1109 K/PDT/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1109 K/PDT/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 1109 K/PDT/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
SRI RAHAYU, bertempat tinggal di Bp. Pringgo Marwoto (Almarhum), Desa Sampol Tempo, Kelurahan Kiringan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten ;
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding ;
M E L A W A N :
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (ACC), berkedudukan di Jalan Tamrin No. 150 Semarang, Jawa Tengah ;
Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa pada tahun 2002 Penggugat membeli sebuah truck Toyota Dino Rino BY 43 TBA Nopol H 9144 RW tahun 2002 warna merah No. Rangka MHF31BY4320052304 No. Mesin 14B1688623 kepada Tergugat dengan harga 127 juta Rupiah, dengan uang muka 30 juta Rupiah, sisanya diangsur selama 36 bulan, tiap bulannya Rp 3.998.000,00 ;
Bahwa truck Nopol H 9144 RW atas nama pemilik Sri Rahayu tersebut oleh Penggugat telah diasuransikan ke PT. Asuransi Astra Buana Semarang dengan nilai pertanggungan Rp 123.150.000,00 dengan nilai pertanggungan 6 bulan I : 100%, 6 bulan 1190%, tahun ke-2 : 80%, ke-3 : 80% dengan No. Sertifikat Asuransi kendaraan bermotor ASF-02.00239 ;
Bahwa pada tahun 2003 truck tersebut mendapat kecelakaan di perjalanan Salatiga, selanjutnya Penggugat mengurus asuransi melalui Tergugat dan setelah cair asuransinya pihak Tergugat tidak memberitahu maupun menyerahkan asuransinya sebesar Rp 110.219.250,00 tersebut pada Penggugat, seharusnya Tergugat apabila beritikad baik Penggugat diberitahu kalau uang asuransi sudah cair, namun Tergugat tidak melakukannya ;
Bahwa karena uang asuransi telah dikuasai oleh Tergugat tanpa hak yang seharusnya uang asuransi itu dibelikan truck lagi sehingga Penggugat dapat menjalankan usahanya dan mendapatkan penghasilan dari trucknya tersebut oleh karena Tergugat tidak melakukannya Penggugat merasa dirugikan dan Penggugat minta ganti rugi kepada Tergugat antara lain :
Materiil satu truck perharinya menghasilkan uang lebih kurang Rp 600.000,00 padahal bila dihitung sejak Tergugat menerima uang asuransi tersebut, pada tahun 2003 sampai gugatan ini diajukan Penggugat menderita kerugian dari tahun 2003 sampai dengan 2010 berjumlah 7 tahun (84 bulan x 30 hari x Rp 600.000,00) = Rp 1.512.000.000,00 ;
Immaterial kerugiannya yang tidak ternilai Penggugat menilai Rp 25.000.000,00 ;
Bahwa bila diperhitungkan uang yang telah diterima oleh Tergugat :
Uang muka = Rp 30.000.000,00 ;
Uang angsuran : 9 x Rp 3.998.000,00 = Rp 35.982.000,00 ;
Ditambah uang asuransi = Rp 110.219.250,00+ ;
Jumlah = Rp 176.201.250,00 ;
(seratus tujuh puluh enam juta dua ratus satu ribu dua ratus lima puluh Rupiah) ;
Bahwa untuk menjamin gugatan tersebut mohon diletakkan sita jaminan terhadap asset Tergugat berupa :
Sebuah gedung perkantoran PT. Astra Sedaya Finance ACC terletak di Jalan Tamrin No. 150 Semarang seluas ± 330 M² dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam surat gugatan ;
Bahwa apabila Tergugat sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi Penggugat, maka barang yang disita mohon dapat dijual lelang hasil bersihnya untuk membayar ganti rugi dimaksud dan apabila terlambat membayar perharinya dikenakan uang paksa (dwangsom) Rp 100.000,00 (seratus ribu Rupiah) ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Semarang dan selanjutnya menuntut kepada Pengadilan Negeri tersebut supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Primair :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan beritikad tidak baik ;
Menghukum Tergugat untuk membelikan truck Toyota Dino Rino BY 43 TBA yang baru dari uang asuransi sejumlah Rp 110.219.250,00 ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi :
Materiil Rp 1.512.000.000,00 (84 bulan x 30 hari x Rp 600.000,00) atau tahun 2003 sampai dengan 2010 (gugatan ini diajukan) ;
Immaterial Rp 25.000.000,00 ;
Menyatakan syah menurut hukum terhadap sita jaminan terhadap barang tidak bergerak berupa :
Sebuah gedung perkantoran PT. Astra Sedaya Finance (ACC) terletak di Jalan Tamrin No. 150 Semarang seluas ± 330 M² dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Toko alat-alat tulis dan foto copy kembar ;
Sebelah Timur : Gang Kampung Pekunden ;
Sebelah Selatan : Rumah Pak Sugeng Wibowo (Pak Chan) dan Danarekso ;
Sebelah Barat : Jalan Raya Tamrin Semarang ;
Menyatakan sah menurut hukum barang yang disita tersebut dapat dijual lelang, hasil bersihnya untuk membayar tuntutan Penggugat tersebut di atas ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;
Subsidair :
Memberikan keputusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan Eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Gugatan Penggugat adalah tidak jelas (Exeptio Obscuur Libeli) :
Bahwa Penggugat dalam surat gugatannya dalam menyebutkan perihal surat gugatannya adalah sebagai gugatan ganti rugi namun dalam Posita tidak diuraikan secara jelas uraian peristiwanya, dan di dalam Petitumnya dimintakan untuk dinyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga hal ini jelas membingungkan Penggugat atau kabur (obscuur libel) untuk menjawab apakah gugatan ini masuk gugatan ganti rugi atau Perbuatan Melawan Hukum ;
Berdasarkan Hukum Acara Perdata, Posita terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu bagian yang memuat alasan-alasan berdasarkan keadaan dan bagian yang memuat alasan-alasan yang berdasar hukum ;
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa : “Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Maka telah ditentukan/ditetapkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang akan menuntut ganti rugi berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum yaitu sebagai berikut :
Harus ada perbuatan ;
Perbuatan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
Harus ada kerugian yang timbul sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut ;
Harus ada kesalahan ;
Harus ada hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian yang diderita ;
Penggugat dalam gugatannya tidak menjelaskan bagaimana terjadinya Perbuatan Melawan Hukum tersebut dan/atau peristiwa apa Perbuatan Melawan Hukum dilakukan, tidak adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan sama sekali tidak mempunyai dasar hukum sesuai yang disyaratkan dalam Hukum Acara Perdata yang mengakibatkan gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur (obscuur libel) ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. tanggal 21 November 1970 No. 492 K/Sip/1970 dinyatakan bahwa : Gugatan yang tidak sempurna, karena tidak menyebutkan dengan jelas apa yang dituntut, harus dinyatakan tidak dapat diterima, seperti halnya :
Agar dinyatakan sah semua Keputusan Menteri Perhubungan Laut, tetapi tidak disebutkan putusan-putusan yang mana ;
Agar dinyatakan sebagai perbuatan yang melanggar hukum segala perbuatan Tergugat terhadap Penggugat dengan tidak menyebutkan perbuatan-perbuatan yang mana ;
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1954 K/Pdt/1987 tanggal 31 Agustus 1992, menyatakan :
“Gugatan perdata yang didasarkan pada Posita (fundamentum petendi) yaitu Perbuatan Melawan Hukum dari Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) seharusnya dapat membuktikan adanya unsur kesalahan dan unsur besarnya kerugian yang diderita secara rinci oleh Termohon Kasasi. Bila kedua atau salah satu unsur tersebut tidak terbukti dalam persidangan, maka gugatan Termohon Kasasi seharusnya dinyatakan ditolak oleh Hakim” ;
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 598 K/Sip/1971 tanggal 18 Desember 1971 menyatakan :
“Besarnya kerugian yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dibuktikan secara terinci sehingga gugatan untuk ganti kerugian uang telah diajukan, harus ditolak oleh Pengadilan” ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 21911970 Perd/PTB tanggal 18 Maret 1970 menyatakan :
“Apabila jumlah kerugian yang diderita tidak dapat dibuktikan dengan jelas, maka permohonan uang ganti rugi harus ditolak” ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka jelas dan terbukti bahwa tidak ada kesalahan dan kerugian yang diderita oleh Penggugat, dan tidak ada perbuatan apapun yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, oleh karena itu gugatan a quo harus ditolak ;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka cukup patut dan beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak (Exeptio Plurium Litis Consortium) :
Bahwa Penggugat di dalam gugatannya pada point 2, menyebutkan telah mengasuransikan truck Nopol H 9144 RW tahun 2002, kepada PT. Asuransi Buana Semarang sehingga seharusnya Penggugat dalam gugatannya mengikut sertakan PT. Asuransi Astra Buana Semarang, sebagai para pihak dikarenakan Tergugat mendapatkan dana klaim asuransi adalah dari PT. Asuransi Buana Semarang. Namun Penggugat hanya menggugat Penggugat saja. Hal ini juga untuk dapat membuktikan apakah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dapat dikwalifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum atau tidak, secara sendiri atau bersama maka sesuai dengan dengan ketentuan hukum acara (dua process of law), maka sudah sepatutnya sebagai pelaku materiil PT. Asuransi Buana Semarang diikut sertakan sebagai pihak dalam gugatan Penggugat ;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, telah terbukti secara sah bahwa gugatan Penggugat adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium). Maka cukup patut dan beralasan hukum untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) ;
Pengadilan Negeri Semarang Tidak Berwenang Mengadili Perkara Ini (Kompetensi Relatif) :
Bahwa hubungan antara Penggugat dan Tergugat adalah melanjutkan hubungan antara Tergugat dengan Sdr. Sigit Nugroho (Debitor awal) yang dituangkan dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fidusia Nomor Kontrak : 01.300.301.00.013929.9, dilanjutkan dengan Perjanjian Pengoperan Nomor : 01300301POI00001 dari Sigit Nugroho (Debitor awal) kepada Penggugat sebagai Debitor baru ;
Bahwa segala hak dan kewajiban yang dialihkan tersebut adalah timbul dari perjanjian pembiayaan dengan hak milik secara fidusia sebagaimana nomor kontrak tersebut di atas, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pengoperan hak dan kewajiban nomor 01300301POI00001 tersebut di atas ;
Bahwa di dalam perjanjian pembiayaan dan penyerahan hak milik secara fidusia dengan nomor kontrak 01.300.00.013929.9 tersebut di atas telah disebutkan dengan jelas pada point nomor 14 perjanjian tersebut, bahwa apabila timbul perselisihan sebagai akibat dari perjanjian pertama-tama akan diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak, tetapi apabila tidak tercapai penyelesaian dalam musyawarah, kedua belah pihak sepakat agar sengketa yang timbul diselesaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak Kreditor untuk mengajukan tuntutan ditempat lain ;
Bahwa dari hal tersebut di atas sebagaimana dalam semboyan hukum bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah Undang-undang bagi mereka “Pacts Sunt Servanda” artinya perjanjian telah dibuat dan karenanya harus dipenuhi/ditunaikan (oleh para pihak yang mengadakannya) ;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 211/Pdt/G/2010/PN.SMG, tanggal 6 April 2011 yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 819.000,00 (delapan ratus sembilan belas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dengan putusan No. 297/Pdt/2011/PT.Smg., tanggal 13 Oktober 2011 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 16 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 18 November 2011 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 211/Pdt.G/2010/PN.Smg. jo. No. 56/Pdt.K/2011/PT.Smg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 November 2011 ;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 1 Desember 2011 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Penggugat/Pembanding diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 10 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
1. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan karena Judex Facti salah menerapkan hukum, dengan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tersebut, karena Pengadilan Negeri Semarang dalam menjatuhkan putusannya tidak teliti dan cermat, dilihat dari segi pertimbangan-pertimbangan hukumnya maupun pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksinya ;
Bahwa pokok permasalahan gugatan Penggugat/Pemohon Kasasi adalah permasalahan hak yaitu asuransi KBM truck Nopol H 9144 RW atas nama Sri Rahayu (Pemohon Kasasi) yang telah dibeli dan diasuransikan oleh Pemohon Kasasi dengan Polis Asuransi a.n. Sri Rahayu lihat bukti P-3 dan dikuatkan oleh saksi Pemohon Kasasi Rina Agustin dan Nikmah Wahyudi serta saksi-saksi Termohon Kasasi Teguh Wiyono dan saksi Ibnu Hidayat Bayu yang semuanya menerangkan bahwa benar truck Nopol H 9144 RW telah dibeli oleh Pemohon Kasasi dari Termohon Kasasi dan telah dibalik nama atas nama Sri Rahayu dan telah pula diasuransikan atas nama Sri Rahayu vide bukti P-3 ;
Bahwa keempat saksi tersebut juga membenarkan bahwa klaim asuransi uangnya telah diterima oleh Termohon Kasasi lihat bukti P-9 dengan demikian berdasarkan bukti tersebut di atas diperoleh fakta :
Bahwa Sri Rahayu pemilik asuransi vide bukti P-3 dan tidak pernah menerima uang asuransinya terhadap KBM truck Nopol H 9144 RW tersebut ;
Bahwa Termohon Kasasi telah menerima uang asuransi sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta Rupiah) vide bukti P-9 ;
Bahwa dengan demikian Termohon Kasasi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dengan bukan haknya uang asuransi sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluh juta Rupiah) telah diambil dan diterimanya
1. Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan sebab Judex Facti lalai dalam menerapkan hukum, dilihat dari putusannya yang hanya menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Semarang, tidak mempertimbangkan hukumnya sendiri yang seolah-olah Judex Facti malas berpikir untuk membuat pertimbangan hukumnya padahal Judex Facti dituntut untuk dapat membuat hukum sendiri namun hal itu tidak dilakukannya ;
Bahwa dengan demikian hasil putusannya tidak membuahkan putusan yang benar, adil serta cepat dan murah sebagaimana yang dianjurkan oleh peradilan itu sendiri ;
Bahwa seharusnya agar Judex Facti tidak lalai memeriksa sendiri, membuat hukum sendiri tidak lantas hanya menyetujui pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Semarang, karena Pengadilan Negeri Semarang dalam pemeriksaan perkaranya tidak cermat dan teliti, terutama dalam penelitian bukti-buktinya bila dihubungkan dengan bukti-bukti P-1 sampai dengan P-9 dengan saksi-saksi dari Penggugat maupun dari saksi Tergugat sangat singkron dan diperoleh fakta hukum dimana Sri Rahayu selaku pemilik truck, serta pemilik Asuransi vide bukti P-3 dan asuransi setelah trucknya kecelakaan dapat asuransi sejumlah Rp 110.000.000,00 dan telah diterima oleh Termohon Kasasi vide bukti P-9 ;
Bahwa kenyataannya Judex Facti tidak melakukannya, seharusnya gugatan yang cukup bukti dan juga saksi-saksi, gugatannya seharusnya dikabulkan bukan malah ditolak ;
Bahwa kalau Judex Facti lalai dan salah dalam menerapkan hukum, hukum ini mau dibawa kemana ? Dan keadilan tentu tidak tergulir bagi pencari keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Tergugat menjalankan isi Perjanjian Pembiayaan dan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia Pasal 9 (f) yakni “objek sengketa ic Truck Dino” dijaminkan atas pinjaman fiducia kepada Tergugat dan setelah terjadi kecelakaan Penggugat tidak lagi membayar cicilan sehingga “objek a quo” di eksekusi ;
Bahwa hal tersebut termasuk mengenai “masalah uang asuransi” yang digunakan untuk perbaikan truck yang rusak berat sehabis kejadian dimana asuransinya untuk itu, bukan Tergugat yang mengambilnya, sehingga tidak ada Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat ;
Bahwa alasan-alasan lainnya adalah mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Indang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : SRI RAHAYU tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Kasasi sebagai pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : SRI RAHAYU tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa, tanggal 15 Januari 2013 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH. dan H. Soltoni Mohdally, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Reza Fauzi, SH. CN. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, SH. MH. ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH. LLM.
ttd./ H. Soltoni Mohdally, SH. MH.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
(PRI PAMBUDI TEGUH, SH. MH)
Nip. 196103131988031003