621/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 621/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Plaintiff (2)
Defendants / Respondents (9)
Responding side
Defendant (4)
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV serta Turut Tergugat II DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 77/2010 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat IV pada tanggal 19 Mei 2010, antara Penggugat I dan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4115/Petojo Utara yang terletak di Jalan A.M Sangaji Nomor 43, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, seluas 1.682M2 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menyatakan bahwa Para Penggugat merupakan pemilik yang sah dan satu-satunya atas tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Penggugat I dengan Nomor 4115/Petojo Utara yang terletak di Jalan A.M Sangaji Nomor 43, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, seluas 1.682 m2 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi); Menyatakan Akta Perdamaian Nomor 152 Tanggal 4 Mei 2021 dihadapan Turut Tergugat IV antara Penggugat I dengan Tergugat I tidak sah dan dinyatakan batal dikarenakan dibuat dengan keadaan tidak seimbang; Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor 114 / 2021 antara Penggugat I dan Tergugat I yang disetujui secara terpaksa oleh Penggugat II pada Tanggal 20 Agustus 2021 dibuat dalam keadaan tidak seimbang selanjutnya disebut penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstadigheden); Menyatakan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV merupakan pembeli beritikad buruk; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan batal Akta Hibah antara Penggugat I dan Tergugat I yang disetujui Penggugat II dengan keadaan terpaksa dengan Nomor 114/2021 Tanggal 20 Agustus 2021, dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan segala peralihan hak dan / atau dokumen yang bersumber dari Akta Hibah Nomor 114/2021 tanggal 20 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk mencoret pencatatan peralihan hak yang bersumber dari Akta Hibah antara Penggugat I dan Tergugat dengan Nomor 114/2021 tanggal 20 Agustus 2021; Memerintahkan Turut Tergugat III untuk mencatatkan Kembali Sertifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 4115/Petojo Utara yang terletak di Jalan A.M Sangaji Nomor 43, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, seluas 1.682 m2 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) kembali keatas nama Penggugat I; Memerintahkan Tergugat IV untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 4115/Petojo Utara yang terletak di Jalan A.M Sangaji Nomor 43, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, seluas 1.682 m2 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi) kepada Para Penggugat; Memerintahkan Tergugat IV untuk mengosongkan lahan yang terletak di Jalan A.M Sangaji Nomor 43, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, seluas 1.682 m2 (Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua Meter Persegi); Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkuatan hukum tetap; Memerintahkan agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, dan Turut Tergugat V tunduk dan patuh terhadap putusan a quo; Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKOVENSI Menolak gugatan Tergugat III Konvensi/Penggugat I Rekovensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat II Rekovensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAM REKOVENSI Menghukum Tergugat I Konvensi/Turut Tergugat I Rekovensi, Tergugat II Konvensi/Turut Tergugat II Rekovensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat I Rekovensi dan Tergugat IV Konvensi/Penggugat II Rekovensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini terhitung sejumlah Rp 8.081.400,00 (Delapan Juta Delapan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah);