1014 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1014 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 1014 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jalan R.S Fatmawati Nomor 9 Jakarta Selatan atau melalui Kantor Perwakilan/Cabangnya di Jalan Ir. H. Juanda Nomor 46 Samarinda, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Bagus Dwiantho, S.H. dan kawan, para Advokat, berkantor di Jalan TB. Simatupang Nomor 90 Tanjung Barat, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2011;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat IV/Pembanding;
m e l a w a n
NY. DARUL HASANAH, bertempat tinggal di Jalan Jakarta Komplek Perum Korpri Blok T Nomor 05 RT. 043, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n
PT. NUSANTARA INDAH Cq. NUSANTARA INDAH KIA MOTORS CABANG SAMARINDA, Kia Authorized Dealer For Kalimantan, berkedudukan di Jalan Wahid Hasyim Nomor 40, Samarinda;
YOHANES KURNIAWAN, Mantan Branch Manager P.T. Nusantara Indah Kia Motors Cabang Samarinda, Kia Authorized Dealer For Kalimantan, dahulu beralamat di Jalan Pahlawan 3 Samarinda, sekarang beralamat di Jalan Wahid Hasyim Nomor 40, Samarinda;
INGGRID AMINYOTO (isteri Yohanes Kurniawan), bertempat tinggal di Jalan Gatot Subroto Nomor 36 A. RT.047, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda;
ERVIN, Karyawan Nusantara Kia Authorized Dealer For Kalimantan, bertempat tinggal di Jalan Wahid Hasyim Nomor 40, Samarinda;
YUDI, Karyawan Nusantara Kia Authorized Dealer For Kalimantan, bertempat tinggal di Jalan Wahid Hasyim Nomor 40, Samarinda;
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat I, II, III/Terbanding dan Turut Tergugat I, II/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Tergugat dan Para Turut Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Samarinda pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat telah membeli 1 (satu) unit kendaraan roda empat (selanjutnya disebut mobil) dari Tergugat I dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor Polisi : KT-1340-BK.;
Merk/Type : KIA/Picanto SE 1. 1L M/T.;
Jenis/Model : Mopen/Minibus.
Tahun Pembuatan : 2008;
Tahun Perakitan : 2008;
Isi Silinder : 1.086 CC.
Warna : Merah;
Nomor Rangka/NIK : MJJBA55628K000914;
Nomor Mesin : G4HG7336692;
Warna TNKB : Hitam;
Bahan Bakar : Bensin.
Spesifikasi mana sesuai bukti berupa STNK (vide bukti P-1);
Bahwa pembelian mobil oleh Penggugat kepada Tergugat I tersebut adalah secara cash, yang pembayarannya dilakukan sebagai berikut:
Pada tanggal 19 Januari 2008, untuk indent sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) (vide bukti P-2);
Pada tanggal 4 Februari 2008 sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) (vide bukti P-3);
Pada tanggal 3 Maret 2008 sebesar Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) (vide bukti P-4);
Bahwa mobil tersebut telah Penggugat terima sejak tanggal 4 Februari 2008, sebagaimana bukti tanda terima kendaraan (vide bukti P-5) dan hingga kini masih Penggugat pergunakan sebagai kendaraan pribadi dan keluarga;
Bahwa sejak awal Tergugat I menawarkan mobil melalui pameran mobil KIA Picanto di Samarinda Central Plaza (SCP) hingga proses serah terima mobil dan pembayaran oleh Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II diketahui dan disaksikan langsung Turut Tergugat I maupun Turut Tergugat II;
Bahwa oleh karena Penggugat sudah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pembeli, maka wajarlah apabila Penggugat menanyakan hak Penggugat mengenai BPKB dan kunci serap/duplikat yang seharusnya diterima Penggugat, mengingat waktunya yang sudah cukup lama untuk sebuah proses pengurusan BPKB dan penyerahan kunci serap/duplikat;
Bahwa selama ini Tergugat I yang diwakili oleh Tergugat II selalu mengatakan bahwa BPKB dan kunci serap/duplikat masih dalam proses di kantor pusatnya di Jakarta, alasan Tergugat I semacam itu bahkan dilakukan berulang-ulang hingga memasuki bulan November 2008, itupun karena kebetulan saja jika Penggugat sempat menanyakannya pada waktu-waktu melakukan service dan ganti oli mobil di tempat Tergugat I;
Bahwa klimaksnya ketika Tergugat I melalui Turut Tergugat II menyuruh Penggugat untuk datang menghadap kepada pimpinan Tergugat I yang baru, sebagai pengganti Tergugat II. Pada saat itu dijelaskan oleh Tergugat I bahwa mobil yang telah dibeli Penggugat tersebut ternyata dalam status kredit dan BPKBnya ada dalam penguasaan Tergugat IV;
Bahwa penjelasan Tergugat I yang demikian sangat mengejutkan Penggugat, oleh karena Penggugat sangat tidak dapat memahami, bagaimana mungkin Tergugat I sebagai sebuah dealer resmi KIA dapat melakukan kekeliruan/keteledoran dalam melakukan proses transaksi jual beli mobil yang dapat merugikan konsumen in casu Penggugat. Yang mana jelas-jelas Penggugat membeli secara cash, namun ternyata diproses secara kredit;
Bahwa ironisnya ketika Penggugat memberikan peringatan melalui kuasa hukum Penggugat, yakni dengan surat bernomor: 235/Som/ KPPH-Uj.S/XI/2008, tanggal 26 November 2008 perihal: Sommatie/ Peringatan agar Tergugat I segera memberikan BPKB dan kunci duplikat mobil ternyata Tergugat I sama sekali tidak memberi tanggapan sebagaimana mestinya (vide bukti P-6);
Bahwa hal yang sangat mengherankan dan sekaligus merugikan Penggugat lagi adalah ketika Penggugat kedatangan seorang utusan dari Tergugat IV yang kemudian dengan memperlihatkan copy Surat Kuasa bernomor 01/6000705/C01/0901/14817 tanggal 19 Januari 2009 bermaksud akan menarik/mengambil mobil Penggugat (vide bukti P-7);
Bahwa Penggugat mendapat informasi dari Tergugat IV bahwa alasan penarikan mobil milik Penggugat adalah karena tidak ada pembayaran cicilan dari Penggugat dan dasar adanya hak Tergugat IV untuk menarik mobil Penggugat tersebut adalah karena ada Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 01.600.705.00.080477.8 tanggal 12 Februari 2008 yang dibuat antara Tergugat III dengan Tergugat IV;
Bahwa Penggugat tidak pernah mengenal Tergugat III maupun Tergugat IV dan secara hukum Penggugat tidak pernah terlibat dalam perjanjian sebagaimana yang dimaksudkan oleh Tergugat IV tersebut, oleh karenanya secara otomatis Penggugat tidak berkewajiban tunduk terhadap apapun yang diperjanjikan oleh orang lain in casu Tergugat III dan Tergugat IV;
Bahwa terhadap tindakan Tergugat I yang melepaskan diri dari tanggung jawabnya dengan tidak melakukan tindakan apapun terhadap Tergugat II dan Tergugat III kemudian Tergugat IV yang bermaksud menarik/mengambil dengan paksa mobil milik Penggugat adalah jelas-jelas sangat mengganggu hak dan kepentingan Penggugat selaku konsumen/pembeli yang beritikad baik;
Bahwa selain itu tindakan Para Tergugat tersebut telah bertentangan dengan kewajiban hukum Para Tergugat sendiri, melanggar hak Penggugat, melanggar kaidah tata susila dan bertentangan dengan alasan kepatutan, ketelitian serta sikap hatihati (prudential) yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) sebagaimana dimaksud oleh pasal 1365 KUH Perdata;
Bahwa dengan adanya perbuatan melawan hukum Para Tergugat tersebut mengakibatkan Penggugat sampai dengan saat ini belum memperoleh hak Penggugat sepenuhnya sebagai pemilik. Padahal Penggugat selaku pembeli yang beritikad baik (te goeder trouw) telah melakukan kewajiban-kewajiban sebagaimana mestinya;
Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil terhadap Penggugat, oleh karenanya Penggugat menuntut agar diserahkannya BPKB, kunci serap/duplikat dan dokumen yang berkaitan dengan hak Penggugat tersebut dari tangan siapapun berada dan mengganti kerugian immateriil yang Penggugat derita dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Immateriil:
Bahwa sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan Para Tergugat, sampai saat ini Penggugat belum memperoleh hak sebagaimana mestinya. Bahkan untuk meneguhkan dan mempertahankan hak-hak Penggugat, Penggugat terpaksa harus melakukan upaya hukum dengan menyewa pengacara agar persoalan ini dapat diselesaikan di Pengadilan, hal tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi Penggugat dan keluarga, disamping juga kerugian Penggugat berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat, Kesemuanya itu sebenarnya tidak dapat dinilai dengan uang tetapi demi untuk kepastian hukumnya ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Bahwa oleh karena jelas-jelas Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), maka Penggugat mempunyai sangka yang beralasan tentang adanya itikad buruk (te kwade trouw) Para Tergugat tersebut, untuk itu sudah seharusnya Para Tergugat dikenakan tindakan sementara terlebih dahulu agar tidak merugikan Penggugat lebih jauh lagi. Serta demi menjaga agar tidak menjadi illusoir, maka dimohonkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang milik Para Tergugat baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak;
Bahwa dikhawatirkan Para Tergugat sengaja mengulur-ulur penyelesaian tuntas perkara a quo maka Para Tergugat juga harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
20. Bahwa karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah dan meyakinkan menurut hukum, maka Penggugat mohon agar terhadap putusan ini dapat dilakukan secara serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Bahwa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi, maka Penggugat mohon pada Pengadilan Negeri Samarinda agar selama proses persidangan perkara ini berlangsung dapat menjatuhkan putusan Provisi sebagai berikut:
Memerintahkan kepada Tergugat IV atau pihak manapun yang telah mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk tidak melakukan penarikan mobil milik Penggugat;
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk segera menye-lesaikan persoalan yang menyangkut perjanjian, administrasi dan pembayaran mobil milik Penggugat;
Menyatakan bahwa putusan Provisi dapat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara;
Bahwa untuk mencegah Para Tergugat lalai atau tidak mentaati isi putusan Provisi, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Samarinda menghukum Para Tergugat untuk membayar uang
paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan Provisi dalam perkara ini;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti Penggugat dalam perkara ini;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa pembelian mobil Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II adalah dilaksanakan secara cash/tunai;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Penggugat adalah pemilik mobil yang sah, dan karenanya berhak mendapatkan BPKB dan kunci duplikat serta dokumen lainnya yang berkaitan;
Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa surat pernyataan, surat kuasa, serta surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia berikut perjanjian accsessoirnya yang dibuat antara Tergugat II, III dan Tergugat IV sepanjang berkaitan dengan mobil milik Penggugat adalah batal/tidak sah;
Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa dari padanya untuk segera menyerahkan BPKB, kunci duplikat serta dokumen lain-lain yang berkaitan kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun juga;
Menghukum Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat berupa kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pula terhadap isi putusan ini;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini sah dan berharga;
Melaksanakan putusan ini dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun Para Tergugat menempuh upaya hukum banding, kasasi, Peninjauan kembali atau verzet;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat IV telah mengajukan Eksepsi dan gugatan Rekonvensi sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas seluruh gugatan Penggugat dari gugatan Penggugat yang terdaftar tanggal 4 Februari 2009 yang ditujukan kepada Tergugat IV, kecuali secara tegas dan nyata yang diakui kebenarannya oleh Penggugat;
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil-dalil gugatan Penggugat yang terdaftar dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2009/PN.Smda tanggal 4 Februari 2009 di Pengadilan Negeri Samarinda yang ditujukan juga kepada Tergugat IV. Untuk mempertegas penolakan tersebut, akan Tergugat uraikan sebagai berikut:
2.1. Bahwa terhadap gugatan Penggugat yang terdaftar dalam perkara perdata Nomor 14/Pdt.G/2009/PN.Smda tanggal 4 Februari 2009 di Pengadilan Negeri Samarinda yang ditujukan kepada Tergugat IV adalah tidak tepat, dalam hal ini Tergugat IV (PT. Astra Sedaya Finance) sebagai Lembaga Pembiayaan yang beritikad baik yang dilindungi oleh hukum Negara Republik Indonesia (Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia);
2.2. Bahwa Tergugat IV adalah pemilik hak Fiducia (pemilik) atas sebuah kendaraan roda empat dengan spesifikasi:
Nomor Polisi : KT-1340-BK.;
Merk/Type : KIA NEW PicantoOPT 2;
Jenis : City Car;
Warna/Tahun : Merah/2008.
Nomor Rangka/Mesin : MJJBA55628K000914/G4HG7336692;
Nama Pembeli : Inggrid Aminyoto;
Nama STNK : Darul Hasanah;
Yang mana kepemilikan Tergugat IV diperoleh berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan penyerahan hak milik secara Fidusia dari Tergugat III selaku debitur (Inggrid Aminyoto) sebagaimana tertuang dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia Nomor 01.600.705.00.080477.8 tertanggal 4 Pebruari 2008, terbukti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atas kendaraan masih berada dalam penguasaan Tergugat IV;
2.3. Bahwa seharusnya Penggugat harus jujur dan bertanggung jawab atas surat pernyataan yang dibuatnya sendiri di atas Meterai 6000 yang pada intinya surat pernyataan tersebut bersedia menandatangani kontrak pada pihak PT. Astra Sedaya Finance sebagai lembaga pembiayaan pada tanggal 4 Februari 2008;
2.4. Bahwa seharusnya Penggugat menyadari kelalaiannya atau keteledorannya atas pembelian kendaraan tersebut apabila itu benar, tetapi menurut analisa Tergugat sangatlah janggal dan aneh membeli suatu barang mewah dalam hal ini kendaraan roda empat, tanpa kwitansi yang dibuat bermeterai secukupnya dan pembayaran dilakukan di rumah Penggugat sendiri, seyogianya pembayaran di tempat dealer mobil dalam hal ini PT. Nusantara Indah Kia Motor karena perusahaan tersebut mempunyai manajemen yang tertib dan jelas;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat yang ditujukan juga kepada Tergugat IV tersebut adalah tidak tepat dan kabur (obscuur libel) maka sudah sewajarnyalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa perkara A untuk menolaknya atau setidak-tidaknya gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk memutus terlebih dahulu Eksepsi Tergugat IV sebelum dilanjutkan pada pokok perkaranya;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa hal-hal yang telah dikemukakan dalam konvensi mohon dimasukkan pula dalam Rekonvensi;
Bahwa pada tanggal 4 Februari 2008 antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I Rekonvensi telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.600.705.00.080477.8, Nomor Langganan 600.00730291.8 (selanjutnya disebut perjanjian pembiayaan) atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat I Rekonvensi untuk pelunasan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merek KIA New Picanto 1.1 tahun 2008, Nomor Rangka MJJBA55628K000914, Nomor Mesin G4HG7336692 (Bukti T.IV-1) dimana pengadaan unit kendaraan KIA New Picanto a quo berasal dari pihak penjual PT. Nusantara Indah (Nusantara Indah KIA Motors Cabang Samarinda) (BuktiT.IV-2);
Bahwa atas permintaan dari Tergugat I Rekonvensi, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dibuka atas nama Tergugat II Rekonvensi; Bahwa hal mengenai kendaraan KIA New Picanto a quo yang dijadikan jaminan pelunasan hutang Tergugat I Rekonvensi, telah diketahui dan dibenarkan pula oleh Tergugat II Rekonvensi yang dituangkan dalam surat pernyataan tersendiri, sehingga Tergugat II Rekonvensi juga tunduk pada perjanjan pembiayaan (Bukti T.IV-3);
Bahwa atas perjanjian pembiayaan ditentukan pula syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan yang antara lain dinyatakan bahwa:
Bahwa debitur berkewajiban mendahulukan setiap kewajiban berdasarkan perjanjian ini termasuk tidak terbatas membayar angsuran yang jatuh tempo tepat pada waktunya, dalam jumlah yang penuh sesuai dengan perjanjian ini, dan debitur tidak dapat menggunakan alasan apapun atau peristiwa apapun juga termasuk karena keadaan memaksa (force majeure) yang terjadi pada debitur untuk menunda pembayaran angsuran tersebut (vide butir 3 bukti T.IV-1);
Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran yang seharusnya dibayar oleh debitor dan/atau apabila terdapat pembayaran angsuran yang lebih kecil atau kurang dari jumlah angsuran yang jatuh tempo yang seharusnya dibayarkan, maka debitur berkewajiban membayar denda keterlambatan kepada kreditur sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari keseluruhan jumlah kewajiban debitur yang telah jatuh tempo dan membayar biaya adminsitrasi untuk setiap keterlambatan pembayaran (Biaya Administrasi Keterlambatan) perangsuran yang jatuh tempo sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) yang berhak ditagih sekaligus dan seketika tanpa didahului teguran oleh kreditor kepada debitor (vide butir 4 Bukti T.IV-1);
Seluruh hutang harus dibayar dengan sekaligus oleh debitur, dan berhak ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh kreditur, tanpa memerlukan pemberitahuan, teguran atau tagihan dari kreditur, atau juru sita pengadilan atau pihak lain yang ditunjuk kreditor dalam hal terjadi salah satu peristiwa sebagai berikut:
Debitur lalai membayar salah satu angsuran atau angsuranangsurannya atau debitur melalaikan kewajiban-kewajibannya (vide butir 8.a Bukti T.IV-1);
Debitur dan/atau barang terlibat dalam suatu perkara pidana atau perdata, dan karenanya menurut pendapat kreditur sendiri debitur tidak mampu untuk menyelesaikan kewajibankewajibannya dalam perjanjian ini (vide butir 8.g Bukti T.IV-1);
d. Bahwa untuk menjamin seluruh pembayaran yang merupakan kewajiban debitur kepada kreditur, baik yang timbul dari perjanjian ini dan/atau perjanjian terkait lainnya yang dibuat antara debitur dan kreditur, maka debitur menjaminkan barang secara Fidusia kepada kreditor sesuai perundang-undangan yang berlaku antara lain:
Debitur dilarang menjaminkan, menyewakan, mengalihkan, menggadaikan, menjaminkan atau menyerahkan penguasaan atas barang kepada pihak ketiga dengan jalan apapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kreditur (vide butir 10.c Bukti T.IV-1);
Kreditor atau kuasanya sewaktu-waktu berhak, jika dipandang perlu oleh kreditor memasuki tempat-tempat dimana barang tersebut berada atau diduga berada oleh kreditor, untuk memastikan keberadaan barang dan / atau memeriksa kondisi barang (vide butir 10.e Bukti T.IV-1);
Kreditor pada waktu menggunakan haknya berdasarkan perjanjan ini dan/atau perjanjian lainnya yang dibuat oleh debitur dan kreditur, dapat melakukan penagihan kepada debitur berdasarkan perhitungan kreditur, baik yang berupa pokok hutang/sisa pokok hutang, bunga, denda, biaya administrasi keterlambatan, biaya pelelangan/penjual-an honorarium pengacara/kuasa dan/atau biaya-biaya atau jumlah kewajiban lainnya (vide butir 10 h Bukti T.IV-1);
Apabila debitur tidak melunasi hutangnya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditur, maka tanpa melalui pengadilan lebih dahulu kreditur berhak dan dengan ini debitur memberi kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan, termasuk mengambil dimanapun dan di tempat siapapun barang tersebut berada dan menjual di muka umum atau secara di bawah tangan atau dengan perantara pihak lain siapapun barang tersebut berada, dengan harga pasar yang layak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh kreditur (vide butir 10.i Bukti T.IV-1);
Dengan tidak mengurangi kewajiban debitur untuk membayar denda, biaya administrasi keterlambatan dan/atau biaya lainnya, maka dalam hal terlambatnya diserahkan barang tersebut di atas, kreditur berhak secara langsung mengambil barang itu dari debitur atau pihak lain yang menguasai barang tersebut dan/atau berhak pula dengan bantuan alat-alat negara yang berwenang atau pihak lain yang ditunjuk kreditur mengambil atau menyita barang tersebut untuk keperluan eksekusi/penjualan, seluruhnya dengan beban, biaya dan resiko pada debitur (vide butir 10.k Bukti T.IV- 1);
Semua kuasa tersebut di dalam perjanjian ini bersifat tetap dan tidak dapat ditarik kembali dengan dasar atau alasan apapun juga, serta tidak berakhir karena sebab-sebab yang tercantum di dalam Pasal 1813, 1814, 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maupun karena alasan/sebab apapun selama debitur masih mempunyai hutang kepada kreditur, atau belum memenuhi semua kewajibannya kepada kreditur berdasarkan perjanjan ini (vide butir 14 bukti T.IV-1);
Bahwa selain syarat dan ketentuan umum sebagaimana bukti T.IV-1 tersebut di atas, Tergugat I Rekonvensi juga telah membuat dan memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Penggugat Rekonvensi, untuk mengambil secara langsung atas unit-unit KIA New Picanto a quo dari tangan pemberi kuasa atau pihak lain siapapun adanya, dan memasuki ruangan tempat tinggal atau ditempat lain dimana kendaraan tersebut berada, jika debitur tidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditor (bukti T.IV-1);
Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan tersebut, Tergugat I Rekonvensi mempunyai kewajiban untuk mengembalikan hutanghutangnya dalam bentuk pembayaran angsuran sebagai berikut sebesar Rp107.674.968,00 (seratus tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam puluh delapan rupiah) yang harus dibayar dalam 23 (dua puluh tiga) kali angsuran dan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, masing-masing sebesar Rp5.250.000,00 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa ternyata Tergugat I Rekonvensi hanya melakukan pembayaran sampai dengan angsuran ke-9 saja, dan terhitung angsuran ke 10 yang jatuh tempo pada tanggal 12 November 2008 tidak lagi melakukan pembayaran kepada Penggugat Rekonvensi (bukti T.IV-5);
Bahwa atas tidak dilakukannya pembayaran oleh Tergugat I Rekonvensi, Penggugat Rekonvensi telah melakukan penagihanpenagihan dengan berbagai cara, namun kesemuanya itu tidak ditanggapi dengan baik oleh Tergugat I Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fiducia, Penggugat Rekonvensi mempunyai kekuatan eksekutorial atas jaminan kendaraan Kia New Picanto a quo untuk kemudian diperhitungkan dengan kewajiban Tergugat I Rekonvensi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ternyata kendaraan tidak dalam penguasaan Tergugat I Rekonvensi akan tetapi dikuasai oleh Tergugat II Rekonvensi;
Bahwa sekalipun mengetahui, membenarkan dan turut tunduk terhadap perjanjian pembiayaan dengan menandatangani surat pernyataan, Tergugat II Rekonvensi yang menguasai fisik kendaraan menolak menyerahkan kendaraan a quo dan menghalanghalangi upaya Penggugat Rekonvensi dalam melaksanakan haknya dengan berbagai alasan, yang sebenarnya hal tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana; Mengenai hal tersebut Penggugat Rekonvensi tengah mempertimbangkan pula untuk melakukan upaya hukum pidana terhadap Tergugat II Rekonvensi dalam waktu dekat;
Bahwa dengan demikian, Penggugat Rekonvensi berpendapat bahwa Tergugat I Rekonvensi tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban, sehingga dengan demikian berdasarkan perjanjian pembiayaan, Penggugat Rekonvensi berhak untuk meminta pemenuhan seluruh kewajiban Tergugat Rekonvensi berupa saldo hutang dan dengan atas perjanjian pembiayaan ini dibayar secara tunai dan sekaligus, yang berdasarkan perhitungan tanggal 13 April 2009 sebagai berikut:
Jumlah hutang keseluruhan Rp126.000.000,00
Angsuran terbayar ke-1 sampai ke-9 Rp 47.250.000,00 (-)
Sisa saldo hutang Rp 78.750.000,00
Denda sampai dengan tanggal 13 April 2009 Rp 5.061.000,00
Total Rp 83.811.000,00
(delapan puluh tiga juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
Bahwa tidak dilakukannya pembayaran oleh Tergugat I Rekonvensi, yang diikuti pula dengan adanya gugatan Konvensi membuat Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi harus mengeluarkan biaya-biaya operasional penanganan yang tidak sedikit termasuk untuk transportasi dan akomodasi selama persidangan, yang untuk keseluruhannya hingga perkara ini diputus diperkirakan akan menghabiskan biaya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang menurut perjanjian pembiayaan pula adalah menjadi beban Tergugat I Rekonvensi/Tergugat III Konvensi;
Bahwa selain itu, Penggugat Rekonvensi juga merasa sangat dirugikan dengan adanya gugatan Tergugat II Rekonvensi dalam hubungannya dengan Tergugat I Rekonvensi yang dapat mem-pengaruhi nama baik Penggugat Rekonvensi dimata debitur-debitur maupun dimata masyarakat luas, yang lebih lanjut dapat pula menghancurkan kepercayaan dan usaha Penggugat Rekonvensi;
Bahwa adanya gugatan ini juga membuat kinerja Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi menjadi terhambat dan terganggu karenanya, dimana kerugian itu sangatlah sulit diukur dengan nilai materiil. Selain itu bukan tipe Penggugat Rekonvensi juga untuk menangguk sebuah keuntungan dari timbulnya suatu perkara. Walau demikian demi tegaknya kebenaran dan keadilan, maka Penggugat Rekonvensi menganggap nilai Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) adalah nilai yang wajar dan beralasan untuk nilai kerugian immateriil Penggugat Rekonvensi, yang harus dibayarkan oleh Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi secara bersama-sama kepada Penggugat Rekonvensi;
Adapun untuk ganti rugi immateriil ini kelak sebagian besarnya akan Penggugat Rekonvensi sumbangkan bagi penelitian hukum, khususnya bagi pengembangan hukum perkreditan, yang akan mencegah timbul dan terulangnya kredit bermasalah, yang berasal dari kenakalan debitur-debitur atau nasabah-nasabahnya;
14. Bahwa berhubung Tergugat I Rekonvensi telah melalaikan kewajiban-kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi dan adanya perlawanan oleh Tergugat II Rekonvensi yang ternyata menguasai fisik kendaraan jaminan, dalam upaya eksekusi untuk pemenuhan kewajiban Tergugat I Rekonvensi, maka Penggugat Rekonvensi mempunyai kekhawatiran dengan sangkaan yang beralasan terhadap itikad buruk Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk mengalihkan, memindahkan atau mengasingkan segala harta kekayaan Tergugat Rekonvensi berupa barang-barang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga menjadi illusoir maksud dan tujuan gugatan Rekonvensi;
Bahwa guna terjaminnya pemenuhan hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana ternyata dalam gugatan Rekonvensi ini serta alasanalasan yang sah menurut hukum, dengan ini Penggugat Rekonvensi mohon dengan hormat kepada Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan meletakkan sita jaminan terhadap segala harta kekayaan baik yang ada maupun yang akan menjadi milik Tergugat I Rekonvensi/ Tergugat III Konvensi dan Tergugat II Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang akan ditentukan kemudian oleh Penggugat Rekonvensi;
15 Bahwa karena dalil-dalil Penggugat Rekonvensi ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan akta authentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang cukup dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 180 HIR, maka Penggugat Rekonvensi mohon agar Putusan dalam Rekonvensi ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Samarinda agar memberikan putusan dalam Rekonvensi sebagai berikut:
Menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fiducia Nomor 01.600.705.00.080477.8 tanggal 4 Februari 2008, Nomor Langganan 600.00730291.8 (selanjutnya disebut perjanjian pembiayaan) yang dibuat oleh dan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat I Rekonvensi yang juga diketahui dan dibenarkan oleh Tergugat II Rekonvensi adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa tindakan atau perbuatan Tergugat I Rekonvensi yang telah melalaikan kewajiban pembayaran hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi sebagai perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi untuk membayar hutangnya kepada Penggugat Rekonvensi yang terdiri dari sisa saldo hutang, denda-denda keterlambatan dan biaya administrasi keterlambatan, yang secara keseluruhan bernilai sebesar Rp83.811.000,00 (delapan puluh tiga juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk menyerahkan kendaraan KIA New Picanto 1.1 Tahun 2008, Nomor Rangka MJJBA55628K000914, Nomor Mesin G4HG 7336692 yang merupakan jaminan pelunasan hutang berdasarkan perjanjian pembiayaan kepada Penggugat Rekonvensi, untuk kemudian diperhitungkan dengan sisa kewajiban Tergugat I Rekonvensi berdasarkan perjanjian pembiayaan;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi untuk membayar biaya-biaya operasional penanganan yang harus dipikul oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi secara bersama-sama untuk membayar kerugian immaterial sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
Menghukum Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat II Rekonvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Samarinda telah memberikan Putusan Nomor 14/PDT.G/2009/PN. Smda. tanggal 1 Juli 2009 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menyatakan tuntutan provisi yang dimohonkan oleh Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat IV tidak dapat diterima:
Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa pembelian mobil Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II telah dibayar lunas;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa Penggugat adalah pemilik mobil yang sah, dan karenanya berhak mendapatkan BPKB dan kunci duplikat serta dokumen lainnya yang berkaitan;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa surat pernyataan, surat kuasa, serta surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia berikut perjanjian accsessoir nya yang dibuat antara Tergugat II, III dan Tergugat IV sepanjang berkaitan dengan mobil milik Penggugat adalah batal/tidak sah;
Memerintahkan kepada Tergugat IV atau siapapun yang mendapat hak atau kuasa daripadanya untuk segera menyerahkan BPKB, kunci duplikat serta dokumen lain-lain yang berkaitan kepada Penggugat tanpa beban atau syarat apapun juga;
Menghukum Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat IV lalai melaksanakan isi putusan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap isi putusan ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp1.191.000,00 (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Dalam Rekonvensi:
Menolak gugatan Penggugat IV dalam Rekonvensi/ Tergugat IV dalam konvensi untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat IV dalam Rekonvensi/Tergugat IV dalam Konvensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat IV putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dengan Putusan Nomor 09/PDT/2010/PT.KT.SMDA. tanggal 24 Mei 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat IV/Pembanding pada tanggal 29 Maret 2011 kemudian terhadapnya oleh Tergugat IV/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8
April 2011 diajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 April 2011 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 14/Pdt.G/2009/PN.Smda. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, permohonan mana dengan diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 20 April 2011;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat IV tersebut telah diberitahukan kepada:
Penggugat pada tanggal 4 Mei 2011;
Tergugat I, II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II pada tanggal 26 April 2011;
Kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 18 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat IV dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Judex Facti Telah Melampaui Kewenangan:
Judex Facti Telah Memutuskan Melebihi Petitum Penggugat/ Termohon Kasasi:
1. Bahwa petitum Penggugat/Termohon Kasasi poin 3 adalah:
“Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa pembelian mobil Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II adalah dilaksanakan secara cash/tunai”;
Bahwa dalam pertimbangan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda disebutkan:
”...maka dengan demikian petitum gugatan Penggugat pada poin 3 yang memohon agar menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa pembelian mobil Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II adalah dilaksanakan secara cash/tunai dengan perbaikan terhadap petitum tersebut
sehingga menjadi ”Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa pembelian mobil Penggugat kepada Tergugat I melalui Tergugat II telah dibayar lunas”;
2. Bahwa perbaikan atas petitum Penggugat oleh Judex Facti sehingga menyimpulkan telah dilakukannya pembayaran kendaraan secara lunas, telah melampaui kewenangan Judex Facti;
II. Bahwa Judex Facti Salah Menerapkan Hukum:
Judex Facti Telah Mempertimbangkan Bukti Yang Menurut Undang-Undang Harus Dikesampingkan:
Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (Undang-Undang Bea Materai) disebutkan bahwa:
Pasal 2 ayat (1):
”Dikenakan bea materai atas dokumen yang berbentuk:
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
e) Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”;
Pasal 11:
”Pejabat pemerintah, Hakim, Panitera, Jurusita, Notaris dan Pejabat Umum lainnya masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan:
Menerima, mempertimbangkan atau menyimpan dokumen yang bea materainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea materainya”;
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya menyatakan Termohon Kasasi/Penggugat telah melunasi keseluruhan harga pembelian mobil atas dasar bukti kuitansi yang tidak dibubuhi materai, sehingga Judex Facti mengambil keputusan berdasarkan bukti yang harus dikesampingkan menurut Undang-Undang;
Tergugat IV/Pembanding/Pemohon Kasasi Tidak Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum:
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 492 K/Sip/1970 disebutkan bahwa:
”Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya dalam perkara ini dituntutkan .... Agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana”;
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti yang telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 1 Juli 2009 Nomor 14/Pdt.G/2009/PN.Smda. telah menyatakan Pemohon Kasasi/Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum adalah sangat keliru dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Pasal 1365 KUH.Perdata (tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggan-tikan kerugian tersebut);
Bahwa transaksi jual beli yang terjadi adalah antara Turut Termohon Kasasi/Tergugat I dengan Turut Termohon Kasasi/Tergugat III dengan pembiayaan dari Pemohon Kasasi/Tergugat IV;
Bahwa pihak penjual (Turut Termohon Kasasi/Tergugat I) membenarkan hanya ada transaksi jual beli kepada Turut Termohon Kasasi/Tergugat III dengan pembiayaan dari Pemohon Kasasi/Tergugat IV;
Bahwa sebagai jaminan pelunasan hutang Turut Termohon Kasasi/Tergugat III kepada Pemohon Kasasi/Tergugat IV kendaraan telah diikat dengan jaminan Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 108 tanggal 14 Maret 2008 yang dibuat oleh Hasanuddin, S.H., M.Hum., MKn., Notaris di Samarinda serta didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sehingga diterbitkan Sertifikat Fidusia Nomor W13.4631.AH.05.01. TH.2008/STD.;
Bahwa berdasarkan Pasal 15 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia di dalam Sertifikat Fidusia dicantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Bahwa oleh karenanya hal tersebut menimbulkan pertanyaan, dimana letak perbuatan melawan hukumnya (onrechtmatige daad) yang Pemohon Kasasi/Tergugat IV lakukan terhadap Termohon Kasasi/Penggugat jika hanya didasari pada BPKB kendaraan tersebut tetap dalam penguasaan Pemohon Kasasi/Tergugat IV ?
Mohon kira yang Mulia Majelis Hakim Agung dapat melindungi itikad baik dari Pemohon Kasasi/Tergugat IV yang bermaksud ingin menerapkan Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia maupun Undang-Undang/aturan yang dibuat dan mengikat antara Pemohon Kasasi/Tergugat IV dengan Turut Termohon Kasasi/Tergugat III, sehingga sudah berdasarkan dengan hukum tindakan Pemohon Kasasi/Tergugat IV menerima BPKB kendaraan sebagai jaminan yang saat ini dalam penguasaannya dan berdasarkan perjanjian pembiayaan akan diserahkan kepada pihak yang berhak yaitu Turut Termohon Kasasi/Tergugat III apabila telah terjadi pelunasan atas kewajiban/prestasi tersebut dalam perjanjian pembiayaan;
C. Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Tidak Dapat Dibatalkan:
Bahwa Putusan Judex Facti yang menyatakan surat perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia, surat pernyataan serta surat kuasa berikut perjanjian accesoir-nya yang dibuat antara Tergugat III dan Tergugat IV adalah batal/tidak sah merupakan suatu putusan yang tidak tepat
Perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia dibuat berdasarkan kesepakatan antara Pemohon Kasasi/Tergugat IV dan Turut Termohon Kasasi/Tergugat III yang telah cakap melakukan perbuatan hukum sehingga telah memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan tidak memenuhi syarat dapat dibatalkannya suatu perjanjian;
Bahwa perjanjian pokok berupa hutang piutang antara Pemohon Kasasi/Tergugat IV selaku kreditor dan Turut Termohon Kasasi/Tergugat III selaku debitur telah sah mengikat para pihak dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Bahwa Pemohon Kasasi/Tergugat IV telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia dengan memberikan pembiayaan kepada Turut Termohon Kasasi/Tergugat III selaku debitur dengan membayarkan pelunasan kepada Turut Termohon Kasasi I/Tergugat I sebesar Rp99.500.000,00 (sembilan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang telah ditransfer ke rekening Nomor 191.148.858-8 atas nama P.T. Nusantara Indah sebagaimana telah diterima oleh Turut Termohon Kasasi/Tergugat I dengan diterbitkannya kwitansi ber kop surat PT. Nusantara Indah yang juga telah dibubuhi materai cukup;
Bahwa atas pembiayaan yang telah diberikan kepada Turut Termohon Kasasi/Tergugat III sudah sepatutnya Turut Termohon Kasasi/Tergugat III untuk melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon Kasasi/Tergugat IV dan memberikan jaminan atas pelunasan hutangnya;
Bahwa berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Termohon Kasasi/Penggugat, Turut Termohon Kasasi/ Tergugat III dan diketahui oleh Pemohon Kasasi/Tergugat IV dinyatakan bahwa Termohon Kasasi/Penggugat mengetahui dan membenarkan mengenai penjaminan kendaraan yang di atas namakan Termohon Kasasi/Penggugat sebagai jaminan pelunasan hutang dari Turut Termohon Kasasi/Tergugat III yang mana surat tersebut tidak pernah dibantah oleh Termohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa dengan demikian Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia tidak dapat dibatalkan karena merupakan perjanjian yang sah mengikat para pihak serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Akta Notaris Tidak Dapat Dibatalkan Oleh Pengadilan:
Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah menyebutkan:
”Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa surat pernyataan, surat kuasa, serta surat perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia berikut perjanjian accesoir-nya yang dibuat antara Tergugat II,III dan Tergugat IV sepanjang berkaitan dengan mobil milik Penggugat adalah batal/tidak sah”;
Bahwa sebagai jaminan pelunasan hutang Turut Termohon Kasasi/Tergugat III kepada Pemohon Kasasi/Tergugat IV kendaraan telah diikat dengan jaminan fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 108 tanggal 14 Maret 2008 yang dibuat oleh Hasanuddin, S.H., M.Hum., MKn., Notaris di Samarinda serta didaftarkan ke Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia sehingga diterbitkan Sertifikat Fidusia Nomor W13.4631.AH.05.01.TH.2008/STD.;
Bahwa penjaminan kendaraan dilakukan atas persetujuan pembeli kendaraan/pemilik yang sah (Turut Termohon Kasasi/Tergugat III) dan telah disetujui pula oleh Termohon Kasasi/Penggugat sebagai pihak atas nama BPKB sehingga penjaminan kendaraan adalah sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Mei 1979 Nomor 1420 K/Sip/1978 disebutkan ”bahwa Pengadilan tidak dapat membatalkan suatu akte notaris, tetapi hanya dapat menyatakan akte notaris yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum”;
Dengan demikian Judex Facti telah salah menerapkan hukum dengan membatalkan perjanjian yang didasarkan itikad baik, jual beli yang sah serta kesepakatan para pihak dan bahkan membatalkan akta notaris serta sertifikat fidusia yang memiliki kekuatan hukum layaknya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (vide Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia);
Rekonvensi Merupakan Hak Para Pihak:
Bahwa atas dasar asas peradilan yang murah, maka gugatan Rekonvensi diperbolehkan untuk mengakomodir kepentingan pihak-pihak yang merasa telah dilanggar haknya dengan adanya suatu gugatan, untuk melakukan upaya gugatan balik/Rekonvensi;
Bahwa tujuan gugatan balik dari Pemohon Kasasi/Tergugat IV adalah untuk menunjukkan telah terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh Turut Termohon Kasasi/Tergugat III, yang mengakibatkan mobil/kendaraan jaminan harus segera diserahkan oleh Turut Termohon Kasasi/Tergugat III bersama-sama dengan Termohon Kasasi/Penggugat kepada Pemohon Kasasi/Tergugat IV dalam upaya eksekusi jaminan Fidusia untuk penyelesaian kewajiban dari Tergugat III/Turut Termohon Kasasi;
Bahwa dengan demikian gugatan balik (Rekonvensi) yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat IV harus melibatkan pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia, yakni Turut Termohon Kasasi/Tergugat III dan Termohon Kasasi/Penggugat;
Bahwa dengan Judex Facti seharusnya mempertimbangkan gugatan Rekonvensi, karena pada faktanya tidak ada satupun dasar hukum maupun bukti di dalam proses persidangan yang dapat menyebabkan gugatan rekonvensi ditolak;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda telah tepat dan benar yaitu mengabulkan gugatan untuk sebagian karena Penggugat berdasarkan alat bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 11 (sebelas) surat telah dapat membuktikan dalil gugatannya untuk sebagian yaitu Para Tergugat tanpa persetujuan Penggugat telah menjadikan 1 unit mobil yang dibayar secara lunas dari Tergugat I sebagai jaminan untuk pelunasan hutang Tergugat III kepada Tergugat IV sehingga telah benar Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa lagipula alasan kasasi ini adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: P.T. Astra Sedaya Finance tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: P.T. ASTRA SEDAYA FINANCE tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat IV untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 28 Mei 2014, oleh Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H.,M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M.,Ph.D., dan Dr. H. Hamdan, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Frieske Purnama Pohan, S.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota-Anggota,K e t u a,
ttd./ ttd./
Syamsul Ma’arif, S.H.,LL.M.,Ph.D. Prof. Dr. Valerine J. L. Kriekhoff, S.H.,M.A.
ttd./
Dr. H. Hamdan, S.H.,M.H.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti,
M e t e r a i ………….………. Rp 6.000,00 ttd./
R e d a k s i ……….………… Rp 5.000,00 Frieske Purnama Pohan, S.H.
Administrasi kasasi ….…….. Rp489.000,00+
Jumlah Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata,
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP.19610313 198803 1 003.