128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
MENGADILI DALAM KONPENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi dari Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA - Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak atas sebuah mobil Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama DEA ARUM GUNADI ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; - Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 168.690.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; DALAM REKONPENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI - Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No. 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara a n t a r a :
DESTYA WIDYATAMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jln. Persada Raya Blok D.5 No. 39 Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Gembor Kecamatan Priuk, Kota Tangerang ;
DEA ARUM GUNADI, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jln. Persada Raya Blok D.5 No. 39 Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Gembor Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,
Secara bersama-sama selanjutnya disebut PENGGUGAT ;
Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Joko Nurwanto, S.H., Aris Purnomohadi, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ JOKO NURWANTO & ASSOCIATES “, beralamat di JI. Ampel, Pintu II TMII No. 46 A, RT 08 RW 07 Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 07 Maret 2014 ;
MELAWAN
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yang beralamat dan berkantor di JI. Raya Serpong No. 90 Alam Sutra Tangerang, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Bhakti Dewanto, SH, Taufan Pribadi, SH, Ahmad Pebriandri, SH, Muhammad Hadi Ardiansyah N, SH, Wasistyo Adi Sarasputro, SH Kesemuanya Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dan Advokat Magang berkantor pada Kantor Hukum DEWA JUSTISIA, beralamat di Jalan Prof. Dr. Satrio No. 289, Kuningan, Jakarta Selatan 12930, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Mei 2014 yang untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mendengar kedua belah pihak yang berperkara ;
Telah membaca surat-surat bukti pihak Penggugat dan Tergugat ;
Telah mendengar saksi-saksi dari pihak Penggugat ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tertanggal 10 Maret 2014 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register perkara Nomer : 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 10 Maret 2014 telah mengemukakan hal-hal pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah Konsumen Tergugat yang beralamat di JI. Raya Serpong No. 9 Alam Sutra Tangerang bersepakat mengadakan perjanjian dalam bentuk pembiayaan kendaraan bermotor (mobil) pada tanggal 01 September 2009 dengan perincian sebagai berikut :
Jumlah Unit : 1 (satu)
Merk/Type/Model : Daihatsu New Xenia X1 MC 1 TON MB
Tahun : 2009
Warna : Hitam
No. Rangka : MHKV1BA2J9KO41612
No. Mesin : DE45891
Atas Nama : DEA ARUM GUNADI
Jangka waktu dan pengembalian hutang :
Jangka Waktu : 47 (empat puluh tujuh bulan) sejak tanggal fasilitas pembiayaan dicairkan
Dibayar Dalam : 48 Angsuran
Mulai : 04 September 2009
Besarnya Angsuran : 3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah)
Bahwa Penggugat sejak angsuran Ke-1 sampai dengan angsuran ke-37 tidak pernah terlambat ataupun menunggak dalam memenuhi kewajibannya kepada Tergugat ;
Bahwa pada angsuran ke-37 (september 2012), telah terjadi peristiwa penipuan/penggelapkan terhadap mobil tersebut pada hari Jumat 28 September 2012 kurang lebih Pukul 13.30 WIB mobil dibawa kabur oleh Dani alias Ncek (DPO) ;
Bahwa atas peristiwa tersebut, Penggugat melalui orang tuanya bernama Temmy telah melaporkan ke pihak yang berwajib (Polsek Jatiuwung) pada hari Jum'at tanggal 05 Oktober 2012 jam 19.00 (Laporan Polisi Nomor : LPB / 980 / X / PMJ / RESTRO TNG / SEK JATI) ;
Bahwa walaupun Mobil telah hilang, Penggugat tetap membayar/mengangsur yang telah menjadi kewajibannya kepada Tergugat sampai dengan angsuran ke-39 dengan asumsi dan keyakinan mobil tersebut akan ketemu/kembali
Bahwa pada angsuran ke-40 (Desember 2012), Penggugat melaporkan hal ini kepada Tergugat namun Penggugat diperintahkan Tergugat untuk melaporkan hal ini kepada pihak asuransi (Garda Oto) yang berkantor di ITC Junction – Serpong ;
Bahwa atas laporan Penggugat tersebut, pihak asuransi (Garda Oto) menolak dengan alasan hal ini penipuan dan tidak bisa di klaim ;
Bahwa Penggugat kembali ke Tergugat untuk menemui bagian penagihan, Penggugat sampaikan hal tersebut jika mobil tersebut hilang dan telah Penggugat laporkan ke pihak kepolisian ;
Bahwa Penggugat memohon keringanan perihal pembayaran angsuran tersebut kepada Tergugat karena Penggugat berasumsi angsuran Penggugat bayar penuh hingga akhir (BPKB keluar). Jika mobil belum ketemu sia-sia Penggugat lakukan (untuk apa BPKB tersebut) ;
Bahwa Pihak Tergugat tetap memaksa Penggugat untuk membayar angsuran tersebut perbulan. Hingga akhirnya Tergugat dan Penggugat mengambil keputusan untuk mencari bersama-sama keberadaan mobil tersebut bilamana ketemu mobil tersebut akan Penggugat lunasi berikut konsekuensinya ;
Bahwa selain Penggugat laporkan ke Kepolisian, Penggugat juga mengajukan blokir ke Seksi BPKB Subdit Regident Direktorat Lantas Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2012 ;
Bahwa setelah sekian lama tidak ada informasi mengenai mobil tersebut kurang lebih 1 tahun 5 bulan, tiba-tiba ada 2 orang tidak dikenal mendatangi rumah saya yang mengaku dari pihak asuransi (Garda Oto) dan menanyakan perihal pemblokiran mobil tersebut. Kedua orang bertemu dengan ke-2 orang tua Penggugat dikarenakan Penggugat tidak dirumah dikarenakan sedang bekerja ;
Bahwa ke-2 orang tersebut menelpon kepada Penggugat namun tidak ada keterangan, yang Penggugat dapat ada beberapa kejanggalan ;
Bahwa keesokan harinya ada telepon dari polsek Jatiuwung kepada orangtua Penggugat agar Penggugat esok hari datang ke polsek ada info mengenai mobil tersebut. Di Polsek Jatiuwung (Bpk Imam) mengatakan jika kemarin ada 2 orang laki-laki menanyakan perihal mobil Penggugat yang hilang (pemblokiran), informasi ke-2 orang tersebut telah membeli mobil ini sebesar 112 juta dari hasil lelang lalu mencoba membayar pajak namun tidak bisa (terblokir) di Samsat ;
Bahwa atas kejadian tersebut, Pihak Polsek Jatiuwung memerintahkan Penggugat untuk mengkroscek info tersebut kepada Tergugat ;
Bahwa Penggugat mendatangi Tergugat pada tanggal 20 Januari 2014 ternyata kendaraan tersebut tidak di lelang, tetapi ada pihak yang melunasi sebesar angsuran pok : 33 juta, denda : 6 juta, total :39 juta dan BPKB sudah ada yang mengambil dan sudah tidak ada dipihak Tergugat ;
Bahwa pada tanggal 12 Februari 2014 Penggugat memperoleh surat keterangan mengenai pelunasan atas nama DESTYA WIDYATAMA sesuai dengan nomor perjanjian kontrak 01100162000952203 pada tanggal 31 juli 2013 sebesar Rp. 39 juta dari pihak Tergugat;
Bahwa Penggugat tidak pernah melunasi/mengambil/memberikan surat kuasa pengambilan BPKB ke pihak-pihak lain, untuk itu Penggugat merasa dirugikan. Penggugat telah memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian ;
Bahwa perbuatan Tergugat atas pelunasan mobil tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat kepada pihak lain, Penggugat merasa dirugikan dikarenakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas : 1 (satu) Unit
Merk/Type/Model : Daihatsu New Xenia X1 MC 1 TON MB
Tahun : 2009
Warna : Hitam
No. Rangka : MHKV1BA2J9KO41612
No. Mesin : DE45891
Atas Nama : DEA ARUM GUNADI
Bahwa akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat. Apalagi mobil tersebut merupakan satu-satunya mobil keluarga yang sehari-harinya sangat diperlukan dan di pergunakan sebagai penunjang kehidupan keluarga Penggugat. Adapun kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah sebagai berikut :
-
Harga Mobil
= Rp 158.690.000,- Biaya pengurusan selama kehilangan
= Rp. 10.000.000,- Biaya Pengacara
= Rp. 20.000.000,-
Jumlah total = Rp.188.690.000,- ( seratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah )
Bahwa pencantuman nilai kerugian harga mobil tersebut didasari atas angsuran Rp. 3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan sampai dengan angsuran ke 39 ditambah dengan uang muka Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dengan jumlah total sebesar Rp 153.690.00,-(seratus lima puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas jelas terbukti bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Meiawan Hukum yang telah menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat, Perbuatan Melawan Hukum mana adalah tanggung jawab Tergugat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata:
Pasal 1365 KUH Perdata “ Tiap Perbuatan Melanggar Hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena saiahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut “ ;
Pasal 1366 KUH Perdata “ Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya “ ; Pasal 1367 KUH Perdata “ Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri. Tetapi juga untuk kerugian karena perbuatan orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya “ ; “ Majikan-majikan dan mereka yang mengangkat orang-orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka di dalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya “ ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1226/K/Sip/1997 tanggal 13-4-1978, gugatan yang diajukan Penggugat tentang Perbuatan Melawan Hukum adalah sudah tepat dimana tanggung jawab pembayaran ganti rugi harus dipikul oleh Tergugat ;
Bahwa Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat yang telah menimbulkan kerugian besar bagi Penggugat, juga telah melanggar UndangUndang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, banwa hak konsumen adalah sebagai berikut :
Ayat a : hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ;
Ayat d : hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
Ayat h : hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak yang sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
Bahwa berdasarkan point 21 dan 22 di atas Tergugat wajib mengganti kerugian Penggugat yang timbul karena Perbuatan Melawan Hukum ;
Bahwa sejak Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat yang sangat mengganggu aktivitas Penggugat yang hanya berstatus karyawan swasta biasa. Dan berdasarkan hal ini Penggugat telah mengalami kerugian immaterial yang terus menerus dan untuk itu Tergugat harus menanggung kerugian immaterial yang dialami Penggugat sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;
Bahwa untuk menyelesaikan masalah ini, melalui Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Handaini ( YLPKH) Penggugat pada tanggal pada tanggal 24 Februari 2014 mengirimkan Surat Pemberitahuan Dan Peringatan kepada Tergugat yaitu Surat Nomor. 017/BNLPKH/II/2014, namun surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan yang positif dari Tergugat ;
Bahwa untuk menjamin ganti rugi yang akan dibayarkan Tergugat dan mencegah harta milik Tergugat dialihkan kepada pihak lain maka Penggugat mohon kepada Ketua majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap harta Tergugat yaitu Gedung PT. ASTRA SEDAYA FINANCE beserta dengan segala isinya yang terletak di JI. Raya Serpong No. 90 Alam Sutra Tangerang, Indonesia-,
Bahwa karena dikhawatirkan juga Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, maka dengan sangat wajar jika Tergugat dikenakan uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp. 1.000.000- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi dari putusan ini ;
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat adalah didukung oleh bukti-bukti yang sah dan autentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada verzet, banding maupun kasasi;
M A K A : Berdasarkan uraian-uraian dan alasan-alasan tersebut diatas dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari
Jumlah Unit : 1 (satu)
Merk/Type/Model : Daihatsu New Xenia X1 MC 1 TON MB
Tahun : 2009
Warna : Hitam
No. Rangka : MHKV1BA2J9KO41612
No. Mesin : DE45891
Atas Nama : DEA ARUM GUNADI
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 188.690.000,- ( seratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah ) dengan perincian sebagai berikut :
-
Harga Mobil
= Rp 158.690.000,- Biaya pengurusan selama kehilangan
= Rp. 10.000.000,- Biaya Pengacara
= Rp. 20.000.000,-
Jumlah total = Rp.188.690.000,-( seratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah )
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Immaterial yang diderita Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah );
Meletakkan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat yaitu
Gedung PT. ASTRA SEDAYA FINANCE beserta dengan segala isinya yang terletak di JI. Raya Serpong No. 90 Alam Sutra Tangerang, Indonesia-,
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini kepada Penggugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet), banding, kasasi atau upaya hukum lain sesuai dengan pasal 180 H.I.R ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau : apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan untuk Penggugat telah datang menghadap kuasanya seperti tersebut diatas, sedangkan untuk Tergugat telah datang menghadap pula kuasanya seperti tersebut diatas, dan sesuai dengan ketentuan Perma No. 1 Tahun 2008 Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kepada pihak-pihak yang berperkara melalui Mediator HANDRI ANIK EFFENDI, SH, namun tidak berhasil, lalu pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat Gugatan Penggugat yang isinya dipertahankan oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 23 Juni 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
A. DALAM EKSEPSI
GUGATAN KURANG PIHAK
Bahwa uraian peristiwa (ratio decidendi) yang menjadi dasar dari tuntutan (fundamentum petendi) dari Para Penggugat dan merupakan syarat materiil dari gugatan ini adalah adanya perselisihan hukum yang timbul dari :
Bahwa dalam posita nomor 6 Penggugat mendalilkan :
“Bahwa pada angsuran ke - 40 (Desember 2012), Penggugat melaporkan hal ini kepada Tergugat namun Penggugat diperintahkan Tergugat untuk melaporkan hal ini kepada pihak Asuransi (Garda Oto) yang berkantor di ITC Junction Serpong”
Bahwa dalam posita nomor 7 Penggugat mendalilkan:
“Bahwa atas laporan Penggugat tersebut, pihak Asuransi (Garda Oto) menolak dengan alasan hal ini penipuan dan tidak bisa di klaim “
Bahwa dengan demikian, perselisihan hukum yang timbul antara Para Penggugat dengan pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan penipuan dan tidak bisa di klaim, hal tersebut merupakan perselisihan hukum yang utama. Bahwa oleh karena itu pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan hal ini penipuan dan tidak bisa di klaim tersebut harus ditarik sebagai pihak dalam. perkara ini.
Bahwa syarat formil dalam suatu tuntutan hak/gugatan adalah bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum harus ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut. Bahwa dengan tidak ditariknya pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan hal ini penipuan dan tidak bisa di klaim tersebut sebagai pihak/Tergugat dalam perkara ini, maka syarat formil gugatan ini tidak terpenuhi.
Demikian juga dengan posita 16, Penggugat mendalilkan :
“Bahwa Penggugat... dst..... tetapi ada pihak yang melunasi.... “
Bahwa menjadi suatu pertanyaan, siapakah pihak yang telah melunasi tersebut?
Bahwa dengan ketidak-jelasan pihak yang telah melunasi tersebut dan kenapa tidak dijadikan pihak dalam perkara a quo.
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak siapakah yang telah melunasi angsuran tersebut sebagai pihak/Tergugat dalam perkara ini, maka syarat formil gugatan ini tidak terpenuhi.
Bahwa syarat formil dalam suatu tuntutan hak/gugatan adalah bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam perselisihan hukum harus ditarik sebagai pihak dalam perkara tersebut. Bahwa dengan tidak ditariknya pihak siapakah yang melunasi tersebut sebagai pihak/Tergugat dalam perkara ini, maka syarat formil gugatan ini tidak terpenuhi.
Bahwa menurut Yurisprudensi MA-RI No. 1078.K/Sip/1972, tanggal 11 Novemper 1975 dan MA-RI No. 1343.K/Sip/1975, tanggal 15 Mei 1979 : gugatan yang tidak memenuhi syarat formil harus dinyatakan tidak diterima.
2. GUGATAN KABUR/TIDAK JELAS (Obscuur libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Para Penggugat kabur atau tidak jelas (obscuur libel) apa sebenarnya yang menjadi pokok gugatan terhadap tergugat?.
Apakah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mengingat bahwa yang menjadi “fundamentum Petendi” adalah mengenai penipuan/panggelapan terhadap mobil dan pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan hal tersebut adalah penipuan dan tidak bisa di klaim.
Bahwa dalam posita 3 dan 4 gugatan a quo jelas terbukti bahwa substansi pokok dari surat gugatan adalah mengenai penipuan / panggelapan terhadap mobil.
Bahwa dengan demikian telah terjadi peristiwa penipuan / penggelapan terhadap mobil adalah diluar sepengetahuan Tergugat
Bahwa dalam posita 6 dan 7 gugatan a quo jelas terbukti bahwa substansi pokok dari surat gugatan adalah mengenai pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan hal tersebut adalah penipuan dan tidak bisa di klaim.
Dengan demikian telah terjadi penolakan dari pihak Asuransi (Garda Oto) dengan alasan hal tersebut adalah penipuan dan tidak bisa di klaim adalah diluar kewenangan Tergugat.
Bahwa dalam posita 16 gugatan a quo, menjelaskan ada pihak yang melunasi angsuran.
Bahwa menjadi suatu pertanyaan, siapakah pihak yang telah melunasi angsuran tersebut?
Bahwa dengan ketidak-jelasan pihak yang telah melunasi tersebut gugatan menjadi tidak jelas dan kabur.
Bahwa oleh karena dalil gugatan yang diajukan tidak jelas dan kabur, sehingga gugatan yang diajukan Penggugat harus dinyatakan ditolak.
B. DALAM POKOK PERKARA (KONPENSI)
Bahwa Tergugat menyatakan bahwa semua dalil-dalil sebagaimana dinyatakan dalam eksepsi ini dianggap sebagai satu kesatuan dalam pokok perkara/merupakan sebagai jawaban dalam pokok perkara.
Bahwa Tergugat dengan ini menolak isi surat gugatan kecuali hal-hal yang secara tegas dan tertulis diakui oleh Tergugat.
Bahwa Tergugat adalah perusahaan jasa pembiayaan dengan produk jasa pembiayaan antara lain berupa fasilitas Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia.
Bahwa kemudian oleh dan antara Penggugat dan Tergugat telah dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, tanggal 1 September 2009 (selanjutnya disebut Perjanjian), yang menjadi obyek dari Perjanjian Pembiayaan adalah 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 (selanjutnya disebut Barang).
Bahwa atas telah dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, tanggal 1 September 2009 tersebut angsuran telah dibayar lunas oleh Para Penggugat dan diterima baik oleh Tergugat
Bahwa telah terjadi peristiwa penipuan / penggelapan atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : MHKV 18A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 adalah diluar sepengetahuan Tergugat.
Bahwa mengenai pihak yang telah melunasi sebesar angsuran pokok ditambah denda adalah diluar sepengetahuan dan diluar kewenangan Tergugat.
Bahwa siapakah pihak yang telah melunasi sebesar angsuran pokok ditambah denda adalah menjadi suatu pertanyaan siapakah pihak tersebut?
Bahwa telah dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Peijanjian 01.100.162.00.095220.3, tanggal 1 September 2009, adalah :
Bahwa pada saat pembuatan/penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, Penggugat dan Para Tergugat disetujui dalam keadaan cakap bertindak, fisik dalam keadaan sehat serta tidak ada ancaman, paksaan ataupun kesesatan dari masing-masing pihak. Bahwa dengan demikian kesepakatan antara Penggugat dan Para Tergugat dicapai berdasarkan kehendak yang bebas.
Bahwa pembuatan/penandatanganan Pejanjian oleh Penggugat dan Para Tergugat bukan merupakan pekerjaan yang dilarang Undang-undang, bukan pekerjaan yang melanggar kesusilaan dan ketertiban umum.
Bahwa secara administratif dan substansi, Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia yang dibuat dan ditanda-tangani oleh Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan berakibat hukum.
Bahwa antara Para Penggugat dan Tergugat telah tunduk dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, dan dimana Tergugat telah melaksanakan semua hak dan kewajibannya dan tidak ada satupun pasal-pasal dalam Perjanjian yang telah dilanggar.
Bahwa Tergugat dengan tegas menolak keras dalil dalam posita 26 gugatan a quo, dengan alasan antara Penggugat dan Tergugat telah tunduk dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, dan dimana Tergugat telah melaksanakan semua hak dan kewajibannya, sehingga sangat mengada-ada dan sangat tidak beralasan secara hukum pengajuan permohonan sita jaminan terhadap harta Tergugat yaitu Gedung PT. ASTRA SEDAYA FINANCE beserta dengan segala isinya yang terletak di Jl. Raya Serpong No. 90 Alam Sutra, Tangerang, sehingga pengajuan permohonan sita jaminan tersebut harus ditolak.
Berdasarkan segala sesuatu sebagaimana telah dikemukakan tersebut diatas, maka Gugatan Para Penggugat harus ditolak untuk seluruhnya.
C. DALAM REKONPENSI
BahwaTergugat dengan ini mengajukan gugatan Rekonpensi, selanjutnya disebut Penggugat Rekonpensi terhadap Destya Widyatma dan Dea Arum Gunadi selanjutnya disebut Para Tergugat Rekonpensi atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi.
Bahwa Penggugat Rekonpensi dengan ini menyatakan bahwa semua dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Jawaban Konpensi tersebut diatas juga merupakan bagian dan dalil-dalil sebagai dasar diajukannya gugatan rekonpensi ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari gugatan rekonpensi ini.
Bahwa dalam prosedur atau proses pengajuan Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dari Penggugat Rekonpensi adalah sebagai berikut :
1) Bahwa Penggugat Rekonpensi adalah perusahaan yang jasa pembiayaan dengan produk jasa pembiayaan antara lain berupa fasilitas Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia.
2) Bahwa kemudian oleh dan antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah dibuat dan ditandatangani suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, tanggal 1 September 2009 (selanjutnya disebut Perjanjian), yang menjasi obyek dari Perjanjian Pembiayaan adalah 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka MHKV18A2J9K041612,No. Mesin : DE45891 (selanjutnya disebut Barang).
3) Bahwa antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi telah tunduk dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, dan dimana Penggugat Rekonpensi telah melaksanakan semua hak dan kewajibannya dan tidak ada satupun pasal-pasal dalam Perjanjian yang telah dilanggar.
Bahwa didasari dengan alasan yang tidak jelas Para Tergugat Rekonpensi telah yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk menghambat prosedur atau proses dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan : 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3.
Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I).
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi secara melawan hukum mengarang dan merekayasa dengan tuduhan seolah-olah Penggugat Rekonpensi tidak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan No. Langganan 100.02017308.1, No. Perjanjian 0 1. 100. 162.00.095220.3.
Padahal Para Tergugat Rekonpensi mengetahui fakta hukum yang sebenarnya bahwa :
1) Telah terjadi peristiwa penipuan/penggelapan atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : NHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 adalah diluar sepengetahuan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
DAN
2) Bahwa mengenai pihak yang telah melunasi sebesar angsuran pokok ditambah denda adalah diluar sepengetahuan dan diluar kewenangan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi.
Bahwa siapakah pihak yang telah melunasi sebesar angsuran pokok ditambah denda adalah menjadi suatu pertanyaan siapakah pihak tersebut?
Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II).
Bahwa Para Tergugat Rekonpensi telah sangat mencemarkan nama baik dan menyebabkan reputasi bisnis Penggugat Rekonpensi dan juga dapat berakibat menimbulkan keraguan dari para DEBITOR dalam proses pembiayaan dan juga ketidaknyamanan Penggugat Rekonpensi sebagai perusahaan di bidang jasa pembiayaan atau disebut KREDITOR.
Bahwa dengan telah sangat mencemarkan nama baik dan menyebabkan reputasi bisnis Penggugat Rekonpensi berakibat menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
a) Tercemarnya nama baik Penggugat Rekonpensi berdampak pada Reputasi/Nama Baik dari PT. Astra International, Tbk selaku Induk Grup Perusahaan tempat Penggugat Rekonpensi bernaung.
b) Menimbulkan kekhawatiran dari para Bank/Pemodal yang menanamkan modalnya kepada Penggugat Rekonpensi.
Bahwa dari hal-hal tersebut diatas maka unsur-unsur dari pasal 1365 KUHPerdata telah terpenuhi, sehingga sangatlah beralasan apabila Para Tergugat Rekonpensi dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat merugikan Penggugat Rekonpensi, dengan demikian maka mohon Kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan dalil-dalil dalam Gugatan Rekonpensi perihal Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) dan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II).
Bahwa karena perbuatan Para Tergugat Rekonpensi dilakukan bersaina-sama, maka adalah patut dan beralasan apabila kerugian yang ditimbulkannya dipikul bersama secara tanggung renteng.
A. KERUGIAN MATERIIL
Bahwa berbagai Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) dan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II) yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi telah mengakibatkan kerugian-kerugian bagi Penggugat Rekonpensi, yaitu :
Menunjuk dan membayar Jasa Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
B. KERUGIAN IMMATERIIL
Bahwa akibat tindakan Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) dan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II) yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi tersebut mengakibatkan :
Fokus Management dari Penggugat Rekonpensi yang sebenarnya untuk perkembangan perusahaan menjadi percuma.
Hilangnya kepercayaan calon DEBITOR.
Selanjutnya hilangnya kepercayaan dari masyarakat.
Munculnya pandangan negatif dari masyarakat karena adanya Gugatan dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.
Merusak nama baik Penggugat Rekonpensi dan management.
Alasan yang dikemukakan Penggugat Rekonpensi adalah wajar dan beralasan karena akibat Perbuatan Melawan Hukum Pertama (I) dan Perbuatan Melawan Hukum Kedua (II) yang dilakukan oleh Para Tergugat Rekonpensi sebagaimana disebut diatas secara psikologis Penggugat Rekonvensi dapat merusak citra, nama baik dan reputasi Penggugat Rekonvensi dikalangan pebisnis dan dunia usaha. Atas dasar hal tersebut Penggugat Rekonvensi memohon Ganti Rugi Immateriil kepada Para Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terhitung sejak gugatan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai seluruhnya dibayar lunas.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut diatas, dengan ini Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi memohon agar Majelis Hakim berkenan memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA :
DALAM KONPENSI :
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan seluruh gugatan dari Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar ganti rugi Materiil secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai dan sekaligus.
Menghukum Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam Gugatan Rekonpensi ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 30 Juni 2014, selanjutnya Tergugat mengajukan Duplik tertanggal 14 Juli 2014 yang secara lengkap sebagaimana tersebut dalam berita acara perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah menyerahkan alat-alat bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, kecuali P-17 tidak ada aslinya, sebagai berikut :
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Destya Widyatama NIK 3671080712780001, diberi tanda Bukti P-1 ;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Dea Arum Gunadi NIK 3671085710860001 diberi tanda Bukti P-2 ;
Kutipan Akta Nikah No. 118/118/II/2017, yang dikeluarkan KUA Kecamatan tiga Raksa, Kabupaten Tangerang diberi tanda Bukti P-3 ;
Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No. Perjanjian 01.100 182 00 095220 3 tertanggal 01 September 2009; diberi tanda Bukti P-4 ;
Kwitansi pembayaran angsuran ke 2 No. 10380274 tertanggal 03/10/2009; diberi tanda Bukti P-5 ;
Kwitansi pembayaran angsuran ke 3 No. 11373096 tertanggal 04/11/2009 diberi tanda Bukti P-6 ;
Kwitansi pembayaran angsuran ke 37 No. 16005599 tertanggal 03/09/2012 diberi tanda Bukti P-7 ;
Kwitansi pembayaran angsuran ke 28 No 16537422 tertanggal 27/10/2012 diberi tanda Bukti P-8 ;
Kwitansi pembayaran angsuran ke 39 No.16568933 tertanggal 06/11/2012 diberi tanda Bukti P-9 ;
Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor LPB/980/X/2012/PMJ/Restro TNG/SEK JATI tertanggal 05 Oktober 2012 diberi tanda Bukti P-10 ;
Surat Nomor B/1245/X/2012/Sekta Jati perihal Bantuan Pemblokiran Administrasi Kendaraan Bermotor R4 Nomor Polisi B 1209 CFF bulan Oktober 2012 diberi tanda Bukti P-11 ;
Surat keterangan Tanda Pemblokiran Nomor S.KET/925/XII/2012/STING, diberi tanda Bukti P-12 ;
Surat No.Pol B/286/XII/BPKB tertanggal 12-12-2012 diberi tanda Bukti P-13 ;
Kartu Identitas Pelanggan PT Astra Sedaya Finance Cabang Tangerang Car atas nama Destya Widyatama diberi tanda Bukti P-14 ;
Print Out angsuran tertanggal 20 Januari 2014 diberi tanda Bukti P-15 ;
Buku Welcome Guide ACC diberi tanda Bukti P-16 ;
Surat Pemberitahuan dan Peringatan dan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Hamdani Nomor 017/BNLPKH/II/2014, tertanggal 24 Februari 2014 diberi tanda Bukti P-17 ;
Resi kiriman PT Pos Indonesia Nomor 13314654282 tertanggal 24-02-2014 diberi tanda Bukti P-18 ;
Surat Keterangan dari PT Astra Sedaya Finance tertanggal 12 Februari 2014 diberi tanda Bukti P-19 ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat, Penggugat telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yang dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi IMAN SANTOSO
Bahwa yang saksi ketahui tentang Bukti Nomor LPB/980/X/2012/PMJ/Restro TNG/SEK.JATI, mengenai adanya laporan Pemohon yang bernama Temmy yang melaporkan ke pihak berwajib (Polsek Jatiuwung) tentang adanya peristiwa penipuan/penggelapan atas kendaraan Roda Empat dengan Merk Daihatsu Xenia pada hari Jum'at tanggal 5 Oktober 2012 jam 19.00 (LP No : LPB/980/X/PMJ/RESTRO TNG/SEK JATI) Bukti P-10 ;
Bahwa sampai saat ini mobil belum dikembalikan ;
Bahwa bukti lapor yang ada saat tindak pidana ini berupa permohonan untuk diblokir
Bahwa yang saksi terangkan saat melapor ke kantor saksi terhadap LP tersebut dan telah diperiksa saksi yang bernama saudara Markus yang dalam hal ini bertindak sebagai Kepala Cabang PT. Astra Sedya Finance, yang beralamat dan berkantor di JI. Raya serpong No : 90 Alam sutera, Tangerang - Indonesia
Bahwa saksi menerangkan terhadap hasil pemeriksaan tersebut diketahui permohonan pemblokiran Administrasi Kendaraan bermotor roda empat dengan Nomor Polisi B. 1209 CFF pada bulan Oktober pada Subdit Seksi BPKB Dirlantas Polda Metro Jaya dengan Surat Nomor .: B/1245/X/2012/Sekta. Jati Perihal, Bantuan Pemblokiran Administrasi kendaraan Bermotor R. 4 Nomor Polisi B 1209 CFF bulan Oktober 2012 vide Bukti P-11 ;
Bahwa selain mobil ada yang saksi periksa, ada STNK atas nama Ibu Dea Arum Gunadi;
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab adalah ACC, pada saat itu bagian legal yang datang, dan bagian legal yang memberikan keterangan;
Bahwa saksi bertugas di Polsek Jatiuwung ;
Bahwa atas laporan Penggugat terhadap peristiwa penipuan/penggelapan sampai sekarang masih berjalan perkaranya
Bahwa Penggugat Itu sudah membayar cicilan selama 2 tahun jalan 3 tahun;
Bahwa dari si pelapor memegang surat bukti yang dipegang berupa STNK Foto Copy, BPKB ada di PT ASTRA ACC; dan setelah itu dilakukan pemblokiran ;
Bahwa setelah sekian lama mobil Pelapor hilang, selanjutnya ada orang yang mengaku sebagai pemilik mobil tersebut yang mengaku bernama Markus sebagai Kepala Cabang PT. Astra Sedya Finance, yang beralamat dan berkantor di Jl Raya Serpong No : 90 Alam Sutera, Tangerang - Indonesia, mendatangi Polsek Jatiuwung, untuk mengajukan permohonan Buka Blokir atas Mobil milik PENGGUGAT ;
Bahwa yang membuka blokir tersebut, haruslah yang bertindak dan berhak membuka Blokir tersebut adalah Pelapor (orang tua PENGGUGAT yang bernama Temmy), dan saya menyarankan kepada orang tersebut untuk berkoordinasi dengan Pelapor dalam hal pembukaan blokir atas mobil milik PENGGUGAT dan saksi menerangkan tentang adanya Pemblokiran kepada orang yang mengaku atau meminta untuk membuka Blokir tersebut bahwa ada Peristiwa Penipuan / Penggelapan atas laporan dari PENGGUGAT dan telah melakukan Pamblokiran Admirristrasi Kendaraan bermotor roda 4 no pol B 1209 CFF, yang dilakukan PENGGUGAT pada bulan Oktober tahun 2012, SIAPAPUN TIDAK BISA MENGURUS ATAU MEMPERPANJANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, termasuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta balik nama yang biasa disebut mengurus Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan sangkalannya Tergugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa fotocopy surat yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya, sebagai berikut :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. Perjanjian 01.100.162.00.0952203 tertanggaI 01 September 2009 diberi tanda Bukti T-1);
Surat Pernyataan Bersama No. Perjanjian 01. 100. 162.00.095220.3 tertanggal 1 September 2009, yang telah ditanda tangani oleh Tergugat Konpensi/Penggugat rekonpensi sebagai pihak pertama dan penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebagai Pihak kedua diberi tanda Bukti T-2 ;
Kwitansi Nomor 532102 tertanggal 1 September 2009 diberi tanda Bukti T-3 ;
Kwitansi Nomor 532104 tertanggal 1 September 2009 diberi tanda Bukti T-4 ;
Kwitansi No. 17722975 Kantor Perwakilan kelapa Gading tertanggal 31 Juli 2013 diberi tanda Bukti T-5 ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat tidak mengajukan saksi ;
Menimbang, bahwa kedua belah pihak, baik Penggugat, maupun Tergugat telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 25 Agustus 2014, dan selanjutnya kedua belah pihak tidak mengajukan sesuatu lagi melainkan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawaban, Tergugat telah mengajukan eksepsi pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Kurang Pihak
Bahwa berdasarkan dalil posita nomor 6 dan 7 perselisihan hukum yang timbul antara Penggugat dengan pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan penipuan dan tidak bisa diklaim, hal tersebut merupakan perselisihan hukum yang utama ;
Bahwa oleh karena pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan hal ini penipuan dan tidak bisa diklaim yang seharusnya ditarik sebagai pihak dalam perkara namun tidak ditarik sebagai pihak / Tergugat dalam perkara ini, maka syarat formil gugatan tidak terpenuhi ;
Bahwa berdasarkan dalil posita nomor 16 terdapat ketidak jelasan pihak yang telah melunasi tersebut dan kenapa tidak dijadikan pihak dalam perkara a quo ;
Bahwa dengan tidak ditariknya pihak siapakah yang telah melunasi angsuran tersebut sebagai pihak / Tergugat dalam perkara ini, maka syarat formil gugatan ini tidak terpenuhi ;
Gugatan Kabur / Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kabur atau tidak jelas apa yang sebenarnya menjadi pokok gugatan, apakah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi, mengingat bahwa yang menjadi “ fundamentum petendi “ adalah mengenai penipuan / penggelapan terhadap mobil dan pihak Asuransi (Garda Oto) yang telah menolak dengan alasan hal tersebut adalah penipuan dan tidak bisa diklaim ;
Bahwa dalam posita 16 gugatan a quo dijelaskan bahwa ada pihak yang melunasi angsuran dan menjadi suatu pertanyaan siapakah pihak yang telah melunasi tersebut ?
Bahwa dengan ketidak jelasan pihak yang telah melunasi tersebut gugatan menjadi tidak jelas dan kabur ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat telah memberi tanggapan pada pokoknya sebagai berikut :
Gugatan Kurang pihak (Plurium Litis Consortium) ;
Bahwa yang memiliki hubungan hukum sajalah yang disertakan dalam perkara a quo ;
Bahwa pihak-pihak yang dimaksud dalam jawaban Tergugat tidak ada hubungan hukum langsung dengan Penggugat yang secara formil adalah keterkaitan dengan pihak Tergugat ;
Bahwa syarat formil gugatan Penggugat sudah tepat dan benar, sehingga terhadap dalil dari Tergugat mohon untuk dikesampingkan dan setidak-tidaknya dinyatakan ditolak ;
Gugatan tidak jelas / kabur (Obscuur Libel)
Bahwa dalil-dalil yang disebutkan oleh Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi telah diuraikan secara jelas tentang fakta atau peristiwa yang berkaitan dengan gugatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi sebagaimana posita gugatan Tergugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi dari Tergugat dengan alasan-alasan seperti tersebut diatas, setelah memperhatikan tanggapan dari Penggugat sebagaimana dalam repliknya, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah :
Eksepsi Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium)
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan dan mencermati materi gugatan Penggugat, maka menurut Majelis Hakim pokok permasalahan dalam perkara ini adalah adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat dengan menerima pelunasan mobil atas nama Penggugat Destya Widyatama dan menyerahkan BPKB ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini yang mempunyai hubungan hukum langsung dengan Penggugat adalah Tergugat, sedangkan dengan pihak lain Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum langsung, adapun adanya pihak lain merupakan permasalahan Tergugat yang tidak ada hubungannya dengan Penggugat, dengan demikian eksepsi dengan alasan gugatan kurang pihak harus ditolak ;
Eksepsi Gugatan tidak jelas/kabur (Obscuur Libel)
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, Penggugat telah secara jelas menguraikan tentang peristiwa serta hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat, serta keterkaitan antara posita dan petitum. Adapun ketidak jelasan siapakah pihak yang telah melunasi angsuran, menurut Majelis Hakim tidak menjadikan gugatan tidak jelas dan kabur karena hal tersebut berkaitan dengan masalah pembuktian dan sudah memasuki pokok perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka eksepsi Tergugat dengan alasan gugatan kabur haruslah ditolak ;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Para Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya telah mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pelunasan angsuran mobil atas nama Penggugat Destya Widyatama selaku Debitur dan menyerahkan BPKB ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku Pemilik ;
Menimbang, bahwa atas gugatan dari Penggugat tersebut dalam jawabannya Tergugat menyatakan bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah tunduk dalam suatu Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia dengan Nomer Langganan 100.02017308.1, No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, dimana Tergugat telah melaksanakan semua hak dan kewajibannyadan tidak ada satupun pasal-pasal dalam perjanjiannya yang telah dilanggar ;
Menimbang, bahwa telah terjadi peristiwa penipuan / penggelapan atas 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 adalah diluar sepengetahuan Tergugat demikian pula mengenai pihak yang telah melunasi sebesar angsuran pokok ditambah denda adalah diluar sepengetahuan dan diluar kewenangan Tergugat ;
Menimbang, bahwa karena dalil Penggugat dibantah oleh Tergugat maka Penggugat berkewajiban untuk membuktikan dalil gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil gugatannya, Penggugat mengajukan 19 (sembilan belas) bukti surat diberi tanda P-1 s/d P-19 dan 1 (satu) orang saksi bernama IMAN SANTOSO ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-3 berupa Kutipan Akta Nikah Nomor 118/118/1/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang terbukti bahwa Penggugat merupakan suami isteri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-4 berupa Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia tanggal 1 September 2009 No. Perjanjian 01.100.162.00.095220.3 yang ditanda tangani oleh Penggugat Destya Widyatama, disetujui oleh Penggugat Dea Arum Gunadi selaku Isteri dan ditanda tangani oleh Lega Gustikosih selaku Underwriting Head dari PT. Astra Sedaya Finance, terbukti bahwa Tergugat selaku Kreditor telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat Destya Widyatama selaku Debitor dalam bentuk penyediaan dana guna pembelian kendaraan bermotor berupa mobil Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama Dea Arum Gunadi yang pembayarannya oleh Debitor kepada Kreditor dilakukan secara mengangsur per bulan sebesar Rp. 3.710.000,- (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) selama 48 (empat puluh delapan) kali angsuran ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5, P-6, P-7, P-8 dan P9 berupa kuitansi pembayaran angsuran bahwa hingga tanggal 6-11-2012 Penggugat Destya Widyatama telah membayar angsuran ke-39 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-10 berupa Tanda Bukti Lapor Nomor LPB/980/X/2012/PMJ/RESTRO TNG/SEK JATI tanggal 5 Oktober 2012 orang tua Penggugat yang bernama Temmy telah melaporkan Danil Als Ncek masalah penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Danil Als Ncek atas 1 (satu) unit Kendaraan Bermotor Merek Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama Dea Arum Gunadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-11 berupa surat dari Kepala Kepolisian Sektor Jatiuwung kepada Dir Lantas Polda Metro Jaya No. B/12451/X/2012/Sekta Jati tanggal Oktober 2012 Perihal Bantuan Pemblokiran Administrasi Kendaraan Bermotor R4 Nomor Polisi B 1209 CFF, bukti P-12 berupa Tanda Pemblokiran Nomor : S.KET/726/XII/2012/STNG serta bukti P-13 berupa Surat dari Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya No Pol : B/286/XII/2012/BPKB/LL tanggal 12 Desember 2012 Perihal hasil Pemblokiran BPKB bahwa terhadap BPKB mobil Daihatsu Hitam Metalik B 1209 CFF No Rangka MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama Dea Arum Sari Gunadi telah dilakukan Pemblokirandi Seksi BPKB Subdit Regident DitLantas Polda Metro Jaya terhitung sejak tanggal 12 Desember 2012 ;
Menimbang, bahwa saksi IMAN SANTOSO selaku Polisi yang bertugas di Polsek Jatiuwung dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah dilakukan pemblokiran BPKB mobil atas nama Penggugat, ada orang yang mengaku bernama Markus sebagai Kepala Cabang PT. Astra Sedaya Finance yang berkantor di Jln Raya Serpong No. 90 Alam Sutra Tangerang datang ke Polsek Jatiuwung untuk mengajukan Permohonan buka blokir BPKB mobil atas nama Penggugat ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil bantahannya Tergugat telah mengajukan bukti surat T-1, T-2, T-3 dan T-4 bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah mengadakan perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia untuk pembelian kendaraan bermotor dari pihak penjual A1 DSO-TNG Gatot Subroto berupa mobil Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 dan Penggugat sudah menerima mobil tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-5 berupa kuitansi pembayaran tanggal 31 Juli 2013 dihubungkan dengan bukti P-19 berupa Surat Keterangan tanggal 12 Februari 2014 yang ditanda tangani oleh Dede Hendrajat selaku Remo 3 Officer DKI PT. Astra Sedaya Finance bahwa Tergugat telah menerima pelunasan angsuran pembayaran mobil Daihatsu New Xenia X1MC tahun 2009 warna hitam metalik No Polisi B.1209.CFF atas nama Debitur Destya Widyatama sebesar Rp. 39.000.000,- pada tanggal 31 Juli 2013 ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan Tergugat yang menyatakan bahwa pihak yang telah melunasi sebesar angsuran pokok ditambah denda adalah diluar sepengetahuan dan diluar kewenangan Tergugat, menurut Majelis Hakim merupakan suatu alasan yang janggal, karena untuk melunasi sisa angsuran yang belum dibayar oleh Penggugat pastilah orang yang membayar datang ke kantor Tergugat untuk mengetahui jumlah yang pasti berdasarkan data yang ada, demikian pula untuk penyerahan BPKB tentu disertai tanda bukti penerimaan dari yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil Penggugat yang tidak dibantah oleh Tergugat bahwa masalah hilangnya mobil telah diberitahukan oleh Penggugat kepada Tergugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi IMAN SANTOSO bahwa seseorang mengaku bernama MARKUS sebagai Kepala Cabang PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yang berkantor di Jln Raya Serpong No. 90 Alam Sutera Tangerang telah datang ke Polsek Jatiuwung untuk mengajukan permohonan Blokir BPKB atas nama Penggugat, sehingga tidak mungkin apabila tidak atas permintaan pihak yang berkepentingan dalam hal ini pihak yang telah melunasi sisa angsuran maka pihak Tergugat mau bersusah payah untuk minta pembukaan blokir BPKB ;
Menimbang, bahwa apabila Penggugat yang telah melunasi sisa angsuran sebagaimana bukti T-5 dan P-19 maka tentunya pihak Penggugat sendiri yang akan membuka blokir tanpa harus minta bantuan Tergugat ;
Menimbang, bahwa karena hubungan hukum yang terjadi sebagaimana dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. Perjanjian : 01.100.162.00.095220.3, tanggal 1 September 2009 adalah antara Penggugat dan Tergugat, sementara Tergugat telah tahu bahwa mobil obyek jaminan fidusia telah hilang karena digelapkan orang, maka tindakan Tergugat menerima pelunasan angsuran mobil atas nama Penggugat Destya Widyatama selaku Debitur dan menyerahkan BPKB ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin Penggugat selaku pemilik adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dalil gugatan Penggugat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu petitum gugatan para Penggugat ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 2 dari gugatan agar Penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah dan mobil Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama DEA ARUM GUNADI dapat dikabulkan dengan perubahan kalimat dari “ Sebagai pemilik sah “ menjadi ” sebagai orang yang paling berhak atas “ karena Penggugat belum melunasi angsuran pembayaran harga mobil tersebut ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 3 dari gugatan agar Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah terbukti maka dapat dikabulkan ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 4 agar Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 188.690.000,- (seratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan perincian :
-
Harga Mobil
= Rp 158.690.000,- Biaya pengurusan selama kehilangan
= Rp. 10.000.000,- Biaya Pengacara
= Rp. 20.000.000,-
Dapat dikabulkan sebagai berikut :
Harga mobil karena didasarkan pada perhitungan 39 x Rp. 3.710.000,- ditambah uang muka Rp. 14.000.000,- karena hal tersebut merupakan jumlah nyata yang telah dikeluarkan oleh Penggugat maka dapat dikabulkan ;
Biaya pengurusan selama kehilangan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena perhitungan tersebut masih dalam jumlah yang wajar dan hal tersebut merupakan kerugian yang diderita oleh Penggugat maka dapat dikabulkan ;
Biaya Pengacara sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena hal tersebut merupakan resiko yang harus ditanggung sendiri oleh Penggugat maka tidak dapat dikabulkan ;
Dengan demikian maka ganti rugi yang dapat dikabulkan adalah sebesar Rp. 158.690.000,- + Rp. 10.000.000,- = Rp. 168.690.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila ganti rugi dibayar maka Penggugat harus melepaskan haknya atas mobil obyek fidusia tersebut dan hak atas mobil tersebut beralih pada Tergugat ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 5 dari gugatan agar Tergugat dihukum mengganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) karena tidak jelas dasar perhitungannya maka haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 6 dari gugatan agar dilakukan sita jaminan terhadap harta milik Tergugat berupa gedung PT. ASTRA SEDAYA FINANCE beserta dengan segala isinya yang terletak di Jln Raya Serpong No. 90 Alam Sutera Tangerang Indonesia karena tidak didukung dengan bukti-bukti bahwa harta milik Tergugat maka haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) karena Tergugat telah dihukum untuk membayar sejumlah uang maka haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 8 agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) walaupun ada bantahan, perlawanan (verzet) banding, kasasi, atau upaya hukum lain sesuai dengan Pasal 180 HIR karena tidak memenuhi syarat Pasal 180 HIR dan tidak ada urgensinya, maka haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian dan ditolak untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dari gugatan Penggugat Rekonpensi adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa karena dalil gugatan Konpensi / Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dikabulkan dan karena permasalahannya sama maka gugatan Penggugat Rekonpensi / Penggugat Konpensi haruslah ditolak ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menimbang, bahwa karena gugatan Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi dapat dikabulkan sebagian dan ditolak selain dan selebihnya, sedangkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi ditolak, maka Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Mengingat ketentuan dari Pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak atas sebuah mobil Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama DEA ARUM GUNADI ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 168.690.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SELASA tanggal 9 SEPTEMBER 2014 oleh HARIONO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, SUWANTO, SH dan MUHAMMAD RAZZAD, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana pada hari SELASA tanggal 16 SEPTEMBER 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota Majelis tersebut diatas, dibantu oleh EFFI SUGIATI, SH., MH Panitera Pengganti dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
HAKIM ANGGOTA S U W A N T O. SH MUHAMMAD RAZZAD, SH.,MH. | HAKIM KETUA MAJELIS, H A R I O N O, SH |
| PANITERA PENGGANTI E Biaya – Biaya : Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,- ATK : Rp. 75.000,- Panggilan : Rp. 400.000,- Meterai : Rp. 6.000,- Redaksi : Rp. 5.000,- Total : Rp. 516.000,- FFI SUGIATI, SH., MH | |