139/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 139/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 September 2013 nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 139 / PDT / 2014 / PT. SMG.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
SRI NURYATI ;
Kewarganegaraan : Indonesia, pekerjaan : Karyawan Swasta, bertempat tinggal : Di Dusun Temon RT. 01 / RW. I Kel. Temon Kec. Brati Kab. Grobogan ;
Dalam perkara ini diwakili kuasanya yaitu anaknya yang bernama ARIF NURDIANTO, Kewarganegaraan : Indonesia, Pekerjaan : Pelajar / Mahasiswa, Bertempat tinggal : Di Dusun Temon RT. 01 / RW. I Kel. Temon Kec. Brati Kab. Grobogan, berdasarkan surat kuasa insidentil tertanggal 07 Januari 2014 ;
Semula sebagai Penggugat sekarang sebagai Pembanding ;
M e l a w a n :
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE yang Berkedudukan di Jakarta Cq. PT. ASTRA SEDAYA FINANCE,
Kantor Cabang Semarang yang beralamat di : JI. Thamrin Nomor. 150 Semarang - Jawa Tengah ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada CAHYO CISYANTONO, SH. dan RM. DJOKO HARDIYONO, SH. Advokat / Pengacara / Penasihat Hukum, beralamat di Jalan Jomlangsari No. 16 Kota Semarang - Jawa Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Januari 2014 ;
Semula sebagai Tergugat sekarang sebagai Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 September 2013 nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditafsir Rp. 680.000,- (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah) ;
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 09 Oktober 2013 Kuasa Penggugat / Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 September 2013 nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 23 Desember 2013 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Tergugat / Terbanding ;
Membaca, memori banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding bertanggal 13 Januari 2014 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 13 Januari 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Tergugat / Terbanding dengan relasnya bertanggal 13 Januari 2014 ;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Tergugat / Terbanding bertanggal 4 Pebruari 2014 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 05 Pebruari 2014 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Penggugat / Pembanding dengan relasnya bertanggal 21 Pebruari 2014 ;
Membaca, relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara masing-masing bertanggal 30 Desember 2013 dan 23 Desember 2013 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Semarang sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Penggugat / Pembanding dalam memori bandingnya menyatakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pembanding / Penggugat sangat tidak setuju dan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang diputus tanggal 25 September 2013 dikarenakan tidak bersesuaian dengan azas lex spesialis derogate lex generalis kepastian hukum yang ada khususnya pertimbangan majelis judex factie PN Semarang bahkan dengan sengaja menggunakan azas generalis ;
Bahwa gugatan Penggugat tidak dipahami oleh Majelis Hakim atau sengaja diabaikan bahwa perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat telah dibatalkan oleh Undang-undang dan dalam gugatannya Penggugat memohon untuk dibatalkan oleh majelis Hakim agar tercipta kepastian hukum;
Menimbang, bahwa Kuasa Tergugat / Terbanding dalam kontra memori bandingnya menyatakan keberatan-keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak antara Pembanding selaku debitur dan Terbanding selaku kreditur adalah sesuai dengan dan memenuhi pasal 1320 KUH Perdata yang memenuhi syarat perjanjian ;
Bahwa Akta perjanjian pembiayaan bersama dengan penyerahan Hak Milik secara fidusia telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku jadi tidak ada aturan yang dilanggar oleh Terbanding ;
Bahwa putusan perkara nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. telah sesuai dengan fakta hukum dalam putusan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari secara saksama Memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding dalam perkara ini, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan, dimana hal tersebut semua itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara beserta berita acara persidangan, keterangan saksi-saksi, alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 September 2013 nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg., dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding dan kontra memori banding dari Kuasa Tergugat / Terbanding yang dimohonkan banding tersebut, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai pertimbangan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 September 2013 nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah dalam perkara ini maka dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang-undang yang berlaku dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 25 September 2013 nomor 69 / Pdt.G / 2013 / PN. Smg. yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 oleh kami H. SUROSO, SH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, SUBEKI, SH. dan SULARSO, SH.MH. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 08 April 2014 nomor 139 / Pdt / 2014 / PT. Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim
tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota beserta MULYONO, SH.MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
H. S U R O S O, SH.
Hakim Anggota,
Ttd.Ttd.
S U B E K I, SH. S U L A R S O, SH.MH.
Panitera Pengganti,
Ttd.
MULYONO, SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )