Spine – Lateral dan ‘Cervical Spine - Rt.Post Obl (RPO)’ atas nama PENGGUGAT (Sesuai dengan Aslinya).
Bukti P - 16 : Foto USG 3 Dimensi ‘Neck’ dari Radiology Department, Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, tertanggal 27 Oktober 2014, atas nama PENGGUGAT (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 17 : Surat Penjelasan/Laporan dr. Natalia, SpRad. (Radiologist), Radiology Department, Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, tertanggal 27 Oktober 2014 kepada dr. Farah Prashanti Karnen, SpPD (ahli/spesiali Penyakit Dalam) Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ TB. Simatupang, Jakarta, atas hasil pemeriksaan ‘USG colli’ / ‘Neck USG’ atas nama PENGGUGAT (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 18 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-06724, tertanggal 27 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 19 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-06727, tertanggal 27 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 920.000,- (Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 20 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-06869, tertanggal 28 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 3.093.000,-,- (tiga juta Sembilan puluh tiga ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 21 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-07843, tertanggal 31 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 250.000,-,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 22 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-07844, tertanggal 31 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 200.000,-,- (dua ratus ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 23 : Invoice Rumah Sakit ‘Siloam Hospitals’ No. SHTS-BILL-1410-07900, tertanggal 31 Oktober 2014 atas nama PENGGUGAT, sebesar Rp. 468.000,-,- (empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P- 24 : Tanda Bukti Lapor No. TBL/4030/XI/2012/PMJ/ DITRESKRIMUM, tertanggal 22 Nopember 2012 yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisan Terpadu Kepolisan RI. Daerah Metro Jaya (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti P - 25 : Salinan Resmi Putusan Perkara Pidana No. 305/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut., tertanggal 12 Juni 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Copy).
Bukti P - 26 : Salinan Resmi Putusan Perkara Pidana No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut., tertanggal 19 Desember 2013 dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Sesuai dengan Aslinya)
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Bukti TI,II,III-1 : Aplikasi Pembiayaan tanggal 26 September 2012 (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-2 : TANDA TERIMA BPKB tanggal 3 Oktober 2012 yang dibuat oleh TERGUGAT I (copy)
Bukti TI,II,III-3 : Foto kendaraan Mercedez Benz No. Pol. B 245 EY (print out)
Bukti TI,II,III-4 : Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tanggal 4 Oktober 2012 (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-5 : AKTA JAMINAN FIDUSIA No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH, MKn (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-6 : Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.05.01.TH20112/STD tanggal 29 Oktober 2012 (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-7 : Kuitansi dari Showroom AWS kepada Sdr. Ade Kusuma untuk DP Angsuran 1 pembelian Kendaraan Mercedes C-Class C200 CGI No. Pol 245 EY (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-8 : Kuuitansi dari Showroom AWS kepada Sdr. Ade Kusuma untuk Pelunasan 1 (satu) unit kendaraan Mercedes C-Class C200 CGI No. Pol 245 EY (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-9 : Surat PT. Agung Widia Santoso No. 02/AWS-JKT/ST/X/12 tanggal 5 Oktober 2012 perihal Permohonan Transfer Pembayaran (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-10 : Bukti Transfer kerekening PENGGUGAT dari Bank Mandiri pada tanggal 10 Oktober 2012 (Copy)
Bukti TI,II,III-11 : Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan No. 3142/ 1566/K/XI/2012/RESJU tanggal 16 Nopember 2012 dari Polres Metro Jakarta Utara (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-12 : Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/4030/XI/2012/ PMJ/DITRESKRIMUM tanggal 22 Nopember 2012 dari POLDA METRO JAYA (Copy)
Bukti TI,II,III-13 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta utara No. 305/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 12 Juni 2013 atas nama TERDAKWA Boy Chairil Rosma als ADE KUSUMA bin Sutiyono (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-14 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam Perkara No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut tanggal 19 Desember 2013 dengan TERDAKWA DODI PRANOWO dan HANDY RICARDO (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-15 : Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara No. 621/PDT.G/2013/PN.JKT Selatan tanggal 13 Mei 2014 (copy)
Bukti TI,II,III-16 : Outstanding Kewajiban Sdr. Ade Kusuma pertanggal 20 Maret 2014 (Sesuai dengan Aslinya)
Bukti TI,II,III-17 : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 673/PDT/2014/PT.DKI tanggal 11 Desember 2014 (Copy)
Menimbang, bahwa dalam perkara ini baik Penggugat, dan Tergugat I, II dan III tidak mengajukan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa baik Penggugat, maupun Tergugat I, II dan III masing-masing mengajukan Kesimpulannya tertanggal 14 April 2015, dan akhirnya kedua belah pihak telah memohon Putusan Pengadilan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu selebihnya yang terjadi di persidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian Putusan ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam Putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-26 ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawaban serta bukti surat yang diberi tanda TI.II.III-1 s/d TI.II.III-17;
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa didalam jawabannya Para Tergugat telah pula mengajukan eksepsi yang meliputi :
Gugatan Penggugat kurang pihak ;
Gugatan Penggugat masih tergantung pada perkara lain ;
Penggugat tidak memiliki legal standing atau kapasitas untuk mengajukan gugatan ;
Kekeliruan pihak yang ditarik dalam gugatan ;
Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan pokok perkara maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan eksepsi-eksepsi tersebut ;
Tentang Eksepsi Kurang Pihak
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa seharusnya saudara Ade Kusuma Als Boy Chairil Rosmen, SE dan Show Room Anugerah Wahana Sentosa / AWS harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini dikarenakan Penggugat mengetahui bahwa mobilnya akan dibeli oleh Saudara Ade Kusuma dengan Fasilitas Pembiayaan dari Tergugat I tetapi diajukan melalui Show Room AWS dan yang menyerahkan BPKB mobil dan surat-surat lainnya kepada Tergugat I adalah Show Room AWS dan Saudara Ade Kusuma ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati dalil-dalil gugatan Penggugat maka dapat disimpulkan bahwa pokok permasalahannya adalah tindakan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yaitu Penghadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil Mercedez Bens C200 dari penguasaan Penggugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat atas perintah Para Tergugat yang dilakukan oleh Turut Tergugat pada tanggal 21 Agustus 2013 bertempat di Jalan Raya Bypass Sunter Podomoro atau tepatnya di Jalan Raya di depan gedung PT. Toyota Astra Motor ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis menilai dengan tidak ditariknya Saudara Ade Kusuma dan Show Room AWS sebagai pihak dalam perkara ini tidak menjadikan gugatan Penggugat kurang pihak, sehingga untuk itu Eksepsi Tergugat haruslah ditolak ;
Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat masih tergantung pada perkara lain
Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan sebelum Penggugat mengajukan gugatan ini, Penggugat sebelumnya telah mengajukan gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 23 Oktober 2013 dan perkara tersebut saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga perkara No. 639/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel yang masih disidangkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis meneliti bukti P-8 dan bukti P-9 yang diajukan oleh Penggugat, maka dari bukti P-8 disimpulkan Penggugat dalam perkara a quo adalah juga Penggugat dalam perkara No. 639/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel demikian juga dengan perkara No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel pihak Penggugat dalam perkara tersebut adalah sama dengan pihak Penggugat dalam perkara a quo, namun setelah mencermati materi gugatan dari ketiga perkara tersebut terdapat perbedaan yang sangat mendasar dari ketiga perkara tersebut, dimana materi gugatan dalam perkara a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum yang menyangkut tindakan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang mencegat dan usaha pengambilan secara paksa mobil Mercedez Benz milik Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2013 di Jalan Raya by Pass Sunter Podomoro sedangkan materi pada perkara No. 621/Pdt.G/2013 (Bukti P-9) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sehubungan dengan penguasaan asli BPKB No. H/10554282 dan asli Faktur Pembelian No. 049348/ADE serta dokumen lain terkiat dengan mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011 No Pol B-245-EY atas nama Epi Yuliana / Penggugat demikian juga dengan Perkara No. 639/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel Materi Gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sehubungan dengan adanya izin usaha Tergugat I sebagai Perusahaan Pembiayaan ;
Menimbang, bahwa oleh karena materi dari ketiga perkara tersebut tidak ada hubungannya satu dengan yang lain maka eksepsi kedua dari para Tergugat haruslah ditolak ;
Eksepsi Penggugat tidak memiliki legal standing atau kapasitas untuk mengajukan gugatan
Menimbang, bahwa tentang eksepsi ketiga dari Para Tergugat akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa materi eksepsi dari para Tergugat yaitu Penggugat tidak memiliki kapasitas untuk mengajukan gugatan oleh karena Tergugat I tidak ada hubungan hukum dengan Penggugat. Bahwa Tergugat I hanya punya hubungan hukum dengan Saudara Ade Kusuma sehubungan dengan adanya Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 4 Oktober 2012 Jo akta Jaminan Fiducia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini adanya tindakan dari Para Tergugat yang menyuruh Turut Tergugat untuk mengadakan penarikan secara paksa Mobil Mercedez Benz pada tanggal 21 Agustus 2013 yang dikuasai dan dikendarai oleh Penggugat, maka dengan demikian eksepsi tersebut tidak beralasan dan harus ditolak ;
Ekepsi Kekeliruan pihak yang ditarik dalam gugatan ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan tidak ada hubungan hukum antara Para Tergugat dengan Penggugat, Para Tergugat hanya memiliki hubungan hukum dengan Saudara Ade Kusuma, dan hubungan Penggugat dengan Ade Kusuma tidak diketahui dan tidak ada kaitannya dengan Para Tergugat ;
Menimbang, bahwa tentang Eksepsi ini menurut Majelis sudah dipertimbangkan dalam membahas eksepsi Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka untuk itu Ekseps ini pun haruslah ditolak ;
Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas ;
Menimbang, bahwa Tergugat mendalilkan bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I didasari pada tanda terima BPKB tanggal 3 Oktober 2012 padahal dalam tanda terima tersebut tidak tercantum nama dari Penggugat sebagai pihak yang menyerahkan BPKB kepada Tergugat I ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis seperti tersebut diatas yang menjadi obyek gugatan Penggugat adalah tindakan dari Para Tergugat dan Turut Tergugat yang melakukan penghadangan dalam usaha menarik paksa mobil Mercedes Benz yang dikendarai oleh Penggugat pada tanggal 21 Agustus 2013, bukan masalah tuntutan pengembalian BPKB sebagaimana dalam dalil eksepsi Tergugat tersebut, lagipula setelah Majelis mencermati gugatan Penggugat, petitum yang dituntut oleh Penggugat didukung oleh posita yang telah dijabarkan dengan jelas oleh Penggugat, sehingga untuk itu eksepsi inipun haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka seluruh Eksepsi dari Para Tergugat tidak beralasan dan tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah maka keseluruhan eksepsi tersebut haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa dalil dari Penggugat mengajukan gugatan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang melakukan penghadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas mobil Mercedes Benz C-200 dari penguasaan Penggugat yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di Jalan By Pass Sunter Podomoro atau tepatnya di Jalan Raya didepan Gedung PT. Toyota Astra Motor dimana menurut Penggugat tindakan dari Turut Tergugat atas perintah dari para Tergugat ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya tersebt, Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 s/d P-26 ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat atas gugatan Penggugat telah mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat I tidak ada hubungan hukum, karena dalam tanda terima BPKB mobil Mercedes Benz C-200 bukan nama Penggugat yang menyerahkan BPKB tersebut kepada Tergugat I ;
Bahwa kendaraan Mercedes Benz C-200 tahun 2011 No. Pol B-245-EY yang dilakukan penarikan oleh Para Tergugat adalah merupakan jaminan hutang dari Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Saudara Ade Kusuma ;
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No. 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 4 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertipikat Jaminan Fiducia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012
Bahwa penarikan mobil Mercedes Benz C-200 tahun 2011 B-245-EY yang dilakukan oleh Para Tergugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil sangkalannya Para Tergugat mengajukan bukti surat yang di beri tanda T.I.II.III-1 s/d T.I. II, III-17 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil-dalil gugatan Penggugat dibantah oleh Para Tergugat, maka kepada Penggugat dibebankan Pembuktian terlebih dahulu vide Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 Kitab Undang-undang Hukum Perdata ;
Menimbang, bahwa bukti Penggugat yang diberi tanda P-2 berupa Tanda Bukti Lapor No. TBL/3501/K/X/2013 /PMJ/Dit.Reskrimum, tertanggal 4 Oktober 2013, Penggugat telah melaporkan Fortes Djon D. Siboro dkk melakukan Perbuatan Tidak Menyenangkan terhadap Pelapor Epi Yuliana (Penggugat dalam perkara a quo) ;
Menimbang, bahwa laporan Perbuatan Tidak Menyenangkan dari Pelapor Epi Yuliana ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian dengan menerbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-2) tanggal 13 Maret 2015 Vide bukti P-3 ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-2 dan P-3 tersebut, Para Tergugat dalam Kesimpulannya menanggapai bahwa hingga saat ini belum terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Para Tergugat dalam proses penarikan kendaraan milik Penggugat, karena perkara tersebut belum dilimpahkan untuk diperiksa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan mobil Mercedes Benz C-200 No Pol B-245-EY adalah milik Penggugat yang tidak pernah dijual kepada siapapun atau dijadikan jaminan dalam Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I kepada Konsumennya, lagipula mobil tersebut sampai saat ini tetap dalam penguasaan Penggugat sebagai pemiliknya ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan bahwa mobil Mercedes Benz C-200 No. Pol B 245-EY dijadikan jaminan oleh Saudara Ade Kusuma atas pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia No. 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fiducia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur vide bukti T.I.II.III-4, 5 dan 6 ;
Menimbang, bahwa Para Tergugat mendalilkan bahwa mobil Mercedes Benz B-245-EY tersebut sudah dijual oleh Penggugat kepada Show room AWS, kemudian Show Room tersebut menjual mobil tersebut kepada Saudara Ade Kusuma dengan Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Tergugat I, sehingga Usaha Penarikan Mobil tersebut yang dilakukan oleh Turut Tergugat atas kuasa yang diberikan oleh Para Tergugat sudah sesuai dengan ketentuan dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis tentang Kepemilikan Mobil Mercedes Benz B-245-EY beserta surat-surat yang berkaitan dengan mobil tersebut, tidak perlu di pertimbangkan lagi oleh karena sesuai dengan bukti P-9 berupa salinan resmi Putusan Perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel dimana dalam pertimbangannya maupun dalam amar putusannya tersebut Majelis memerintahkan agar Tergugat / PT. Astra Sedaya Finance atau siapa saja yang menguasai asli BPKB No. H/10554282 dan asli Faktur Pembelian No. 049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Benz C-200 tahun 2011 No. Pol B-245-EY atas nama Epi Yuliana untuk diserahkan kepada Epi Yuliana (Penggugat) tanpa syarat apapun ;
Menimbang, bahwa demikian pula dalam bukti P-25 yang sama dengan bukti T.I.II.III-13 berupa Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut dalam amar Putusannya menyatakan memerintahkan Barang bukti berupa 1 (Satu) buah BPKB Mobil Mercy No. Pol 245 EY dipergunakan dalam perkara Terdakwa Handy Ricardo ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkara Handy Ricardo Putusan No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut vide bukti P-26 sama dengan bukti T.I.II.III-14 Majelis memerintahkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah buku BPKB mobil Mercy No. Pol B-245-EY dikembalikan kepada Saksi Epi Yuliana selaku Pemilik Kendaraan Mercy tersebut ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bukti P-9, P-25 dan P-26 sebagaimana telah dipertimbanghkan diatas dimana PT. Astra Sedaya Finance / Tergugat I dalam perkara a quo atau siapa saja yang menguasai BPKB asli dan Faktur Pembelian asli terkait dengan Mobil Mercedes Benz C-200 No. Pol 245-EY diperintahkan dikembalikan kepada Epi Yuliana / Penggugat dalam perkara a quo sebagai pemilik yang sah atas mobil Mercedes Benz No. Pol B-245-EY ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan diatas bahwa Pemilik mobil Mercedes Benz C-200 No. Pol B-245-EY adalah Epi Yuliana / Penggugat dalam perkara a quo, maka tindakan Turut Tergugat atas kuasa Tergugat III bertindak atas nama Tergugat I sesuai Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi obyek jaminan Fiducia tanggal 21 Agustus 2013 bukti P-1 yang melakukan penghadangan dalam usaha penarikan mobil Mercedes Benz C-200 No. Pol B-245-EY yang sedang dikendarai oleh Penggugat di Jalan Raya By Pass Sunter Podomoro tepatnya di Jalan Raya depan Gedung PT. Toyota Astra Motor pada tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 15.00 Wib, menurut Majelis adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat, sehingga dengan demikian petitum angka 2 gugatan Penggugat dapatlah dikabulkan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, terbukti para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan akibat perbuatan Para Tergugat tersebut dihubungkan dengan bukti P-10 berupa surat keterangan dari Siloam Hospital tertanggal 25 Maret 2015 yang menerangkan Epi Yuliana / Penggugat pada saat ini dalam kondisi gangguan depresi chronis dan sedang mendapat terapi anti depresi, dan sehubungan dengan itu sesuai bukti P-11, P-12, P-13, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, dan P-23 Penggugat telah mengeluarkan biaya pengobatan yang keseluruhannya berjumlah Rp. 5.181.000,- (Lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) yang merupakan kerugian materiil yang dialami Penggugat dan disamping itu Majelis menilai Penggugat juga mengalami kerugian immateriil sebagaimana petitum angka 3 gugatan Penggugat adalah wajar apabila Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menimbang, bahwa tentang peitum angka 4 gugatan Penggugat karena Majelis tidak meletakkan sita maka petitum ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 5 harus pula ditolak tidak memenuhi ketentuan Pasal 180 HIR Jo SEMA No. 3 Tahun 2000 ;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 6 patutlah untuk dikabulkan oleh karena terbukti Turut Tergugat lah yang melakukan penghadangan terhadap mobil yang dikendarai oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan maka petitum angka 7 patut pula untuk dikabulkan ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Rekonpensi adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa menurut Penggugat Rekonpensi bahwa Tergugat Konpensi I menjadi Penggugat Rekonpensi I, Tergugat Konpensi II menjadi Penggugat Rekonpensi II dan Tergugat Konpensi III menjadi Penggugat Rekonpensi III sedangkan Penggugat dalam Konpensi menjadi Tergugat Rekonpensi ;
Menimbang, bahwa didalam dalil gugatan Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi telah mengemukakan dalil-dalil pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat Rekonpensi I pada tanggal 4 Oktober 2012 telah memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada saudara Ade Kusuma atas pembelian mobil Mercy No. Pol B-245-EY dari Showroom AWS dengan jumlah Pembiayaan sebesar Rp. 522.396.000,- (Lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fiducia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH, MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertipikat Jaminan Fiducia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012 ;
Bahwa atas Fasilitas Pembiayaan tersebut, maka BPKB serta surat-surat lainnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensi I sedangkan mobil tetap dikuasai oleh Saudara Ade Kusuma ;
Bahwa Penggugat Rekonpensi I telah mengirimkan uang pembelian mobil tersebut kepada Penjual yaitu Showroom AWS, kemudian showroom AWS mengirimkan uang tesebut sejumlah Rp. 371.939.000,- (tigaratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah) kepada Saudara Ade Kusuma ;
Bahwa ternyata Tergugat Rekonpensi menyatakan tidak pernah menjual mobilnya kepada Showroom AWS maupun kepada Ade Kusuma, sehingga Tergugat Rekonpensi berulang kali mendatangi Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II meminta pengembalian BPKB dan surat-surat lain milik Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang sudah berkekuatan hukum, Saudara Boy Chairil Rosman SE Alias Ade Kusuma telah dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana Penipuan, sehubungan dengan jual beli mobil Mercy No. Pol B-245-EY milik Tergugat Rekonpensi ;
Bahwa mobil Mercy No Pol B-245-EY tersebut, saat ini masih dikuasai oleh Tergugat Rekonpensi, padahal mobil tersebut merupakan jaminan hutang atas Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh Penggugat Rekonpensi kepada saudara Ade Kusuma ;
Bawha tindakan Tergugat Rekonpensi yang masih menguasai mobil jaminan milik Penggugat Rekonpensi I dan berulang kali melakukan penekanan kepada Penggugat Rekonpensi I dan Penggugat Rekonpensi II untuk mengembalikan BPKB milik Tergugat Rekonpensi adalah merupakan perbuatan melawan hukum juga merupakan perbuatan pidana ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah Majelis pertimbangkan dalam bagian konpensi tentang status kepemilikan mobil Mercedes Benz C-200 No. Pol B-245-EY yang terbukti adalah milik dari Epi Yuliana yang tidak pernah dijual atau dijadikan jaminan hutang oleh Epi Yuliana dan sesuai dengan bukti P-9, P-25, P-26 yang dipertimbangkan oleh Majelis, dimana PT. Astra Sedaya Finance / Tergugat Konpensi I / Penggugat Rekonpensi I diperintahkan mengembalikan satu buah buku BPKB asli dan Faktur Pembelian asli dari Mobil Mercedes Benz C-200 No Pol B-245-EY kepada pemilik yang sah Epi Yuliana ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas, maka dalil-dalil gugatan Penggugat Rekonpensi menurut Majelis tidak perlu dipertimbangkan lagi karena semuanya sudah dipertimbangkan oleh Majelis dalam mempertimbangkan gugatan Penggugat dalam Konpensi, sehingga untuk itu gugatan Penggugat dalam Rekonpensi ini harus dinyatakan tidak terbukti dan dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa tentang bukti lain baik dari Penggugat maupun dari Tergugat tidak perlu dipertimbangkan karena tidak ada relevansinya dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ditolak maka Penggugat Rekonpensi I, II dan III harus dihukum membayar ongkos perkara ;
Mengingat akan ketentuan dan peraturan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 55.181.000,- (Lima puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI
Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi I, Penggugat Rekonpensi II dan Penggugat Rekonpensi III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000,- (Sembilan ratus enam belas ribu rupiah)
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN tanggal 4 MEI 2015 oleh Kami ACHMAD RIVAI, SH.,MH sebagai Hakim Ketua, S U Y A D I, SH dan IMAN GULTOM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan dalam sidang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 7 MEI 2015 oleh Hakim Ketua dan Hakim Anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh PRAWOTO, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dan Kuasa Tergugat I, II dan III tanpa dihadiri oleh Turut Tergugat.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
S U Y A D I, SH
ACHMAD RIVAI, SH.MH.
IMAN GULTOM, SH
PANITERA PENGGANTI,
P R A W O T O
Biaya – biaya :
Pendaftaran Rp. 30.000,-
ATK Rp. 75.000,-
Panggilan Rp. 800.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,- +
Jumlah Rp 916.000,-