658 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 K/PDT.SUS/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
KABUL KASASI BATAL JF CF. PII
P U T U S A N
No. 658 K/PDT.SUS/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
MARIZAL SIKUMBANG, SE., bertempat tinggal di Jln. Soekarno – Hatta Gang Bersama II No. 2427 RT 036 RW 11, Kel. Karya Baru, Kec. Sukarame, Palembang ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat ;
m e l a w a n :
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jalan TB. Simatupang No. 90 Tanjung Barat, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada BAHRUL ILMI YAKUP, SH.M.Hum., dan ADRI FADLY, SH., The International Advocates and Legal Consultants pada PALEMBANG INTERNATIONAL LAW OFFICE, berkantor Jl. Demang Lebar Daun Kompleks Taman Istana Blok A No. 05 Palembang, berdasarkan Surat Kuasa No. 22/SK-PN/NL-Ex/IV/2010 tanggal 09 April 2010
Termohon Kasasi dahulu Penggugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Penggugat adalah sebuah badan hukum privat yang bergerak di sektor keuangan yang menggunakan tenaga kerja yang tunduk kepada Peraturan Perusahaan serta perundang-undangan bidang ketenagakerjaan yang berlaku ;
Bahwa Tergugat adalah karyawan Penggugat dengan Nomor Pokok Karyawan (NPK) 01291; Jabatan Sales Officer Used Car, yang menurut ketentuan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 161 ayat (1) dapat di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh Penggugat apabila melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan ;
Bahwa, berdasarkan fakta dan bukti yang ada, ternyata Tergugat telah terbukti :
Melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan Pasal 69 s/d 73, yaitu tidak mampu memenuhi target kerja yang diberikan Penggugat atau berprestasi kerja buruk. Hal ini terbukti dari data capaian target penjualan Tergugat periode April 2008 s/d Desember 2008 ;
Melanggar Tata Tertib Perusahaan atau tidak disiplin, yaitu sering terlambat masuk kerja, terbukti dari data presensi (kehadiran) Tergugat ;
Atas pelanggaran Peraturan Perusahaan a quo, Penggugat telah melakukan pembinaan kepada Tergugat, namun Tergugat tetap saja melakukan pelanggaran a quo. Oleh karena itu, Penggugat memberikan Surat Peringatan Kesatu (I) pada 08 Agustus 2008; Surat Peringatan Kedua (II) pada 01 September 2008; dan Surat Peringatan Ketiga (III) dan terakhir pada 06 Oktober 2008 ;
Bahwa, pada 16 Januari 2009 Penggugat mengenakan sanksi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kepada Tergugat sesuai ketentuan Pasal 73 Peraturan Perusahaan. Sejak saat itu, Tergugat tidak lagi masuk bekerja pada Penggugat dan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhir karena PHK ;
Ex Surat No. 001/I/BM/2009 tanggal 16 Januari 2009; Penggugat telah mengundang Tergugat untuk melakukan Perundingan Bipartit atas sanksi PHK a quo yang dijadwalkan pada 16 Februari 2009. Namun Perundingan Bipartit gagal, antara lain, karena Tergugat menolak perhitungan pesangon dan solusi yang ditawarkan Penggugat. Tergugat juga menolak menandatangani Berita Acara Perundingan Bipartit, ex Risalah Perundingan Bipartit No. 001/IV/2009/BM-PLB/SK. ;
Oleh karena Perundingan Bipartit gagal, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, maka Penggugat telah mengajukan Permohonan dan Mendaftarkan Penyelesaian Tripartit PHK atas PHK Tergugat Marizal Sikumbang, SE. ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang melalui Surat Permohonan No. 002/IV/2009/BM-PLB/SK tanggal 30 April 2009 ;
Bahwa, pihak Disnaker Palembang selaku Mediator Perundingan Tripartit telah mengundang Penggugat dan Tergugat untuk melakukan perundingan. Penggugat selalu memenuhi undangan Perundingan Tripartit dari Disnaker Kota Palembang. Sebaliknya, Tergugat tidak memenuhi undangan Perundingan Tripartit dari Disnaker Kota Palembang dengan berbagai dalih atau alasan. Secara faktual, Tergugat ada datang menemui Mediator, namun di luar jadwal mediasi yang ditetapkan ex Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dibuat Mediator Disnaker Kota Palembang tanggal 06 Juli 2009 ;
Bahwa, atas Mediasi Tripartit yang dilakukan; mediator Disnaker Kota Palembang telah mengeluarkan Anjuran tanggal 02 Juli 2009 No. 567/953/26.8/Disnaker yang intinya :
Mengizinkan Penggugat mem-PHK Tergugat dengan membayar uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) huruf a dan c UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Jumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang dihitung Mediator agar dibayar Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 34.324.191,- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Bahwa, pada 09 Juli 2009, Penggugat telah menyatakan sikap menerima Anjuran Mediator Dsinaker serta siap melaksanakannya ex Surat No. 27/PILO/VII/ 2009 ;
Namun, sampai saat gugatan ini didaftarkan pihak Tergugat tidak menyatakan sikap terhadap Anjuran Mediator, justru menyampaikan Somasi kepada Mediator Disnaker dengan berbagai dalih. Ipso jure, Tergugat dianggap menolak Anjuran Mediator Disnaker dalam Perundingan Tripartit, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa Perundingan Tripartit telah gagal menyelesaikan sengketa PHK terhadap Tergugat oleh Penggugat. Oleh karena itu, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2004, sengketa PHK ini dapat dilanjutkan ke Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang ;
Bahwa, sebagai karyawan Tergugat tidak memiliki prestasi (tidak mampu mencapai target), tidak disiplin (sering terlambat masuk kerja tanpa alasan), dan suka membuat "onar" yang menyulitkan bagi karyawan lainnya. Salah satu tindakan onar yang dilakukan Tergugat adalah membuat Laporan Polisi tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Jackson Wong, Kepala Cabang Palembang Astra Credit Companies (ACC) yang tidak lain adalah atasan Tergugat. Peristiwa yang dilaporkan Tergugat adalah tindakan Jackson Wong melaksanakan tugasnya melakukan Perundingan Bipartit dalam upaya merundingkan hak-hak Tergugat dalam PHK sesuai perintah pihak HR-Remuneration & Industrial Relation Head ex Surat No. 0139/HRRIR-RSU/II/- 2009 tanggal 10 Februari 2009. Akibat Laporan Polisi yang dibuat Tergugat a quo, beberapa karyawan Penggugat terpaksa diperiksa Polisi. Padahal, faktanya Laporan Polisi yang dibuat Tergugat sama sekali tidak beralasan hukum (cuma mengada-ada) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat sebagai karyawan berprestasi buruk, tidak disiplin, suka membuat onar yang melanggar ketentuan Peraturan Perusahaan Pasal 69 s/d 73 ;
Menyatakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan Penggugat kepada Tergugat melalui Surat No. 001/I/BM/2009 tanggal 16 Januari 2009 adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum, dengan membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai hitungan Anjuran Mediator Tripartit sebesar Rp. 34.324.191,- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Menetapkan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak 16 Januari 2009 ;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan oleh Penggugat terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan atau kasasi yang diajukan Tergugat ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Berdasarkan dalil-dalil jawaban Tergugat dalam Konvensi dapat diberlakukan juga sebagai permohonanan gugatan Rekonvensi dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari dalil dalam Rekonvensi ini ;
Bahwa Penggugat Rekonvensi telah bekerja sejak 15 Oktober 1991, di PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance dan PT. Astra Sedaya Finance Cabang Palembang, sebagaimana diketahui oleh Tergugat Rekonvensi, telah menunjukkan pengabdian, dedikasi dan loyalitas serta prestasi yang baik, sebelum dikondisikan dan diintimidasi mengundurkan diri sehubungan masa kerja yang sudah lama, di mana karyawan baru di kontrak lebih dari 3 (tiga) tahun atau lebih dari 2 (dua) kali masa kontrak dan tetap berstatus karyawan kontrak pendamping dan atau pengganti karyawan tetap ;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi terkesan dipaksakan, tidak akurat dan tidak cermat, baik sendiri atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melanggar Peraturan Perusahaan itu sendiri dan undang-undang serta Peraturan Pemerintah ;
Berdasarkan dalil yang dikemukakan di atas, Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat pada Peradilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Palembang memutuskan ketetapan menjatuhkan putusan "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan Maha Kuasa" ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan Branch Manager ACC Palembang kepada Tergugat melalui surat No. 001/I/BM/2009 tanggal 16 Januari 2009 adalah tidak sah menurut hukum dan tidak berkekuatan hukum ;
Menetapkan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat belum berakhir hingga kini ;
Bahwa oleh karena Branch Manager ACC Palembang telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, maka Penggugat serta merta mengeluarkan hak-hak pekerja dan gaji upah yang belum diterima Tergugat dari bulan Februari 2009 hingga saat ini ;
Bahwa oleh karena Branch Manager ACC Palembang mismanagemen dalam pengelolaan perusahaan, Penggugat melakukan peninjauan kembali fungsinya ;
Bahwa Penggugat dengan seksama dan seketika segera merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat serta harga diri dan hak asasi Tergugat ;
Bahwa Penggugat dengan itikad baik merestrukturisasi dan mereformasi managerial perusahaan dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah dan undang-undang serta hukum yang berlaku di Negara Indonesia tercinta ini ;
Bahwa oleh karena Penggugat tetap bersikukuh pada keputusannya, maka Tergugat berhak mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan hukum guna tercapainya Reformasi dan Supremasi Hukum dan Ekonomi di negeri Indonesia tercinta ini ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang telah mengambil putusan, yaitu putusannya No. 47/G/2009/PHI.PLG. tanggal 09 Maret 2010 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat sebagai Karyawan tidak disiplin ;
Menyatakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan Penggugat kepada Tergugat melalui surat No. 001/BM/2009 tanggal 16 Januari 2009 adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum, serta Penggugat dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan perhitungan Anjuran Mediator Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang yang seluruhnya sebesar Rp. 34.324.191,- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) kepada Tergugat, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :
Uang Pesangon 9 x Rp. 1.940.316,- Rp. 17.462.844,-
Uang Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 1.940.316,- Rp. 11.641.896,- +
Rp. 29.104.740,-
Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 29.104.740,- Rp. 4.365.711,-
Kompensasi Cuti Tahun 2008 selama 11 bulan
11/25 x Rp. 1.940,316,- Rp. 853.740,-
J u m l a h Rp. 34.324.191,-
(tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh empat ribu seratus sembilan puluh satu rupiah) ;
Menetapkan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat berakhir terhitung mulai tanggal 31 Januari 2009, dan Penggugat dihukum untuk membayar upah Tergugat di bulan Januari 2009 kepada Tergugat sebesar Rp. 1.940.316,- (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu tiga ratus enam belas rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara (Nihil) ;
Menimbang, bahwa putusan tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 09 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Maret 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 09/Kas/PHI.G/2010/PN.PLG. yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 08 April 2010 ;
Menimbang, bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 09 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang pada tanggal 23 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/- Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa putusan/pertimbangan hukum Majelis Hakim yang memeriksa perkara No. 47/G/2009/PHI.PLG. telah memutus perkara a quo dengan tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Pemohon Kasasi oleh karenanya Pemohon Kasasi sangat berkeberatan dengan amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat dan Menolak Gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi serta tidak mempertimbangkan alat bukti yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi, hal ini terlihat jelas dalam pertimbangan hukum dan dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Palembang tanggal 09 Maret 2010 No. 47/G/2009/PHI.PLG., pada alat bukti Tergugat/Pemohon Kasasi pada lampiran bukti dengan Nomor Bukti T-1 sampai dengan lampiran bukti dengan Nomor Bukti T-15, di mana jelas terlihat bahwa Majelis Hakim yang memutus perkara a quo tidak cermat dalam mempertimbangkan setiap bukti dan data yang diajukan dalam persidangan, hal ini bertentangan dengan Pasal 102 ayat (1) huruf b, dan huruf d serta bertentangan dengan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, dengan demikian sudah sepatutnya dan selayaknya putusan tersebut batal demi hukum ;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan salah dalam menafsirkan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 karena amar putusan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang menyatakan gugatan Penggugat/-Termohon Kasasi diterima dengan pertimbangan hukum terhadap Anjuran Mediator Disnaker dalam Mediasi Perundingan Tripartit melalui surat Nomor : 567/953/26.8/Disnaker tanggal 02 Juli 2009 dengan implementasi lanjutannya adalah gugatan Pengesahan Pemutusan Hubungan Kerja pada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang di mana Tergugat/Pemohon Kasasi dalam Mediasi tersebut hadir pada undangan pertama dan menyatakan bahwa Mediasi tersebut tidak akan Tergugat lanjutkan (in absentia) disebabkan tidak ada Risalah Bipartit yang menjadi dasar Mediasi Tripartit dimaksud sebagai acuan dan dasar terhadap proses Lembaga Kerja Sama Tripartit yang dimaksud ;
Bahwa Termohon Kasasi untuk dan atas nama Legal Standing Perseroan PT. Astra Sedaya Finance berkedudukan di Jakarta melalui Pemberi Kuasa Presiden Direktur PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance telah menandatangani Surat Kuasa/memberi kuasa untuk dan atas nama PT. Astra Sedaya Finance kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa No. 21/SK-PN/NL-EX/VIII/2009 membuktikan bahwa gugatan Penggugat/-Termohon Kasasi tidak memenuhi formalitas dan atau kelengkapan dari suatu surat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, menyatakan bahwa ”Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, Hakim meminta Penggugat untuk menyempurnakan gugatannya", yang menyebabkan gugatan Termohon Kasasi tersebut cacat formal ;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat berkeberatan terhadap putusan/-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang yang mengabulkan konotasi gugatan Pengesahan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan Penggugat/-Termohon Kasasi tanpa membuat rincian pertimbangan hukum tersendiri untuk memutus perkara a quo secara adil, arif dan bijaksana, hal ini tidak sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 4 ayat (1); "Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang” serta Pasal 4 ayat (2) ; Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan" ;
Bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan secara komprehensif tidak menjadi pertimbangan dalam memutuskan dalil-dalil tentang hukumnya dalam hasil permusyawaratan Majelis Hakim ;
Bahwa dalam gugatan Rekonvensi yang diajukan Tergugat/Pemohon Kasasi, Majelis Hakim telah menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pemohon Kasasi untuk seluruhnya merupakan keputusan yang tidak independen dan tidak berintegrasi supremasi hukum ;
Bahwa proses Perundingan Bipartit tanpa melibatkan Lembaga Kerja Sama Bipartit serta tanpa Risalah, Mediasi Disnaker tanpa melibatkan Lembaga Kerja Sama Tripartit dan sepihak serta Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang terkesan dipaksakan dan tidak implementatif dalam kontekstual menegakkan supremasi hukum yang berdimensikan dan berspektif Hak Asasi Manusia ;
Bahwa Termohon Kasasi adalah sebuah badan hukum privat berupa Perseroan Terbatas, yang bergerak disektor keuangan/lembaga keuangan non Bank yang menyediakan jasa pembiayaan/leasing kendaraan bermotor roda empat dan atau lebih serta alat berat, seharusnya tunduk pada UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007, serta beroperasional atas izin dari Menteri Keuangan (MENKEU), Menteri Perdagangan (MENPERINDAG), Menteri Kehakiman (MENKUMHAM), serta Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2000 yang sejalan dengan UU No. 42 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 1999, Hukum Perjanjian, UU Perpajakan dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000, sepatutnya pula tunduk kepada UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 2 Tahun 2004, Jamsostek dan Peraturan Pemerintah Indonesia ;
Bahwa Termohon Kasasi adalah Perseroan PT. Astra Sedaya Finance adalah bagian dari Astra Credit Companies (ACC) yang terdiri dari PT. Astra Sedaya Finance, PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance, PT. Pratama Sedaya Finance, PT. Staco Estika Sedaya Finance, PT. Astra Auto Finance, PT. Sedaya Pratama, PT. Stacomitra Graha, yang berkantor pusat di Jakarta Indonesia, secara Yuridis Formal tentu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah serta tunduk terhadap perundang-undangan di Negara Republik Indonesia tercinta ini ;
Bahwa Pemohon Kasasi adalah karyawan tetap pada Astra Credit Companies cabang Palembang pada PT. Astra Sedaya Finance dan PT. Swadharma Bhakti Sedaya Finance sejak tanggal 15 Oktober tahun 1991 telah menunjukkan pengabdian, dedikasi dan loyalitas, selanjutnya diintimidasi untuk mengundurkan diri atas dasar dikondisikan tidak mencapai target yang ditentukan sepihak tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi perekonomian Indonesia secara Mikro maupun Makro dan atas dasar suka tidak suka di mana karyawan kontrak yang dikontrak lebih dari 2 (dua) kali dan bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun namun masih berstatus kontrak menjadi tandem pekerja/karyawan tetap dengan tujuan mempekerjakan karyawan kontrak sebagai formasi karyawan perusahaan sebagaimana yang sudah terealiasi dengan seksama tanpa pengawasan instansi terkait sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Republik Indonesia tercinta ;
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan Pemohon Kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti telah salah menerapkan dalam memutus perkara a quo sebagaimana pada putusan Judex Facti DALAM KONVENSI pada angka ”3” dan angka ”4” dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan sanksi PHK yang diberikan Penggugat tanggal 16 Januari 2009 adalah sah menurut hukum dan berkekuatan hukum tidak dapat dibenarkan, karena tindakan PHK a quo bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, dan selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tindakan sanksi PHK oleh Penggugat tanggal 16 Januari 2009 a quo adalah batal demi hukum ;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 telah cukup alasan bagi Penggugat untuk melakukan PHK, maka dengan memperhatikan ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan ketentuan Pasal 1603 "h" KUHPerdata, hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat dinyatakan putus terhitung sejak akhir bulan putusan Judex Facti diucapkan yakni terhitung sejak 31 Maret 2010 ;
Bahwa besarnya perhitungan hak Tergugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa kerja, dan Uang Penggantian Hak Atas Penggantian Perumahan Serta Pengobatan Dan Perawatan Serta Kompensasi Cuti Tahunan yang didasarkan kepada perhitungan Anjuran Mediator Dinas Tenaga kerja Kota Palembang tidak dapat dibenarkan, karena dasar penetapan waktu berakhirnya hubungan kerja dalam perhitungan tersebut bukan berdasarkan berakhirnya hubungan kerja yang berdasarkan putusan Judex Facti semestinya terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010 sehingga lamanya masa kerja Tergugat terhitung sejak 15 Oktober 1991 sampai dengan 31 Maret 2010 adalah selama 18 tahun lebih, dengan perhitungan yang semestinya adalah sebagai berikut :
Uang Pesangon :
9 x Rp. 1.940.316,- = Rp. 17.462.844,-
Uang Penghargaan Masa Kerja :
7 x Rp. 1.940.316,- = Rp. 13.582.212,-
Uang Penggantian Hak Atas Penggantian
Perumahan serta Pengobatan dan Perawatan :
15% x (Rp. 17.462.844,- + Rp. 13.582.212,-) = Rp. 4.656.758,-
Kompensasi Cuti Tahunan 2008 selama 12
hari :
12/23 x Rp. 1.940.316,- = Rp. 1.012.338,-
J u m l a h = Rp. 36.714.152,-
(tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
Bahwa penetapan besarnya upah (proses) yang oleh Judex Facti ditetapkan sebesar 1 bulan (upah untuk bulan Januari 2009), dengan hubungan kerja dinyatakan putus terhitung sejak 31 Maret 2010 maka besarnya upah (proses) a quo dengan memperhatikan rasa keadilan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 100 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 ditetapkan sebesar 6 bulan dengan perhitungan 3 x Rp. 1.940.316,- = Rp. 5.820.948,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARIZAL SIKUMBANG, SE. tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang No. 47/G/2009/PHI.PLG. tanggal 09 Maret 2010 serta Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dalam dalam tingkat kasasi ini dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : MARIZAL SIKUMBANG, SE. tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang No. 47/G/2009/PHI.PLG. tanggal 09 Maret 2010 ;
M E N G A D I L I S E N D I R I
DALAM KONVENSI :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat sebagai karyawan tidak disiplin ;
Menghukum Penggugat membayar hak Tergugat atas Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak Atas Penggantian Perumahan Serta Pengobatan Dan Perawatan Serta Kompensasi Cuti Tahun 2008 yang seluruhnya berjumlah Rp. 36.714.152,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus empat belas ribu seratus lima puluh dua rupiah) ;
Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus terhitung sejak tanggal 31 Maret 2010, dengan menghukum Penggugat membayar hak Tergugat atas upah proses sebesar 3 x Rp. 1.940.316,- = Rp. 5.820.948,- (lima juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
DALAM REKONVENSI :
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2011 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH.MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Bernard, SH.MM. dan Arsyad, SH.MH. Hakim-Hakim Ad Hoc PHI pada Mahkamah Agung masing-masing sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH.MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota ; Ketua Majelis ;
ttd./ ttd./
BERNARD, SH.MM. DR. H. IMAM SOEBECHI, SH.MH.
ttd./
ARSYAD, SH.MH.
Panitera Pengganti ;
ttd./
RAHAYUNINGSIH, SH.MH.
Untuk salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
NIP. 040049629