126/Pdt.G/2015/PN.SBY
Putusan PN SURABAYA Nomor 126/Pdt.G/2015/PN.SBY
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 97 other cases
1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagihan dengan verstek ; 3. Menyatakan secara sah sepenuhnya terhadap BPKB milik Penggugat pada Tergugat I ; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I segera menyerahkan BPKB mobil Kijang Innova kepada Pengugat ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ; 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
PUTUSAN
No. 126/Pdt.G/2015/PN.SBY
“”
Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara gugatan antara :
Nama : Hj. MACKEYAH ;
Alamat : Jalan Raya Berbek RT.01 RW.02 Kelurahan Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Pekerjaan : Swasta ;
Agama : Islam ;
NIK : 3515184305580003 ;
Kewarga Negaraan : WNI ;
selanjutnya disebut sebagai………………………………………PENGGUGAT ;
L A W A N
Nama : PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) ;
Alamat : Jalan Panglima Sudirman No. 24 - 30 Surabaya ;
Perusahaan : LEASING ;
selanjutnya disebut sebagai………………………………………TERGUGAT I ;
Nama : SARIYANTO ;
Alamat : Jalan Raya Berbek RT.01 RW.02 Kelurahan Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Kini tidak diketahui keberadaan serta alamat tinggal dengan jelas di wilayah Indonesia ;
Pekerjaan : --- ;
Agama : Islam ;
NIK : 3515181606650006 ;
Kewarga Negaraan : WNI ;
selanjutnya disebut sebagai……………………………………..TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah memeriksa dan meneliti bukti surat dan mendengar keterangan saksi yang diajukan oleh Penggugat ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 Pebruari 2015, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya dalam Register dengan No. 126/Pdt.G/2015/PN.Sby, tanggal 17 Pebruari 2015 mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I adalah sebagai masyarakat dengan sebuah perusahaan leasing mobil, yang mana PENGGUGAT sebagai salah satu nasabah leasing berupa 1 (Satu) buah unit mobil Kijang Innova ;
Bahwa hubungan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II adalah sebagai istri dan suami yang telah melakukan perceraian pada tanggal 09 Desember 2014 berdasar pada putusan Pengadilan Negeri Agama Sidoarjo No. 2070/PdtG/2014/PA.Sda ;
Bahwa TERGUGAT II pada saat setelah terjadi perceraian telah membawa 1 (Satu) unit mobil line C dan 1 (satu) unit mobil Elf yang telah dijualnya, serta PENGGUGAT membawa 1 (Satu) unit mobil Kijang Innova warna Hitam dalam kondisi masih leasing (kredit) pada TERGUGAT I ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Kijang Innova yang masih dalam kondisi leasing tersebut memakai nama TERGUGAT II, karena kondisi saat itu antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT II masih baik dan masih sebagai hubungan rumah tangga antara Istri dan Suami ;
Bahwa selama terjadi pernikahan dan sebagai istri dan suami TERGUGAT II jarang pulang dan tidak pernah memberi nafkah ;
Bahwa sebagai Pembayar leasing pada setiap bulannya serta yang melakukan pelunasan leasing 1 (satu) unit mobil Kijang Innova tersebut adalah PENGGUGAT ;
Bahwa dengan TERGUGAT II telah menjual bagiannya serta telah dilunasinya kredit sebuah mobil pada TERGUGAT I oleh PENGGUGAT dengan data sebagai berikut ;
Merk : TOYOTA ;
Type : KIJANG INNOVA E XW41 ;
Tahun : 2012 ;
No. Regristrasi : W 1020 PV ;
No. Rangka : MHFXW41G000050728 ;
No. Mesin : 1TR7313362 ;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas kami mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa,mengadili serta memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
Menyatakan secara sah sepenuhnya terhadap BPKB milik Penggugat pada Tergugat I ;
Menyatakan bahwa Tergugat I segera menyerahkan BPKB mobil Kijang INNOVA kepada Penggugat ;
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II ;
Menghukum kepada para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, pihak Penggugat datang sendiri dan Tergugat I dan Tregugat II tidak datang menghadap dipersidangan tanpa alasan sah, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya untuk datang menghadap dipersidangan untuk sidang tanggal 30 Maret 2015, tanggal 29 April 2015 dan 27 Mei 2015 ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan ini dilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan surat gugatan Penggugat dan Penggugat menyatakan tetap pada surat gugatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannnya, pihak Penggugat telah mengajukan bukti surat berupa foto copy, bermeterai cukup, telah dicocokkan dan sesuai dengan aslinya kecuali bukti P-5 fotocopy dari fotocopy sebagai berikut :
Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor No.Pol W 1020 PV, diberi tanda P-1 ;
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk NIK 3515184305580003 atas nama HJ. MACKEYAH, tertanggal 21-10-2012 dan Surat Izin Mengemudi No. 650615532288, atas nama SARIYANTO, diberi tanda P-2 ;
Fotocopy Akta Cerai No. 3249/AC/2014/PA/Msy, tertanggal 30 Desember 2014, diberi tanda P-3 ;
Fotocopy Surat Pernyataan antara Hj. Mackeyah dengan Toyota, tertanggal 28 Januari 2014, diberi tanda P–4 ;
Fotocopy Kwitansi pembayaran, tertanggal 06 Januari 2014, diberi tanda P–5 ;
Fotocopy Kartu Keluarga No. 12.141/02/12673, yang keluarkan oleh Kecamatan Waru, tertanggal 10 Agustus 2007, diberi tanda P-6 ;
M
Menimbang ……..
enimbang, bahwa selain bukti surat tersebut, Penggugat di persidangan juga mengajukan 1 (satu) orang saksi yang telah disumpah menurut cara agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :1. Saksi RA. DIAH RETNODIWATI, SH., MM :
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat I ada masalah kredit mobil Kijang Inova ;
Bahwa suami Penggugat masih ada ;
Bahwa Penggugat kredit mobil Kijang Inova kepada Tergugat I pada tahun 2012 atas nama Tergugat II ;
Bahwa masa kredit mobil Inova selama 4 (empat) tahun ;
Bahwa kredit mobil tersebut sudah lunas ;
Bahwa kredit mobil tersebut dilunasi pada tahun 2014 ;
Bahwa antara Penggugat dan Tergugat II cerai hidup ;
Bahwa Pengugat dan Tergugat II cerai pada tahun 2013 ;
Bahwa pada saat cerai kredit mobil tersebut sudah dilunasi ;
Bahwa yang melunasi kredit mobil tersebut adalah Penggugat ;
Bahwa nama suami Penggugat adalah Sariyanto ;
Bahwa kredit mobil tersebut dilunasi supaya BPKBnya bisa diambil ;
Bahwa kekurangan kredit mobil tersebut sebesar Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) telah dibayar oleh Penggugat ;
Bahwa mobil tersebut atas nama Tergugat II (Sariyanto) ;
Bahwa yang membayar kekurangan kredit mobil tersebut adalah Penggugat;
Bahwa BPKB tersebut sekarang masih di perusahaan lesing ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mengatakan tidak mengajukan bukti-bukti lagi dan selanjutnya Penggugat telah menyerahkan kesimpulan secara tertulis tertanggal 24 Juni 2015 dan mohon putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian tentang duduknya perkara, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan di anggap telah tercantum dalam uraian tentang duduknya perkara ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugat II tidak datang menghadap ataupun menyuruh orang lain menghadap sebagai wakilnya atau kuasanya yang sah meskipun telah dipanggil dengan sepatutnya, maka Tergugat I dan Tergugat II tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan pemeriksaa perkara ini dilaksanakan tanpa hadirnya Tergugat I dan Tergugat II (Verstek) ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat berupa P-1 sampai dengan P-6 dan 1 (satu) orang saksi bernama RA. DIAH RETNODIWATI, SH., MM ;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penggugat sebagai nasabah leasing pada Tergugat I berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Innova ;
Bahwa Penggugat dengan Tergugat II semula suami istri kemudian cerai pada tanggal 09 Desember 2014 ;
Bahwa Penggugat dan Tergugat selama masih sebagai suami istri membeli mobil Kijang Innova secara leasing memakai nama Tergugat II ;
Bahwa setelah perceraian Penggugat membawa mobil Kijang Innova tersebut dalam kondisi masih leasing (Kredit) pada Tergugat I ;
Bahwa Penggugat setiap bulannya membayar leasing tersebut dan melakukan pelunasan ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti Penggugat bertanda P-1 adalah surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama SARIYANTO (Tergugat II) jenis atau merek Kijang Innova tahun 2012 dimana pembayaran pajaknya sampai dengan 24 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti Penggugat bertanda P-2 adalah identitas dari Penggugat dan Tergugat II ;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti Penggugat bertanda P-3 adalah Akta Cerai dimana Penggugat dan Tergugat II telah cerai pada tanggal 9 Desember 2014 ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti Penggugat bertanda P-4 adalah kartu Keluarga tertanggal 10 Agustus 2007 dimana waktu itu Penggugat dan Tergugat II bertempat tinggal di Jalan Raya Berbek RT.1 RW.2, Kelurahan / Desa Berbek, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti Penggugat bertanda P-5 adalah kwitansi PT. ASTRA SEDAYU FINANCE (ACC) tanggal 6 Januari 2014 dimana sudah terima dari SARIYANTO banyaknya uang Rp. 114.409.000,- (seratus empat belas juta empat ratus sembilan ribu rupiah) sedangkan untuk pembayaran tidak ada keterangannya ;
Menimbang, bahwa dari surat bukti Penggugat bertanda P-6 adalah surat Pernyataan dari Penggugat pada tanggal 28 Januari 2014 yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Berbek yang isinya mobil Toyota Kijang Innova No. Polisi W 1020 PV atas nama SARIYANTO adalah benar milik Penggugat dan sudah dilunasi oleh Penggugat ;
Menimbang, bahwa yang menjadi persoalan dalam perkara ini ialah apakah Tergugat II suami dari Penggugat melakukan leasing (Kredit) mobil Kijang Innova dengan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC) atau Tergugat I dan Penggugat telah melunasinya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi RA. DIAH RETNOWATI, SH., MM dimana Penggugat kredit mobil kijang Innova kepada Tergugat I pada tahun 2012 atas nama Tergugat II dengan massa kredit selama 4 (empat) tahun. Pada tahun 2014 Penggugat sudah melunasi kredit tersebut sejumlah Rp. 114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah) dan BPKB sekara ini masih di perusahaan leasing ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak melawan hukum, tidak melanggar ketertiban umum dan tidak melanggar kesusilaan, oleh karenanya petitum angka 2 (dua) yang menyatakan secara sah sepenuhnya terhadap BPKB milik Penggugat pada Tergugat I dan petitum angka 3 (tiga) yang menyatakan bahwa Tergugat I segera menyerahkan BPKB mobil Kijang Innova kepada Penggugat patut dikabulkan ;
Menimbang, bawa mengenai petitum angkat 4 (empat) mengenai putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat I dan Tergugat II, karena tidak memenuhi persyaratan undang-undang, haruslah ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka gugatan Penggugat dapat dikabulkan untuk sebagian ;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka Tergugat I dan Tergugat II dihukum untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat dan memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut tidak hadir dipersidangan ;
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagihan dengan verstek ;
Menyatakan secara sah sepenuhnya terhadap BPKB milik Penggugat pada Tergugat I ;
Menyatakan bahwa Tergugat I segera menyerahkan BPKB mobil Kijang Innova kepada Pengugat ;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sebesar Rp.576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal : 06 JULI 2015, oleh kami : HARIJANTO, SH., MH sebagai Ketua Majelis, HERU SUSANTO, SH dan YULISAR, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal : 08 JULI 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi kedua Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh HARIYANTO, SH., MH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya dihadiri oleh Penggugat tanpa dihadiri Tergugat I dan Tergugat II ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
HERU SUSANTO, SH HARIJANTO, SH., MH
YULISAR, SH., MH
Panitera Pengganti
HARIYANTO, SH., MH
Perincian Biaya :
Biaya Pendaftaran Rp 30.000,-
Biaya Proses (ATK) Rp. 50.000,-
Biaya Panggilan Rp 470.000,-
Biaya PNBP Panggilan Rp. 15.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Materai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 576.000,-
(lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)