185/PDT/2015/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 185/PDT/2015/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;-- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 430/Pdt.G/2013/PN.Jkt.TSel tanggal 6 Mei 2014, yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat Pengadilan , yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 185/ PDT /2015/ PT.DKI
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta , yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara antara :-----------------------------------
YOSEF B BADEODA, SH.MH. yang beralamat di Mangga Dua Datam H2/7 Sawah Besar, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya YAKUB ZAKARIAH, SH; dan IQBAL BAHARUDIN, SH; Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di kantor Advokat dan Konsultan Hukum ASP LAW FIRM ADVOKAT & SOLICITORS, LEGAL CONSULTAN, beralamat di Menara Sudirman, Lantai 9 th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 20 Mei 2014,, selanjutnya disebut PENGGUGAT sekarang PEMBANDING ;--------------------------------------------------------------
M E L A W A N :
PT ASTRA SEDAYA FINANCE, Kantor Pusat yang beralamat di Jalan Letjen TB Simatupang 90, Tanjung Barat,Jagakarsa, Jakarta Setatan 12530, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Hendarsam Marantoko.,SH, Hendry Sangapta.,SH, M. Maulana Bungaran.,SH, Ronald Lazuardy,SH, Munathsir Mustaman, SH Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum, berkantor di kantor Hukum Hendarsam Marantoko & Partners, yang beralamat di Plaza Basmar Lantai 2 , Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 106 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ,tanggal 15 Januari 2015, selanjutnya disebut TERGUGAT sekarang TERBANDING ;---------------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI tersebut ; --------------------------------------------------------
Telah membaca :----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 2 April 2015 Nomor 125/PEN/PDT/2015/PT.DKI tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ;-----------------
Berkas perkara tanggal 27 Pebruari 2015 Nomor 430/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;--------------------------
TENTANG DUDUKNYA PERKARA ;
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatannya tertanggal 10 Juli 2013 , yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2013, dengan Nomor 430/PDT.G/2013/ PN.JKT.SEL yang pada pokoknya sebagai berikut :---------
Bahwa PENGGUGAT adalah Pemegang Kontrak Leasing No. 01.100.176.00.113378.9 tanggal 10 Agustus 2011 dan Tertanggung Polis No. 15.021211.001808 atas nama PT ASTRA SEDAYA FINANCE QQ. YOSEF B BADEODA, SH, MH untuk Mobil Toyota Innova 2.0 G M/T;-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan Leasing yang telah memberikan leasing Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G M/T kepada PENGGUGAT berdasarkan Kontrak Leasing No. 01.100.176.00.113378.9 tanggal 10 Agustus 2011 tersebut di atas setelah PENGGUGAT membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2011, Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G M/T mengalami kecelakaan di daerah Situbondo Jawa Timur yang mengakibatkan mobil tersebut rusak berat sehingga mengalami kerusakan total (TLO); dan PENGGUGAT telah melaporkan hal tersebut kepada pihak Asuransi ;----------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT telah membawa mobil yang rusak tersebut dari Situbondo ke Jakarta dengan biaya sendiri ditambah biaya untuk kepolisian kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang semestinya menjadi tanggungan bersama ;--------------------------------------
Bahwa atas kecelakaan tersebut PENGGUGAT telah meminta ganti kerugian kepada pihak asuransi dan pada awalnya pihak Asuransi Ramayana tidak mau menggantikannya namun setelah PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam No. 83/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst; pihak Asuransi Ramayana kemudian berdamai dengan PENGGUGAT dan bersedia membayar penuh total harga Mobil tersebut sebesar Rp. 241.000.000,-;-------------------------------
Bahwa dengan telah dibayar penuh klaim asuransi tersebut maka sudah semestinya TERGUGAT memberikan kepada PENGGUGAT Mobil baru atau setidak-tidaknya Mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G M/T yang sama dengan sebelumnya, namun sampai saat ini TERGUGAT tidak pernah menggantinya,bahkan menawarkan pergantian berupa pengembalian uang sebesar Rp. 65.000.000,- setelah dikurangi dengan bunga berbunga dihitung dari Kontrak Leasing yang ada sehingga sangat merugikan PENGGUGAT ;--------------------------------------------------
Bahwa padahal PENGGUGAT telah membayar uang muka Rp. 100.000.000,- juta rupiah ditambah dengan angsuran Leasing sebanyak 4 kali dengan total nilai sebesar Rp. 16.000.000,- sebagai kewajiban PENGGUGAT yang harus dipenuhi oleh PENGGUGAT; sehingga total nilai yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 116.000.000,------------------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena pentingnya hak-hak PENGGUGAT sebagai konsumen maka PENGGUGAT merasa harus melakukan gugatan hukum terhadap TERGUGAT sebagai pihak Leasing yang bertindak sewenang-wenang kepada PENGGUGAT ;------------------------------------
Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut dapat dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi ;-------------------------------------------------------
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” ;-------------------------------------
Bahwa tindakan TERGUGAT juga diduga kuat melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;--------------------------------
Bahwa perbuatan TERGUGAT tersebut di atas dilakukan secara sengaja dengan cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan Perjanjian yang dibuat sendiri, bertentangan dengan kepatutan dalam pergaulan bisnis dalam masyarakat dan bertentangan dengan kewajibannya selaku perusahaan yang bergerak di bidang Leasing yang semestinya menjaga kepercayaan masyarakat ;------------------------
Bahwa TERGUGAT dalam kedudukannya di atas, mengetahui atau patut mengetahui bahwa tindakan tersebut sangat merugikan PENGGUGAT sebagai salah satu konsumen ;--------------------------------
Bahwa oleh karena itu untuk memulihkan kondisi semula, maka TERGUGAT harus membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan, dengan perincian sebagai berikut ;------------------------------------------------------------
14.1. Kerugian materil: berupa biaya angkut Mobil Kijang yang rusak dari Situbondo ke Jakarta sebesar Rp. 20.000.000,- dan Uang muka leasing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dibayar oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT dan uang angsuran sebanyak 4 (empat) kali sebesar Rp. 16.000.000,-;---------------------------------------------------------------------
14.2. Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) akibat tidak dapat dipergunakan mobil tersebut untuk kepentingankepentingan PENGGUGAT sehingga kehilangan peluang bisnis ;------------------------------------------------------------------
Jadi Total kerugian materiel dan imateriel yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.136.000.000,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta rupiah) ;--------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjamin gugatan PENGGUGAT ini tidak sia-sia (illusoir), maka PENGGUGAT mohon agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT, selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang perinciannya akan diajukan oleh PENGGUGAT kemudian ;------------------------------------------
Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada dalil-dalil, pendirian-pendirian dan bukti-bukti yang kuat dan berdasarkan hukum yang tidak dapat disangkal lagi kebenarannya, maka PENGGUGAT mohon agar putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, banding maupun kasasi (uitvoebaar bij voorraad) ;-------------------------------------------------------------
Berdasarkan seluruh uraian di atas, maka PENGGUGAT mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat up. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;--------------------
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) ;------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan dibacakan, dengan perincian sebagai berikut ;----------------------------------
Kerugian materil: berupa biaya angkut Mobil Kijang yang rusak dari Situbondo ke Jakarta sebesar Rp. 20.000.000,- dan Uang muka leasing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang telah dibayar oleh PENGGUGAT kepada TURUT TERGUGAT; dan uang angsuran sebanyak 4 (empat) kali sebesar Rp. 16.000.000,-;-
Kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) akibat tidak dapat dipergunakan mobil tersebut untuk kepentingan-kepentingan PENGGUGAT sehingga kehilangan peluang bisnis ;--------------------------------------------------------------------
Jadi Total kerugian materiel dan imateriel yang dialami oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 1.136.000.000,- (satu miliar seratus tiga puluh enam juta rupiah) ;---------------------------------------------------------
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda TERGUGAT yang akan disampaikan kemudian ;--------------
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada verzet, bantahan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara ;--------------
ATAU, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;---
Menimbang, bahwa Tergugat tertanggal 17 Desember 2013 telah pula mengajukan jawaban sebagai berikut :---------------------------------------------
I. DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------
A. GUGATAN OBSCUUR LIBEL ;----------------------------------------------
Bahwa sebagaimana point 9 gugatan, PENGGUGAT mendalilkan:----------------------------------------------------------------
Bahwa oleh karena pentingnya hak-hak penggugat sebagai konsumen maka PENGGUGAT merasa harus melakukan gugatan hukum terhadap TERGUGAT sebagai pihak Leasing yang bertindak sewenang-wenang kepada PENGGUGAT ;------------------------------------------------------------
Serta sebagaimana point 11 gugatan, PENGGUGAT mendalilkan:---------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan TERGUGAT juga diduga kuat melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;------
Disisi lain, sebagaimana point 10 gugatan, PENGGUGAT mendalilkan ;---------------------------------------------------------------
Bahwa tindakan TERGUGAT tersebut dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata ;-----------------------------------------------
Bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 45 ayat (1) yang berbunyi ;----------------------
Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum ;---------
Bahwa Gugatan yang diajukan PENGGUGAT adalah tidak jelas (obscuur libel) dimana di satu sisi PENGGUGAT mengkualifikasikan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum di sisi lain PENGGUGAT mendalilkan gugatan adalah merupakan sengketa konsumen dan TERGUGAT telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;-------------------
Bahwa sengketa konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan lex specialis yang khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen dan mengatur sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, oleh karena itu sengketa konsumen adalah sengketa yang khusus menyelesaikan perselisihan antara konsumen dengan pelaku usaha, dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai sengketa perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------
Bahwa dengan terdapatnya pertentangan dalil-dalil Penggugat yang mencampur adukkan antara perbuatan melawan hukum dengan sengketa konsumen menjadikan gugatan PENGGUGAT tidak jelas atau kabur, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim Yang Mulia menyatakan gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ;-----------------------------------------------------
B. GUGATAN KURANG PIHAK ;------------------------------------------------
Bahwa dalam point 5 gugatan, PENGGUGAT mendalilkan telah meminta ganti kerugian kepada Asuransi Ramayana sebagai pihak asuransi terhadap mobil ;----------------------------
Bahwa Pihak yang ditarik sebagai TERGUGAT tidak lengkap (Plurium Litis Consortium) dimana Perjanjian penandatanganan kontrak leasing antara TERGUGAT dan PENGGUGAT mewajibkan PENGGUGAT untuk mengasuransikan Barang terhadap bahaya-bahaya yang timbul sebagaimana Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) Pasal 10 huruf g, yang mana dalam hal ini PENGGUGAT telah mengasuransikan mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G M/T kepada Asuransi Ramayana, maka seharusnya ada pihak lain yang ditarik oleh PENGGUGAT sebagai TERGUGAT dalam Gugatannya yaitu Asuransi Ramayana, tetapi oleh PENGGUGAT tidak ditarik sebagai TERGUGAT, hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat Gugatan PENGGUGAT yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat. Dengan demikian Gugatan PENGGUGAT sepatutnya tidak dapat diterima;------------------
II DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil-dalil jawaban PENGGUGAT, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan nyata diakui dan terbukti dalam persidangan ;----------------------------
Bahwa benar PENGGUGAT adalah Pemegang Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.176.00.113378.9 tanggal 10 Agustus 2011 dan Tertanggung Polis No. 15.021211.001808 atas nama PT. ASTRA SEDAYA FINANCE QQ Yosef B Badoeda, SH, MH untuk mobil Toyota Innova 2.0 G M/T ;-----------------------------------------------------
Bahwa benar PENGGUGAT Pemegang Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia No. 01.100.176.00.113378.9 tanggal 10 Agustus 2011 telah membayar uang muka sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;----------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dalil PENGGUGAT pada poin 4 Gugatan dimana PENGGUGAT menyatakan telah membawa mobil yang rusak dari Situbondo ke Jakarta dengan biaya sendiri ditambah biaya untuk kepolisian kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang semestinya menjadi tanggungan bersama. Apa yang PENGGUGAT dalilkan di dalam poin 4 Gugatan merupakan sesuatu hal yang mengada-ada karena di dalam Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak terdapat ketentuan yang menyatakan pihak TERGUGAT ikut dan/atau turut serta menanggung biaya-biaya lain termasuk mengangkut mobil yang rusak ;----------------------------------------------
Bahwa pada Pasal 10 huruf d Perjanjian menyatakan: “Debitor berkewajiban memelihara dan mengurus BARANG sebaik-baiknya dan melakukan segala pemeliharaan dan perbaikan atas biaya sendiri, dan bila terdapat bagian barang yang diganti atau ditambah, maka bagian penggantian atau penambahan tersebut termasuk dalam penjaminan BARANG secara fidusia kepada KREDITOR” ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak benar apa yang di dalilkan TERGUGAT pada poin 5 Gugatan yaitu “..pihak Asuransi Ramayana kemudian berdamai dengan PENGGUGAT dan bersedia membayar penuh total harga mobil tersebut sebesar Rp. 241.000.000,- (dua ratus empat puluh satu juta rupiah)”. Bahwa yang benar adalah Pencairan klaim asuransi dari Asuransi Ramayana yang diterima TEGUGAT hanya sebesar Rp. 232.300.000.- (dua ratus tiga puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan bukan sebesar Rp. 241.000.000.- (dua ratus empat puluh satu juta rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa tidak benar apa yang PENGGUGAT nyatakan pada poin 6 Gugatan, bahwa sudah semestinya TERGUGAT memberikan kepada PENGGUGAT mobil baru atau setidak-tidaknya mobil Toyota kijang innova 2.0 G M/T yang sama dengan sebelumnya ;
Bahwa tidak terdapat kewajiban TERGUGAT untuk harus mengganti mobil baru atau setidak-tidaknya mobil Toyota kijang innova 2.0 G M/T yang sama dengan sebelumnya, karena memang tidak terdapat satu klausulpun dalam Kontrak antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang mewajibkan TERGUGAT untuk mengganti mobil baru atau setidak-tidaknya mobil Toyota kijang innova 2.0 G M/T yang sama dengan sebelumnya apabila terjadi suatu kecelakaan dan discover oleh asuransi ;------------------
Bahwa mengenai poin 7 gugatan PENGGUGAT, TERGUGAT menetapkan pergantian berupa pengembalian uang sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah), bahwasanya apa yang ditetapkan oleh Tergugat mengembalikan uang sisa Asuransi faktanya adalah sebesar Rp. 65.470.000,- (enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut ;-----------------------------------------------------------------------------
Pencairan Asuransi Ramayana Rp. 232.300.000,-
Prepayment Unit Rp. 166.830.000,--
Toyal Pengembalian Rp. 65.470.000,-
Bahwa apa yang ditetapkan oleh Tergugat dengan mengembalikan uang sisa Asuransi sebesar Rp. 65.470.000,- (enam puluh lima juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dikarenakan PENGGUGAT telah melakukan Pelunasan dipercepat yang dibayarkan oleh pihak Asuransi Ramayana kepada TERGUGAT dimana mobil Toyota kijang innova 2.0 G M/T yang dikendarai oleh sopir PENGGUGAT mengalami kecelakaan TLO (Total Loss Only), yang mana apa yang akan dilakukan TERGUGAT dengan mengembalikan uang sisa Asuransi sebesar Rp. 65.470.000,- (enam puluh lima juta empat ratus tujuh pulu ribu rupiah) sudah sesuai berdasarkan Pasal 9 Perjanjian yang menyatakan ;----------------------------------------------------------------------
“Atas persetujuan KREDITOR, DEBITOR dapat melunasi baik seluruh ataupun sebagian hutangnya kepada KREDITOR disertai penalti yang harus dibayar oleh DEBITOR sebesar 5% (lima persen) dari sisa pokok hutang ditambah bunga berjalan, dan biaya administrasi sebesar Rp. 100. 000, -(seratus ribu rupiah), serta apabila ada, DEBITOR debitor berkewajiban pula untuk melunasi kepada KREDITOR angsuran yang sudah jatuh tempo, biaya administrasi keterlambatan, denda keterlambatan, biaya tarik atas kendaraan, dan biaya lainnya yang masih terhutang” ;----
Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil PENGGUGAT pada poin 9, 10, 11, 12, 13 bahwasanya apa yang TERGUGAT lakukan adalah telah berdasarkan Perjanjian yang ditanda tangani antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, bahkan sebenarnya PENGGUGATIah yang tidak mau melaksanakan apa yang sudah menjadi komitmen bersama yang dituangkan dalam Perjanjian, dimana ;----------------------------------------------------------------------------
PENGGUGAT telah melanggar Pasal 3, pasal 8 huruf (a), (h), (i) Perjanjian dikarenakan PENGGUGAT "LALAI" membayar angsuran dengan lewatnya waktu suatu pembayaran angsuran yang mana didalam Perjanjian, PENGGUGAT mempunyai kewajiban membayar angsuran "tepat waktu" yang jatuh tempo pembayaran pada setiap tanggal 16 setiap bulannya, akan tetapi PENGGUGAT selalu "TERLAMBAT" untuk melaksanakan kewajibannya membayar angsuran ;-----
Tanggal 16/9/2011 PENGGUGAT terlambat membayar angsuran selama 5 hari ;---------------------------------------
Tanggal 16/10/2011 PENGGUGAT terlambat membayar angsuran selama 8 hari ;--------------------------
Tanggal 16/11/2011 PENGGUGAT terlambat membayar angsuran selama 10 hari ;------------------------
- Bahwa PENGGUGAT mengingkari pasal 9 Perjanjian dimana PENGGUGAT menolak menerima sisa pengembalian asuransi yang diberikan TERGUGAT sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan malah meminta TERGUGAT untuk mengembalikan semua uang yang telah dibayarkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT, yang mana PENGGUGAT meminta ganti kerugian secara materiil dan immateriil sebesar Rp. 1.136.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh enam juta rupiah) ;---------------------------------
Bahwa atas dasar kesepakatan Perjanjian yang telah ditanda tangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT maka jelas bahwa PENGGUGAT tidak mempunyai itikad baik untuk melaksanakan Perjanjian dan mematuhi klausul-klausul yang telah disepakati bersama;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa TERGUGAT menolak dalil-dalil PENGGUGAT pada poin ke 14,14.1, dan 14.2 gugatan yang mana PENGGUGAT merasa dirugikan oleh TERGUGAT dan meminta ganti kerugian materiil sebesar Rp. 136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dimana sudah TERGUGAT jelaskan pada poin ke 4 di dalam Jawaban dan perlu kiranya TERGUGAT tegaskan sekali lagi disini ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwasanya permasalahan biaya angkut mobil kijang yang rusak karena kecelakaan yang dialami PENGGUGAT tersebut sudah TERGUGAT jelaskan pada poin 4 Jawaban, didalam Perjanjian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT tidak terdapat ketentuan maupun klausul yang menyatakan pihak TERGUGAT ikut dan/atau turut serta menanggung biaya-biaya lain termasuk membawa atau mengangkut mobil yang rusak dan bahkan di dalam Pasal 10 huruf d Perjanjian menyatakan: "Debitor berkewajiban memelihara dan mengurus BARANG sebaik-baiknya dan melakukan segala pemeliharaan dan perbaikan atas biaya sendiri, dan bila terdapat bagian barang yang diganti atau ditambah, maka bagian penggantian atau penambahan tersebut termasuk dalam penjaminan BARANG secara fidusia kepada KREDITOR" ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa PENGGUGAT meminta ganti kerugian kepada TERGUGAT sebesar Rp. 1.136.000.000,- (satu milyar seratus tiga puluh enam juta rupiah) untuk mengganti kerugian PENGGUGAT secara materiil dan immateriil merupakan hal yang tidak logis dan merupakan hal yang mengada-ada hanya untuk keuntungan diri PENGGUGAT dikarenakan PENGGUGAT sendiri yang tidak mematuhi Perjanjian dengan TERGUGAT dimana di dalam Perjanjian sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban serta mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik ;--------------------------------------------
Bahwa karena terbukti gugatan PENGGUGAT tidak berdasar, TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT pada poin 15 dan 16 gugatan yang menyatakan PENGGUGAT meminta agar diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak milik TERGUGAT, selanjutnya menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) ;-----------------------------------------------
Berdasarkan dalil- dalil yang telah diuraikan oleh Tergugat di dalam Jawaban diatas, maka sudilah kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut ;---------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI ;---------------------------------------------------------------------------
Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya ;------------------------------------
Menyatakan gugatan tidak dapat diterima; ;-------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;----------------------------------
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara ;---------------
Atau ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, mohon diputus seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan tanggal 6 Mei 2014 Nomor 340/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------
Menerima eksepsi Tergugat tersebut diatas ;----------------------
DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakelijke Verklaard) ;----------------------------------------------------
- Membabani Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.716.000.-(tujuh ratus enam belas ribu Rupiah) ;----
Membaca berturut-turut :-----------------------------------------------------------
1. Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Penggugat melalui kuasanya YAKUB ZAKARIA,SH, menerangkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 6 Mei 2014, Nomor 430/PDT.G/2013/ PN.JKT.SEL tersebut ;----------
2. Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 6 Januari 2014 dan kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding pada tanggal tersebut :----------------------------------------------------------------
3. Memori banding tertanggal 4 Nopember 2014 , yang diajukan oleh kuasa Pembanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , tanggal 4 Nopember 2014, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 6 Januari 2015;-------------------------------------------------------------------
4. Kontra memori banding dari kuasa Terbanding tertanggal 3 Pebruari 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 16 Pebruari 2015, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 17 Pebruari 2015;-------------------------------------------------------------------
5. Risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 8 Januari 2015 kepada Pembanding dan tanggal 16 Pebruari 2015 kepada Terbanding , telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut ;---------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Penggugat /Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding mengajukan memori banding pada tanggal 4 Nopember 2014, yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
- Bahwa Judex Factie tingkat pertama salah menilai fakta sehingga salah menerapkan hukum terkait dengan eksepsi gugatan kabur;-
- Bahwa pertimbangan judex factie tingkat pertama telah salah menilai fakta dan salah menerapkan hukum;---------------------------
- Bahwa judex Factie telah keliru dan tidak tepat dalam memberikan pertimbangan putusan dan pembanding mohon supaya ;-------------
1. Menerima permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 430/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL tanggal 6 Mei 2014 dan mengadili sendiri.--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terbanding mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa Majelis Hakim perkara perdata No. 430/PDT.G/2013/PN.JKT.SEL telah benar dalam memutus perkara a quo ;-----------------------------------------------------------
- Bahwa judex factie tingkat pertama telah benar dalam menilai fakta dan tidak salah dalam menerapkan hukumterkait obscuur libelm;-----------------------------------------
- Bahwa Terbanding mohon supaya menolak permohonan banding Pembanding dan menguatkan putusan a quo;-------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 6 Mei 2014 Nomor 430/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel dan telah membaca, memperhatikan, memori banding yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding/ Tergugat , Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut.--------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam eksepsi pada pokoknya menerima eksepsi Tergugat/Terbanding telah tepat dan benar karena gugatan Penggugat/Pembanding benar-benar gugatan yang kabur (obscur) karena telah menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan sengketa konsultan, pada hal sejaknya sengketa Penggugat / Pembanding dengan Tergugat / Terbanding adalah seputar kontrak leasing atas sebuah atas sebuah mobil Toyota Kijang Innova 2.0 G M/T, oleh karena itu menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum dengan sengketa konsumen merupakan bentuk gugatan yang kabur(obscur libel)---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi berpendirian, bahwa jika memang timbul sengketa atas kontrak leasing mobil innova tersebut, maka yang menjadi acuannya dalam menyelesaikan sengketa tersebut adalah kontrak yang dibuat dan disepakati oleh Penggugat/Pembanding dengan Tergugat/Terbanding , karena kontrak (perjanjian) adalah undang-undang bagi pihak-pihak yang terikat atas perjanjian tersebut, sehingga gugatan Penggugat/Pembanding yang didalilkan gugatannya menjadi perbuatan melawan hukum dikaitkan dengan sengketa konsumen jelas-jelas merupakan gugatan yang kabur(obscuur libel);--------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa alaasan-alasan dan pertimbangan putusan Hakim tingkat pertama dalam pokok perkara pada pokoknya sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu putusannya dalam pokok perkara tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan;-------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding berada pada pihak yang kalah,, maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat Pengadilan ;------------------------------------
Memperhatikan pasal dari Undang-Undang No. 20 tahun 1947 , Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;-------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding;--
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 430/Pdt.G/2013/PN.Jkt.TSel tanggal 6 Mei 2014, yang dimohonkan banding tersebut---------------------------------------------
- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat Pengadilan , yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada hari SELASA , tanggal26 Mei 2015 oleh kami SUTARTO KS, SH.MH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, selaku Hakim Ketua Majelis, NY. SRI ANGGARWATI, SH.M.Hum dan HUMUNTAL PANE, SH.MH. Para Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 2 April 2015 Nomor. 185/PEN/PDT/PT.DKI dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, TANGGAL 3 JUNI 2015 oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta J U I T A , SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jakarta tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun kuasanya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
NY. SRI ANGGARWATI, SH.M.Hum SUTARTO KS, SH.M
HUMUNTAL PANE, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
J U I T A, SH
Perincian Biaya Banding :
Materai ……………… Rp. 6.000.-
Redaksi Putusan……Rp. 5.000.-
Pemberkasan ……… Rp. 139.000.-
Jumlah …………… Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);