M E N G A I L I
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut D dan sah tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan bahwa pemberian pinjaman atau fasilitas dana oleh Penggugat kepada Tergugat yang dikuatkan dalam Surat Pernyataan yang dibuat oleh Tergugat tertanggal 30 September 2014 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak; 4. Menyatakan bahwa Tergugat secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Wanprestasi akibat tidak dibayarnya sisa kewajiban hutangnya yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat; 5. Menghukum Tergugat membayar seluruh kewajiban yang timbul dari Pemberian fasilitas dana oleh Penggugat yang sampai diajukannya gugatan ini sebesar Rp. 465.200.000,- (empat ratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah miliki Tergugat yang beralamat di Desa Anturan Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng, Bali; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.356.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja , pada hari Senin tanggal 14 Desember 2015, oleh kami, Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H sebagai Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H., dan Fatarony,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Ketut Suryawan ,SH, Panitera Pengganti dan dihadapan Kuasa Hukum Penggugat, tanpa dihadiri oleh Tergugat. Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua, I Putu Pandan Sakti, S.H. Cokorda Gede Arthana, S.H,M.H. . Fatarony,S.H. Panitera Pengganti, Ketut Suryawan ,SH
Perincian Biaya : 1. Biaya pendaftaran
Rp. 30.000,-
2. Biaya ATK
Rp. 50.000,-
3. Biaya panggilan
Rp. 385.000,-
4. PNBP
Rp. 10.000,-
5. Biaya sita jaminan
Rp. 839.000,-
6. Meterai penetapan sita jaminan
Rp. 6.000,-
7. Pencatatan sita jaminan
Rp. 25.000,-
8. Redaksi putusan
Rp. 5.000,-
9. Meterai putusan
Rp. 6.000,- +
Jumlah
Rp.1.356.000,- (Satu juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah)