140/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 140/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding I /Pemban-ding II semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan : MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI ; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Mei 2015 Nomor 647/Pdt.G/ 2014 PN.Jkt.Sel ; DALAM KONPENSI : - Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; DALAM REKONPENSI : - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 Mei 2015 Nomor 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.: DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum Terbanding I/ Pembanding II semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding di-tetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 140/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara - perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ; -------------------------------------
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE ; -----------------------------------------------------
Berkedudukan di Jalan TB. Simatupang No. 90. Tanjung Barat Jakaryta Selatan, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. RAHMATSYAH, SH. 2. DJULI SURATMOKO, SH. 3. DONO BINTORO, SH. 4. IKHSAN ABDILLAH HARAHAP, SH. 5. EVA ROSALINA SILITONGA, SH. Kesemuanya Advokat/ Pengacara/ Penasihat Hukum dan Advokat Magang berkantor di Kantor Hukum “RAHMAT DJULI & PARTNERRS “ beralamat di Komplek Mangga Dua Plaza (Agung Sedayu) Blok M No. 36 Jalan Mangga Dua Raya Jakarta Pusat. berdasarkan Surat Kuasa No. 55 /SK-PT/LSD-Eks/V /2015, tanggal 15 Mei 2015, selanjutnya di-sebut sebagai Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I ; ---------------------------------------------
L A W A N :
Ny. EPI YULIANA ; ------------------------------------------------------------------
Beralamat di Beverly Tower Kondominium 1505, Jalan Beverly Tower Cilandak Barat, Cilandak Jakarta Selana, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1.AHMAD ZULKIFLI SH. Dan ARIO W. PRASETYO, SH. MH., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada “ ZULKIFLI & PARTNERS “ berkantor di Graha Bina Karsa Lt.3 Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-18 Jakarta ber-dasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2014, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I /Pembanding II semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ; -------
R. BAGUS DWIANTHO ; ----------------------------------------------------------
Legel Dispute Head PT. Astra Sedaya Finance, beralamat di Jalan TB. Simatupang No.90 Tanjung Barat Jakarta Selatan selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat IIKonpensi/ Penggugat Rekonpensi II ; ---------------------------
PEPI KURNIAWAN ; ----------------------------------------------------------------
Recovery Management Head PT. Astra Sedaya Finance ber- alamat di Jalan RS. Fatmawati No.9 Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi III ; -------------------------
FORTES JOHN D. SIBORO ; -----------------------------------------------------
Beralamat di Jalan Kp. Sindang Karsa Rt.002/ Rw.010 Kelu-rahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos Depok Jawa Barat, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding IV semula Turut Tergugat ; -----------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya ter-tanggal 5 Nopember 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 Nopember 2014 dengan Register Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel., mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT (selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011, Nomor Polisi B 245 EY) dengan TERGUGAT I (selaku Perusahaan Pembiayaan) terkait dengan adanya serah terima dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dari PENGGU-GAT kepada TERGUGAT I, sebagaimana tertuang dalam surat ‘TANDA TERIMA BPKB tertanggal 3 Oktober 2012 (Bukti P-1);
Bahwa sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam TANDA TERIMA BPKB tersebut, TERGUGAT I telah menerima dari PENGGUGAT dokumen berupa: asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H/10554282 dan Faktur Pembelian No. 049348/ADE dari Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya milik PENGGUGAT (selanjutnya disebut Asli BPKB dan FAKTUR PEMBELIAN’) (Bukti P-2). Adapun penyerahan asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT I adalah atas permintaan TERGUGAT I untuk dipinjam bagi keperluan ‘cek fisik’ dokumen-dokumen tersebut di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya oleh TERGUGAT I;
Bahwa selanjutnya terdapat fakta-fakta dimana asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT tidak pernah dikembalikan TER-GUGAT I kepada PENGGUGAT karenanya PENGGUGAT menjadi khawatir atas keberadaan dokumen-dokumen tersebut. PENGGUGAT semakin kaget dan sangat-sangat terpukul setelah mendapat infor-masi/ penjelasan dari TERGUGAT I, dimana terungkap bahwa seolah -olah terdapat fakta PENGGUGAT telah menjual mobil merk Mercedez Bens C-200 miliknya kepada salah satu showroom kendaraan bermotor dan kemudian showroom tersebut telah menjual mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT kepada pihak lainnya dengan memperoleh fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT I atau dengan kata lain asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENG-GUGAT telah dijadikan sebagai obyek/barang jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT I kepada konsumen/debitur-nya (Bukti P-3);
Bahwa didasarkan pada fakta-fakta tersebut diatas, dengan itikad baik PENGGUGAT telah berupaya berkali-kali dan terus menerus men-jelaskan dan meminta agar TERGUGAT I mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT, diantaranya melalui upaya - upaya sebagai berikut :
Pada tanggal 16 Oktober 2012, PENGGUGAT mengadakan pertemuan dengan TERGUGAT I dikantor TERGUGAT I. Dalam pertemuan tersebut, PENGGUGAT bersama Kuasa Hukum PENGGUGAT mempertanyakan keberadaan dan meminta pengembalian asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENG-GUGAT. Terkait hal tersebut TERGUGAT I menyatakan bahwa asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT berada dalam penguasaan TERGUGAT I dikarenakan dokumen-doku-men tersebut merupakan obyek/barang jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT I kepada konsumen/ debiturnya (Bukti P-4);
Pada tanggal 19 Oktober 2012 dan tanggal 25 Oktober 2012, PENGGUGAT bersama Kuasa Hukum PENGGUGAT meng-adakan pertemuan kembali dengan TERGUGAT I dikantor TERGUGAT I. Dimana dalam pertemuan tersebut, PENGGU-GAT kembali meminta agar asli BPKB dan dokumen-dokumen mobil Mercedez Bens C-200 dikembalikan kepada PENGGUGAT paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau selambat-lambatnya tanggal 2 November 2012. Terkait per-mintaan PENGGUGAT dalam pertemuan tersebut, TERGUGAT I meminta agar PENGGUGAT membuat surat secara resmi kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II (Bukti P-5);
PENGGUGAT selanjutnya melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 29 Oktober 2012 telah menyampaikan secara resmi surat kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II sebagaimana Surat No. 0935/NP.X/AR/2012, tertanggal 29 Oktober 2012 (Bukti P-6). Materi surat PENGGUGAT tersebut pada intinya menjelaskan :
Kronologis dugaan terjadinya tindak pidana terkait pengua-saan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT;
PENGGUGAT tidak pernah menjual mobil Mercedez Bens C-200 miliknya baik kepada showroom maupun kepada pihak lainnya;
PENGGUGAT memberikan waktu serta meminta agar Asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 dikembalikan kepada PENGGUGAT, paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau selambat-lambat-nya tanggal 2 Nopember 2012.
Pada tanggal 30 Oktober 2012, PENGGUGAT melalui Kuasa hukum PENGGUGAT telah bertemu dengan TERGUGAT II selaku Legal Dispute Head TERGUGAT I. Dalam pertemuan dengan TERGUGAT II tersebut, PENGGUGAT kembali menje-laskan kepada TERGUGAT II secara kronologis fakta - fakta yang sesungguhnya terjadi terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT dan PENGGUGAT menegaskan kembali agar TERGUGAT I segera mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENG-GUGAT. (Bukti P-7);
Pada tanggal 5 Nopember 2012, PENGGUGAT yang diwakili Kuasa Hukumnya mengadakan pertemuan kembali dengan TERGUGAT I dikantor TERGUGAT I. Dalam pertemuan tersebut walaupun PENGGUGAT telah menjelaskan fakta - fakta yang sesungguhnya terjadi terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT dan mene-gaskan kembali agar TERGUGAT I segera mengembalikannya, namun TERGUGAT I tetap tidak bersedia untuk menyerahkan atau mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 kepada PENGGUGAT (Bukti P-8);
Selanjutnya pada tanggal 29 Nopember 2012, PENGGUGAT melalui Kuasa hukum PENGGUGAT kembali bertemu dengan TERGUGAT II selaku Legal Dispute Head TERGUGAT I. Adapun dalam pertemuan dengan TERGUGAT II tersebut, TERGUGAT II telah menyatakan dengan tegas kepada PENGGUGAT :
Didasarkan pada surat resmi yang telah disampaikan PENGGUGAT kepada TERGUGAT I melalui TERGUGAT II TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah memahami dan mengerti fakta - fakta yang sesungguhnya terjadi. Bahkan TERGUGAT II selanjutnya juga telah menindaklanjutinya dengan melakukan investigasi internal terkait dugaan ter-jadinya tindak pidana dalam penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mer-cedez Bens C-200 milik PENGGUGAT;
Namun demikian TERGUGAT II tetap tidak bersedia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 kepada PENGGUGAT;
TERGUGAT II telah melaporkan dugaan terjadinya tindak pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT kepada Kepolisian RI. melalui Polres Metro Jakarta Utara sebagaimana Laporan Polisi No. : 3142 /1566/K/XI/2012/Resju, tanggal 16 Nopember 2012 (Bukti P-9) ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa dikarenakan TERGUGAT I tetap tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan atau mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT kepada PENGGUGAT, karenanya untuk melindungi hak- hak dan kepentingan
hukum PENGGUGAT, PENGGUGAT telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TERGUGAT I melalui Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana Perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt. Sel., dan Perkara Perdata No. 622/Pdt.G /2013/PN. Jkt. Sel. (Bukti P-10) ;
Bahwa adanya proses hukum yang sedang berlangsung baik secara perdata maupun pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembeliaan mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT tersebut diatas, ternyata tidak menghentikan niat dan itikad buruk TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ingin tetap ber-upaya menguasai tidak hanya asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT, namun juga terhadap phisik mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT. TERGUGAT I melalui TERGUGAT III telah memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil merk Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT dari penguasaan PENGGUGAT dengan cara apapun dan dimanapun (Bukti P-11);
Bahwa selanjutnya terdapat fakta dimana TURUT TERGUGAT melakukan penghadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil merk Mercedez Bens C-200 dari penguasaan PENGGUGAT. Adapun tindakan penghadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas fisik mobil merk Mercedez Bens C-200 dari penguasaan PENGGUGAT oleh TURUT TERGUGAT, dapat PENG-GUGAT uraikan sebagai berikut (Bukti P-12):
Peristiwa atau kejadian penghadangan tersebut diatas terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Agustus 2013, sekitar pukul 15.00 WIB, dengan lokasi di Jalan Raya Bypass Sunter Podomoro atau tepatnya di Jalan Raya di depan gedung PT. Toyota Astra Motor, dimana pada saat itu situasi dan kondisi Lalu lintas jalan sangat ‘crowded’ dan padat sekali. PENGGUGAT yang pada saat itu sedang mengendarai Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011 ;
No. Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT dengan tujuan kearah Kelapa Gading, tiba-tiba dikejutkan dan dikagetkan dengan adanya tindakan penghadangan terhadap mobil PENGGUGAT yang dilakukan TURUT TERGUGAT dengan mempergunakan 2 (dua) unit Mobil dan 3 (tiga) unit Sepeda Motor;
Selanjutnya TURUT TERGUGAT sewenang-wenang memaksa PENGGUGAT untuk meminggirkan dan menghentikan mobil milik PENGGUGAT dengan cara memepet atau menghimpit mobil PENGGUGAT sambil berteriak-teriak dengan suara yang sangat kasar dan keras ‘ … pinggir.. pinggir…, pinggir !!! …..’ ;
Adanya tindakan penghadangan secara tiba-tiba tersebut telah mengakibatkan mobil PENGGUGAT dan kendaraan-kendaraan lainnya menjadi terhambat laju jalannya. Situasi dan kondisi jalan yang sebelumnya memang sudah padat dan crowded menjadi semakin bertambah parah dan macet. Bunyi suara klakson yang terus menerus dari kendaraan lain dan caci-maki serta umpatan dari pengendara-pengendara lainnya kepada PENGGUGAT yang dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan, semakin membuat PENGGUGAT merasa bingung, gelisah, cemas dan takut serta terancam dan menimbulkan pertanyaan dalam hati PENGGUGAT apa yang sesungguhnya sedang dan akan terjadi pada diri PENGGUGAT dan mobil PENGGUGAT;
Ditengah-tengah kebingungan, kecemasan dan terancam serta rasa takut yang begitu rupa yang PENGGUGAT alami , PENG-GUGAT berupaya menenangkan diri dengan mencoba meminta bantuan dan menghubungi Kuasa Hukum PENGGUGAT via telepon. Dan TURUT TERGUGAT terus menerus berteriak-teriak, memaksa dan tidak memberikan ruang bagi mobil PENGGUGAT untuk menghindar, sehingga mengakibatkan PENGGUGAT dengan terpaksa meminggirkan dan menghentikan mobil PENGGUGAT di bagian kanan jalan di sisi jalur busway;
Setelah PENGGUGAT meminggirkan dan menghentikan mobil milik PENGGUGAT, dengan serentak keluarlah TURUT TER-GUGAT bersama-sama gerombolannya dari mobil Avanza dan langsung bergerak dan berjalan menuju tepat didepan mobil PENGGUGAT sambil mengebrak-gebrak kap mesin mobil PENGGUGAT dan berteriak-teriak, memaki-maki dengan kasar dan sangat keras dengan mengatakan : --------------------------------
‘… keluar Kamu… keluar Kamu !!!!….’ Kamu punya utang sama ACC (TERGUGAT I). Mobil ini mau saya tarik secara paksa ….!!!
Sementara anggota gerombolan TURUT TERGUGAT yang lainnya mendekati pintu bagian depan kiri dan bagian kanan sambil menarik-narik semua handle pintu mobil secara paksa dan juga berteriak-teriak dengan kasar dan keras :
‘ …. buka pintu, buka pintunya !!!...’, …. saya diperintahkan ACC (TERGUGAT I) untuk mengambil mobil ini…!!!.,’
Tidak puas dengan tindakan penghadangan dan teriakan-teriakan yang sangat keras dan kasar, TURUT TERGUGAT selanjutnya melakukan tindakan intimidasi atau pengancaman dengan kekerasan terhadap PENGGUGAT dengan cara meng-ambil batu besar dan mengacung-ngacungkan batu tersebut seakan-akan ingin memecahkan kaca bagian depan mobil milik PENGGUGAT;
Demi keselamatan dan keamanan diri PENGGUGAT dan mobil milik PENGGUGAT dari tindakan - tindakan tersebut diatas yang bersifat brutal dan ‘premanisme’ dari TURUT TERGUGAT, PENGGUGAT - yang nota bene adalah seorang wanita lemah yang sedang berhadapan dengan sekelompok laki - laki dengan tindakan premanisme - tetap berada didalam mobil, menutup semua jendela dan mengunci seluruh pintu mobil milik PENG-GUGAT;
Namun demikian selanjutnya untuk mencoba mencari tahu apa yang menjadi masalah dengan TURUT TERGUGAT, PENG-GUGAT selanjutnya memberanikan diri untuk berkomunikasi dengan TURUT TERGUGAT dengan menurunkan sedikit jendela kaca pintu depan mobil, sambil berkata :
‘ …. ada apa ini ???..... , Saya tidak kenal Kamu dan Saya tidak ada urusan dengan Kamu, hayoo… kita selesaikan masalah ini di kantor Polisi Saja….’
Namun TURUT TERGUGAT tidak mau menanggapi permintaan PENGGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan di kantor Polisi, seraya berkata :
‘ …… saya tidak mau kekantor polisi dan selesaikan masalah ini disini saja dan mobil ini harus saya bawa !!! “ ---------------------------
- Bahwa secara kebetulan datang seorang Petugas Patroli Jalan Raya dari Polres Metro Jakarta Utara, menghampiri PENG-GUGAT dan mempertanyakan peristiwa yang terjadi. PENG-GUGAT menjelaskan kepada Petugas Kepolisian tersebut bahwa dengan tanpa alasan yang jelas TURUT TERGUGAT telah memaksa untuk masuk dan mengambil atau merampas mobil milik PENGGUGAT. PENGGUGAT keberatan atas tindakan TURUT TERGUGAT tersebut, dikarenakan mobil yang akan diambil atau dirampas oleh TURUT TERGUGAT tersebut secara sah adalah milik PENGGUGAT. Untuk menyelesaikan permasa-lahan yang terjadi, Petugas Kepolisian dari Polres Jakarta Utara tersebut akhirnya meminta PENGGUGAT dan TURUT TERGU-GAT untuk menyelesaikannya di Kantor Kepolisan Polres Jakarta Utara;
Pada saat di Kantor Kepolisian Polres Jakarta Utara, barulah PENGGUGAT menyadari dan mengetahui bahwa TURUT TER-GUGAT merupakan orang suruhan atau penerima kuasa dari TERGUGAT I, dimana TERGUGAT I melalui TERGUGAT III telah memberikan surat kuasa khusus kepada TURUT TER-GUGAT untuk melakukan penarikan Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT dari penguasaan PENGGUGAT, sebagaimana SURAT KUASA KHUSUS TERGUGAT I No. 05566/REM-DKI/KLG/VIII/13, ter-tanggal 21 Agustus 2013, yang ditandatangani dan diberikan TERGUGAT III selaku Pemberi Kuasa kepada TURUT TER-GUGAT selaku Penerima Kuasa (Bukti P-13);
Bahwa tindakan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penarikan mobil milik PENGGUGAT dari penguasaan PENGGUGAT tersebut adalah perbuatan yang sangat - sangat bertentangan atau berlawanan dengan hukum, tidak menghargai / menghormati proses hukum dan sama sekali tidak profesional, dikarenakan :
TERGUGAT I tidak mempunyai kewenangan secara hukum untuk melakukan Penarikan mobil Mercedes Benz C-100 milik PENGGUGAT dikarenakan PENGGUGAT tidak pernah menjual mobil miliknya kepada debitur TERGUGAT I atau kepada pihak lainnya. Dan PENGGUGAT juga bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. 01.100. 106.00.237847.9 tertanggal 4 Oktober 2012 yang dibuat antara TERGUGAT I dengan debitur-nya serta PENGGUGAT tidak pernah menyerahkan mobil miliknya sebagai Pemberi Fidusia;
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah sepatut dan seharusnya menyadari, mengetahui dan memahami dari awal bahwa terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian mobil milik PENGGUGAT masih dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian hukumnya melalui pengadilan yang berwenang baik secara perdata maupun pidana. Karenanya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tidak melakukan upaya paksa penarikan atau peram-pasan mobil milik PENGGUGAT. Bahkan terlebih dari itu se-sungguhnya TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sudah mengetahui dan memahami adanya Putusan - Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait Perkara Pidana yang dilaporkan TERGUGAT I, yakni :
Putusan Perkara Pidana No. 305/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut., ter-tanggal 12 Juni 2013, dengan Terdakwa Sdr. Ade Kusuma (Debitur TERGUGAT I). Dimana didalam ammar putusan-nya antara lain menyatakan Sdr. Ade Kusuma(Debitur TER-GUGAT I) telah terbukti secara sah dan meyakinkan me-lakukan tindak pidana Penipuan (Bukti P-14);
Putusan Perkara Pidana No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut., tertanggal 19 Desember 2013 dengan Terdakwa Sdr. Handi Ricardo dan Dody Pranowo (karyawan TERGUGAT I). Dimana didalam ammar putusannya antara lain menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB mobil Mercy No. Pol. 245 EY dikembalikan kepada PENGGUGAT selaku pemilik kendaraan . (Bukti P-15);
TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti lebih mengedepankan penyelesaian permasalahannya dengan PENG-GUGAT melalui tindakan - tindakan intimidasi, brutal dan pre-manisme dari pada penyelesaian melalui proses hukum yang baik dan benar serta tindakan-tindakan professional lainnya;
Selain itu TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama ingin menunjukkan kekuatan dan arogan-sinya dengan cara-cara yang bertentangan dengan Hukum sekalipun. Sehingga diharapkan PENGGUGAT menjadi lemah, tidak berdaya sama sekali, mengalami keguncangan psykis se-hingga tidak memiliki kemampuan untuk mempertahankan atau mempergunakan Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY, milik PENGGUGAT secara aman.
Bahwa didasarkan pada fakta - fakta tersebut diatas, TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti dari sejak awal se-sungguhnya memang selain tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan asli BPKB dan Faktur Pembelian kepada PENG-GUGAT, juga terbukti TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara bersama-sama, sistematis dan terencana ingin merampas hak - hak PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah atas Mobil Mer-cedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY;
Bahwa suatu perbuatan dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi salah satu kriteria atau unsur sebagai berikut (‘Arrest HR 1919 tertanggal 31 Januari 1919’):
Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain; atau
Bertentangan dengan kewajiban si Pelaku; atau
Melanggar kesusilaan; atau
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat;
Bahwa tindakan - tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TER-GUGAT III serta TURUT TERGUGAT yang melakukan peng-hadangan, pengancaman dan upaya penarikan /perampasan mobil milik PENGGUGAT sebagaimana telah PENGGUGAT uraikan diatas, senyata-nyata merupakan perbuatan yang :
melanggar hak subjektif PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas kendaraan mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY;
Bertentangan dengan kewajibannya untuk bersikap professional dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan baik secara perdata maupun secara pidana terkait penguasaan TERGUGAT I atas asli BPKB dan Faktur Pembelian milik PENGGUGAT;
Bertentangan dengan kepatutan yang seharusnya dimiliki dalam pergaulan sesama warga masyarakat dengan melakukan peng-hadangan di Jalan Raya, intimidasi dan pemaksaan kehendak untuk menarik atau merampas mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT.
Bahwa karenanya, terbukti tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT, senyata-nyata merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH. Perdata, yang menyatakan:
“Setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Bahwa sebagai akibat dari tindakan-tindakan TERGUGAT I, TER-GUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT terhadap PENGGUGAT, secara psikologis telah menimbulkan kecemasan, tekanan mental atau keguncangan psykis dan rasa takut yang terus menerus menghinggapi diri PENGGUGAT, sehingga PENGGUGAT tidak dapat melakukan aktifitas atau kegiatannya sehari-hari secara wajar dan baik. Selain itu PENGGUGAT juga tidak dapat lagi memiliki rasa ketenangan, tenteram dan aman dalam mempergunakan atau menguasai Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY sebagaimana layaknya pemilik mobil yang sah (Bukti P-16).
Dan karenanya telah menimbulkan kerugian moril atau inmateriel yang sangat luar biasa besar dan kerugian moril atau inmateriel dimaksud tidak dapat dan/ atau sukar untuk dinilai secara materiel. Namun sangatlah wajar dan patut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng :
Membayar ganti kerugian moril atau inmaterial, sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
Bahwa atas tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT terhadap PENGGUGAT tersebut diatas, PENGGUGAT telah melaporkan dugaan atau indikasi terjadinya tindak pidana melalui Kepolisian RI., sebagaimana LP./3501/X/2013 /PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 4 Oktober 2013 (Bukti P-17);
Bahwa terkait dengan fakta-fakta adanya tindakan-tindakan pre-manisme dan tidak professional serta tindakan yang tidak meng-hormati proses hukum yang berlaku yang dilakukan terhadap PENGGUGAT tersebut diatas, kiranya perlu dicermati dan diper-hatikan pertimbangan - pertimbangan hukum dalam Putusan Peng-adilan Negeri Jakarta Selatan No.151/PDT.G/2010/PN.Jkt.Sel., tertanggal 15 Juli 2010 dalam perkara perdata antara Ir. Victoria Silvia Beltiny selaku Penggugat /Pemohon Banding/ Termohon Kasasi melawan Standard Chartered Bank Cs. selaku Tergugat/ Terban-ding/Termohon Kasasi, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje), sebagaimana Putusan Mahakamah Agung RI. No. 3192 K/Pdt/2012, tertanggal 3 Oktober 2013. (Bukti P-18);
Bahwa untuk menjamin pemenuhan isi putusan gugatan ini serta untuk mencegah tindakan-tindakan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang diletakkan oleh Putusan dalam perkara ini, yang berakibat gugatan PENGGUGAT menjadi sia-sia. Maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan terhadap harta-harta kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III baik benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang akan PENG-GUGAT uraikan dan sampaikan kemudian. Karenanya PENGGUGAT mereservir hak-nya untuk mengajukan perincian-perincian atas harta-harta kekayaan milik TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III yang akan dimohonkan Sita Jaminan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Maka berdasarkan hal-hal terurai di atas, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili serta selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruh-nya;
Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yang hingga diajukannya Gugatan ini keselu-ruhannya berjumlah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta-harta kekayaan dari TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. ------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat I, II dan III, telah mengajukan jawaban pada tanggal 29 Januari 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Bahwa PARA TERGUGAT menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya, kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.
DALAM EKSEPSI ;
GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK
(EXCEPTIO Plurium Litis Consortium)
Bahwa sejak awal PENGGUGAT memang akan menjual 1 (satu) unit mobilnya Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011 No. Pol. B.245 EY kepada Sdr. Ade Kusuma als Boy Chairil Rosman SE). Bahwa oleh karena itulah PENGGUGAT bersama-sama dengan Sdr. Ade Kusuma selaku Calon Pembeli datang ke Bengkel “Dipo Mercedez” di Jalan Jend. Ahmad Yani/By Pass Jakarta Timur yaitu dalam rangka proses transaksi jual beli. Bahwa PENGGUGAT mengetahui jika kendaraan miliknya akan dibeli oleh Sdr. Ade Kusuma dengan fasilitas pem-biayaan dari TERGUGAT I tetapi diajukan melalui Showroom Anu-gerah Wahana Sentosa (showroom AWS).
Bahwa sangatlah tidak masuk akal dan aneh jika tiba-tiba PENG-GUGAT bersedia membawa mobil miliknya dan menyerahkan Asli BPKB kendaraan dan surat-surat lainnya kepada pihak lain tanpa adanya adanya suatu alasan tertentu yang mendasarinya. Bahwa Asli BPKB dan surat-surat lainnya diserahkan oleh Showroom AWS kepada TERGUGAT I karena akan dilakukan pengecekan di Ditlantas Polda Metro untuk proses jual beli mempergunakan fasilitas pem-biayaan dari TERGUGAT I.
Bahwa dikemudian hari setelah fasilitas pembiayaan disetujui oleh TERGUGAT I (berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur) ternyata Sdr.----
Ade Kusuma (Boy Chairil Rosma SE) tidak menyerahkan uang yang telah ditransfer oleh Showroom AWS sekitar Rp. 353.599.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
Bahwa atas hal ini PENGGUGAT telah melaporkan Sdr. Ade Kusuma (Boy Chairil Rosma SE) dkk ke pihak Kepolisian (POLRES Jakarta Utara). Dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013, Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE TELAH DINYATAKAN TER-BUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN dan divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara. Saat ini Perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap (In kracht Van gewisjde) karena Sdr. Ade Kusuma tidak mengajukan banding. Bahwa dengan demikian Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE TELAH TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT. Sementara terlapor lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana termasuk mantan karyawan dari TERGUGAT I.
Bahwa dengan adanya Putusan Perkara Pidana yang telah ber-kekuatan hukum tetap tersebut diatas maka seharusnya PENG-GUGAT mengikutsertakan Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE selaku pihak dalam gugatan perkara ini. Hal mana diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada halaman 9 dan 10 yang menyatakan telah adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menghukum Sdr. Ade Kusuma karena melakukan tindak pidana penipuan. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyerahkan asli BPKB dan surat-surat lainnya kepada TERGUGAT I adalah Showroom AWS dan Sdr. Ade Kusuma. Hal ini berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 4 Oktober 2012. Bahwa dengan demikian PENGGUGAT seharusnya mengikutsertakan Show-room AWS selaku pihak dalam gugatannya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka dengan TIDAK diikutsertakannya Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE dan Showroom AWS dalam gugatan ini maka jelas menjadikan gugatan -
PENGGUGAT KURANG PIHAK (Exceptio Plurium Litis Consortium). Bahwa keberadaan dari Sdr. Ade Kusuma dan Showroom AWS dalam perkara ini sangatlah penting dan menentukan karena akan ditemukan fakta hukum yang sebenarnya sehingga dapat memenuhi rasa ke-adilan bagi para pihak terutama TERGUGAT I.
PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
GUGATAN PENGGUGAT MASIH TERGANTUNG PADA PERKARA LAIN
(EXCEPTIO LITIS PENDENTIS)
Bahwa sebelum PENGGUGAT mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terlebih dahulu PENGGUGAT telah pula mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap TER-GUGAT I. Hal ini sebagaimana terdaftar dalam register Perkara Perdata No. 621/PDT.G/2013/PN.JKT-SEL tanggal 23 Oktober 2013 pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PENGGUGAT telah mengajukan objek gugatan yang sama terhadap TERGUGAT I, hanya saja dalam gugatan perkara 621/Pdt.G/2013/PN.JKT-SEL, PENG-GUGAT tidak menggugat pihak lain termasuk TERGUGAT II.
Bahwa OBJEK GUGATAN yang diajukan PENGGUGAT SAMA yaitu berkaitan dengan tidak dikembalikannya BPKB atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011 Nomor Polisi B 245 EY kepada PENGGUGAT.
Bahwa Perkara No. 621/Pdt.G/2013/PN.JKT.SEL telah diputus oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Mei 2014. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses peme-riksaan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Artinya perkara gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini belum mem-punyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).
Bahwa selain perkara gugatan ini, saat ini PENGGUGAT juga mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai-mana terdaftar dalam register perkara No. 639/Pdt.G/ 2014/PN .JKT.Sel. Perkara a quo masih disidangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak Gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENG-GUGAT tidak dapat diterima (Niet on vankelijke verklaard) karena perkara Gugatan dari PENGGUGAT masih tergantung dalam perkara gugatan lain yang diajukan oleh PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(under Judicial Consideration)
PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING atau KAPASITAS UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN
Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT berusaha menggambar-kan seolah-olah ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I berdasarkan Tanda Terima BPKB tanggal 3 Oktober 2012. Padahal sebenarnya TIDAK ADA HUBUNGAN HUKUM SAMA SEKALI ANTARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Bahwa TERGUGAT I hanya melakukan hubungan hukum dengan Sdr. Ade -
Kusuma alias Boy Chairil Rosman SE. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01. 100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur.
Bahwa dalam TANDA TERIMA BPKB tanggal 3 Oktober 2012 TIDAK ADA TERCANTUM nama PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan 1 (satu) unit BPKB tersebut kepada Handy Ricardo (petugas ACC). Bahkan sebenarnya tanda terima tersebut adalah tanda terima yang tidak standar berlaku di tempat TERGUGAT I.
Bahwa mengenai tidak adanya hubungan hukum antara PENG-GUGAT dengan PARA TERGUGAT diakui secara tegas oleh PENG-GUGAT dalam gugatannya pada poin 8 halaman 9 yang menyebutkan
“…Dan PENGGUGAT juga bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No….dst’
Bahwa dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut diatas maka bagaimana mungkin PENGGUGAT menyatakan memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I, padahal tidak ada sama sekali nama dari PENGGUGAT TERCANTUM baik dalam Tanda terima BPKB ----
maupun dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia serta dokumen-dokumen terkait lainnya. Bahwa dengan demikian maka PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING atau KAPASITAS untuk mengajukan Gugatan.
Bahwa selanjutnya PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
KEKELIRUAN PIHAK YANG DITARIK DALAM GUGATAN
(Diskualifikasi in Person)
Bahwa sejak awal, PARA TERGUGAT tidak memiliki hubungan hukum sama sekali dengan PENGGUGAT. Bahwa TERGUGAT I hanya memiliki hubungan hukum dengan Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosma SE dan Showroom AWS.
Bahwa PARA TERGUGAT tidak pernah mengetahui adanya hu-bungan hukum antara PENGGUGAT dengan Sdr Ade Kusuma. Bahwa dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013 yang telah meng-hukum Sdr. Ade Kusuma alias Boy Chairil Rosma SE karena melaku-kan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT, MEMBUKTIKAN adanya hubungan antara PENGGUGAT dan Sdr. Ade Kusuma. Sementara TERGUGAT I tidak ada kaitannya sama sekali dengan hubungan hukum antara PENGGUGAT dan Sdr. Ade Kusuma tersebut.
Bahwa gugatan PENGGUGAT yang menarik PARA TERGUGAT selaku pihak dalam perkara ini adalah salah alamat (diskualifikasi in Person). PARA TERGUGAT mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard)
GUGATAN PENGGUGAT KABUR dan TIDAK JELAS
(OBSCUUR LIBELLI)
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menguraikan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I didasari ---
pada “Tanda Terima BPKB” tertanggal 3 Oktober 2012. Padahal faktanya dalam tanda terima tersebut tidak tercantum adanya nama dari PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT I.
Bahwa dalam gugatannya PENGGUGAT menuntut pengembalian Asli BPKB dan surat lain miliknya dari TERGUGAT I namun disisi lain PENGGUGAT menguraikan adanya Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang telah menghukum Sdr. Ade Kusuma karena telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENG-GUGAT. Bahwa didalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tercantum dengan jelas jika BPKB saat ini berada ditangan kejaksaan. Dengan demikian sangatlah bertentangan antara satu posita PENGGUGAT dengan posita lainnya. Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tersebut adalah dalil gugatan yang kabur dan tidak jelas serta menyesatkan. (Obscuur Libelli)
Bahwa berdasarkan hal-hal, dalil-dalil serta fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan di atas, PARA TERGUGAT Mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk segera mengeluarkan putusan sebagai berikut :
Menerima Eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard)
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa terhadap hal-hal yang telah diuraikan oleh PARA TERGUGAT dalam eksepsi tersebut diatas, mohon dinyatakan telah dimasukkan pula Dalam Pokok Perkara, serta dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa PARA TERGUGAT dengan ini menyatakan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya kecuali apa yang secara tegas diakui kebenarannya oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 1 dan poin 2 adalah TIDAK BENAR. Bahwa tidak ada hubungan hukum sama sekali antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I. Bahwa dalam tanda terima BPKB tidak ada tercantum nama PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan BPKB kepada TERGUGAT I. Dalil gugatan PENG-GUGAT ini bertentangan dengan dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 8 halaman 9 yang menyatakan PENGGUGAT bukan merupakan pihak dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia. Ini artinya PENGGUGAT secara hukum telah mengakui tidak memiliki hubungan hukum dengan TERGUGAT I.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 3 adalah TIDAK BENAR. Bahwa tidak pernah ada rekayasa dalam proses pemberian Fasilitas Pembiayaan antara TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma dan Showroom AWS. Bahwa semua dilakukan oleh TERGUGAT I telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa pengikatan secara hukum yang telah dilakukan antara TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.
Bahwa seluruh Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite,SH,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012 berlaku secara sah dan mengikat pihak TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma.
Bahwa jika didalam proses pembelian mobil yang dilakukan oleh Sdr. Ade Kusuma terdapat unsur tindak pidana maka hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab dari Sdr. Ade Kusuma. Hal mana SDR. ADE KUSUMA TELAH DINYATAKAN BERSALAH melakukan tindak pidana penipuan terhadap PENGGUGAT sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B/ 2013/ PN. JKT.UT tanggal 12 Juni 2013.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 4 dan poin 9 mengenai permintaan pengembalian Asli BPKB dan Faktur Pembelian kepada PARA TERGUGAT. Bahwa tindakan dari PARA TERGUGAT yang menolak permintaan PENGGUGAT untuk mengembalikan Asli BPKB dan surat-surat lainnya adalah tindakan yang telah sesuai menurut hukum. adapun alasan-alasannya adalah sebagai berikut :
Bahwa PARA TERGUGAT TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM APAPUN dengan PENGGUGAT. Bahwa fasilitas pembiayaan kendaraan Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011 No. Pol.B 245 EY diberikan oleh TERGUGAT I kepada Sdr. Ade Kusuma berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur. ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa pihak yang tercantum namanya dalam BPKB tidaklah selalu dan/atau tidak selamanya adalah IDENTIK dengan Pemilik (Eigenaar) dari kendaraannya. BPKB hanya merupakan bukti Administratif pendaftaran pemilikan kendaraan saja, dan secara faktual dalam lalu lintas perdagangan dan kepemilikan kendaraan bekas (used car), sering kali dan sangat banyak terjadi serta sudah menjadi hal yang umum dimana Pembeli dan/atau Pemilik terakhir dari kendaraan bekas (Used car) yang bersangkutan tidak/belum melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya secara sah. Dengan demikian, in casu, meskipun PENGGUGAT tercantum namanya dalam BPKP maka tetaplah harus dibuktikan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT dalam hal adanya penerimaan dan penguasaan BPKB oleh TERGUGAT I.
Bahwa saat ini PARA TERGUGAT tidak menguasai atau memiliki ASLI BPKB atas nama PENGGUGAT. ASLI BPKB atas nama PENGGUGAT saat ini masih berada ditangan Jaksa karena dipergunakan dalam Perkara Pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama Terdakwa Sdr. Boy Chairil Rosman SE Als Ade Kusuma, Sdr. Ade Djohari, Sdr. Doddi Pranowo dan Handi Ricardo. Bahkan didalam Perkara Pidana No. 1146/Pid.B/2013/PN.JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara didalam amar putusannya jelas disebutkan kata-kata “5…1 (Satu) buah buku BPKB Mobil Mercy No.Pol B 245 EY dikembalikan kepada Saksi Epi Yuliana selaku Pemilik Kendaraan” artinya Jaksa telah diperintahkan oleh Hakim untuk mengembalikan BPKB atas nama Epi Yuliana kepada PENG-GUGAT.
Hal mana telah diakui sendiri oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 4.6 halaman 5 dan Gugatan pada poin 8 halaman 9 dan 10.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 5 justru menunjukkan secara jelas jika perkara gugatan dari PENGGUGAT ini masih tergantung pada perkara perdata lainnya yaitu perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (perkara saat ini masih dalam pemeriksaan ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta) dan Perkara No. 622/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Telah Inkracht karena PENGGUGAT tidak menyatakan Banding). Selain itu saat ini pada saat bersamaan PENGGUGAT juga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap TERGUGAT I dengan objek gugatan yang sama yaitu mengenai masalah pengembalian BPKB sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Perdata No. 639/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 6 yang menyatakan PARA TERGUGAT memiliki itikad buruk dengan menguasai Asli BPKB dan Phisik Mobil Mercedez Bens C-200 milik PENGGUGAT. Bahwa TERGUGAT I memiliki hak secara hukum atas kendaraan tersebut dikarenakan adanya Fasilitas Pembiayaan yang diberikan kepada Sdr. Ade Kusuma atas kendaraan tersebut. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur. Bahwa TERGUGAT I tidak memiliki hubungan hukum dengan PENGGUGAT.
Bahwa dikarenakan fasilitas pembiayaan tersebut macet maka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ditempat TERGUGAT I maka TERGUGAT I berhak untuk menarik kendaraan tersebut dari Sdr. Ade Kusuma atau pihak manapun juga yang menguasai kendaraan tersebut. Hal ini sesuai dengan Poin 8 huruf a Jo Poin 10 huruf i Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia.
Poin 10 huruf i menyebutkan :
“Apabila Debitor tidak melunasi hutangnya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, maka tanpa melalui Pengadilan lebih dahulu Kreditor berhak dan dengan ini Debitor member Kuasa dengan Hak Substitusi kepada Kreditor untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan, termasuk mengambil dimanapun dan ditempat siapapun barang tersebut berada .... dstnya”
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 7 yang menyebutkan adanya upaya pe-narikan atau perampasan atas mobil merk Mercedez Bens C-200 yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT.
Bahwa sampai saat ini belum ada satupun PUTUSAN PENGADILAN yang menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur BATAL atau BATAL DEMI HUKUM. Bahwa dengan demikian maka secara hukum Perjanjian Pembiayaan yang dibuat antara TERGUGAT I dengan Sdr. Ade Kusuma tetap sah berlaku dan mengikat kedua belah pihak. Perjanjian tersebut telah memenuhi ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku baik Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Pasal 1338 Jo Pasal 1320) maupun UU Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.
Bahwa apa yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya pada poin 7 halaman 5 sampai dengan halaman 9 adalah TIDAK BENAR dan mengada-ada serta penuh dengan ilusi. Bahwa proses penarikan kendaraan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT di-lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Bahwa kendaraan Mercedez Bens C-200 tahun 2011 No. Pol B. 245 EY yang dilakukan penarikan oleh PARA TERGUGAT adalah merupakan Jaminan Hutang dari Fasilitas Pembiayaan yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada Sdr. Ade Kusuma. Hal ini sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012.
Bahwa sesuai dengan poin-poin yang tertuang didalam Perjanjian Pembiayaan Jaminan Fidusia maka PARA TERGUGAT berhak me-lakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan manakala Fasilitas Pembiayaan tersebut macet. Hal ini sangat jelas tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia.
Bahwa apa yang diuraikan oleh PENGGUGAT dalam gugatannya tersebut adalah sama sekali tidak berdasarkan hukum sama sekali.
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS DALIL GUGATAN PENGGUGAT pada poin 8 yang menyatakan tindakan dari TERGUGAT I melalui TERGUGAT III yang memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan penarikan mobil dari penguasaan PENGGUGAT bertentangan dengan hukum.
Bahwa sebagaimana yang telah PARA TERGUGAT uraikan diatas, bahwa tindakan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa tidak ada sama sekali peraturan hukum yang dilanggar oleh PARA TERGUGAT dalam proses penarikan kendaraan tersebut.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT ini menunjukkan dengan jelas jika gugatan PENGGUGAT kurang pihak karena tidak mengikutsertakan Sdr. Ade Kusuma dalam gugatannya. Padahal Sdr. Ade Kusuma inilah yang telah melakukan penipuan terhadap PENGGUGAT, selain itu Sdr. Ade Kusuma inilah yang telah mendapatkan Fasilitas Pem-biayaan dari TERGUGAT I.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 10. Justru yang terjadi adalah sebaliknya, PENGGUGAT lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PARA TERGUGAT karena menguasai secara tidak sah dan melawan hukum kendaraan yang telah menjadi jaminan hutang atas fasilitas pem-biayaan yang diberikan oleh TERGUGAT I kepada Sdr. Ade Kusuma. Bahwa PENGGUGAT telah menguasai barang jaminan milik TER-GUGAT I tanpa dasar hukum yang sah.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 11. Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT tersebut adalah dalil yang keliru dan dalil yang memutar balikkan fakta yang sebenarnya.
Bahwa TIDAK BENAR PENGGUGAT selaku Pemilik yang sah atas kendaraan Mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B.245 EY. Bahwa kendaraan tersebut telah dijual oleh PENGGUGAT kepada Sdr. Ade Kusuma dengan menggunakan Fasilitas Pembiayaan dari TERGUGAT I. Bahwa saat ini kendaraan tersebut TELAH MENJADI JAMINAN atas hutang dari Sdr. Ade Kusuma. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Per-janjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100. 106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/ STD tanggal 29 Oktober 2012. Perjanjian pembiayaan tersebut berlaku secara SAH dan mengikat kedua belah pihak baik TERGUGAT I mau-pun Sdr. Ade Kusuma.
Bahwa TIDAK BENAR PARA TERGUGAT tidak menghormati proses hukum yang berlaku, JUSTRU SEBALIKNYA PENGGUGATLAH yang tidak menghormati proses hukum yang berlaku. Bahwa PENGGUGAT SUDAH MENGETAHUI JIKA Asli BPKB dan surat lainnya dipergunakan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akan tetapi PENGGUGAT tetap menuntut PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Asli BPKB tersebut.
Selain itu pada saat PENGGUGAT sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Perkara Perdata No. 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt Sel akan tetapi PENGGUGAT kem-bali mengajukan Gugatan Perkara Perdata No. 622/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel Jo Perkara Perdata No. 639/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel Jo Perkara Perdata No. 647/Pdt.G/2014/PN. Jkt.Sel.
Bahwa TIDAK BENAR tindakan dari PARA TERGUGAT yang akan melakukan penarikan kendaraan mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B.245 EY sebagai suatu bentuk Perampasan. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK DENGAN TEGAS dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 12 yang menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Vide Pasal 1365 KUHPerdata). Bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah sesuai dengan ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa PARA TERGUGAT MENOLAK dengan Tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 13 mengenai adanya kerugian Materiil maupun Immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT. Bahwa PENGGUGAT telah memutar balikkan fakta yang sebenarnya mengenai kepemilikan kendaraan tersebut. Bahwa justru yang terjadi adalah sebaliknya. PARA TERGUGAT lah yang mengalami kerugiaan baik Materiil maupun Immateriil akibat dari perbuatan PENGGUGAT. Bahwa PENGGUGAT telah melaporkan mantan karyawan dari TERGUGAT I ke pihak Kepolisian, akan tetapi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1146/Pid.B/2013/PN.Jkt.Ut karyawan TERGUGAT I yang bernama Dodi Pranowo dan Handy Ricardo DINYATAKAN TIDAK TERBUKTI melakukan tindak pidana Penipuan maupun PENGGELAPAN (Vide Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP).
Selain itu PENGGUGAT telah berulang kali melakukan tindakan yang tidak sopan pada saat meminta Asli BPKB untuk dikembalikan dengan cara berulang kali mendatangi kantor TERGUGAT I. PENGGUGAT juga berulang kali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Objek gugatan yang sama.
Bahwa dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 14 justru menunjukkan perkara perdata yang diajukan saat ini masih tergantung pada perkara lain di Kepolisian RI. Mohon kepada Majelis Hakim untuk menolak gugatan PENGGUGAT atau setidaknya menyatakan gugatan PENG-GUGAT tidak dapat diterima (Niet onvankelijke verklard).
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 15 yang menyamakan tindakan hukum yang telah dilakukan oleh PARA TERGUGAT dengan perkara antara Standard Chartered dengan Ir. Victoria Silvia Beltiny. Bahwa perkara tersebut sangatlah berbeda dengan perkara PENGGUGAT saat ini.
Bahwa PARA TERGUGAT menolak dengan tegas dalil gugatan PENGGUGAT pada poin 16 dan poin 17. Dalil gugatan PENGGUGAT tersebut adalah tidak berdasarkan hukum sama sekali dan sudah selayaknya untuk ditolak.
DALAM REKONPENSI
Bahwa terhadap apa-apa yang telah didalilkan dan diuraikan DALAM KONPENSI diatas, mohon sekiranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan DALAM REKONPENSI ini;
Bahwa TERGUGAT I dalam Konpensi sekarang menjadi PENG-GUGAT REKONPENSI I, TERGUGAT II dalam Konpensi sekarang menjadi PENGGUGAT REKONPENSI II dan TERGUGAT III dalam Kopensi sekarang menjadi PENGGUGAT REKONPENSI III. Se-lanjutnya PENGGUGAT REKONPENSI I, PENGGUGAT REKON-PENSI II dan PENGGUGAT REKONPENSI III disebut PARA PENG-GUGAT REKONPENSI. Sementara PENGGUGAT dalam Konpensi sekarang menjadi TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2012, PENGGUGAT REKONPENSI I telah memberikan Fasilitas Pembiayaan kepada Sdr. Ade Kusuma atas pembelian kendaraan Mobil Mercy No.Pol B 245 EY dari Showroom AWS dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 522.396.000,- (lima ratus dua puluh dua juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). Hal ini dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100. 106.00. 237847.9 tanggal 4 Oktober -----
2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 62 tanggal 5 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.,MKn Notaris di Kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH2012/STD tanggal 29 Oktober 2012. Perjanjian tersebut dibuat secara sah dan mengikat antara PENGGUGAT REKONPENSI I dengan Sdr. Ade Kusuma sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa atas fasilitas pembiayaan tersebut maka 1 (satu) ASLI BPKB atas nama TERGUGAT REKONPENSI dan surat-surat lainnya di simpan oleh PENGGUGAT REKONPENSI I sebagai jaminan. Namun kendaraan tetap dikuasai oleh Sdr. Ade Kusuma.
Bahwa setelah fasilitas pembiayaan disetujui oleh PENGGUGAT REKONPENSI I maka PENGGUGAT REKONPENSI I mengirimkan uang kepada Showroom AWS selaku pihak penjual. Selanjutnya pihak Showroom AWS mengirimkan uang tersebut kepada Sdr. Ade Kusuma sebesar Rp. 371.939.000,- (tigaratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah). Dan menurut Sdr. Ade Kusuma uang tersebut dikirimkan kepada TERGUGAT RE-KONPENSI sebesar Rp. 234.000.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah). (Hal ini sesuai dengan keterangan Sdr. Ade Kusuma dipersidangan dalam perkara pidana No. 1146/ Pid.B/2013/PN. JKT.UT pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara).
Bahwa setelah fasilitas pembiayaan tersebut diberikan oleh PENG-GUGAT REKONPENSI I ternyata TERGUGAT REKONPENSI tidak mengakuinya. TERGUGAT REKONPENSI merasa tidak pernah menjual kendaraan miliknya baik kepada Sdr. Ade Kusuma maupun Showroom AWS. Bahkan TERGUGAT REKONPENSI berulang kali datang ke tempat PENGGUGAT REKONPENSI I meminta pengembalian BPKB miliknya, termasuk berulang kali menemui PENGGUGAT REKONPENSI II. Padahal PENGGUGAT REKON-PENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa setelah Sdr. Ade Kusuma menerima pembiayaan dari PENGGUGAT REKONPENSI I ternyata TERGUGAT REKONPENSI
membuat laporan pidana terhadap Sdr. Ade Kusuma dan beberapa orang lainnya termasuk mantan karyawan dari PENGGUGAT REKONPENSI I.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 305/Pid.B /2013/PN.JKT.UT tanggal 12 Juni 2013, Sdr. Boy Chairil Rosman SE alias Ade Kusuma TELAH DINYATAKAN TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN dan divonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan Penjara. Perkara pidana ini telah berkekuatan hukum tetap (In kracht Van gewisjde) karena Sdr. Ade Kusuma tidak mengajukan banding. Berdasarkan putusan ini maka Sdr. Boy Chairil Rosman SE alias Ade Kusuma TELAH TERBUKTI secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan berkaitan dengan pembelian kendaraan milik TERGUGAT REKONPENSI.
Bahwa akibat dari adanya putusan pidana a quo maka akhirnya Fasilitas Pembiayaan Sdr. Ade Kusuma menjadi macet. Sdr. Ade Kusuma sama sekali tidak melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp. 14.511.000,- (empat belas juta lima ratus sebelas ribu rupiah) setiap bulannya kepada PENGGUGAT REKONPENSI I.
Bahwa berdasarkan putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sebenarnya TERGUGAT REKONPENSI sudah menge-tahui jika BPKB miliknya ada pada Kejaksaan karena masih di-pergunakan dalam perkara pidana yang dilaporkan oleh TER-GUGAT REKONPENSI di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Akan tetapi walaupun TERGUGAT REKONPENSI sudah mengetahuinya. TERGUGAT REKONPENSI tetap meminta BPKB tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II. Bahkan permintaan BPKB dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI atau kuasa hukumnya dengan cara yang tidak elegan. Kuasa hukum TERGUGAT REKONPENSI berulang kali mendatangani kantor PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II meminta BPKB miliknya.
Bahwa saat ini kendaraan Mobil Mercy C-Class C 200 No.Pol B 245 EY warna Abu-abu Metalik masih dikuasai dan dimiliki oleh TERGUGAT REKONPENSI. Padahal mobil tersebut adalah merupa-kan jaminan hutang atas Fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PENGGUGAT REKONPENSI kepada Sdr. Ade Kusuma. Mobil ter-sebut telah diikat dengan Jaminan Fidusia dan telah terbit Sertifikat Jaminan Fidusia.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI melakukan penekanan kepada PENGGUGAT REKONPENSI I dan PENGGUGAT REKONPENSI II untuk mengembalikan BPKB milik TERGUGAT REKONPENSI dan tindakan dari TERGUGAT REKONPENSI yang menguasai atau menyimpan kendaraan jaminan milik dari PENGGUGAT REKONPENSI I adalah jelas merupakan tindakan melawan hukum (Vide pasal 1365 KUHPerdata). Bahwa selain itu tindakan dari TERGUGAT REKONPENSI tersebut juga merupakan perbuatan pidana, karena telah menyimpan dan mengu-asai barang jaminan (Vide Pasal 372 KUHP).
Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI I meminta kepada TERGUGAT REKOPENSI untuk menyerahkan kendaraan jaminan tersebut kepada PENGGUGAT REKONPENSI I.
Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT REKONPENSI tersebut, PARA PENGGUGAT REKON-PENSI telah mengalami kerugian baik Materiil maupun Immateriil.
Kerugian Materiil adalah sebesar Rp. 507.885.000,- (lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yaitu total hutang keseluruhan dari Sdr. Ade Kusuma kepada PENGGUGAT REKON-PENSI I ;
Kerugiaan Immateriil yaitu sebesar Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah) yaitu rusaknya nama baik PARA PENGGUGAT REKONPENSI dikalangan dunia usaha atas adanya gugatan-gugatan yang diajukan berulang kali oleh TERGUGAT REKONPENSI. Selain itu tindakan dari TERGUGAT REKONPENSI yang berulang kali mendatangi kantor PENGGUGAT REKONPENSI I dan meminta BPKB secara tidak elegan telah merusak nama baik PARA PENG-GUGAT REKONPENSI dimata karyawan.
Total Kerugian yang dialami oleh PARA PENGGUGAT REKONPENSI yaitu sebesar Rp. 30.507.885.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya guna menjamin agar gugatan PARA PENG-GUGAT REKONPENSI tidak menjadi illusoir (sia-sia) kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT REKONPENSI tidak menyerahkan barang jaminan kendaraan milik PENGGUGAT REKONPENSI I tersebut maka dengan ini PARA PENGGUGAT REKONPENSI memohon ---
kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan lebih dahulu MELETAKKAN SITA JAMINAN terhadap :
Kendaraan milik TERGUGAT REKONPENSI yaitu Mobil Mercy C-Class C 200 No.Pol B 245 EY warna Abu-abu Metalik tahun 2011 BPKB atas nama Epi Yuliana.
1 (satu) unit Bangunan Kondominium berikut barang-barang bergerak yang ada didalamnya terletak di Beverly Tower Kondominium 1505 Jl. Beverly Tower Cilandak Barat Cilandak Jakarta Selatan.
Bahwa agar TERGUGAT REKONPENSI melaksanakan isi putusan ini tepat pada waktunya maka sangat beralasan apabila TERGUGAT REKONPENSI dihukum untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini;
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya. Oleh karena itu PARA PENGGUGAT REKONPENSI mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi;.
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PARA TERGUGAT (PARA PENGGUGAT REKONPENSI) mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONPENSI ; -----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;
Menerima Eksepsi yang diajukan oleh PARA TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara;
DALAM REKONPENSI
Menerima dan mengabulkan GUGATAN REKONPENSI dari PARA PENGGUGAT REKONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta milik TERGUGAT REKONPENSI;
Menyatakan sah dan mengikat seluruh Perjanjian pembiayaan yang dibuat antara PENGGUGAT REKONPENSI I dengan Sdr. Ade Kusuma SE
Menyatakan TERGUGAT REKONPENSI telah TERBUKTI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide Pasal 1365 KUHPerdata)
Memerintahkan TERGUGAT REKONPENSI untuk menyerahkan kendaraan jaminan milik Sdr. Ade Kusuma yaitu Mobil Mercy C-Class C 200 No.Pol B 245 EY warna Abu-abu Metalik tahun 2011 BPKB atas nama Epi Yuliana kepada PENGGUGAT REKONPENSI
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar ganti rugi baik Materiil maupun Immateriil kepada PARA PENGGUGAT REKON-PENSI sebesar Rp. 30.507.885.000,- (tiga puluh milyar lima ratus tujuh juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) Secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan.
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam Perkara ini ;
Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorraad)
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI
Menghukum TERGUGAT REKONPENSI (PENGUGAT KONPENSI) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U : --------------------------------------------------------------------------------------
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono) ;
Memperhatikan dan mengutip segala sesuatu yang terjadi di per-sidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana termaksud dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 647/Pdt.G/ 2014/PN.JKT.SEL, tanggal 7 Mei 2015 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut ; -------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;
Menolak Eksepsi dari para Tergugat untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat ;
Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.55.181,000.-(lima puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah) terhitung sejak putusan ini ber-kekuatan hukum tetap ;
Menghukum turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
DALAM REKONPENSI ;
Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI ;
Menghukum Para Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I, Peng-gugat Rekonpensi II dan Penggugat Rekonpensi III untuk Membayar biaya perkara sebesar Rp.916.000.-(sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding No 647/Pdt.G/2014/ PN.JKT.SEL. tanggal 20 Mei 2015 yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM. Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat I telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Mei 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada para pihak Terbanding I/ Pembanding II semula Penggugat pada tanggal 11 Juni 2015 dan Kepada pihak Terbanding II semula Tergugat II pada tanggal 30 September 2015, dan Kepada Terbanding III semula Tergugat IIIKonpensi /Penggugat Rekonpensi III pada tanggal 6 Januari 2016 serta Kepada Terbanding IV semula Turut Tergugat pada tanggal 1 September 2015 ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Permohonan Banding No 647/Pdt.G/2014/ PN.JKT.SEL. tanggal 21 Mei 2015, yang dibuat oleh BUKAERI, SH.MM. Panitera/ Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Terbanding I/ Pembanding II semula PenggugatKonpensi/ Tergugat Rekonpensi telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 07 Mei 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan/ disampaikan kepada para pihak Pembanding I semula Tergugat I Konpensi /Penggugat Rekonpensi I pada tanggal 25 Juni 2015 dan Kepada pihak Terbanding II semula Tergugat IIKonpensi/ Penggugat RekonpensiII pada tanggal 30 September 2015 dan Kepada Pihak Terbanding III semula Tergugat IIIKonpensi /Penggugat Rekonpensi III pada tanggal 6 Januari 2016 serta Kepada pihak Terban-ding IV semula Turut Terbanding pada tanggal 1 September 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding I semula Ter-gugat I Konpensi /Penggugat Rekonpensi I telah mengajukan Memori Banding tertanggal 19 Juni 2015 dan telah diterima dibagian Banding Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 23 Juni 2015 dan telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Terbanding I/ Pemban-ding II semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi pada tanggal 25 Juni 2015 dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat IIKonpensi/ Penggugat Rekonpensi II pada tanggal 30 September 2015, Kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi III pada tanggal 06 Januari 2016 serta kepada pihak Terbading IV semula Turut Tergugat pada tanggal 01 September 2015 ; --
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I /Pembanding II semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Memori Banding tertanggal 26 Agustus 2015 dan telah diterima dibagian Banding Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Agustus 2015 dan telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I pada tanggal 31 Agustus 2015 dan kepada pihak Terbanding II semula Tergugat IIKonpensi /Penggugat Rekonpensi II pada tanggal 30 September 2015, Kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi III pada tanggal 6 Juni 2016 serta kepada pihak Terbading IV semula Turut Tergugat pada tanggal 08 Oktober 2015 ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding I/ Pembanding II semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 26 Agustus 2015, yang diterima dibagian Banding Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 26 Agustus 2015 dan telah diberitahukan/ disampaikan kepada pihak Pembanding I semula Tergugat I Konpensi /Penggugat Rekonpensi I pada tanggal 31 Agustus 2015 ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kepada Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I dan kepada Terbanding I/ Pembanding II semula PenggugatKonpensi /Tergugat Rekonpensi masing-masing pada tanggal 25 Juni 2015 dan tanggal 31 Agustus 2015 dan Kepada Terbanding II semula Tergugat II Konpensi/ Penggugat Rekonpensi II pada tanggal 30 September 2015 serta Kepada pihak Terbanding III semula Tergugat III Konpensi/ Penggugat Rekonpensi III dan Kepada Terbanding IV semula Turut Tegugat masing-masing tertanggal 6 Januari 2016, dan pada tanggal 01 September 2015 telah diberi kesempatan memeriksa berkas perkara (Inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan ini, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi ; -----------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I dan dari Terbanding I/ Pembanding II semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding I/ Pembanding II semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi dalam memorinya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : -
Besar hukuman ganti kerugian immateriil yang dikenakan kepada Para Para Terbanding /Para Tergugat jumlahnya sangat tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakan Terbanding /Para Ter-gugat ;
Bahwa pertimbangan hukum khususnya terkait besarnya hukuman ganti kerugian immateriil jumlahnya sangat tidak sebanding dengan akibat yang ditimbulkan dari tindakan Para Terbanding /Para Tergugat, pertim-bangan Judex Factie tersebut senyata-nyata tidak memenuhi atau men-cerminkan rasa keadilan bagi Pembanding/Penggugat ;
Bahwa karenanya pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie yang hanya menghukum Para Terbanding/ Para Tergugat secara tang-gung renteng untuk membayar ganti kerugian materil dan immateriil sebesar Rp. 55.181.000 ( lima puluh lima juta seratus delapan puluh satu ribu rupiah ) yang dikenakan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap adalah sesuatu yang sangat –sangat keliru, tidak tepat dan jauh dari rasa keadilan. Para Terbanding /Para Tergugat sepatutnya dan seharusnya dihukum lebih berat atau lebih besar untuk membayar ganti kerugian moril atau immateriil kepada Pembanding /Penggugat.
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding I semula Tergugat I Konpensi /Penggugat Rekopensi I dalam memorinya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Pembanding menyatakan sangat keberatan dengan seluruh per-timbangan Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 38 s/d 41 putusannya yang telah menolak seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Pembanding. Padahal seharusnya Judex Factie menerima eksepsi yang diajukan oleh Pembanding dan tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara ;
Dalam pokok perkara :
Pembanding tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Terbanding.
Bahwa Pembanding menyatakan menolak secara tegas pertimbangan hukum dari Judex Factie Tingkat Pertama pada paragraf 4 halaman 44 putusannya yang menyatakan Pembanding dan Turut Terbanding lain-nya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan penghadangan dalam usaha penarikan mobil mercedez bens C.200 No. Pol B-245 EY yang sedang dikendarai oleh Terbanding.
Bahwa pertimbangan hukum dari Judex Factie Tingkat Pertama adalah tidak benar dan sangat mengada-ada adapun alasannya adalah sebagai berikut :
Bahwa sampai saat ini belum ada putusan pengadilan yang menya-takan perjanjian pembiyaan antara Pembanding dengan Sdr Ade Kusuma Batal Demi Hukum artinya seluruh penjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. 01.100.106.00.237847.9 tanggal 4 Oktober 2012 yang dibuat oleh Benhard Sihite, SH.MKn Notaris di kabupaten Cianjur Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.042779 AH.0501.TH 2012/STD tanggal 29 Oktober 2012 berlaku secara sah
dan mengikat antara pihak Pembanding dengan Sdr Ade Kusuma - artinya kendaraan Mercedez Bens C – 200 No. Pol B-245 EY adalah tetap merupakan jaminan hutang di tempat pembanding.
Bahwa walaupun putusan Pengadilan negeri Jakarta Utara dalam perkara No. 1146/Pid.B/2013/PN,Jkt.Ut tanggaln 19 Desember 2013 dengan Terdakwa Dodi Pranowo dan Handy Ricardon telah menyatakan i (satu) buah buku BPKP Mobil Mercy No.Pol. B.245 EY dikembalikan kepada saksi Epy Yiliana selaku pemilik Kendaraan bukan berarti Perjanjian Pembiayaan yang ada di tempat Pem-banding menjadi batal demi hukum.
Pembanding/Terbanding semula Penggugat dalam kontra memori- nya yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya Pertimbangan hukum yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya No. Pdt .G/2014/ PN.Jkt.Sel, tertanggal 7 Mei 2015 tersebut adalah sudah tepat dan benar serta telah sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang sebenarnya terjadi dan terungkap dipersidangan. Karenanya putusan a quo telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor :647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, tanggal 7 Mei 2015, dan berkas perkara a quo yang dimohonkan banding, memori banding, Kontra memori banding Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan berikut ini ; -------
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam eksepsi tersebut Majelis Hakim Tingkat banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Putusan di kuatkan.
Dalam Pokok Perkara :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama menilai bahwa dalil dari Penggugat mengajukan gugatan adalah Perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh Turut Tergugat yang melakukan peng-hadangan dan upaya penarikan atau perampasan atas mobil Mercedes Bensz C-200 dari Penguasaan Penggugat ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengakui sendiri telah menye-rahkan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan bermotor dari Peng-gugat ke Tergugat I, meskipun dibantah oleh Tergugat I bahwa tidak ada nama Penggugat dalam penyerahan dokumen-dokumen tersebut, namun Majelis Hakim Tingkat banding menilai bahwa maksud dari penggugat menyerahkan dokumen-dokumen tersebut kepada Tergugat I pasti Peng-gugat sendiri tahu maksudnya ;
Menimbang, bahwa tidaklah mungkin Penggugat menyerahkan dokumen tersebut tanpa tahu apa tujuannya, sudah jelas disini bahwa Penggugat akan menjual mobil mercedes Benz C-200 Tahun 2011, Nomor Polisi B 245 EY, kepada Sdr Ade Kusuma yang pembiayaan pembelian mobil tersebut didanai oleh Tergugat I ;
Menimbang, bahwa sampai saat ini mobil mercedez Bens C 200 Tahun 2011 No.Pol B 245 EY tetap dikuasai oleh Penggugat dan dokumen-dokumen mobil tersebut saat ini masih berada ditangan Jaksa karena dipergunakan dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas nama terdakwa Sdr. Boy Chairil Rosman SE, alias Ade Kusuma,Cs bahkan didalam perkara Pidana tersebut dalam amar putusannya jelas disebutkan bahwa satu buah buku BPKB mobil Mercy No.Pol B 245 EY dikembalikan kepada saksi Epi Yuliana selaku pemilik kendaraan, oleh karenanya Penggugat seharusnya meminta buku BPKB mobil tersebut kepada Jaksa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat banding juga menilai Penggugat mengajukan kerugian Immateriil tidaklah tepat karena kejadian penghadangan dan upaya penarikan mobil yang menjadi objek sengketa terjadi pada tanggal 21 Agustus 2013 sedangkan Penggugat mengajukan -
kerugian immateriil berdasarkan surat keterangan dari Siloam Hospital tertanggal 25 Maret 2015, jika dihubungkan dengan jarak waktu kejadian dengan surat keterangan Siloam Hospital, tidaklah merupakan akibat dari kejadian penghadangan dan penarikan mobil tersebut, oleh karena itu kerugian immateriil dari penggugat tidak dapat dikabulkan ;
Dalam rekonpensi :
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dan Putusan ter-sebut haruslah dikuatkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 7 Mei 2015, harus dibatalkan dan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terbanding I /Pembanding II semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi sebagai pihak yang kalah dalam perkara ini, maka kepadanya harus dihukum membayar ongkos perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan ;
Memperhatikan Ketentuan Undang-undang No. 20 Tahun 1947, HIR, Undang-undang No. 49 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I Konpensi/ Penggugat Rekonpensi I dan Terbanding I /Pemban-ding II semula Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut, dan :
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 7 Mei 2015 Nomor 647/Pdt.G/ 2014 PN.Jkt.Sel ;
DALAM KONPENSI :
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ;
DALAM REKONPENSI :
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tanggal 7 Mei 2015 Nomor 647/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.:
DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI :
Menghukum Terbanding I/ Pembanding II semula Penggugat Konpensi /Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding di-tetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari KAMIS tanggal 31 MARET 2016 oleh Kami : H. AMIR MADDI,SH,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang ditunjuk selaku Hakim Ketua Majelis, H. SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH. dan DR.H. MOCHAMAD DJOKO,SH. M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 140/Pen/Pdt /2016 /PT.DKI tanggal 26 Pebruari 2016, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Pengadilan Tingkat Banding, putusan mana pada hari KAMIS tanggal 07 APRIL 2016 Hakim Ketua Majelis yang di dampingi oleh Hakim-hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Hj. SRI IRIANI PUDJIATI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut, yang berdasarkan surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jakarta No. 140/Pdt/2016/PT.DKI tanggal 26 Pebruari 2016, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
H.SAPARUDIN HASIBUAN, SH.MH. H. AMIR MADDI, SH.MH.
DR. H. MOCHAMAD DJOKO, SH.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
Hj.SRI IRIANI PUDJIATI, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,-
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan------------Rp. 139.000.- +
Jumlah------------Rp.150.000,-