673/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 673/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Tergugat sekarang Pembanding ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/PdtG/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2014, yang dimohonkan banding ; MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan Pengugat sekarang Terbanding untuk seluruhnya ; - Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 673/PDT/2014/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jalan TB.Simatupang Nomor 90, Tanjung Barat, Jakarta Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada R.Bagus Dwiantho,SH.MH,CM dan Kawan-kawan Para Karyawan PT Astra Sedaya Finance, berkantor di Jalan TB.Simatupang Nomor 90, Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Mei 2014, selanjutnya disebut Tergugat sekarang Pembanding ;
Melawan
NY.EPI YULIANA, bertempat tinggal di Beverly Tower Kondominium 1505, Jalan Beverly Tower, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ahmad Zulkifli SH dan Kawan-kawan Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ZULKIFLI & PARTNERS, berkantor di Graha Binakarsa Lantai 3 Jalan H.R. Rasuna Said, Kav C-18, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 September 2014, selanjutnya disebut Penggugat sekarang Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2014, yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai asli BPKB No.H/10554282 dan asli faktur pembelian No. 049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No. Pol.B 245 EY, atas nama EPI MULYANA (Penggugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
Menghukum Tergugat membayar uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat menyerahkan dokumen-dokumen berupa asli buku kepemilikan kendaraan bermotor No. H/10554282 dan asli faktur pembelian No. 049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No.Pol B 245 EY kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Membaca, Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor 621/Pdt.G/2013/ PN.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2014, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Tergugat sekarang Pembanding melalui Kuasa Hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/PdtG/ 2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2014 dan permohonan banding a quo telah diberitahukan kepada Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 14 Agustus 2014;
Memperhatikan memori banding dari kuasa hukum Tergugat sekarang Pembanding , tanggal 15 Agustus 2014, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 19 Agustus 2014 dan telah sampaikan dengan resmi dengan relaas penyerahan memori banding kepada Penggugat sekarang Terbanding pada tanggal 26 Agustus 2014 ;
Memperhatikan Kontra Memori Banding dari kuasa hukum Penggugat sekaran Terbanding tertanggal 30 Oktober 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 30 Oktober 2014 dan Kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Tergugat sekarang Penggugat melalui delegasi Pengadilan Negeri Bekasi dengan surat Nomor 8702/HK.02-JSP-55/XI/2014 tanggal 5 Nopember 2014 ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas (inzage) kepada Tergugat sekarang Pembanding melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 26 Agustus 2014; kepada Penggugat sekarang Terbanding melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 14 Agustus 2014, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberi kesempatan kepada para pihak untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak hari berikut dari pemberitahuan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel diputus pada tanggal 13 Mei 2014 dan Tergugat sekarang Pembanding telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 26 Mei 2014, maka permohonan banding dari Tergugat sekarang Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Tergugat sekarang Pembanding melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya mengajukan keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/PdtG/2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2014, sebagai berikut :
Bahwa dalam gugatannya Penggugat sekarang Terbanding mendalilkan ada hubungan hukum dengan Tergugat sekarang Pembanding dengan didasari Tanda Terima BPKB tertanggal 3 Oktober 2012 (Bukti P-1), faktanya dalam BPKB tersebut tidak tercantum nama Penggugat sekarang Terbanding sebagai pihak yang menyerahkan BKPB, walaupun dalam BKPB tercatat atas nama Penggugat sekarang Terbanding, sebaliknya pada bukti T-1 Surat Pernyataan Bersama tercantum atas nama Penggugat sekarang Terbanding diserahkan oleh PT.Astra Widia Santoso (Penjual/Showroon AWS) kepada Tergugat sekarang Pembanding bukan diserahkan oleh Penggugat sekarang Terbanding; Hal tersebut jelas gugatan Penggugat sekarang Terbanding kabur dan tidak jelas (Obscuur Libel) ;
Bahwa Tergugat sekarang Pembanding tidak pernah mengetahui adanya hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat sekarang Terbanding dengan Showroom Astra Widia Santoso (AWS) ataupun antara Penggugat sekarang Terbanding dengan Sdr. Ade Kusuma dalam proses penjualan kendaraan tersebut, sementara dalil hukum yang dikemukakan Penggugat sekarang Terbanding dengan Tergugat sekarang Pembanding atas dasar adanya tanda terima BPKB tertanggal 3 Oktober 2012 ; bahwa dalam tanda terima tersebut tidak tercantum nama dari Penggugat sekarang Terbanding selaku pihak yang menyerahkan BPKB tersebut kepada Tergugat sekarang Pembanding, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar telah terjadinya hubungan hukum antara Tergugat sekarang Pembanding dan Penggugat sekarang Terbanding ;
Bahwa berdasarkan bukti T-15 dan T-16 yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sdr. Boy Chairil Rosman SE alias Ade Kusuma telah tergambar melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait Proses jual beli mobil milik Penggugat sekarang Terbanding, selain itu dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan bahwa Tergugat sekarang Pembanding mengalami kerugian Rp. 385.472.500,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dan pada tanggal 22 Nopember 2012 Penggugat sekarang Terbanding melaporkan ke Kepolisisan Daerah Metro Jaya adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan Sdr. Ade Kusuma dan Showroom Astra Widia Santoso (AWS) ;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama merupakan pertimbangan hukum yang keliru dan tidak sesuai fakta-fakta hukum yang terungkap di Persidangan dan Tergugat sekarang Pembanding tidak pernah menahan BKPB atau dokumen lain milik Penggugat sekarang Terbanding ;
Bahwa untuk selengkapnya sebagaimana tersebut dalam memori banding Tergugat sekarang Pembanding ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Penggugat sekarang Terbanding melalui kuasa hukumnya yang pada pokoknya mengajukan sanggahan atas memori banding dari Tergugat sekarang Pembanding, sebagai berikut :
Bahwa adanya penyangkalan dari Tergugat sekarang Pembanding terkait adanya hubungan hukum yang terjadi antara Penggugat sekarang Terbanding dengan Tergugat sekarang Pembanding , sebagaimana fakta hukum tersebut di atas dan juga sebagaimana bukti “Tanda Terima BPKB” justru semakin membuktikan adanya itikad buruk Tergugat sekarang Pembanding yang sejak awal ingin menguasai secara tidak sah asli BPKB dan asli Faktur Pembelian milik atas dan nama Penggugat sekarang Terbanding ;
Bahwa pada dasarnya pertimbangan-pertimbangan hukum pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., tertanggal 13 Mei 2014 adalah telah tepat dan benar sesuai dengan fakta-fakta yuridis persidangan ;
Bahwa untuk selengkapnya sebagaimana tersebut dalam kontra memori banding Penggugat sekarang Terbanding ;
Menimbang, bahwa setelah mempelajari berita acara persidangan, putusan pengadilan tingkat pertama, memori banding dan kontra memori banding, majelis hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa untuk pertimbangan dalam eksepsi sudah tepat dan benar, sedangkan untuk pertimbangan dalam pokok perkara pengadilan tingkat pertama telah salah menilai fakta dan menerapkan hukumnya dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat sekarang Terbanding yang menyatakan dirinya menyerahkan surat-surat mobil Mercedez Bens C 200 tahun 2001 No.Pol B-245 EY berupa asli BPKB dan Faktur pembelian kepada Tergugat sekarang Pembanding, dalam bukti P.1 dihubungkan dengan P.15 membuktikan surat-surat mobil tersebut berada dalam kekuasaan Tergugat sekarang Pembanding melalui karyawannya yaitu Handy Ricardo dan Dodi Pranowo;
Bahwa di lain pihak, bukti T.15 dihubungkan dengan bukti T.16 surat-surat mobil milik Penggugat sekarang Terbanding ternyata pada tanggal 22 Nopember 2012 diserahkan kepada polisi untuk kepentingan proses perkara pidana atas nama Dodi Pramowo dan Handy Ricardo dan di dalam amar putusan Nomor 1146/Pid.B/2013/PN.JKT.UT, tanggal 19 Desember 2013, BPKB mobil Mercy No.Pol B 245 EY dikembalikan kepada Epy Yuliana (Penggugat sekarang Terbanding), dengan demikian ketika Penggugat sekarang Terbanding mengajukan gugatan pada tanggal 23 Oktober 2013 obyek sengketa sudah tidak lagi di dalam kekuasaan Tergugat sekarang Pembanding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Penggugat sekarang Terbanding dinilai tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan gugatan Penggugat sekarang Terbanding harus dinyatakan ditolak seluruhnya;
Menimbang, bahwa sejalan dengan itu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2014 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan serta pengadilan tingkat banding akan mengadili sendiri perkaranya;
Menimbang, bahwa Penggugat sekarang Terbanding sebagai pihak yang dikalahkan diwajibkan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang besarnya akan ditentukan di dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947, Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku serta peraturan perundang- undangan lainnya;
MENGADILI
Menerima permohonan banding dari Tergugat sekarang Pembanding ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 621/PdtG/2013/PN.Jkt.Sel, tanggal 13 Mei 2014, yang dimohonkan banding ;
MENGADILI SENDIRI
Menolak gugatan Pengugat sekarang Terbanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat sekarang Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Kami GATOT SUPRAMONO,SH.MHum. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis NY.HJ.ELNAWISAH, SH.MH dan DR. KRESNA MENON, SH.MH. Hakim-Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Nomor 673/Pen/Pdt/2014/PT.DKI. tanggal 3 Nopember 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam peradilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2014 dalam sidang terbuka untuk umum dan disertai oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh ALEX KURNIA, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. NY.HJ.ELNAWISAH, SH.MH. GATOT SUPRAMONO,SH.MHum
2. DR. KRESNA MENON, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
ALEX KURNIA,SH
Rincian biaya perkara :
1. Meterai--------------------Rp. 6.000,00
2. Redaksi-------------------Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan-----------Rp. 139.000,00 +
Jumlah---------------------Rp. 150.000,00