1503 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1503 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 1503 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jalan Letjen Suparman Nomor 73 Kediri, dalam hal ini memberi kuasa kepada Setyawati Fitri Anggraeni, S.H. dan kawan, Para Advokad beralamat di Tendean Square Kavling 18, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 122-124, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 8 Maret 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding;
m e l a w a n
SRI KUSTIYAH, bertempat tinggal di Dusun Ngadirejo, RT. 040/RW.012, Desa Pokok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
d a n
KHOLIQ INDRA JAYA, bertempat tinggal di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, Jalan Letjen Suparman Nomor 73 Kediri;
Turut Termohon Kasasi dahulu Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dan Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat I, II di muka persidangan Pengadilan Negeri Kediri pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa, antara pihak Penggugat sebagai debitur (konsumen jasa pembiayaan, dalam hal ini) yang berusaha di bidang perdagangan barang sebagaimana tersebut dalam Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil (SIUP-K) Nomor 309.1.1.0000312, tanggal 14 April 2008 sesuai (bukti P-2), Tanda Daftar Perusahaan Perorangan Nomor 13.32.5.51.08555, tanggal 14 April 2008, berlaku sampai dengan tanggal 14 April 2013 sesuai (bukti P-3), dan Nomor Pokok Wajib Pajak 26.506.279.4-629. 000 sesuai (bukti P-4), dengan pihak Tergugat sebagai kreditur (pelaku usaha/produsen jasa pembiayaan, dalam hal ini] telah terjadi perikatan hukum dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00. 090363.5, tanggal 05 Maret 2009, sesuai (bukti), dengan fasilitas pembiayaan yang berdasarkan perjanjian tersebut merupakan hutang pihak Penggugat kepada pihak Tergugat sebesar Rp122.400.000,00 (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan perincian:
- Hutang Pokok, sebesar Rp78.807.004,00;
- Bunga, sebesar Rp43.592.996,00;
untuk jangka waktu pengembalian hutang selama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal 18 April 2009, sampai dengan tanggal 17 April 2013, dengan system pembayaran secara angsuran sebesar Rp2.550.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;
Bahwa, fasilitas pembiayaan atas dasar Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas telah dijamin dengan 1 (satu) buah kendaraan Daihatsu/Granmax/PU 1.3/1 TON PU, atas nama Sri Kustiyah (Penggugat, dalam hal ini) , Warna Biru Metalik, Nomor Polisi AG 9571 RC, Nomor Rangka/NIK NHKP3BA1J9K006818, Nomor Mesin DD88284, yang sekaligus menjadi objek pembiayaan pembeliannya sebagaimana tersebut dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor F6945991J, jo. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 0106911/JT/2009 sesuai (bukti P-6) yang telah diikat dengan Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF) Nomor W10-17464.AH.05.01.TH. 2009/STD, tertanggal 23 Oktober 2009 sesuai (bukti P-7), berdasarkan Akta Jaminan Fidusia (AJF) Nomor 45, tertanggal 24 April 2009 sesuai (bukti P-8) yang telah dilengkapi dengan surat kuasa untuk membebankan hak jaminan terhadap objek pembiayaan tertanggal 05 Maret 2009;
Bahwa, dalam perjalanan untuk fasilitas pembiayaan dimaksud, dan berdasarkan keterangan data sebagaimana yang telah tercantum dalam History Pembayaran, dan/atau Shedule Pembayaran yang juga menjadi bagian dari data-data lampiran Perjanjian Pembiayaan sesuai (bukti P-5), maka memasuki pada masa angsuran ke-25 pihak Penggugat telah mengalami keterlambatan untuk pembayaran angsurannya, sedemikian sehingga, setelah 24 (dua puluh empat) hari terhitung sejak tanggal keterlambatannya tersebut pada akhirnya pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011, telah melakukan “penarikan objek pembiayaan” dimaksud yang berada di tempat/lokasi usaha (gudang) Penggugat tanpa seijin pihak Penggugat sendiri sebagai pemilik objek pembiayaan yang sah secara hukum sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan, tertanggal 11 Mei 2011 sesuai (bukti P-9);
Bahwa, menyikapi suatu kondisi sebagaimana tersebut dalam butir 3 di atas, maka sehari kemudian, tepatnya hari Kamis, tanggal 12 Mei 2011, pihak Penggugat melalui mediator Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia Jawa Timur (LPKNI-Jatim) berkedudukan di Jalan K.H.Agus Salim Gang.I/21 - Tulungagung, sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa tertanggal 12 Mei 2011 sesuai (bukti P-10) telah beritikad baik kepada pihak Tergugat dengan berupaya melakukan negosiasi untuk membayar seluruh kewajibannya yang tertunggak beserta biaya denda atas keterlambatan dimaksud pada hari itu juga termasuk pembayaran angsuran kewajiban ke-26 yang seharusnya sesuai Schedule Pembayaran masih akan jatuh tempo pada tanggal 18 Mei 2011 (telah dibawakan uang tunai, dalam hal ini), namun pihak Tergugat telah menolaknya oleh karena pihak Penggugat tidak bersedia dibebani dan diharuskan untuk membayar biaya tambahan berupa ongkos “penarikan objek pembiayaan” sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
Bahwa, atas itikad baik Penggugat untuk upaya menyelesaikan kewajiban pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2011, sebagaimana tersebut dalam butir 4 di atas yang oleh Tergugat sendiri juga telah ditolaknya tersebut, namun pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2011, telah ternyata pihak Tergugat menerbitkan surat Nomor 01014130511/ASF-AR/SPH/I, tentang Penyelesaian Hutang sesuai (bukti P-11) yang sulit untuk dimengerti maksud dan tujuannya, sedemikian sehingga, untuk tertib administrasi dalam upaya mengaplikasikan itikad baik pihak Penggugat terhadap pihak Tergugat tersebut, maka pihak Penggugat telah melakukan permohonan secara tertulis kepada pihak Tergugat sebagaimana tersebut dalam surat-surat Penggugat tertanggal 30 Mei 2011, sesuai (bukti P-12), tanggal 06 Juni 2011, sesuai (bukti P-13), dan tanggal 20 Juni 2011, sesuai (bukti P-14), yaitu untuk memohon agar dapat membayar seluruh kewajiban yang tertunggak berikut dendanya saja, tanpa ada tambahan beban biaya “penarikan objek pembiayaan” sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) oleh karena pada dasarnya untuk pelaksanaan “penarikan objek pembiayaan” tersebut seharusnya tidak pernah ada, dan yang sedemikian itu, telah ternyata pihak Tergugat tidak pernah bersedia untuk menangggapinya;
Bahwa, merujuk pada eksistensi Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00.090363.5, tanggal 05 Maret 2009, sesuai (bukti P-5) khususnya sebagaimana yang telah tertuang dalam syarat dan ketentuan umum perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pembiayaan dimaksud, secara jelas dan tegas telah ternyata di dalamnya ditemukan adanya 2 (dua) penafsiran tentang aturan pelaksanannya, yaitu:
Ada penafsiran tentang aturan pelaksanaan sesuai klausula butir 3, adalah:
“… Lewatnya waktu suatu pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam perjanjian merupakan bukti yang sempurna mengenai kelalaian debitor untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut perjanjian ini, dan untuk itu tidak dibutuhkan teguran atau somasi apapun dari kreditor atau juru sita Pengadilan atau pihak lain yang ditunjuk kreditor”; dan oleh karenanya, sehubungan dengan telah terjadinya keterlambatan pembayaran kewajiban dari pihak Penggugat selama 24 (dua puluh empat hari) sebagaimana uraian-uraian tersebut di atas, maka pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat telah melakukan “penarikan objek pembiayaan” pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2011, di tempat/lokasi usaha (gudang) Penggugat tanpa seijin pihak Penggugat sebagai pemilik yang sah atas objek pembiayaan terkait, sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan, tertanggal 11 Mei 2011, sesuai (bukti P-9);
Ada penafsiran tentang aturan pelaksanaan sesuai klausula butir 4, adalah:
“Untuk setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran yang seharusnya dibayar oleh Debitor dan/atau apabila terdapat pembayaran angsuran yang lebih kecil atau kurang dari jumlah angsuran jatuh tempo yang seharusnya dibayarkan, maka Debitor berkewajiban membayar denda keterlambatan kepada Kreditor sebesar 0.2% (nol koma dua persen) per hari dari keseluruhan jumlah kewajiban Debitor yang telah jatuh tempo dan membayar biaya administrasi untuk setiap keterlambatan pembayaran (“Biaya Administrasi Keterlambatan”) per angsuran yang jatuh tempo sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), yang berhak ditagih secara sekaligus dan seketika tanpa didahului teguran oleh Kreditor kepada Debitor”;
dan oleh karenanya, sehubungan dengan telah terjadinya keterlambatan pembayaran kewajiban dari pihak Penggugat selama 24 (dua puluh empat hari) sebagaimana uraian-uraian tersebut di atas, dan yang berakibat telah dilakukannya “penarikan objek pembiayaan” oleh pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2011, tersebut, maka pihak Penggugat melalui:
Kuasanya LKPNI-Jatim sebagaimana tersebut dalam Surat Kuasa tertanggal 12 Mei 2011, sesuai (bukti P-10) telah melakukan upaya pembayaran untuk penyelesaian seluruh kewajibannya yang tertunggak namun telah ternyata ditolak oleh pihak Tergugat; dan
Surat-surat Penggugat tertanggal 30 Mei 2011 sesuai (bukti P-12), tanggal 06 Juni 2011, sesuai (bukti P-13), dan tanggal 20 Juni 2011, sesuai (bukti P-14), yaitu untuk memohon agar dapat membayar seluruh kewajiban yang tertunggak berikut dendanya saja, tanpa ada tambahan beban biaya “penarikan objek pembiayaan” sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) oleh karena pada dasarnya untuk pelaksanaan “penarikan objek pembiayaan” tersebut seharusnya tidak pernah ada, namun telah ternyata pihak Tergugat tidak pernah bersedia untuk menangggapinya;
Bahwa, merujuk pada ketentuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1349 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) disebutkan bahwa:
“Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang telah meminta diperjanjikannya sesuatu hal, dan untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu”;
dan untuk pengertian pasal tersebut menurut Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.S., dan Sakka Pati, S.H., M.H., dalam bukunya “Hukum Perikatan” halaman 84, telah dijelaskan bahwa:
“Apabila dipergunakan bahasa yang sederhana, maksud pasal ini adalah jika suatu perjanjian apabila ditafsirkan akan merugikan salah satu pihak, maka penafsiran harus diarahkan kepada kerugian kreditor dan keuntungan debitor”; sedemikian sehingga, sehubungan dengan perkara ini maka untuk pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00.090363. 5, tanggal 05 Maret 2009 sesuai (bukti P-5) tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai dengan penafsiran tentang aturan pelaksanaan sebagaimana tersebut dalam klausula butir 4, dan bukannya klausula butir 3 dalam perjanjian tersebut;
8. Bahwa, secara khusus, untuk fasilitas pembiayaan yang didasarkan pada Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00.090363. 5, tanggal 05 Maret 2009 sesuai (bukti P-5) tersebut pada dasarnya dapat dikatagorikan sebagai bagian dari suatu jenis perkreditan, dan yang sedemikian itu, hendaknya dalam aturan pelaksanaannyapun tidak boleh menyimpang dari kelaziman (etika perkreditan), dan/atau setidaknya dapat bertitik tolak pada kaidah-kaidah hukum perkreditan yang sudah ada, yaitu utamanya sebagaimana yang telah diatur dalam:
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998, tentang Kualitas Aktiva Produktif; jo.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002, tanggal 06 September 2002, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998, tentang Kualitas Aktiva Produktif;
Sehingga pengertian dalam ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa untuk eksekusi atas jaminan-jaminan kredit dapat dilaksanakan setelah posisi kualitas kredit berada dalam golongan macet (terdapat tunggakan pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, dalam hal ini), dan dengan demikian, atas perbuatan pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat yang telah melakukan “penarikan objek pembiayaan” yang masih dalam kurun waktu selama 24 (dua puluh empat) hari keterlambatan tersebut adalah sangat layak dan pantas dinyatakan bersalah, yaitu telah melakukan tindak pidana perampasan atas objek pembiayaan tersebut oleh karena atas perbuatannya tersebut secara jelas dan tegas tidak berlandaskan hukum sama sekali, dan dengan demikian pula, adalah cukup beralasan hukum apabila pihak Penggugat memohon kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri agar pihak Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa, tindak pidana perampasan sebagaimana tersebut dalam uraian butir 8 di atas telah ternyata secara jelas dan tegas dikuatkan dengan eksistensi Berita Acara Penyerahan Kendaraan tertanggal 11 Mei 2011, sesuai (bukti P-9) sebagai upaya untuk memutarbalikkan fakta yang sebenarnya seolah-olah pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat telah menerima penyerahan atas sebuah kendaraan yang menjadi objek pembiayaan terkait secara sukarela dari pihak Penggugat, sedemikian sehingga, oleh karena sesuai fakta yang terjadi adalah pihak Turut Tergugat telah mengambilnya secara paksa dari putera pihak Penggugat, Sdr. Joko Eko. K. (pihak Turut Tergugat telah melakukan tindakan eksekusi yang bukan menjadi kewenangannya, dalam hal ini) yang berada di tempat/lokasi usaha (gudang) Penggugat tanpa seijin dari pihak Penggugat sendiri sebagai pemilik objek pembiayaan yang sah secara hukum, maka alat bukti tersebut seharusnya diberi judul “Berita Acara Pengambilan Kendaraan”, dan bukannya “Berita Acara Penyerahan Kendaraan”;
Bahwa, sebagai akibat adanya perbuatan “penarikan objek pembiayaan” yang telah dilakukan oleh pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat sebagaimana uraian-uraian di atas, maka pihak Penggugat menjadi menderita kerugian baik secara materiil maupun secara immateriil, yaitu sebesar Rp711.330.000,00 (tujuh ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian:
Kerugian materiil, sebesar Rp344.130.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), yaitu berupa:
Hilangnya sejumlah dana down payment yang telah dibayarkan kepada pihak Tergugat sebesar Rp12.930.000,00 (dua belas juta Sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Hilangnya sejumlah dana angsuran yang telah dibayarkan kepada pihak Tergugat terhitung sejak bulan April 2009 s/d bulan Maret 2011, sebesar = 24 bulan x Rp2.550.000,00 = Rp61.200.000,00 (enam puluh satu juta dua ratus ribu rupiah);
hilangnya kesempatan untuk dapat membayar sejumlah dana angsuran terhitung sejak bulan April 2011 s/d bulan Januari 2012, sebesar = 10 bulan x Rp2.550.000,00 = Rp25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
Hilangnya keuntungan usaha Penggugat yang seharusnya didapatkan terhitung sejak:
bulan April 2011 sampai dengan bulan Januari 2012 sebesar = 10 bulan x (Rp7.500.000,00 – Rp2.550.000,00) = Rp49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah); dan
bulan Pebruari 2012 s/d bulan Maret 2014 (untuk 5 (lima) tahun dalam masa produktif kendaraan sebagai objek pembiayaan sebesar= 26 bulan x Rp7.500.000,00= Rp195.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
kerugian immateriil, berupa penderitaan atas rasa malu dan terhina yang telah berakibat buruk pada diri Penggugat dan oleh karenanya menjadi tercemar nama baiknya di mata masyarakat luas terutama berakibat diputusnya hubungan bisnis dengan para mitra kerja, antara lain dari Sdr. H. Maksum sesuai (bukti P-15), Sdr. Agus Fachrudin sesuai (bukti P-16), Sdr. P. Maji sesuai (bukti P-17), dan Sdr. Ali Cileh sesuai (bukti P-18), dan pada akhirnya pada diri Penggugat tidak dapat berfikir secara tenang dan tidak dapat berkonsentrasi dalam pekerjaan, sedemikian sehingga, yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar= 3 x Rp122.400.000,00= Rp367.200.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Bahwa, oleh karena Penggugat merasa khawatir apabila pihak Tergugat tidak mau dengan sukarela melaksanakan isi putusan ini, maka Penggugat mohon agar pihak Tergugat juga harus dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada pihak Penggugat sebesar = 1% x Rp711.330.000,00 = Rp7.113.300,00 (tujuh juta seratus tiga belas ribu tiga rstus rupiah) untuk setiap harinya apabila pihak Tergugat lalai/terlambat melaksanakan putusan ini;
Bahwa, untuk menjamin agar putusan ini kelak dapat dilaksanakan dengan sebagaimana mestinya, serta tidak menjadi sia-sia nantinya, maka dengan ini Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Kota Kediri berkenan untuk meletakkan sita jaminan terlebih dahulu atas satu-satunya objek kendaraan yang menjadi jaminan pembiayaan berdasarkan pada Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00.090363. 5, tanggal 05 Maret 2009 sesuai (bukti P-5), berupa 1 (satu) buah kendaraan Daihatsu/Granmax/PU 1.3/1 TON PU, atas nama Sri Kustiyah (Penggugat, dalam hal ini), Warna Biru Metalik, Nomor Polisi: AG 9571 RC, Nomor Rangka/NIK NHKP3BA1J9K006818, Nomor Mesin DD88284, sebagaimana tersebut dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor F6945991J, jo. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 0106911/JT/2009 sesuai (bukti P-6) sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sedemikian sehingga, dinyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas objek kendaraan yang menjadi jaminan pembiayaan tersebut;
Bahwa, sesuai ketentuan hukum sebagaimana telah diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4/K/Rup/1958, tanggal 13 Desember 1958, yang menyatakan bahwa “Gugatan yang tidak berdasar hukum tidak dapat diterima”, dan oleh karenanya gugatan Penggugat adalah telah cukup beralasan hukum, dan yang sedemikian itu, maka gugatan Penggugat harus dikabulkan seluruhnya, sedemikian sehingga, pihak Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraian di atas, maka merujuk pada ketentuan hukum sebagaimana tersebut dalam pasal 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa:
Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang;
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapaianya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Kota Kediri supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang jujur dan beritikad baik;
Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
Menetapkan, menyatakan pihak Tergugat yang bekerja sama dengan pihak Turut Tergugat telah melakukan perbuatan kesalahan, yaitu telah melakukan tindak pidana perampasan dengan mendasarkan pada eksistensi Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00. 090363.5, tanggal 05 Maret 2009, berupa “penarikan objek pembiayaan” pada hari Rabu, tanggal 11 Mei 2011 berupa 1 (satu) buah kendaraan Daihatsu/ Granmax/PU 1.3/1 TON PU, atas nama Sri Kustiyah (Penggugat, dalam hal ini], Warna Biru Metalik, Nomor Polisi AG 9571 RC, Nomor Rangka/NIK NHKP3BA1J9K006818, Nomor Mesin DD88284, sebagaimana tersebut dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor F6945991J, jo. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 0106911/JT/2009;
Menetapkan, menghukum pihak Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil dan immaterial kepada pihak Penggugat sebesar Rp711.330.000,00 (tujuh ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), dengan perincian:
5.1. Kerugian materiil, sebesar Rp344.130.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah); dan
5.2. Kerugian immateriil, sebesar Rp367.200.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada pihak Penggugat sebesar Rp7.113.300,00 (tujuh juta seratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap harinya apabila pihak Tergugat lalai/terlambat dalam melaksanakan putusan ini dengan baik, terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas satu-satunya objek kendaraan yang menjadi jaminan pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00.090363.5, tanggal 05 Maret 2009, berupa 1 (satu) buah kendaraan Daihatsu/ Granmax/PU 1.3/1 TON PU, atas nama Sri Kustiyah (Penggugat, dalam hal ini), Warna Biru Metalik, Nomor Polisi AG 9571 RC, Nomor Rangka/NIK NHKP3BA1J9K006818, Nomor Mesin DD88284, sebagaimana tersebut dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor F6945991J, jo. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 0106911/JT/2009 sampai dengan putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas satu-satunya objek kendaraan yang menjadi jaminan pembiayaan berdasarkan pada Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00. 090363.5, tanggal 05 Maret 2009, berupa 1 (satu) buah kendaraan Daihatsu/ Granmax/PU 1.3/1 TON PU, atas nama Sri Kustiyah (Penggugat, dalam hal ini), Warna Biru Metalik, Nomor Polisi AG 9571 RC, Nomor Rangka/NIK NHKP3BA1J9K006818, Nomor Mesin DD88284, sebagaimana tersebut dalam Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor F6945991J, jo. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) Nomor 0106911/JT/2009;
Menghukum pihak Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
A t a u :
Jika Pengadilan Negeri Kota Kediri berpendapat lain, mohon dapatnya perkara ini diputus seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Tergugat menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut, dan selanjutnya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari PT. Balai Lelang Serasi, tertanggal 14 Maret 2012, bahwa pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2011, PT Balai Lelang Serasi, telah melaksanakan Lelang Non eksekusi Suka rela atas barang bergerak bertempat di POOL IBID - JaIan Raya Ciputat Nomor 100 Kebayoran Lama - Jakarta Selatan yang bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas II, Bapak David Tjipto, SE.MBA. yang berkedudukan di Gedung Inter Asia, JaIan K.H.Wahid Hasyim 96 Menteng Jakarta Pusat;
2. Bahwa barang yang dilelang apa adanya berupa: 445 (empat ratus empat puluh lima) unit kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat) terdiri dari bermacam jenis, merek/type, tahun dan warna sesuai dengan dalam Daftar Lot Lelang, pada lelang tersebut telah terjual unit denqan data sebagai berikut : (Unit atas nama Penggugat yang dijaminkan Fiducia);
- No. Polisi: AG - 9571 RC;
- Tipe: Gran Max PU 1.3;
- Tahun: 2009;
- No. Rangka: MHKP3BA1J9K006818;
- No. Mesin: DD88284;
- Source: ACC – ASF;
- Harga Terbentuk: Rp56.500.000,00
Bahwa dari harga yang terbentuk dari hasil pelelangan sebesar Rp56.500.000,00 yang diterima bersih oleh Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi setelah dikurangi biaya pelelangan sebesar Rp54.010.000,00;
3. Bahwa oleh karena proses pelelangan PT. Balai Lelang Serasi tertanggal 23 Agustus 2011, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, maka proses lelang tersebut sah secara hukum;
4. Bahwa dalam hal ini kewajiban Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah membayar sejumlah:
- Kekurangan sisa hutang Rp61.200.000,00;
- Denda Rp11.662.500,00;
- Adm keterlambatan Rp 440.000,00;
- Biaya eksekusi jaminan Rp. 3.000.000,00;
Rp76.302.500,00
Sehingga jumlah hutang Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang harus dibayar kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi setelah dikurangi dari hasil penjualan lelang adalah sebesar:
Sisa Hutang Rp76.302.500,00
Hasil Lelang Rp54.010.000,00
Rp22.292.500,00
Jadi total sisa hutang yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi adalah sebesar Rp22.292.500,00 (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Kediri supaya memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa proses pelelangan oleh PT. Balai Lelang Serasi tertanggal 23 Agustus 2011, atas 1 (satu) unit:
- No. Polisi : AG - 9571 RC;
- Tipe : Gran Max PU 1.3;
- Tahun : 2009;
- No. Rangka : MHKP3BA1J9K006818;
- No. Mesin : DD88284;
- Source : ACC – ASF;
Adalah sah menurut hukum;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar sisa hutang kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp22.292.500,00 (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah);
Atau:
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain dimohon dengan hormat sudilah kiranya memberi putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Kediri telah menjatuhkan putusan, yaitu Putusan Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.Kdr, tanggal 6 Juni 2012 yang amarnya sebagai berikut:
I. Dalam Konvensi:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Penggugat sebagai pihak yang jujur dan beritikat baik;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta Rupiah);
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
II. Dalam Rekonvensi:
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;
III. Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi;
Menghukum Tergugat dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar keseluruhan biaya perkara ini sejumlah Rp536.000,00 (lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan Nomor 444/PDT/2012/PT.SBY. tanggal 4 Januari 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 27 Februari 2013 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Maret 2013 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 11 Maret 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.Kdr. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Kediri, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 21 Maret 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 2 Maret 2013 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 9 April 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Dalam Konvensi:
I. Judex Facti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
Bahwa Judex Facti pada tingkat Pengadilan Tinggi dalam putusannya pada halaman 18 menimbang sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding, maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, setelah dipelajari dengan saksama memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak memuat hal-hal yang baru, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut;
“Menimbang, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa dengan saksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 6 Juni 2012, Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.Kdr, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding;”
Bahwa dengan demikian memori kasasi ini akan mendasarkan keberatannya pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri pada putusan Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.Kdr. (Judex Facti) sebagai berikut:
Pada halaman 37: “Menimbang bahwa dengan demikian Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat dan merugikannya, ...”
Bahwa kesimpulan Judex Facti tersebut didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Pada halaman 31: “Menimbang, bahwa oleh karena itulah walaupun dalam posita gugatan dijelaskan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada adanya suatu perjanjian karena Penggugat sebagai debitur (konsumen jasa pembiayaan), telah terjadi perikatan hukum dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, namun dalam pelaksanaan perjanjian dimaksud, Tergugat ternyata telah melakukan eksekusi objek pembiayaan yang tidak berdasarkan hukum sama sekali dan didalilkan sebagai tindak pidana perampasan objek pembiayaan tersebut, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum”;
Pada halaman 32: “Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, kini dipertimbangkan apakah benar tindakan Tergugat dalam melakukan eksekusi objek pembiayaan yang dilakukan oleh karyawannya sendiri tanpa melibatkan juru sita yang sah untuk itu, merupakan perbuatan melawan hukum, yang merugikan Penggugat sebagai berikut”;
Pada halaman 34: “Menimbang, bahwa oleh karena itulah adanya bukti Tergugat berupa perjanjian dan ataupun peringatan akan ditariknya objek pembiayaan (vide bukti T-1 sampai dengan T-11) tidak dapat melumpuhkan dalil-dalil Penggugat, bahwa tindakan Tergugat bertentangan dengan hukum dan mengakibatkan kerugian bagi diri Penggugat”;
Pada halaman 35: “Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan bukti-bukti Penggugat maupun Tergugat yang diajukan di persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas, ternyata telah didapat suatu fakta bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan eksekusi objek pembiayaan tanpa melibatkan juru sita yang sah untuk itu”;
Pada halaman 36: “Menimbang bahwa Tergugat sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa pembiayaan dalam bertindak melakukan transaksi pembiayaan, tentunya harus dilakukan menurut hukum dan atau berdasarkan sistem dan peraturan operasional managerial yang berlaku standard (baku) yang sebelumnya sudah ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja (operasional) yang bersifat tetap, dan sesuai dengan kebutuhan dalam praktik kehidupan pembiayaan pasti sudah ditentukan aktifitas dan kegiatan serta tindakan transaksi pembiayaan pada usaha jasa pembiayaan tersebut sehingga dalam prosedur transaksi pembiayaan dan eksekusi objek pembiayaan telah ditentukan syarat-syaratnya”;
Pada halaman 36 dinyatakan pula: “Menimbang, bahwa sesuai dengan lingkup pokok masalah perkara ini, maka tindakan Tergugat dalam melakukan eksekusi mobil objek pembiayaan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, tentunya selain diperhatikan unsur-unsur dan kriteria serta syarat adanya suatu perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini, yang utama dan harus dipertimbangkan adalah adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbang antara Penggugat selaku debitur lembaga pembiayaan apakah telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik (in goodfaith) dan penuh tanggung jawab (and with full sense of responsibility) dalam hubungannya dengan tindakan Tergugat yang telah melakukan eksekusi objek pembiayaan, sebagai derivative action yang lahir dari alas hak yang utama (primary rights) selaku pihak yang berkepentingan atas eksekusi objek pembiayaan tersebut”;
Pada halaman 36–37: “Menimbang, bahwa tindakan Tergugat dalam melakukan eksekusi objek pembiayaan tersebut, ternyata tidak didasarkan pada kepatutan selaku kreditur Penggugat, dan ataupun orang yang dapat menyelenggarakan suatu pembiayaan atas suatu produk. Dengan demikian membuktikan bahwa ternyata penyelenggaraan eksekusi objek pembiayaan oleh Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya selaku lembaga pembiayaan dalam kedudukannya selaku kreditur Penggugat, dan perbuatannya tersebut jelas telah melanggar hak subjektif Penggugat selaku debitur yang ingin melakukan pembayaran atas barang yang dibelinya”;
Pada halaman 37 : “Menimbang, bahwa oleh karena itulah seharusnya sejak semula Tergugat telah mengetahui bahwa kedudukannya sebagai kreditur Penggugat dalam melakukan eksekusi objek pembiayaan tersebut, jelas bertentangan dan melanggar hak subjektif Penggugat, dan bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain”;
Bahwa atas pertimbangan-pertimbangan Judex Facti sebagaimana disebutkan di atas, Pemohon Kasasi akan mengemukakan kesalahan-kesalahan penerapan hukum oleh Judex Facti sebagai berikut:
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum yang Berlaku Bagi Lembaga Pembiayaan;
Bahwa Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) dalam gugatannya sebagaimana tertera pada putusan Judex Facti halaman 7 poin 8 yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Judex Facti, menyatakan:
“Bahwa, secara khusus, untuk fasilitas pembiayaan yang didasarkan pada Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor. 01.400.403.00.090363.5, tanggal 5 Maret 2009 sesuai dengan bukti Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) pada bukti P-5, pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai bagian dari suatu jenis perkreditan, dan yang sedemikian itu, hendaknya dalam aturan pelaksanaannya pun tidak boleh menyimpang dari kelajiman (Etika Perkreditan), dan/atau setidaknya dapat bertitik tolak pada kaidah-kaidah hukum perkreditan yang sudah ada, yaitu utamanya sebagaimana yang telah diatur dalam:
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 Nopember 1998, tentang Kualitas Aktiva Produktif jo;
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/6/PBI/2002, tanggal 6 September 2002, tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/147/KEP/DIR, tanggal 12 November 1998, tentang Kualitas Aktiva Produktif”;
Bahwa Judex Facti yang telah membaca, memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan kasasi ini dalam pertimbangannya hanya menyinggung mengenai, “… telah terjadi hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat didasarkan pada adanya suatu Perjanjian karena Penggugat sebagai debitur (konsumen jasa pembiayaan) dengan pihak Tergugat sebagai kreditur (pelaku usaha/produsen jasa pembiayaan), telah terjadi perikatan hukum dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia” (vide - halaman 31 Putusan Judex Facti);
Lebih lanjut, Judex Facti hanya menyatakan bahwa, “sebagai suatu badan usaha yang bergerak di bidang jasa pembiayaan dalam bertindak melakukan transaksi pembiayaan, tentunya harus dilakukan menurut hukum dan atau berdasarkan sistem dan peraturan operasional managerial yang berlaku standard (baku) yang sebelumnya sudah ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja (operasional) yang bersifat tetap…” (vide - Halaman 36 Putusan Judex Facti);
Bahwa Judex Facti dalam pertimbangannya sama sekali tidak merujuk pada dalil Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) mengenai dasar hukum lembaga pembiayaan, namun, Judex Facti juga tidak merujuk pada satu ketentuan hukum yang mengatur mengenai dasar hukum penyelenggaraan pembiayaan;
Bahwa Judex Facti yang telah membaca, memeriksa dan mengadili perkara yang dimohonkan kasasi ini, dalam pertimbangannya sama sekali tidak menyinggung tentang:
Sistem Keuangan Bukan Bank, yaitu mengenai Sistem Lembaga Pembiayaan;
Perusahaan Pembiayaan;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia ; dan
Eksekusi Jaminan Fidusia;
Padahal, hal-hal tersebut berkaitan erat pada masalah Penerapan Hukum perkara a quo;
Bahwa menurut Dr. Insukindro, MA, sebagaimana di kutip dari Hermasyah, S.H., M.Hum. dalam bukunya “Hukum Perbankan Nasional Indonesia”, halaman 2, menyatakan bahwa sistem keuangan dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua), yaitu Sistem Moneter dan Lembaga Keuangan lainnya. Sistem Moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank), sedangkan lembaga keuangan lainnya adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya dalam masyarakat, terutama guna membiaya investasi perusahaan-perusahaan. Lembaga keuangan bukan bank ini di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan tersendiri, di luar peraturan perundang-undangan di bidang perbankan;
Bahwa, selain itu menurut Miranda Nasihin dalam bukunya, “Segala Hal tentang Hukum Lembaga Pembiayaan”, halaman 5, Lembaga Keuangan di Indonesia dibedakan menjadi 3 (tiga) Jenis, yaitu:
Lembaga Keuangan Bank;
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB);
Lembaga – lembaga Keuangan diluar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank;
Bahwa Lembaga Keuangan tersebut mempunyai aturan-aturan khusus yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yaitu:
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga Keuangan Bank diatur secara tegas dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 dan disempurnakan dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Berdasarkan Pasal 1 Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 Lembaga Keuangan Bank adalah:
“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak”;
Secara umum, fungsi utama dari Lembaga Keuangan Bank adalah Intermediasi Financial dan Penyediaan Financial, yang bertujuan untuk menjembatani kebutuhan dana antara unit ekonomi surplus dan unit ekonomi deficit. Dalam kegiatannya, Lembaga Keuangan Bank meminjamkan uang, menggerakkan dana dari unit ekonomi surplus kemudian meminjamkan uang atau dana kepada unit ekonomi deficit;
Artinya, dalam hal ini Bank adalah Lembaga Keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya dengan menarik dana langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan, pinjaman dan jasa–jasa keuangan lainnya;
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Lembaga Keuangan Bukan Bank berbeda dengan Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank tidak menarik dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, giro, dan deposito, serta yang sejenis dengan itu. Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya kedalam masyarakat guna membiayai investasi–investasi perusahaan;
Lembaga–Lembaga Keuangan diluar Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank;
Lembaga Keuangan yang dapat dikategorikan ke dalam kelompok ini salah satunya adalah Lembaga Pembiayaan. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan (“Perpres 9/2009”), Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Pasal 2 Perpres 9/2009 membagi Lembaga Pembiayaan menjadi:
Perusahaan Pembiayaan;
Perusahaan Modal Ventura;
Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Ketiga jenis Lembaga Pembiayaan di atas memiliki kegiatan usaha masing–masing sebagaimana diatur dalam Perpres 9/2009;
Bahwa mengacu pada uraian di atas, Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) sebagai sebuah badan hukum yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 50 tanggal 15 Juli 1982 yang dibuat di hadapan Notaris Rukmasanti Hardjasatya, S.H jo Akta Nomor 161 tanggal 20 Desember 1990 yang dibuat di hadapan Notaris Gede Kertayasa, SH adalah Perusahaan Pembiayaan yang termasuk ke dalam Lembaga Pembiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Perpres 9/2009;
Bahwa konsekwensi yuridis dari keseluruhan pengaturan lembaga pembiayaan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka kegiatan usaha Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) sebagai suatu Perusahaan Pembiayaan (salah satu diantaranya pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia dalam perkara a quo) tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Lembaga Pembiayaan, bukan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Lembaga Keuangan Bank ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagaimana didalilkan oleh Termohon kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) dan dijadikan pertimbangan oleh Judex Facti;
Bahwa keseluruhan uraian di atas telah jelas menunjukkan kesalahan Judex Facti dalam menerapkan hukum yang berlaku terkait lembaga pembiayaan;
Judex Facti Salah Menerapkan Hukum Terkait Hubungan Hukum Antara Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) dan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding);
Bahwa dalam putusan Judex Facti pada halaman 8 disebutkan:
“… bahwa untuk eksekusi atas jaminan-jaminan kredit dapat dilaksanakan setelah posisi kualitas kredit berada dalam golongan macet (terdapat tunggakan pokok dan/bunga yang telah melampaui 270 hari...)”;
Bahwa selanjutnya dalam putusan Judex Facti pada halaman 31 disebutkan:
“Menimbang, bahwa oleh karena itulah walaupun dalam posita gugatan dijelaskan hubungan hukum antara Tergugat dan Penggugat didasarkan pada adanya suatu perjanjian karena Penggugat sebagai Debitur (konsumen jasa pembiayaan) dengan pihak Tergugat sebagai debitur (pelaku usaha/produsen/jasa pembiayaan), telah terjadi perikatan hukum dalam bentuk Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia, namun dalam pelaksanaannya perjanjian dimaksud, Tergugat ternyata telah melakukan eksekusi objek pembiayaan tersebut, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum”;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di atas Judex Facti telah keliru dalam mempertimbangkan hubungan hukum antara Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) dengan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) dengan argumentasi sebagai berikut:
Bahwa Perjanjian dengan jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi (vide, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“Undang-Undang Fidusia”);
Artinya, setelah para pihak menandatangani perjanjian pokok dan perjanjian jaminan fidusia, maka secara yuridis mengacu kepada Pasal 2 Undang-Undang Fidusia, terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia;
Bahwa faktanya, Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) dengan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) telah menandatangani Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.400.403.00.090363.5 tanggal 5 Maret 2009 (“PPJF”);
Bahwa sebagai tindak lanjut atas PPJF tersebut didaftarkanlah objek jaminan fidusia berupa:
Merek/Type Mobil: Daihatsu Grandmax (new), Warna: Biru Metalik, Nomor Polisi: AG 9571 RC, Nomor Rangka/Mesin: MHKP3BA1J9K006818/DD88284;
Warna: Biru Metalik;
Nomor Polisi: AG 9571 RC;
Jumlah Utang: Rp. 122.400.000,- (utang pokok & Bunga);
Jangka Waktu Pembiayaan: 36 bulan, sampai dengan tanggal 17 April 2012;
Bahwa Pengikatan objek jaminan perjanjian pembiayaan tersebut melalui jaminan fidusia telah sah dan mengikat sebagaimana dibuktikan oleh Akta Jaminan Fidusia Nomor 45 tanggal 24 April 2009 yang dibuat di hadapan Nunuk Endang Purwaningsih, S.H., Notaris di Kediri (“AJF”) dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10-17464.AH.05.01.TH2009/SYD tanggal 23 Oktober 2009 (“SJF”);
Bahwa dengan demikian pengikatan objek jaminan fidusia dalam perkara a quo telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Fidusia, tentang syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengan didaftarkan di kantor pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur;
Bahwa dengan demikian mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang Fidusia, secara yuridis terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Fidusia;
Mengingat terhadap perjanjian tersebut berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia, maka segala pelaksanaan dari perjanjian tersebut termasuk proses penyelesaian sengketa, seperti halnya pelaksanaan eksekusi manakala terjadi wanprestasi haruslah mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia, tidak lagi mengacu kepada mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam KUHPerdata ataupun mekanisme penyelesaian kredit macet sebagaimana dinyatakan dalam putusan a quo;
Bahwa terkait dengan pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, Pasal 30 Undang-Undang Fidusia menyebutkan “pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia”;
Bahwa selanjutnya di dalam penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Fidusia disebutkan “dalam hal pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi objek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang”;
Bahwa ekseskusi sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 30 Undang-Undang Fidusia beserta penjelasannya, dalam hukum fidusia dikenal sebagai Parate Executie, yaitu eksekusi yang dilakukan melalui pelelangan umum tanpa melibatkan titel eksekutorial fiat Pengadilan. Parate eksekusi menurut Subekti dalam bukunya “Pelaksanaan Perikatan, Eksekusi Riil dan Uang Paksa, Dalam Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum, Proyek Pengembangan Teknis Yustisial”, MARI, Jakarta 1990, halaman 69, adalah “Menjalankan sendiri atau mengambil sendiri apa yang menjadi haknya, dalam arti tanpa perantaraan Hakim, yang ditujukan atas sesuatu barang jaminan untuk selanjutnya menjual sendiri barang tersebut”;
Selanjutnya menurut Sri Soedewi Maschjoen Sofwan dalam bukunya “Hukum Jaminan Di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perseorangan”, eksekusi ternyata tidak hanya berkaitan dengan Putusan Pengadilan, yang dimana menurutnya parate executie atau eksekusi langsung merupakan hak Kreditur pertama untuk menjual barang-barang tertentu milik Debitur secara lelang tanpa terlebih dahulu mendapatkan fiat Pengadilan;
Bahwa Pasal 15 Undang- Undang Fidusia telah mengatur, Sertifikat Jaminan Fidusia yang mencantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang penuh. Dengan demikian akta tersebut tinggal dieksekusi tanpa perlu lagi suatu putusan pengadilan;
Bahwa selain itu terkait pelaksanaan parate executie sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Fidusia, saat ini telah diberlakukan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia;
Bahwa dengan demikian eksekusi objek pembiayaan yang dilakukan secara langsung oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) melalui Kholiq Indra Jaya setelah Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) melakukan Wanprestasi adalah sah berdasarkan Undang-Undang Fidusia;
Oleh karena itu, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan eksekusi objek pembiayaan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum adalah keliru dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Fidusia;
Judex Facti salah menafsirkan itikad baik dari Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding);
Bahwa Judex Facti dalam memutus perkara a quo telah salah dalam menafsirkan itikad baik dari Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding);
Bahwa Judex Facti menyatakan:
Pada halaman 35: “Menimbang, bahwa perbuatan melawan hukum melanggar hak subjektif orang lain haruslah diartikan, manakala perbuatan tersebut telah melanggar hak subjektif seseorang, yaitu suatu kewenangan khusus seseorang yang diakui hukum, yang diberikan kepadanya demi kepentingannya termasuk hak-hak kebendaan, in casu mengenai eksekusi objek pembiayaan, yang melekat pada diri Penggugat, selaku pihak yang mempunyai kedudukan hukum dan kapasitas hukum serta berhak bertindak selaku pembeli yang beritikad baik”;
Pada halaman 36: “Menimbang, bahwa tindakan Tergugat dalam melakukan eksekusi objek pembiayaan tersebut, ternyata tidak didasarkan pada kepatutan selaku kreditur Pengugat, dan ataupun orang yang dapat menyelenggarakan suatu pembiayaan atas suatu produk. Dengan demikian membuktikan bahwa ternyata penyelenggaraan eksekusi objek pembiayaan oleh Tergugat bertentangan dengan kewajiban hukumnya selaku lembaga pembiayaan dalam kedudukannya selaku kreditur Penggugat, dan perbuatannya tersebut jelas telah melanggar hak subjektif Penggugat selaku debitur yang ingin melakukan pembayaran atas barang yang telah dibelinya”;
Pada halaman 38: “Menimbang bahwa petitum point 2 yang menyatakan Penggugat sebagai pihak yang jujur dan beritikad baik dan petitum point 3 Menyatakan pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan keseluruhan pertimbangan hukum dan ketentuan hukum tersebut di atas, maka tuntutan ini patut dan layak untuk dikabulkan”;
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum mengenai itikad baik Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) berdasarkan pada uraian sebagai berikut:
Bahwa definisi itikad baik telah dikemukakan oleh beberapa ahli hukum sebagai berikut:
Prof. Subekti S.H. dalam buku “Aspek Hukum Perikatan Nasional”, halaman 25-26,menyatakan bahwa itikad baik itu sendiri terdiri dari dua sifat, yaitu:
Bersifat objektif, itikad baik dalam artian objektif yang dimaksud adalah sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: “Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini adalah asas hukum khusus karena merupakan asas hukum yang hanya berlaku di bidang hukum perdata saja dimana perjanjian harus didasarkan pada norma kepatuhan, yaitu suatu penelitian baik terhadap tindak tanduk suatu pihak dalam hal melaksanakan perjanjian;
Bersifat subjektif, itikad baik dalam artian subjektif yang dimaksud adalah sikap batin yang jujur dalam membuat suatu perjanjian. Itikad baik diwaktu membuat suatu perjanjian berarti kejujuran. Orang yang beritikad baik menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan, yang dianggapnya jujur dan tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang dikemudian hari dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan;
Asas itikad baik dalam perjanjian, yang tidak didefinisikan oleh peraturan perundang-undangan, memegang peranan yang paling penting pada saat sebelum dibuatnya perjanjian dan pada saat perjanjian tersebut dilaksanakan karena asas itikad baik menyangkut norma-norma yang ada di masyarakat;
Menurut Huala Adolf, dalam bukunya “Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional”, halaman 167, walaupun dinyatakan bebas untuk menentukan isi kontrak, tetapi segala hal yang dicantumkan di dalam kontak tersebut harus berdasarkan dengan prinsip bonafide. Berdasarkan prinsip ini, apa yang telah disepakati para pihak, maka kesepakatan itu harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik;
Menurut Wirjono Prodjodikoro, dalam bukunya “Azas-Azas Hukum Perjanjian”, halaman 84, menyatakan bahwa bukan hanya itikad baik saja yang menjadi penting dalam perjanjian tetapi kejujuran dan kepatuhan adalah dua hal yang amat penting dalam soal pelaksanaan persetujuan. Dan kejujuran terletak pada tindakan yang dilakukan pada kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian yang berasal dari keadaan jiwanya, sedang kepatuhan terletak pada keadaan sekitar persetujuan. Jadi hal kejujuran adalah hal yang selalu bersifat objektif adalah hal kepatutan;
Bahwa bila teori di atas diterapkan dalam perkara a quo, maka akan terlihat kekeliruan Judex Facti sebagai berikut:
Perkara aquo adalah perkara yang timbul dari perjanjian, dimana ketika perjanjian tersebut berjalan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) telah lalai memenuhi kewajibannya sesuai PPJF;
Dikaitkan dengan teori-teori itikad baik di atas dan pengaturan dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata yang berbunyi: “Suatu Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, dimana menurut Prof. Subekti pelaksanaan itikad baik dalam ketentuan ini diharuskan memenuhi syarat subjektif yaitu para pihak saling percaya dan tidak merugikan satu sama lain dalam pelaksanaan perjanjiannya. Dan pendapat Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini S.H., dalam bukunya, “Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia” halaman 136, menyatakan, “yang dimaksudkan dengan itikad baik adalah niat pihak dalam suatu perjanjian untuk tidak merugikan mitra janji nya maupun tidak merugikan kepentingan umum …“;
Telah jelas bahwa fakta hukum yang sebenarnya terjadi adalah Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) telah lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran cicilan sebanyak 2 (dua) kali, yakni:
Pada periode angsuran ke-23 (dua puluh tiga) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2011. Atas hal ini Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) memberikan peringatan dengan mengirimkan Surat Peringatan tertanggal 7 Maret 2011;
Pada periode angsuran ke-25 yang jatuh tempo pada tanggal 18 April 2011, Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) kembali lagi lalai dalam melakukan kewajibannya kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding), yaitu terlambat membayar cicilan, setelah 24 (dua puluh empat) hari terhitung sejak tanggal keterlambatannya 18 April 2011;
Merujuk pada kedua poin di atas telah jelas bahwa Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) tidak mempunyai itikad baik dalam menjalankan kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam PPJF yang telah disepakati. Hal ini dapat dilihat dari kelalaian Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) dalam memenuhi kewajibannya pada periode angsuran ke-23 (dua puluh tiga) yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2011. Adapun berdasarkan hal ini Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) memberikan peringatan dengan mengirimkan Surat Peringatan tertanggal 7 Maret 2011. Bahkan setelah Surat Peringatan diberikan, Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) mengulangi kembali kelalaian dalam pemenuhan kewajibannya, yaitu dengan terlambat dalam pembayaran cicilan pada periode angsuran ke-25 yang jatuh tempo pada tanggal 18 April 2011;
Bahwa tindakan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) mengulangi kembali kelalaian dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan PPJF, adalah bukti nyata bahwa tindakan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) tersebut tidak sesuai dengan asas hukum yang menyatakan perjanjian harus didasarkan pada norma kepatuhan, yaitu suatu penelitian baik terhadap tindak tanduk suatu pihak dalam hal melaksanakan perjanjian, sehingga dengan demikian perbuatan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) tidak dapat dikatakan sebagai suatu wujud perbuatan itikad baik;
Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian di atas putusan Judex Facti yang menyebutkan bahwa “.....Penggugat sebagai pihak yang jujur dan beritikad baik” adalah keliru;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya menyatakan sebagai berikut:
Pada halaman 18, “..., bahwa memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding, maupun kontra memori banding yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding, setelah dipelajari dengan seksama memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak memuat hal-hal yang baru, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Tinggi tidak perlu untuk mempertimbangkan lebih lanjut”;
“… setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa dengan saksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Kediri tanggal 6 Juni 2012, Nomor 02/Pdt.G/2012/PN.Kdr, serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding”;
Pada halaman 26 “…. Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai adanya suatu perbuatan melawan hukum, sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata …”;
Pada halaman 31 “Menimbang …, namun dalam pelaksanaan perjanjian dimaksud, Tergugat ternyata telah melakukan eksekusi objek pembiayaan yang tidak berdasarkan hukum sama sekali dan dilalilkan sebagai tindak pidana perampasan objek pembiayaan tersebut, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum”;
Pada halaman 34 “… menimbang bahwa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah: Tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. Dengan demikian ada 4 (empat) unsur untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum yaitu adanya unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan dan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum tersebut dengan Kerugian”;
“… bahwa sedangkan mengenai apakah yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum itu sendiri menurut Yurisprudensi tetap di Indonesia adalah perbuatan (atau tidak berbuat) yang memenuhi kriteria: (1) bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; atau (2) melanggar hak subjektif orang lain; atau (3) melanggar kaedah tata susila; atau (4) bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakatnya atau terhadap harta benda orang lain”;
Pada halaman 36: “…. Bahwa sesuai dengan lingkup pokok masalah perkara ini, maka tindakan Tergugat dalam melakukan eksekusi mobil objek pembiayaan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, tentunya selain diperhatikan unsur-unsur dan kriteria serta syarat suatu adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini, yang utama dan yang harus dipertimbangkan adalah adanya kewajiban yang bertimbal balik dan seimbang antara Penggugat selaku debitur lembaga pembiayaan apakah telah melaksanakan tugasnya dengan etikad baik (in good faith) dan penuh tanggung jawab (and with full sense of responsibility), dalam hubungannya dengan tindakan Tergugat yang telah melakukan eksekusi objek pembiayaan sebagai derivative action yang lahir dari alas hak utama (a primary right) selaku pihak yang berkepentingan atas eksekusi objek pembiayaan tersebut;”
Pada halaman 37 “… Penggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil-gugatan mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat dan merugikannya …;”
Bahwa Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum) sebagaimana di atur pada Pasal 1365 KUHPerdata: “Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dengan demikian maka yang dimaksud dengan perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan yang melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang, yang karena kesalahannya itu telah menimbulkan kerugian bagi orang lain;
Bahwa menurut R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Ketentuan dalam Pasal 1365 BW kemudian dipertegas kembali dalam Pasal 1366 BW yaitu: “Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatannya tetapi juga disebabkan oleh kelalaiannya. ”Kedua pasal tersebut di atas menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum tidak saja mencakup suatu perbuatan, tetapi juga mencakup tidak berbuat, Pasal 1365 BW mengatur tentang “perbuatan” dan Pasal 1366 BW mengatur tentang “tidak berbuat”;
Bahwa menurut Rosa Agustina dalam bukunya, “perbuatan melawan hukum”, halaman 50, perbuatan melawan hukum:
Harus ada perbuatan dan perbuatan itu harus melawan hukum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan (schuld);
Pertanggungjawaban yang harus dilakukan berdasarkan perbuatan melawan hukum ini merupakan suatu perikatan yang disebabkan dari undang-undang yang mengaturnya (perikatan yang timbul karena undang-undang). Pada ilmu hukum dikenal 3 (tiga) kategori perbuatan melawan hukum, yaitu sebagai berikut:
Perbuatan melawan hukum karena kesengajaan;
Perbuatan melawan hukum tanpa kesalahan (tanpa unsur kesengajaan maupun kelalaian);
Perbuatan melawan hukum karena kelalaian;
Bahwa mengacu pada uraian teori di atas, maka akan terlihat secara jelas kekeliruan Judex Facti sebagai berikut:
Tidak Ada Perbuatan Melawan Hukum Dalam Eksekusi Objek Jaminan Fidusia;
Bahwa suatu tindakan atau perbuatan dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum ketika perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur dari perbuatan melawan hukum;
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menganalisa apakah tindakan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan, dibawah ini akan disampaikan uraian terkait pemenuhan unsur perbuatan melawan hukum atas perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) sebagai berikut:
Tidak Ada Eksekusi Objek Fidusia yang melanggar Undang-Undang;
Perkara aquo pada dasarnya adalah perkara yang timbul dari perjanjian, dimana berdasarkan Pasal 1320 jo. 1338 KUHPerdata, para pihak telah sepakat mengikatkan diri dan menundukan diri pada PPJF, dimana para Pihak telah mengetahui kewajiban dan hak dari masing-masing Pihak dan mengetahui resiko yang akan ditanggung oleh masing-masing pihak jika salah satu dari mereka wanprestasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, PPJF dibuat secara sah antara Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) dan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) sehingga PPJF menjadi undang-undang bagi Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) dan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding); dan para pihak diharuskan mematuhi hal-hal yang telah disepakati dalam PPJF;
Dalam perkara aquo, antara Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) dan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) telah menyepakati hal-hal sebagaimana di atur dalam PPJF, sebagai berikut:
Untuk menjamin seluruh kewajiban Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding), baik yang timbul dari PPJF maupun perjanjian lain yang terkait, maka Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) menyerahkan hak milik atas unit tersebut secara Fidusia kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) selaku kreditur (Vide, angka 10 PPJF);
Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) berkewajiban membayar angsuran yang jatuh tempo tepat pada waktunya dalam jumlah yang penuh sesuai dengan PPJF. Lewatnya waktu suatu pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam PPJF merupakan bukti yang sempurna mengenai kelalaian Debitur dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut PPJF, dan untuk itu tidak dibutuhkan teguran atau somasi apapun dari Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) atau juru sita Pengadilan atau Pihak lain yang ditunjuk Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) (Vide, butir 3 Syarat dan Ketentuan Umum PPJF)
Denda keterlambatan (vide, butir 4 Syarat dan Ketentuan Umum PPJF);
Hak Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) untuk melakukan penagihan kepada Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) berdasarkan perhitungan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding), dimana dalam halnya dilakukan pelelangan atas Unit tersebut, Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) melepaskan semua haknya untuk mengajukan keberatan dan/atau tuntutan atas eksekusi barang (Vide, angka 10 butir h Syarat dan Ketentuan Umum PPJF);
Hak Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) selaku kreditur untuk mengambil barang dari Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) (Vide, angka 10 butir i Syarat dan Ketentuan Umum PPJF);
Bahwa Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) selaku penerima Fidusia telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Fidusia, tentang syarat suatu benda mendapat titel eksekutorial yaitu dengan didaftarkan di kantor pendaftaran Fidusia sebagaimana dibuktikan dengan telah diikatkan objek pembiayaan secara Fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 45 tanggal 24 April 2009 di hadapan Nunuk Endang Purwaningsih, SH., notaris di Kediri dan telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W10-17464.AH.05.01.TH2009/SYD tanggal 23 Oktober 2009;
Bahwa masuk dalam masa angsuran ke 23, Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) terlambat melakukan pembayaran angsuran dimana sesuai dengan ketentuan dalam Perusahaan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) dikeluarkannya surat Peringatan Terakhir bagi Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) untuk melunasi kewajibannya kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dimana akhirnya pada batas waktu yang telah ditentukan tersebut karena Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) belum melunasi utang atau kewajibannya kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding), maka Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) secara yuridis berhak untuk melakukan eksekusi (menarik) objek jaminan fidusia untuk memenuhi kewajiban Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) berdasarkan PPJF;
Bahwa sebagaimana uraian Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) telah jelas, eksekusi objek jaminan PPJF dilakukan oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) adalah berdasarkan PPJF yang telah disepakati oleh para pihak dan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Fidusia, sehingga terlihat dengan jelas bahwa proses eksekusi objek jaminan fidusia yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah tidak melanggar Undang-Undang;
Eksekusi Objek Jaminan Fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah Tidak Bertentangan Dengan Kewajiban Hukum dan Kepatutan Yang Berlaku Dalam Lalu-Lintas Masyarakat Terhadap Diri Atau Barang Orang Lain;
- Bahwa sebelum melakukan eksekusi objek Kendaraan dari Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding), Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewajiban hukum, sebagaimana kepatutan yang berlaku dalam masyarakat serta sesuai dengan prosedur operasional yang diterapkan dalam perusahaan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) mengenai pengelolaan piutang.
- Bahwa upaya-upaya dimaksud adalah:
Mendaftarkan objek jaminan fidusia ke Kantor Pendaftaran Fidusia Wilayah Jawa Timur;
Mengirimkan surat Nomor 01400403C01110311184 tanggal 7 Maret 2011 Perihal Peringatan, kepada Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) pada saat Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) menunggak atau tidak membayar angsuran kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding), dimana dalam surat tersebut memberikan kesempatan atau waktu kepada Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) untuk melunasi kewajibannya kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding);
Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) telah menerbitkan Surat Kuasa Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Nomor 01/400403/C01/1104/1565716 tanggal 10 Mei 2011, kepada Kholiq Indra Jaya, yang menyatakan: “memberikan kuasa untuk menghubungi dan/atau menemui nasabah/pihak ketiga yang menguasai kendaraan untuk meminta penyerahan kendaraan dalam rangka eksekusi fidusia dengan waktu dan cara yang dibenarkan oleh undang-undang, meminta tanda tangan serta memberikan copy lembar berita acara kuasa…”;
Membuat dokumen serah terima kendaraan objek jaminan fidusia sebagaimana dibuktikan dalam Berita Acara Penyerahan Kendaraan tanggal 11 Mei 2011, yang dibuat oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) dan ditandatangani oleh: 1) Joko Eko K (Customer/ pemakai); 2) Kholiq Indra Jaya (Petugas eksekusi); 3) Yoga dh (Ch/SH); 4) Ismadi (Petugas/ satpam pool Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding);
Mengirimkan Surat Nomor 01014130511/ASF-AR/SPH/I perihal Penyelesaian Hutang tanggal 13 Mei 2011, kepada Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding), yang menyatakan memberikan kesempatan atau waktu kepada Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) untuk melunasi kewajibannya kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 20 Mei 2011;
Bahwa meskipun Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewajiban hukum dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat tersebut di atas, namun Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah disepakati bersama dalam PPJF;
Dengan demikian, terlihat dengan jelas bahwa tindakan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) selaku penerima fidusia untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia telah didasarkan pada PPJF yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang menandatanganinya, dan dilakukan mengikuti ketentuan sesuai dengan kewajiban hukum dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat;
2. Tidak Terdapat unsur kesalahan dalam Perbuatan Pemohon Kasasi (dh. Tergugat/Pembanding) dalam melakukan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia;
Bahwa Judex Facti dalam putusannya halaman 37 menyatakan:
“Menimbang, bahwa dengan demikian sangkalan Tergugat bahwa tindakannya telah dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dan ataupun prosedur yang berlaku umum dalam dunia pembiayaan, jelas bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibenarkan, oleh karena segala argumentasi dan bukti sangkalannya tidak dapat melumpuhkan dalil-dalil dan bukti Penggugat;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengggugat telah berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat dan merugikannya, dan sebaliknya Tergugat telah tidak berhasil membuktikan kebenaran dalil-dalil sangkalannya”;
Jelas terlihat dari bukti T-9 bahwa Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) telah memberikan kesempatan kepada Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) untuk melakukan penyelesaian hutangnya, sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Nomor 01014130511/ASF-AR/SPH/I perihal Penyelesaian Hutang tanggal 13 Mei 2011 dari Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) yang berbunyi: “.. kami memberikan kesempatan kepada Bapak/Ibu untuk menyelesaikan kewajiban tersebut selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 20 Mei 2011. Apabila sampai dengan batas waktu tersebut di atas Bapak/Ibu tidak juga menyelesaikan, maka Bapak/Ibu kami anggap telah melepaskan haknya untuk memperoleh kembali kendaraan tersebut”;
Bahwa putusan Judex Facti yang menyatakan tindakan eksekusi objek jaminan fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku umum pada dunia pembiayaan serta dianggap perbuatan melawan hukum adalah salah;
Bahwa untuk dapat dikatakan “telah melakukan perbuatan melawan hukum” terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum bertanggung jawab atas suatu kerugian yang ditimbulkan kepadanya dan dapat dipertanggung-jawabkan kesalahannya;
Bahwa suatu tindakan dianggap mengandung unsur kesalahan, sehingga dapat diminta pertanggungjawaban hukum, jika tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Ada unsur kesengajaan;
Ada unsur kelalaian (negligence, culpa);
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain:
Bahwa apabila unsur-unsur tersebut diterapkan dalam perkara a quo maka tidak ada tindakan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) yang mengandung unsur kesengajaan, kelalaian, atau memerlukan alasan pembenar atau alasan pemaaf, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Unsur Kesengajaan;
Mengenai unsur kesengajaan dijelaskan oleh Prof. Rosa Agustina dalam bukunya, “perbuatan melawan hukum”, halaman 46, yang menyatakan sebagai berikut, “Kesalahan mencakup dua pengertian yakni kesalahan dalam arti luas dan kesalahan dalam arti sempit. Kesalahan dalam arti luas, bila terdapat kealphaan dan kesengajaan, sementara kesalahan dalam arti sempit hanya berupa kesengajaan. Soal kesalahan ini terletak pada suatu perhubungan kerohanian (psychisch verband) antara alam pikiran dan perasaan si subjek dan suatu perkosaan kepentingan tertentu. Apabila seseorang pada waktu melakukan perbuatan melawan hukum itu tahu betul bahwa perbuatannya akan berakibat suatu keadaan tertentu yang merugikan kepentingan pihak lain maka dapat dikatakan bahwa pada umumnya seseorang tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Syarat untuk dapat dikatakan, bahwa seseorang tahu betul akan adanya akibat itu, ialah bahwa seorang itu tahu betul adanya keadaan-keadaan sekitar perbuatannya yang tertentu itu, yaitu keadaan-keadaan yang menyebabkan kemungkinan akibat itu akan terjadi”;
Bahwa berdasarkan uraian teori di atas, tindakan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah bukan dikarenakan oleh adanya kesadaran Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) yang bertujuan agar tindakan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia tersebut akan mengakibatkan kerugian bagi Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding);
Tindakan eksekusi objek jaminan fidusia tersebut dilakukan tidak lain adalah sebagai konsekwensi yuridis dari sah dan mengikatnya PPJF yang telah ditandatangani oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) dan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) pada tanggal 5 Maret 2009. Dimana merujuk pada ketentuan yang diatur dalam PPJF tersebut, disebutkan secara jelas bahwa tindakan eksekusi objek jaminan fidusia tersebut dimungkinkan dalam hal Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) tidak melunasi hutangnya atau tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditor (vide, Point 10 huruf i, Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia);
Dengan demikian, pendapat Judex Facti bahwa terdapat unsur kesalahan pada tindakan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) adalah salah;
Unsur Kelalaian
Menurut Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M dalam bukunya, “Perbuatan Melawan Hukum”, halaman 71, dinyatakan:
“Dalam ilmu hukum diajarkan bahwa agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai kelalaian, haruslah memenuhi unsur pokok sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan atau mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan;
Adanya suatu kewajiban kehati-hatian (duty of care);
Tidak dijalankan kewajiban kehati-hatian tersebut;
Adanya kerugian bagi orang lain;
Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan atau tidak melakukan perbuatan dengan kerugian yang timbul”;
Bahwa apabila teori tersebut diterapkan pada perkara a quo maka tidak terdapat unsur kelalaian pada tindakan Pemohon Kasasi (Dh.Tergugat/Pembanding) dalam melakukan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia berdasarkan PPJF;
Bahwa tindakan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah telah dilakukan sesuai dengan kewajiban hukum Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) selaku Kreditor dalam PPJF. Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) sebelum melakukan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia telah melakukan upaya-upaya sesuai dengan kewajiban hukum dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat melalui tahapan-tahapan sebagaimana diuraikan pada point 1.b halaman 31 – 32 di atas;
Dengan demikian, jelas bahwa tindakan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah tidak memenuhi unsur kelalaian sehingga dapat dikatakan sebagai suatu perbuatan melawan hukum;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf
Bahwa dikarenakan unsur kesalahan yang terdiri dari unsur kesengajaan dan kelalaian atas eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia tidak terpenuhi, maka tidak diperlukan adanya suatu alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak Ada Kerugian Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) atas Eksekusi Kendaraan Objek Jaminan Fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding);
Judex Facti menyatakan pada halaman 37 bahwa:
“Menimbang, bahwa oleh karena itulah terhadap batas pertanggungjawaban Tergugat, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat tersebut…”;
Bahwa pendapat Judex Facti yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) adalah salah;
Bahwa berkenaan dengan kerugian materiil yang didalilkan oleh Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) dapat disampaikan analisis sebagai berikut:
Bahwa kerugian yang sesungguhnya terjadi, sebenarnya adalah kerugian yang diderita oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding);
Bahwa dalam PPJF diketahui jumlah hutang pokok ditambah bunga Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah sebesar Rp.122.400.000,- (seratus dua puluh dua juta empat ratus ribu rupiah), dimana per tanggal Mei 2011 jumlah hutang Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) yang terbagi atas kekurangan sisa hutang, denda, administrasi keterlambatan dan biaya eksekusi jaminan adalah sebesar Rp76.302.500,00 (tujuh puluh enam juta tiga ratus dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa setelah dilakukannya pelelangan atas objek pembiayaan, diperoleh hasil penjualan sebesar Rp.54.010.000,00 (lima puluh empat juta sepuluh ribu rupiah), sehingga dengan demikian jika dikurangi dengan hasil pelelangan masih terdapat sisa kewajiban Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) yang masih harus dibayarkan kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) sebesar Rp22.292.500,00 (dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlihat dengan jelas bahwa pihak yang mengalami kerugian akibat wanprestasi oleh Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) adalah Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/ Pembanding) yaitu sebesar Rp22.292.500,00 (dua puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa adapun terkait dana yang sudah dibayarkan Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) kepada Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) ± sebesar Rp74.130.000,- (tujuh puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah) tidaklah dapat dikatakan sebagai bentuk kerugian yang diderita oleh Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding), mengingat dalam kurun waktu April 2009 sampai dengan April 2011, Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) telah menikmati dan mengambil manfaat dari objek jaminan fidusia;
f. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terlihat dengan jelas bahwa unsur kerugian materiil yang dialami oleh Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) adalah tidak terpenuhi;
Bahwa berkenaan dengan kerugian immateriil yang didalilkan oleh Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) dapat disampaikan analisis sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti menyatakan pada halaman 9 putusan:
“Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan “eksekusi objek pembiayaan” yang telah dilakukan oleh pihak Tergugat melalui pihak Turut Tergugat sebagaimana uraian-uraian di atas, maka pihak Penggugat menjadi menderita kerugian baik secara materiil maupun secara immaterial, yaitu sebesar Rp711.330.000,00 (tujuh ratus sebelas juta tiga ratus tiga puluh ribu Rupiah), dengan perincian:
kerugian materiil, sebesar Rp344.130.000,00 (tiga ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh ribu rupiah), yaitu berupa…
kerugian immateriil, berupa penderitaan atas rasa malu dan terhina yang telah berakibat buruk pada diri Pengggugat dan oleh karenanya menjadi tercemar nama baiknya di mata masyarakat luas terutama berakibat diputusnya hubungan bisnis dengan para mitra kerja,…sedemikian sehingga, yang semuanya itu menurut hukum dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar = 3 x Rp122.400.000,00 = Rp367.200.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah)”;
Bahwa kerugian immateriil yang dinyatakan oleh Judex Facti pada putusannya sebagaimana dikutip di atas adalah konsekwensi dari kelalaian Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/ Terbanding) untuk membayar kewajibannya sebagaimana diatur di dalam PPJF dan hal tersebut sudah diketahui oleh Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) yang telah secara sadar mengikatkan diri dalam perjanjian PPJF tersebut dengan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) dan bukan diakibatkan eksekusi kendaraan objek jaminan fidusia oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding). Sehingga Judex Facti yang menyatakan bahwa Termohon Kasasi (Dh. Penggugat/Terbanding) telah mengalami kerugian immaterial akibat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) adalah keliru dan tidak berdasar hukum;
Bahwa berdasarkan keseluruhan uraian di atas, tindakan Pemohon Kasasi (Dh. Tergugat/Pembanding) melakukan eksekusi kendaraan objek fidusia telah dilakukan berdasarkan undang-undang, kewajiban hukum, kepatutan yang berlaku dalam masyarakat, prinsip kehati-hatian dan keharusan dalam pergaulan masyarakat. Sehingga, pertimbangan Judex Facti yang menyatakan eksekusi kendaraan objek fidusia adalah perbuatan melawan hukum adalah keliru mengingat unsur-unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan di atas adalah tidak terpenuhi;
Dalam Rekonvensi:
Bahwa dalil-dalil Pemohon Kasasi (Dh.Tergugat/Pembanding Konvensi) secara mutatis mutandis termasuk dalam gugatan Rekonvensi;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian Pemohon Kasasi (Dh.Tergugat/ Pembanding Konvensi) dalam bagian Konvensi jelas terbukti bahwa gugatan yang diajukan Tergugat Rekonvensi (Termohon Kasasi, Dh.Pengggugat/Terbanding Konvensi) pada bagian Konvensi sama sekali tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya. Dengan demikian terbukti bahwa gugatan Konvensi Tergugat Rekonvensi (Termohon Kasasi, Dh.Penggugat/Terbanding Konvensi) adalah gugatan yang tanpa dasar dan alasan hukum. Gugatan yang demikian sangat merugikan Penggugat Rekonvensi (Pemohon Kasasi, Dh.Tergugat/Pembanding Konvensi) baik secara materiil berupa biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk melayani gugatan Tergugat Rekonvensi (Termohon Kasasi, Dh.Penggugat/Terbanding Konvensi) maupun kerugian yang bersifat immaterial berupa harga diri dan nama baik Penggugat Rekovensi di mata masyarakat luas, khususnya masyarakat bisnis terutama para mitra bisnis Penggugat Rekonvensi;
Bahwa secara materiil Penggugat Rekonvensi (Pemohon Kasasi, Dh.Tergugat/Pembanding Konvensi) sudah mengeluarkan biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan yaitu untuk biaya administrasi peradilan, biaya transportasi, biaya untuk honorarium Advokat, selama proses pengurusan perkara dan biaya-biaya lainnya yang harus dikeluarkan yang diperhitungkan sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa secara moril gugatan Tergugat Rekonvensi tersebut sudah sangat merusak dan mencemarkan nama baik dan reputasi Penggugat Rekonvensi, sebagai perusahaan pembiayaan berskala Nasional yang mempunyai nama baik bertaraf nasional di mata mitra bisinis, oleh karenanya Penggugat Rekonvensi menuntut ganti rugi moril sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi yang harus dibayarnya secara tunai dan sekaligus seketika putusan Hakim telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena meneliti dengan saksama Memori Kasasi tanggal 21 Maret 2013 dan Kontra Memori Kasasi tanggal 9 April 2013 dihubungkan dengan pertimbangan putusan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Kediri yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya ternyata tidak salah menerapkan hukum dan telah memberi pertimbangan yang cukup, karena terbukti Tergugat telah melakukan penarikan objek pembiayaan tanpa melibatkan jurusita yang sah dan tidak didasarkan pada kepatutan sehingga melanggar hak subjektif Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: PT.ASTRA SEDAYA FINANCE, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Tergugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 26 Agustus 2014 oleh H. Djafni Djamal, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H.,M.H. dan Dr. Yakup Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn. Hakim-Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan oleh Nawangsari, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Hakim-Hakim Anggota K e t u a
Ttd/ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. Ttd/ H. Djafni Djamal, S.H., M.H.
Ttd/ Dr. Yakup Ginting, S.H., CN., M.Kn.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti,
1. Materai : Rp 6.000,- Ttd/ Nawangsari, S.H., M.H.
2. Redaksi : Rp 5.000,-
3. Administrasi Kasasi : Rp489.000,-
Jumlah : Rp500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr.PRI PAMBUDI TEGUH,SH.,MH
NIP 19610313 198803 1 003