566 K/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 566 K/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FATMIWATI tersebut;
P U T U S A N
Nomor 566 K/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Sengketa Konsumen pada tingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
FATMIWATI, bertempat tinggal di Jalan Ranah Binuang Nomor 3 , Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat (Konsumen)/Termohon Keberatan;
m e l a w a n
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, diwakili oleh Para Direktur FREDYANTO MANALU dan HUGENG GOZALI , berkedudukan di Jalan TB. Simatupang Nomor 90 Tanjung Barat, Jakarta Selatan, kantor cabang beralamat di Jalan Khatib Sulaiman, Padang Sumatera Barat, dalam hal ini memberi kuasa kepada SYAHINDRA NURBEN, S.H., M.M., Advokat beralamat di Jalan Kali Brantas Blok T/l I, RT/RW 02/08 Kampung Baru (Brandon) Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Naggalo, Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Juni 2012;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat (Pelaku Usaha)/Pemohon Keberatan;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat (Konsumen)/Termohon Keberatan telah mengajukan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Nomor 12/P3K/BPSK-PDG/ABRT/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Mewajibkan Penggugat membayar semua angsuran/cicilan beserta denda tunggakan sampai Hari,Tanggal,Bulan putusan dibacakan;
Mewajibkan Tergugat menyerahkan Kenderaan tersebut: 1 (satu) unit mobil mini bus Toyota/Avanza 1.3 G A/T, Tahun pembuatan dan perakitan 2010 dengan Nomor Polisi BA 2435 WD, warna silver metalik kepada Penggugat;
Mewajibkan/ menghukum Tergugat membayaran ganti kerugian atas penarikan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) perhari sejak mulai putusan ini;
Bahwa terhadap amar putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan Keberatan di depan persidangan Pengadilan Negeri Padang yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 27 April 2012, Pemohon Keberatan/Tergugat, telah menerima pemberitahuan dengan Relas Pemberitahuan Putusan Perkara Konsumen Nomor 10/P3K/I/2012 tertanggal 26 bulan Maret tahun dua ribu dua belas tentang isi Putusan BPSK Kota Padang Nomor 12/P3K/BPSK-PDG/ABRT/III/2012 tertanggal 7 Maret Tahun 2012. Perkara Konsumen Nomor 10/P3K/I/2012 sedangkan terhadap putusan BPSK a quo, Pemohon Keberatan/Tergugat telah mengajukan Permohonan Keberatan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada tanggal 16 April 2012, sehingga Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat telah diajukan sesuai dengan tenggang waktu dan menurut tata-cara sebagaimana yang ditentukan undang-undang, yaitu dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja semenjak pemberitahuan isi putusan, serta diajukan di Pengadilan wilayah hukum dimana Tergugat berdomisili;
Bahwa Pemohon Keberatan/Tergugat sangat keberatan terhadap putusan yang didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan yang diberikan BPSK Kota Padang yang memeriksa perkara a quo, yang selain karena putusan tersebut lahir dengan penuh cacat formal yang antara lain diputuskan dengan melampaui kewenangan dalam kedudukannya sebagai Majelis Arbiter pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang, telah keliru dalam melakukan penilaian, salah dalam memahami dan menerapkan hukum sehingga pada muaranya telah menimbulkan putusan yang salah dan tidak mempunyai landasan hukum yang benar serta disampaikan dengan penjelasan yang tidak benar secara yuridis, bahkan cenderung menyesatkan;
Bahwa oleh karena Majelis Arbiter BPSK Kota Padang dalam perkara a quo selain telah melampaui kewenangan dalam kedudukannya sebagai Majelis Arbiter pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang, juga terbentuk dengan tidak mengindahkan ketentuan hukum acara, sehingganya sangatlah beralasan bagi Pengadilan Negeri Klas I A Padang untuk membatalkan putusan a quo, sekaligus sesuai kewenangannya mengadili sendiri perkara yang ada antara Pemohon Keberatan/Tergugat dengan Termohon Keberatan/Penggugat, (vide Pasal 6 ayat 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), yang pada muaranya memberikan putusan sebagaimana petitum yang Pemohon Keberatan/ Tergugat ajukan pada akhir permohonan keberatan ini;
Bahwa adapun amar putusan BPSK Kota Padang a quo adalah sebagai berikut:
Memutuskan:
Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;
Mewajibkan Penggugat membayar semua angsuran/cicilan beserta denda tunggakan sampai Hari, Tanggal, Bulan putusan ini dibacakan;
Mewajibkan Tergugat menyerahkan Kendaraan tersebut: 1 (satu) unit mobil mini bus merek Toyota/Avanza 1.3 G A/T, Tahun pembuatan dan perakitan 2010 dengan nomor Polisi BA 2435 WD. Warna silver metalik kepada Penggugat;
Mewajibkan/menghukum Tergugat membayar ganti kerugian atas penarikan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa keberatan-keberatan Pemohon Keberatan/Tergugat terhadap putusan BPSK a quo, adalah sebagai berikut:
Keberatan Dalam Eksepsi:
Keberatan Tentang KompetentiAbsolut, yaitu: Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang Tidak Berwenang Untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo, karena:
Ketentuan Pasal 45 ayat 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan: "Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat ditempuh melalui Pengadilan atau di luar Pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa";
Bahwa ternyata berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.500.510.00.108828.3 tertanggal 23 bulan April tahun dua ribu sepuluh (23-04-2010), selanjutnya disebut "Perjanjian Pembiayaan" yang telah ditandatangani oleh Pemohon Keberatan/ Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat, para Pihak telah menyepakati suatu pemilihan tempat penyelesaian hukum secara tersendiri, yang diperjanjikan dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pembuatnya (vide azas pacta sunt servanda sebagaimana Pasal 1338 KUHPerdata);
Bahwa masih berkaitan dengan butir 2 tersebut, Perjanjian pembiayaan dengan Jaminan Fidusia a quo, Akta Jaminan Fidusia, serta Sertifikat Fidusia yang berkaitan dengan Perjanjian a quo, adalah landasan-landasan hukum utama dan perikatan hukum antara Pemohon Keberatan/Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat, landasan-landasan hukum mana hingga kini tidak pernah dibatalkan oleh suatu putusan Pengadilan manapun, apalagi hingga mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga landasan-landasan hukum tersebut berlaku dan mengikat bagi pihak-pihak pembuatnya;
Bahwa tempat pemilihan hukum dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan yang mengikat Pemohon Keberatan/Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat, adalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (vide butir 16 syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan yang menyatakan: "Bilamana timbul perbedaan pendapat atau perselisihan atau sengketa diantara Kreditur dan Debitur sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya, maka hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah, tetapi usaha tersebut tidak menghasilkan keputusan yang dapat diterima, maka Kreditur dan Debitur setuju untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan”);
Bahwa hal ini dipertegas pula oleh Pasal 2 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang menyatakan "Perlindungan Konsumen berazaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum", serta Pasal 17 huruf b Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi: "Ketua BPSK menolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Konsumen, apabila permohonan gugatan bukan merupakan kewenangan BPSK." Bahwa kepastian hukum dalam hal ini adalah, bahwa kesepakatan pada pemilihan penyelesaian hukum sesuai perjanjian pembiayaan tidak di interprestasikan macam-macam secara subjektif karena hal tersebut justru akan menghilangkan esensi kepastian hukum dalam suatu kesepakatan dalam perjanjian;
Keberatan Tentang Tidak Adanya Sengketa Konsumen Dalam Permasalahan antara Termohon Keberatan/Penggugat Dengan Pemohon Keberatan/ Tergugat:
Bahwa sesuai Ketentuan Umum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa: "Sengketa konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau jasa yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau, memanfaatkan jasa.";
Bahwa fakta yang ada adalah, Jasa yang dimanfaatkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat selaku Konsumen dari Pemohon Keberatan/ Tergugat selaku Pelaku Usaha adalah fasilitas pembiayaan diberikan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat kepada Termohon Keberatan/ Penggugat untuk pembelian 1 (satu) unit kendaraan bermotor dari pihak penjual, dimana fasilitas pembiayaan tersebut telah diterima dengan utuh dan sempurna oleh Termohon Keberatan/Penggugat, sehingga Termohon Keberatan/Penggugat telah dapat menikmati kenyataan dan manfaat dari kendaraan yang pembeliannya didukung oleh fasilitas pembiayaan a quo;
Bahwa permasalahan yang muncul, adalah ketika justru Termohon Keberatan/Penggugat ingkar dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan:
Perjanjian Pembiayaan a quo, yang telah dibuat pula dalam akta otentik berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 39 tanggal 1 September 2010;
Dan telah didaftarkan/terdaftar di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Barat sehingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia W3-1330, AH.05.01.TH.2011 tertanggal 21 Pebruari 2011 yang mempunyai irah - irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga mempunyai kekuatan title eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
Dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang melandasi semua legalitas hukum tersebut;
Yang kesemuanya itu mengikat Pemohon Keberatan/Tergugat dengan Termohon Keberatan/Penggugat;
Bahwa karena ingkarnya Termohon Keberatan/Penggugat dan didasari seluruh dasar hukum tersebutlah, akhirnya Pemohon Keberatan/ Tergugat melakukan penarikan dan/atau penerimaan kembali kendaraan yang dibeli oleh Termohon Keberatan/Penggugat dan pihak penjual, dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari Pemohon Keberatan/Tergugat, yang namun sayangnya disikapi tidak dengan jiwa besar bahwa kesemua itu adalah bagian konsekwensi dari suatu perikatan hukum;
Bahwa perkara di BPSK adalah perkara menyangkut jasa dan/atau barang yang diberikan oleh Pelaku Usaha, sedangkan barang atau jasa yang sudah diberikan oleh Pelaku Usaha tersebut sudah terpenuhi dengan baik, maka adanya gugatan ini menjadi sangat menjadi kontradiktif, karena di satu sisi Termohon Keberatan/ Penggugat telah menerima jasa yang diberikan oleh Pemohon Keberatan/Penggugat dengan baik dan selanjutnya telah sepakat pula dengan isi Perjanjian Pembiayaan terbukti dengan sekian lamanya memanfaatkan dan menikmati kendaraan a quo tanpa ada komplain atau keluhan apapun, namun tiba-tiba baru mempermasalahkan soal konsekwensi dari perjanjian yang diawali oleh tindakan Termohon Keberatan/Penggugat yang mengingkari kesepakatan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan itu sendiri;
Bahwa jika memang Termohon Keberatan/Penggugat tidak sepakat dengan isi Perjanjian Pembiayaan, maka tentu dari awal Termohon Keberatan/Penggugat akan mengembalikan atau menolak fasilitas pembiayaan yang diterima dari Pemohon Keberatan/Tergugat, dan mungkin juga mengembalikan kendaraan a quo kepada pihak Penjual dengan meminta kembali uang mukanya, dan seterusnya, tentunya sebelum pemberian fasilitas pembiayaan tersebut diberikan;
Bahwa namun nyatanya semua itu tidak terjadi. Justru Termohon Keberatan/Penggugat dengan tenangnya menikmati kendaraan tersebut, dengan hampir setiap bulan terlambat melakukan pembayaran, dan selanjutnya selama 5 (lima) bulan terakhir tidak melakukan pembayaran hingga akhirnya penarikan tersebut dilakukan;
Bahwa lebih lanjut, justru Termohon Keberatan/Penggugat dalam gugatannya ingin kendaraan kembali kepadanya, sehingganya jika penguasaan kembali pada Termohon Keberatan/Penggugat, dasar hukum apa yang dipergunakan selain dari Perjanjian Pembiayaan itu sendiri, yang justru dipertimbangkan oleh Majelis BPSK sebagai perjanjian dengan Klausula Baku, yang tentu akan berakibat hukum tersendiri pula, padahal Termohon Keberatan/Penggugat sendiri tidak pernah mendalilkan apalagi mempersoalkan tentang "Masalah baku";
"Pahamkah Majelis BPSK tentang batas-batas pertimbangan yang boleh diberikan untuk mengabulkan tuntutan atau petitum, bahkan oleh Majelis Hakim di lembaga peradilan yang sesungguhnya sekalipun"?;
Bahwa artinya, jika majelis Hakim mengatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan adalah Perjanjian yang berisikan klausula baku, maka tentunya Perjanjian tersebut cacat menurut hukum dan batal pula menurut hukum? Persoalannya, jika Perjanjian Pembiayaan tersebut batal menurut hukum, atas dasar apa kendaraan tersebut perlu atau harus "kembali" kepada Termohon Keberatan/Penggugat? Bukankah dasar keberadaan kendaraan a quo adalah Perjanjian Pembiayaan ?;
Bahwa dengan demikian, sengketa konsumen seperti apa yang dipermasalahkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat yang kemudian diakomodir oleh BPSK Kota Padang a quo? Apakah memang dibenarkan dalam undang-undang Perlindungan Konsumen, seorang menuntut hak namun konsumen mengabaikan kewajiban sesuai kesepakatan ...?, Dengan demikian, karena faktanya yang dipermasalahkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat bukanlah sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 8 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen a quo, maka sudah seharusnya gugatan Termohon Keberatan/ Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Keberatan Tentang Putusan majelis Arbiter Kewenangan:
Bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Padang yang memberikan putusan a quo telah melampaui kewenangannya dalam masalah formalitas ketika melakukan pemeriksaan perkara, dengan mengabaikan ketentuan Pasal 32 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dengan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa BPSK Kota Padang dalam memberikan putusan Nomor 12/P3K/BPSK-PDG/ABRT/III/2012 tertanggal 7 bulan Maret Tahun 2012;
Perkara Konsumen Nomor 10/BPSK-PDG/I/2012 a quo, menyebutkan bahwa putusan a quo adalah putuan Arbitrase, yang berarti bahwa putusan tersebut harus mengikuti ketentuan Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan: "Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di atas, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan";
Bahwa, hal ini dipertegas lagi pada Pasal 32 ayat 1 Keputusan Menteri a quo, menyatakan bahwa "dalam penyelesaian sengketa konsumen dengan cara Arbitrase, para pihak memilih arbitor dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota Majelis";
Bahwa dengan demikian, seandainya baik Pemohon Keberatan/ Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat setuju untuk penyelesaian secara arbitrase di BPSK Kota Padang, maka seharusnya Pemohon Keberatan/Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat telah memilih terlebih dahulu arbitor untuk kemudian proses pemeriksaan dapat dilanjutkan secara benar;
Bahwa nyatanya, sebelum pemeriksaan pokok perkara, Karyawan Pemohon Keberatan/Tergugat yang hadir, telah menyatakan memilih penyelesaian secara Mediasi, namun tidak setuju untuk memilih cara Arbitrase serta tidak juga memilih arbitor, karena tentang pemilihan penyelesaian hukum sudah ditentukan secara tegas dalam Perjanjian Pembiayaan, yang menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tempat penyelesaian masalah hukum antara Pemohon Keberatan/Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat;
Bahwa setelah proses mediasi tidak berhasil, BPSK Kota Padang tetap bersikeras dan memaksakan untuk membentuk Majelis Arbiter sendiri, padahal antara proses mediasi dan arbitrase bukanlah suatu proses yang berjenjang, namun hanyalah merupakan suatu pilihan (vide Pasal 4 ayat 1 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyatakan: "Penyelesaian sengketa konsumen oleh BPSK melalui cara Konsiliasi atau Mediasi atau Arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a di atas, dilakukan atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan";
Bahwa dilakukannya arbitrase inipun, adalah tanpa adanya pemilihan dan persetujuan dari Pemohon Keberatan/Tergugat, sehingga jelas bahwa pembentukan Majelis Arbiter adalah cacat secara yuridis, yang lebih lanjut adalah bahwa Majelis Arbiter a quo sesungguhnya tidak mempunyai kewenangan apapun untuk memeriksa perkara a quo;
Bahwa dengan telah bertentangannya putusan BPSK a quo dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2011 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang melandasinya karena telah terlampauinya BPSK Kota Padang dalam memberikan putusan, maka putusan BPSK a quo haruslah dinyatakan batal atau setidaknya dibatalkan;
Keberatan Tentang Kekeliruan Dalam Perumusan Subjek Hukum Pemohon Keberatan/Tergugat (Error in Persona):
Bahwa dalam putusan, disebutkan bahwa Termohon Keberatan/ Penggugat mengajukan gugatan terhadap Pemohon Keberatan/ Tergugat yang disebutkan dengan nama "PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance Cabang Padang";
Bahwa penyebutan "PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance Cabang padang" pada hakekatnya adalah penyebutan yang sangat keliru, karena tidak pernah ada baik dalam Anggaran Dasar, maupun perubahannya, maupun dalam Berita Negara maupun Lembaran Negara, subjek hukum yang bernama "PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance Cabang Padang" sebagaimana gugatan Penggugat dalam gugatan BPSK a quo;
Bahwa sebutan nama atau subjek hukum Pemohon Keberatan/ Tergugat yang benar adalah: "PT. Astra Sedaya Finance", namun tanpa embel-embel "(Acc Finance) Cabang Padang" sebagai suatu kesatuan nama sehingga mengubah subjek hukum yang benar dan tepat dalam masalah ini;
Bahwa dengan demikian, jika kepentingan hukum Termohon Keberatan/ Penggugat terganggu oleh perbuatan subjek hukum yang bernama "PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance Cabang Padang", maka seharusnya gugatan tersebut ditujukan kepada "PT. Astra Sedaya Finance" saja, dan bukannya terhadap PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance Cabang Padang, karena secara formal yuridis di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, subjek hukum dengan nama sepanjang itu tidak pernah ada;
Bahwa selain itu, karena menurut Anggaran Dasar perseroan "PT. Astra Sedaya Finance", domisilinya adalah di Jakarta Selatan, maka tentunya menurut hukum gugatan itupun haruslah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Dengan demikian, karena Termohon beberatan/Penggugat telah keliru dalam menentukan dan merumuskan subjek hukum Pemohon Keberatan/Tergugat, maka sudah seyogyalah gugatan Termohon Keberatan/Penggugat ditolak, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Keberatan Tentang Gugatan Tidak Jelas atau Gugatan Kabur:
Bahwa tidak jelas apa yang sebenarnya yang menjadi dasar gugatan Termohon Keberatan/Penggugat, apakah tentang penarikan atau penyerahan kendaraan dari Termohon Keberatan/Penggugat kepada Pemohon Keberatan/Tergugat karena Termohon Keberatan/ Penggugat tidak lagi melaksanakan kewajiban berdasarkan kesepakatan sebagai-mana Perjanjian Pembiayaan, ataukah tentang barang-barang yang dianggap barang dagangan yang didalilkan tidak dapat diambil kembali, ataukah atas dasar gugatan lainnya ?;
Bahwa merujuk pada Pasal 16 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, disebutkan bahwa "Permohonan Penyelesaian sengketa konsumen secara tertulis harus memuat secara benar dan lengkap mengenai: antara lain c) barang atau jasa yang diadukan.";
Bahwa dengan demikian, selaku Konsumen, Termohon Keberatan/ Penggugat harus mempertegas terlebih dahulu apa yang sebenarnya yang di permasalahkan, karena "barang" dan "jasa" yang diperoleh oleh Termohon Keberatan/Penggugat adalah berasal dari 2 (dua) subjek hukum yang berbeda, yaitu:
Barang, yaitu kendaraan dibeli dari pihak Penjual;
Jasa, yaitu fasilitas pembiayaan untuk pembelian kendaraan a quo diberikan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat;
dengan demikian, Termohon Keberatan/Penggugat harus mempertegas ketidakpuasan Termohon Keberatan/Penggugat tersebut, apakah mengenai barang (in casu, kendaraan) yang tidak nyaman, ataukah keinginan pribadi secara sepihak yang ingin memaksakan diri untuk melakukan penyimpanan atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan tidak ingin membayar angsuran tepat waktu walaupun nyatanya kewajiban tepat waktu tersebut telah disepakati oleh Termohon Keberatan/Penggugat sendiri, dan kemudian tidak mau berbesar hati untuk menerima konsekwensi dari pelaksanaan suatu Perjanjian dengan mengemasnya melalui suatu gugatan di BPSK ?;
Bahwa nyatanya, dalil-dalil Termohon Keberatan/Penggugat campur aduk dan tidak adanya relevansi antara dasar-dasar hukum maupun tuntutannya, terlebih fakta-fakta yang disampaikan itu sendiri tidaklah mempunyai dasar hukum yang cukup apalagi kuat, maka jelaslah bahwa gugatan Penggugat tersebut adalah gugatan yang tidak jelas atau vague/kabur (een duideljke en bepaalde concluse);
Dengan demikian, karena gugatan Penggugat adalah kabur atau obscuur libel sebab tidak ada atau setidaknya tidak jelas/jelas barang atau jasa apa yang diadukan, maka sudah seharusnya gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, dimana hal ini berdasar pula Pasal 17 huruf a Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang berbunyi: "Ketua BPSK menolak permohonan penyelesaian sengketa konsumen, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16.";
Keberatan Tentang Cacat Formal Pemberitahuan Putusan BPSK Kota Padang a quo:
Bahwa relaas pemberitahuan putusan BPSK yang dipaksakan oleh majelis BPSK Kota Padang a quo, menyebutkan bahwa: "Kepada para Pihak dapat mengajukan Permohonan Keberatan ke Pengadilan Negeri Padang paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak pemberitahuan, relaas ini diterima";
Bahwa lembaga "Peradilan semu yang dibentuk Pemerintah dengan tujuan dan niat yang luhur untuk membantu memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat, seharusnya BPSK mempunyai tanggung jawab dan kemampuan pengetahuan hukum yang cukup untuk memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat tersebut, termasuk dan tidak terbatas pada tata cara pengajuan Permohonan Keberatan atas suatu putusan lembaga BPSK.”;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 jelas disebutkan bahwa: "Keberatan terhadap putusan BPSK dapat diajukan baik oleh Pelaku Usaha dan/atau konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen tersebut.";
Bahwa berdasarkan salinan putusan BPSK Kota Padang, jelas terlihat ketidakpastian, ketidaktahuan dan/atau ketidak-mengertian BPSK tentang penomoran putusan tersebut yaitu pada halaman pertama putusan tersebut Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Tentang Mediasi Nomor 12/BPSK-PDG/Arbt/2011. Antara Fatmiwati (Konsumen) melawan PT. Acc Finance/Astra Sedaya Finance (Pelaku Usaha) Padang 2012. "Bahwa dari kalimat tersebut diatas Pemohon Keberatan/Tergugat, sangat heran sekali karena perkara ini dimasukkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat ke BPSK Kota Padang yaitu dengan Nomor 10/BPSK-PDG/I/2012 pada tanggal 19 Januari 2012, namun putusan tersebut Tentang Mediasi Nomor 12/BPSK-PDG/Arbt/2011";
Apakah putusan ini dengan memakai tahun 2011 salah ketik atau memang pada tahun tersebut diputus, atau BPSK tidak tahu bagaimana cara penomoran sebuah putusan, kalaulah memang ini yang terjadi sementara putusan tersebut membuat orang atau badan dan/atau pelaku usaha harus mengalami kerugian moril maupun materil, maka siapa saja yang harus bertanggung jawab ?;
Keberatan-Keberatan Dalam Pokok Perkara;
Keberatan-Keberatan Atas Penyimpulan-Penyimpulan Fakta Dan Dasar Hukum Secara Keliru Dan Subyektif Oleh BPSK Kota Padang:
Bahwa Majelis BPSK pada butir 1 halaman 4 Putusan mengutip dan tidak mempertanyakan dasar dalil Penggugat sehingga disimpulkan bahwa Majelis menerima dalil Penggugat tersebut, yang menyatakan: "Bahwa pembelian mobil ini dilakukan dengan cara membayar DP Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) ..." dan seterusnya, akan Pemohon Keberatan tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Termohon Keberatan/Penggugat yang di amini oleh BPSK Kota Padang tersebut sangat keliru dan menunjukkan bahwa BPSK Kota Padang juga tidak memahami persoalan yang sesungguhnya, serta kapasitas masing-masing pihak terkait dalam permasalahan ini;
Bahwa nyatanya, Pemohon Keberatan/Tergugat, bukanlah perusahaan pihak yang bidangnya menjual kendaraan, namun adalah merupakan perusahaan pembiayaan, yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada calon Debitor, yang bermaksud membeli kendaraan dari pihak Penjual;
Bahwa sebagai perusahaan pembiayaan, Pemohon Keberatan/ Tergugat tidak pernah satu kali pun menjual kendaraan kepada Termohon Keberatan/Penggugat, apalagi menerima uang DP (Down Payment atau uang muka) tersebut;
Bahwa yang benar, Termohon Keberatan/Penggugat membeli kendaraan tersebut dari pihak Penjual Elmech Jaya Family -PDG Griya Padang di Jalan Komp. Palm Griya Indah Nomor A/5 Padang, sehingganya jelas bahwa keterangan Termohon Keberatan/ Penggugat dalam proses di BPSK Kota Padang tersebut adalah keterangan yang sama sekali tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang sesungguhnya dan sangat menyesatkan, sehingga tentunya terhadap hal ini akan ada konsekwensi hukum pidana yang harus diterima oleh Termohon Keberatan/Penggugat atas upaya hukum secara pidana yang akan dilakukan pula oleh Pemohon Keberatan/Tergugat;
Bahwa majelis BPSK pada butir 2 halaman 2 Putusan mengutip dan tidak mempertanyakan dasar dalil Penggugat sehingga disimpulkan bahwa Majelis menerima dalil Penggugat tersebut, yang menyatakan: "Bahwa atas pernyataan tersebut Penggugat kaget, bagaimana hal itu bisa terjadi padahal Penggugat baru 4 bulan terlambat ..." dan seterusnya, serta "... hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kredit dan seterusnya, yang akan Pemohon Keberatan tanggapi sebagai berikut:
Bahwa sama dengan butir sebelumnya, tidak benar Termohon Keberatan/Penggugat hanya terlambat 4 bulan sebagaimana dalilnya tersebut, karena fakta hukum jelas keterlambatan pembayaran sebelum dilakukan penerimaan kembali kendaraan tersebut dari Termohon Keberatan/Penggugat adalah untuk angsuran ke 15 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2011 hingga angsuran ke 18 yang jatuh tempo pada tanggal 26 September 2011, yang artinya sudah 5 (lima) angsuran/bulan, padahal untuk hal tersebut Termohon Keberatan/Penggugat sudah diperingatkan berulang kali oleh Pemohon Keberatan/Tergugat;
Bahwa karena jelas bahwa keterangan Termohon Keberatan/ Penggugat dalam proses di BPSK Kota Padang tersebut adalah keterangan yang sama sekali tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang sesungguhnya dan sangat menyesatkan, sehingga tentunya terhadap hal ini akan ada konsekwensi hukum pidana yang harus diterima oleh Termohon Keberatan/Penggugat atas upaya hukum secara pidana yang akan dilakukan pula oleh Pemohon Keberatan/Tergugat;
Bahwa tidak benar juga dalil Termohon Keberatan/Penggugat yang menyatakan bahwa permintaan, pelunasan atas seluruh sisa hutang oleh Pemohon Keberatan/Tergugat sebagai tidak sesuai dengan perjanjian kredit, karena jelas sesuai ketentuan Perjanjian pembiayaan yang berbunyi: "Seluruh hutang harus dibayar dengan sekaligus oleh Debitor, dan berhak ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Kreditor, tanpa memerlukan pemberitahuan teguran atau tagihan dari Kreditor, atau juru sita Pengadilan, atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor, dalam hal terjadi salah satu atau lebih peristiwa sebagai berikut: Debitor lalai membayar salah satu angsuran atau angsuran-angsurannya, atau Debitor melalaikan kewajiban-kewajibannya.";
Bahwa pada prinsip sederhana suatu perjanjian antar para pihak atau subjek hukum, sangatlah beralasan hukum untuk dimuatnya ketentuan, syarat dan sanksi bagi pihak-pihak pembuatnya jika terjadi pelanggaran atas hal-hal yang disepakati di antaranya. Dengan demikian, ketentuan kewajiban pelunasan seluruh hutang bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh Debitor/Penggugat juga sangatlah beralasan dan berdasar hukum, karena hal tersebut sesuai dengan Pasal 1338 jo. 1320 KUHPerdata, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pihak-pihak pembuatnya;
Dengan demikian, bila setelah terjadinya suatu pelanggaran kesepakatan atas suatu perjanjian oleh suatu pihak, dan pihak tersebut baru merumuskan berbagai macam dalil untuk kesepakatan atau perjanjian tersebut, dan pengingkaran atas ketentuan tersebut diakomodir pula oleh BPSK Kota Padang yang melahirkan putusan a quo, maka tentu tidak akan ada kepastian hukum bagi Pelaku Usaha yang ingin melakukan usahanya dengan benar, padahal kendatipun didasarkan pada Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha tetap harus mempunyai Hak Hukum dan Keseimbangan Hukum dalam pemeriksaan perkaranya, dan seharusnyalah tidak dipandang secara subjektif sebagai pihak yang dipastikan tidak benar", "Tidak beriktikad Baik", "Semena-mena", dan hal-hal lain yang sejenisnya, hanya karena menyandang status "Pelaku Usaha.";
Bahwa nyatanya, justru sebagai pelaku Usaha yang mempekerjakan ribuan karyawan dengan ribuan pula anggota keluarga yang ternafkahi dan melaksanakan juga pembayaran pajak kepada Negara dengan baik dan konsisten, sangat jamak terjadi Pemohon Keberatan/Tergugat dipermainkan oleh Konsumen-konsumen yang sejak awal mempunyai iktikad tidak baik, namun kemudian memper-gunakan berbagai macam sarana, termasuk sarana peradilan dan badan penyelesaian sengketa, untuk melegitimasi kecurangan-kecurangannya, semata-mata karena kelicikannya yang ingin menikmati fasilitas pembiayaan, namun tidak mau menerima konsekwensi dan hubungan hukum tersebut;
Bahwa Pemohon Keberatan/Tergugat yakin, secara institusi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen pasti tidak diciptakan untuk mengakomodir kepada Debitor yang beritikad buruk seperti itu, walaupun memang Pemohon Keberatan/Tergugat juga tidak tahu secara pribadi ada oknum-oknum yang ingin melegitimasi tindakan-tindakan Debitor seperti itu.;
Bahwa apalagi merujuk pula pada Ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang proses legalitasnya telah dijalani dengan sempurna oleh Pemohon Keberatan/Tergugat, maka kepastian hukum apa lagi yang harus dimiliki oleh Pemohon Keberatan/Tergugat yang konstribusinya selaku Pelaku Usaha telah membantu menumbuh-kembangkan perekonomian negara ?;
Keberatan-Keberatan Atas Pertimbangan-Pertimbangan Hukum Yang Sangat Keliru Oleh Majelis BPSK Kota Padang:
Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum ke 1 halaman 11 Putusan yang menyatakan: "Menimbang Penggugat menyampaikan di muka Majelis yang memeriksa dan menyelesaikan kasus ini bahwa Penggugat tidak pernah datang baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak Tergugat ke Notaris untuk membuat dan menandatangani Perjanjian pembiayaan dengan jaminan Fidusia seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Akta Fidusia;
Dengan tidak hadirnya Penggugat di depan Notaris berarti Akta tersebut adalah Akta di bawah tangan. Pengertian akta di bawah tangan adalah sebuah akta yang dibuat antara pihak-pihak dimana pembuatannya tidak di hadapan pejabat pembuat akta yang sah ditetapkan oleh Undang-Undang (Notaris, PPAT dan lain-lain) akan Pemohon Keberatan tanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalam pelaksanaan pemberian fasilitas pembiayaan, Pemohon Keberatan/Tergugat telah memberikan ribuan kepada para Debitornya;
Bahwa dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang ribuan tersebut, banyak keluhan dari para Debitor, yang ingin cepat-cepat menikmati kendaraan yang diberikan fasilitas pembiayaannya tersebut, dan enggan untuk melakukan semua formalitas hukum;
Mengakomodir Debitor yang demikian, dalam hal-hal tertentu, Pemberian Kuasa adalah solusi yang dapat dibenarkan oleh hukum, termasuk dan tidak terbatas untuk menghadap Notaris dalam rangka pembuatan Akta Fidusia, yang selanjutnya didaftarkan di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Propinsi, untuk diperoleh pula Sertifikat Fidusia;
Bahwa nyatanya, Termohon Keberatan/Penggugat dalam hal ini telah memberikan Surat Kuasa dimaksud kepada kuasa, untuk menghadap Notaris, dimana hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang keliru dalam proses pembuatan Akta otentik berupa Akta Fidusia tersebut;
Bahwa dengan demikian jelas bahwa perikatan hukum antara Pemohon Keberatan/Tergugat dan Termohon Keberatan/Penggugat, bukanlah perjanjian di bawah tangan, namun sudah merupakan akta otentik, dimana pada akta otentik harus dianggap benar apa-apa yang dinyatakan didalamnya;
Bahwa nyata keberadaan akta otentik itu sendiri, menunjukkan bahwa seluruh tindakan Pemohon Keberatan/Tergugat, telah terlegitimasi secara sempurna berdasarkan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999;
Bahwa sebagai penjelasan yang berkaitan dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, kendaraan a quo secara yuridis adalah milik Pemohon Keberatan/Tergugat (vide Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Fidusia, Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, termasuk pengertian Fidusia: fidusia adakah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda);
Bahwa selaku Pemilik secara yuridis, Pemohon Keberatan/ Tergugat mempunyai hak untuk mengambil kembali objek jaminan fidusia, in casu kendaraan a quo, apabila Debitor/Penggugat telah melalaikan kewajiban dalam memenuhi ketentuan Perjanjian Pembiayaan, terlebih hak Pemohon Keberatan/Tergugat itu telah terlegitimasi secara sempurna sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999;
(vide Pasal 15 ayat (2): "Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap" dan Pasal 15 ayat (3): "Apakah debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri");
Bahwa untuk dipahami, konsideran lahirnya Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaksanaan suatu perjanjian yang didasarkan pula pada ketentuan hukum fidusia, sehingga tentulah timbul pertanyaan bagi Pemohon Keberatan/Tergugat, apakah Perjanjian Pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Fidusia, Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999, serta dikaitkan pula fakta sebagaimana dinyatakan dalam pengakuan Termohon Keberatan/ Penggugat yang menyatakan bahwa benar Termohon Keberatan/ Penggugat telah menunggak, penjelasan apalagi yang dibutuhkan ?;
Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum dalam Putusan yang menyatakan: "menimbang bahwa perbuatan Tergugat telah melakukan penyitaan/penarikan mobil yang menjadi objek dalam perkara ini telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, sehingga tidak bisa mencari nafkah karena mobil tersebut adalah sarana yang sangat vital bagi Penggugat melaksanakan aktivitasnya", akan Pemohon Keberatan tanggapi sebagai berikut:
Bahwa lagi-lagi dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada Majelis yang memeriksa perkara ini, pendapat Pemohon Keberatan/Tergugat adalah sangat jauh pemahaman hukum mengenai "menyita", atau "menarik", atau “menerima" kendaraan, karena selain terminology hukum kata-kata tersebut mempunyai pengertian hukum secara tersendiri, juga mempunyai perbedaan dalam sifat aktif atau tidaknya pihak yang melakukannya;
Bahwa oleh karena itu, menjadi keliru perangkaian kalimat yang dipergunakan Majelis BPSK, karena selain itu nyatanya tidak pernah terjadi penyitaan (mohon dibuktikan adanya Berita Acara penyitaan) peng-"atau"-an dalam kalimat tersebut menyimpulkan bahwa penyitaan dan penarikan adalah hal yang sama atau identik;
Bahwa selain itu, sangat berpihak pula Majelis BPSK yang menyebutkan bahwa seolah-olah Termohon Keberatan/Penggugat merugi, karena dalam hal ini, justru sesungguhnya yang rugi adalah Pemohon Keberatan/Tergugat yang harus menafkahi ribuan karyawan dan membayar pajak, namun kewajiban untuk melakukan itu terganjal oleh tingkah polah Debitor yang merugikan antara lain Termohon Keberatan/Penggugat;
Bahwa kerugian Pemohon Keberatan/Tergugat, adalah pada tidak terpenuhinya/tidak tertutupinya sisa hutang Termohon Keberatan/ penggugat kepada Pemohon Keberatan/Tergugat setelah pelelangan kendaraan, sehingga untuk ini Pemohon Keberatan/ Tergugat sudah mencanangkan pula untuk melakukan gugatan atas kerugian tersebut, sesuai dengan apa yang diperjanjian dalam syarat dan ketentuan Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia, serta ketentuan Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Bahwa terhadap Pertimbangan Hukum lainnya dari putusan yang menyatakan: "Mengingat (???) pemahaman atau pengertian dari Pasal 45 ayat (2) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 adalah berbunyi:
Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa, dalam hal tersebut di atas Tergugat telah menerapkan klausula baku sebelum terjadinya sengketa antara Penggugat dan Tergugat. Seharusnya jika terjadi sengketa antara para pihak memilih penyelesaian melalui pengadilan atau di luar pengadilan secara sukarela, sehubungan dengan hal tersebut di atas Tergugat telah memberlakukan klausula baku sebelum terjadinya sengketa dan hal ini dibuktikan dalam surat yang dikirimkan oleh Tergugat kepada Majelis BPSK pada paragraph terakhir alinea kedua "akan Pemohon Keberatan tanggapi sebelum berikut:
Bahwa selain juga "ultra petita", pertimbangan Majelis BPSK a quo adalah sangat keliru, jika hanya karena sudah terketik atau tercetak, maka dikualifisir sebagai perjanjian baku, apalagi karena dilakukan penggiringan opini yang menyiratkannya sebagai perjanjian baku yang melawan hukum ?;
Bahwa pada dasarnya suatu perjanjian, dikatakan sah, apabila memenuhi 4 (empat) syarat, dimana 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian (tot cia besteambaarheid den overeenkomsten worden voorwaarden vereisi) adalah sebagai berikut:
Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (de toestemming van degenen die zih verbinden);
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid on eene verbintenis aan te gaan);
Suatu pokok persoalan tertentu (een bepaald ondewerp);
Suatu sebab yang tidak terlarang (eene geoorloofde oorzaak);
Bahwa di sisi lain, dapat dikualifisirnya suatu perjanjian sebagai suatu perjanjian yang berlaku terlebih yang melawan hukum, tidaklah semudah pertimbangan majelis BPSK sebagaimana tersebut dalam putusan; namun harus ada syarat-syaratnya, kendatipun perjanjian tersebut sudah tercetak sebelumnya;
Bahwa dengan mengikuti cara berpikir Majelis BPSK tersebut, tentu seharusnya anggota Majelis BPSK atau semua masyarakat tidak akan pernah boleh menonton di bioskop karena perjanjian antara konsumen dan penyelenggara bioskop dituangkan dalam perjanjian yang bernama "tiket", yang nota bene sudah tercetak. Lebih jauh dan itu, tidak akan ada tiket bus, pesawat, atau bahkan tidak akan pernah ada perjanjian kredit pemilikan rumah bagi masyarakat dalam semua level, termasuk untuk rumah sangat sederhana, dan seterusnya;
Bahwa dengan demikian, karena penyiratan yang dilakukan Majelis BPSK tersebut adalah keliru dan menyesatkan, maka sudah sepatutnyalah kesimpulan tersebut disingkirkan dan tidak lagi perlu dipertimbangkan;
Keberatan-Keberatan Atas Amar Putusan BPSK Kota Padang:
Tentang Amar Butir ke 1 yaitu "Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian";
Bahwa sesuai Ketentuan Umum Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, pada Pasal 1 ayat 8 disebutkan bahwa "Sengketa Konsumen adalah sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan.atau jasa yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan.atau memanfaatkan jasa";
bahwa fakta yang ada adalah, jasa yang dimanfaatkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat selaku konsumen dan Pemohon Keberatan/Tergugat selaku Pelaku Usaha adalah fasilitas pembiayaan diberikan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat kepada Termohon Keberatan/Penggugat, dimana fasilitas pembiayaan tersebut telah diterima dengan sempurna oleh Termohon Keberatan/ Penggugat, sehingga Termohon Keberatan/Penggugat telah dapat menikmati kenyamanan dan manfaat dan kendaraan yang pembeliannnya didukung oleh fasilitas pembiayaan a quo;
Bahwa permasalahan yang muncul, adalah ketika justru Termohon Keberatan/Penggugat ingkar dalam melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan, Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat jaminan Fidusia yang mengikat Pemohon Keberatan/ Tergugat dengan Termohon Keberatan/Penggugat, maupun Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang melandasi semua legalitas hukum tersebut, sehingga Pemohon Keberatan/Tergugat melakukan penarikan dan/atau penerimaan kembali kendaraan yang dibeli oleh Termohon Keberatan/Penggugat dari pihak penjual, dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari Pemohon Keberatan/Tergugat;
Bahwa dengan demikian, jika yang dipermasalahkan oleh majelis BPSK adalah "klausula baku", maka hal ini akan menjadi sangat kontradiktif, karena di satu sisi Termohon Keberatan/Penggugat telah menerima jasa yang diberikan oleh Pemohon Keberatan/ Penggugat dengan baik dan selanjutnya telah sepakat pula dengan isi Perjanjian Pembiayaan terbukti dengan berbulan-bulan memanfaatkan dan menikmati kendaraan a quo tanpa ada komplain atau keluhan apapun; namun tiba-tiba Majelis BPSK mempermasalahkan soal "klausula baku" yang diawali oleh tindakan Termohon Keberatan/Penggugat yang mengingkari kesepakatan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan itu sendiri;
Bahwa jika memang Termohon Keberatan/Penggugat tidak sepakat dengan isi Perjanjian Pembiayaan, maka tentu dari awal Termohon Keberatan/Penggugat akan mengembalikan fasilitas pembiayaan yang diterima dari Pemohon Keberatan/Tergugat, dan mungkin juga mengembalikan kendaraan a quo kepada pihak Penjual dengan meminta kembali uang mukanya, dan seterusnya;
Bahwa ternyata semua itu tidak terjadi, justru Termohon Keberatan/ Penggugat dengan tenangnya menikmati kendaraan tersebut, dengan hampir setiap bulan terlambat melakukan pembayaran;
Sehingganya sengketa konsumen seperti apa yang dipermasalahkan oleh Termohon Keberatan/Penggugat yang kemudian perlu dikabulkan sebagian oleh BPSK Kota Padang a quo ?;
Tentang amar putusan butir ke 3 yaitu "mewajibkan kepada Tergugat untuk menyerahkan mobil dengan data-data sebagai berikut:
Merk/Type : Toyota Avanza 1.3 G A/T
Tahun :2010
Warna : Silver Metalic
Nomor Polisi : BA-22435 WD
Bahwa atas dasar apa Pemohon Keberatan/Tergugat menyerahkan kendaraan a quo kepada Termohon Keberatan/Penggugat, terlebih kendaraan tersebut telah dilelang dan dimenangkan oleh seorang pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi pula secara hukum;
Bahwa lebih jauh dari itu, tidak ada satu dasar hukum pembenar untuk Pemohon Keberatan/Tergugat untuk melaksanakan isi putusan tersebut, karena pemenuhan tersebut justru adalah perbuatan melawan hukum karena putusan itu sendiri bertentangan dengan hukum, sebagaimana uraian yang telah Pemohon Keberatan/ Tergugat uraikan dalam semua halaman pada Permohonan keberatan ini;
Tentang amar butir ke 4 yaitu "Mewajibkan/menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat Sdr. Fatmiwati sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sejak mobil yang menjadi tanggung jawab Penggugat disita oleh Tergugat sampai putusan ini dipatuhi/dilaksanakan.";
Bahwa sama dengan keberatan Pemohon Keberatan/Tergugat terhadap butir ke 3 amar putusan BPSK, maka sesuai Pasal 40 ayat 3 huruf a Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dinyatakan bahwa "Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa pemenuhan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2.";
Bahwa selain itu karena putusan ini juga adalah suatu keadaan yang "ultra petita", maka tanpa perlu berpanjang lebar, Pemohon Keberatan/Tergugat percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kias I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini juga akan dapat menentukan sikap secara tepat, arif dan bijaksana;
Penutup;
Bahwa nyatanya, dan seluruh amar putusan BPSK a quo, selain tidak ada satupun yang mempunyai landasan hukum untuk menjadi pembenaran putusan a quo, sangatlah tepat bahwa tidak ada satupun dari amar putusan tersebut yang bersesuaian dengan tuntutan atau petitum dari Termohon Keberatan/Penggugat dalam gugatannya melalui BPSK Kota Padang. Bahwa sayangnya, walaupun tidak bersesuaian dan tidak berdasar hukum, BPSK Kota Padang justru melahirkan putusan-putusan yang melebihi tuntutan yang jelas sangat kontroversial bagi konsiderans lahirnya sebuah badan yang disebut BPSK;
Bahwa dengan telah tidak berdasar hukumnya putusan BPSK a quo, maka sudah seharusnya putusan BPSK 12/P3K/BPSK-PDG/ABRT/III/2012 tertanggal 7 bulan Maret Tahun 2012. Perkara Konsumen Nomor 10/P3K/I/2012 a quo dibatalkan;
Bahwa sebagai penutup, untuk menggugah hati nurani Termohon Keberatan/ Penggugat, sekaligus untuk menjadi informasi bagi Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini agar dapat dibawa juga ke pimpinan dan forum Majelis Pengadilan Kelas I A Padang sebagai bahan renungan, Pemohon Keberatan/Tergugat juga ingin menyampaikan bahwa pada dasarnya dana yang dipergunakan oleh Pemohon Keberatan/Tergugat untuk membiayai kendaraan a quo, adalah pinjaman Pemohon Keberatan/ Tergugat dari pihak ketiga, yang antara lain juga adalah uang masyarakat. Bahwa terhadap pihak ketiga tersebut, Pemohon Keberatan/Tergugat tentu juga terikat pada suatu ketentuan untuk membayar tepat waktu sesuai perjanjian, dikenakan bunga, dikenakan denda, dikenakan biaya administrasi dan sebagainya;
Selain itu dalam pengelolaan pinjaman yang disalurkan kepada Debitor-debitornya, Pemohon Keberatan/Tergugat juga harus mengeluarkan biaya berupa gaji karyawan, biaya operasional, biaya pajak, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pembiayaan, yang berdiri sendiri-sendiri, atas ratusan ribu perjanjian tersebut, yang notabene membutuhkan pula banyak karyawan;
Alhasil, untuk potensi keuntungan dan pembiayaan atas 1 (satu) unit kendaraan, secara umum Pemohon Keberatan/Tergugat paling hanya akan mendapatkan 0,5% sampai 2,0% dari nilai pembiayaan tersebut, yang dirata-ratakan hanya sekitar 1,25%, dan itupun harus dijaga selama bertahun-tahun, sesuai jangka waktu Perjanjian;
Dengan demikian, terhadap 1 (satu) kali saja munculnya Debitor yang gagal bayar, maka untuk nilai kendaraan yang sekitar Rp150.000.000,00 saja, Pemohon Keberatan/Tergugat harus melakukan lebih 100 (seratus) kali pembiayaan yang tidak lagi dapat diharapkan keuntungannya, karena potensi kerugian yang ditimbulkan oleh Debitor tersebut;
Dengan fakta-fakta ini, haruskah perlindungan terhadap Kreditor diabaikan? haruskan uang masyarakat yang terkonstribusi di kendaraan-kendaraan tersebut diakomodir oleh hukum untuk "dikemplang" Debitor seperti itu ?;
Biarlah hati nurani yang bicara, dan Majelis Hakim yang Terhormat pulalah yang dapat menilai itu;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima keberatan-keberatan dalam Eksepsi dari Pemohon Keberatan tersebut di atas;
Menyatakan gugatan Penggugat/Termohon Keberatan tidak dapat diterima;
Membatalkan putusan BPSK Kota Padang 12/P3K/BPSK-PDG/ABRT/III/ 2012 tertanggal 7 bulan Maret Tahun 2012. Perkara Konsumen Nomor 10/P3K/I/2012 dan Nomor 12/BPSK-PDG/Arbt/III/2011 untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara menurut hukum 12/P3K/BPSK-PDG/ABRT/III/2012 tertanggal 7 bulan Maret Tahun 2012. Perkara Konsumen Nomor 10/P3K/I/2012;
Atau:
Menerima Keberatan Permohonan dan Pemohon Keberatan/Tergugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat/Termohon Keberatan untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan BPSK Kota Padang Nomor 12/P3K/BPSK-PDG/ ABRT/III/2012 tertanggal 7 bulan Maret Tahun 2012. Perkara Konsumen Nomor 10/P3K/I/2012, untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat/Termohon Keberatan untuk membayar ongkos perkara menurut hukum;
Serta:
Mengadili Sendiri:
Menyatakan Pemohon Keberatan/Tergugat adalah pelaku Usaha yang beritikad baik dan harus dilindungi oleh hukum;
Menyatakan Termohon Keberatan/Penggugat wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban tepat waktu berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.500.510.00.108828.3 tertanggal 23 bulan April tahun dua ribu sepuluh (23-04-2010), selanjutnya disebut "Perjanjian Pembiayaan" dan Sertifikat Jaminan Fidusia W3-1330, AH.05.01.TH.2011 tertanggal 21 Pebruari 2011 yang mempunyai irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" sehingga mempunyai kekuatan title eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maupun Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang melandasi semua legalitas hukum tersebut;
Menghukum Termohon Keberatan/Penggugat untuk membayar seluruh ongkos perkara yang timbul dari perkara ini;
Namun apabila Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri kias 1 A Padang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, dengan mengacu pula pada hak-hak proporsionalitas pihak-pihak terkait pada permasalahan ini, serta dengan tetap memegang teguh prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Negara ini, kami mohonkan keadilan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Padang telah memberi putusan, yaitu Putusan Nomor 51/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg., tanggal 16 Mei 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Pemohon;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima keberatan Pemohon;
Membatalkan putusan BPSK Nomor 12/P3K/BPSK - PDG/Abrt/III/2012 tanggal 7 Maret 2012 Nomor 12/P3K/BPSK-PDG/ARBT/III/2012;
Menghukum Termohon untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut, telah diberitahukan kepada Termohon Keberatan/Penggugat di BPSK pada tanggal 16 Mei 2012, terhadap putusan tersebut Termohon Keberatan/Penggugat mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 22 Mei 2012 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi Nomor 51/Pdt.G.BPSK/ 2012/PN.Pdg, jo. Nomor 21/2012/Pdg. yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Padang, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tersebut pada tanggal 31 Mei 2012;
Bahwa memori kasasi telah disampaikan kepada Pemohon Keberatan/Tergugat di BPSK pada tanggal 4 Juni 2012, kemudian Pemohon Keberatan/Tergugat di BPSK mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 21 Juni 2012;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Termohon Keberatan dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat pada point 4 Gugatan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat mendalilkan "Penggugat telah melakukan Pembayaran angsuran sebanyak 14 kali Pembayaran kepada Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat, diakui oleh/Pemohon Kasasi/Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran sebanyak 4 (empat) kali Pembayaran";
Bahwa Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat membantah dalil Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat tersebut dengan mengatakan dalam Permohonan Keberatan hal. 12 pada point a yaitu tidak benar Termohon Keberatan/Penggugat hanya terlambat 4 bulan dengan alasan berdasarkan fakta hukum adalah untuk angsuran ke-15 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2011 hingga angsuran ke-18 yang jatuh tempo pada tanggal 26 September 2011, yang artinya sudah 5 (lima) angsuran/bulan keterlambatan; Bahwa dalil Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat tersebut di atas yang mengatakan sudah 5 (lima) angsuran/bulan keterlambatan adalah kesalahan menghitung dari Termohon Kasasi/ Pemohon Keberatan/Tergugat, dimana Termohon Kasasi/ Pemohon Keberatan/Tergugat terbukti tidak jelimet dalam berhitung tentang jasa keuangan, hal tersebut dapat dilihat sebagai berikut:
Bahwa angsuran ke-15 yang jatuh tempo pada tanggal 26 Juni 2011;
(1); maka angsuran berikutnya adalah tanggal 26 Juli 2011;
(2); angsuran berikutnya tanggal 26 Agustus 2011;
(3); dan angsuran terakhir tanggal 26 September 2011;
(4); maka yang benar adalah 4 (empat) bulan keterlambatan dan kemudian pada tanggal 15 Oktober 2011 mobil ditarik oleh Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat, sehingga Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat tidak dapat mengoperasikan mobil dimaksud;
Bahwa Amar putusan BPSK point 2 yang berbunyi "Mewajibkan Penggugat (Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan) untuk membayar semua angsuran/cicilan beserta denda tunggakan sampai hari, tanggal, bulan putusan ini dibacakan", yaitu pada tanggal 7 Maret 2012, sehingga mewajibkan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat membayar keterlambatan untuk tanggal 26 Oktober 2011;
(5), tanggal 26 Nopember 2011;
(6), tanggal 26 Desember 2011;
(7), tanggal 26 Januari 2012;
(8), tanggal 26 Pebruari 2012;
(9), tanggal 26 Maret 2012;
(10), yang berarti kewajiban Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat adalah 10 bulan;
Bahwa Disamping itu dapat saya jelaskan dengan gamblang bahwa, mengapa kepada saya dibebankan jumlah pembayaran yang begitu besar, sedangkan mobil (objek perkara) itu tidak saya gunakan dengan kata lain tidak saya nikmati;
Bahwa Pemohon Kasasi/Termohon keberatan/Penggugat sangat keberatan dengan Amar Putusan tersebut, padahal mobil telah ditarik pada tanggal 15 Oktober 2011, Persoalan ini tidak menjadi Pertimbangan bagi Majelis Hakim BPSK, maka pada kesempatan ini mohon kiranya Ketua dan Majelis Hakim Agung MARI Yang Mulia dapat mempertimbangkannya kembali dengan merobah amar putusan menjadi "Mewajibkan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat membayar angsuran/cicilan sebanyak 4 (empat) bulan angsuran",
dan jika Majelis berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya;
Saya juga keberatan Putusan ini pada point (4) yang menyatakan "mewajibkan/menghukum Tergugat (sekarang dalam permohonan keberatan disebut Pemohon Keberatan) membayar kerugian saya Rp50.000,00(lima puluh ribu rupiah) per hari sejak putusan ini diputuskan”;
Bapak Ketua dan Majelis Hakim Agung MA RI yang saya hormati, saya (Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan) memohon kepada Bapak bahwa jumlah yang harus dibayar oleh pihak Tergugat (Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan) sangat tidak rasional, mengapa hanya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ganti-ruginya, sedangkan objek perkara ini mobil bukan kendaraan roda 2;
Untuk itu saya (Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan) meminta Bapak Ketua dan Majelis Hakim Agung untuk memutuskan bahwa kompensasi dari pembayaran ganti rugi Rp250.000,00/per hari sejak kendaraan saya ini ditarik oleh Pihak Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan sampai putusan ini dilaksanakan oleh Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan;
Bahwa Tindakan Termohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Tergugat dengan menarik dan melelang kendaraan tersebut terang dan nyata telah mengakibatkan kerugian dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat yang selama ini hasil kendaraan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) perhari untuk usaha sendiri dan setelah mobil ditarik hingga sekarang Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat merental sendiri mobil dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap keberatan – keberatan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai keberatan ke 1 dan ke 2 tersebut:
Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama Memori Kasasi tanggal 28 Mei 2012 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 18 Juni 2012 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Padang tidak salah menerapkan hukum, karena Putusan Nomor 51/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg telah dilaksanakan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku;
Bahwa Para Pihak telah sepakat memilih Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penyelesaian sengketa apabila tidak tercapai dengan musyawarah dan mufakat kedua belah pihak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 51/Pdt.G/BPSK/2012/PN.Pdg dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karena itu permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi FATMIWATI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat (Konsumen) ditolak dan Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat (Konsumen) dipihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Perma Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan BPSK, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi FATMIWATI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon Keberatan/Penggugat (Konsumen) untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Rabu Tanggal 14 November 2012 oleh
Prof. Dr. Valerine JL. Kriekoff, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Soltoni Mohdally, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M., Hakim-Hakim Agung masinng-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota - Anggota tersebut dan oleh Endah Detty Pertiwi, S.H., M.H., Panitera Pengganti
dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota: Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Prof. Dr. Valerine JL. Kriekoff, S.H., M.A.
t.t.d
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M.
Panitera Pengganti,
t.t.d
ENDAH DETTY PERTIWI, SH., MH
Biaya - biaya :
1. M e t e r a i………… Rp6.000,00;
2. R e d a k s i………… Rp5.000,00;
3. Administrasi kasasi……Rp489.000,00;
Jumlah ………… Rp500.000,00;
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002