44/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 44/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ; -- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding / Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
UNTUK DINAS,
P U T U S A N
NOMOR 44 / Pdt / 2013 / PT. Smg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada tingkat banding menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------
NANUK SRI LESTARI. ------------------------------------------------------------
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jahidan RT.002 RW.002 Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo, sebagai Pembanding / Penggugat I ; ----------
Dalam perkara ini memberikan kuasa kepada : ZAENAL MUSTOFA, Spd, SH. ( Penggugat II ) , berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Desember 2012 ; -------------------------------------------
ZAENAL MUSTOFA, Spd, SH. -------------------------------------------------
Pekerjaan Wiraswasta, alamat Jahidan RT.002 RW.002 Ngadirejo, Kartosuro, Sukoharjo, sebagai Pembanding / Penggugat II ; ---------
M E L A W A N
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. -----------------------------------------------
Alamat Jl. Bhayangkara No.47 Panularan, Surakarta, sebagai Terbanding / Tergugat ; --------------------------------------------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, tanggal 14 Pebruari 2013 Nomor 44 / Pdt / 2013 / PT.Smg.
tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip semua uraian yang termuat dalam salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. yang amarnya sebagai berikut : -----------------------------------
DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------
Menyatakan menerima eksepsi Tergugat Dalam Konpensi ; -----------------
DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima ; -----------------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------
Menghukum Penggugat Dalam Konpensi / Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.781.000 ,- ( tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------
Telah membaca, akta pernyataan permohonan banding tanggal
14 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Surakarta bahwa Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. dan pernyataan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta dengan relas pemberitahuan pernyataan banding tanggal 20 Desember 2012 ; -------
Telah membaca, relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara tertanggal 3 Januari 2013 dan 10 Januari 2013, yang menyatakan bahwa kepada kedua belah pihak berperkara telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; -------------------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara - cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang dan peraturan lain yang berlaku, maka permohonan banding tersebut dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Pembanding / Para Penggugat tidak mengajukan memori banding ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska., berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini di tingkat banding ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas maka putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. dapat dipertahankan dan dikuatkan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Para Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah maka kepadanya dihukum untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan ; -------------------------------------------
Mengingat, Undang-Undang Hukum Acara Perdata untuk Jawa dan Madura / HIR, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan ; --------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Para Penggugat ; --
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 3 Desember 2012 Nomor 91 / Pdt.G / 2012 / PN.Ska. yang dimohonkan banding tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum Pembanding / Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara di kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;---------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari KAMIS, tanggal 7 MARET 2013 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari HJ. SRI MARTININGSIH, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, ABDUL ROCHIM, SH. dan H. FATHURRAHMAN, SH. masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim - Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi Para Hakim Anggota dan dibantu ENDAH SULISTYOWATI, SH. Panitera Pengganti pada
Pengadilan Tinggi tersebut, namun tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; -----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota , Ketua Majelis,
TTD TTD
ABDUL ROCHIM, SH. HJ. SRI MARTININGSIH, SH.
tt
TTD TTD
H. FATHURRAHMAN, SH. T d… ttd ttt ttttd ttd.tttttttttttt
Panitera Pengganti,
TTD
ENDAH SULISTYOWATI, SH.
Biaya Perkara :
Materai Putusan ............................................... Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ............................................. Rp. 5.000,-
Pemberkasan .................................................. Rp.139.000,-
J u m l a h……….............. Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )