621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NY. EPI YULIANA. Lawan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE.
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ; - Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai asli BPKB No.H/10554282 dan asli faktur pembelian No.049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No. Pol.B 245 EY, atas nama EPI YULIANA (Penggugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ; - Menghukum Tergugat membayar uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat menyerahkan dokumen-dokumen berupa asli buku kepemilikan kenderaan bermotor No.H/10554282 dan asli faktur pembelian No.049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No. Pol.B 245 EY kepada Penggugat ; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
PUTUSAN
Nomor : 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
NY. EPI YULIANA, beralamat di Beverly Tower Kondominium 1505, Jl. Beverly Tower, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili kuasanya T. Nasrullah, S.H., M.H., Marzuki, S.H., dan Ahmad Zulkifli,S.H., Para Advokat/Penasihat Hukum pada Law Firm T. Nasrullah & Asssociates, berkantor di The Office Sahid Sudirman Residence Lt. 01, Unit 06, Jl. Jenderal Sudirman N0. 86, Jakarta 10220, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2012, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT ;
Melawan:
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE, berkedudukan di Jl. TB. Simatupang No. 90, Tanjung Barat, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat – surat dalam perkara ini;
Setelah membaca surat – surat bukti yang diajukan;
Setelah mendengar kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Oktober 2013 yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 23 Oktober 2013 dibawah register perkara Nomor 621/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel., telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT (selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011, Nomor Polisi B 245 EY) dengan TERGUGAT (selaku Perusahaan Pembiayaan) terkait dengan adanya serah terima dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan bermotor milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT, sebagaimana tertuang dalam surat ‘TANDA TERIMA BPKB’ yang dibuat TERGUGAT pada tanggal 3 Oktober 2012 (selanjutnya disebut ‘TANDA TERIMA BPKB’) (Bukti P-1);
Bahwa sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam TANDA TERIMA BPKB tersebut, TERGUGAT telah menerima dari PENGGUGAT dokumen berupa: Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H/10554282 dan Asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE dari Mobil Mercedez Bens C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya milik PENGGUGAT (‘selanjutrnya disebut ‘ASLI BPKB dan FAKTUR PEMBELIAN’).
Adapun BPKB (Bukti P-2) dengan data-data sebagai berikut:
Nomor BPKB: H-10554282
Nama di BPKB: EPI YULIANA (PENGGUGAT);
Nomor Polisi: B 245 EY
Merk/Type: Mercedez Benz C-200 CGI A/T;
Tahun Pembuatan: 2011;
No. Rangka: MHL204048BJ003911;
No. Mesin: 27186030160348;
Warna: Abu-abu metalik.
Adapun Faktur Pembelian (Bukti P-3) dengan data-data sebagai berikut:
Faktur No. : 049348/ADE, tertanggal 15 Maret 2011, yang diterbitkan PT. Mercedez Benz Indonesia, A Daimler Company, Sole Agent, Assembler and Manufacturer of Mercedes Benz in Indonesia, atas nama: EPI YULIANA, Jl. Beverly Tower Condominium RT.016 RW.006, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
Order/Kontrak No.: C11ADEW0009, yang didalamnya menyebutkan:
“Kami (PT. Mercedez Benz Indonesia) telah menjual dan menyerahkan kepada saudara (EPI YULIANA/PENGGUGAT) melalui dealer kami:
1 (satu): Sedan
Merk: Mercedez Benz
Type C-200 CGI Automatic Stir Kanan
Type Mesin: M271
Jumlah Silinder 4 (empat)
Isi Silinder: 1.769 CC
Warna Cat: C775 Iridium Silver/ Abu-abu MTL
Nomor Rangka/NIK: MHL 204048BJ003911
Nomor Mesin: 27186030160348
Tahun 2011
Harga: Rp. 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
Bahwa sebagaimana tertuang dalam TANDA TERIMA BPKB tersebut, selain Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian, TERGUGAT juga telah meminta kepada PENGGUGAT untuk menyerahkan dokumen-dokumen terkait lainnya milik PENGGUGAT diantaranya Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) (mobil) Merk Mercedez Benz C-200 tahun 2011, Nomor Polisi B 245 EY milik PENGGUGAT;
Bahwa serah terima asli dokumen-dokumen milik PENGGUGAT tersebut kepada TERGUGAT, secara kronologis dapat PENGGUGAT uraikan sebagai berikut:
Bahwa penyerahan dokumen pada awalnya didahului dengan adanya keinginan atau niat PENGGUGAT untuk menjual 1 (satu) unit mobil merk Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY miliknya. Calon pembeli menyatakan pembelian mobil milik PENGGUGAT akan dilakukan dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2012, calon pembeli meminta PENGGUGAT membawa mobil Mercedez Benz C-200 beserta surat kendaraan miliknya ke bengkel ‘Dipo Mercedez’ di Jl. Jend. Ahmad Yani/By Pass Jakarta Timur, dengan alasan TERGUGAT akan melakukan pemeriksaan terhadap mobil Mercedez Benz C-200 beserta surat-surat kepemilikannya dalam rangka pembiayaan yang akan diberikan TERGUGAT;
Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, PENGGUGAT sampai di bengkel Dipo Mercedez di Jl. Jend. Ahmad Yani/By Pass Jakarta Timur dan ditempat tersebut juga telah hadir calon pembeli. Tidak lama kemudian TERGUGAT datang ke bengkel ‘Dipo Mercedez’;
Bahwa kemudian TERGUGAT secara langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil Mercedez Benz C-200, surat-surat kepemilikan termasuk juga mengambil foto-foto dari mobil milik PENGGUGAT;
Bahwa dengan alasan pada saat itu hari telah sore sementara harus dilakukan cek fisik di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, TERGUGAT meminta PENGGUGAT agar menyerahkan: Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H / 10554282 dan Asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE dari Mobil Mercedez Benz C-200, tahun 2011, No. Pol. B 245 EY, serta dokumen lainnya kepada yang bersangkutan, untuk kepentingan cek fisik di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya oleh TERGUGAT;
Bahwa atas permintaan asli dokumen-dokumen tersebut, pada awalnya terdapat keraguan dari PENGGUGAT, namun dikarenakan TERGUGAT menyakinkan PENGGUGAT bahwa asli dokumen-dokumen tersebut hanya diperlukan untuk cek fisik dokumen-dokumen di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada keesokan harinya, maka PENGGUGAT tergerak hatinya untuk menyerahkan asli dokumen-dokumen tersebut kepada TERGUGAT.
Bahwa namun demikian setelah kurang lebih 3 (tiga) hari sejak Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian diserahkan kepada TERGUGAT, terbukti TERGUGAT tidak mengembalikan asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian berikut dokumen-dokumen terkait lainnya kepada PENGGUGAT. Atas keadaan ini PENGGUGAT telah beberapa kali mencoba untuk menghubungi TERGUGAT, namun PENGGUGAT tidak memperoleh kejelasan mengenai keberadaan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian berikut dokumen-dokumen terkait lainnya milik PENGGUGAT yang telah diserahkan kepada TERGUGAT tersebut;
Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Oktober 2012, PENGGUGAT berhasil menghubungi TERGUGAT untuk mempertanyakan keberadaan Asli BPKB dan Ali Faktur Pembelian berikut dokumen-dokumen terkait lainnya, ternyata TERGUGAT menyatakan bahwa Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian milik PENGGUGAT telah dijadikan sebagai obyek/barang jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT kepada konsumennya (Bukti P-4);
Bahwa atas pernyataan TERGUGAT tersebut PENGGUGAT sangat kaget dan khawatir terhadap kejelasan akan keberadaan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian serta dokumen-dokumen miliknya tersebut, dikarenakan PENGGUGAT menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian serta dokumen lainnya kepada TERGUGAT pada tanggal 3 Oktober 2012 adalah hanya untuk dilakukan pengecekan fisik atas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor di Ditlantas Polda Metro Jaya dan bukan atau tidak untuk sebagai obyek/barang jaminan atas suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT kepada pihak lainnya;
Bahwa selanjutnya untuk lebih meyakinkan keberadaan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian serta dokumen-dokumen terkait lainnya miliknya tersebut selanjutnya PENGGUGAT datang kekantor TERGUGAT pada tanggal 16 Oktober 2012. Dalam pertemuan dikantor TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT semakin kaget dan sangat-sangat terpukul setelah mendapat penjelasan dari TERGUGAT, dimana terungkap bahwa seolah-seolah terdapat fakta PENGGUGAT telah menjual Mobil Merk Mercedez Benz C-200 miliknya kepada salah satu showroom kendaraan bermotor dan kemudian showroom tersebut telah menjual Mobil merk Mercedez Benz C-200 milik PENGGUGAT kepada pihak lainnya dengan memperoleh fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT (Bukti P-5);
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 19 Oktober 2012, PENGGUGAT kembali mendatangi kantor TERGUGAT untuk mempertanyakan keberadaan Asli BPKB dan dokumen-dokumen terkait lainnya atas mobil merk Mercedez Benz C-200 milik PENGGUGAT serta meminta agar Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian serta dokumen-dokumen terkait lainnya atas mobil Mercedez Benz C-200 dikembalikan kepada PENGGUGAT, paling lambat dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari atau selambat-lambatnya tanggal 2 November 2012 (Bukti P-6);
Bahwa terbukti, TERGUGAT tidak beritikad baik dengan tidak bersedia untuk menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian serta dokumen-dokumen terkait lainnya kepada PENGGUGAT, meskipun PENGGUGAT telah memberikan waktu serta memberikan penjelasan kepada TERGUGAT bahwa PENGGUGAT tidak pernah menjual mobil Mercedez Benz C-200 miliknya baik kepada Showroom maupun kepada pihak lainnya. Dan PENGGUGAT menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian serta dokumen lainnya kepada TERGUGAT pada tanggal 3 Oktober 2012 adalah hanya dalam kaitan untuk dilakukan pengecekan fisik atas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor di Ditlantas Polda Metro Jaya dan bukan atau tidak untuk diserahkan sebagai barang jaminan atas suatu fasilitas pembiayaan yang dibverikan TERGUGAT kepada pihak lainnya;
Bahwa suatu perbuatan dipandang sebagai Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi salah satu kriteria atau unsur sebagai berikut (‘Arrest HR 1919 tertanggal 31 Januari 1919’):
Perbuatan tersebut melanggar hak subjektif orang lain; atau
Bertentangan dengan kewajiban si Pelaku; atau
Melanggar kesusilaan; atau
Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki oleh seseorang dalam pergaulan sesama warga masyarakat;
Bahwa tindakan-tindakan TERGUGAT menahan dan tidak bersedia mengembalikan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian kepada PENGGUGAT, meskipun TERGUGAT telah mengetahui sekali bahwa PENGGUGAT pada saat menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian kepada TERGUGAT pada tanggal 3 Oktober 2012 adalah hanya untuk dilakukan pengecekan fisik atas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan bukan atau tidak untuk diserahkan sebagai obyek/barang jaminan atas suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT kepada pihak lainnya, telah mengakibatkan PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan dan mepergunakan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian dengan baik layaknya selaku pemilik yang sah atas Asli Faktur Pembelian dengan baik layaknya selaku pemilik yang sah atas Asli Faktur Pembelian dengan baik layaknya selaku pemilik yang sah atas Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian tersebut, senyata-nyata telah membuktikan adanya itikad tidak baik dari TERGUGAT dan merupakan perbuatan yang melanggar hak subjektif PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas kendaraan mobil Mercedez benz C-200 beserta Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian mobil dimaksud;
Bahwa karenanya berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, terbukti tindakan TERGUGAT yang menahan dan tidak bersedia mengembalikan kepada PENGGUGAT Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian milik PENGGUGAT berikut dokumen-dokumen terkait lainnya, senyata-nyata merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHP, yang menyatakan:
“setiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Sehingga telah menimbulkan kerugian-kerugian bagi PENGGUGAT (Bukti P-7), baik secara materil maupun immateril, yang hingga diajukannya gugatan ini keseluruhannya berjumlah Rp 10.962.500.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah kerugian setiap hari keterlambatan sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan TERGUGAT menyerahkan dokumen-dokumen TERGUGAT yang berupa Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H / 10554282 dan Asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE dari Mobil Mewrcedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari segala beban diatasnya, serta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.500.000,- (dua njuta lima ratus ribu rupiah) per-harinya apabila TERGUGAT tidak melaksanakan atau membuat 2 (dua) kali pengumuman permohonan maaf pada harian / surat kabar berskala nasional, yang materinya sesuai dengan format dan jangka waktu yang ditetapkan PENGGUGAT, dengan perincian :
Kerugian Materil
Tindakan TERGUGAT yang menahan dan tidak mau mengembalikan dokumen Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian, sejak Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian diterima oleh TERGUGAT dari PENGGUGAT yakni dari tanggal 3 Oktober 2012 mengakibatkan PENGGUGAT mengalami kerugian, karena PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan atau mempergunakan secara maksimal sebagaimana halnya pemilik mobil yang sah dan / atau seperti menyewakan penggunaan mobil tersebut kepada pihak lain, yang terdiri dari:
Kerugian apabila mobil tersebut disewakan, (dimana biaya sewa-menyewa kendaraan tersebut adalah sebesar Rp 2.500.000,-/per hari), sehingga kerugian yang dialami PENGGUGAT terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2012 sampai dengan gugatan ini didaftarkan pada tanggal 23 Oktober 2013 (seluruhnya sebanyak 385 (tiga ratus delapan puluh lima) hari, maka keseluruhannya adalah sebesar: Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) X 385 (tiga ratus delapan puluh enam) hari = Rp 962.500.000,- (sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); dan ditambah dengan,
Kerugian setiap hari sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), terhitung sejak gugatan ini didaftarkan samapai dengan TERGUGAT menyerahkan dokumen-dokumen TERGUGAT berupa Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H / 10554282, Asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE dari mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari segala beban diatasnya.
Kerugian Immateril
Sebagai akibat dari tindakan-tindakan TERGUGAT yang tidak bersedia mengembalikan serta menahan Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H / 10554282 dan Asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE dari Mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya, sejak tanggal 3 Oktober 2012, secara psikologis menimbulkan gangguan, keguncangan dan atau rasa takut serta ketidaknyaman bagi PENGGUGAT akan hilangnya dokumen-dokumen tersebut dan karenanya telah menimbulkan kerugian immateril yang sangat luar biasa besar dan kerugian immateril dimaksud tidak dapat dan / atau sukar untuk dinilai secara materil. Namun sangatlah wajar dan patut, apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum TERGUGAT untuk :
Membayar ganti kerugian immateril, sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah); dan
Membuat pengumuman permohonan maaf kepada PENGGUGAT dengan ukuran ½ (setengah) halaman pada harian/surat kabar berskala nasional untuk 2 (dua) kali penerbitan, yang materinya sesuai dengan format dan jangka waktu penerbitan yang ditetapkan PENGGUGAT, pengumuman permohonan maaf dimulai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan/diucapkan, dengan disertai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-harinya apabila TERGUGAT tidak melaksanakan atau membuat pengumuman permohonan maaf pada harian/ surat kabar berskala nasional tersebut sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan;
Mohon Sita Jaminan
Bahwa untuk menjamin pemenuhan isi putusan gugatan ini serta untuk mencegah tindakan-tindakan dari TERGUGAT untuk menghindari kewajiban-kewajiban yang diletakkan oleh Putusan dalam perkara ini, yang berakibat gugatan PENGGUGAT menjadi sia-sia. Maka PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan meletakkan sita jaminan terhadapa harta-harta kekayaan dari TERGUGAT berupa :
“sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang dikenal sebagai persil yang terletak dan berada di Jl. RS Fatmawati No.9 Jakarta Selatan”.
Bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah kebenarannya oleh TERGUGAT, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR, sangatlah beralasan apabila putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun peninjauan kembali;
Maka berdasarkan hal-hal terurai di ats, PENGGUGAT mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan memeriksa, mengadili serta selanjutnya memberi putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT, yang hingga diajukannya gugatan ini keseluruhannya berjumlah Rp 10.962.500.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan ditambah kerugian setiap hari sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan TERGUGAT menyerahkan dokumen-dokumen TERGUGAT yang berupa Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor No. H / 10554282 dan Asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE dari mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No.Pol. B 245 EY serta dokumen terkait lainnya kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan bebas dari segala beban diatasnya;
Menghukum TERGUGAT untuk membuat pengumuman permohonan maaf kepada PENGGUGAT dengan ukuran ½ (setengah) halaman pada harian/surat kabar berskala nasional untuk 2 (dua) kali penerbitan yang materinya sesuai dengan format dan jangka waktu penerbitan yang ditetapkan PENGGUGAT, pengumuman permohonan maaf dimulai dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari putusan perkara ini dibacakan / diucapkan, dengan disertai uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per-harinya apabila TERGUGAT tidak melaksanakan atau membuat pengumuman permohonan maaf pada harian / surat kabar berskala nasional tersebut sesuai dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan;
Menghukum TERGUGAT atau pihak manapun atau siapapun yang menguasai Asli BPKB No. H / 10554282 dan Asli Faktur pembelian No. 049348 / ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Merk Mercedez Benz C-200 tahun 2011, No. Pol. B 245 EY milik PENGGUGAT tersebut untuk menyerahkannya kepada PENGGUGAT, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan ini dibacakan / diucapkan;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta-harta kekayaan dari TERGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vorraad) meskipun ada Verzet, Banding, Kasasi, maupun peninjauan kembali;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan Penggugat hadir Kuasanya AHMAD ZULKIFLI,SH., berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 17 Oktober 2913 sedangkan Tergugat hadir Kuasanya ANDHY HERMAWAN, SH.,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2013, dan selanjutnya Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi melalui Mediator SUWANTO, SH.,Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Menimbang, bahwa setelah menerima laporan dari Mediator tertanggal 15 Januari 2014 proses mediasi dinyatakan gagal, selanjutnya gugatan penggugat dibacakan yang oleh tergugat isinya tetap dipertahankan;
Menimbang ,bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, tergugat mengajukan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut :
GUGATAN PENGGUGAT OBSCUR LIBEL KARENA KETIDAK SESUAIAN ANTARA RUMUSAN GUGATAN DENGAN FAKTA DAN BUKTI YANG INGIN DISAMPAIKAN ;
Bahwa di dalam Gugatan yang disampaikan PENGGUGAT, adanya ketidak sesuaian antara rumusan gugatan dengan fakta dan bukti yang ingin disampaikan PENGGUGAT, sebagaimana yang didalilkan oleh PENGGUGAT dalam posita angka 2 halaman 1 dari Gugatan yaitu sebagai berikut:
“ Bahwa sebagaimana dikatakan secara tegas dalam tanda terima BPKB tersebut, Tergugat telah menerima dari Penggugat dokumen berupa : Asli Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor Nomor. H-10554282 dan Asli Faktur Pembelian Nomor. 049348/ADE dari mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No.Pol : B 245 EY serta dokumen terkait lainnya milik Penggugat ( selanjutnya disebut Asli BPKB dan Faktur Pembelian) “
Bahwa apabila PENGGUGAT meyakini tanda terima BPKB merupakan suatu bukti yang dapat membuktikan telah terjadinya serah terima dokumen Asli BPKB dan Faktur Pembelian, maka sangat jelas tidak adanya kesesuaian antara rumusan Gugatan dengan fakta dan bukti yang ingin disampaikan PENGGUGAT;
Bahwa, faktanya tidak ada keterangan didalam tanda terima BPKB tersebut yang menerangkan bahwa selain menerima Asli BPKB TERGUGAT juga menerima Asli Faktur Pembelian;
Bahwa tanda terima BPKB tersebut hanya menerangkan bahwa asli dokumen yang diterima TERGUGAT terkait 1 (satu) unit kendaraan (mobil) merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011, dengan nomor polisi B 245 EY (selanjutnya disebut KENDARAAN) hanyalah berupa Asli BPKB KENDARAAN, sedangkan dokumen lain seperti faktur pembelian KENDARAAN, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertulis dalam tanda terima BPKB tersebut diterima TERGUGAT berupa copy/ foto copy ;
Bahwa bagaimana mungkin PENGGUGAT dapat menyatakan dan meyakini telah menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian kepada TERGUGAT, sedangkan bukti yang ingin disampaikan PENGGUGAT berupa tanda terima BPKB tidak membuktikan adanya penyerahan Asli faktur pembelian dan terlebih lagi tidak adanya keterangan yang menyatakan Asli BPKB dan Faktur Pembelian diserahkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT;
Bahwa dengan adanya fakta dan bukti berupa tanda terima BPKB yang disampaikan PENGGUGAT di dalam Gugatannya, maka telah nyata dan jelas bahwa fakta dan bukti tersebut bertentangan dengan hal-hal yang menjadi permintaan/ tuntutan PENGGUGAT sebagaimana Petitium Penggugat nomor 5 didalam surat Gugatannya, dengan demikian sangatlah patut Gugatan PENGGUGAT dapat dinyatakan kabur/ tidak jelas (Obscur Libel) dan oleh karenanya secara hukum Gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)
GUGATAN PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT SALAH ALAMAT (ERROR IN PERSONA) KARENA TIDAK ADANYA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT.
Bahwa dalam gugatannya, PENGGUGAT mendalilkan bahwa telah ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan adanya Tanda Terima BPKB yang dibuat oleh TERGUGAT tertanggal 3 Oktober 2012, sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat dalam posita angka 1 halaman 1 dari Gugatan yaitu sebagai berikut:
“ Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT selaku pemilik 1 (satu) unit kendaraan bermotor (mobil) Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011, Nomor polisi B 245 EY dengan TERGUGAT (selaku Perusahaan Pembiayaan) terkait adanya serah terima dokumen–dokumen kepemilikan kendaraan bermotor milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT, sebagaimana tertuang dalam “SURAT TANDA TERIMA BPKB” yang dibuat TERGUGAT tanggal 3 Oktober 2012 (selanjutnya disebut “TANDA TERIMA BPKB”.
(Penebalan sebagian oleh TERGUGAT untuk kepentingan kejelasan)
Bahwa PENGGUGAT telah menyadari dan mengakui secara tegas bahwa penyerahan BPKB oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT sebagaimana dalil PENGGUGAT tersebut dalam angka 1 di atas, adalah semula dimaksudkan untuk dilakukan transaksi jual-beli kendaran milik PENGGUGAT kepada “calon pembeli” ----- Yang nota bene tidak turut dijadikan pihak dalam gugatan aquo---- dengan pembiayaan dari TERGUGAT. Hal yang demikian ini diakui dan didalilkan sendiri oleh PENGGUGAT sebagai berikut :
Posita 4.1. dari halaman 4 Gugatan:
“4.1. Bahwa penyerahan dokumen pada awalnya didahului dengan adanya keinginan atau niat PENGGUGAT untuk menjual 1 (satu) unit merk Mercesz bens C-200 tahun 2011, No. B 245 EY miliknya. Calon pembeli menyatakan pembelian mobil milik PENGGUGAT akan dilakukan dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT.”
Posita 4.3. dari halaman 4 Gugatan:
“4.2. Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, PENGGUGAT sampai di Bengkel Dipo Mercedez di Jl.Ahmad yani/By Pass, Jakarta Timur dan di tempat tersebut juga telah hadir calon pembeli. Tidak lama kemudian TERGUGAT datang ke bengkel Dipo Mercedez”.
Bahwa sesuai dengan fakta yang ada, TERGUGAT menolak secara tegas dalil PENGGUGAT dalam posita poin 1 yang disampaikan PENGGUGAT didalam gugatannya tersebut di atas, dimana PENGGUGAT mengatakan telah terjadi hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terkait dengan adanya serah terima dokumen – dokumen kepemilikan Kendaraan bermotor milik PENGGUGAT kepada TERGUGAT, sebagaimana tertuang dalam surat Tanda Terima BPKB yang dibuat TERGUGAT pada tanggal 3 Oktober 2012;
Bahwa faktanya, surat tanda terima BPKB tertanggal 3 Oktober 2012 sama sekali tidak menjelaskan bahwa PENGGUGAT telah menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian KENDARAAN kepada TERGUGAT;
Bahwa faktanya Tanda terima BPKB tersebut memang tertulis telah terjadi serah terima Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN dimana TERGUGAT sebagai penerimanya dari pihak Sdr. Ade Kusuma, SE (-----yang nota bene tidak turut dijadikan pihak dalam perkara aquo---), dan bukan PENGGUGAT sebagai pihak yang menyerahkan Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN tersebut;
Bahwa faktanya Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN tersebut di terima dan di kuasai TERGUGAT dalam hubunganhukum antara TERGUGAT dengan Sdr. Ade Kusuma, SE terkait pemberian fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia yang diberikan TERGUGAT selaku Kreditor kepada Sdr. Ade Kusuma, SE selaku Debitor atas pembelian KENDARAAN dari PT. Agung Widia Santoso (selanjutnya disebut Showroom AWS)-----yang nota bene juga tidak turut dijadikan pihak dalam perkara aquo----- selaku Penjual;
Bahwa berdasarkan poin 7 dalam surat pernyataan bersama antara Sdr. Indarto Tjahyono selaku Pemilik Showroom AWS (Penjual) dengan Sdr. Ade Kusuma, SE (Pembeli) dan diketahui oleh pihak TERGUGAT (selanjutnya disebut PERNYATAAN BERSAMA), dijelaskan bahwa : “PIHAK KEDUA (Pembeli) bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan sah serta dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana tercantum pada butir 3a dan 3b diatas oleh Pihak Pertama (Penjual) kepada dan untuk disimpan oleh Perseroan (-----in casu, TERGUGAT----) ............. dst , sehingga sangat menegaskan bahwa Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN diserahkan oleh Showroom AWS selaku Penjual kepada TERGUGAT selaku Perusahaan Pembiayaan. Dengan demikian tidaklah benar ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT baik dalam hal penyerahan Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN maupun Perikatan lainnya;
Bahwa selanjutnya, sesuai dengan fakta tidak adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT baik dalam rangka serah terima Asli BPKB atas KENDARAAN maupun dokumen lainnya, maka secara hukum tidak ada hubungan hukum dalam rangka penyerahan Asli ataupun foto copy Faktur Pembelian, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto Copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun dokumen lainnya, sehingga dalil posita poin 3 dari Gugatan PENGGUGAT secara hukum layak untuk dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, jika benar bahwa PENGGUGAT telah meminjamkan BPKB kepada pihak lain, dan peminjaman ini dijadikan dasar dan alasan untuk mengajukan gugatan aquo, maka secara hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT secara hukum adalah salah alamat (error in persona), sesuai dengan fakta sebagaimana TERGUGAT uraikan di atas, TERGUGAT bukanlah pihak yang menerima penitipan BPKB dari PENGGUGAT. Dengan demikian secara hukum gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)
PIHAK TERGUGAT TIDAK LENGKAP (PLIRIUM LITIS CONSORTIUM)
Bahwa pada posita poin 5 hingga poin 10 di dalam Gugatannya PENGGUGAT pada intinya menyatakan bahwa keberadaan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian berada dalam penguasaan TERGUGAT dengan status obyek/barang jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang diberikan TERGUGAT kepada Konsumen –nya sedangkan PENGGUGAT merasa ----- seolah-olah, quod non,------ tidak pernah melakukan jual beli KENDARAAN tersebut kepada siapapun baik kepada showroom maupun kepada pihak lain, dan bahkan PENGGUGAT merasa mendapat penjelasan dari TERGUGAT dimana terungkap bahwa seolah-olah PENGGUGAT telah menjual KENDARAAN -nya kepada salah satu showroom kendaraan bermotor dan kemudian dijual kembali kepada pihak lain;
Bahwa jika PENGGUGAT meyakini dan dapat dibuktikan kebenarannya bahwa Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian atas KENDARAAN tersebut adalah milik PENGGUGAT yang sah, maka sudah sepatutnya Gugatan PENGGUGAT tidak hanya di tujukan kepada TERGUGAT semata, karena adanya “Pihak Lain” yang secara sadar diakui PENGGUGAT dalam masalah keberadan dan/atau penguasaan BPKB yang menjadi pokok perkara dalam gugatan aquo.
Bahwa faktanya, hanya Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN yang berada dalam penguasaan TERGUGAT karena berstatus jaminan hutang dimana TERGUGAT telah memberikan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia kepada Debitornya Sdr. Ade Kusuma, SE atas pembelian KENDARAAN tersebut dari Penjual bernama Showroom AWS, maka secara hukum Showroom AWS sebagai pihak yang menyerahkan BPKB atas KENDARAAN kepada TERGUGAT dan Sdr. Ade Kusuma, SE sebagai Debitor dan Pembeli KENDARAAN juga dijadikan pihak yang digugat dalam perkara aquo.
Bahwa dikarenakan pihak Showroom AWS dan Sdr. Ade Kusuma, SE tidak dijadikan pihak sebagai pihak dalam perkara aquo, maka secara hukum Gugatan PENGGUGAT menjadi KURANG PIHAK yang digugat. Hal ini dikarenakan keberadaan pihak Showroom AWS dan Sdr. Ade Kusuma, SE sebagai pihak dalam perkara aquo sangat menentukan, sehingga tanpa adanya pihak Showroom AWS dan Sdr. Ade Kusuma, SE maka tidaklah mungkin dapat diperoleh dan ditemukan fakta-fakta hukum yang jelas dan terang atas Gugatan perkara aquo, baik kejelasan dan kebenaran formil maupun materiil agar dapat ditemukan hukum yang benar dan dapat memenuhi rasa keadilan semua pihak yang tersangkut dalam perkara aquo.
Dengan demikian seluruh dalil Gugatan PENGGUGAT tersebut secara hukum layak untuk dikesampingkan dan oleh karenanya TERGUGAT memohon kehadapan Majelis Hakim yang terhormat untuk berkenan menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena kurang pihak yang digugat.
GUGATAN PENGGUGAT TERLALU DINI (PREMATUR)
Bahwa seandainyapun Gugatan PENGGUGAT tidak salah pihak dan/atau kurang pihak sebagaimana TERGUGAT uraikan di atas, quod non, maka Gugatan yang diajukan oleh PENGGUGAT ini adalah terlalu dini (premature) untuk diajukan, mengingat bahwa selain gugatan aquo, ternyata PENGGUGAT dalam waktu bersamaan juga mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri sama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah daftar No.: 622/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel. tertanggal 23 Oktober 2013 yang hingga jawaban ini diajukan perkara tersebut sedang berlangsung.
Mengingat bahwa perkara di bawah daftar No.: 622/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel. tertanggal 23 Oktober 2013 tersebut di atas berbeda pihak yang digugat dengan pihak dalam perkara aquo, yaitu di dalam perkara No.: 622/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel. tertanggal 23 Oktober 2013 dimasukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak TERGUGAT II dan berbeda pula Petitum yang diajukan oleh PENGGUGAT, namun alasan utama yang dijadikan dasar PENGGUGAT adalah sama, yaitu adanya dalil PENGGUGAT yang menyatakan seolah-olah, quod non, TERGUGAT telah menerima penyerahan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian atas kendaraan mobil Merk Mercedez Bens C-200 tahun 2011, Nomor polisi B 245 EY dan tidak mengembalikan kepada PENGGUGAT, maka kedua perkara tersebut tidak mungkin dapat diputuskan dengan seadil-adilnya apabila dalil tersebut belum dapat dibuktikan dan diberikan keputusan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka jelas terbukti bahwa gugatan perkara aquo adalah terlampau dini (premature) untuk diajukan oleh PENGGUGAT karena dalam waktu bersamaan perkara No.: 622/Pdt.G/2013/ PN.JKT.Sel. tertanggal 23 Oktober 2013 belum selesai diperiksa dan diputuskan. Oleh karenanya dengan ini TERGUGAT memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan untuk menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena gugatan terlalu dini.
DALAM POKOK PERKARA
TERGUGAT terlebih dahulu menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan TERGUGAT dalam bagian Eksepsi mohon diberlakukan sebagai bagian satu kesatuan tidak terpisahkan dengan apa yang TERGUGAT sampaikan dalam bagian Pokok Perkara;
PENERIMAAN DAN PENGUASAAN ASLI BPKB DAN COPY FAKTUR PEMBELIAN OLEH TERGUGAT ADALAH SAH MENURUT HUKUM.
Bahwa penerimaan dan penguasaan Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN yang menjadi obyek dalam gugatan aquo oleh TERGUGAT adalah sah menurut hukum, karena didasarkan pada hubungan hukum yang lahir dari suatu perbuatan hukum berupa perjanjian pemberian fasilitas kredit/pembiayaan antara TERGUGAT dengan Sdr. Ade Kusuma, SE (--------yang nota bene tidak dijadikan Pihak dalam perkara aquo--------), dimana TERGUGAT bertindak selaku Kreditur yang memberikan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia kepada Sdr. Ade Kusuma selaku Debitur penerima pembiayaan untuk pembelian KENDARAAN yang dijual oleh Showroom AWS;
Bahwa hubungan hukum tersebut di atas, didasarkan pada fakta dengan telah dibuat dan ditandatanginya Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 04 Oktober 2012 dimana TERGUGAT sebagai Pihak Kreditor dan Sdr. Ade Kusuma, SE sebagai Pihak Debitor (selanjutnya mohon disebut PERJANJIAN PEMBIAYAAN), atas KENDARAAN yang dibeli oleh Sdr. Ade Kusuma, SE. dari Showroom AWS.
Bahwa atas pemberian fasilitas pembiayaan tersebut di atas Sdr. Ade Kusuma sealaku Debitur penerima pembiayaan memberikan jaminan fidusia sebagaimana tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia bernomor 62 tertanggal 05 Oktober 2012 dibuat dihadapan notaris Benhard Sihite, SH., M.Kn dan telah di daftarkan pada kantor pendaftaran fidusida sebagaimana terbitnya Sertifikat Jaminan Fidusia bernomor W7-042779 AH.05.01.TH2012/STD tertangal 29 Oktober 2012;
Bahwa dengan ditandatanganinya PERJANJIAN PEMBIAYAAN dan Akta Jaminan Fidusia tersebut di atas selanjutnya TERGUGAT mencairkan fasilitas pembiayaannya kepada Sdr. Ade Kusuma, SE dengan cara membayar sebagai pelunasan harga jual KENDARAAN (setelah dikurangi uang muka yang dibayar Sdr. Ade Kusuma, SE) kepada Showroom AWS sebesar Rp. 371.939.000,- (tigaratus tujuhpuluh satujuta sembilanratus tigapuluh sembilanribu rupiah) dengan cara transfer ke rekening BCA Boulevard Timur dengan nomor 660-009-0001 atas nama Indarto Tjahyono selaku pemilik Showroom AWS pada tanggal 5 Oktober 2012;
Bahwa atas pembayaran dan pelunasan harga KENDARAAN tersebut di atas, selanjutnya pihak Showroom AWS menyerahkan Kwitansi sebagai bukti pembayaran kepada TERGUGAT sebagai bukti telah dilunasinya pembelian KENDARAAN melalui fasilitas pembiayaan dari TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terbukti bahwa bukanlah PENGGUGAT yang telah menyerahkan kepada TERGUGAT atas asli BPKB KENDARAAN, copy Faktur Kendaraan, foto copy KTP, dan foto copy STNK ataupun dokumen lainnya sebagaimana diakui PENGGUGAT dalam positanya;
Bahwa selanjutnya sesuai dengan fakta pula bahwa oleh karena telah terjadinya pemberian fasilitas pembiayan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh Sdr. Ade Kusuma, SE selaku Pembeli dengan Showroom AWS selaku penjual, Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian KENDARAAN tersebut berada dalam penguasaan TERGUGAT adalah sah menurut hukum yaitu dalam status jaminan hutang secara fidusia, sebagaimana tertuang dalam poin 7 PERNYATAAN BERSAMA ;
TINDAKAN TERGUGAT TIDAK BERSEDIA MENYERAHKAN ASLI BPKB DAN FOTO COPY FAKTUR KENDARAAN KEPADA PENGGUGAT ADALAH TINDAKAN YANG SAH MENURUT HUKUM
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaiman tertuang didalam posita pada poin 10 dan poin 12 yang pada pokoknya menyatakan bahwa seolah-olah, quod non, TERGUGAT tidak beritikad baik karena tidak bersedia menyerahkan Asli BPKB atas KENDARAAN dan Asli FAKTUR KENDARAAN serta dokumen terkait lainnya kepada PENGGUGAT;
Bahwa sebagaimana TERGUGAT uraikan dalam eksepsi diatas maupun adanya bukti tanda terima BPKB yang didalilkan sendiri oleh PENGGUGAT sudah sangat jelas membuktikan bahwa TERGUGAT hanya menguasai/ menyimpan dokumen Asli BPKB dan beberapa dokumen foto copy seperti faktur pembelian , KTP dan STNK sehingga tidak benar TERGUGAT menguasai/ menyimpan Asli Faktur Pembelian atas KENDARAAN;
Bahwa tindakan TERGUGAT tidak bersedia untuk menyerahkan asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN kepada PENGGUGAT, bukan merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan PENGGUGAT, dan sebaliknya penolakan oleh TERGUGAT tersebut adalah sah menurut hukum karena alasan sesuai fakta hukum sebagai berikut :
10.1. Bahwa faktanya, in casu, tidak ada hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT, dan dengan demikian tidak ada kewajiban hukum apapun yang harus dilaksanakan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, termasuk kewajiban untuk menyerahkan Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN kepada PENGGUGAT.
10.2. Bahwa penerimaan dan penguasaan Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian atas KENDARAAN oleh TERGUGAT adalah berdasarkan alas hak yang sah menurut hukum, yaitu berdasarkan adanya PERJANJIAN PEMBIAYAAN dan Perjanjian Pemberian Jaminan secara Fidusia sebagaimana diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, antara TERGUGAT sebagai Kreditor pemberi pebiayaan dengan Sdr. Ade Kusuma, SE selaku Debitor penerima pembiayaan atas KENDARAAN yang dibelinya dari Showroom AWS selaku penjual KENDARAAN.
10.3. Bahwa pihak yang tercantum namanya dalam BPKB tidaklah selalu dan/atau tidak selamanya adalah identik dengan Pemilik (eigenaar) dari kendaraannya. Hal ini mengingat bahwa BPKB hanyalah bukti “administrative” pendaftaraan pemilikan kendaraan, dan secara factual dalam lalulintas perdagangan dan pemilikan kendaraan bekas (used car), sering kali------- dan hal ini banyak terjadi serta dapat diterima oleh umum-------pembeli dan/atau pemilik terakhir dari kendaraan bekas (used car) yang bersangkutan tidak /atau belum melakukan balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya secara sah. Dengan demikian, in casu, meskipun PENGGUGAT tercantum namanya dalam BPKB maka tetaplah harus dibuktikan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dangan TERGUGAT dalam hal adanya penerimaan dan penguasaan BPKB oleh TERGUGAT;
DALIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM EKS. PASAL 1365 KUH PERDATA YANG DITUDUHKAN OLEH PENGGUGAT TERHADAP TERGUGAT TIDAK MEMENUHI UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERDASARKAN DOKTRIN HUKUM.
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas dalil PENGGUGAT sebagaimana disampaikannya dalam Posita no. 22; no; 12 dan no. 13 yang pada pokoknya menyatakan bahwa seolah-olah, quod non, TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dikualifisir dalam Pasal 1365 KUHPerdata jo. Arrest HR 1919 tanggal 31 Januari 1919, dengan alasan TERGUGAT menahan dan tidak bersedia mengembalikan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian kepada PENGGUGAT.
Bahwa dalil dan alasan PENGGUGAT tersebut di atas sama sekali tidak berdasar dan oleh karenanya secara hukum patut dikesampingkan karena hal-hal sebagai berikut:
12.1. TERGUGAT dengan tegas menyatakan bahwa oleh dan antara TERGUGAT dan PENGGUGAT tidak ada hubungan hukum secara langsung dengan keberadaan dan serah terima BPKB, karena TERGUGAT menerima BPKB tersebut tidak dari pihak PENGGUGAT. Mengenai hal ini telah TERGUGAT uraikan dalam bagian Eksepsi. Oleh karenanya tidak ada satu kewajiban hukumpun yang mewajibkan TERGUGAT untuk menyerahkan kembali dan/atau mengembalikan BPKB kepada PENGGUGAT. Dengan demikian dalil PENGGUGAT yang menyatakan seolah-olah, quod non, TERGUGAT telah melanggar hak subyektif orang lain, in casu PENGGUGAT, adalah tidak benar dan secara hukum harus dikesampingkan.
Bahwa berdasarkan alasan tersebut di datas, dengan ini pula sekaligus TERGUGAT “mensomeer” PENGGUGAT untuk membuktikan bahwa TERGUGAT menerima BPKB tersebut dari PENGGUGAT.
12.2. Bahwa sesuai dengan fakta sebagaimana yang TERGUGAT kemukakan dalam bagian Eksepsi di atas, penerimaan dan penguasaan Asli BPKB dan Copy Faktur Pembelian (bukan Asli Faktur Pembelian) atas KENDARAAN yang menjadi obyek dalam gugatan aquo oleh TERGUGAT adalah sah menurut hukum, karena didasarkan pada hubungan hukum yang lahir dari suatu perbuatan hukum berupa PERJANJIAN PEMBIAYAAN antara TERGUGAT dengan Sdr. Ade Kusuma, SE (--------yang nota bene tidak dijadikan Pihak dalam perkara aquo--------), dimana TERGUGAT bertindak selaku Kreditur yang memberikan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia kepada Sdr. Ade Kusuma sealaku Debitur penerima pembiayaan untuk pembelian kendaraan yang dijual oleh Showroom AWS;
12.3. Bahwa sebaliknya adalah sangat bertentangan dengan logika (akal sehat) pengakuan PENGGUGAT yang menyatakan bahwa disatu sisi PENGGUGAT melakukan penyerahan BPKB adalah “untuk dilakukan pengecekan fisik atas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya….” (vide: Posita angka 12), namun disisi lain dengan penuh kesadaran dan secara tegas PENGGUGAT mengakui bahwa: “Penyerahan dokumen pada awalnya didahului dengan adanya keinginan atau niat PENGGUGAT untuk menjual 1 unit mobil merk Mercedez Bens………”. (vide: posita no. 4.1). Sehingga dalil PENGGUGAT yang demikian ini merupakan pernyataan yang memiliki makna saling bertentangan (contrario in determinis). Mengenai hal ini TERGUGAT Mohon Akta.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dengan jelas bahwa sama sekali TERGUGAT tidak melanggar hak subyektif PENGGUGAT dan oleh karenanya TERGUGAT sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Bahkan terbukti sebaliknya, gugatan yang diajukan PENGGUGAT terhadap TERGUGAT ini hanya merupakan penyalahgunaan hak (Misbruik van recht) yang dilakukan oleh PENGGUGAT karena dalil dalil yang dikemukakan tidak berdasar dan saling bertentangan. Dengan demikian secara hukum gugatan PENGGUGAT harus ditolak seluruhnya.
TENTANG GANTI RUGI
TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh PENGGUGAT, dengan alasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa sesuai dengan fakta, bahwa sama sekali TERGUGAT tidak melanggar hak subyektif PENGGUGAT dan oleh karenanya TERGUGAT sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Dengan sama sekali tidak ada kewajiban bagi TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi kepada PENGGUGAT dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun juga.
Bahwa tuntutan ganti rugi MATERIIL yang diajukan PENGGUGAT sebesar Rp. 962.500.000,- (Sembilan ratus enampuluh dua juta lima ratus ribu), sama sekali tidak dirinci sesuai dengan bukti-2 kerugian riil yang dialami PENGGUGAT, namun hanya diperhitungkan dari perkiraan biaya “apabila mobil disewakan”, tanpa adanya bukti rincian bahwa benar-benar mobil tersebut sudah dipesan oleh “calon” penyewa sehingga PENGGUGAT benar-benar secara “riil” mengalami kerugian materiil.
Selain hal di atas, tuntutan ganti rugi materiilpun tidak disertai bukti-bukti bahwa PENGGUGAT adalah “Perusahaan Rental/Sewa Mobil” atau memiliki usaha yang mempunyai ijin “menyewakan” mobil.
Bahwa karena tuntutan ganti rugi dan perhitungannya tidak berdasarkan perhitungan kerugian riil dengan disertai bukti-bukti yang sah, maka tuntutan yang demikian ini secara hukum harus diabaikan atau ditolak karena bertentangan dengan hukum acara maupun doktrin dan yurisprudensi tentang tuntutan ganti rugi.
Selanjutnya TERGUGAT juga menolak tuntutan ganti rugi Immateriil yang diajukan oleh PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), karena tuntutan ganti rugi maupun besarnya ganti rugi diajukan secara sembarangan tanpa adanya perhitungan dan kerugian nyata, namun hanya didasarkan pada pengakuan sepihak PENGGUGAT sendiri dikarenakan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian atas KENDARAAN tidak dikembalikan, PENGGUGAT “mengaku merasa terganggu , mengalami keguncangan dan/atau rasa takut serta ketidak nyamanan” (vide alenia ketiga halaman 7 dari surat gugatan). Dan pengakuan penggugat ini tanpa didasarkan pada alasan dan bukti-bukti dari instansi atau sumber/saksi ahli yang berwenang untuk menyatakan bahwa seseorang mengalami gangguan, guncangan dan ketakutan. Dengan demikian tuntutan ganti rugi immaterial tersebut secara hukum layak diabaikan dan ditolak seluruhnya, karena apabila tuntutan kerugian immaterial yang hanya didasarkan pada pengakuan sepihak, maka menimbulkan peluang bagi upaya pemerasan dari satu pihak kepada pihak lain, serta akan menimbulkan ketidak adilan.
TENTANG UANG PAKSA (dwangsom)
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas tuntutan PENGGUGAT agar TERGUGAT membuat pengumuman permohonan maaf kepada PENGGUGAT melalui surat kabar, dengan uang paksa (dwangsom) yang diajukan PENGGUGAT yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, sebagaimana petitum gugatan angka 4 dari gugatan.
Bahwa tuntutan PENGGUGAT tersebut di atas sama sekali tidak beralasan dan sama sekali tidak relevan (irrelevant) dengan pokok gugatan yang diajukan PENGGUGAT. Dan TERGUGAT sama sekali tidak melanggar hak-hak subyektif PENGGUGAT dan tidak pula melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), sehingga dengan demikian tuntutan tersebut secara hukum layak dikesampingkan dan ditolak seluruhnya.
TENTANG SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAG).
Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil PENGGUGAT dalam Surat Gugatannya, bagian posita alinea pertama dari halaman 8 dan petitum angka 6, yang intinya meminta Majelis Hakim dalam perkara perdata ini untuk meletakan sita jaminan terhadap harta milik TERGUGAT, dengan alasan:
20.1. Bahwa dikarenakan TERGUGAT tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan dengan demikian TERGUGAT tidak berkewajiban untuk memberikan ganti rugi berupa apapun atau melakukan suatu kewajiban hukum dalam bentuk apapun kepada PENGGUGAT, maka sita jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT secara hukum harus ditolak karena tidak relevan (irrelevant), karena pada hakekatnya suatu sita jaminan hanya dibutuhkan untuk menjamin pelaksanaan suatu kewajiban hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan.
20.2. Bahwa seandainyapun Sita Jaminan yang diajukan PENGGUGAT adalah relevan, quod non, permohonan sita jaminan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 226 ayat (1) HIR yang berbunyi:
“Barang yang hendak disita itu harus dinyatakan dengan seksama dalam permintaan itu”.
Berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) HIR tersebut, jelas permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) PENGGUGAT dalam perkara aquo adalah tidak berdasarkan hukum karena tanpa rincian seksama barang-barang apa yang dimohonkan untuk dimohonkan penyitaan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, jelas permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaaan TERGUGAT adalah tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya mohon Majelis Hakim dalam perkara perdata ini menolak permohonan sita jaminan PENGGUGAT;
TENTANG TUNTUTAN PUTUSAN SERTA MERTA (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD)
21. Bahwa TERGUGAT menolak dengan tegas atas permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan oleh PENGGUGAT, karena permohonan tersebut tidak berdasarkan hukum dan gugatan PENGGUGAT juga tidak memenuhi syarat-syarat agar dikabulkannya suatu putusan provisi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03 Tahun 1971 yang mensyaratkan :
Ada surat otentik atau tulisan tangan (handschrift) yang menurut undang-undang mempunyai kekuatan bukti.
PENGGUGAT tidak dapat membuktikan adanya surat/ akta otentik yang menunjukan TERGUGAT telah melanggar suatu perundang-undangan yang berlaku ataupun melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata);
Ada keputusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti (in kracht van gewijsde) sebelumnya yang menguntungkan pihak PENGGUGAT dan ada hubungannya dengan gugatan yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, jelas tuntutan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya mohon Majelis Hakim dalam perkara perdata ini menolak tuntutan/permohonan PENGGUGAT tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil sebagaimana TERGUGAT uraikan di atas, dan akan TERGUGAT buktikan di muka persidangan saat agenda pembuktian, maka TERGUGAT memohon kehadapan Majelis Hakim Yang Terhormat, untuk berkenan mengabaikan dalil dan tuntutan yang diajukan PENGGUGAT, dan menolaknya dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya;
Menyatakan Gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Demikian eksepsi dan jawaban ini kami ajukan dan apabila Majelis Hakim yang terhormat mempunyai pertimbangan lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan para pihak mengajukan Replik Penggugat tertanggal 26 Februari 2014, Duplik Tergugat tertanggal 12 Maret 2014, Kesimpulan Penggugat tertanggal 29 April 2014 dan Kesimpulan Tergugat tertanggal 29 April 2014;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil-dalilnya dipersidangan Penggugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Surat Tanda Terima BPKB yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2012 , bukti P-1;
Foto copy Buku Pemilikan Kenderaan Bermotor (BPKB) No.H-10554282, Mobil mercedes Benz C-200 No.Pol.B.245 EY, tahun 2011 atas nama Pemilik Epi Yuliana (Penggugat), yang diterbitkan Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya, tertanggal 2 April 2011, (Asli ada pada Tergugat), bukti P-2;
Foto copy Faktur Pembelian No.049348/ADE, tertanggal 15 Maret 2011, yang diterbitkan PT.Mercedes Benz Indonesia, atas nama Pembeli : EPI YULIANA (Penggugat) (asli ada sama Tergugat), bukti P-3;
Foto copy Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK), No.0366295/MJ/2011, tertanggal 4 April 2013, Mobil Mercedes Benz C-200, No. B.245 EY, tahun 2011 atas nama Pemilik EPI YULIANA (Penggugat), bukti P-4;
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Jakarta Selatan tertanggal 7 desember 2011 dengan NIK. 3174086405720002, atas nama EPI YULIANA, bukti P-5;
Foto copy Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fiducia No.01.100.106.00.237847.9, tertanggal 4 Oktober 2012 antara PT. Astra Sedaya Finance (Tergugat) dan PT. Bank Permata Tbk, (asli ada pada Tergugat), bukti P-6;
Foto copy Surat dari Kuasa Hukum Penggugat No.0935/NP.X/AR/2012, tertanggal 29 Oktober 2012, yang ditujukan kepada PT. Astra sedaya Finance (asli ada pada Tergugat), bukti P-7;
Foto copy Surat Undangan PT. Astra sedaya Finance (Tergugat) kepada Kuasa Hukum penggugat, tertanggal 1 November 2013 via Faxcimil (asli ada pada Tergugat), bukti P-8 ;
Foto copy Risalah Rapat tanggal 5 November 2012, bukti P-9 ;
Foto copy Iklan harga Rental/Sewa Mobil Mercy, dari hasil print out internet Laman/Website Zonesia.blogspot.com, edisi Oktober 2012 yang menyebutkan adanya harga Rental/sewa Mobil Mercy C 200 adalah Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) perjam atau Rp.2.400.000,-(dua juta empat ratus ribu rupiah) per 12 jam, bukti P-10 ;
Foto copy Iklan Harga Rental/Sewa Mobil Mercy dari hasil Print Out Internet Laman/Website “Jualsewamobil.com, tertanggal 17 Maret 2014, yang menyebutkan adanya harga rental/sewa mobil Mercy C Class tahun 2011 Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) per 12 jam, bukti P-11 ;
Foto copy Iklan Harga Rental/Sewa Mobil Mercy dari hasil Print Out Internet Laman/Website “SuryaResindo.com, Edisi bulan April 2013, yang menyebutkan adanya harga rental/sewa mobil Mercy C Class tahun 2011 Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per 12 jam, bukti P-12 ;
Foto copy Iklan Harga Rental/Sewa Mobil Mercy dari hasil Print Out Internet Laman/Website “TokoBagus.com, tertanggal 17 Maret 2014, yang menyebutkan adanya harga rental/sewa mobil Mercy AMG C.200 Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) , bukti P-13 ;
Foto copy Undang-undang RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bukti P-14 ;
Foto copy Surat Pernyataan Handy Ricardo dan Dody Pranowo, selaku Karyawan PT. Astra Sedaya Finance (Tergugat) tertanggal 13 Nopember 2012, bukti P-15 ;
Foto copy Tanda Bukti Lapor No. TBL/4030/XI/2012/PMJ/DITRESKRIMUM, tertanggal 22 November 2012, dari Polda Metro Jaya, sentra Pelayanan Kepolisian terpadu, bukti P-16 ;
Surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai cukup, kecuali bukti P-2,P-3,P-6,P-7 s/d P-14 tidak diajukan aslinya;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil sangkalannya dipersidangan Tergugat mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
Foto copy Surat Pernyataan Bersama, antara INARTO TJAHYONO sebagai pihak pertama dengan ADE KUSUMA,SE sebagai pihak kedua, bukti T-1 ;
Foto copy Surat tentang Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No.01.100.106.00.237847.9, bukti T-2 ;
Foto copy Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan Fidusia No.01.100.106.00.237847.9, bukti T-3 ;
Foto copy Akte Jaminan Fidusia No.62 tertanggal 05 Oktober 2012, dari Notaris BENHARD SIHITE,SH.MKn, bukti T-4 ;
Foto copy Sertifikat Jaminan Fidusia No.W7-042779AH.05.01.TH2012/STD tertanggal 29 Oktober 2012, bukti T-5 ;
Foto copy Surat Pernyataan Bermeterai 6000 dari SDR. ADE KUSUMA,SE, bukti T-6 ;
Foto copy Print Out Transfer yang dilakukan Tergugat kepada Rekening SDR. INDARTO TJAHYONO selaku Pemilik Showroom AWS dengan nilai transfer sebesar Rp.371.937.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2012, bukti T-7 ;
Foto copy Pelunasan yang dikeluarkan Showroom AWS atas pembayaran pelunasan Kenderaan yang dilakukan oleh Tergugat dengan nilai sebesar Rp.371.939.000,- (Tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) tertanggal 5 Oktober 2012, bukti T-8 ;
Foto copy Kwitansi Uang Muka/DP Angsuran 1 tertanggal 5 Oktober 2012 dari ADE KUSUMA,SE kepada Showroom AWS, bukti T-9 ;
Foto copy Surat Permohonan Transfer Pembayaran No.02/AWS-JKT/ST/12 tertanggal 5 Oktober 2012, bukti T-10 ;
Foto copy Foto Kenderaan/Taksasi Unit/cek kondisi fisik, bukti T-11 ;
Foto copy FORM APLIKASI PEMBIAYAAN, bukti T-12 ;
Foto copy Berita Acara Serah terima tertanggal 04 Oktober 2012, bukti T-13 ;
Foto copy Gugatan Perdata No.662/PDT.G/2013/PN.Jkt.Sel, tertanggal 23 Oktober 2013, bukti T-14 ;
Foto copy Surat Tanda Terima tertanggal 22 Nopember 2012, bukti T-15 ;
Foto copy Putusan No.1146/Pid.B/2013/PN.JKT.UT, bukti T-16 ;
Foto copy Petikan Putusan No.305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT, bukti T-17;
Surat-surat bukti tersebut telah dicocokkan dengan surat aslinya dan sesuai dengan aslinya dan telah bermeterai cukup, kecuali bukti T-11 dan T-14 dan T-16, tidak diajukan aslinya ;
Menimbang, bahwa baik Penggugat maupun Tergugat tidak mengajukan saksi, walapun telah di beri kesempatan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat isi putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dipandang menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya para pihak tidak mengajukan apa-apa lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM EKSEPSI
Menimbang, bahwa materi eksepsi Tergugat pada pokoknya adalah :
GugatanPenggugat Obscur Libel karena ketidaksesuaian antara rumusan gugatan dengan fakta dan bukti yang ingin disampaikan.
Bahwa tanda terima BPKB tersebut, hanya menerangkan dokumen asli yang diterima Tergugat terkait 1 (satu) unit mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011 dengan No.Polisi : B 245 EY (selanjutnya disebut kendaraan) hanyalah berupa asli BPKB kendaraan sedangkan dokumen lain seperti Faktur Pembelian Kendaraan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tertulis dalam tanda terima BPKB tersebut diterima Tergugat berupa foto copy, sedangkan bukti yang ingin disampaikan Penggugat berupa tanda terima BPKB tidak membuktikan adanya penyerahan Asli Faktur Pembelian dan terlebih lagi tidak ada keterangan yang menyatakan Asli BPKB dan Faktur Pembelian diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat, nyata dan jelas, fakta dan bukti tersebut bertentangan dengan hal-hal yang yang menjadi permintaan/ tuntutan PENGGUGAT sebagaimana Petitium Penggugat nomor 5 didalam surat Gugatannya, dengan demikian sangatlah patut Gugatan PENGGUGAT dapat dinyatakan kabur/ tidak jelas (Obscur Libel).
Gugatan Penggugat terhadap Tergugat salah alamat (Error In Persona)karena tidak adanya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat .
Bahwa Penggugat tidak menggugat “calon pembeli” mobil Penggugat berupa 1 (satu) unit mobil merk Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No.Pol: B 245 EY dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari Tergugat.
Pihak Tergugat tidak lengkap (PLURIUM LITIS CONSORTIUM).
Bahwa menurut Tergugat pihak Showroom AWS dan Sdr. Ade Kusuma, seharusnya dijadikan pihak dalam perkara Aquo.
Gugatan Penggugat terlalu dini (PREMATUR).
Bahwa hal ini berkaitan dengan gugatan Penggugat yang dalam waktu bersamaan juga mengajukan gugatan lain melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 622/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tertanggal 23 Oktober 2013, yang hingga jawaban ini diajukan perkara tersebut sedang berlangsung;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan Eksepsi Tergugat;
Menimbang, bahwa dengan melihat materi Eksepsi Tergugat dari huruf A,B, dan C, majelis berpendapat bahwa hal-hal yang dijadikan alasan dari Eksepsi tersebut baru dapat diketahui dan dibuktikan kebenarannya apabila telah memeriksa pokok perkara;
Menimbang, bahwa dengan demikian alasan Eksepsi sebagaimana terdapat dalam huruf A,B, dan C tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa tentang materi Eksepsi pada huruf D, Majelis berpendapat bahwa antara perkara yang akan diperiksa ini dengan perkara dibawah Nomor Register No.: 622/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel tidak ada yang harus didahulukan dalam arti tentang perkara mana yang akan diputus lebih dulu tidak ada pengaruhnya terhadap perkara yang lain;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas ternyata alasan Eksepsi Tergugat pada huruf D tidak berdasarkan hukum dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan demikian Eksepsi Tergugat harus dinyatakan ditolak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan dan tidak bersedia mengembalikan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian kepada Penggugat, meskipun Tergugat telah mengetahui sekali bahwa Penggugat pada saat menyerahkan Asli BPKB dan Asli Faktur Pembelian kepada Tergugat pada tanggal 3 Oktober 2012 adalah hanya untuk dilakukan pengecekan fisik atas dokumen kepemilikan kendaraan bermotor di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya karena waktu itu Penggugat bermaksud menjual kendaraannya dan calon pembeli menyatakan pembelian mobil milik Penggugat akan dilakukan dengan mempergunakan fasilitas pembiayaan dari Tergugat dan bukan atau tidak untuk diserahkan sebagai obyek/barang jaminan atas suatu fasilitas pembiayaan yang diberikan Tergugat kepada pihak lainnya, dan Penggugat tidak pernah menjual mobil Mercedez Benz C-200 miliknya kepada Showroom AWS maupun kepada pihak lainnya;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat, Tergugat menyangkal dan menyatakan penerimaan dan penguasaan asli BPKB dan copy Faktur Pembelian atas kendaraan yang menjadi obyek dalam gugatan Aquo oleh tergugat adalah sah menurut hukumyang lahir dari suatu perbuatan hukum berupa perjanjian pemberian fasilitas kredit/pembiayaan antara Tergugat dengan Sdr. ADE KUSUMA, SE dan Tergugat bertindak selaku kreditur yang memberikan fasilitas pembiayaan dengan jaminan fidusia kepada Sdr. ADE KUSUMA, SE selaku debitur penerima pembiayaan untuk pembelian kendaraan yang dijual oleh Showroom AWS, hubungan hukum tersebut didasarkan pada fakta dengan telah dibuat dan ditandatanginya Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor 01.100.106.00.237847.9 tertanggal 04 Oktober 2012 dimana TERGUGAT sebagai Pihak Kreditur dan Sdr. Ade Kusuma, SE sebagai Pihak Debitur atas kenderaan yang dibeli oleh Sdr. Ade Kusuma,SE dari Showroom AWS, dan tergugat telah mencairkan fasilitas pembiayaannya kepada kepada Ade Kusuma, SE dengan cara pelunasan harga jual kendaraan kepada Showroom AWS sebesar Rp 371.939.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan mentransfer ke Rekening BCA atas nama Indarto Tjahyono selaku pemilik Showroom AWS pada tanggal 5 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa oleh karena dalil gugatan Penggugat disangkal Tergugat maka sesuai dengan pasal 163 HIR dan pasal 1865 Kitab undang-undang hukum Perdata menjadi kewajiban hukum Penggugat untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, sebaliknya tergugat untuk membuktikan dalil sangkalannya;
Menimbang, bahwa dari jawab-menjawab para pihak di persidangan Penggugat menyatakan tidak pernah menjual kendaraan kepada Showroom AWS atau pada siapapun, sedangkan Tergugat menyatakan BPKB dan surat-surat lainnya sebagai jaminan fidusia atas pencairan fasilitas pembiayaan kepada ADE KUSUMA, SE dengan cara pelunasan harga jual kendaraan kepada Showroom AWS;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Pengadilan akan mempertimbangkan apakah kendaraan yang menjadi obyek perkara Aquo benar milik Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2, P-3,P-4, dan P-5 serta bukti P-1 benar ternyata mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011 Nomor polisi B 245 EY, warna abu-abu Metalic adalah milik EPI YULIANA/Penggugat ;
Menimbang, bahwa tentang siapa yang menerima BPKB dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan mobil milik Penggugat ;
Menimbang, bahwa dari bukti P-1 terdapat fakta hukum bahwa yang menerima BPKB dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan mobil Penggugat adalah HANDY RICARDO dan berdasarkan bukti P-15 / surat pernyataan menerangkan HANDY RICARDO menerima BPKB dan surat-surat lainnya tersebut dari EPI YULIANA / PENGGUGAT dalam kapasitas HANDY RICARDO selaku karyawan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE;
Menimbang, bahwa menjadi pertanyaan apakah kendaraan Penggugat telah pernah dijual ke Showroom AWS atau pihak lain;
Menimbang, bahwa dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat maupun Tergugat tidak ada satupun yang menunjukkan bahwa Penggugat telah pernah menjual kendaraannya kepada Showroom AWS atau pihak lain;
Menimbang, bahwa dari bukti P-7 dihubungkan dengan bukti P-8 dan P-9 terdapat fakta hukum “terkait permohonan yang diajukan oleh DESRI NOVIAN melalui suratnya No. 0935 /NPX/AR/2012 untuk dapat mengembalikan BPKB tersebut kepada kliennya yakni Sdr. EPI YULIANA belum dapat dipenuhi oleh PT. ASTRA SEDAYA FINANCE( ACC) dikarenakan kewajiban dari ADE KUSUMA belum diselesaikan, sehingga ACC baru dapat menyerahkan BPKB tersebut setelah kewajiban tersebut selesai (dikutip dari bukti P-9);
Menimbang, bahwa dari uraian sebelumnya ternyata Penggugat tidak pernah menjual kendaraannya kepada siapapun termasuk Showroom AWS dan pada kenyataannya sesuai bukti P-6 yang sama dengan bukti T-2, pembiayaan jaminan fidusia sama sekali tidak melibatkan Penggugat;
Menimbang, bahwa dari bukti T-6 terdapat fakta hukum bahwa ADE KUSUMA, SE yang telah menerima fasilitas pembiayaan dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE (Tergugat), hal ini diperkuat dengan bukti T-9 ;
Menimbang, bahwa dari bukti T-7 dihubungkan dengan bukti T-10 ternyata INDARTO TJAHYONO dari PT.AGUNG WIDIA SANTOSO (AWS) telah menerima transfer dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE sebesar Rp 371.939.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) untuk pelunasan pembayaran kendaraan atas nama Penggugat / EPI YULIANA;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas terdapat fakta hukum:
Penggugat tidak pernah menjual kendaraannya kepada Showroom PT. AWS atau pihak lainnya;
Penggugat tidak pernah menerima uang dari PT.ASTRA SEDAYA FINANCE atau pihak manapun;
Berdasarkan bukti T-16 ternyata BOY CHAIRIL ROSMAN, SE alias ADE KUSUMA bin SUTINOYO telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan putusan Nomor:305/Pid.B/2013/PN.JKT.UT ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut perbuatan Tergugat menahan BPKB dan dokumen lainnyan milik Penggugat tidak berdasarkan hukum, karenanya perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Tergugat atau pihak manapun atau siapapun yang menguasai asli BPKB No. H / 10554282 dan asli Faktur Pembelian No. 049348 / ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011 Nomor polisi B 245 EY milik Penggugat, untuk menyerahkannya pada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menimbang, bahwa mengenai petitum agar Tergugat membayar pada Penggugat kerugian sebesar Rp 10.962.500.000,- (sepuluh miliar sembilan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) oleh karena tidak didukung bukti yang cukup tentang adanya kerugian tersebut, terlebih kendaraan masih ditangan Penggugat andaikan akan disewakan juga masih bisa, maka petitum ini harus ditolak;
Menimbang, bahwa mengenai petitum agar Tergugat dihukum membayar kerugian sebesar RP 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat menyerahkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan mobil Mercedez Benz C-200 tahun 2011 Nomor polisi B 245 EY kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa petitum Penggugat sebagaimana uraian diatas menurut majelis sebagai upaya pemaksa agar Tergugat menyerahkan dokumen-dokumen kendaraan tersebut;
Menimbang, bahwa upaya pemaksa ini dikenal dalam hukum sebagai uang paksa (dwangsom), dan oleh karena yang harus diserahkan bukan sejumlah uang, maka petitum ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa petitum agar Tergugat membuat pengumuman permohonan maaf kepada Penggugat dengan ukuran ½ (setengah) halaman pada harian/ surat kabar berskala nasional untuk 2 (dua) kali penerbitan, menurut Majelis Hakim oleh karena tidak ternyata ada nama baik Penggugat yang perlu dipulihkan maka petitum tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap harta-harta kekayaan Tergugat harus ditolak sebab Majelis tidak pernah meletakkan sita jaminan atas harta-harta kekayaan Tergugat ;
Menimbang, bahwa mengenai petitum agar perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun Peninjauan kembali, olah karena tidak ada hal-hal yang sifatnya eksepsional, maka petitum ini harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas ternyata gugatan Penggugat dikabulkan sebagian, maka Tergugat berada dipihak yang kalah dan dihukum membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam diktum putusan ini ;
Mengingat Undang-undang dan Peraturan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai asli BPKB No.H/10554282 dan asli faktur pembelian No.049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No. Pol.B 245 EY, atas nama EPI YULIANA (Penggugat) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
Menghukum Tergugat membayar uang sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan Tergugat menyerahkan dokumen-dokumen berupa asli buku kepemilikan kenderaan bermotor No.H/10554282 dan asli faktur pembelian No.049348/ADE serta dokumen lainnya terkait mobil Mercedes Bens C-200 tahun 2011, No. Pol.B 245 EY kepada Penggugat ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah) ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari SENIN tanggal 12 Mei 2014 oleh Kami HARI MARIYANTO,SH selaku Ketua Majelis, MADE SUTRISNA, SH.MHum dan LENDRIATY JANIS,SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 13 Mei 2014 oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YUSTITIN, SH selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
MADE SUTRISNA, SH.MHum HARI MARIYANTO,SH
LENDRIATY JANIS,SH.MH PANITERA PENGGANTI
YUSTITIN, SH
Perincian biaya:
Pendaftaran……………………. Rp. 30.000,-
ATK …………………………….. Rp. 75.000,-
Panggilan ………………………. Rp. 200.000,-
Meterai …………………………..Rp. 6.000,-
Redaksi ………………………… Rp. 5.000,-
J u m l a h ……………………… Rp. 316.000,-