31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI I. Dalam konvensi A. Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya B. Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian 2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan di tanda tangani oleh penggugat dan terguggat yaitu; a. Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan fidusia no 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo sertifikat jaminan fidusia No 18.11049.AH.05.01.TH 2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 No serial C 69602 dan No C 69595. b. Perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 untuk 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment.2012 No serial C 72017. 3. Menyatakan terguggat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat. 4. Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus tunggakan dan hutang tergugat kepada penggugat berkaitan dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan Fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 jo sertifikat jaminan Fidusia No W.18.11049.AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 No serial C 69602 dan No C 69595 sebesar Rp 1.507.902.000 (satu miliar lima ratus tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar 0,3 persen perhari terhitung sejak macetnya pembayaran angsuran tergugat kepada penggugat yaitu sejak tanggal 1 April 2013 dari jumlah kewajiban tergugat yang telah jatuh tempo sampai dibayarnya oleh tergugat kepada penggugat dan biaya administrasi sebesar Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap keterlambatan perangsuran yang jatuh tempo 5. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2012 No seri C 72017 yang merupakan objek perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013. 6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616 000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah). 7. Menolak gugatan penggugat untuk yang lain dan selebihnya. II. Dalam rekonvensi - Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya. - Menghukum penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi ini sebanyak N I H I L.
P U T U S A N
Nomor : 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkantor di Jl. TB. Simatupang No. 90 Jakarta Selatan, Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------------------------- PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI;
M E L A W A N
CV. NETRAL ABADI, beralamat di Jl. Wijaya Kusuma 1 No. 22 Rt/Rw 69/- Karang Anyar Tarakan Barat Tarakan Kalimantan Utara, Untuk selanjutnya mohon disebut sebagai ------------ TERGUGAT / PENGGUGAT REKONVENSI.
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca gugatan penggugat dan jawab menjawab para pihak;
Setelah membaca, memperhatikan Surat-surat bukti kedua belah pihak dan saksi saksi yang di ajukan di persidangan;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal Jakarta, 15 Januari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 16 Januari 2015 dibawah Register No. 31/Pdt.G/2015/PN. Jkt Sel telah mengemukakan gugatannya sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT telah mendapatkan 2 (dua) fasilitas Pembiayaan untuk 3 (tiga) unit kendaraan dari PENGGUGAT yaitu :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (PPJF) :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Pebruari 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.18-11049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 Nopember 2012 untuk 2 (dua) unit alat Berat Heavy equipment Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2011 No. Serial C69602 dan C69595 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp. 2.467.476.000,- (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu 36 angsuran dengan cicilan sebesar Rp. 68.541.000 (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu) setiap bulannya.
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU)
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi No. 01.100.910.00.121821.6 tertanggal 28 Pebruari 2013 untuk 1 (Satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2012 No. Serial C72017 dengan nilai pembiayaan Rp. 1.039.104.000, (satu milyar tiga puluh Sembilan juta seratus empat ribu rupiah) dengan jangka waktu Sewa Guna Usaha selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan cicilan sebesar Rp. 35.359.000,- (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah) perbulan.
Bahwa seluruh perjanjian-perjanjian atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PENGGUGAT tersebut telah ditandatangani secara sah oleh TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Jo Pasal 1338 KUHPerdata. Bahwa seluruh Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sesuai dengan Undang-undang Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1169/ KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha. Bahwa dengan demikian maka Perjanjian-perjanjian tersebut secara sah mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT maupun TERGUGAT .
Bahwa setelah fasilitas-fasilitas pembiayaan tersebut diberikan oleh PENGGUGAT ternyata, TERGUGAT telah lalai memenuhi kewajiban guna membayar angsuran maupun uang sewa yang telah ditentukan baik dalam PPJF maupun Perjanjian SGU.
Bahwa tercatat saat ini jumlah outstanding kewajiban dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT per Desember 2014 adalah sebesar Rp. 3.749.272.500,- (tigamilyar tujuhratus empat puluh sembilan juta duaratus tujuhpuluh duaribu limaratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (PPJF) :
TERGUGAT telah lalai membayar sejak angsuran ke 15 Yang jatuh tempo pada tanggal 30 April 2013 dan hingga saat ini angsuran tersebut belum juga dilunasi oleh TERGUGAT. Total kewajiban yang harus segera dipenuhi adalah:
Sisa A/R : Rp. 1.507.902.000,-
Denda : Rp. 1.343.866.000,-
Late Charge : Rp. -
Total : Rp. 2.851.768.000,-
(dua milyar delapan ratus limapuluh satu juta tujuh ratus enampuluh delapan ribu rupiah)
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
TERGUGAT telah lalai membayar sejak angsuran ke 17 Yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2014 dan hingga saat ini angsuran tersebut belum juga dilunasi oleh TERGUGAT . Total kewajiban yang harus segera dipenuhi adalah :
Sisa A/R : Rp. 707.180.000,-
Denda : Rp. 190.324.500,-
Late Charge : Rp. -
Total : Rp. 897.504.500,-
(delapanratus sembilanpuluh tujuh juta limaratus empat ribu limaratus rupiah)
Bahwa sesuai dengan poin 3 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia maka “…lewatnya waktu suatu pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian merupakan bukti yang sempurna mengenai kelalaian DEBITOR untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut perjanjian ini, dan untuk itu tidak dibutuhkan teguran atau somasi apapun dari Kreditor atau juru sita Pengadilan atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor “.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Sewa Guna Usaha disebutkan : “Lessee wajib membayar uang sewa guna usaha tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian dan TIDAK DAPAT menggunakan alasan apapun untuk menunda pembayaran.”
Bahwa tindakan dari TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati adalah merupakan tindakan Wanprestasi (Ingkar janji) sebagaimana yang diatur Pasal 22 Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Pasal 22
KELALAIAN/WANPRESTASI LESSEE
Lesse ada dalam keadaan lalai/wanprestasi apabila satu atau lebih dari hal-hal berikut ini terjadi :
Lessee tidak membayar atau hanya membayar sebagian dari kewajiban yang harus dibayarkannya kepada Lessor berdasarkan perjanjian, termasuk tidak terbatas pada pembayaran biaya, ganti rugi, denda, angsuran yang telah jatuh tempo atau belum dibayar sebagian atau seluruhnya, angsuran yang sedang berjalan atau terutang pada waktu yang telah ditentukan. Dengan berlakunya waktu tersebut dan pembayara tetap tidak dilakukan, maka tidak lagi diperlukan suatu pemberitahuan atau peringatan khusus, namun serta merta lessee berada dalam keadaan lalai/wanprestasi
Lesse menggunakan barang modal tidak pada tempat yang telah ditentukan atau tidak meminta izin memindahkan atau tidak memberitahukan pemindahan barang modal, sehingga lessee melanggar ketentuan pasal 4 Perjanjian
Leessee menolak mengakui hak milik lessor atas barang modal, atau membiarkan atau mengakibatkan hilangnya atau beralihnya hak milik tersebut, atau tidak lagi menguasai barang modal, atau mengalihkan atau membebani barang modal, melekatkan barang modal pada tanah dan bangunan
Dst…”
Bahwa PENGGUGAT telah berulangkali memberikan Surat peringatan kepada TERGUGAT untuk membayar angsurannya kepada PENGGUGAT namun tidak diindahkan sama sekali oleh TERGUGAT. TERGUGAT memiliki itikad tidak baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT telah 3 (tiga) kali mengirimkan Surat Peringatan kepada TERGUGAT yaitu :
Surat No. 002/SP/NA/V/13 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Peringatan ke-1 (Pemberitahuan)
Surat No. 08/SP/NA/V/13 tanggal 14 Mei 2013 Perihal Peringatan ke-2 (Teguran)
Surat No. 025/SP/NA/V/13 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Peringatan ke-3;
Bahwa berdasarkan poin 4 dan poin 5 diatas maka dengan demikian TERGUGAT TELAH TERBUKTI DINYATAKAN MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI).
Bahwa akibat dari perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah TERBUKTI dilakukan oleh TERGUGAT maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Jo Pasal 23 Perjanjian Sewa Guna Usaha maka PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu :
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp. 3.749.272.500,- (tigamilyar tujuhratus empatpuluh sembilan juta duaratus tujuhpuluh duaribu limaratus rupiah), terdiri dari :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp. 2.851.768.000,- (dua milyar delapanratus limapuluh satu juta tujuhratus enampuluh delapan ribu rupiah)
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp. 897.504.500,- (delapanratus sembilanpuluh tujuh juta limaratus empat ribu limaratus rupiah)
MENYERAHKAN SECARA SUKARELA 3 (tiga) unit alat berat Heavy equipment terdiri dari :
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. seri C69602
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. seri C69595;
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. seri C72017;
Bahwa selanjutnya agar gugatan PENGGUGAT tidak menjadi illusoir (sia-sia) kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan mengalihkan, memindahkan, menjaminkan atau mengosongkan harta miliknya maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan lebih dahulu MELETAKKAN SITA JAMINAN terhadap harta milik TERGUGAT ;
Bahwa dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dengan pasal 227 HIR/261 RBg terhadap :
3 (tiga) unit alat berat Heavy equipment terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. seri C72017;
1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 No. 22 Rt/Rw 69/- Karang Anyar Tarakan Barat Tarakan
Bahwa, PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya. Oleh karena itu PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta-harta benda milik TERGUGAT ;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT yaitu :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Pebruari 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.18-11049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 Nopember 2012 untuk 2 (dua) unit alat Berat Heavy equipment Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2011 No. Serial C69602 dan C69595;
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi No.01.100.910.00.121821.6 tertanggal 28 Pebruari 2013 untuk 1 (Satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2012 No. Serial C72017
Menyatakan TERGUGAT TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang sebesar Rp. 3.749.272.500,- (tigamilyar tujuhratus empatpuluh sembilan juta duaratus tujuhpuluh duaribu limaratus rupiah), kepada PENGGUGAT;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk Menyerahkan 3 (tiga) unit Excavator terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. seri C72017 kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorraad);
Menghukum TERGUGAT membayar biaya dalam perkara ini;
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat datang Kuasa Hukumnya RAHMATSYAH, SH, DJULI SURATMOKO, SH dan ARIEF RAMDHAN, SH, MPd para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RAHMAT DJULI & PARTNERS (RDP) beralamat di Bekasi, Jl. KH Agus Salim No. 53 Bekasi Timur Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 176/SK-PN/NL-Ex/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 (kuasa terlampir), yang didaftarkan di Kepaniteraan pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah register nomor: 135/SK/HKM/01/15 tertanggal 16 Januari 2015 tersebut;
Menimbang, bahwa Tergugat pada hari persidangan yang telah ditentukan, telah datang menghadap Kuasa Hukumnya : Eliza Trisuci, S.H., M.H., Fauziyah NovitaTajuddin, S.H., M.H., dkk., Advokat-advokat/ Konsultan Hukum baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkantor, Pengacara dan OTTO CORNELIS KALIGIS & ASSOCIATES di Jalan Majapahit 18-20, Komplek Majapahit Permai Blok B 122-123, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 47/SK.II/2015,, tertanggal 17 Pebruari 2015 yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibawah Register Nomor: 716/SK/HKM/III/15 tertanggal 16 Maret 2015;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaikan perkara ini secara damai melalui mediasi, sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yang atas permintaan para pihak menunjuk Sdr. Z U H A I R I, SH,MHSebagai Mediator, namun berdasarkan Surat Laporan dari Hakim Mediator tertanggal 25 MEI 2015 yang menyatakan bahwa upaya penyelesaian perdamaian dalam mediasi tersebut tidak berhasil, yang selanjutnya Majelis Hakim bersikap pemeriksaan perkara ini dilanjutkan sebagaimana ketentuan undang-undang ;
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara secara damai melalui mediasi mengalami kegagalan maka pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan terlebih dahulu membaca surat gugatan Penggugat, yang setelah pembacaan gugatan penggugat tersebut penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap gugatan penggugat tersebut maka Tergugat mengemukakan jawabannya dalam persidangan tertanggal 24 Juni 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil PENGGUGAT kecuali halhal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT dalam setiap j awabannya;
Bahwa dalam Gugatan Wanprestasi a quo, PENGGUGAT telah menggabungkan 2 (dua) objek Perjanjian yaitu:
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Februari 2012 Jo. Akta Jaminan Fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.18-11049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 01 Nopember 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi No. 01.100.910.00.121821.6 tertanggal 28 Februari 2013;
TERGUGAT BARU MENERIMA SALINAN/ COPY PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (PPJF) TERKAIT 2 (DUA) UNIT EXCAVATOR BERSAMAAN DENGAN SALINAN SURAT GUGATAN A QUO
Bahwa sebelum membahas mengenai Eksepsi dan Pokok Perkara Gugatan a quo, agar diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, TERGUGAT tidak pernah memegang Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF) sampai PENGGUGAT mengirimkan salinan/ copy Gugatan a quo bersama-sama dengan salinan resmi Gugatan No. 31JPdt.G/2015/PN.JKT.SEL;
Bahwa hal ini memperjelas itikad buruk dari PENGGUGAT Kreditur dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yang berupaya dengan membuat TERGUGAT tidak mengetahui segala hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakannya berdasarkan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia, atau dengan kata lain PENGGUGAT/ Kreditur dengan segaja berbuat agar TERGUGAT/ Debitur melakukan wanprestasi atas Perjanjian dengan Jaminan Fidusia tersebut. Sehingga apabila TERGUGAT/Debitur telah melakukan wanprestasi, PENGGUGAT/Kreditur merasa berhak dan dapat mengenakan denda keterlambatan bunga dan biaya administrasi kepada TERGUGAT / Debitur. Dimana hal yang sama pun diberlakukan oleh PENGGUGAT/Kreditur kepada TERGUGAT/Debitur terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) terkait 1 (satu) unit Excavator;
Bahwa TERGUGAT walaupun tidak mengetahui segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakannya kepada PENGGUGAT, dengan tidak memegang Salinan/ Copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF), TERGUGAT tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar angsuran kredit atas 2 (dua) unit Excavator dengan kelemahan tidak mengetahui mengenai jangka waktu pembayaran dan batas waktu pembayaran cicilan;
SAAT INI TERGUGAT TIDAK MEMEGANG PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (SGU) TERKAIT 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR
Bahwa penting dan wajib bagi TERGUGAT untuk menyampaikan bahwa hingga Jawaban atas Gugatan a quo diajukan oleh TERGUGAT. TERGUGAT belum atau tidak mendapatkan salinan/ copy Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dari PENGGUGAT. Setelah proses penandatanganan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT, PENGGUGAT tidak segera mengirimkan atau memberikan salinan/ copy dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi. Walaupun TERGUGAT telah meminta melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo melalui Surat No. 867/OCK.VI/2015 tertanggal 05 Juni 2015, Perihal: Permohonan Permintaan Salinan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, yang intinya agar Majelis Hakim memerintahkan PENGGUGAT dapat memberikan Salinan/ Copy dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut kepada TERGUGAT, akan tetapi hal ini tidak juga dilaksanakan oleh PENGGUGAT;
Bahwa dengan tidak memiliki salinan/ copy dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut, maka TERGUGAT tidak dapat melaksanakan segala kewajiban yang harus dilaksanakan TERGUGAT dengan baik dan tidak dapat memperoleh segala hak-hak yang seharusnya diperoleh TERGUGAT yang timbul berdasarkan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut. Akan tetapi sebagai Debitor yang mempunyai itikad baik dalam menjalankan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut, TERGUGAT tentunya melakukan pembayaran cicilan sesuai pengetahuan terbatas dari TERGUGAT mengenai jangka waktu pembayaran dan batas waktu pembayaran cicilan;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/ KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN PENGGUGAT TIDAK MENYEBUTKAN IDENTITAS BARANGBARANG YANG DIMOHONKAN SITA SECARA TEGAS DAN TERANG SEHINGGA GUGATAN A QUOWAJIB UNTUK DITOLAK
Bahwa dalam angka 9 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan: "....PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dengan pasal 227 HIR/261 RBg terhadap:
3 (tiga) alat berat Heavy Equipment terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Seri C72017;
1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 No. 22 Rt/Rw 69/-, Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan;
Bahwa terkait dengan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diminta oleh PENGGUGAT didalam Petitum angka 2 Gugatan a quo, hanya berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta-harta benda milik TERGUGAT";
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo tidak dibebani kewajiban untuk mencari dan menemukan identitas barang-barang yang dimohonkan sita oleh PENGGUGAT, karena hal tersebut semata-mata adalah kewajiban yang dibebankan hukum kepada PENGGUGAT agar menyebutkan identitas barang-barang yang akan disita secara terang dan pasti. Oleh karena itu, dikarenakan Gugatan a quo yang tidak jelas/ kabur/ obscuur libel dimana Petitum PENGGUGAT bersifat umum dan identitas barang-barang yang tidak terang/tidak jelas, maka cukup bagi Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan Gugatan a quo obscuur libel sehingga dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlihat gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini mengandung obscuur libel. Dimana Petitum PENGGUGAT tersebut bersifat umum, tidak jelas dan tidak spesifik yang diminta/ kabur, serta menimbulkan cacat formil gugatan. Hal mana ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI No. 582K/Sip/ 1973 tertanggal 18 Desember 1975.
Selain itu, permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diminta oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo tidak menyebutkan secara rinci identitas barang yang diminta untuk disita secara lengkap. Terbukti dalam angka 9 Gugatan a quo, PENGGUGAT tidak menyebutkan secara lengkap letak dan batas-batas, nama pemilik barang yang dimohonkan sita, taksiran harganya barang-barang yang dimohonkan sita tersebut;
Permohonan sita yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, merupakan permohonan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita. Terhadap permohonan yang seperti ini, cukup bagi Ketua Majelis Hakim perkara a quo untuk MENOLAK Gugatan a quo;
PETITUM DAN POSITA GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) SALING TIDAK BERKESESUAIAN SEHINGGA WAJIB UNTUK DITOLAK
Bahwa PETITUM PENGGUGAT dalam Gugatan a quo pun tidak berkesesuian dengan dengan POSITA yang menjadi alasan dan dasar Petitum tersebut. PENGGUGAT dalam Positanya yang tidak menyebutkan dengan rinci identitas objek-objek/ barang-barang yang dimohonkan Sita Jaminan (Gugatan halaman 6 angka 9). Pada huruf A angka 9 halaman 6 Gugatan a quo, PENGGUGAT memohonkan Sita Jaminan terhadap 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment dan tidak menyebutkan letak secara jelas dimana alatalat berat tersebut berada dan tidak menyebutkan taksiran harga dari 3 (tiga) alat berat tersebut.
Sedangkan pada huruf B angka 9 halaman 6 Gugatan a quo, PENGGUGAT memohonkan untuk meletakkan Sita Jaminan objek lainnya selain objek sengketa a quo, yaitu 1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 No. 22 Rt/Rw 69/Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan. PENGGUGAT dalam hal ini pun tidak menyebutkan mengenai batas-batas yang jelas dari objek tanah dan bangunan yang dimohonkan Sita Jaminan tersebut oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga tidak menyebutkan identitas yang jelas terkait dengan nomor Sertifikat dari objek bangunan kantor tersebut dan PENGGUGAT tidak menyebutkan nama pemilik dari tanah dan bangunan kantor yang dimohonkan untuk diletakkan Sita Jaminan dalam Gugatannya;
Putusan MARI No. 67K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975, "Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan".
Selain itu, dikarenakan petitum dan posita terkait Permohonan Sita Jaminan dalam Gugatan a quo tidak sesuai maka cukup juga alasan bagi Majelis perkara a quo untuk MENOLAK permohonan Sita Jaminan dan Permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM) PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITUNTUT BERSAMA-SAMA DENGAN TUNTUTAN MEMBAYAR UANG
Bahwa dalam angka 10 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan: "...PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini";
Bahwa dalam angka 7 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan:
"....maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 Perjanjian Sewa Guna Usaha maka PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu:
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp 3.749.272.500,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), terdiri dari:
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp 2.851.768.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp 897.504.500,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment terdiri dari:
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 No. Seri C69602;
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 No. Seri C69595;
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 No. Seri C72017;
Bahwa dalam Petitum Gugatannya PENGGUGAT meminta: Angka 5: "Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang sebesar Rp 3.749.272.500,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Angka 7:"Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.00.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yag berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1972 menyatakan:
"Uang paksa (Dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang"
Bahwa dalam Gugatan a quo jelas PENGGUGAT telah melakukan kesalahan dengan meminta uang paksa/dwangsom bersama-sama dengan permintaan membayar sejumlah uang. Hal ini tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1972 sehingga permintaan uang paksa/ dwangsom oleh PENGGUGAT harus untuk DITOLAK;
DALAM POKOK PERKARA
TERGUGATTELAH MELAKUKAN KEWAJIBAN DENGANMEMBAYAR CICILAN ATAS 2 (DUA) UNIT EXCAVATOR BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (PPJF)
Bahwa TERGUGAT dengan itikad baik telah melaksanakan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF), telah melakukan pembayaran angsuran/ cicilan atas objek dari Perjanjian tersebut yaitu 2 (dua) unit Excavator: Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69595. Walaupun dengan keterbatasan pengetahuannya terhadap isi/ klausula Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF) tersebut, TERGUGAT tidak mengetahui mengenai jangka waktu pembayaran dan batas waktu pembayaran cicilan. Sehingga dengan adanya keterbatasan mengenai klausula Perjanjian tersebut, maka tentunya bila terjadi keterlambatan pembayaran PENGGUGAT dapat dengan mudah mengenakan denda keterlambatan, bunga dan biaya administrasi kepada TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan angsuran terhadap 2 (dua) unit Excavator: Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69595 sebanyak 14x angsuran. Dimana TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya sebesar Rp 68.541.000,-/ angsuran (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah per angsuran). Dengan total pembayaran angsuran sebesar Rp 959.574.000,- (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan salinan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 yang diperoleh TERGUGAT bersama-sama dengan Salinan Gugatan a quo, menyatakan: "..merupakan hutang Debitor adalah sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp 2.002.000.000,‑
Bunga : Rp 465.476.000,‑
Jumlah Hutang Keseluruhan : Rp 2.467.476.000,
(dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).."
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas (angka 21 dan 22), maka jelas terhadap 2 (dua) objek yang terdapat dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 yaitu Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69595 terdapat sebagian kepemilikan dari TERGUGAT yang coba untuk ditutupi oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalil Gugatannya. Hal ini dibuktikan dengan dalil PENGGUGAT dalam Posita dan Petitum yang meminta agar TERGUGAT mengembalikan 2 (dua) objek tersebut dan meminta TERGUGAT membayar pelunasan keseluruhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan;
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6, PENGGUGAT tidak menyebutkan secara rinci nomor Sertifikat Jaminan Fidusia dan tidak menjelaskan apakah Sertifikat Jaminan Fidusia terkait 2 (dua) objek tersebut telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Fidusia. Ini berarti bahwa atas Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69595 yang dibebani dengan jaminan fidusia, tidak dibuat secara Notariil dan tidak didaftarkan secara sah/ legal dengan sebagai Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 s/d Pasal 18 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dimana tentunya tindakan PENGGUGAT yang tidak mendaftarkan 2 (dua) objek tersebut sebagai Jaminan Fidusia adalah tindakan yang melawan hukum dan terdapat unsur pengemplangan terhadap pendapatan non pajak negara dimana hal ini bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan akan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan Negara;
Bahwa dalam proses pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6, PENGGUGAT telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Dimana terhadap 2 (dua) objek yaitu Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8
Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69595, PENGGUGAT pernah mencoba melakukan eksekusi secara paksa/ melawan hukum. Walaupun atas kedua objek jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia/ tidak sah menurut hukum, dimana proses eksekusinya tentunya tidak dapat dengan serta merta hanya merampas secara paksa dikarenaka atas kedua objek Excavator tersebut terdapat milik dari TERGUGAT;
Bahwa tindakan PENGGUGAT dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata adalah tindakan PENGGUGAT yang berusaha mengambil secara paksa dengan merampas menggunakan kekerasan objek-objek berupa Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69595 dari TERGUGAT. Kejadian upaya perampasan ini terjadi sekitar akhir tahun 2014 di Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, dimana PENGGUGAT datang dengan membawa rombongan debt collector dan berusaha masuk secara paksa ke lokasi kegiatan TERGUGAT untuk mengambil excavator-excavator tersebut, sehingga terjadi keributan/ benturan fisik antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa tindakan dari PENGGUGAT tersebut tentu saja bukan tindakan yang dapat dibenarkan karena berusaha untuk mengambil barang-barang bergerak tersebut yang sebagian adalah milik dari TERGUGAT;
Bahwa dalam angka 10 huruf i Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6, menyatakan:
"Apabila Debitor tidak melunasi hutangnya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, maka tanpa melalui pengadilan lebih dahulu Kreditor berhak dan dengan ini Debitor memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Kreditor untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan, termasuk mengambil di manapun dan di tempat siapapun BARANG tersebut berada dan menjual di muka umum atau secara di bawah tangan atau dengan perantara pihak lain siapapun BARANG tersebut, dengan harga pasar yang layak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh KREDITUR. Setelah BARANG ditarik atau diambil oleh KREDITUR, DEBITOR melepaskan haknya untuk membayar jumlah angsuran yang telah jatuh tempo tersebut dan KREDITOR berhak penuh melaksanakan penjualan atas BARANG yang diambil tersebut;
Bahwa dalam angka 7 Gugatan a quo dimana PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu untuk:
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp.3.749.272.500,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), terdiri dari:
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp.2.851.768.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp.897.504.500,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
MENYERAHKAN SECARA SUKARELA 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment terdiri dari :
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69602
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69595
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Seri C72017.
Bahwa posita Gugatan angka 10 huruf i Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tersebut di atas tentunya sangat bertentangan dengan dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya pada Angka 7. Dimana dalam Perjanjian, jelas tertulis bahwa TERGUGAT tidak dapat melunasi hutangnya, maka TERGUGAT selaku Debitor dapat melepaskan haknya untuk membayar angsuran terkait 2 (dua) excavator tersebut. Akan tetapi dalam Angka 7 Gugatannya tersebut, PENGGUGAT meminta hal yang bertentangan dengan apa yang tercantum dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia. Dimana PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membayar seluruh angsuran beserta seluruh bunga dan seluruh denda keterlambatan serta meminta agar TERGUGAT juga mengembalikan 2 (dua) unit excavator yang merupakan objek dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia. Hal ini jelas merupakan itikad buruk dari PENGGUGAT yang mengenyampingkan klausul dari Perjanjian dengan Jaminan Fidusia tersebut. Sehingga posita dari PENGGUGAT dalam angka 7 dan Petitum angka 5 dan 6 Gugatan a quo harus untuk DITOLAK;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2013, TERGUGAT telah menerima surat No. 084/FLT-SPH/X/2013 dari PENGGUGAT, perihal: Penyelesaian Hutang. Dalam surat tersebut, PENGGUGAT pada intinya meminta TERGUGAT untuk menyelesaikan seluruh hutang TERGUGAT sebesar Rp 1.933.151.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) sekaligus menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menarik 2 (dua) unit escavator dan TERGUGAT telah dinyatakan melepaskan haknya atas 2 (dua) unit escavator tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yaitu 2 (dua) unit excavator, kewajiban melakukan pembayaran angsuran terhadap TERGUGAT sudah tidak dapat dikenakan lagi dan kewajiban untuk menjaga kelengkapan dan fungsi atas 2 (dua) unit excavator bukan merupakan kewajiban dari TERGUGAT lagi. Sehingga angka 4 Petitum PENGGUGAT dalam Gugatan a quo harus DITOLAK;
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN KEWAJIBAN DENGAN MEMBAYAR CICILAN ATAS 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (SGU)
Bahwa walaupun tidak menyimpan/ mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas berdasarkan Perjanjian sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) dimana hingga saat ini TERGUGAT tidak pernah diberikan salinan dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) oleh PENGGUGAT, TERGUGAT telah melakukan angsuran terhadap 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 sebanyak 20x angsuran. Dimana TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya sebesar Rp 35.359.000,-/ angsuran (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah per angsuran). Dengan total pembayaran angsuran sebesar Rp 707.180.000,- (tujuh ratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa walaupun TERGUGAT tidak menyimpan/ mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas berdasarkan Perjanjian sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU), maka TERGUGAT akan membahas hak dan kewajibannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169 / KMK.01 / 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01 / 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), menyatakan:
Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169 / KMK.01 / 1991 tersebut, Lessee (TERGUGAT), dalam hal pelaksanaan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi dengan PENGGUGAT tentunya mempunyai hak untuk memilih apakah akan membeli ataukah memperpanjang perjanjian dengan hak Guna Usaha dengan Hak Opsi terkait 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 sesuai dengan opsi yang disetujui bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Akan tetapi dikarenakan hingga saat ini TERGUGAT tidak mengetahui secara detail klausula dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut, TERGUGAT juga tidak mengetahui jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka TERGUGAT juga tidak mengetahui nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewaguna-usaha;
Bahwa dikarenakan TERGUGAT tidak mengetahui nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan, yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha, maka TERGUGAT tentunya TERGUGAT tidak dapat menentukan opsi membeli ataukah opsi memperpanjang masa sewa guna usaha terhadap 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 dikarenakan TERGUGAT juga tidak mengetahui dasar penyusutan nilai barang 1 (satu) unit excavator tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terbukti adanya penyelundupan fakta hukum yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dengan tidak memberikan TERGUGAT salinan dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi, sehingga terhadap petitum angka 3, petitum angka 4, petitum angka 5 dan petitum angka 6 Gugatan a quo patut untuk DITOLAK;
Bahwa pada 11 November 2013, PENGGUGAT telah mengirimkan surat No. 0085/FLT-SPH/XI/2013, perihal: Penyelesaian Hutang kepada TERGUGAT. Dalam surat tersebut pada intinya PENGGUGAT menyatakan bahwa hutang dari TERGUGAT adalah sebesar Rp 1.189.609.000,- (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan ribu rupiah), PENGGUGAT menawarkan TERGUGAT untuk menyelesaikan seluruh hutangnya tersebut dan kewajiban TERGUGAT dalam hal menguasai 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 telah berakhir dikarenakan PENGGUGAT telah menyatakan telah menarik 1 (satu) unit excavator tersebut serta PENGGUGAT juga menyatakan bahwa TERGUGAT telah menyerahkan objek tersebut kepada PENGGUGAT;
Bahwa tindakan dari PENGGUGAT yang mengirimkan surat No. 0085/FLT-SPH/XI/2013 tertanggal 11 November 2013 kepada TERGUGAT pada saat TERGUGAT masih melakukan angsuran pembayaran atas 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 tentunya menimbulkan kebingungan bagi TERGUGAT. Saat itu, TERGUGAT yang masih membayar angsuran sampai dengan Mei 2014 (terhitung sejak Februari 2013 sebanyak 20x), terpaksa menghentikan angsuran pembayarannya. Ditambah lagi pada saat itu kondisi usaha dari TERGUGAT yang sedang lemah dan kesulitan membayar cicilan angsuran dan meminta keringanan pembayaran telah disampaikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT melalui pihak yang mewakili PENGGUGAT bertemu dengan TERGUGAT;
Akan tetapi itikad baik dari TERGUGAT yang meminta keringanan angsuran dikarenakan usaha TERGUGAT yang sedang lemah dan tidak ada pemasukan apapun untuk membayar angsuran kepada PENGGUGAT, tidak digubris oleh PENGGUGAT pada saat itu;
Bahwa keadaan memaksa subjektif TERGUGAT tersebut dapat membebaskan TERGUGAT/debitur bebas dari kewajiban membayar gantirugi, jika debitur karena keadaan memaksa tidak memberi atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau telah melakukan perbuatan yang seharusnya ia tidak lakukan. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Keadaan memaksa menghentikan bekerjanya perikatan dan menimbulkan berbagai akibat yaitu:
Kreditur tidak dapat lagi memintai pemenuhan prestasi;
Debitor tidak lagi dapat dinyatakan wanprestasi, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi;
Resiko tidak beralih kepada debitor;
Kreditor tidak dapat menuntut pembatalan pada persetujuan timbal-balik;
Bahwa keadaan memaksa yang dialami oleh TERGUGAT tentunya dapat membenarkan TERGUGAT untuk tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi yang telah dibuat dengan PENGGUGAT. Terlebih lagi, PENGGUGAT telah mengirimkan surat No. 0085/FLT-SPH /XI/2013 tertanggal 11 November 2013 kepada TERGUGAT yang menyatakan telah menarik kembali 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 dan telah menyatakan juga bahwa hak TERGUGAT telah melepaskan haknya atas objek tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas petitum PENGGUGAT angka 4 dan 5 harus DITOLAK;
PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERJANJIAN HAK GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI TIDAK DAPAT DINYATAKAN SAH DAN MENGIKAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT
Bahwa Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yang tidak dibuat secara notariil dan tidak didaftarkan pada Lembaga Fidusia oleh PENGGUGAT sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 serta PENGGUGAT yang membatasi TERGUGAT dengan tidal( menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada TERGUGAT (TERGUGAT menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) telah bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata:
Syarat sahnya Perjanjian adalah:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang diperkenankan;
Tindakan PENGGUGAT di atas tidak sesuai dengan unsur suatu sebab yang diperkenankan. Dimana PENGGUGAT yang membatasi TERGUGAT dengan tidak menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada TERGUGAT (TERGUGAT menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) yang bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Lembaga Jaminan Fidusia a quo bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sehingga jelas berdasarkan hal tersebut, PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi dan petitum angka 3 Gugatan a quo patut untuk DITOLAK;
Bahwa tindakan PENGGUGAT yang tidak memberikan Salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi kepada TERGUGAT membuktikan itikad buruk PENGGUGAT yang tidak ingin TERGUGAT melaksanakan Hak Opsi ingin membeli atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT jelas juga telah bertentangan dengan Suatu sebab yang diperkenankan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tindakan PENGGUGAT ini juga tidak sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1167 / KMK.01 / 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) . Sehingga jelas berdasarkan hal tersebut, PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi dan petitum angka 3 Gugatan a quo patut untuk DITOLAK;
DALAM REKONVENSI
Bahwa menguasai 3 (tiga) excavator yang menjadi objek-objek perjanjian dengan jaminan fidusia dan objek hak guna usaha dengan hak opsi tersebut telah mengeluarkan biaya maintenance/ biaya service sebesar Rp 156.490.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), walaupun PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI telah menerima surat tertanggal 11 November 2013 dengan No. 0085/FLT-SPH/XI/2013, perihal: Penyelesaian Hutang dan surat No. 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI, perihal: Penyelesaian Hutang. Hal ini membuktikan itikad baik dari PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk menjaga kualitas, nilai dan fungsi excavator-excavator tersebut selama dalam penguasaannya;
Bahwa dengan tidak diberikannya salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi, PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI tidak mengetahui mengenai hak dan kewajibannya terhadap 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 No. Serial C72017 berdasarkan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut. Sehingga dalam dalilnya pada Gugatan Rekonvensi a quo, PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI akan membahas Perjanjian tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991, KUHPerdata dan Peraturan Perundangundangan terkait lainnya;
Bahwa dengan diterimanya surat tertanggal 11 November 2013 dengan No. 0085/FLT-SPH/XI/2013, perihal: Penyelesaian Hutang dan surat No. 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI, perihal: Penyelesaian Hutang, maka TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telah meminta PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk menyelesaikan hutangnya secara tunai dan sekaligus;
Bahwa berdasarkan surat tertanggal 11 November 2013 dengan No. 0085/FLT-SPH/XI/2013 dan surat No. 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 serta telah dikuasainya 3 unit excavator (objek dari Perjanjian dengan Jaminan Fidusia dan objek dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi), maka tindakan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telah berkesesuaian dengan Pasal 1381 KUHPerdata;
Bahwa dikarenakan tindakan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang telah berkesesuaian Pasal 1381 KUHPerdata, maka perikatan yang dibuat oleh TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI yaitu Perjanjian dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi patut untuk dihapuskan demi hukum;
Bahwa dikarenakan perikatan-perikatan yang telah dibuat antara TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dihapuskan demi hukum, maka kiranya wajib bagi TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar biaya maintenance/ biaya service yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI sebesar Rp 156.490.000,- (seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO WAKTU TAHUN JUMLAH 1 26 JUNI 2014 Rp 23.340.000 2 1 JULI 2014 Rp 1.370.000 3 4 JULI 2014 Rp 5.100.000 4 16 JULI 2014 Rp 2.185.000 5 16 JULI 2014 Rp 730.000 6 17 JULI 2014 Rp 675.000 7 19 JULI 2014 Rp 35.950.000 8 11 AGUSTUS 2014 Rp 32.420.000 9 12 AGUSTUS 2014 Rp 600.000 10 15 AGUSTUS 2014 Rp 900.000 11 18 AGUSTUS 2014 Rp 1.275.000 12 21 AGUSTUS 2014 Rp 820.000 13 23 AGUSTUS 2014 Rp 50.000 14 25 AGUSTUS 2014 Rp 180.000 15 8 SEPTEMBER 2014 Rp 1.470.000 16 17 SEPTEMBER 2014 Rp 1.990.000 17 23 SEPTEMBER 2014 Rp 480.000 18 24 SEPTEMBER 2014 Rp 1.025.000 19 27 SEPTEMBER 2014 Rp 1.100.000 20 30 SEPTEMBER 2014 Rp 14.540.000 21 6 OKTOBER 2014 Rp 380.000 22 6 OKTOBER 2014 Rp 2.690.000 23 7 OKTOBER 2014 Rp 525.000 24 22 OKTOBER 2014 Rp 61.150.000 25 23 OKTOBER 2014 Rp 2.000.000 26 24 OKTOBER 2014 Rp 2.735.000 27 27 OKTOBER 2014 Rp 280.000 28 30 OKTOBER 2014 Rp 3.510.000 29 20 NOVEMBER 2014 Rp 1.605.000 TOTAL Rp 156.490.000
-
Bahwa selain itu, perbuatan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang tidak mendaftarkan objek Fidusia terkait dengan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69595 pada Lembaga Jaminan Fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 adalah merupakan tindakan yang sangat merugikan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI;
Bahwa selain itu, perbuatan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI pada akhir tahun 2014 yang mencoba merampas secara paksa Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 No. Seri C69595, Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Seri C72017 yang masih dalam penguasaan dari PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dan diketahui oleh TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI sebagian dari kepemilikan dari 3 (tiga) excavator tersebut adalah milik dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang dengan itikad baik telah membayar angsuran yang menjadi kewajibannya, maka perbuatan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI ini dapat digolongkan dengan perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa dalil dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang dalam posita angka 3b dan petitumnya angka 5 Gugatan a quo, meminta agar PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI membayar secara sekaligus dan tunai hutang sebesar Rp 897.504.500,- (delapan ratus sembila puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah) terkait 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Serial C72017 tentunya bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/ KMK.01 / 1991 yang menyatakan:
Pasal 10:
"Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dari transaksi dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan hak opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha;
Pasal 11:
Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa guna usaha;
Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa guna usaha;
Pasal 12:
Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli, maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal;"
Bahwa berdasarkan Pasal 10, 11 dan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169 / KMK.01 / 1991 tersebut serta bila dikaitkan dengan Gugatan a quo dimana TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI "memaksa" PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk membayar secara tunai dan sekaligus tanpa memberikan kesempatan bagi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk melaksanakan Hak Opsi yang telah disepakati bersama antara TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi;
Bahwa tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang "memaksa" PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk membayar secara tunai dan sekaligus objek 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Serial C72017 tanpa memberikan kesempatan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI mengetahui hak dan kewajiban dari PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dalam Perjanjian Hak Guna Usaha, telah menyebabkan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI tidak mengetahui batas waktu pembayaran, besaran denda keterlambatan dan bunga (sebelum diterimanya salinan Gugatan a quo) yang berdampak pada dikenakannya selalu denda keterlambatan dalam 20x angsuran yang telah dibayar oleh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI;
Bahwa Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yang tidak dibuat secara notariil dan tidak didaftarkan pada Lembaga Fidusia oleh TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI sesuai dengan UU No. 42 Tahun 1999 serta TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang membatasi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dengan tidak menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI (PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) telah bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata:
Syarat sahnya Perjanjian adalah:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang diperkenankan;
Tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI di atas tidak sesuai dengan unsur suatu sebab yang diperkenankan. Dimana TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang membatasi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dengan tidak menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI (PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) yang bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Lembaga Jaminan Fidusia a quo bertentangan dengan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang tidak memberikan Salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi kepada PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI membuktikan itikad buruk TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang tidak ingin TERGUGAT melaksanakan Hak Opsi ingin membeli atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi antara TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI jelas juga telah bertentangan dengan Suatu sebab yang diperkenankan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI ini juga tidak sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1167/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jelas Perjanjian dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi adalah Perjanjian-perjanjian yang tidak sah dan tidak mengikat bagi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI;
Berdasarkan hal-hal tersebut, PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi yang dibuat oleh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI tidak sah dan tidak mengikat;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI membayar biaya maintenance/ service sebesar Rp 156.490.000,(seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara a quo;
A t a u, bilamana Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas Jawaban Tergugat tersebut diatas, Penggugat telah mengajukan Replik dalam persidangan tertanggal 07 Juli 2015, sebagaimana termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap Replik pihak penggugat tersebut, maka Tergugat telah pula menyampaikan Dupliknya dalam persidangan tertangungal 14 Juli 2015,sebagaimana termuat dan terlampir dalam berita acara persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat untuk membuktikan dalil gugatannya, di persidangan telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy yang di beri materai sebagaimana mestinya dan telah di sesuaikan dengan aslinya kecuali surat bukti P4,P5,P7,P8,P11 sampai dengan P16 adalah foto copy dari foto copy.
Surat-surat bukti penggugat tersebut adalah sebagai berikut :
Foto copy dari asli Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Pebruari 2012, selanjutnya diberi tanda P.1;
Foto copy dari asli Sertifikat Jaminan Fidusia No. W.18-1049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 Nopember 2012, selanjutnya diberi tanda P.2;
Foto copy dari asli Akta Jaminan Fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat oleh Bakhtiar SH Notaris di Tenggarong Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, selanjutnya diberi tanda P.3;
Foto copy dari copy Invoice untuk bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) untuk 1 Komatsu Hydraulic Excavator PC200-8 S/N C69602 seharga USD 125. 000, selanjutnya diberi tanda P.4;
Foto copy dari copy Invoice untuk bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) untuk 1 Komatsu Hydraulic Excavator PC200-8 S/N C69595 seharga USD 125. 000, selanjutnya diberi tanda P.5;
Foto copy dari asli Pemberian Cash Collateral tertanggal 29 Pebruari 2012, selanjutnya diberi tanda P.6;
Foto copy dari copy History Pembayaran dari TERGUGAT untuk Fasilitas Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Pebruari 2012, selanjutnya diberi tanda P.7;
Foto copy dari copy Schedule Pembayaran dan outstanding terakhir kewajiban dari TERGUGAT per tanggal 27 Juli 2015, selanjutnya diberi tanda P.8;
Foto copy dari asli Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi tanggal 28 Pebruari 2013 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, selanjutnya diberi tanda P.9;
Foto copy dari asli Rincian Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi tertanggal 28 Pebruari 2013 dengan Nomor Perjanjian : 01.100.910.00.121821.6, selanjutnya diberi tanda P.10;
Foto copy dari copy Invoice untuk bukti Kepemilikan (Invoice for Certificate of Ownership) untuk 1 Komatsu Hydraulic Excavator PC200-8 S/N C72017 seharga USD 123. 000, selanjutnya diberi tanda P.10;
Foto copy dari copy History Pembayaran untuk Fasilitas Pembiayaan dengan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi tanggal 28 Pebruari 2013, selanjutnya diberi tanda P.12;
Foto copy dari copy Schedule Pembayaran atas Fasilitas Perjanjian No.01100910001218216 per tanggal 27 Juli 2015, selanjutnya diberi tanda P.13;
Foto copy dari copy Surat Peringatan ke-1 (Pemberitahuan) No.002/SP/NA/V/13 tanggal 6 Mei 2013 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT, selanjutnya diberi tanda P.14;
Foto copy dari copy Surat Surat Peringatan ke-2 (Teguran) No.08/SP/NA/V/13 tanggal 14 Mei 2013 dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT, selanjutnya diberi tanda P.15;
Foto copy dari copy Surat Peringatan ke-3 No. 025/SP/NA/V/13 tanggal 22 Mei 2013, selanjutnya diberi tanda P.16;
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat surat bukti di persidangan sebagaimana tersebut di atas maka Penggugat juga telah mengajukan 1 (satu) orang saksi yitu LIBERTY PUNGKA MARUDUT yang keterangannya di dengar dibawah sumpah sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Penggugat;
Bahwa saksi bekerja di PT Astra Sedayu Finance sebagai collection sedangkan CV NETRAL ABADI merupakan perusahaan yang di biayai Penggugat;
Bahwa saksi sebagai karyawan Penggugat sudah 6 tahun dibagian collection;
Bahwa saksi tahu tunggakan CV NETRAL ABADI terakhir seingat saya tuh sekitar 3,7M
Bahwa tunggakan tersebut berkaitan dengan pembiayaan 3 (tiga) alat berat (eskavator) oleh penggugat terhadap tergugat.
Bahwa saksi di tugasi Penguggat untuk menarik alat berat tersebut dari Tergugat karena Tergugat telah menunggak pembayaran.
Bahwa sebelum di tarik Tergugat telah di telfon dan juga telah di surati tiga kali tapi tidak di tanggapi.
Bahwa saksi di tugasi Penggugat untuk ke lokasi Tergugat di Kalimantan Utara untuk melihat kondisi alat berat tersebut.
Bahwa pada saat alat berat mau di tarik terjadi kekerasan dari pihak Tergugat dan ada pemukulan yang sekarang pelakunya telah di hukum di pengadilan disana.
Bahwa saksi sempat dianiaya, ada sekitar 10 orang lebih, saksi melarikan diri ke polres Tanjung Kramat Minta keamanan. Sehingga dari sana langsung di visum lalu diproses dan lanjut di pengadilan dan pelakunya telah di hukum.
Bahwa setau saksi, alat berat (eskavator) yang di biayai Penggugat tersebut adalah 3 buah dimana pada perjanjian yang pertama 2 buah dan sesudah itu 1 (satu) buah.
Bahwa yang 2 (dua) buah adalah Fidusia dan yang satu lagi adalah Lesing;
Bahwa setau saksi untuk yang 2(dua) buah Tergugat mau menyerahkan tapi untuk yang 1(satu) buah tidak mau menyerahkan;
Bahwa setahu saksi eskavator tersebut sampai saat ini ada dalam kekuasaan Tergugat dan Penggugat tidak berani menarik lagi karena terjadi kekerasaan, penganiayaan dan penganiayaan tersebut walaupun Tergugat pernah memberikan surat penyerahan untuk 2 (dua) eskavator;
Bahwa saksi mengetahui tersangka dalam perkara penganiyayaan terhadap saksi Mafiar Daud (Direktur cv netral abadi)
Bahwa setau saksi Tergugat telah beberapa kali menunggak, juga ada bayaran yang tidak tepat waktu dan saat mau di tarik Tergugat lebih banyak menunggak tetapi Tergugat menyatakan lancar;
Bahwa proses penarikan pernah di lakukan 3(tiga) kali tetapi selalu tidak berhasil karena ada perlawanan dari Tergugat;
Bahwa setahu saksi untuk 2(dua) eskavator yang pertama perjanjiannya adalah jaminan fidusia sedangkan untuk yang 1(satu) lagi adalah sewa guna usaha (lesing);
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil dalil sangkalannya maka, Tergugat telah mengajukan bukti surat-surat berupa foto copy yang telah di beri metrai sebagaimana mestinya dan telah dicocokkan dengan aslinya dalam persidangan, kecuali surat bukti T/PR 5-1 sampai dengan T/PR 5-9 adalah foto copy dari foto copy, surat-surat bukti Tergugat tersebut adalah sebagai berikut ;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 1 April 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.1;
Fotocopy dari asli Fotocopy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 28 Mei 2013, selanjutnya diberitanda---------------------------------bukti T/PR-1.2;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 30 Juli 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.3;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 29 Agustus 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.4
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 10 Oktober 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.5;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. BankPermata Cab. Fatmawati tertanggal 25 Oktober 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.6;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 29 Nopember 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.7;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 30 Desember 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.8;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 20 Maret 2014, selanjutnya diberitanda-----------------------------------------------bukti T/PR-1.9;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 08 April 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.10;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 25 April 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.11;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 16 Juni 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.12;
Fotocopy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 14 Juli 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.13;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandirikepada PT. Astra Sedaya Finance padaRek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 25 Agustus 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.14;
Foto copy dari asli Pembayaran TergugatKonpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawati tertanggal 25 September 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.15;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi melalui Bank Mandiri kepada PT. Astra Sedaya Finance pada Rek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 24 Oktober 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.16;
Foto copy dari asli Pembayaran Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensimelalui Bank Mandirikepada PT. Astra Sedaya Finance padaRek. Bank Permata Cab. Fatmawatitertanggal 01 Desember 2014, selanjutnya diberitanda---------------------------------------------bukti T/PR-1.17;
Foto copy dari asli Surat dari Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Perihal: Penyelesaian Hutang Nomor: 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013, selanjutnya diberitanda-----------------------------bukti T/PR-2;
Foto copy dari asli Surat dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Perihal: Penyelesaian Hutang Nomor: 085/FLT-SPH/XI/2013 tertanggal 11 November 2013, selanjutnya diberitanda--------------------------bukti T/PR-3;
oto copy dari asli Invoice No. IN 1406174 tertanggal 26 Juni 2014 sejumlah Rp 23.340.000,-(dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya diberitanda------------------------------------bukti T/PR-4.1.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1407006 tertanggal 01 Juli 2014 sejumlahRp 1.370.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda----------------------------------------------bukti T/PR-4.2;
Foto copy dari asli Invoice IN 1407030 tertanggal 04 Juli 2014 sejumlahRp 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.3.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1407090 tertanggal 16 Juli 2014 sejumlah Rp 2.185.000,- (dua juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------bukti T/PR-4.4. ;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1407090 tertanggal 16 Juli 2014 sejumlahRp 730.000,- (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.5.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1407098 tertanggal 17 Juli 2014 sejumlah Rp 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------bukti T/PR-4.6.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1407117 tertanggal 19 Juli 2014 sejumlah Rp 35.950.000,-(tiga puluh lima juta Sembilan ratus lima puluhribu rupiah), selanjutnya diberi tanda---------------------bukti T/PR-4.7.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1408063 tertanggal 11 Agustus 2014 sejumlah Rp 32.420.000,-(tiga puluh dua juta empat ratus dua puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda----------------------------------bukti T/PR-4.8.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1408088 tertanggal 12 Agustus 2014 sejumlah Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.9.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN1408116 tertanggal 15 Agustus 2014 sejumlah Rp 900.000,-(Sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.10.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN1408130 tertanggal 18 Agustus 2014 sejumlah Rp. 1.275.000,- (satu juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda---------------------------------bukti T/PR-4.11;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1408155 tertanggal 21 Agustus 2014 sejumlah Rp 820.000,-(delapan ratus dua pululh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------bukti T/PR-4.12.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1406174 tertanggal 23 Agustus 2014 sejumlah Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda---------------------------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.13;
Foto copy dari asli Invoice No. 1408179 tertanggal 25 Agustus 2014 sejumlah Rp 180.000,-(seratus depalan puluhribu rupiah), selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.14;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1409057 tertanggal 8 September 2014 sejumlah Rp 1.470.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------bukti T/PR-4.15;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1409136 tertanggal 17 September 2014 sejumlah Rp 1.990.000,- (satu juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda---------------------------bukti T/PR-4.16;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1409197 tertanggal 23 September 2014 sejumlah Rp 1.580.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------bukti T/PR-4.17.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1409202 tertanggal 24 September 2014 sejumlah Rp 1.025.000,- (satu juta dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------bukti T/PR-4.18.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN1409197 Tertanggal 27 september 2014 sejumlah Rp. 1.100.000,-(satu juta seratus ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------------------------------bukti T/PR-4.19.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1409251 tertanggal 30 September 2014 sejumlah Rp 14.540.000,-(empat belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------bukti T/PR-4.20.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1410036 tertanggal 06 Oktober 2014 sejumlah Rp 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------bukti T/PR-4.21.;
Foto copy dari asli Invoice sejumlah Rp 2.690.000,- (dua juta enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-----bukti T/PR-4.22.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1410051 tertanggal 07 Oktober 2014 sejumlah Rp 525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------------------bukti T/PR-4.23;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1410169 tertanggal 22 Oktober 2014 sejumlah Rp 61.150.000,-(enam puluh satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda--------------------------------bukti. T/PR-4.24;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1410177 tertanggal 23 Oktober 2014 sejumlah Rn 2. 000. 000,-(dua juta rupiah). selanjutnya diberi tanda------------------------------------------------------------------------------------bukti.T/PR-4.25;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1410188 tertanggal 24 Oktober 2014 sejumlahR p2.735.000,- (dua juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------bukti T/PR-4.26.;
Foto copy dari asli Invoice IN 1410139 tertanggal 27 Oktober 2014 sejumlah Rp 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-----------------------------------------------------------bukti T/PR-4.27.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN 1410227 tertanggal 30 Oktober 2014 sejumlah Rp 3.510.000 (tiga juta lima ratus sepuluh ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------bukti T/PR-4.28.;
Foto copy dari asli Invoice No. IN1411157 tertanggal 20 Oktober 2014 sejumlahRp 1.605.000,- (satu juta enam ratus lima ribu rupiah), selanjutnya diberi tanda-------------------------------------------bukti T/PR-4.29.;
Foto copy dari Copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 31 Maret 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 Maret 2012 - 31 Maret 2012, selanjutnya diberi tanda------------------------bukti T/PR-5.1.;
Foto copy dari copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 30 April 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 April 2012-30 April 2012, selanjutnya diberi tanda------------------------------bukti T/PR-5.2.;
Foto copy dari copy Laporan Transaksi CV.Netral Abadi, Tanggal Laporan 31 May 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 May 2012 -31 May 2012, selanjutnya diberi tanda------------------------------bukti T/PR-5.3.;
Foto copy dari copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 30 Juni 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 Juni 2012 - 30 Juni 2012, selanjutnya diberi tanda--------------------------------------bukti T/PR-5.4;
Foto copy dari copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 31 Juli 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 Juli 2012 - 31 Juli 2012, selanjutnya diberi tanda--------------------------------bukti T/PR-5.5;
Foto copy dari Copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 31 Agustus 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 Agustus 2012 - 31 Agustus 2012, selanjutnya diberi tanda------------bukti T/PR- 5.6;
Foto copy dari Copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 31 October 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 Oktober 2012-31 Oktober 2012, selanjutnya diberi tanda--------------bukti T/PR-5.7;
Foto copy dari Copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 30 November 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 November 2012-30 November 2012, selanjutnya diberi tanda----------------------------------------------------------------------------------------------bukti T/PR-5.8;
Foto copy dari Copy Laporan Transaksi CV. Netral Abadi, Tanggal Laporan 31 Januari 2012, Tanggal 25 Aug 2011, Periode 01 Januari 2013 - 31 Januari 2013, selanjutnya diberi tanda-------------bukti T/PR-5.9;
Foto copy sesuai asli surat keterangan Pius Wempy Ola tertanggal 6 Oktober 2015 selanjutnya di beri tanda-----------------------------bukti T/PR-6.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yaitu H. NURHASAN SUKIMAN DAN PIUS WEMPY OLA yang masing-masing dibawah sumpah dan memberikan keterangan sebagai berikut;
Saksi 1. : H. NURHASAN SUKIMAN di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi kenal dengan Tergugat karena saksi sebagai komisaris Cv. NETRAL ABADI;
Bahwa saksi tahu Penggugat dan Tergugat ada perjanjian sewa guna usaha dan pembiayaan ;
Bahwa saksi tahu sebagai Komisaris mengetahui tentang perjanjian pembiayaan eskavator antara Penggugat dengan CV NETRAL ABADI (tergugat) perjanjian tersebut atas pembiayaan 2 (dua) unit escavator terjadi pada tahun 2012 serta perjanjian atas pembiayaan 1 (satu) unit escavator tersebut terjadi pada tahun 2013 dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan;
Bahwa saksi tahu pembayaran 2 (dua) unit eskavator berjalan lancar hingga bulan ke - 10, akan tetapi pada bulan ke-11 tidak lancar dan tertunda 4-5 bulan selanjutnya CV. NETRAL ABADI yang di wakili oleh saksi tidak mampu membayar anggsuran lagi;
Bahwa saksi tahu, benar saksi telah menandatangani Surat Penarikan Eskavator, akan tetapi hingga sampai pada saat ini surat tersebut tidak pernah diberikan oleh Penggugat maupun oleh bawahannya;
Bahwa untuk yang 1 (satu) eskavator Tergugat hingga sebelum terjadinya penarikan pertama pada bulan Maret 2013 pembayarannya lancar;
Bahwa saksi tahu Perjanjian Pembiayaan atas 3 (tiga) eskavator tersebut terdiri atas 2 (dua) perjanjian; Yang pertama pembiayaan 2 (dua) unit escavator terjadi pada tahun 2012, Sedang yang kedua perjanjian atas pembiayaan 1 (satu) unit escavator terjadi pada tahun 2013 tetapi sampai sekarang pihak CV. NETRAL ABADI tidak mendapat salinan perjanjian tersebut dari Penggugat;
Bahwa saksi tahu 3 (tiga) escavator tersebut masih berada di Tergugat (CV. NETRAL ABADI ) yaitu di Tanjung Kramat Kalimantan Utara;
Bahwa saksi tahu rencana penarikan pertama yang dilakukan oleh Pihak Penggugat adalah pada bulan Maret 2013, akan tetapi Pihak Penggugat tidak jadi melakukan, sedangkan penarikan kedua Agustus 2013 tetapi Penggugat juga tidak jadi menarik walaupun Tergugat telah serahkan kepada Pengguggat;
Bahwa saksi tahu pada penarikan pertama (Maret 2013), Joseph selaku perwakilan pihak Penggugat tidak membawa surat tugas untuk penarikan eskavator tersebut;
Bahwa penarikan kedua dilakukan oleh Pihak Penggugat pada Agustus 2013 atau 5 (lima) bulan setelah pengambilan pertama, akan tetapi Pihak Penggugat tidak melakukannya walaupun Tergugat telah menyerahkan 2 (dua) eskavator tersebut;
Bahwa saksi tahu pada saat pengambilan ketiga (November 2014), Penggugat datang dengan 10 (sepuluh) orang dan beberapa polisi dari Polres Tanjung Selor untuk mengambil 2 (dua) eskavator yang tidak lancar pembayarannya dan 1 (satu) eskavator yang lancar pembayarannya dan Tergugat keberatan jika yang lancar juga di tarik oleh Penggugat;
Bahwa oleh karena terjadi permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat maka Tergugat tidak lagi merawatnya sampai dengan sekarang;
Bahwa sampai saat ini 3 (tiga) escavator tersebut masih berada di Tanjung Kramat Kalimantan Utara di Lokasi Tergugat;
Bahwa saksi tahu Perjanjian Pembiayaan atas 3 (tiga) eskavator tersebut terdiri atas 2 (dua) perjanjian yang pertama 2(dua) eskavator atas dasar fidusia dan yang kedua untuk 1(satu) eskavator atas dasar sewa guna usaha (lesing);
Bahwa pada saat belum ada permasalahan dan pertengkaran dengan Penggugat maka tergugat tetap memakai dan merawat 3(tiga) eskavator tersebut, tetapi oleh karena ketiga-tiganya telah di sita maka Tergugat tidak lagi merawatnya;
Saksi-2 PIUS WEMPY OLA di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi tahu dan kenal dengan Tergugat;
Bahwa saksi kenal dengan pihak Penggugat yang Salah satunya adalah bernama Pak Victor;
Bahwa saksi pernah diminta oleh pihak Penggugat yang pada waktu itu diwakili oleh pak Viktor, yang pada intinya pada November 2014. Saja diminta untuk mengambil 3 (tiga) buah eskavator di Tanjung Keramat, Sebaung dengan kapal;
Bahwa sebelumnya pada tanggal dan bulan yang saksi telah lupa tetapi pada tahun 2013 saksi ditelpon oleh bapak Viktor yang mengatas namakan dari pihak Penggugat untuk menyewa kapal guna menarik / mengambil 2 (dua) buah eskavator di Tanjung Keramat, dan 1 (satu) buah eskavator di Sebaung Tarakan Tetapi tidak jadi dan di ulang lagi pada November 2014 tersebut, saat itu saksi telah berlayar dengan kapal untuk menjemputnya tetapi sampai di lokasi tidak jadi karena ada masalah tetapi saksi tidak tahu apa masalah tersebut;
Bahwa Bapak Victor memberikan estimasi harga sewa kapal dengan ketentuan untuk sekali angkut biayanya disetujui dengan harga Rp. 10 000 000,-(sepuluh juta) rupiah dengan demikian untuk 3 (tiga) buah eskavator di Tanjung Keramat, Sebaung Tarakan 3 kali angkut menjadi Rp. 30 000 000,- (tiga puluh juta rupiah) akan tetapi hingga saat ini biaya pengangkutan tersebut belum dibayarkan oleh Penggugat;
Bahwa kemudian Penggugat secara sepihak membatalkan perjanjian pengangkutan tersebut pada hari yang telah ditentukan tersebut (November 2014) tanpa alasan yang jelas;
Bahwa saksi adalah nahkoda kapal dan pengurus kapal yang di sewa Penggugat tersebut yang akan mempergunakan untuk mengangkut eskavator tersebut dari lokasi Tergugat sedangkan pemilik kapal tersebut adalah pak Haji.;
Menimbang bahwa para pihak menyatakan tidak mengajukan bukti lain lagi dan selanjutnya menyampaikan kesimpulan masing masing pada tanggal 3 November 2015 dan mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi di persidangan dan telah dicatat lengkap dalam berita acara yang bersangkutan maka secara mutandis di anggap telah termuat pula dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat adalah sebagaimana terurai diawal putusan ini.
Menimbang, bahwa gugatan penggugat tersebut disangkal oleh tergugat sehingga dengan demikian penggugat menurut hukum berkewajiban untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya maka penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan surat bukti P1 sampai dengan P16 serta 1 (satu) orang saksi yang keterangannya di persidangan di dengar di bawah sumpah.
Menimbang, bahwa sebaliknya tergugat guna meneguhkan dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda dengan T/PR1.1 sampai dengan T/PR 6 serta 2(dua) orang saksi yang keterangannya di persidangan di dengar di bawah sumpah.
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan penggugat dan jawab-menjawab para pihak maka pertama-tama majelis hakim akan mempertimbangkan tentang eksepsi yang di kemukakan oleh tergugat dalam perkara konvensi sebagai berikut:
A.Dalam konvensi;
Dalam eksepsi
Eksepsi, bahwa gugatan penggugat tidak jelas/kabur (obscure libel) dan penggugat tidak menyebutkan identitas barang yang dimohonkan sita secara tegas dan terang sehingga gugatan aquo wajib di tolak dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa dalam angka 9 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan: "....PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dengan pasal 227 HIR/261 RBg terhadap:
3 (tiga) alat berat Heavy Equipment terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Seri C72017;
1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 No. 22 Rt/Rw 69/-, Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan;
Bahwa terkait dengan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diminta oleh PENGGUGAT didalam Petitum angka 2 Gugatan a quo, hanya berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta-harta benda milik TERGUGAT";
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo tidak dibebani kewajiban untuk mencari dan menemukan identitas barang-barang yang dimohonkan sita oleh PENGGUGAT, karena hal tersebut semata-mata adalah kewajiban yang dibebankan hukum kepada PENGGUGAT agar menyebutkan identitas barang-barang yang akan disita secara terang dan pasti. Oleh karena itu, dikarenakan Gugatan a quo yang tidak jelas/ kabur/ obscuur libel dimana Petitum PENGGUGAT bersifat umum dan identitas barang-barang yang tidak terang/tidak jelas, maka cukup bagi Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan Gugatan a quo obscuur libel sehingga dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Menimbang bahwa memperhatikan eksepsi tergugat tersebut di atas dan menghubungkannya dengan gugatan penggugat ternyata bahwa penggugat dalam gugatannya telah secara tegas menyebutkan dalil gugatannya yaitu berupa gugatan wanprestasi (ingkar janji) dari tergugat berkaitan dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia (PPJF) no. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan fiducia no.106 tanggal 30 juli 2012 Jo sertifikat jaminan fiducia no W.18.11049 AH.05.01 TH 2012/ STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equitment Komatsu HYD Excavatour PC.200.8 Heavy equitment/2011 No.serial C. 64602 dan C. 69595 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 2.467.476.000 (Dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu 36 angsuran dengan cicilan Rp. 68.541.000 (Enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) setiap bulannya dan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No. 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 untuk 1 (satu) unit Komatsu HYD Excovatur PC.200.8 Heavy Equitment/2012 no. Serial C72017 dengan nilai pembiayaan Rp. 1.039.104.000 (satu miliar tiga puluh sembilan juta seratus empat ribu rupiah) dengan jangka waktu sewa guna usaha selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan cicilan sebesar Rp 35.359.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) perbulan, dan ternyata pula sebagaimana gugatan penggugat pada halaman 16 bahwa 3 (tiga) unit alat berat tersebut di atas pula yang di mohonkan sita jaminan (conservatoir beslag) oleh penggugat sehingga dengan demikian gugatan penggugat tersebut adalah gugatan yang cukup jelas dan tidak kabur.
Menimbang, bahwa oleh karena itu eksepsi tergugat sebagaimana tersebut di diatas adalah tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
B.Eksepsi Bahwa Petitum dan posita gugatan penggugat mengenai permohonan sita jaminan (Consevatoir Beslag) saling tidak berkesesuaian sehingga wajib untuk di tolak dengan alasan-alasan sebagai berikut;
Bahwa PETITUM PENGGUGAT dalam Gugatan a quo pun tidak berkesesuian dengan dengan POSITA yang menjadi alasan dan dasar Petitum tersebut. PENGGUGAT dalam Positanya yang tidak menyebutkan dengan rinci identitas objek-objek/ barang-barang yang dimohonkan Sita Jaminan (Gugatan halaman 6 angka 9). Pada huruf A angka 9 halaman 6 Gugatan a quo, PENGGUGAT memohonkan Sita Jaminan terhadap 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment dan tidak menyebutkan letak secara jelas dimana alatalat berat tersebut berada dan tidak menyebutkan taksiran harga dari 3 (tiga) alat berat tersebut.
Sedangkan pada huruf B angka 9 halaman 6 Gugatan a quo, PENGGUGAT memohonkan untuk meletakkan Sita Jaminan objek lainnya selain objek sengketa a quo, yaitu 1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 No. 22 Rt/Rw 69/Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan. PENGGUGAT dalam hal ini pun tidak menyebutkan mengenai batas-batas yang jelas dari objek tanah dan bangunan yang dimohonkan Sita Jaminan tersebut oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga tidak menyebutkan identitas yang jelas terkait dengan nomor Sertifikat dari objek bangunan kantor tersebut dan PENGGUGAT tidak menyebutkan nama pemilik dari tanah dan bangunan kantor yang dimohonkan untuk diletakkan Sita Jaminan dalam Gugatannya;
Putusan MARI No. 67K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975, "Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan".
Selain itu, dikarenakan petitum dan posita terkait Permohonan Sita Jaminan dalam Gugatan a quo tidak sesuai maka cukup juga alasan bagi Majelis perkara a quo untuk MENOLAK permohonan Sita Jaminan dan Permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
Menimbang, bahwa permohonan peletakan sita jaminan secara yuridis di maksudkan adalah untuk menjamin terlaksananya suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap apabila gugatan penggugat dapat dibuktikannya di persidangan dan tidak berkaitan dengan syarat-syarat formil suatu gugatan apalagi selama proses pemeriksaan perkara ini majlis hakim belum pernah meletakkan suatu bentuk penyitaan sehingga dengan demikian eksepsi tergugat sebagaimana tersebut diatas tidak beralasan menurut hukum dan ditolak.
C.eksepsi Bahwa Permohonan uang paksa (dwangsom) penggugat tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang dengan alasan sebagai berikut;
Bahwa dalam angka 10 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan: "...PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini";
Bahwa dalam angka 7 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan:
"....maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 Perjanjian Sewa Guna Usaha maka PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu:
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp 3.749.272.500,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), terdiri dari:
1) Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp 2.851.768.000,- (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
2) Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp 897.504.500,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment terdiri dari:
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 No. Seri C69602;
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 No. Seri C69595;
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 No. Seri C72017;
Bahwa dalam Petitum Gugatannya PENGGUGAT meminta: Angka 5: "Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang sebesar Rp 3.749.272.500,- (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Angka 7:"Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.00.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yag berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung RI No. 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1972 menyatakan:
"Uang paksa (Dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang"
Bahwa dalam Gugatan a quo jelas PENGGUGAT telah melakukan kesalahan dengan meminta uang paksa/dwangsom bersama-sama dengan permintaan membayar sejumlah uang. Hal ini tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1972 sehingga permintaan uang paksa/ dwangsom oleh PENGGUGAT harus untuk DITOLAK;
Menimbang, bahwa memperhatikan eksepsi tergugat sebagaimana tersebut diatas dan menghubungkannya dengan gugatan penggugat ternyata bahwa eksepsi tergugat tersebut telah memasuki materi pokok perkara khususnya tentang jaminan untuk terlaksananya suatu putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap dan bukan eksepsi tentang syarat formil suatu gugatan.
Menimbang, bahwa dengan demikian eksepsi tergugat sebagaimana tersebut di atas tidak beralasan menurut hukum dan di tolak.
Menimbang, bahwa oleh karena semua eksepsi dari tergugat telah di pertimbangkan seluruhnya dan ternyata tidak beralasan menurut hukum dan ditolak maka dengan demikian selanjutnya akan dipertimbangkan tentang materi pokok perkara.
II. DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan penggugat maka pertama-tama majelis hakim akan mempertimbangkan tentang petitum penggugat pada angka ke 3 yang menuntut untuk menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan di tanda tangani oleh penggugat dan tergugat yaitu.
Perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia No. 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Februari 2012 jo akta Jaminan Fidusia No.106. Tanggal 30 Juli 2012 jo sertifikat Jaminan Fidusia No.W.18.11049.AH.05.01. TH 2012 / STD tanggal 1 November 2012 untuk 2(dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD eskavator Pc 200 - 8 Heavy Equipment / 2011 No series C.69602 dan C.69595.
Perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No. 01.100.910.00.12182i.6 tertanggal 28 Februari 2013 untuk 1(satu) unit Komatsu HYD Escavator Pc.200 – 8 Heavy Equipment / 2012 No. Serial C 72017.
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti p1 yaitu perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia No 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 diketahui bahwa perjanjian tersebut dibuat dan di tanda tangani oleh penggugat (PT.ASTRA SEDAYA FINANCE) sebagai kreditur dengan tergugat (CV. Netral Abadi) sebagai debitur.
Menimbang, bahwa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tersebut (vide bukti P1) di ikuti dengan akta jaminan fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Bachtiar SH Notaris di Tenggarong Kutai Kertanegara Kalimantan Timur (vide bukti P2) yang selanjutnya di daftarkan pada kantor wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan timur tanggal 1 November 2012 sehingga terbit sertifikat jaminan fidusia No w. 18.1.1049.AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 November 2012 (vide bukti P3).
Menimbang, bahwa surat bukti P1,P2 dan P3 tersebut di kuatkan pula oleh surat bukti P4 yang INVOICE bukti kepemilikannya (Invoice for certificate of owner ship) untuk Komatsu Hydrolic Excavatur PC.200.8 S/N.C 69602 seharga USD. 125.000 dan surat bukti P5 yaitu Invoice bukti kepemilikan (Invoice for certificate of owner ship) untuk Komatsu Hydrolic Excavatur PC 200.8 S/N.C 69595 seharga USD 125.000 yang mana barang objek perjanjian tersebut telah diserahkan oleh penggugat kepada tergugat yang di ikuti pula dengan perjanjian pemberian cash colleteral antara tergugat dengan penggugat tanggal 29 Febuari 2012 (Vide bukti P6)
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut diatas tergugat telah melakukan beberapa hari pembayaran terhitung sejak tanggal 28 Februari 2012 sampai dengan tanggal 6 Januari 2014 berupa angsuran ke 1 (sampai dengan angsuran ke 14 (Vide bukti P7) dari 36 kali angsuran yang merupakan kewajiban tergugat (vide bukti P8) yang kemudian macet, sehinga tergugat diberikan peringatan oleh penggugat sebagaimana bukti P14, P15, P16 dan T/PR-2, T/PR-3
Menimbang, bahwa tentang telah dibayarnya sebagian kewajiban tergugat tersebut terbukti pula dari surat bukti yang di ajukan terguggat ke pengadilan sebagaimana surat bukti T/PR1.1 s/d T/PR1.17 yang di kuatkan pula oleh saksi I tergugat dan saksi II tergugat tetapi mengalami kemacetan pembayaran.
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti di persidangan bahwa perjanjian pembayaran dengan jaminan fidusia No.01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan fidusia No 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo sertifikat jaminan fidusia No w.18.11049 AH.05.01 tahun 2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equitment Komatsu HYD Excavatur C 69602 dan C 69595 adalah perjanjian yang dibuat oleh penggugat dengan tergugat atas kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan (dwang), tanpa adanya kesesatan (dwaling) dan tanpa adanya penipuan (bedrog) dan memenuhi syarat perjanjian sebagaimana ketentuan pasal 1320 KUH Perdata yang mana kedua eskavator tersebut oleh penggugat telah di serahkan kepada tergugat dan telah di kuasai tergugat sehingga dengan demikian perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan pula apakah perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No 01.100..910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 untuk 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equitment/2012 No serial C 72017 adalah sah menurut hukum atau tidak.
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P9 yaitu perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi antara penggugat (PT ASTRA SEDAYU FINANCE) dengan terguggat (CV SENTRAL ABADI) No 01.100.910.00..121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 diketahui bahwa antara penggugat denga terguggat telah mengikatkan diri dalam sutu perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi berikut dengan amandemen perjanjian tersebut yang juga tanggal 28 Febuari 2013 dan dari surat bukti P10 diketahui bahwa objek dari perjanjian sewa guna usaha tersebut adalah 1 (satu) unit barang model baru berupa Komatsu HYD Excovatur PC 200-8 Heavy equipment / 2012 Nomor rangka / nomor mesin C. 72017/0 untuk jangka waktu selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan sewa guna usaha sebesar Rp 35.359.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan dan barang objek sewa guna usaha tersebut telah di serahkan dari penggugat kepada tergugat dan selanjutnya tergugat telah melaksanakan kewajiban yang berupa pembayaran sejak tanggal 28 Febuari 2013 sebanyak 16 kali angsuran ditambah 2 kali titipan uang sebesar Rp 35.359.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) (Vide bukti P11 dan P12) dari kewajiban 36 kali angsuran tergugat (Vide bukti p13) yang kemudian macet sehingga terguggat di berikan peringatan oleh penggugat sebagaimana bukti p14, p15 dan p16.
Menimbang, bahwa memperhatikan pula surat bukti yang diajukan oleh tergugat yaitu surat bukti T/PR.4.1 s/d T/PR.4.29 ternyata bahwa tergugat telah melaksanakan sebagian dari kewajibannya berkaitan dengan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti di persidangan bahwa perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi tersebut dibuat oleh penggugat dengan tergugat adalah atas dasar kesepakatan para pihak tanpa adanya paksaan (dwang), tanpa adanya kesesatan (dwaling) dan tanpa adanya penipuan (bedrog) dan memenuhi syarat-syarat perjanjian sebagai ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata sehingga dengan demikian perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi yang dibuat oleh penggugat dengan tergugat tersebut sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan penggugat sebagaimana petitum yang ke 3 haruslah dinyatakan di kabulkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan apakah tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap kedua perjanjian tersebut diatas yaitu perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No 01.100.910.06.120104. 6 tanggal 29 Pebruari 2012 jo Akta jaminan fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 jo sertifikat jaminan fidusia No w.18.11049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Exkavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 No. Serial 69602 dan No serial C. 69595 serta perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 untuk 1(satu) unit Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2012 No serial C.72107
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P1 diketahui bahwa untuk perjanjian pembiayaan dengan jamina fidusia terhadap 2 (dua) buah alat berat berupa eskavator tersebut adalah untuk masa selama 36 kali angsuran sebesar Rp 68. 541. 000 ( enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ) yang dimulai p ada tanggal 28 Febuari 2012 (Vide bukti P7) yang pembayaran tersebut merupakan kewajiban terguggat yang kemudian mengalami kemacetan pada pembayaran ke 15 (Vide bukti P8)
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P9 sebagaimana telah di pertimbangkan tersebut diatas diketahui pula bahwa antara penggugat dengan tergugat telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi terhadap 1 (satu) unit excavator Komatsu PC 200-8 Heavy Equipment /2012 No serial C.72017/0 untuk jangka sewa selama 36 bulan dengan sewa guna usaha sebesar Rp 35.359.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) untuk setiap bulannya yang dimulai sejak tanggal 28 Febuari 2013 tetapi ternyata pada pembayaran ke 17 mengalami kemacetan sehingga terguggat di peringatkan oleh penggugat (Vide bukti P12, P14, P15, P16 dan T/PR-2, T/PR-3
Menimbang, bahwa dengan demikian penggugat telah dapat membuktikan di persidangan bahwa tergugat hanya melakukan prestasi sebagian dari kewajibannya sehingga dengan demikian tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia dan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi tersebut diatas sehingga dengan demikian petitum penggugat pada angka 4 yang menuntut untuk menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) haruslah di nyatakan di kabulkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan tentang tuntutan penggugat pada angka 5 yang menuntut untuk menghukum tergugat membayar secara tunai dan sekaligus hutang sebesar Rp 3.749.272.000 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu rupiah) kepada penggugat dan petitum angka 6 yang menuntut untuk menghukum tergugat menyerahkan 3 (tiga) unit excavotur terdiri dari excavator merk Komatsu PC 200-8 Heavy Equipment /2011 No seri C.69602, excavator merk Komatsu PC 200-8 Heavy Equipment /2011 No seri C.69595 dan excavator Komatsu PC 200-8 Heavy Equipment /2012 No seri C.72017 kepada Penggugat.
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti berupa perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia antara penggugat dengan terguggat tanggal 29 Febuari 2012 (Vide Bukti P1) diketahui bahwa hutang pokok ditambah bunga yang harus di bayar tergugat untuk jangka waktu 35 bulan dengan 36 kali angsuran adalah sebesar Rp 2.467.476.000 (dua miliar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti P8 ternyata tergugat telah membayar 14 kali angsuran sebesar Rp 959.574.000 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) sehingga kewajiban terguggat yang masih harus dibayar kepada penggugat adalah 22 x Rp 68.541.000 = Rp 1.507.902.000 (satu miliar lima ratus tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah ) ditambah dengan denda keterlambatan, sebesar 0,3 persen perhari terhitung sejak macetnya pembayaran angsuran terguggat kepada penggugat yaitu sejak 1 April 2013 dan biaya administrasi untuk keterlambatan pembayaran (biaya administrasi keterlambatan) perangsuran yang jatuh tempo sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) (Vide angka 4 lampiran syarat ketentuan umum perjanjian)
Menimbang, bahwa memperhatikan surat bukti berupa perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi antara penggugat dengan tergugat 28 Febuari 2013 (Vide bukti P9) diketahui bahwa telah terjadi kesepakatan antara penggugat dengan tergugat untuk melakukan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi untuk membeli terhadap 1 (satu) untuk ekscavator baru merk Komatsu HYD excavotur PC 200-8 Heavy Equipment/2012 No serial C.72017/0 selama 36 kali angsuran dengan kewajiban sewa setiap bulannya sebesar Rp 35.359.000 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah)
Menimbang, bahwa memperhatikan P12 dan P13 diketahui bahwa tergugat hanya melaksanakan 16 kali angsuran sewa dari 36 kali yang di sepakati dalam perjanjian para pihak.
Menimbang, bahwa oleh perjanjian antara penggugat dengan tergugat berkaitan dengan excavator dengan nomor series C.72017/o tersebut adalah perjanjian sewa guna usaha dan dengan demikian secara yuridis penggugat masih sebagai pemillik terhadap eskavator No series c.72017/o tersebut sedangkan pembayaran yang di lakukan tergugat sebanyak 16 kali tersebut secara yuridis adalah merupakan sewa terhadap eskavator yang dipakai oleh tergugat tersebut. Sehingga dengan demikian tergugat haruslah dihukum untuk mengembalikan excavator merk Komatsu HYD Excavatur PC 200-8 Heavy Equipment/2012 No seri C 72017/o tersebut kepada penggugat
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan penggugat pada petitum angka 5 dan angka 6 dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penggugat yang menuntut untuk menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000 000 (sepuluh juta rupiah) setiap harinya kepada penggugat apabila tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena terhadap putusan ini dapat di lakukan eksekusi RILL dan sita eksekusi guna pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap maka tuntutan penggugat pada angka 7 tersebut haruslah dinyatakn ditolak.
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan penggugat pada petitum angka 8 yang menuntut untuk menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorraad) oleh karena selama proses persidangan tidak di temukan alasan yang sifatnya sangat mendesak serta dengan memperhatikan pula surat edaran Mahkamah Agung RI No 3 tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2001 maka tuntutan penggugat sebagaimana tersebut di atas haruslah di nyatakan di tolak.
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap tuntutan penggugat pada petitum angka 2 yang menuntut untuk menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas harta benda milik terguggat, oleh karena selama persidangan Majelis hakim tidak pernah meletakkan suatu bentuk penyitaan maka tidak ada penyitaan yang harus di nyatakan sah dan berharga menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan demikian tuntutan penggugat sebagaimana petitum pada angka 2 haruslah dinyatakan ditolak.
Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat di kabulkan untuk sebagian maka sebagaimana ketentuan pasal 181 HIR tergugat haruslah di hukum untuk membayar biaya perkara ini.
II. Dalam rekonvensi
Menimbang, bahwa maksud gugatan rekonvensi dari penggugat rekonvensi / tergugat dalam kovensi adalah sebagaimana termuat dalam gugatan rekonvensinya yang menyatu dalam jawabannya terhadap gugatan konvensi semula.
Menimbang, bahwa memperhatikan gugatan rekonvensi dari penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi tersebut ternyata adalah berhubungan erat dengan gugatan konvensi dari penggugat dalam konvensi / tergugat dalam rekonvensi yang ternyata telah dapat dibuktikannya di persidangan dan dikabulkan untuk sebagian sehingga demikian gagatan rekonvensi dari penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi haruslah dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa dengan demikian sebagaimana ketentuan pasal 181 HIR maka penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi haruslah dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara rekonvensi ini yang sampai saat ini berjumlah NIHIL .
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 1313 KUH Perdata, Pasal 1238 KUH Perdata dan kitab undang-undang hukum acara perdata (HIR) serta peraturan hukum yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Dalam konvensi
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan di tanda tangani oleh penggugat dan terguggat yaitu;
Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan fidusia no 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo sertifikat jaminan fidusia No 18.11049.AH.05.01.TH 2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 No serial C 69602 dan No C 69595.
Perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 untuk 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment.2012 No serial C 72017.
Menyatakan terguggat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus tunggakan dan hutang tergugat kepada penggugat berkaitan dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia No 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan Fidusia No. 106 tanggal 30 Juli 2012 jo sertifikat jaminan Fidusia No W.18.11049.AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 No serial C 69602 dan No C 69595 sebesar Rp 1.507.902.000 (satu miliar lima ratus tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar 0,3 persen perhari terhitung sejak macetnya pembayaran angsuran tergugat kepada penggugat yaitu sejak tanggal 1 April 2013 dari jumlah kewajiban tergugat yang telah jatuh tempo sampai dibayarnya oleh tergugat kepada penggugat dan biaya administrasi sebesar Rp 20.000 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap keterlambatan perangsuran yang jatuh tempo
Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2012 No seri C 72017 yang merupakan objek perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi No 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616 000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak gugatan penggugat untuk yang lain dan selebihnya.
Dalam rekonvensi
Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya.
Menghukum penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi ini sebanyak NIHIL.
Demikianlah diputus dalam rapat pemusyawaratan majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 18 Januari 2016 oleh kami Dr. H. HASWANDI SH.SE.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, NELSON SIANTURI SH.MH dan SUYADI SH. Masing-masing sebagai hakim anggota, Putusan tersebut di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada RABU tanggal 20 Januari 2016 oleh hakim ketua majelis tersebut dengan didampingi masing-masing hakim anggota dan EDI SARWONO, SH.MH sebagai panitera pengganti dengan dihadiri kuasa penggugat tanpa di hadiri tergugat maupun kuasanya.
Hakim Anggota I Hakim Ketua Majelis,
NELSON SIANTURI, SH.MH Dr. H. HASWANDI SH.SE.M.Hum.
Hakim Anggota II
S U Y A D I, SH.
Panitera Pengganti,
EDI SARWONO, SH, MH
Perincian biaya :
Pendaftaran : Rp. 30.000.-
Biaya proses : Rp. 75.000.-
Panggilan : Rp. 485.000.-
PNPB Panggilan : Rp. 15.000.-
Redaksi : Rp. 5.000.-
Materai : Rp. 6.000.-
Jumlah Rp. 616 000,-
(enam ratus enam belas ribu rupiah)
========================================================