617/PDT/2016/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 617/PDT/2016/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Tb. Simatupang No.90, Jakarta Selatan
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 617/PDT/2016/PT.DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
CV. NETRAL ABADI, beralamat di Jalan Wijaya Kusuma 1 Nomor 22 Rt/Rw 69/-, Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan, Kalimantan Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya ELIZA TRISUCI, S.H., M.H., FAUZIYAH NOVITA T., S.H., M.H., dan MAYNANDA AULIA, S.H., Advokat / Penasehat Hukum, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor di Jalan Cilengsir Nomor 17, Cideng Barat, Jakarta Pusat, 10150, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT / PENGGUGAT REKONVENSI.
M e l a w a n
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jakarta, berkantor di Jalan TB. Simatupang Nomor 90, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya RAHMATSYAH, S.H. dan DJULI SURATMOKO, S.H., Advokat / Pengacara / Penasehat Hukum, berkantor di Kantor Hukum Rahmat Djuli & Partners, di Jalan KH. Agus Salim Nomor 53, Bekasi Timur, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 145/SK-PT/LLD-Ex/VII/2016, tanggal 11 Juli 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT / TERGUGAT REKONVENSI;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 25 Oktober 2016 Nomor 617/PEN/PDT/2016/PT.DKI.JAKARTA tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
2. Berkas perkara 20 Januari 2016, Nomor 31/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 15 Januari 2015 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 16 Januari 2015 dalam Register Nomor 31/Pdt.G/2015/ PN. Jkt Sel , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa TERGUGAT telah mendapatkan 2 (dua) fasilitas Pembiayaan untuk 3 (tiga) unit kendaraan dari PENGGUGAT yaitu :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (PPJF) :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Pebruari 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia Nomor 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.18-11049 AH.05.01.TH.2012/STD, tanggal 1 Nopember 2012 untuk 2 (dua) unit alat Berat Heavy equipment Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2011 Nomor Serial C69602 dan C69595 dengan nilai pembiayaan sebesar Rp2.467.476.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dengan jangka waktu 36 angsuran dengan cicilan sebesar Rp68.541.000,00 (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu) setiap bulannya.
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU)
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Nomor 01.100.910.00. 121821.6 tertanggal 28 Pebruari 2013 untuk 1 (Satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2012 Nomor Serial C72017 dengan nilai pembiayaan Rp1.039.104.000,00 (satu milyar tiga puluh sembilan juta seratus empat ribu rupiah) dengan jangka waktu Sewa Guna Usaha selama 36 (tiga puluh enam) bulan dengan cicilan sebesar Rp35.359.000,00 (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) perbulan.
Bahwa seluruh perjanjian-perjanjian atas fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh PENGGUGAT tersebut telah ditandatangani secara sah oleh TERGUGAT sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata Jo Pasal 1338 KUHPerdata. Bahwa seluruh Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT telah sesuai dengan Undang-undang Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/ KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha. Bahwa dengan demikian maka Perjanjian-perjanjian tersebut secara sah mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi PENGGUGAT maupun TERGUGAT .
Bahwa setelah fasilitas-fasilitas pembiayaan tersebut diberikan oleh PENGGUGAT ternyata TERGUGAT telah lalai memenuhi kewajiban guna membayar angsuran maupun uang sewa yang telah ditentukan baik dalam PPJF maupun Perjanjian SGU.
Bahwa tercatat saat ini jumlah outstanding kewajiban dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT per Desember 2014 adalah sebesar Rp3.749.272.500,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (PPJF) :
TERGUGAT telah lalai membayar sejak angsuran ke 15 Yang jatuh tempo pada tanggal 30 April 2013 dan hingga saat ini angsuran tersebut belum juga dilunasi oleh TERGUGAT. Total kewajiban yang harus segera dipenuhi adalah:
Sisa A/R : Rp. 1.507.902.000,00
Denda : Rp. 1.343.866.000,00
Late Charge : Rp. -
Total : Rp. 2.851.768.000,00
(dua milyar delapan ratus limapuluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
TERGUGAT telah lalai membayar sejak angsuran ke 17 yang jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2014 dan hingga saat ini angsuran tersebut belum juga dilunasi oleh TERGUGAT. Total kewajiban yang harus segera dipenuhi adalah :
Sisa A/R : Rp. 707.180.000,00
Denda : Rp. 190.324.500,00
Late Charge : Rp. -
Total : Rp. 897.504.500,00
(delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah)
Bahwa sesuai dengan poin 3 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia maka “…lewatnya waktu suatu pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian merupakan bukti yang sempurna mengenai kelalaian DEBITOR untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya menurut perjanjian ini, dan untuk itu tidak dibutuhkan teguran atau somasi apapun dari Kreditor atau juru sita Pengadilan atau pihak lain yang ditunjuk Kreditor “.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Sewa Guna Usaha disebutkan : “Lessee wajib membayar uang sewa guna usaha tepat pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian dan TIDAK DAPAT menggunakan alasan apapun untuk menunda pembayaran.”
Bahwa tindakan dari TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran angsuran sebagaimana yang telah disepakati adalah merupakan tindakan Wanprestasi (Ingkar janji) sebagaimana yang diatur Pasal 22 Perjanjian Sewa Guna Usaha.
Pasal 22
KELALAIAN/WANPRESTASI LESSEE
Lessee ada dalam keadaan lalai/wanprestasi apabila satu atau lebih dari hal-hal berikut ini terjadi :
Lessee tidak membayar atau hanya membayar sebagian dari kewajiban yang harus dibayarkannya kepada Lessor berdasarkan perjanjian, termasuk tidak terbatas pada pembayaran biaya, ganti rugi, denda, angsuran yang telah jatuh tempo atau belum dibayar sebagian atau seluruhnya, angsuran yang sedang berjalan atau terutang pada waktu yang telah ditentukan. Dengan berlakunya waktu tersebut dan pembayaran tetap tidak dilakukan, maka tidak lagi diperlukan suatu pemberitahuan atau peringatan khusus, namun serta merta lessee berada dalam keadaan lalai/wanprestasi
Lessee menggunakan barang modal tidak pada tempat yang telah ditentukan atau tidak meminta izin memindahkan atau tidak memberitahukan pemindahan barang modal, sehingga lessee melanggar ketentuan pasal 4 Perjanjian
Lessee menolak mengakui hak milik lessor atas barang modal, atau membiarkan atau mengakibatkan hilangnya atau beralihnya hak milik tersebut, atau tidak lagi menguasai barang modal, atau mengalihkan atau membebani barang modal, melekatkan barang modal pada tanah dan bangunan
Dst…”
Bahwa PENGGUGAT telah berulangkali memberikan Surat peringatan kepada TERGUGAT untuk membayar angsurannya kepada PENGGUGAT namun tidak diindahkan sama sekali oleh TERGUGAT. TERGUGAT memiliki itikad tidak baik untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT telah 3 (tiga) kali mengirimkan Surat Peringatan kepada TERGUGAT yaitu :
Surat Nomor 002/SP/NA/V/13 tanggal 6 Mei 2013 Perihal Peringatan ke-1 (Pemberitahuan)
Surat Nomor 08/SP/NA/V/13 tanggal 14 Mei 2013 Perihal Peringatan ke-2 (Teguran)
Surat Nomor 025/SP/NA/V/13 tanggal 22 Mei 2013 Perihal Peringatan ke-3;
Bahwa berdasarkan poin 4 dan poin 5 diatas maka dengan demikian TERGUGAT TELAH TERBUKTI DINYATAKAN MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI).
Bahwa akibat dari perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang telah TERBUKTI dilakukan oleh TERGUGAT maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Jo Pasal 23 Perjanjian Sewa Guna Usaha maka PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu :
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp3.749.272.500,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta duaratus tujuhpuluh duaribu limaratus rupiah), terdiri dari :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp2.851.768.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah)
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp897.504.500,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah)
MENYERAHKAN SECARA SUKARELA 3 (tiga) unit alat berat Heavy equipment terdiri dari :
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor seri C69602
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor seri C69595;
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor seri C72017;
Bahwa selanjutnya agar gugatan PENGGUGAT tidak menjadi illusoir (sia-sia) kelak karena adanya kekhawatiran yang didasarkan sangkaan yang beralasan bahwa TERGUGAT akan mengalihkan, memindahkan, menjaminkan atau mengosongkan harta miliknya maka dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan lebih dahulu MELETAKKAN SITA JAMINAN terhadap harta milik TERGUGAT ;
Bahwa dengan ini PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dengan pasal 227 HIR/261 RBg terhadap :
3 (tiga) unit alat berat Heavy equipment terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor seri C72017;
1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jalan Wijaya Kusuma 1 Nomor 22 Rt/Rw 69/- Karang Anyar Tarakan Barat Tarakan
Bahwa, PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht vangewijsde) dalam perkara ini.
Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang tidak terbantah kebenarannya. Oleh karena itu PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) atau serta merta meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi
Maka berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, PENGGUGAT mohon dengan hormat kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara ini, berkenan untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan GUGATAN dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta-harta benda milik TERGUGAT ;
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT yaitu :
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00. 120104.6 tanggal 29 Pebruari 2012 Jo Akta Jaminan Fidusia Nomor 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.18-11049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 Nopember 2012 untuk 2 (dua) unit alat Berat Heavy equipment Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2011 Nomor Serial C69602 dan C69595;
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Nomor 01.100. 910.00.121821.6 tertanggal 28 Pebruari 2013 untuk 1 (Satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment /2012 No. Serial C72017
Menyatakan TERGUGAT TELAH TERBUKTI MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI);
Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang sebesar Rp3.749.272.500,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), kepada PENGGUGAT;
Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk Menyerahkan 3 (tiga) unit Excavator terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor seri C72017 kepada PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding atau Kasasi (uit voerbaar bijvorraad);
Menghukum TERGUGAT membayar biaya dalam perkara ini;
A T A U :
Jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa TERGUGAT menolak seluruh dalil PENGGUGAT kecuali halhal yang diakui secara tegas oleh TERGUGAT dalam setiap jawabannya;
Bahwa dalam Gugatan Wanprestasi a quo, PENGGUGAT telah menggabungkan 2 (dua) objek Perjanjian yaitu:
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910. 00.120104.6 tanggal 29 Februari 2012 Jo. Akta Jaminan Fidusia Nomor 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W.18-11049 AH.05.01.TH.2012/STD tanggal 1 Nopember 2012;
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi Nomor 01.100.910. 00.121821.6 tertanggal 28 Februari 2013;
TERGUGAT BARU MENERIMA SALINAN/ COPY PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (PPJF) TERKAIT 2 (DUA) UNIT EXCAVATOR BERSAMAAN DENGAN SALINAN SURAT GUGATAN A QUO
Bahwa sebelum membahas mengenai Eksepsi dan Pokok Perkara Gugatan a quo, agar diketahui oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo, TERGUGAT tidak pernah memegang Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF) sampai PENGGUGAT mengirimkan salinan/ copy Gugatan a quo bersama-sama dengan salinan resmi Gugatan Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL;
Bahwa hal ini memperjelas itikad buruk dari PENGGUGAT Kreditur dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yang berupaya dengan membuat TERGUGAT tidak mengetahui segala hak dan kewajibannya yang harus dilaksanakannya berdasarkan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia, atau dengan kata lain PENGGUGAT/ Kreditur dengan segaja berbuat agar TERGUGAT/ Debitur melakukan wanprestasi atas Perjanjian dengan Jaminan Fidusia tersebut. Sehingga apabila TERGUGAT/Debitur telah melakukan wanprestasi, PENGGUGAT/Kreditur merasa berhak dan dapat mengenakan denda keterlambatan bunga dan biaya administrasi kepada TERGUGAT / Debitur. Dimana hal yang sama pun diberlakukan oleh PENGGUGAT/Kreditur kepada TERGUGAT/Debitur terhadap Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) terkait 1 (satu) unit Excavator;
Bahwa TERGUGAT walaupun tidak mengetahui segala hak dan kewajiban yang harus dilaksanakannya kepada PENGGUGAT, dengan tidak memegang Salinan/ Copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF), TERGUGAT tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar angsuran kredit atas 2 (dua) unit Excavator dengan kelemahan tidak mengetahui mengenai jangka waktu pembayaran dan batas waktu pembayaran cicilan;
SAAT INI TERGUGAT TIDAK MEMEGANG PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (SGU) TERKAIT 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR
Bahwa penting dan wajib bagi TERGUGAT untuk menyampaikan bahwa hingga Jawaban atas Gugatan a quo diajukan oleh TERGUGAT. TERGUGAT belum atau tidak mendapatkan salinan/ copy Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi dari PENGGUGAT. Setelah proses penandatanganan Perjanjian Sewa Guna Usaha yang dilakukan oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT, PENGGUGAT tidak segera mengirimkan atau memberikan salinan/ copy dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi. Walaupun TERGUGAT telah meminta melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo melalui Surat Nomor 867/OCK.VI/2015 tertanggal 5 Juni 2015, Perihal: Permohonan Permintaan Salinan Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, yang intinya agar Majelis Hakim memerintahkan PENGGUGAT dapat memberikan Salinan/ Copy dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut kepada TERGUGAT, akan tetapi hal ini tidak juga dilaksanakan oleh PENGGUGAT;
Bahwa dengan tidak memiliki salinan/ copy dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut, maka TERGUGAT tidak dapat melaksanakan segala kewajiban yang harus dilaksanakan TERGUGAT dengan baik dan tidak dapat memperoleh segala hak-hak yang seharusnya diperoleh TERGUGAT yang timbul berdasarkan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut. Akan tetapi sebagai Debitor yang mempunyai itikad baik dalam menjalankan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut, TERGUGAT tentunya melakukan pembayaran cicilan sesuai pengetahuan terbatas dari TERGUGAT mengenai jangka waktu pembayaran dan batas waktu pembayaran cicilan;
DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS/ KABUR (OBSCUUR LIBEL) DAN PENGGUGAT TIDAK MENYEBUTKAN IDENTITAS BARANGBARANG YANG DIMOHONKAN SITA SECARA TEGAS DAN TERANG SEHINGGA GUGATAN A QUO WAJIB UNTUK DITOLAK
Bahwa dalam angka 9 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan: "....PENGGUGAT mohon kepada yang terhormat Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai dengan pasal 227 HIR/261 RBg terhadap:
3 (tiga) alat berat Heavy Equipment terdiri dari Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 Nomor Seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 Nomor Seri C69595 dan Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor Seri C72017;
1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 Nomor 22 Rt/Rw 69/-, Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan;
Bahwa terkait dengan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diminta oleh PENGGUGAT didalam Petitum angka 2 Gugatan a quo, hanya berbunyi sebagai berikut: "Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan atas harta-harta benda milik TERGUGAT";
Bahwa Majelis Hakim perkara a quo tidak dibebani kewajiban untuk mencari dan menemukan identitas barang-barang yang dimohonkan sita oleh PENGGUGAT, karena hal tersebut semata-mata adalah kewajiban yang dibebankan hukum kepada PENGGUGAT agar menyebutkan identitas barang-barang yang akan disita secara terang dan pasti. Oleh karena itu, dikarenakan Gugatan a quo yang tidak jelas/ kabur/ obscuur libel dimana Petitum PENGGUGAT bersifat umum dan identitas barang-barang yang tidak terang/tidak jelas, maka cukup bagi Majelis Hakim perkara a quo untuk menyatakan Gugatan a quo obscuur libel sehingga dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.
Bahwa berdasarkan uraian diatas, terlihat gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini mengandung obscuur libel. Dimana Petitum PENGGUGAT tersebut bersifat umum, tidak jelas dan tidak spesifik yang diminta/ kabur, serta menimbulkan cacat formil gugatan. Hal mana ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 582K/Sip/ 1973 tertanggal 18 Desember 1975.
Selain itu, permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diminta oleh PENGGUGAT dalam Gugatan a quo tidak menyebutkan secara rinci identitas barang yang diminta untuk disita secara lengkap. Terbukti dalam angka 9 Gugatan a quo, PENGGUGAT tidak menyebutkan secara lengkap letak dan batas-batas, nama pemilik barang yang dimohonkan sita, taksiran harganya barang-barang yang dimohonkan sita tersebut;
Permohonan sita yang tidak menyebut secara jelas identitasnya, merupakan permohonan yang kabur objeknya, sehingga tidak mungkin diletakkan sita. Terhadap permohonan yang seperti ini, cukup bagi Ketua Majelis Hakim perkara a quo untuk MENOLAK Gugatan a quo;
PETITUM DAN POSITA GUGATAN PENGGUGAT MENGENAI PERMOHONAN SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG) SALING TIDAK BERKESESUAIAN SEHINGGA WAJIB UNTUK DITOLAK
Bahwa PETITUM PENGGUGAT dalam Gugatan a quo pun tidak berkesesuian dengan dengan POSITA yang menjadi alasan dan dasar Petitum tersebut. PENGGUGAT dalam Positanya yang tidak menyebutkan dengan rinci identitas objek-objek/ barang-barang yang dimohonkan Sita Jaminan (Gugatan halaman 6 angka 9). Pada huruf A angka 9 halaman 6 Gugatan a quo, PENGGUGAT memohonkan Sita Jaminan terhadap 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment dan tidak menyebutkan letak secara jelas dimana alatalat berat tersebut berada dan tidak menyebutkan taksiran harga dari 3 (tiga) alat berat tersebut.
Sedangkan pada huruf B angka 9 halaman 6 Gugatan a quo, PENGGUGAT memohonkan untuk meletakkan Sita Jaminan objek lainnya selain objek sengketa a quo, yaitu 1 (satu) unit tanah dan bangunan Kantor dan peralatan-peralatan-peralatan yang ada didalamnya yang terletak di Jl. Wijaya Kusuma 1 Nomor 22 Rt/Rw 69/Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan. PENGGUGAT dalam hal ini pun tidak menyebutkan mengenai batas-batas yang jelas dari objek tanah dan bangunan yang dimohonkan Sita Jaminan tersebut oleh PENGGUGAT, PENGGUGAT juga tidak menyebutkan identitas yang jelas terkait dengan nomor Sertifikat dari objek bangunan kantor tersebut dan PENGGUGAT tidak menyebutkan nama pemilik dari tanah dan bangunan kantor yang dimohonkan untuk diletakkan Sita Jaminan dalam Gugatannya;
Putusan MARI Nomor 67K/Sip/1975, tanggal 13 Mei 1975, "Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan".
Selain itu, dikarenakan petitum dan posita terkait Permohonan Sita Jaminan dalam Gugatan a quo tidak sesuai maka cukup juga alasan bagi Majelis perkara a quo untuk MENOLAK permohonan Sita Jaminan dan Permohonan Provisi yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam Gugatannya;
PERMOHONAN UANG PAKSA (DWANGSOM) PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITUNTUT BERSAMA-SAMA DENGAN TUNTUTAN MEMBAYAR UANG
Bahwa dalam angka 10 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan: "...PENGGUGAT mempunyai sangkaan yang sangat beralasan tentang TERGUGAT akan ingkar dan lalai dalam memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini dan karenanya mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekkuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini";
Bahwa dalam angka 7 Posita Gugatan a quo, PENGGUGAT menyatakan:
"....maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 syarat dan ketentuan umum perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Jo. Pasal 23 Perjanjian Sewa Guna Usaha maka PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu:
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp3.749.272.500,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), terdiri dari:
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp2.851.768.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp 897.504.500,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
Menyerahkan secara sukarela 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment terdiri dari:
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 Nomor Seri C69602;
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 Nomor Seri C69595;
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipement/2011 Nomor Seri C72017;
Bahwa dalam Petitum Gugatannya PENGGUGAT meminta: Angka 5: "Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus hutang sebesar Rp3.749.272.500,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Angka 7:"Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.00.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap harinya kepada PENGGUGAT apabila ternyata TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan hukum yag berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara ini.
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1972 menyatakan:
"Uang paksa (Dwangsom) tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang"
Bahwa dalam Gugatan a quo jelas PENGGUGAT telah melakukan kesalahan dengan meminta uang paksa/dwangsom bersama-sama dengan permintaan membayar sejumlah uang. Hal ini tentu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 791K/Sip/1972 tertanggal 26 Februari 1972 sehingga permintaan uang paksa/dwangsom oleh PENGGUGAT harus untuk DITOLAK;
DALAM POKOK PERKARA
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN KEWAJIBAN DENGAN MEMBAYAR CICILAN ATAS 2 (DUA) UNIT EXCAVATOR BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA (PPJF)
Bahwa TERGUGAT dengan itikad baik telah melaksanakan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF), telah melakukan pembayaran angsuran/ cicilan atas objek dari Perjanjian tersebut yaitu 2 (dua) unit Excavator: Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 Nomor Seri C69595. Walaupun dengan keterbatasan pengetahuannya terhadap isi/ klausula Perjanjian dengan Jaminan Fidusia (PPJF) tersebut, TERGUGAT tidak mengetahui mengenai jangka waktu pembayaran dan batas waktu pembayaran cicilan. Sehingga dengan adanya keterbatasan mengenai klausula Perjanjian tersebut, maka tentunya bila terjadi keterlambatan pembayaran PENGGUGAT dapat dengan mudah mengenakan denda keterlambatan, bunga dan biaya administrasi kepada TERGUGAT;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan angsuran terhadap 2 (dua) unit Excavator: Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69595 sebanyak 14x angsuran. Dimana TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya sebesar Rp68.541.000,00/ angsuran (enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah per angsuran). Dengan total pembayaran angsuran sebesar Rp959.574.000,00 (sembilan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan salinan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 yang diperoleh TERGUGAT bersama-sama dengan Salinan Gugatan a quo, menyatakan: "..merupakan hutang Debitor adalah sebagai berikut:
Hutang Pokok : Rp 2.002.000.000,‑
Bunga : Rp 465.476.000,‑
Jumlah Hutang Keseluruhan : Rp 2.467.476.000,
(dua milyar empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).."
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas (angka 21 dan 22), maka jelas terhadap 2 (dua) objek yang terdapat dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 yaitu Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69595 terdapat sebagian kepemilikan dari TERGUGAT yang coba untuk ditutupi oleh PENGGUGAT dalam dalil-dalil Gugatannya. Hal ini dibuktikan dengan dalil PENGGUGAT dalam Posita dan Petitum yang meminta agar TERGUGAT mengembalikan 2 (dua) objek tersebut dan meminta TERGUGAT membayar pelunasan keseluruhan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan;
Bahwa dalam Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6, PENGGUGAT tidak menyebutkan secara rinci nomor Sertifikat Jaminan Fidusia dan tidak menjelaskan apakah Sertifikat Jaminan Fidusia terkait 2 (dua) objek tersebut telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Fidusia. Ini berarti bahwa atas Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69595 yang dibebani dengan jaminan fidusia, tidak dibuat secara Notariil dan tidak didaftarkan secara sah/ legal dengan sebagai Jaminan Fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 s/d Pasal 18 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dimana tentunya tindakan PENGGUGAT yang tidak mendaftarkan 2 (dua) objek tersebut sebagai Jaminan Fidusia adalah tindakan yang melawan hukum dan terdapat unsur pengemplangan terhadap pendapatan non pajak negara dimana hal ini bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Pendapatan Negara Non Pajak, karena jutaan pembiayaan (konsumsi, manufaktur dan industri) dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan akan mempunyai potensi besar merugikan keuangan pendapatan Negara;
Bahwa dalam proses pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6, PENGGUGAT telah melakukan tindakan yang melawan hukum. Dimana terhadap 2 (dua) objek yaitu Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8
Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69595, PENGGUGAT pernah mencoba melakukan eksekusi secara paksa/ melawan hukum. Walaupun atas kedua objek jaminan fidusia tersebut tidak didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Fidusia/ tidak sah menurut hukum, dimana proses eksekusinya tentunya tidak dapat dengan serta merta hanya merampas secara paksa dikarenaka atas kedua objek Excavator tersebut terdapat milik dari TERGUGAT;
Bahwa tindakan PENGGUGAT dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan Pasal 1365 KUHPerdata adalah tindakan PENGGUGAT yang berusaha mengambil secara paksa dengan merampas menggunakan kekerasan objek-objek berupa Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69595 dari TERGUGAT. Kejadian upaya perampasan ini terjadi sekitar akhir Tahun 2014 di Kab. Nunukan, Kalimantan Utara, dimana PENGGUGAT datang dengan membawa rombongan debt collector dan berusaha masuk secara paksa ke lokasi kegiatan TERGUGAT untuk mengambil excavator-excavator tersebut, sehingga terjadi keributan/ benturan fisik antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Bahwa tindakan dari PENGGUGAT tersebut tentu saja bukan tindakan yang dapat dibenarkan karena berusaha untuk mengambil barang-barang bergerak tersebut yang sebagian adalah milik dari TERGUGAT;
Bahwa dalam angka 10 huruf i Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6, menyatakan:
"Apabila Debitor tidak melunasi hutangnya, atau tidak memenuhi kewajibannya kepada Kreditor, maka tanpa melalui pengadilan lebih dahulu Kreditor berhak dan dengan ini Debitor memberi kuasa dengan hak subsitusi kepada Kreditor untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan, termasuk mengambil di manapun dan di tempat siapapun BARANG tersebut berada dan menjual di muka umum atau secara di bawah tangan atau dengan perantara pihak lain siapapun BARANG tersebut, dengan harga pasar yang layak sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang dianggap baik oleh KREDITUR. Setelah BARANG ditarik atau diambil oleh KREDITUR, DEBITOR melepaskan haknya untuk membayar jumlah angsuran yang telah jatuh tempo tersebut dan KREDITOR berhak penuh melaksanakan penjualan atas BARANG yang diambil tersebut;
Bahwa dalam angka 7 Gugatan a quo dimana PENGGUGAT menuntut Ganti Rugi kepada TERGUGAT yaitu untuk:
Melunasi seluruh Outstanding kewajiban pertanggal 29 Desember 2014 yang belum dibayarkan secara sekaligus dan tunai yaitu sebesar Rp3.749.272.500,00 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), terdiri dari:
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia sebesar Rp2.851.768.000,00 (dua milyar delapan ratus lima puluh satu juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi sebesar Rp897.504.500,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah);
MENYERAHKAN SECARA SUKARELA 3 (tiga) unit alat berat Heavy Equipment terdiri dari :
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69602
Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 No. Seri C69595
Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 No. Seri C72017.
Bahwa posita Gugatan angka 10 huruf i Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910. 00.120104.6 tersebut di atas tentunya sangat bertentangan dengan dalil PENGGUGAT dalam Gugatannya pada Angka 7. Dimana dalam Perjanjian, jelas tertulis bahwa TERGUGAT tidak dapat melunasi hutangnya, maka TERGUGAT selaku Debitor dapat melepaskan haknya untuk membayar angsuran terkait 2 (dua) excavator tersebut. Akan tetapi dalam Angka 7 Gugatannya tersebut, PENGGUGAT meminta hal yang bertentangan dengan apa yang tercantum dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia. Dimana PENGGUGAT meminta TERGUGAT untuk membayar seluruh angsuran beserta seluruh bunga dan seluruh denda keterlambatan serta meminta agar TERGUGAT juga mengembalikan 2 (dua) unit excavator yang merupakan objek dalam Perjanjian dengan Jaminan Fidusia. Hal ini jelas merupakan itikad buruk dari PENGGUGAT yang mengenyampingkan klausul dari Perjanjian dengan Jaminan Fidusia tersebut. Sehingga posita dari PENGGUGAT dalam angka 7 dan Petitum angka 5 dan 6 Gugatan a quo harus untuk DITOLAK;
Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2013, TERGUGAT telah menerima surat Nomor 084/FLT-SPH/X/2013 dari PENGGUGAT, perihal: Penyelesaian Hutang. Dalam surat tersebut, PENGGUGAT pada intinya meminta TERGUGAT untuk menyelesaikan seluruh hutang TERGUGAT sebesar Rp1.933.151.000,00 (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta seratus lima puluh satu ribu rupiah) sekaligus menyatakan bahwa PENGGUGAT telah menarik 2 (dua) unit escavator dan TERGUGAT telah dinyatakan melepaskan haknya atas 2 (dua) unit escavator tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, terhadap Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yaitu 2 (dua) unit excavator, kewajiban melakukan pembayaran angsuran terhadap TERGUGAT sudah tidak dapat dikenakan lagi dan kewajiban untuk menjaga kelengkapan dan fungsi atas 2 (dua) unit excavator bukan merupakan kewajiban dari TERGUGAT lagi. Sehingga angka 4 Petitum PENGGUGAT dalam Gugatan a quo harus DITOLAK;
TERGUGAT TELAH MELAKUKAN KEWAJIBAN DENGAN MEMBAYAR CICILAN ATAS 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR BERDASARKAN PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI (SGU)
Bahwa walaupun tidak menyimpan/ mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas berdasarkan Perjanjian sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) dimana hingga saat ini TERGUGAT tidak pernah diberikan salinan dari Perjanjian Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU) oleh PENGGUGAT, TERGUGAT telah melakukan angsuran terhadap 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 sebanyak 20x angsuran. Dimana TERGUGAT telah melaksanakan kewajibannya sebesar Rp35.359.000,00/ angsuran (tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah per angsuran). Dengan total pembayaran angsuran sebesar Rp707.180.000,00 (tujuh ratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa walaupun TERGUGAT tidak menyimpan/ mengetahui hak dan kewajibannya secara jelas berdasarkan Perjanjian sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi (SGU), maka TERGUGAT akan membahas hak dan kewajibannya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169 / KMK.01 / 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK.01 / 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), menyatakan:
Opsi adalah hak Lessee untuk membeli barang modal yang disewa guna usaha atau memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha;
Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf o Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169 / KMK.01 / 1991 tersebut, Lessee (TERGUGAT), dalam hal pelaksanaan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi dengan PENGGUGAT tentunya mempunyai hak untuk memilih apakah akan membeli ataukah memperpanjang perjanjian dengan hak Guna Usaha dengan Hak Opsi terkait 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 sesuai dengan opsi yang disetujui bersama antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
Akan tetapi dikarenakan hingga saat ini TERGUGAT tidak mengetahui secara detail klausula dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut, TERGUGAT juga tidak mengetahui jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka TERGUGAT juga tidak mengetahui nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewaguna-usaha;
Bahwa dikarenakan TERGUGAT tidak mengetahui nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan, yang digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa-guna-usaha, maka TERGUGAT tentunya TERGUGAT tidak dapat menentukan opsi membeli ataukah opsi memperpanjang masa sewa guna usaha terhadap 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 dikarenakan TERGUGAT juga tidak mengetahui dasar penyusutan nilai barang 1 (satu) unit excavator tersebut;
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah terbukti adanya penyelundupan fakta hukum yang telah dilakukan oleh PENGGUGAT dengan tidak memberikan TERGUGAT salinan dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi, sehingga terhadap petitum angka 3, petitum angka 4, petitum angka 5 dan petitum angka 6 Gugatan a quo patut untuk DITOLAK;
Bahwa pada 11 November 2013, PENGGUGAT telah mengirimkan surat Nomor 0085/FLT-SPH/XI/2013, perihal: Penyelesaian Hutang kepada TERGUGAT. Dalam surat tersebut pada intinya PENGGUGAT menyatakan bahwa hutang dari TERGUGAT adalah sebesar Rp1.189.609.000,00 (satu milyar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus sembilan ribu rupiah), PENGGUGAT menawarkan TERGUGAT untuk menyelesaikan seluruh hutangnya tersebut dan kewajiban TERGUGAT dalam hal menguasai 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 telah berakhir dikarenakan PENGGUGAT telah menyatakan telah menarik 1 (satu) unit excavator tersebut serta PENGGUGAT juga menyatakan bahwa TERGUGAT telah menyerahkan objek tersebut kepada PENGGUGAT;
Bahwa tindakan dari PENGGUGAT yang mengirimkan surat Nomor 0085/FLT-SPH/XI/2013 tertanggal 11 November 2013 kepada TERGUGAT pada saat TERGUGAT masih melakukan angsuran pembayaran atas 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 tentunya menimbulkan kebingungan bagi TERGUGAT. Saat itu, TERGUGAT yang masih membayar angsuran sampai dengan Mei 2014 (terhitung sejak Februari 2013 sebanyak 20x), terpaksa menghentikan angsuran pembayarannya. Ditambah lagi pada saat itu kondisi usaha dari TERGUGAT yang sedang lemah dan kesulitan membayar cicilan angsuran dan meminta keringanan pembayaran telah disampaikan TERGUGAT kepada PENGGUGAT melalui pihak yang mewakili PENGGUGAT bertemu dengan TERGUGAT;
Akan tetapi itikad baik dari TERGUGAT yang meminta keringanan angsuran dikarenakan usaha TERGUGAT yang sedang lemah dan tidak ada pemasukan apapun untuk membayar angsuran kepada PENGGUGAT, tidak digubris oleh PENGGUGAT pada saat itu;
Bahwa keadaan memaksa subjektif TERGUGAT tersebut dapat membebaskan TERGUGAT/debitur bebas dari kewajiban membayar gantirugi, jika debitur karena keadaan memaksa tidak memberi atau berbuat sesuatu yang diwajibkan atau telah melakukan perbuatan yang seharusnya ia tidak lakukan. Keadaan memaksa adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya, dimana debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko serta tidak dapat menduga pada waktu persetujuan dibuat. Keadaan memaksa menghentikan bekerjanya perikatan dan menimbulkan berbagai akibat yaitu:
Kreditur tidak dapat lagi memintai pemenuhan prestasi;
Debitor tidak lagi dapat dinyatakan wanprestasi, dan karenanya tidak wajib membayar ganti rugi;
Resiko tidak beralih kepada debitor;
Kreditor tidak dapat menuntut pembatalan pada persetujuan timbal-balik;
Bahwa keadaan memaksa yang dialami oleh TERGUGAT tentunya dapat membenarkan TERGUGAT untuk tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi yang telah dibuat dengan PENGGUGAT. Terlebih lagi, PENGGUGAT telah mengirimkan surat Nomor 0085/FLT-SPH/XI/2013 tertanggal 11 November 2013 kepada TERGUGAT yang menyatakan telah menarik kembali 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 dan telah menyatakan juga bahwa hak TERGUGAT telah melepaskan haknya atas objek tersebut;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas petitum PENGGUGAT angka 4 dan 5 harus DITOLAK;
PERJANJIAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERJANJIAN HAK GUNA USAHA DENGAN HAK OPSI TIDAK DAPAT DINYATAKAN SAH DAN MENGIKAT TERGUGAT DAN PENGGUGAT
Bahwa Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yang tidak dibuat secara notariil dan tidak didaftarkan pada Lembaga Fidusia oleh PENGGUGAT sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 serta PENGGUGAT yang membatasi TERGUGAT dengan tidal( menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada TERGUGAT (TERGUGAT menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) telah bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata:
Syarat sahnya Perjanjian adalah:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang diperkenankan;
Tindakan PENGGUGAT di atas tidak sesuai dengan unsur suatu sebab yang diperkenankan. Dimana PENGGUGAT yang membatasi TERGUGAT dengan tidak menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada TERGUGAT (TERGUGAT menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) yang bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Lembaga Jaminan Fidusia a quo bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sehingga jelas berdasarkan hal tersebut, PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi dan petitum angka 3 Gugatan a quo patut untuk DITOLAK;
Bahwa tindakan PENGGUGAT yang tidak memberikan Salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi kepada TERGUGAT membuktikan itikad buruk PENGGUGAT yang tidak ingin TERGUGAT melaksanakan Hak Opsi ingin membeli atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi antara PENGGUGAT dan TERGUGAT jelas juga telah bertentangan dengan Suatu sebab yang diperkenankan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tindakan PENGGUGAT ini juga tidak sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1167 / KMK.01 / 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) . Sehingga jelas berdasarkan hal tersebut, PENGGUGAT telah melakukan wanprestasi dan petitum angka 3 Gugatan a quo patut untuk DITOLAK;
DALAM REKONVENSI
Bahwa menguasai 3 (tiga) excavator yang menjadi objek-objek perjanjian dengan jaminan fidusia dan objek hak guna usaha dengan hak opsi tersebut telah mengeluarkan biaya maintenance/ biaya service sebesar R156.490.000,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), walaupun PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI telah menerima surat tertanggal 11 November 2013 dengan Nomor 0085/FLT-SPH/XI/2013, perihal: Penyelesaian Hutang dan surat Nomor 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI, perihal: Penyelesaian Hutang. Hal ini membuktikan itikad baik dari PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk menjaga kualitas, nilai dan fungsi excavator-excavator tersebut selama dalam penguasaannya;
Bahwa dengan tidak diberikannya salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi, PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI tidak mengetahui mengenai hak dan kewajibannya terhadap 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2012 Nomor Serial C72017 berdasarkan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi tersebut. Sehingga dalam dalilnya pada Gugatan Rekonvensi a quo, PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI akan membahas Perjanjian tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/KMK.01/1991, KUHPerdata dan Peraturan Perundangundangan terkait lainnya;
Bahwa dengan diterimanya surat tertanggal 11 November 2013 dengan Nomor 0085/FLT-SPH/XI/2013, perihal: Penyelesaian Hutang dan surat Nomor 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI, perihal: Penyelesaian Hutang, maka TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telah meminta PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk menyelesaikan hutangnya secara tunai dan sekaligus;
Bahwa berdasarkan surat tertanggal 11 November 2013 dengan Nomor 0085/FLT-SPH/XI/2013 dan surat Nomor 084/FLT-SPH/X/2013 tertanggal 28 Oktober 2013 serta telah dikuasainya 3 unit excavator (objek dari Perjanjian dengan Jaminan Fidusia dan objek dari Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi), maka tindakan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telah berkesesuaian dengan Pasal 1381 KUHPerdata;
Bahwa dikarenakan tindakan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang telah berkesesuaian Pasal 1381 KUHPerdata, maka perikatan yang dibuat oleh TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI yaitu Perjanjian dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi patut untuk dihapuskan demi hukum;
Bahwa dikarenakan perikatan-perikatan yang telah dibuat antara TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dihapuskan demi hukum, maka kiranya wajib bagi TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar biaya maintenance/ biaya service yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI sebesar Rp156.490.000,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
-
-
NO WAKTU TAHUN JUMLAH 1 26 JUNI 2014 Rp 23.340.000 2 1 JULI 2014 Rp 1.370.000 3 4 JULI 2014 Rp 5.100.000 4 16 JULI 2014 Rp 2.185.000 5 16 JULI 2014 Rp 730.000 6 17 JULI 2014 Rp 675.000 7 19 JULI 2014 Rp 35.950.000 8 11 AGUSTUS 2014 Rp 32.420.000 9 12 AGUSTUS 2014 Rp 600.000 10 15 AGUSTUS 2014 Rp 900.000 11 18 AGUSTUS 2014 Rp 1.275.000 12 21 AGUSTUS 2014 Rp 820.000 13 23 AGUSTUS 2014 Rp 50.000 14 25 AGUSTUS 2014 Rp 180.000 15 8 SEPTEMBER 2014 Rp 1.470.000 16 17 SEPTEMBER 2014 Rp 1.990.000 17 23 SEPTEMBER 2014 Rp 480.000 18 24 SEPTEMBER 2014 Rp 1.025.000 19 27 SEPTEMBER 2014 Rp 1.100.000 20 30 SEPTEMBER 2014 Rp 14.540.000 21 6 OKTOBER 2014 Rp 380.000 22 6 OKTOBER 2014 Rp 2.690.000 23 7 OKTOBER 2014 Rp 525.000 24 22 OKTOBER 2014 Rp 61.150.000 25 23 OKTOBER 2014 Rp 2.000.000 26 24 OKTOBER 2014 Rp 2.735.000 27 27 OKTOBER 2014 Rp 280.000 28 30 OKTOBER 2014 Rp 3.510.000 29 20 NOVEMBER 2014 Rp 1.605.000 TOTAL Rp 156.490.000
-
Bahwa selain itu, perbuatan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang tidak mendaftarkan objek Fidusia terkait dengan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602 dan Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/ 2011 Nomor Seri C69595 pada Lembaga Jaminan Fidusia berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 adalah merupakan tindakan yang sangat merugikan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI;
Bahwa selain itu, perbuatan dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI pada akhir tahun 2014 yang mencoba merampas secara paksa Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69602, Excavator Merk Komatsu HYDRAULIC Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor Seri C69595, Excavator Merk Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor Seri C72017 yang masih dalam penguasaan dari PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dan diketahui oleh TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI sebagian dari kepemilikan dari 3 (tiga) excavator tersebut adalah milik dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang dengan itikad baik telah membayar angsuran yang menjadi kewajibannya, maka perbuatan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI ini dapat digolongkan dengan perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa dalil dari TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang dalam posita angka 3b dan petitumnya angka 5 Gugatan a quo, meminta agar PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI membayar secara sekaligus dan tunai hutang sebesar Rp897.504.500,00 (delapan ratus sembila puluh tujuh juta lima ratus empat ribu lima ratus rupiah) terkait 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor Serial C72017 tentunya bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169/ KMK.01 / 1991 yang menyatakan:
Pasal 10:
"Pada saat berakhirnya masa sewa guna usaha dari transaksi dengan hak opsi, lessee dapat melaksanakan hak opsi yang telah disetujui bersama pada permulaan masa sewa guna usaha;
Pasal 11:
Opsi untuk membeli dilakukan dengan melunasi pembayaran nilai sisa barang modal yang disewa guna usaha;
Dalam hal lessee memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian sewa guna usaha, maka nilai sisa barang modal yang disewa-guna-usahakan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang sewa guna usaha;
Pasal 12:
Dalam hal lessee menggunakan opsi membeli, maka dasar penyusutannya adalah nilai sisa barang modal;"
Bahwa berdasarkan Pasal 10, 11 dan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1169 / KMK.01 / 1991 tersebut serta bila dikaitkan dengan Gugatan a quo dimana TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI "memaksa" PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk membayar secara tunai dan sekaligus tanpa memberikan kesempatan bagi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk melaksanakan Hak Opsi yang telah disepakati bersama antara TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi;
Bahwa tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang "memaksa" PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI untuk membayar secara tunai dan sekaligus objek 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC200-8 Heavy Equipment/2012 Nomor Serial C72017 tanpa memberikan kesempatan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI mengetahui hak dan kewajiban dari PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dalam Perjanjian Hak Guna Usaha, telah menyebabkan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI tidak mengetahui batas waktu pembayaran, besaran denda keterlambatan dan bunga (sebelum diterimanya salinan Gugatan a quo) yang berdampak pada dikenakannya selalu denda keterlambatan dalam 20x angsuran yang telah dibayar oleh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI;
Bahwa Perjanjian dengan Jaminan Fidusia yang tidak dibuat secara notariil dan tidak didaftarkan pada Lembaga Fidusia oleh TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 serta TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang membatasi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dengan tidak menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI (PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) telah bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata:
Syarat sahnya Perjanjian adalah:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang diperkenankan;
Tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI di atas tidak sesuai dengan unsur suatu sebab yang diperkenankan. Dimana TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang membatasi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dengan tidak menyerahkan salinan/ copy Perjanjian dengan Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI (PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI menerima Salinan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia pada saat menerima salinan Gugatan a quo) yang bertentangan dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia pada Lembaga Jaminan Fidusia a quo bertentangan dengan UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Bahwa tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang tidak memberikan Salinan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi kepada PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI membuktikan itikad buruk TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI yang tidak ingin TERGUGAT melaksanakan Hak Opsi ingin membeli atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan yang telah disepakati dalam Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi antara TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI dan PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI jelas juga telah bertentangan dengan Suatu sebab yang diperkenankan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tindakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI ini juga tidak sesuai dengan Pasal 1337 KUHPerdata dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 1167/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jelas Perjanjian dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi adalah Perjanjian-perjanjian yang tidak sah dan tidak mengikat bagi PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI;
Berdasarkan hal-hal tersebut, PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI mohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi TERGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
DALAM REKONVENSI
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00. 120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi yang dibuat oleh PENGGUGAT REKONVENSI/ TERGUGAT KONVENSI dan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI tidak sah dan tidak mengikat;
Menyatakan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 dan Perjanjian Hak Guna Usaha dengan Hak Opsi;
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI membayar biaya maintenance/ service sebesar Rp156.490.000,00 (seratus lima puluh enam juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSI untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara a quo;
A t a u, bilamana Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Januari 2016, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam konvensi
Dalam Eksepsi.
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara.
Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian
Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dengan di tanda tangani oleh penggugat dan terguggat yaitu;
Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor 01.100. 910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan fidusia Nomor 106 tanggal 30 Juli 2012 Jo sertifikat jaminan fidusia Nomor 18.11049.AH.05.01.TH 2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 No serial C 69602 dan Nomor C 69595.
Perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi Nomor 01.100. 910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013 untuk 1 (satu) unit Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment.2012 Nomor serial C 72017.
Menyatakan terguggat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap Penggugat.
Menghukum tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus tunggakan dan hutang tergugat kepada penggugat berkaitan dengan perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia Nomor 01.100.910.00.120104.6 tanggal 29 Febuari 2012 Jo akta jaminan Fidusia Nomor 106 tanggal 30 Juli 2012 jo sertifikat jaminan Fidusia Nomor W.18.11049.AH.05.01.TH. 2012/STD tanggal 1 November 2012 untuk 2 (dua) unit alat berat Heavy Equipment Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2011 Nomor serial C 69602 dan No C 69595 sebesar Rp1.507.902.000,00 (satu miliar lima ratus tujuh juta sembilan ratus dua ribu rupiah) ditambah denda keterlambatan sebesar 0,3 persen perhari terhitung sejak macetnya pembayaran angsuran tergugat kepada penggugat yaitu sejak tanggal 1 April 2013 dari jumlah kewajiban tergugat yang telah jatuh tempo sampai dibayarnya oleh tergugat kepada penggugat dan biaya administrasi sebesar Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) untuk setiap keterlambatan perangsuran yang jatuh tempo
Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan kepada penggugat 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu HYD Excavator PC 200-8 Heavy Equipment/2012 No seri C 72017 yang merupakan objek perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi Nomor 01.100.910.00.121821.6 tanggal 28 Febuari 2013.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah).
Menolak gugatan penggugat untuk yang lain dan selebihnya.
Dalam rekonvensi
Menolak gugatan penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi untuk seluruhnya.
Menghukum penggugat dalam rekonvensi / tergugat dalam konvensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi ini sebanyak N I H I L.
Membaca berturut-turut :
1. Relaas pemberitahuan isi putusan yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 22 April 2016, menerangkan bahwa telah diberitahukan dan diserahkan relaas tentang isi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 321/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Januari 2016 kepada Kuasa Hukum Tergugat ;
2. Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tergugat melalui Kuasanya, menerangkan bahwa pada tanggal 4 Mei 2016, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Januari 2016, Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut ;
3. Relaas Pemberitahuan Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menerangkan bahwa pada tanggal 16 Juni 2016, kepada pihak lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ;
4. Memori Banding tertanggal 22 Juni 2016, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanggal 22 Juni 2016 telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 27 Juni 2016 ;
5. Kontra Memori Banding tertanggal 20 Juli 2016, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 20 Juli 2016, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawannya pada tanggal 3 Agustus 2016 ;
6. Risalah Pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 16 Juni 2016 kepada Terbanding semula Penggugat dan tanggal 20 Juni 2016, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat lainnya yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat pada tanggal 22 Juni 2016, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding meneliti dengan seksama ternyata disamping tidak ada hal-hal yang baru juga isi dari memori tersebut oleh Pembanding semula Tergugat ditujukan kepada Majelis Hakim Agung (lihat halaman 3 alinea terakhir dan halaman 4 alinea pertama dari memori tersebut) ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nom,or 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Januari 2016, maka dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam mengadili dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimohonkan banding ini dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, maka kepadanya harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan ketentuan hukum yang berkenan dengan pemeriksaan perkara ini antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 dan ketentuan dalam HIR ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 31/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 20 Januari 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Kamis, tanggal 24 November 2016, oleh kami ABID SOLEH MENDROFA, S.H., Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis, HIDAYAT. S.H., dan SRI ANDINI, S.H., M.H., masing-masing Hakim Tinggi sebagai Anggota, yang ditunjuk sebagai Majelis Hakim untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini pada tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh SRIE ATY M., S.H., M.H., Panitera Pengganti, berdasarkan Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Nomor 617/PDT/2016/PT.DKI. JAKARTA tanggal 25 Oktober 2016, tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
1. HIDAYAT. S.H. ABID SOLEH MENDROFA, S.H.
SRI ANDINI, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
SRIE ATY MAWIKERE, SH., MH.
Rincian biaya perkara :
Meterai ………………… Rp. 6.000,00
Redaksi………………… Rp. 5.000,00
Pemberkasan……….... Rp. 139.000,00+
Jumlah…………………. Rp. 150.000,00