275/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 275/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 128/Pdt. G/2014/PN.Jkt. Sel. Tanggal 16 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR: 275/PDT/2015/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yang beralamat dan berkantor di JI. Raya Serpong No. 90 Alam Sutra Tangerang, Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu Andhy Hermawan, SH. dkk. kesemuanya karyawan PT. Astra Sedaya Finance, berkantor pada Jalan TB. Simatupang No.90, Jagakarsa, Jakarta Selatan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 September 2014, dan kuasa hukumnya, yaitu Rahmatsyah, SH. dkk. Advokat/Pengacara berkantor di kantor hukum Djuli and partners di Jalan KH. Agus Salim No.53, Bekasi Timur, Bekasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Oktober 2014, sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT ;
MELAWAN
DESTYA WIDYATAMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jln. Persada Raya Blok D.5 No. 39 Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Gembor Kecamatan Priuk, Kota Tangerang ;
DEA ARUM GUNADI, Pekerjaan Karyawan Swasta, beralamat di Jln. Persada Raya Blok D.5 No. 39 Rt. 007 Rw. 007 Kelurahan Gembor Kecamatan Priuk, Kota Tangerang,
keduanya dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya Joko Nurwanto, S.H., Aris Purnomohadi, S.H. Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “ JOKO NURWANTO & ASSOCIATES “, beralamat di JI. Ampel, Pintu II TMII No. 46 A, RT 08 RW 07 Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 Nopember 2014, sebagai TERBANDING semula PARA PENGGUGAT ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat–surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Memperhatikan dan mengutip hal-hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt. Sel. tanggal 16 September 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang paling berhak atas sebuah mobil Daihatsu New Xenia XI MC 1 TON MB, Warna : Hitam Metalik, Tahun : 2009, No. Rangka : -MHKV1 8A2J9K041612, No. Mesin : DE45891 atas nama DEA ARUM GUNADI ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 168.690.000,- (seratus enam puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding No: 128/Pdt.G./2014/PN.JKT.SEL. tanggal 29 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bukaeri, SH.MM., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa kuasa hukum Tergugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 September 2014, dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 2-3-2015 ;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Tergugat telah mengajukan memori banding tertanggal 10 Nopember 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Nopember 2014, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 2 Maret 2015 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 16 Maret 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Maret 2015, dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 02 April 2015 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan relaasnya telah memberitahukan kepada kuasa hukum Pembanding semula Tergugat pada tanggal 05 Pebruari 2015, kepada kuasa hukum Terbanding semula para Penggugat, untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING menyatakan SANGAT KEBERATAN atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 16 September 2014 a quo, baik mengenai pertimbangan hukum maupun amar putusannya karena dalam memutus perkara a quo tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya/keliru/salah menerapkan hukum serta putusan a quo tidak mencerminkan rasa keadilan dan kepatutan hukum dan sama sekali mengenyampingkan SELURUH bukti-bukti yang diajukan oleh pihak PEMBANDING/TERGUGAT.
Bahwa untuk mendukung dalil-dalil Memori Banding yang PEMBANDING ajukan, bersama ini PEMBANDING mengajukan Tambahan Bukti Surat guna mendukung dalil-dalil banding dari PEMBANDING, adalah sebagai berikut :
Copy Surat Kuasa tanggal 29 Juli 2013 (Bukti Tambahan Pembanding-1/BTP-1)
Surat Pernyataan tertanggal 31 Juli 2013 (Bukti BTP-2)
Kuitansi tanggal 31 Juli 2013 (Bukti BTP-3)
Tanda Terima BPKB tertanggal 31 Juli 2013 (Bukti BTP-4)
DALAM EKSEPSI
Bahwa PEMBANDING sangat keber4atan dengan seluruh Pertimbangan Judex Factie pada halaman 19 s/d 21 putusannya yang telah menolak seluruh eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh PEMBANDING baik Eksepsi Gugatan TERBANDING kurang pihak, dan Gugatan TERBANDING Obscuur Libel;
Bahwa PEMBANDING sangat tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Judex Factie pada halaman 21 putusannya yang menyatakan jika gugatan yang diajukan oleh TERBANDING hanya berhubungan langsung dengan PEMBANDING.
Bahwa pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama a quo adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat. Bahwa dalam gugatannya jelas TERBANDING menyatakan ada pihak lain yang telah melunasi pembayaran atas angsuran kendaraan TERBANDING.
Bahwa jika seandainya TERBANDING menganggap Surat Kuasa yang diberikan oleh TERBANDING kepada Suhamta Sembiring tidak sah maka TERBANDING dapat melaporkan Suhamta Sembiring ke pihak Kepolisian RI atau menggugat Suhamta Sembiring ke Pengadilan.
Bahwa berdasarkan adanya Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan tanda terima BPKB tersebut (Bukti BTP-1, BTP-2 dan BTP-3), maka sudah seharusnya TERBANDING menarik Suhamta Sembiring selaku Pihak dalam gugatan ini. Terlepas dari benar atau tidaknya Surat Kuasa yang diberikan oleh TERBANDING kepada Suhamta Sembiring maka menurut PEMBANDING dengan tidak digugatnya Suhamta Sembiring menjadikan gugatan TERBANDING kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium).
Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi MARI No. 1125 K/Pdt/1984 tanggal 18 September 1983 yang menyatakan :
“Judex Factie salah menerapkan tata tertib beracara. Semestinya pihak ketiga yang bernama Oji sebagai sumber perolehan hak Tergugat I, yang kemudian dipindahkan Tergugat I kepada Tergugat II, harus ikut digugat sebagai Tergugat. Alasannya dalam kasus ini, Oji mempunyai urgensi untuk membuktikan hak kepemilikannya maupun asal usul tanah sengketa serta dasar hukum Oji menghibahkan kepada Tergugat I.
Bahwa berdasarkan Bukti BTP-1 dan BTP-2, PEMBANDING mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan yang diajukan oleh TERBANDING atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan TERBANDING tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard).
Eksepsi Gugatan tidak jelas/kabur (Obscuur Libelli)
Bahwa PEMBANDING sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 21 putusannya menyatakan gugatan TERBANDING jelas dan tidak kabur.
DALAM POKOK PERKARA
PEMBANDING TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (VIDE Pasal 1365 KUHPerdata)
Bahwa PEMBANDING sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Judex Factie pada paragraph 2, 3 dan 4 halaman 25 putusannya yang menyatakan PEMBANDING telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima pelunasan angsuran mobil dan menyerahkan BPKB kepihak lain tanpa sepengetahuan dan seijin dari TERBANDING.
Bahwa pertimbangan hukum dari Judex Factie Tingkat Pertama yang menyatakan PEMBANDING telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Pertimbangan hukum yang sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada. Bahwa tidak benar jika PEMBANDING telah menerima pelunasan angsuran mobil atas nama TERBANDING dan menyerahkan BPKB ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin dari TERBANDING. Bahwa PEMBANDING telah menerima pembayaran pelunasan angsuran kendaraan dan menyerahkan BPKB kepada orang yang sah secara hukum. Adapun dalil-dalil bantahan dari PEMBANDING adalah sebagai berikut :
Bahwa TERBANDING tidak mengetahui sama sekali mengenai perkembangan atas penanganan Laporan pidana hilangnya kendaraan milik TERBANDING dari TERBANDING. Bahwa PEMBANDING hanya sekali memperoleh informasi dari TERBANDING jika kendaraannya hilang yakni pada bulan Desember 2012. Dan sejak saat itu TERBANDING tidak ada lagi melaporkan atau memberitahukan perkembangannya kepada PEMBANDING mengenai masalah hilangnya kendaraan tersebut, sehingga PEMBANDING tidak mengetahui apakah kendaraan tersebut telah ditemukan atau belum.
Bahwa pada bulan Juli 2013, datang seorang yang bernama Suhamta Sembiring membawa Surat Kuasa (Vide Bukti BTP-1) dari TERBANDING untuk melakukan Pelunasan atas sisa Angsuran kendaraan milik TERBANDING termasuk untuk melakukan pengambilan BPKB atas kendaraan tersebut. Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada di perusahaan PEMBANDING maka Surat Kuasa yang diperlihatkan Suhamta Sembiring tersebut sah karena telah memenuhi ketentuan pasal 1792 KUHPerdata. Bahwa pada saat Suhamta Sembiring melakukan pelunasan dan pengambilan BPKB tersebut, PEMBANDING (PT. Astra Sedaya Finance cabang Serpong) telah menghubungi TERBANDING namun tidak bisa dihubungi.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka selanjutnya PEMBANDING mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan PEMBANDING TIDAK TERBUKTI melakukan Perbuatan Melawan Hukum (vide pasal 1365 KUHPerdata). PEMBANDING mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Tinggi agar menolak gugatan yang diajukan oleh TERBANDING atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan TERBANDING tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
KEBERATAN MENGENAI GANTI RUGI YANG HARUS DIBAYAR OLEH PEMBANDING KEPADA TERBANDING.
Bahwa PEMBANDING sangat keberatan dan menolak dengan tegas pertimbangan hukum dari Judex Factie Tingkat Pertama pada halaman 25 dan 26 putusannya yang telah menghukum PEMBANDING untuk membayar ganti rugi kepada TERBANDING. Bahwa pertimbangan hukum yang dibuat oleh Judex Factie Tingkat Pertama sama sekali tidak mempertimbangkan asas-asas keadilan hukum sama sekali.
Bahwa pertimbangan hukum dari Judex Factie Tingkat Pertama tersebut adalah pertimbangan hukum yang keliru dan tidak benar. Adapun alasannya adalah sebagai berikut :
Bahwa kendaraan dari TERBANDING tersebut telah dilaporkan hilang oleh TERBANDING kepada PEMBANDING pada bulan Desember 2012. Hilangnya kendaraan tersebut adalah semata-mata akibat dari kelalaian TERBANDING yang telah menyewakan kendaraan tersebut kepada Pihak lain. Dan TERBANDING telah melaporkan hilangnya kendaraan tersebut kepada pihak yang berwajib namun pihak kepolisian tidak dapat menemukan siapa yang telah melakukan pencurian atas kendaraan milik TERBANDING tersebut.
Bahwa telah datang kepada PEMBANDING seseorang yang bernama Suhamta Sembiring dengan membawa Surat Kuasa dari TERBANDING (vide Bukti BTP-1) dan menyampaikan kepada PEMBANDING akan melunasi kendaraan atas nama TERBANDING termasuk akan mengambil BPKB kendaraan tersebut. Bahwa kuasa yang diperlihatkan oleh Suhamta Sembiring tersebut PEMBANDING anggap sah karena telah sesuai dengan ketentuan pasal 1792 KUHPerdata tentang Pemberian Kuasa. Bahwa dengan demikian maka tindakan dari PEMBANDING yang telah menyerahkan BPKB kepada Suhamta Sembiring adalah sah menurut hukum.
Bahwa PEMBANDING tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menerima pelunasan angsuran kendaraan milik TERBANDING dari Suhamta Sembiring. Dan PEMBANDING juga tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena menyerahkan BPKB kendaraan tersebut kepada Suhamta Sembiring.
Bahwa seandainya TERBANDING merasa tidak pernah memberikan kuasa kepada Suhamta Sembiring maka TERBANDING dapat melakukan tindakan hukum terhadap Suhamta Sembiring.
Bahwa quod non (seandainya benar) PEMBANDING telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima pelunasan angsuran kendaraan dan telah menyerahkan BPKB kepada orang yang tidak sah maka hukuman ganti rugi yang ditetapkan oleh Judex Factie Tingkat Pertama sangat tidak adil. Bahwa hukuman ganti rugi yang diputuskan Judex Pactie seakan–akan PEM-BANDINGlah yang telah menghilangkan kendaraan tersebut, padahal kendaraan tersebut hilang atas kelalaian TERBANDING sendiri. Terlebih lagi kendaraan tersebut dibeli dengan mendapatkan fasilitas pembiayaan secara fidusia dari PEMBANDING, sehingga bagaimana mungkin PEMBANDING yang harus dibebankan tanggung jawab untuk membayar kerugian tersebut.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka PEMBANDING mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membatalkan putusan Judex Factie Tingkat Pertama yang telah menghukum PEMBANDING untuk membayar gantirugi kepada TERBANDING.
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding semula Para Penggugat telah mengajukan kontra memori banding, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terhadap alasan PEMBANDING/semula TERGUGAT dengan tegas TERBANDING/semula PENGGUGAT menolak bukti yang diajukan PEMBANDING yang diberi tanda BTP-1, BTP-2, BTP-3 dan BTP-4.
Bahwa, dengan demikian apa yang menjadi dasar dan pertimbangan oleh Judex Factie Tingkat Pertama tidak keliru dan telah cermat serta telah mengindahkan ketentuan undang-undang dalam pertimbangan hukumnya sehingga telah sah dan benar secara hukumnya dan tidak keliru dalam putusannya ;
Bahwa, dalil PEMBANDING/semula TERGUGAT pada Memori Bandingnya di nomor 9 sebagaimana uraian PEMBANDING/semula TERGUGAT, Judex factie sudah tepat dalam pertimbangan hukumnya, hal mana telah ditegaskan dan berulang kali kepada PEMBANDING/semula TERGUGAT, untuk mengajukan saksi-saksi ataupun bukti-bukti tambahan lainnya, namun kesempatan tersebut tidak digunakan sebaik-baiknya, maka dengan demikian terhadap keberatan tersebut patutlah untuk ditolak ;
Bahwa terhadap dalil PEMBANDING/semula TERGUGAT pada Memori Bandingnya di nomor 10 halaman 8, adalah sangat mengada-ada dan memutar balikan fakta yang sesungguhnya. Terhadap dalil tersebut sudah tepat dan benar pertimbangan hukum Judex factie sebagaimana pertimbangan Judex Factie pada halaman 24 Paragraph 1, 2, dan 3, setelah melalui pemeriksaan Bukti surat-surat yang diajukan TERBANDING/semula PENGGUGAT dengan diberi tanda P-1 sampai dengan P-19, sehingga apa yang didalilkan PEMBANDING/semula TERGUGAT adalah sangat Obscuree dan tendensius alasan dari PEMBANDING/semula TERGUGAT pada halaman tersebut haruslah di tolak ;
Bahwa terhadap alasan PEMBANDING/semula TERGUGAT dalam poin 10 huruf a dan b adalah sangat mengada-ada dan tidak memiliki dasar hukum yang nyata, dan masih bersandar pada Bukti sebagaimana Bukti tambahan BTP- 1 sampai dengan BTP-4,
Bahwa terhadap inti dari poin a dan b angka 10 pada halaman 9 dalam Memori Banding PEMBANDING/semula TERGUGAT tersebut diatas, sebagaimana yurisprudensi diatas sudah sepatutnya Memori Banding PEMBANDING/semula TERGUGAT, untuk ditolak dan terhadap pertimbangan hukum Judex Factie paragraph 2, 3 dan 4 pada halam 25 adalah sudah tepat dan benar dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga alasan PEMBANDING/semula TERGUGAT tersebut sangat patut untuk diabaikan secara hukum.
Bahwa Judex Factie sudah benar dalam penerapan hukum serta dalam pertimbangannya yaitu telah mempertimbangkan semua Bukti-bukti TERBANDING/semula PENGGUGAT dan PEMBANDING/semula TERGUGAT. Hal ini dikarenakan Bukti-bukti TERBANDING/semula PENGGUGAT ada keseusaian satu dengan lainnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung No : 214 K/TUN/1999, tertanggal 26 Juli 2000,
Bahwa, TERBANDING/semula PENGGUGAT sependapat dengan pertimbangan Hukum Judex factie pada halaman 25 dan 26 perihal ganti rugi dan keberatan terhadap alasan PEMBANDING pada angka 12 halaman 10, perihal ganti rugi , mengingat TERBANDING/semula PENGGUGAT adalah kreditur yang baik dan tidak pernah melalaikan kewajibannya sebagaimana bukti-bukti yang diajukan dalam persidangannya sehungga adalah tepat dan benar Judex Factie telah memberikan perlindungan hukum terhadap Kreditur yang baik ;
Bahwa terhadap alasan PEMBANDING/semula TERGUGAT pada angka 13 halaman 10 di poin a, b dan c , secara tegas TERBANDING/semula PENGGUGAT menolak alasan PEMBANDING/semula TERGUGAT, dimana dalam poin a lagi-lagi PEMBANDING/semula TERGUGAT memberikan alasan bahwa TERBANDING/semula PENGGUGAT menyewakan kendaraan tersebut dengan pihak lain, sedangkan fakta persidangan terbukti bahwa PEMBANDING/semula TERGUGAT telah memberikan BPKB kepada orang lain dan tanpa sepengetahuan dan mengatas namakan TERBANDING/semula PENGGUGAT seolah-olah benar adanya tanpa terlebih dahulu PEMBANDING/semula TERGUGAT, meneliti identitas serta menghubungi TERBANDING/semula PENGGUGAT terlebih dahulu faktanya TERBANDING/semula PENGGUGAT selama membayar cicilan Kendaraan Roda 4 (empat) selalu berkomunikasi dengan baik dan membayar tepat waktu.
Bahwa mengenai seseorang yang mengaku memberikan Kuasa untuk mengambil dokumen milik TERBANDING/semula PENGGUGAT, sebagaimana Bukti BTP-4 adalah tidak benar, sebagaimana keterangan saksi Iman Santoso di didepan persidangan dan dibawah sumpah bahwa pengambilan BPKB milik TERBANDING/semula PENGGUGAT, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada TERBANDING.
Bahwa keterangan sebagaimana BTP-1 sampai dengan BTP-4 serta dalam alasan Memori Banding tersebut adalah sumir dan sangat menyesatkan, ini menunjukan bahwa PEMBANDING/semula TERGUGAT tidak membaca putusan dalam Judex factie dan memeriksa bukti-bukti dari TERBANDING/semula PENGGUGAT, serta Dokumen lainnya milik PEMBANDING/semula TERGUGAT yang identik dengan dokumen TERBANDING/semula PENGGUGAT sebagaimana Bukti P-1, P-2 dan P-4 serta Bukti P-10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15 dan P-19 juga keterangan saksi Iman Santoso, perihal hilangnya kendaraan milik TERBANDING/semula PENGGUGAT ;
Bahwa terhadap poin 13 huruf b, lagi-lagi TERBANDING/semula PENGGUGAT menolak dengan tegas dan keberatan terhadap seseorang yang mengaku bernama SAHAMTA SEMBIRING YANG TELAH DIBERI KUASA, sebagaimana pengakuan orang tersebut telah menerima kuasa dari TERBANDING adalah tidak benar, sebagaimana Bukti Tambahan TERBANDING/semula PENGGUGAT, yaitu BTT-1 dan BTT-2 ;
Bahwa terhadap poin 13 huruf b adalah berasal dari fakta persidangan sebagaimana bukti P- 11, P-12 dan P-13 dan keterangan saksi Iman Santoso yang mengatakan didepan persidangan, “ …. Terhadap hasil pemeriksaan diketahui permohonan pemblokiran Admibistrasi Kendaraan Bermotor roda empat dengan nomor Pol B 1209 CFF pada bulan Oktober pada subdit Seksi BPKB ……., lalu kemudian ada seseorang yang mengaku sebagai orang yang memiliki mobil tersebut yang bernama MARKUS sebagai Kepala Cabang PT. Astra Sedya Finance… dst ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan secara nyata dalam putusan Judex Factie Tingkat Pertama tidak terdapat adanya kekeliruan dan ketidak cermatan Judex Factie Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya, sebagaimana pertimbangan hukumnya pada halaman 25 paragraf 1, 2, 3, 4 dan 5, maka secara hukum tidak mengakibatkan kekeliruan dalam amar putusan, oleh karena itu sangat beralasan secara hukum pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt. Sel, tertanggal 16 September 2014 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding, setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan tingkat pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 128/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 September 2014, memori banding dari kuasa hukum Pembanding semula Tergugat dan kontra memori banding kuasa hukum Terbanding semula Para Penggugat, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Terggugat, telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut dihubungkan dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim tingkat banding, materi keberatan Pembanding semula Tergugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara a quo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, dan oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 128/Pdt. G/2014/ PN.Jkt. Sel. Tanggal 16 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan ;
Memperhatikan Undang-Undang No.20 Tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 128/Pdt. G/2014/PN.Jkt. Sel. Tanggal 16 September 2014 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Senin, tanggal 10 Agustus 2015 oleh Kami H. SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. SYAMSUL BAHRI BORUT, SH.MH. dan Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 275/PEN/PDT/2015/PT.DKI. tanggal 1 Juni 2015 telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 18Agustus 2015 dalam sidang terbuka untuk umum dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut, NASRUL, SH. Panitera Pengganti, akan tetapi tidak dihadiri oleh para pihak yang berperkara.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. H.SYAMSUL BAHRI BORUT, SH. MH. H.SYAMSUL BACHRI BAPATUA, SH. MH.
Panitera Pengganti,
2.Dr. H. SYAHRIAL SIDIK, SH.MH. NASRUL, SH.
Rincian biaya perkara :
1. Meterai------------------- Rp. 6.000,-
2. Redaksi------------------ -Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan----------- Rp. 139.000.-
___________________+
Jumlah------------------------Rp. 150.000,-