447 K/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 447 K/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 447 K/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara perdata khusus tentang keberatan terhadap putusan Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :
H A S R I, bertempat tinggal di Jalan Mallengkeri III, Blok A 17 Makassar ;
sebagai Pemohon Kasasi / Termohon Keberatan ;
m e l a w a n
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jakarta Jalan TB.Simatupang No.90 Tanjung Barat, Jakarta 12530, dalam hal ini memberi kuasa kepada METSIE TATTO KANDOU MANDEY, SH. MH, Advokat berkantor di Jalan Maccini Baru No. 78 (Ruko Metro Mahkota) Makassar, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 14 Januari 2011 ;
sebagai Termohon Kasasi dahulu Pemohon Keberatan ;
Mahkamah Agung tersebut :
Membaca surat surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pemohon Keberatan telah mengajukan gugatan perkara keberatan terhadap putusan Badan Perselisihan Sengketa Konsumen (BPSK) di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar, pada pokoknya atas dalil dalil:
Bahwa pada Tanggal 03 Januari 2011, Pemohon Keberatan/Tergugat, telah menerima pemberitahuan tentang isi Putusan BPSK Nomor 01/Arbt/BPSK/XII/2010 tertanggal 24 Desember 2010; sedangkan terhadap putusan BPSK a quo, Pemohon Keberatan/Tergugat telah mengajukan Permohonan Keberatan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Tanggal 18 Januari 2011, sehingganya Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat telah diajukan sesuai dengan tenggang waktu dan menurut cara – cara sebagaimana ditentukan undang – undang, yaitu kurun waktu 14 ( empat belas ) hari kerja sejak pemberitahuan isi putusan.
Bahwa Pemohon Keberatan/Tergugat sangat berkeberatan terhadap putusan yang didasarkan atas pertimbangan – pertimbangan yang diberikan oleh BPSK Kota Makassar yang memeriksa perkara a quo, yang selain karena putusan tersebut lahir dengan penuh CACAT FORMAL yang antara lain diputuskan dengan telah melampaui kewenangan dalam kedudukannya sebagai Majelis Arbiter pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar, juga telah keliru dalam melakukan penilaian, salah dalam memahami dan menerapkan hukum sehingga pada muaranya telah menimbulkan putusan yang salah dan tidak mempunyai landasan hukum yang benar.
3. Bahwa, oleh karena Majelis Arbiter BPSK Kota Makassar a quo selain telah melampaui kewenangan dalam kedudukannya sebagai Majelis Arbiter pada
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar yang juga terbentuk dengan tidak mengindahkan ketentuan hukum acara pula, keliru dalam melakukan penilaian, juga telah salah dalam menerapkan hukum sehingga telah keliru pula dalam melahirkan putusan a quo; maka, sangatlah beralasan bagi Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan putusan a quo, sekaligus sesuai kewenangannya mengadili sendiri perkara yang ada antara PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dengan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, ( Vide pasal 6 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ), yang pada muaranya memberikan putusan sebagaimana petitum yang PEMOHON KEBERATAN/Tergugat ajukan pada akhir Permohonan Keberatan ini.
4. Bahwa adapun amar Putusan BPSK Kota Makassar a quo adalah sebagai berikut : MEMUTUSKAN ;
Menyatakan Pelaku Usaha tidak hadir dalam sidang arbitrase meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga (3) kali.
Mengabulkan gugatan pengadu Konsumen tanpa hadirnya Pelaku Usaha.
Mengabulkan tuntutan kerugian pengadu Konsumen untuk sebagian berupa pengembalian uang secara tunai sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah),- yang telah diterima Pelaku Usaha dalam hubungan transaksi pemberian kredit pembiayaan dengan Jaminan Fiducia.
4. Menyatakan Pelaku Usaha telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
5. Menghukum Pelaku Usaha untuk membayar biaya sengketa yang ditetapkan sebesar Rp.200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah).
6. Menolak tuntutan Konsumen untuk sebagian.
Bahwa keberatan – keberatan PEMOHON KEBERATAN/TERGUGAT terhadap putusan BPSK a quo, adalah sebagai berikut ;
KEBERATAN DALAM EKSEPSI;
A. Keberatan Tentang Kompetensi Absolut, yaitu : Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar tidak berwenang untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara, karena :
Ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan : “ Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat ditempuh melalui Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa ;
Bahwa nyatanya, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 01.600.801.00.094.748.9 tertanggal 18 Juli 2009 yang telah ditandatangani oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, para pihak telah menyepakati suatu pemilihan tempat penyelesaian hukum secara tersendiri, yang diperjanjikan dan mengikat sebagai undang – undang bagi para pembuatnya.
Bahwa tempat pemilihan hukum dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan yang mengikat PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ( vide butir 16 Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan yang menyatakan : “Bilamana timbul perbedaan pendapat dan perselisihan atau sengketa diantara Kreditor dan Debitor sehubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya, maka hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi apabila usaha tersebut tidak menghasilkan keputusan yang diterima maka Kreditor dan Debitor setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”.
Dengan demikian, karena pada kenyataannya pemilihan penyelesaian hukum tersebut sudah dilakukan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat untuk menyelesaikan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka jelaslah bahwa para pihak, termasuk TERMOHON KEBERATAN/Penggugat-pun harus tunduk dan KONSISTEN pada pemilihan Penyelesaian hukum tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan apa yang telah disepakatinya atas Perjanjian Pembiayaan dengan jamianan Fidusia a quo.
Bahwa Hal ini dipertegas pula oleh Pasal 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan : “ Perlindungan Konsumen berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”, serta Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi : “ Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen, apabila permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK”.
Bahwa kepastian hukum dalam hal ini adalah, bahwa Kesepakatan pada pemilihan penyelesaian hukum sesuai Perjanjian Pembiayaan tidak diinterpretasikan macam – macam secara subyektif, karena hal tersebut justru akan menghilangkan esensi kepastian hukum dalam suatu kesepakatan dalam perjanjian.
B. Keberatan Tentang Tidak adanya Sengketa Konsumen Dalam Permasalahan antara TERMOHON KEBERATAN/Penggugat dengan PEMOHON KEBERATAN/Tergugat :
Bahwa sesuai ketentuan umum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350 /MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan Bahwa “ Sengketa Konsumen adalah Sengketa antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/atau jasa yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan / atau memanfaatkan jasa “.
Bahwa fakta yang ada adalah, Jasa yang dimanfaatkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat selaku Konsumen dari PEMOHON KEBERATAN Tergugat selaku Pelaku Usaha adalah fasilitas pembiayaan diberikan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat kepada TERMOHON KEBERATAN /Penggugat untuk Pembelian Kendaraan Bermotor, dimana fasilitas pembiayaan tersebut telah diterima dengan utuh dan sempurna oleh TERMOHON KEBERATAN /Penggugat.
Sehingga TERMOHON KEBERATAN /Penggugat telah dapat menikmati kenyamanan dan manfaat dari kendaraan yang pembeliannya didukung oleh fasilitas pembiayaan a quo.
3. Bahwa permasalahan yang muncul, adalah ketika justru TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, ingkar dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan : Perjanjian Pembiayaan dengan Nomor 01.600.801.00. 094748.9 tertanggal 18 Juli 2009 yang telah mengikat PEMOHON KEBERATAN /Tergugat dengan TERMOHON KEBERATAN/ Penggugat.
4. Karena ingkarnya TERMOHON KEBERATAN/PENGGUGAT dan didasari seluruh dasar hukum tersebutlah, akhirnya PEMOHON KEBERATAN / Tergugat melakukan penarikan dan /atau penerimaan kembali kendaraan yang dibeli oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat dari pihak penjual, dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat, yang namun sayangnya disikapi tidak dengan jiwa besar bahwa kesemua itu adalah bagian konsekwensi dari suatu perikatan hukum.
5. Bahwa dengan demikian, jika yang dipermasalahkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat dalam gugatannya adalah “ klausula baku “ maka hal ini akan menjadi sangat menjadi kontradiktif, ; karena disatu sisi TERMOHON KEBERATAN/Penggugat telah menerima jasa yang diberikan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dengan baik dan selanjutnya telah sepakat pula dengan isi perjanjian pembiayaan terbukti dengan berbulan – bulan, telah memanfaatkan dan menikmati kendaraan a quo tanpa ada komplain atau keluhan apapun; namun tiba – tiba baru mempermasalahkan soal “Klausula baku yang diawali oleh tindakan TERMOHON KEBERATAN /Penggugat yang mengingkari kesepakatan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan itu sendiri,” Kendati tentang klausula baku itu sendiri harus mengandung syarat – syarat tertentu untuk dapat dikatakan tidak berkekuatan hukum.
6. Jika memang TERMOHON KEBERATAN/Penggugat tidak sepakat dengan isi Perjanjian Pembiayaan, maka tentu dari awal TERMOHON KEBERATAN/Penggugat akan mengembalikan atau menolak fasilitas pembiayaan yang diterima dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat. Dan mungkin juga mengembalikan kendaraan a quo kepada pihak penjual dengan meminta kembali uang mukanya, dan seterusnya dan seterusnya..
7. Namun nyatanya, semua itu tidak terjadi, justru TERMOHON KEBERTAN/Penggugat dengan tenangnya menikmati kendaraan tersebut, dengan telah menunggak kewajiban untuk membayar hingga akhirnya penarikan tersebut dilakukan, lebih lanjut, justru TERMOHON KEBERATAN/Penggugat dalam gugatannya ingin kendaraan kembali kepadanya; sehingganya jika penguasaan kembali pada TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, dasar hukum apa yang dipergunakan selain dari perjanjian pembiayaan itu sendiri, yang didalilkan : klausula baku “ ? Dengan demikian, sengketa konsumen seperti apa yang dipermasalahkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat yang kemudian diakomodir oleh BPSK Kota Makassar a quo ? apakah memang dibenarkan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen seorang menuntut hak namun konsumen mengabaikan kewajiban sesuai kesepakatn ?
Dengan demikian karena faktanya yang dipermasalahkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat bukanlah sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen a quo, maka sudah seharusnya gugatan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima.
C. Keberatan Tentang Putusan Majelis Arbiter Melampaui Kewenangan :
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar yang memberikan putusan a quo, dalam memberikan putusan tersebut telah melampaui kewenangannya dengan pemberian irah –irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ pada putusan dengan penjelasan sebagai berikut :
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tegas adalah bukan merupakan bagian dari Lembaga Peradilan.
Bahwa dari seluruh dasar hukum yang ada, tidak ada satu dasar hukumpun yang memberikan kewenangan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen untuk membuat irah – irah “ Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam putusannya, sehingganya agar putusan BPSK mempunyai fiat eksekusi maka putusan BPSK tersebut harus dimintakan Penetapan ( fiat eksekusi ) ke Pengadilan.
Bahwa nyatanya BPSK Kota Makassar yang mengeluarkan Putusan Nomor 01/Arbt/BPSK/XII/2010, telah membuat irah – irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam putusannya sehingga jelas bahwa putusan BPSK tersebut adalah melampaui kewenangannya dan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Bahwa selain melampaui kewenangan dalam hal pemberian irah – irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam putusannya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Makassar yang memberikan Putusan a quo juga telah melampaui kewenangannya dalam masalah formalitas ketika melakukan pemeriksaan perkara dengan mengabaikan ketentuan Pasal 32 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, Tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan Penjelasan sebagai berikut :
Bahwa BPSK Kota Makassar dalam memberikan putusan No. 01/Arbt/BPSK/XII/2010 a quo menyebutkan bahwa putusan a quo adalah putusan arbitrase yang berarti bahwa putusan tersebut harus mengikuti ketentuan pasal 4 ayat 1, keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001, tentang pelaksanaan Tugas Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan : “ Penyelesaian Sengketa Konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di atas, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan.”
Bahwa hal ini dipertegas lagi pada 32 ayat 1 Keputusan Menteri a quo, menyatakan bahwa dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase para pihak memilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota majelis.
Bahwa dengan demikian, seandainya baik PEMOHON KEBERATAN/ Tergugat dan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat setuju untuk penyelesaian secara arbitrase di BPSK Kota Makassar maka seharusnya PEMOHON KEBERATAN/TERGUGAT dan TERMOHON KEBERTAN/Penggugat telah memilih terlebih dahulu arbitor kemudian proses pemeriksaan dapat dilanjutkan secara benar.
Bahwa nyatanya, PEMOHON KEBERATAN/TERGUGAT tidak memilih arbitor, karena tentang pemilihan penyelesaian hukum sudah ditentukan secara tegas dalam perjanjian pembiayaan yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tempat penyelesaian masalah hukum antara PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat.
Bahwa walau demikian nyatanya BPSK Kota Makassar tetap bersikeras dan memaksakan untuk membentuk Majelis Arbiter sendiri, tanpa adanya pemilihan dan persetujuan dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat, sehingga jelas bahwa pembentukan Majelis Arbiter adalah cacat secara yuridis yang lebih lanjut adalah bahwa Majelis Arbiter a quo sesungguhnya tidak mempunyai kewenangasn apapun untuk memeriksa perkara a quo.
Bahwa demikian dengan telah bertentangannya putusan BPSK a quo dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang melandasinya karena telah terlampauinya BPSK Kota Makassar dalam memberikan putusan maka putusan BPSK a quo haruslah dinyatakan batal atau setidaknya dibatalkan.
D. Keberatan Tentang Gugatan tidak Jelas atau Gugatan Kabur :
1. Bahwa tidak jelas apa yang sebenarnya yang menjadi dasar gugatan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, apakah tentang Klausula baku sebagaimana didalilkan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat ataukah tentang penarikan atau penyerahan kendaraan dari TERMOHON KEBERATAN / Penggugat kepada PEMOHON KEBERATAN/Tergugat karena TERMOHON KEBERATAN/Penggugat tidak lagi melaksanakan kewajiban berdasarkan kesepakatan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan ataukah tentang barang – barang yang dianggap pribadi yang didalilkan tidak dapat di ambil kembali, ataukah atas dasar gugatan lainnya.
2. Bahwa merujuk pada Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350 /MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di sebutkan Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenai antara lain barang atau jasa yang diadukan.
3. Bahwa dengan demikian selaku konsumen, TERMOHON KEBERATAN /Penggugat harus mempertegas terlebih dahulu apa yang sebenarnya dipermasalahkan karena barang dan jasa yang diperoleh oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat adalah berasal dari 2 ( dua ) subyek hukum yang berbeda yaitu :
a. Kendaraan dibeli dari pihak penjual,
b. Fasilitas pembiayaan diberikan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat.
Dengan demikian TERMOHON KEBERATAN/Penggugat harus mempertegas ketidakpuasan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat tersebut apakah mengenai kendaraan yang tidak nyaman ataukah keinginan pribadi secara sepihak yang ingin memaksakan diri untuk melakukan penyimpangan atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan tidak ingin membayar angsuran tepat waktu walaupun nyatanya kewajiban tepat waktu tersebut telah disepakati oleh Penggugat sendiri dan kemudian tidak mau berbesar hati untuk menerima konsekwensi dari pelaksanaan suatu Perjanjian dengan mengemasnya melalui suatu gugatan di BPSK?.
4. Karena nyatanya dalil – dalil Penggugat campur aduk dan tidak adanya relevansi antara dasar – dasar hukum maupun tuntutannya terlebih fakta – fakta yang disampaikan itu sendiri tidaklah mempunyai dasar hukum yang cukup apalagi kuat, maka jelaslah bahwa gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang tidak jelas atau vague/kabur ( een duideljke en bepaalde condusie ).
Dengan demikian karena gugatan Penggugat adalah kabur atau obscuur libel sebab tidak ada atau setidaknya tidak tegas / jelas barang atau jasa yang apa yang diadukan, maka sudah seharusnyalah gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dimana hal ini berdasar pula Pasal 17 huruf a Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berbunyi : Ketua BPSK menolak permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen apabila Permohonan tidak emmenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16.
E. KEBERATAN- KEBERATAN DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa Putusan BPSK Kota Makassar untuk Pelaku Usaha /Tergugat mengembalikan uang yang telah dibayar oleh Konsume sebesar Rp.75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ),- maka jelaslah terindikasi bahwa BPSK Kota Makassar telah ber- ASUMSI bahwa uang muka tersebut adalah nilai yang dibayarkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat kepada Pemohon Keberatan/ Tergugat sehingga oleh BPSK Kota Makassar nilai uang muka dijumlahkan dengan angsuran yang sudah dibayar menjadi nilai total yang harus dikembalikan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat kepada Termohon Keberatan/Penggugat.
2. Bahwa pertimbangan BPSK Kota Makassar tersebut adalah keliru karena ada hakekatnya hubungan antara Termohon Keberatan /Penggugat dan Pemohon Keberatan/Tergugat adalah hubungan Pemberian Fasilitas pembiayaan dimana TERMOHON KEBERATAN/Penggugat yang membeli kendaraan dari pihak penjual dengan membayarkan uang mukanya juga kepada PIHAK PENJUAL, memerlukan pinjaman dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat untuk melunasi pembelian kendaraan tersebut.
3. Dengan demikian, nilai pelunasan yang dilakukan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat untuk pembelian kendaraan itu dan ditambah bunga itulah yang menjadi awal dan dasar utama hubungan antara TERMOHON KEBERATAN/Penggugat dan PEMOHON KEBERATAN/Tergugat, sehingganya bagaimana uang muka yang dibayarkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, kepada penjual kendaraan dikait – kaitkan lagi dengan hubungan hukum TERMOHON KEBERATAN/Penggugatdan PEMOHON KEBERATAN/Tergugat ?
4. Terhadap pertimbangan bagian upaya jahat Pelaku Usaha yang mempersulit dan menghalangi hak hukum Konsumen untuk mendapatkan keadilan dan Bahwa PEMOHON KEBERATAN/Tergugat menolak untuk memilih arbiter maka PEMOHON KEBERATAN/TERGUGAT menanggapinya sebagai berikut:
Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis yang memeriksa perkara ini, namun pendapat PEMOHON KEBERATAN/ Tergugat adalah dangkal, jika hanya karena PEMOHON KEBERATAN/ Tergugat berpegang teguh pada pemilihan penyelesaian hukum yang di Jakarta Selatan sehingga tidak mau mengikuti keinginan BPSK Kota Makassar yang mengabaikan ketentuan Bab VII tentang Tata Cara Persidangan pada BPSK, yang pada pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa: “ Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen dengan cara Arbitrase, para pihak memilih Arbitor dari Anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis “ PEMOHON KEBERATAN/ Tergugat justru disimpulkan sebagai “ Pelaku Usaha yang mempersulit dan Menghalangi hak hukum Konsumen dalam permasalahan ini”.
Bahwa justru sikap PEMOHON KEBERATAN/Tergugat tersebut haruslah dihargai sebagai pilihan hukum yang berdasar hukum, karena PEMOHON KEBERATAN/Tergugat tetap konsisten dalam bersikap menghadapi permasalahan ini, yaitu dengan tetap berpegang pada Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dengan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat.
Bahwa dengan demikian, sangatlah mengherankan jika pihak yang berpegang pada hukum disimpulkan sebagai Upaya Jahat Pelaku Usaha yang mempersulit dan menghalangi hak hukum konsumen, dan pihak yang mengingkari hukum ( in casu : mengingkari syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan ) justru sebagai pihak yang diakomodir kepentingannya oleh BPSK Kota Makassar) dalam Putusan a quo.
KEBERATAN – KEBERATAN ATAS AMAR PUTUSAN BPSK KOTA MAKASSAR ;
1. Tentang amar butir ke-1 yaitu menyatakan Pelaku Usaha tidak hadir dalam sidang meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga ( 3 ) kali :
Bahwa tidaklah benar kalau PEMOHON KEBERATAN/Tergugat tidak hadir selama tiga (3) kali, terbukti tanggal 20 Agustus 2010 PEMOHON KEBERATAN datang ke BPSK memenuhi surat panggilan BPSK tanggal 19 Agustus 2010 agar PEMOHON KEBERATAN/Tergugat datang menghadap pada tanggal 20 Agustus 2010 dan pada tanggal tersebut PEMOHON KEBERATAN /Tergugat datang dan menjelaskan secara detail kronologis kejadian sehubungan dengan pengaduan TERMOHON KEBERATAN/ Penggugat yang menuntut pengembalian uang muka dan angsuran Rp. 66.770.000,- yang telah masuk pada pihak PEMOHON KEBERATAN/ Tergugat serta kompensasi akibat kerugian moral sebesar Rp. 100.000.000,- sehingga total tuntutan adalah Rp. 166.770.000,- dan sebagian anggota BPSK yang hadir pada pertemuan tersebut telah memahami duduk permasalahannya, dan pada tanggal 24 September 2010 kembali dilakukan mediasi di kantor BPSK Kota Makassar, namun TERMOHON KEBERATAN /Penggugat tetap pada tuntutannya, padahal pihak PEMOHON KEBERATAN/Tergugat telah berupaya menyelesaikan permasalahan mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan dimaksud secara kekeluargaan dengan pihak TERMOHOM KEBERATAN/Penggugat namun pihak TERMOHON KEBERATAN/Penggugat tidak menepati janjinya untuk menyelesaikan kewajibannya malah mengajukan kasus ini kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan terakhir kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ; ( terlampir surat Pemohon Keberatan/Tergugat Tanggal 01 Oktober 2010, Tanggal 15 Oktober 2010, ).
Tentang amar butir ke -2 yaitu menyatakan mengabulkan gugatan pengadu Konsumen tanpa hadirnya Pelaku Usaha.
Bahwa sesuai Ketentuan Umum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa ; “ Sengketa Konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/ atau jasa yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan /atau memanfaatkan jasa “
Bahwa fakta yang ada adalah, jasa yang dimanfaatkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat selaku Konsumen dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat selaku pelaku usaha adalah fasilitas pembiayaan diberikan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat kepada TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, dimana fasilitas pembiayaan tersebut telah diterima dengan sempurna oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, telah dapat menikmati kenyamanan dan manfaat dari kendaraan yang pembeliaannya didukung oleh fasilitas pembiayaan a quo.
Bahwa permasalahan yang muncul, adalah ketika justru TERMOHON KEBERATAN/Penggugat INGKAR dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia yang mengikat PEMOHON KEBERATAN / Tergugat dengan TERMOHON KEBERATAN / Penggugat, maupun Undang – Undang Nomor 42 Tahun 19999 yang melandasi semua legalitas hukum tersebut sehingga PEMOHON KEBERATAN / Tergugat melakukan penarikan dan/atau penerimaan kembali kendaraan yang di beli oleh TERMOHON KEBERATAN /Penggugat dari pihak Penjual, dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat.
Jika memang TERMOHON KEBERATAN /Penggugat tidak sepakat dengan isi Perjanjian Pembiayaan, maka tentu dari awal TERMOHON KEBERATAN/Penggugat akan mengembalikan fasilitas pembiayaan yang diterima dari PEMOHON KEBERATAN/Tergugat, dan mungkin juga mengembalikan kendaraan a quo kepada pihak penjual dengan meminta kembali uang mukanya dan seterusnya, …., namun nyatanya, semua itu tidak terjadi justru TERMOHON KEBERATAN /Penggugat dengan tenangnya menikmati kendaraan tersebut, dengan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian pembiayaan yang telah disepakati sehingga sengketa konsumen seperti apa yang dipermasalahkan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat yang kemudian perlu dikabulkan sebagian oleh BPSK Kota Makassar a quo …?
Tentang amar butir ke – 3, yaitu Mengabulkan tuntutan kerugian pengadu Konsumen untuk sebagian berupa pengembalian uang secara tunai sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ),- yang telah diterima pelaku usaha dalam hubungan transaksi pemberian kredit pembiayaan dengan jaminan fiducia.
Bahwa sesuai Pasal 40 ayat 3 huruf a Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350 /MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan bahwa : “ Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 2 ) berupa pemenuhan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2 “
Bahwa merujuk pada amar butir ke 3 putusan a quo, maka dapatlah disimpulkan bahwa BPSK Kota Makassar yang memeriksa perkara a quo menyimpulkan sendiri, bahwa nilai kerugian yang diderita oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat adalah sebesar Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ),- dengan rincian Rp. 24.000.000,- pembayaran uang muka, Pembayaran cicilan 10 Bulan = Rp. 4.277.000 X 10 bln. = Rp. 42.770.000,- total pembayaran Rp. 66.770.000,- ( Enam Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh ribu Rupiah ),- dari Total Utang Rp. 205. 296.000,- ( Dua Ratus Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah ),-
Bahwa sayangnya, penyimpulan sendiri oleh BPSK Kota Makassar tersebut, tampaknya mengabaikan fakta bahwa pihak Penjual yang telah menerima pembayaran uang muka sebesar Rp. 24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah ),- adalah subyek hukum yang berbeda dengan PEMOHON KEBERATAN/Tergugat yang notabene tidak pernah menerima uang muka dari TERMOHON KEBERATAN/Penggugat.
Bahwa dengan demikian dari pembayaran yang dilakukan oleh TERMOHON KEBERATAN/Penggugat kepada PEMOHON KEBERATAN / Tergugat sebesar Rp. 42.770.000,- ( Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah ),- TERMOHON KEBERATAN /Penggugat telah menikmati dan memperoleh manfaat dari kendaraan dimaksud dalam permasalahan selama 10 bulan, yang merujuk pada nilai sewa di Makassar saat itu adalah rata – rata Rp. 300,000,- ( Tiga Ratus Ribu Rupiah ),- per hari atau sebesar Rp. 9.000.000,- ( Sembilan Juta Rupiah ),- per-bulan maka secara ekonomis sebenarnya TERMOHON KEBERATAN /Penggugat telah memperoleh dan menikmati manfaat dari kendaraan sebesar Rp. 90.000.000,- ( Sembilan Puluh Juta Rupiah ),- yang artinya surplus Rp. 90.000.000 dikurangi Rp. 42.770.000,- ( cicilan 10 bulan ) yaitu ; Rp. 47.230.000,- (Empat Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ),- dari nilai angsuran yang pernah dibayarkannya.
Bahwa dengan demikian tentulah dipertanyakan putusan BPSK Kota Makassar a quo, yang telah memberikan amar putusan butir ke – 3 amar putusannya, karena putusan tersebut hanya menelan mentah – mentah argument TERMOHON KEBERATAN /Penggugat padahal tugas BPSK adalah juga termasuk hal – hal yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Perdagangan a quo, yang secara khusus dirumuskan pula dalam Pasal 3f, 3j,3k,dan Pasal 11 Keputusan Menteri a quo.
Bahwa sangatlah tidak logis bahwa Putusan BPSK akhirnya mengakomodir TERMOHON KEBERATAN/Penggugat untuk menikmati kendaraan a quo tanpa mengeluarkan uang satu peserpun, karena jelasa putusan tersebut akan menjadi preseden yang sangat buruk bagi dunia usaha, sebab putusan BPSK tersebut berpotensi akan memunculkan pula puluhan, atau ratusan, atau ribuan Debitor yang akan mempergunakan pola yang sama untuk merusak kepastian hukum dan tatanan hukum di Republik Indonesia ini, dengan cara memohon mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perusahan pembiayaan atau mendapat pinjaman dari bank, kemudian memanfaatkan dan mengeksploitasi kendaraan semaksimal mungkin dengan tanpa melakukan pembayaran sesuai ketentuan dan selanjutnya mendahului mengajukan gugatan melalui BPSK yang akan mengakomodir tindakan tersebut …?
Bahwa dengan demikian karena putusan butir ke -3 tersebut dilakukan tanpa melalui penilaian yang memadai dan tidak pula memakai azas keseimbangan hukum, maka sudah seharusnyalah putusan tersebut dibatalkan.
Tentang amar putusan butir ke – 4 yaitu ; Menyatakan Pelaku Usaha telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen :
Bahwa sesuai dengan Pasal 2 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan : “ Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta “Kepastian Hukum” serta Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang berbunyi ; “ Ketua BPSK menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa, apabila Permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK “
Bahwa kepastian hukum dalam hal ini adalah, bahwa kesepakatan pada pemilihan hukum sesuai Perjanjian Pembiayaan tidak diinterpretasikan macam – macam secara subyektif, karena hal tersebut justru akan menghilangkan esensi kepastian hukum dalam suatu kesepakatan dalam perjanjian, sehingga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat terhadap ketentuan dari Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999.
e. Tentang amar Putusan butir ke – 5 dan 6 Menghukum Pelaku Usaha untuk membayar biaya sengketa yang ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ),- dan menolak Tuntutan Konsumen untuk sebagian.
Bahwa karena seluruh amar putusan BPSK pada butir 1,2,3,4 telah ditolak seluruhnya, maka amar putusan pada butir ke -5pun sudah seharusnya tidak perlu lagi dipertimbangkan dan amar putusan pada butir ke – 6 memang seharusnya bukan hanya sebagian saja yang ditolak namun seharusnya BPSK menolak untuk keseluruhan dari tuntutan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat.
G. PENUTUP.
Bahwa nyatanya dari seluruh Amar Putusan BPSK a quo, selain tidak ada satupun yang mempunyai landasan hukum untuk menjadi pembenaran Putusan a quo, sangatlah tampak bahwa tidak ada satupun dari amar putusan tersebut yang bersesuaian dengan tuntutan atau petitum dari TERMOHON KEBERTAN/Penggugat dalam gugatannya melalui BPSK Kota Makassar.
Bahwa sayangnya, walaupun tidak bersesuaian dan tidak berdasar hukum, BPSK Kota Makassar justru melahirkan putusan – putusan yang melebihi tuntutan yang jelas sangat controversial bagi konsiderans lahirnya sebuah badan yang disebut BPSK.
Bahwa dengan telah tidak berdasar hukumnya putusan BPSK a quo, maka sudah seharusnya putusan BPSK Nomor 01 / Arbt / BPSK / XII / 2010, a quo di Batalkan.
Bahwa sebagai penutup untuk menggugah hati nurani TERMOHON KEBERATAN/Penggugat, sekaligus untuk menjadi informasi bagi Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini agar dapat dibawah juga ke pimpinan dan forum Majelis Pengadilan Negeri Makassar sebagai bahan renungan, PEMOHON KEBERATAN/Tergugat juga ingin meyampaikan bahwa pada dasarnya dana yang dipergunakan oleh PEMOHON KEBERATAN/Tergugat untuk membiayai kendaraan a quo, adalah pinjaman PEMOHON KEBERATAN/Tergugat dari pihak ketiga, yang antara lain juga adalah uang masyarakat.
Bahwa terhadap pihak ketiga tersebut, PEMOHON KEBERATAN/ Tergugat tentunya juga terikat pada suatu ketentuan untuk membayar tepat waktu sesuai perjanjian, dikenakan bunga, dikenakan denda, dikenakan biaya administrasi dan sebagainya.
Selain itu dalam pengelolaan pinjaman yang disalurkan kepada debitor – debitornya, PEMOHON KEBERTAN/Tergugat juga harus mengeluarkan biaya berupa gaji karyawan, biaya operasional, biaya pajak, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan, yang berdiri sendiri – sendiri, atas ratusan ribu perjanjian tersebut, yang notabene membutuhkan pula banyak karyawan.Dengan fakta – fakta ini haruskah perlindungan terhadap kreditor di abaikan ? haruskah uang masyarakat yang terkontribusi dikendaraan – kendaraan tersebut diakomodir oleh hukum untuk di “ tilep “ oleh Debitor seperti itu ..? Dan lebih jauh dari itu, dengan cara inikah Debitor ingin memberi makan keluarganya …? Biarlah hati nurani yang bicara, dan Majelis Hakim yang Terhormat pulalah yang dapat menilai itu.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon mohon kepada Pengadilan Negeri Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Gugatan Penggugat / Termohon Keberatan tidak dapat diterima ;
Membatalkan Putusan BPSK Nomor 01 / Arbt / BPSK / XII / 2010 untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat / Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Atau ;
Menolak gugatan Penggugat / Termohon Keberatan untuk seluruhnya.
Membatalkan Putusan BPSK Nomor 01 / Arbt / BPSK /XII /2010 untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat/ Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Serta ;
MENGADILI SENDIRI;
Menyatakan PEMOHON KEBERATAN / Tergugat adalah Pelaku Usaha yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum.
Menyatakan TERMOHON KEBERATAN/Penggugat WANPRESTASI dengan tidak melaksanakan Kewajiban tepat waktu berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 01.600.801.00.094748.9 Tertanggal 18 Juli 2009 Akta Jaminan Fidusia Nomor 174 Tanggal 27 Januari 2010.
Menghukum TERMOHON KEBERATAN/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Namun, apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Makassar c.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada hak – hak proposionalitas pihak – pihak terkait pada permasalahan ini serta dengan tetap memegang teguh prinsip – prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohon keadilan yang seadil – adilnya.
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan Nomor : 01/PDT.BPSK/2011/PN.MKS tanggal 04 Maret 2011 sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan Eksepsi Pemohon Keberatan/Tergugat ;
Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar tidak berwenang mengadili perkara ini ;
Menghukum Termohon Keberatan / membayar biaya perkara sebesar Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Negeri Makassar tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Termohon Keberatan pada tanggal 04 Maret 2011, kemudian terhadapnya oleh Termohon Keberatan diajukan permohonan kasasi secara tertulis pada tanggal 17 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi Nomor 01/Srt.Pdt.BPSK/2011/PN-MKS yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar, permohonan mana diikuti dengan memori kasasi yang memuat alasan alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 29 Maret 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Keberatan yang pada tanggal 12 April 2011 telah disampaikan salinan permohonan kasasi dan salinan memori kasasi dari Pemohon Kasasi / Termohon Keberatan diajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 20 April 2011 ;
Menimbang bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
KEBERATAN PERTAMA.
Bahwa Judex Facti (Pengadilan Negeri) telah lalai melaksanakan hukum
acara keberatan yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI
(perma) No. 01 Tahun 2006 khususnya mengenai limit waktu pemberian putusan yang ditetapkan 21 (dua puluh satu) hari kerja. Namun dalam
pelaksanaannya, Judex Facti ( Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar)
telah memberikan putusan yang melampaui 21 (dua puluh satu) hari kerja.
Majelis Hakim yang mengadili perkara keberatan aquo membacakan putusannya dalam sidang terbuka dan terakhir pada tanggal 4 Maret 2011
Pemohon Kasasi dan Kuasa Hukum Termohon Kasasi. Dalam hitungan
Pemohon Kasasi, pemberian Putusan oleh Judex Facti tersebut dilaksanakan
dalam waktu 23 (dua puluh tiga) hari kerja apabila dihitung mulai hari
pertama dilaksanakan sidang-pertama sesuai surat panggilan resmi yang di
terima Pemohon Kasasi dari Panitera PN Makassar tanggal 31 Januari 2011 ;
Bahwa lewat waktu pemberian putusan tersebut merupakan fakta hukum
yang berdasarkan perhitungan hari kerja dalam kalender masehi yang
dimulai dari sidang pertama tanggal 31Januari 2011 sampai sidang terakhir
yang ditutup dengan pembacaan putusan pada tanggal 4 Maret 2011, yang
apabila dikurangi dengan hari libur sebanyak 10 (sepuluh) hari, maka
pemberian putusan oleh Judex Facti berlangsung dalam waktu 23 (dua puluh
tiga) hari kerja. Oleh karena itu, putusan Judex Facti tersebut cacat hukum
dan harus dibatalkan karena telah Ialai melaksanakan ketentuan yang
ditetapkan dalam Perma No. 01 Tahun 2006 (Vide Pasal 6). Kalau pun
dikatakan bahwa hal ini diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Makassar pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2011, hal itu
mengada-ada dan tidak beralasan, karena sidang terbuka yang terakhir
untuk membacakan putusan yang dihadiri para-pihak bisa dilaksanakan
pada tanggal 2 Maret 2011, yakni batas waktu terakhir yang dibolehkan
untuk menjatuhkan putusan tanpa melampaui batas waktu.
KEBERATAN KEDUA.
Bahwa Judex Facti di dalam memutus perkara keberatan aquo salah
menerapkan hukum sehingga maksud pemberian putusan aquo malah
bertentangan dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Hal mana dalam
pertimbangan hukumnya, Judex Facti telah membenarkan Perjanjian
Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.600.801.00.094.748.9
tanggal 18 Juli 2009 yang isinya antara lain memuat ketentuan
KLAUSULA BAKU yakni memilih penyelesaian sengketa (domisili hukum)
di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan yang ditetapkan secara sepihak oleh
Termohon Kasasi sebagai dokumen baku sejak awal hubungan hukum
terjadi antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi.
Bahwa Perjanjian Pembiyaan tersebut syarat sahnya suatu perjanjian
yang obyektif menurut hukum sebab memuat ketentuan yang bertentangan
dengan Undang-Undang namun tetap dibenarkan oleh Judex Facti
sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya dengan mengutip Pasal 1338
KUH Perdata yang mengatakan bahwa "kesepakatan memilih penyelesaian
sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tertuang dalam Perjanjian
Pembiayaan tersebut mengikat dan berlaku sebagai Undang-Undang bagi
pembuatnya" (Vide Putusan hal, 47). Untuk hal tersebut, pemahaman
Pemohon Kasasi, undang-undang dimaksud sangat rendah dan otomatis bisa
dikalahkan oleh undang-undang Negara yang lebih tinggi.
Bahwa untuk menguatkan alasan pertimbangan hukum tersebut, Judex Facti menafsirkan Pasal 45 ayat (2) UU No.8 Tahun 1999 sebagai dasar hukum-
nya karena sebelumnya Pihak Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi telah
menyetujui dan menetapkan domisili hukumnya di Jakarta Selatan, yang
berarti pula bahwa Judex Facti telah keliru dan salah menafsirkan Pasal 45
ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999. Dengan demikian berarti Judex Facti
telah MENGHALALKAN praktik Perjanjian Klausula Baku yang telah
DIHARAMKAN oleh UU No. 8 Tahun 1999 maupun dalam beberapa
putusan terakhir Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada dasarnya menurut Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI tidak mengikat Pemohon Kasasi oleh karena domisili
atau kedudukan Termohon Kasasi sebagai Cabang Badan Hukum Usaha memiliki management sendiri yang mandiri dan berdomisili serta melakukan
perbuatan hukum di Kota Makassar. Berdasarkan kedudukan itu, maka
Termohon Kasasi dapat DIGUGAT dan MENGGUGAT.
Bahwa selain itu, perjanjian tersebut juga Cacat Hukum sebab memuat
kesepakatan yang memiliki maksud yang bertentangan dengan UU no. 8
Tahun 1999 (Klausula Baku). Oleh karena itu, kesepakatan memilih domisili
hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut tidaklah dapat
dipaksakan berlakunya. Adapun upaya penyelesaian sengketa yang dipilih
oleh Pemohon Kasasi dengan mengajukan pengaduan dan gugatan ke BPSK
Kota Makassar tidak dapat diartikan bahwa Pemohon Kasasi telah ingkar
dari kesepakatan dalam Pejanjian Pembiayaan tersebut.
Bahwa upaya hukum yang dilakukan Pemohon Kasasi dengan mengajukan pengaduan gugatan ke BPSK Kota Makassar adalah pilihan sukerela dan berdasarkan kehendak bebas memilih sarana penyelesaian sengketa yang dijamin oleh aturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4S ayat (2) UU No. 8 Tahun 1999 serta sejalan dengan ketentuan Pasal 118 ayat (4) HIR / Pasal 142 Rbg. Juga di mana pada awal sengketa masing-masing pihak sepakat membawa sengketa-konsumen ini ke sidang BPSK Kota Makassar.
KEBERATAN KETIGA.
Bahwa Judex Facti dalam mengadili dan memutuskan sengketa ini tidak
menegakkan Asas Peradilan yang jujur dan tidak memihak (fair by trial)
serta cenderung memihak kepada Termohon Kasasi. Upaya keberpihakan
Judex Facti kepada Termohon Kasasi dapat dirasakan apabila dicermati
pertimbangan hukumnya yang mengatakan BPSK Kota Makassar tidak
berwenang secara absolute mengadili sengketa ini karena merupakan
sengketa utang-piutang yang bersifat perdata dan menjadi wewenang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya Judex Facti menafsirkan bahwa
hubungan hukum antara Pemohon Kasasi / Penggugat Konsumen BPSK
dengan Termohon Kasasi / Tergugat Konsumen dipandang bukan tergolong
transaksi konsumen pada bidang jasa keuangan (leasing). Jika Judex Facti
berlaku jujur dan tidak memihak, maka seharusnya Judex Facti mengeluarkan
putusan yang menolak upaya keberatan yang diajukan oleh pihak Termohon
Kasasi/Pemohon Keberatan dengan alasan hukum yang sama pula, yakni menyerahkan penyelesaian sengketa aquo kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, karena berpatokan bahwa bukankah Pemohon Kasasi telah memilih
domisili hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana yang
jadi pertimbangan hukum dalam putusan Judex Facti tersebut:
Bahwa Majelis Hakim (Judex Facti) sangat lalai dan tidak berdasar hukum jika menafsirkan bahwa BPSK Kota Makassar tidak berwenang mengadili sengketa utang piutang antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi. Jika ditinjau dari aspek hukumnya, hubungan utang piutang para pihak
juga merupakan sengketa konsumen.
Bahwa terhadap penafsiran hukum yang demikian itu, berarti Majelis Hakim (Judex Facti) tidak cermat dan lalai sehingga tidak memahami benar aspek perdata yang berkaitan dengan hukum konsumen mengenai utang piutang tersebut pada awalnya merupakan Transaksi Konsumen pada bidang Jasa Keuangan yang juga merupakan wewenang BPSK sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang No. 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri
Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001.
KEBERATAN KEEMPAT.
Bahwa ada upaya pengalihan kasus untuk mencederai rasa keadilan dari
Pemohon Kasasi, di mana pada awal sengketa di BPSK Kota Makassar.
Pemohon Kasasi, ketika itu Penggugat / Konsumen bersengketa dengan
Tergugat / Pelaku Usaha yang berdomisili hukum di Makassar, yakni PT.
Astra Sedaya Finance cabang Makassar dengan 2 (dua) orang pimpinan
cabang yang arogan masing-masing Pahang Zakir Kumboro dan Abdul F.
Novel Themba. Ketika kasus ini masuk ke wilayah Pengadilan Negeri
Makassar, Pemohon Kasasi merasa aneh karena ternyata berhadapan dengan
Frediyanto Manalu dan Markus Budiman yang berdomisili di Jakarta,
melalui kuasa hukumnya Metsie T Kandou Mandey, SH, MH. Nama-nama
yang muncul belakangan pada dasarnya tidak bersengketa dengan Pemohon
Kasasi. Hingga ada kesan kalau Termohon Kasasi/Tergugat Pelaku Usaha
Tergugat ada upaya cuci tangan, dan agar lebih mudah mengaburkan pokok perkara hingga upaya membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa dilakukan lebih mudah lagi.
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan kasasi Pemohon Kasasi / Termohon Keberatan tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa sengketa kedua pihak merupakan sengketa hutang piutang yang dituangkan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan (fiducia) tanggal 18 Juli 2009 (Bukti P.III) dan terdapat klausula “Bilamana timbul perbedaan pendapat atau sengketa diantara Kreditur dan Debitur sehubungan dengan perjanjian ini atau pelaksanaannya, maka hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah tapi apabila usaha tersebut tidak menghasilkan keputusan yang diterima, maka Kreditor dan Debitor setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan” ;
Bahwa oleh karena keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan sengketa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata yang menentukan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka BPSK tidak berwenang untuk memeriksa perkara a quo ;
Bahwa pertimbangan Judex Facti sudah tepat dan benar dan oleh karena itu diambil alih sebagai pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara aquo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, lagipula ternyata putusan Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : H A S R I tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak maka Pemohon Kasasi harus dihukum untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H A S R I tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 oleh H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. SUWARDI, SH, MH dan SOLTONI MOHDALLY, SH., MH Hakim-Hakim Agung, sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2011 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh H. SUWARDI, SH, MH dan SOLTONI MOHDALLY, SH., MH sebagai Hakim Anggota serta ENNY INDRIYASTUTI, SH, M.Hum Panitera Pengganti, dengan tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd ttd
H. SUWARDI, SH, MH. H. MUHAMMAD TAUFIK, SH., MH.
ttd
SOLTONI MOHDALLY, SH., MH.
Panitera Pengganti :
ttd
ENNY INDRIYASTUTI, SH., M.Hum
Biaya – Biaya :
M a t e r a i ……………………. Rp. 6.000,00
R e d a k s i …………………… Rp. 5.000,00
Administrasi Kasasi …………. Rp. 489.000,00
J u m l a h Rp. 500.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 040.049.692