39/PDT/2014/PT.PALU
Putusan PT PALU Nomor 39/PDT/2014/PT.PALU
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;-- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL tanggal 04 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
SALINAN
P U T U S A N
NOMOR : 39/PDT/2014/PT.PALU.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH di PALU yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara antara :-------------------------------------------------
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, beralamat di Jalan Basuki Rahmat No.62 Kota Palu, selanjutnya disebut Pembanding semula Tergugat;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : JABAR ANURANTHA DJAAFARA, SH.,MH., SUGIHARTO, SH. dan MOH. AREIF,SH. kesemuanya Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum pada KANTOR HUKUM DJAAFARA TORIPALU & REKAN, beralamat di Jalan H. Hayun No. 40 Palu, Sulawesi Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Juli 2013;------------------------------------
MELAWAN:
Hi. USMAN, SH, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, beralamat di Desa Ogoamas, Kecamatan Sojol Utara, Kabupaten Donggala, selanjutnya disebut Terbanding semula Penggugat;-------------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu : SUTANTO SAGANTA, SH. dan SUJARWADI, SH. keduanya Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Jalur II Undad No.10 B, Kelurahan Tondo, Kota Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juni 2012;----------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut ;----------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARA
Memperhatikan dan mengutip segala hal yang tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL. tanggal 04 Juli 2013, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;------------------------------------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;-------------------------------------------
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi karena melakukan penarikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza 1.3 G Sprty/2010 warna biru metalik No. Pol: DN 618 B tanpa persetujuan dari Penggugat;--------------------------------------
3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avanza 1.3 G Sporty/2010 warna biru metalik No. Pol: DN 618 B kepada Penggugat atau apabila Tergugat tidak bersedia mengembalikan mobil tersebut Tergugat dihukum untuk mengembalikan uang penyetoran Penggugat Rp.4.757.000 X 17 = Rp. 70.869.000 (tujuh puluh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) sejak putusan ini diucapkan. Apabila Tergugat bersedia mengembalikan mobil kepada Penggugat, maka Penggugat dihukum untuk membayar cicilan mobilnya kepada Tergugat dengan ketentuan penyetoran yang kedelapanbelas dimulai sejak mobil dikembalikan oleh Tergugat;-----------------------
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp 521.000,- (lima ratus dua puluh satu ribu rupiah);---------------------------
5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;---------------------------------------
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, mengajukan permohonan banding pada tanggal 18 Juli 2013, sebagaimana Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat pada tanggal 05 September 2013;----
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat tidak mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, sehingga Pengadilan Tinggi tidak mengetahui secara khusus alasan-alasan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;--------------------------------------------;---------------
Menimbang, bahwa ketiadaan memori banding tidak menghalangi Pengadilan Tinggi untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, karena memori banding tidak menjadi syarat dalam pemeriksaan tingkat banding;------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah untuk pemeriksaan tingkat banding, kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Penggugat telah diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara pada tanggal 05 September 2013 dan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat telah pula diberikan kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara pada tanggal 06 Mei 2014, sebagaimana Risalah Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding masing-masing Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.Palu,-----------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa sebagaimana tercantum dalam surat gugatan bahwa domisili para pihak berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palu, sehingga berdasarkan pasal 199 ayat (1) RBg tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum banding adalah 14 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir ;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL., diucapkan pada tanggal 04 Juli 2013 dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat, sedangkan permohonan banding oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat diajukan pada tanggal 18 Juli 2013, dengan demikian permohonan banding yang diajukan Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat masih dalam batas waktu 14 hari sejak putusan diucapkan;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan di atas, maka permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;---------------------------------
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti berkas perkara, surat – surat bukti, salinan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL. tanggal 04 Juli 2013, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Hakim Tingkat Pertama yang mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, telah berdasarkan alasan-alasan hukum yang tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;-----------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL. tanggal 04 Juli 2013 harus dikuatkan;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat di pihak yang kalah, maka Pembanding semula Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan ini;--------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum yang bersangkutan ;---------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;--
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 62/Pdt.G/2012/PN.PL tanggal 04 Juli 2013 yang dimohonkan banding tersebut;-------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-----------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada hari : Selasa tanggal16 September2014 oleh kami SANTUN SIMAMORA, SH.,MH. sebagai Ketua Majelis, I NYOMAN SUKRESNA, SH. dan H. ERLIN HERMANTO, SH.,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariitu juga, oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota, dibantu ZAINUDIN,SH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh Para Pembanding dan Para Terbanding maupun Kuasa Hukumnya;--------------
HAKIM – HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
TTD TTD
I NYOMAN SUKRESNA, SH. SANTUN SIMAMORA, SH.,MH.
TTD
H. ERLIN HERMANTO, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
TTD
Z A I N U D I N, SH.
Perincian Biaya :
1. Redaksi . . . . . . . . . . Rp. 5.000.-
2. Materai . . . . . . . . . . Rp. 6.000.-
3. Pemberkasan . . . . . Rp. 139.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . Rp. 150.000.-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk salinan yang sama bunyinya
Oleh
Panitera Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah
BAMBANG HERMANTO WAHID, SH.,M.Hum.
NIP. 19570827 198603 1 006