41 PK/Pdt.Sus/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pdt.Sus/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor: 41 PK/Pdt.Sus/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan pailit pada pemeriksaan peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT CITOPUTRA INDOPRIMA, dalam hal ini diwakili oleh Lugito EMT, Direktur PT Citoputra Indoprima, berkedudukan di
Jl. Diponegoro No. 25 Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus,
sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Kasasi/Termohon Pailit;
t e r h a d a p
PT BANK CIMB NIAGA,Tbk. (penerima penggabungan PT Bank Lippo, Tbk.), berkedudukan di Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada
1. D. Djunaedi, SH., Sp.N., 2. Andreas Haryanto, SH., CN. dan
3. Endang Erniawati, SH., para Advokat, berkantor di
Jl. Pattimura No. 6 A Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 Februari 2012, sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Peninjauan Kembali/ Termohon Kasasi/Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Pailit telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor: 059 PK/Pdt.Sus/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan posita perkara sebagai berikut:
Tentang adanya Utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
Bahwa Termohon (PT Citoputra Indoprima) adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Kudus yang Anggaran Dasarnya berikut perubahan-perubahannya telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwajib, dan terakhir diubah dengan Akta Berita Acara No. 6 tanggal 28 Maret 2008 yang dibuat oleh Lilis Gunawan, SH., Notaris di Kudus yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan kertas dan/atau penyediaan bahan baku kertas (Bukti P.1);
Bahwa guna mendukung dan mengembangkan usaha perdagangannya tersebut baik untuk kegiatan ekspor maupun import bahan baku, perusahaan Termohon perlu mendapatkan perlindungan nilai (hedging) resiko mata uang;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2008, Termohon berdasarkan Formulir Permohonan Kredit No. 129/FPK/KDS/VIII/08 tertanggal 11 Agustus 2008 telah mengajukan Permohonan Kredit dengan tujuan untuk perlindungan resiko nilai mata uang (hedging) dalam pembayaran bahan baku dan hasil penjualan (trading kertas). (Bukti P.2);
Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan tanggal 28 Agustus 2008, No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008, Pemohon telah menyetujui Pengajuan Fasilitas Kredit yang diajukan oleh Termohon, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Fasilitas : PSL-Forward/Swap/Option;
Jangka Waktu : 12 bulan;
Tujuan Penggunaan : Untuk lindung nilai (hedging) resiko mata
uang;Pengikatan Kredit : Bawah tangan - Perjanjian Jual Beli Valas
(Bukti P.3);
Bahwa sebagai tindak lanjut atas disetujuinya pengajuan Kredit Termohon sesuai Surat Persetujuan No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, kemudian antara Pemohon dalam hal ini diwakili oleh Tuan Rachmad Basuki Dwiyanto dan Tuan Bambang Sunariyo selaku Kuasa Direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT Bank Lippo Tbk. (sekarang PT Bank CIMB Niaga Tbk.); dan Termohon yang diwakili oleh Tuan Lugito selaku Direktur PT Citoputra Indoprima yang telah mendapatkan persetujuan dari Tuan Herryanto Rahardjo selaku Komisaris PT Citoputra Indoprima; pada tanggal 29 Agustus 2008 telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Valuta Asing, Nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008; dengan Jenis dan Jumlah Fasilitas Transaksi Valuta Asing berjenis Forward/Swap/Option yang lamanya maksimal 12 (dua belas) bulan dengan jumlah maksimal USD 2.000.000 (dua juta dollar Amerika) dengan Pre Settlement Limit
Rp 2.480.000.000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) atau ekuivalentnya dalam valuta-valuta yang tersedia di Bank (Bukti P.4);Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan Perjanjian Jual Beli Valuta Asing, Nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008, antara Pemohon dan Termohon telah menandatangani transaksi jual-beli valuta asing yaitu “Confirmation For Callable Forward Transaction”,
No. CFWD/009A/290808 tertanggal 29 Agustus 2008; dengan syarat dan ketentuan:
Apabila pada saat tanggal penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah terjadi pada atau dibawah patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 300.000 (Notional Amount 1) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati yakni 1 USD = Rp 9.600,00;
Apabila pada saat penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah harga saat itu di atas patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 600.000 (Notional Amount 2) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati, yaitu: 1 USD =
Rp 9.600,00;
Jatuh tempo penyelesaian transaksi tersebut dimulai dari tanggal 29 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2009 dengan basis transaksi mingguan; dan jatuh tempo tersebut dapat dipercepat bilamana Termohon tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi yang telah jatuh tempo (settlement dates) (Bukti P.5);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2008 antara Pemohon dan Termohon kembali menandatangani transaksi jual beli valuta asing “Confirmation For Callable Forward Transaction” No. CFWD/012A/ 080908 tertanggal 8 September 2008 dengan ketentuan:
Apabila pada saat tanggal penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah terjadi pada atau dibawah patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 200.000 (Notional Amount 1) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati yaitu 1 USD = Rp 9.700,00;
Apabila pada saat penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah harga saat itu di atas patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 400.000 (Notional Amount 2) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati, yaitu 1 USD =
Rp 9.700,00;
Jatuh tempo penyelesaian transaksi tersebut dimulai dari tanggal 8 September 2008 sampai dengan tanggal 7 September 2009 dengan basis transaksi mingguan; dan jatuh tempo tersebut dapat dipercepat bilamana Termohon tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi yang telah jatuh tempo (settlement dates) (Bukti P.6);
Bahwa guna menjamin penyelesaian jumlah utang Termohon kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Jual Beli Valuta Asing Nomor 003/FX/ RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008, jo. “Confirmation For Callable Forward Transaction”, No. CFWD/009A/290808 tertanggal 29 Agustus 2008 jo. “Confirmation For Callable Forward Transaction”
No. CFWD/012A/080908 tertanggal 8 September 2008, Termohon telah memberikan Jaminan Deposito Berjangka berupa: 1 (satu) lembar
Asli Bilyet Deposito No. BD 1175322 (546-20-58176-9), Nominal
Rp 730.000.000,00; bunga 08,75% jatuh tempo 01/12/2008 atas nama PT Citoputra Indoprima; dan selanjutnya Obyek Jaminan berupa Deposito Berjangka tersebut telah diikat dengan Perjanjian Gadai
No. 001/Gadai Tunai/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 (Bukti P.7);Bahwa selanjutnya dengan Surat Kuasa tertanggal 29 Agustus 2008, Termohon telah memberikan kuasa kepada Pemohon khusus untuk:
- Memblokir, memperpanjang dan/atau memperbaharui serta jika dianggap perlu Bank (Pemohon) mencairkan deposito berjangka beserta bunganya pada Bank Lippo (sekarang Bank CIMB Niaga) BD 117 5322 (546-20-58176-9) sejumlah Rp 730.000.000,00 jatuh tempo 01/12/2008;
- Memindahbukukan uang hasil dari pencairan deposito itu atau deposito-deposito berjangka di atas berikut bunganya ke dalam rekening No. 546-30-00889-1 a/n PT Citoputra Indoprima di Kudus;
- Memperhitungkannya dengan seluruh jumlah hutang PT Citoputra Indoprima kepada Bank yang timbul berdasarkan: Pejanjian Jual Beli Valuta Asing Nomor 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 berikut dengan penambahannya dan perubahan lainnya dan/atau hutang lain yang sekarang ada dan/atau yang akan ada di kemudian hari yang timbul karena sebab lain (periksa foto copy Bukti P.8);
Bahwa pada saat tanggal penyelesaian (Settlement dates) yang berbasis mingguan telah jatuh waktu, ternyata Termohon tidak mau menjual USD Dollar pada patokan harga yang telah ditentukan dan disepakati dalam “Confirmation For Callable Forward Transaction”, No. CFWD/009A/ 290808 tanggal 29 Agustus 2008, dan “Confirmation For Callable Forward Transaction” No. CFWD/012A/080908 tanggal 8 September 2008;
Bahwa oleh karena Termohon tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam posita 10 di atas, maka telah berkali-kali Pemohon memberikan peringatan kepada Termohon baik secara lisan maupun tertulis, yaitu dengan Surat Peringatan I tanggal 30 Oktober 2008 No. 594/KRD/KDS/X/2008; Surat Peringatan II tanggal 5 November 2008 No. 605/KRD/KDS/XI/2008; dan terakhir dengan Surat Peringatan III Nomor: 622/KRD/KSD/XI/2008 tertanggal 13 November 2008 (Bukti
P. 9; P.10; dan P.11);Bahwa terhadap peringatan-peringatan yang telah dilakukan oleh Pemohon terhadap Termohon tersebut, ternyata Termohon keberatan untuk membayar utangnya; dan selanjutnya Termohon dalam pertemuannya dengan Pemohon pada tanggal 20 November 2008, ternyata Termohon hanya sanggup untuk membayar utangnya sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) yang tentu saja kesanggupan Termohon tersebut ditolak oleh Pemohon (periksa bukti Berita Acara Pertemuan dengan kode P.12);
Bahwa berhubung Termohon pada saat tanggal penyelesaian yang telah ditentukan (Settlement dates) tidak mau menyelesaikan transaksi penjualan USD Dollar kepada Pemohon sebagaimana yang telah disepakati bersama, maka Pemohon dengan Suratnya No. 042/SURAT/ TRS/XI/08 telah memberitahukan kepada Termohon bahwa “Confirmation For Callable Forward Transaction”, No. CFWD/009A/ 290808 tertanggal 29 Agustus 2008 telah berakhir pada tanggal 21 November 2008, sedangkan “Confirmation For Callable Forward Transaction” No. CFWD/012A/080908 tertanggal 8 September 2008 telah berakhir pada tanggal 24 November 2008; dan jumlah keseluruhan utang yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebesar
Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) (Periksa foto copy bukti P.13);
Tentang Termohon yang memiliki 2 (dua) atau lebih Kreditur;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang diperoleh Pemohon yang pada saatnya nanti akan Pemohon ajukan sebagai alat bukti, ternyata disamping mempunyai utang kepada Pemohon, Termohon juga memiliki utang kepada kreditur lainnya, yaitu kepada PT Bank Danamon Tbk., berkantor Pusat di Jakarta, dan PT Bank BCA berkantor Pusat di Jakarta;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dibuktikan secara sederhana bahwa pada saat permohonan ini diajukan Termohon telah mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang cukup beralasan apabila Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Penunjukan dan Pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator;
Bahwa guna kepentingan pemberesan harta pailit diperlukan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sehingga dalam permohonan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa disamping itu, guna kepentingan pengurusan dan pemberesan harta Pailit diperlukan pengangkatan Kurator, sehingga dalam permohonan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan mengangkat Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang beralamat di Jl. Hanoman Raya Semarang selaku Kurator;
Bahwa berdasarkan pada alasan-alasan sebagaimana dikemukakan di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan, sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon;
Menyatakan bahwa Termohon (PT Citoputra Indoprima berkedudukan di Kudus, Jl. Diponegoro No. 25 Kudus) dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang beralamat di Jl. Hanoman Raya Semarang sebagai Kurator;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap permohonan pailit tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah memberikan putusan Nomor: 08/PAILIT/ 2010/PN.NIAGA.SMG., tanggal 12 Juli 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon PT Citoputra Indoprima yang berkedudukan di Kudus Jalan Diponegoro No. 25 Kudus dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang yang berkantor di Jalan Hanoman Raya Semarang sebagai Kurator;
Mengangkat Edy Tjahyono, SH., MH., sebagai Hakim Pengawas dalam Kepailitan ini;
5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sebesar Rp 861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 729 K/ Pdt.Sus/2010, tanggal 13 November 2010, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT Citoputra Indoprima tersebut;
- Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 059 PK/ Pdt.Sus/2011, tanggal 16 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT Citoputra Indoprima tersebut;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor: 059 PK/Pdt.Sus/2011, tanggal 16 Juni 2011, diberitahukan kepada Termohon Pailit/Pemohon Kasasi pada tanggal 10 November 2011, terhadap putusan tersebut, oleh Termohon Pailit/Pemohon Kasasi, diajukan permohonan pemeriksaan peninjauan kembali di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 21 Februari 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 08/Pailit/2010/PN.Niaga.Smg. jo. Nomor: 03/Pailit/PK/2012/PN.Niaga.Smg., permohonan mana disertai dengan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang tersebut pada tanggal itu juga dan tambahan memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang tersebut pada tanggal 2 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi yang pada tanggal 23 Februari 2012 telah diberitahukan tentang memori peninjauan kembali, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 2 Maret 2012;
Bahwa setelah itu oleh Pemohon Pailit/Termohon Kasasi yang pada tanggal 5 Maret 2012 telah diberitahukan tentang tambahan memori peninjauan kembali, diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang pada tanggal 6 Maret 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam jangka waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus didasarkan atas alasan-alasan hukum yang sudah ditentukan secara "limitative" dalam Pasal 67 huruf "a" sampai dengan huruf "f" Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004;
(vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 02 PK/N/HaKI/2002 tertanggal 19 Februari 2003);
- Bahwa pada dasarnya Pengadilan mengadili suatu perkara adalah berdasarkan hukum, yang akan terbaca dan terlihat dalam suatu pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang lengkap, jelas dan cermat;
- Bahwa transaksi derivatif adalah transaksi yang unik tidak seperti transaksi-transaksi perbankan lainnya, karena transaksi ini dapat dikatakan ilusioner, jadi berdasarkan deal tidak berdasarkan fisik, tetapi pada dasarnya transaksi derivatif adalah tertera pada Peraturan Bank Indonesia, "transaksi derivatif adalah suatu transaksi yang didasari oleh kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti, suku bunga, nilai tukar, komoditi, equity dan indeks baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrument namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit";
- Bahwa peraturan-peraturan untuk transaksi derivatif ini diatur oleh otoritas moneter yaitu Bank Indonesia;
- Bahwa perjanjian pada transaksi derivatif ini diwajibkan adanya persyaratan minimum dan diatur didalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/ 31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif yang diatur di Pasal 4 ayat (3) jo. Ayat (4), yang menerangkan bahwa:
ayat (3):
"transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah bank wajib berdasarkan kontrak";
ayat (4):
"kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit mencakup:
pagu transaksi derivative;
base currency yang diagunkan;
jenis yaluta atau instrument yang dipertukarkan;
penyelesaian transaksi derivative (settlement);
pembukuan laba atau rugi transaksi derivatif yang dilakukan;
pencatatan atas posisi laba atau rugi;
metode atau cara transaksi derivatif;
besarnya komisi;
penggunaan kurs konversi;
advis dan konfirmasi transaksi derivatif;
kerahasiaan dan;
l. domisili dan hukum yang berlaku;
Kemudian di junto kan lagi ke ayat (5):
"khusus untuk transaksi margin trading, selain mencakup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
jumlah margin deposit;
maintenance margin yang ditentukan dan;
hak dan kewajiban nasabah;
Kemudian junto kan pada ayat (6) juga:
"kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib dicetak dalam ukuran huruf yang besar sehingga mudah dibaca";
Itu persyaratan minimum bagi kontrak transaksi derivatif;
- Bahwa transaksi itu wajib dibukukan setiap itu dilakukan, jadi setiap transaksi tersebut wajib dibukukan, tetapi mengenai kerugian itu dilakukan setelah ada settlement, bahwa keadaan memaksa harus dilakukan settlement, karena itu tidak dapat ditahan lagi terjadi kerugian yang lebih lanjut;
- Bahwa dikatakan wajib artinya memuat semua hal-hal ini, kalau kontrak itu tidak memuat, berarti melawan hukum, seperti sudah sama-sama kita pahami ada kewajiban dan otoritas, jadi jika sebuah kontrak tidak memuat syarat-syarat atau formalitas ini berarti melawan hukum;
- Bahwa jika misalnya nasabah menempatkan Rp 1 milyar sebagai jaminan ini harus tegas dan jelas, pertama-tama kita melihat apakah transaksi ini adalah margin trading, margin trading hanya boleh dilakukan kalau kurs rupiah dengan dolar, pada peraturan tahun 2005 hal ini dilarang. Pada tahun 2008 pasal yang mengatur dihilangkan, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah sudah settlement transaksi tersebut, walaupun sudah Rp 200 milyar, tidak dapat dilakukan tanpa margin trading dan kalau Rp 1 milyar itu dana pokok. Tetapi jika sampai 200 milyar kerugiannya berarti terjadi margin trading disana. Dan margin trading itu jelas oleh Peraturan Bank Indonesia dilarang dilakukan terhadap nilai tukar rupiah, namun itu dicabut pada tahun 2008, apakah dicabut itu boleh diberlakukan? Tidak, diatur dalam transaksi dengan valuta asing bahwa nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan senilai dana pokok jadi tidak boleh margin trading, jika margin trading cukup setor 10 % saja, jadi tidak dibolehkan karena untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dimana peraturan ini keluar pada krisis moneter;
- Bahwa dalam putusan-putusan kepailitan sebelumnya juga tidak pernah diungkapkan mengenai Pengenaan Jumlah Kewajiban PT Citoputra Indoprima sebesar Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) sedangkan Jaminan yang diberikan Pemohon Peninjauan Kembali Luar Biasa hanya sejumlah Rp 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah);
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali membatasi pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali ini hanya mendasarkan pada alasan:
"Pendapat Ahli" (Terlampir);
- Bahwa adanya pendapat ahli yang akan disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali adalah berupa keterangan saksi Ahli Didit Wijayanto Wijaya, SH., SE., MBA., yang belum memberikan keterangan di persidangan;
- Bahwa keterangan Ahli ini sangat diperlukan guna memberikan pemahaman bagi Hakim khususnya mengenai "transaksi derivatife" agar permasalahan yang dihadapi Pemohon Peninjauan Kembali Luar Biasa menjadi lebih "terang" dan "jelas";
- Bahwa hal tersebut juga dimaksudkan untuk mencegah "korban-korban" berikutnya akibat adanya "transaksi perbankan" yang tidak jelas;
- Bahwa adapun Identitas Ahli adalah:
Nama lengkap : Didit Wijayanto Wijaya, SH., SE., MBA.;
Tempat lahir : Jakarta;
Tanggal lahir : 06 Maret 1965;
Pekerjaan : Ahli Perbankan (Mantan Direktur Kepatutan Bank Victoria);
Alamat : Pegangsaan Dua Rt 01 Rw 019 Kelapa Gading, Jakarta Utara;
Agama : Katholik;
- Bahwa bukti baru keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon PK adalah bersifat menentukan ex Pasal 67 huruf (b) Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004; yang yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang No. 08/Pailit/ 2010/PN.Niaga.Smg., tanggal 12 Juli 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I. No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung R.I. No. 059 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 16 Juni 2011;
(vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. No. 23 PK/Pdt/2000 tanggal 19 Agustus 2003);
- Bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangat jelas telah diatur dan dijamin hak-hak setiap warga negara, yakni:
"Hak dari setiap warga negara untuk diperlakukan sama di muka hukum";
Tambahan Memori Peninjauan Kembali:
- Bahwa telah ditemukan novum berupa:
"Keterangan Ahli bidang Perbankan, khusus mengenai transaksi derivatif" di bawah sumpah dalam pemeriksaan persidangan perkara yang terkait dengan perkara kepailitan a quo, yang telah dinyatakan dalam bentuk Akta Otentik dan bersifat menentukan, namun yang pada waktu perkara kepailitan
a quo diperiksa ternyata tidak dapat ditemukan;
- Bahwa pada pemeriksaan di tingkat pertama perkara kepailitan a quo, ternyata Judex Facti pada Pengadilan Niaga telah mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon PK (Luar Biasa) terhadap Pemohon PK (Luar Biasa), namun dengan sama sekali tanpa mempertimbangkan dan atau secara jeli melihat terdapatnya suatu cacat formiil yakni berupa:
fakta hukum yang ternyata harus diuraikan terlebih dahulu kebenarannya dan atau keabsahannya yang mana bukan merupakan kewenangan/ kompetensi dari peradilan niaga, namun merupakan kewenangan kompetensi dari peradilan umum (perdata);
- Bahwa sebelum masuk kedalam pemaparan mengenai novum, maka pertama-tama akan diuraikan terlebih dahulu cacat formiil yang terdapat dalam putusan perkara kepailitan a quo dimaksud, yakni sebagai berikut:
- Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Judex Facti di tingkat pertama dalam perkara kepailitan a quo, secara nyata dan tegas telah menyatakan bahwa:
Hutang dari Pemohon PK (Luar Biasa)/dahulu Termohon Pailit kepada Termohon PK (Luar Biasa)/dahulu Pemohon Pailit, adalah sebesar
Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah); namun ternyata hutang dimaksud adalah berasal dari Transaksi Derivatif;
- Bahwa penetapan besaran dari angka atau nilai hutang tersebut adalah sangat materiil, yakni kurang lebih sebesar Rp 182 milyar, hal tersebut apabila secara seksama dibandingkan dengan nilai jaminan yang telah diserahkan oleh Pemohon PK (Luar Biasa) ke Termohon PK (Luar Biasa) yakni hanya sebesar Rp 730 juta saja, sehingga hal ini merupakan suatu perbandingan angka yang sangat fantastis dan sangat mengejutkan, sangat mencengangkan karena sangat luar biasa angka perbedaannya;
- Bahwa selanjutnya ternyata tidak ada satu fakta hukum pun berupa bukti formiil yang dapat membuktikan dan atau setidak-tidaknya dapat menyatakan bahwa:
memang benar hutang Pemohon PK (Luar Biasa) kepada Termohon PK (Luar Biasa) adalah sebesar Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah);
- Bahwa mengapa hal ini menjadi sangat penting dan bersifat fundamental? karena besaran angka hutang yang dinyatakan dalam pertimbangan hukum perkara kepailitan a quo yakni sebesar Rp 182 milyar tersebut, merupakan angka yang tidak jelas, tidak berdasarkan hukum, ditetapkan secara sepihak saja, bukan berdasarkan suatu kesepakatan, dan ternyata bahkan melawan hukum (Peraturan Bank Indonesia), sehingga dengan demikian maka hak-hak Pemohon PK (Luar Biasa) ternyata telah dilanggar dan atau telah diabaikan, sehingga telah dinyatakan Pailit secara melawan hukum, karena:
"besaran angka Rp 182 milyar tersebut secara tiba-tiba saja dinyatakan bagai jatuh dari langit, tidak diketahui apa dasarnya dan atau apa dasar hukumnya";
- Bahwa sehubungan dengan nilai yang sangat fantastis tersebut, maka jelas hal tersebut pula berada di luar kemampuan Pemohon PK (Luar Biasa) sehingga sudah dapat dipastikan bahwa tidaklah dimungkinkan terjadi perdamaian dan atau pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon PK (Luar Biasa) kepada Termohon PK (Luar Biasa) kalaupun benar -quod non- terdapat kewajiban yang harus dibayarkan oleh Pemohon PK (Luar Biasa) kepada Termohon PK (Luar Biasa);
- Bahwa apabila angka yang diajukan untuk ditagih oleh Termohon PK (Luar Biasa) kepada Pemohon PK (Luar Biasa) sebelum diajukan permohonan dalam perkara kepailitan a quo adalah angka yang wajar, berdasarkan hukum serta absah/valid berdasarkan suatu kesepakatan/perjanjian yang sah, serta mengacu juga kepada nilai jaminan dan peraturan Bank Indonesia yang berlaku, maka pembayaran atas suatu nilai kewajiban Pemohon PK (Luar Biasa) kepada Termohon PK (Luar Biasa) kalaupun -quod non- ada, maka Pemohon PK (Luar Biasa) setidak-tidaknya sudah akan memperkirakan resiko usaha serta resiko hukum dengan telah menempatkan jaminan dana deposito sebesar Rp 730 juta ditempat Termohon PK (Luar Biasa);
- Bahwa hal yang sama pula jelas secara nyata dan tidak dapat dibantah lagi bahwa telah disadari sejak awal oleh Termohon PK (Luar Biasa) bahwa resiko usaha tidaklah dapat berbeda jauh dengan nilai jaminan atas diberikannya suatu fasilitas kepada nasabahnya, hal ini terkait dengan prinsip kehati-hatian bank ("prudential banking") yang wajib diberlakukan oleh bank pada setiap transaksi ataupun pencatatan yang berlaku dan yang terjadi di industri perbankan;
- Bahwa sehingga dengan demikian, maka penetapan angka hutang/kewajiban Pemohon PK (Luar Biasa) kepada Termohon PK (Luar Biasa) sebesar
Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) yang terdapat di dalam pertimbangan hukum Judex Facti di tingkat pertama dan ternyata tidak dikoreksi oleh Majelis Hakim ditingkat kasasi dan PK, adalah merupakan suatu kekeliruan yang nyata berupa cacat formiil karena telah dinyatakan secara melawan hukum, yang seharusnya diputus terlebih dahulu di peradilan umum perdata, mengenai ada tidaknya kewajiban dan atau berapa nilai kewajiban sesungguhnya Pemohon PK (Luar Biasa) kepada Termohon PK (Luar Biasa) kalaupun -quod non- terdapat kewajiban tersebut;
- Bahwa hal ini menjadi penting, karena:
bahwa kewajiban tersebut secara melawan hukum telah didalilkan dan ditetapkan secara sepihak, serta telah diajukan dengan tidak berdasarkan fakta/bukti formiil dan tidak terdapat bukti pendukung apapun mengenai besar angka kewajiban sebesar Rp 182 milyar tersebut;
bahwa ternyata kewajiban tersebut didalilkan oleh Termohon PK (Luar Biasa)/dahulu Pemohon Pailit adalah berdasarkan transaksi derivatif yang merupakan suatu transaksi yang harus dipahami terlebih dahulu mekanismenya, dan bukan berdasarkan alat bukti formiil yang dipahami dan berlaku pada acara pembuktian dipersidangan pada umumnya;
bahwa terdapat perbedaan yang sangat signifikan dan atau sangat materiil mengenai nilai jumlah jaminan dibandingkan dengan nilai kewajiban yang didalilkan oleh Termohon PK (Luar Biasa) dahulu Pemohon Pailit perkara kepailitan a quo yakni nilai kewajiban sebesar Rp 182 milyar dengan nilai jaminan sebesar Rp 730 juta; sehingga jelas telah dapat disimpulkan telah terjadi pencantuman suatu nilai palsu, atau tidak benar dan tidak dimungkinkan terjadi berdasarkan peraturan yang berlaku serta tidaklah bersesuaian dengan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) yang wajib diberlakukan bagi bank;
- Bahwa selanjutnya, ketika Pemohon PK (Luar Biasa) mengajukan perlawanan terhadap Penetapan No. 08/Pailit/2010/PN.Smg. jo. No. 01/Del/Sege1/2011/ PN.Kds., tanggal 14 Juni 2011, yakni dalam perkara perlawanan Reg. No. 223/Pdt.G.Plw/2011/PN.Smg., tanggal 24 Januari 2012 telah diajukan dan didengar keterangan Ahli di bidang Perbankan (dibawah sumpah) di pemeriksaan persidangan dimaksud, keterangan ahli mengenai transaksi derivatif, dan secara nyata barulah disadari dan dipahami bahwa:
adanya/terdapatnya suatu fakta hukum yang seharusnya dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum permohonan pailit dalam perkara kepailitan a quo dikabulkan, yakni mengenai asalusul dari nilai kewajiban sebesar Rp 182 milyar yang didalilkan oleh Termohon PK (Luar Biasa)/dahulu Pemohon Pailit;
- Bahwa ahli perbankan dimaksud adalah Ahli Didit Wijayanto Wijaya, SH., SE., MBA., dengan identitas diri sebagai berikut:
Nama Lengkap : Didit Wijayanto Wijaya SH., SE., MBA.;
Tempat/Tgl. Lahir : Jakarta/06 Maret 1965;
Pekerjaan : Pengajar/Konsultan Keuangan, Ekonomi, Perbankan, Pajak, dan Hukum;
ex Direktur Kepatuhan - PT Bank Victoria Int’ Tbk, ex Direktur Kepatuhan - PT Bank Shinta Indonesia (sekarang telah menjadi PT Bank Sinar Mas); Managing Partner di IDCC/IDCC & Associates;
Agama : Katholik;
Domisili : Pegangsaan Dua Rt 01 Rw 019, Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Bahwa keterangan ahli dimaksud, tidaklah ditemukan secara mengada-ada ataupun sekedar diadakan, namun merupakan keterangan Ahli yang telah disampaikan dibawah sumpah di pemeriksaan persidangan dan akan sangat menentukan dan tidak ditemukan sebelumnya, khusus mengenai transaksi derivatif;
- Bahwa hal ini berkenaan pula dengan alasan yang telah diuraikan sebelumnya yakni: pada huruf a s/d c - halaman 5 sehingga dengan demikian keterangan Ahli Perbankan dimaksud diajukan sebagai novum dalam Permohonan PK (Luar Biasa) perkara pailit a quo;
- Bahwa untuk selanjutnya, keterangan Ahli Perbankan tersebut telah dituangkan dalam bentuk Akta Otentik, yakni Akta No. 07 tanggal 16 Februari 2012 - Notaris Mirella Hutabarat SH. (mohon periksa Lampiran Bukti: PKLB-1), dan keterangan tersebut telah diberikan dibawah sumpah menurut agama Katholik, sesuai dengan agama dari Ahli Perbankan dimaksud di hadapan rohaniwan Romo Thomas Bani SVD, yakni Akta No. 06 tanggal 16 Februari 2012 (mohon periksa Lampiran bukti: PKLB-2) sehingga akan diajukan sebagai novum berupa Alat Bukti Surat yang berisi Keterangan Ahli Perbankan mengenai transaksi derivatif, dengan uraian penjelasan sebagai berikut;
- Ahli Didit Wijayanto Wijaya, SH., SE., MBA., yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pelawan pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2012, disumpah menurut agama Katholik sehingga sah dan berharga untuk diterima sebagai Alat Bukti, dan mennberikan pendapat yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
-- Bahwa benar Ahli bernama Didit Wijayanto Wijaya, SE., SH., MBA., ahli dalam bidang perbankan, lahir pada tanggal 6 Maret 1965, laki-laki, Warga Negara Indonesia, tinggal di Pegangsaan Dua, Rt 01/019, Kelapa Gading, Jakarta Utara, beragama Katolik;
-- Bahwa benar kepailitan yang terjadi dalam sebuah kasus ini adalah spesifik, karena terjadi dari transaksi derivatif yang seharusnya dahulu didengar, dan telah terjadi kemungkinan misleading dalam kasus ini sebenarnya, yang perlu diketahui oleh kurator sebelum nnencapai kepailitan itu dilaksanakan dan supaya pengadilan mengetahui apa sebenarnya yang menjadi dasar kepailitan. Kepailitan yang secara umum terjadi tidaklah menjadi masalah namun untuk transaksi derivatif ini yang sangat menjadi masalah, karena harus diakui tidak banyak yang mengetahui mengenai transaksi derivatif, bahkan orang perbankan sendiri tidak semuanya memahami transaksi derivatif, apabila terjadi kemungkinan misleading, maka sangat melanggar hak-hak warga Negara sebagaimana tercantum di Undang-Undang Dasar;
-- Bahwa benar transaksi derivatif adalah transaksi yang unik tidak seperti transaksi-transaksi perbankan lainnya, karena transaksi ini dapat dikatakan ilusioner, jadi berdasarkan deal tidak berdasarkan fisik, tetapi pada dasarnya transaksi derivatif adalah tertera pada Peraturan Bank Indonesia, "transaksi derivatif adalah suatu transaksi yang didasari oleh kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti, suku bunga, nilai tukar, komoditi, equity dan indeks baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrument namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit";
-- Bahwa benar peraturan-peraturan untuk transaksi derivatif ini diatur oleh otoritas moneter yaitu Bank Indonesia;
-- Bahwa benar perjanjian pada transaksi derivatif ini diwajibkan adanya persyaratan minimunn dan diatur didalam Peraturan Bank Indonesia
No. 7/31/PBI/2005 tentang transaksi derivatif yang diatur di Pasal 4 ayat (3) jo. Ayat (4),
ayat (3):
"transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah bank wajib berdasarkan kontrak";
ayat (4):
"kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit mencakup:
pagu transaksi derivatif;
base currency yang diagunkan;
jenis valuta atau instrument yang dipertukarkan;
penyelesaian transaksi derivatif (settlement);
pembukuan laba atau rugi transaksi derivatif yang dilakukan;
pencatatan atas posisi laba atau rugi;
metode atau cara transaksi derivatif;
besarnya komisi;
i. penggunaan kurs konversi;
advis dan konfirmasi transaksi derivatif;
kerahasiaan dan;
I. domisili dan hukum yang berlaku;
Kemudian di junto kan lagi ke ayat (5):
"khusus untuk transaksi margin trading, selain mencakup materi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga wajib memuat hal-hal sebagai berikut:
jumlah margin deposit;
maintenance margin yang ditentukan dan;
hak dan kewajiban nasabah;
Kemudian junto kan pada ayat (6) juga:
"kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) wajib dicetak dalam ukuran huruf yang besar sehingga mudah dibaca";
Itu persyaratan minimum bagi kontrak transaksi derivatif;
-- Bahwa benar transaksi derivatif wajib dibukukan setiap dilakukan, tetapi mengenai kerugian itu dilakukan setelah ada settlement, bahwa keadaan memaksa harus dilakukan settlement, karena itu tidak dapat ditahan lagi terjadi kerugian yang lebih lanjut;
-- Bahwa benar transaksi derivatif wajib memuat semua persyaratan minimum, kalau dalam suatu kontrak itu tidak memuat, berarti telah melawan hukum, seperti sudah sama-sanna kita pahami ada kewajiban dan otoritas, jadi jika sebuah kontrak tidak memuat syarat-syarat atau formalitas berarti melawan hukum;
-- Bahwa benar Ahli berpendapat jika misalnya nasabah menempatkan 1 milyar sebagai jaminan ini harus tegas dan jelas, pertama-tanna kita melihat apakah transaksi tersebut adalah margin trading, margin trading hanya boleh dilakukan kalau kurs rupiah dengan dolar, pada peraturan tahun 2005 hal ini dilarang. Pada tahun 2008 pasal yang mengatur dihilangkan, tetapi yang menjadi pertanyaan apakah sudah settlement transaksi tersebut, walaupun sudah 200 milyar, tidak dapat dilakukan tanpa margin trading dan kalau 1 milyar itu dana pokok. Tetapi jika sampai 200 milyar kerugiannya berarti terjadi margin trading disana, dan margin trading itu jelas oleh Peraturan Bank Indonesia dilarang dilakukan terhadap nilai tukar rupiah, namun itu dicabut pada tahun 2008, apakah dicabut itu boleh diberlakukan? Tidak, diatur dalam transaksi dengan valuta asing bahwa nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing harus dilakukan senilai dana pokok jadi tidak boleh margin trading, jika margin trading cukup setor 10% saja, jadi tidak dibolehkan karena untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dimana peraturan tersebut keluar pada krisis moneter;
-- Bahwa benar jika ada 1 milyar dana yang ditempatkan kemudian terjadi kerugian 200 milyar, hal tersebut sangat tidak dimungkinkan sama sekali dan jika pun itu ada margin trading pun adalah hal yang tidak mungkin, dikatakan kerugian sampai 200 milyar itu hal yang kemungkinan sangat jauh sekali dan itu hanya bisa didekati oleh margin trading, tetapi margin trading pun tidak mungkin sedahsyat itu karena ketentuan margin trading terdapat prinsip kehati-hatian;
-- Bahwa benar sebagai contoh, jika saya ingin bermain 1 juta US, berarti bank meminta 1 juta US, uangnya diberikan ke bank, tetapi saya mainkan marginnya saja atau 100 itu sebagai jaminan atau deposit di bank, jadi katakanlah jika saya main 2 lot atau 3 lot untuk posisi saya, misalnya saya membeli Swiss France terhadap dolar atau saya membeli poundsterling maka disana ada pergerakan bisa proft bisa loss, jika loss nanti dihitung berapa loss saya, jadi kalau sampai ke dasar titik kerugian saya, bank sudah warning kuning dan merah lampunya, umumnya itu melakukan cut loss atau disebut setor margin maintenance jadi harus setor lagi jika tidak akan di stop, bank punya kewenangan diberikan kuasa untuk melakukan itu, jadi apabila ada 1 milyar tiba-tiba ada kerugian 200 milyar tidak mungkin ada dalam pemahaman saya bagaimana itu bisa terjadi;
-- Bahwa benar berdasarkan beberapa pengalaman Ahli, yang terjadi termasuk krisis ekonomi tahun 1998, rupiah telah dipermainkan di pasar uang, maka ada pembatasan uang kita dibawa ke luar negeri dan
sebagainya, jadi jangan sampai nilai rupiah dihantam lagi karena dengan margin trading nilai rupiah dihancurkan;
-- Bahwa benar didalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/ 2005, bank sangat diwajibkan menyampaikan laporan mengenai transaksi derivatif, pada Pasal 10 ayat (1):
"bank wajib menyampaikan laporan mingguan kepada Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif sesuai dengan format laporan transaksi derivatif bank-bank sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 yang mencakup:
kerugian/keuntungan, dan
posisi transaksi derivatif, baik untuk kepentingan bank sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
ayat (2):
"laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan periode sebagai berikut:
masa laporan minggu pertama mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh);
masa laporan minggu kedua mulai tanggal 8 (delapan) sampai dengan tanggal 15 (lima belas);
masa laporan minggu ketiga mulai tanggal 16 (enam belas) sampai dengan tanggal 23 (dua puluh tiga);
masa laporan minggu keempat mulai tanggal 24 (dua puluh empat) sampai dengan akhir bulan;
ayat (3):
"laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Bank Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya periode laporan";
ayat (4):
"batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (30 termasuk masa untuk menyampaikan koreksi laporan";
Jadi hal ini sangat wajib dilaporkan dan biasanya bank menyampaikan laporan bulanan tetapi untuk transaksi derivatif dilaksanakan mingguan;
-- Bahwa benar perbedaan antara penyampaian dengan pemberitahuan, jika laporan, wajib dilakukan oleh bank kepada Bank Indonesia, bukan nasabah, tetapi laporan per-tahun dari nasabah dalam posisi-posisinya itu wajib disampaikan kepada nasabah yang bersangkutan, karena apabila nasabah tidak diberitahukan nnengenai posisinya itu merupakan perbuatan melawan hukum;
-- Bahwa benar Ahli menjelaskan dalam transaksi derivatif mengenal perjanjian kredit untuk fasilitasnya tetapi untuk margin trading tidak diperkenankan;
-- Bahwa benar fasilitas itu diberikan hanya khusus untuk transaksi derivatif, jadi kredit itu harus ada aliran dana, itu tidak bisa diperkenankan di perbankan, tetapi kalau di perbankan diberikan fasilitas transaksi derivatif yaitu fasilitas yang diberikan untuk transaksi, bukan kredit umum;
-- Bahwa benar mengenai cut loss terhadap suatu transaksi derivatif bank harus mempunyai prinsip kehati-hatian karena transaksi ini sangat rawan sekali dan biasanya Bank bermain, seperti yang tidak benar contohnya Bank Duta, jika ada kerugian dibebankan kepada nasabah, jika ada keuntungan masuk kantongnya, jika Bank A melakukan transaksi derivatif dengan Bank B, bisa tidak dilaporkan ke Bank Indonesia, dari 10 perjanjian biasanya 3 atau 4 perjanjian tidak dilaporkan, ini yang menjadi masalah mengenai transaksi derivatif yang sangat berbahaya, transaksi apa dan yang mana yang akan dibuktikan, siapa yang jadi penanggung jawabnya, kewajiban bank sudah disyaratkan oleh Bank Indonesia, apabila memang benar dan sungguh ada satu nasabah yang menempatkan posisinya pada transaksi derivatif itu maka bank mempunyai kewajiban juga, melakukan prinsip kehati-hatian yaitu dengan cara cut loss dan bank diberikan kuasa untuk itu, kalau memang nasabah tidak melakukan penyetoran dengan jaminan 1 milyar, bank seharusnya melihat berapa kerugian disana, sehingga tidak mungkin sampai 200 milyar dan jika ada transaksi yang demikian, nomor satu yang bertanggung jawab adalah direktur pengawas bank dan treasury, karena tidak boleh kerugian terjadi sampai sedemikian besar, bahwa banyak bank bermain dalam transaksi derivatif, kerugian itu dilemparkan kepada nasabah yang bukan merupakan tanggung jawab nasabah, ketika bank akan merger, bank akan mengumpulkan para pemegang saham, dan ahli jika ditempatkan sebagai direktur pengawas bank diwajibkan melaporkan permainan-permainan yang dilakukan oleh dewan direksi, komisaris dan sebagainya dan jika terjadi permainan-permainan tersebut maka yang bertanggung jawab adalah bank, karena bank yang memonitor hal tersebut;
-- Bahwa benar jika terjadi kecenderungan kerugian, bank wajib menghentikan atau melakukan cut loss tanpa nasabah yang harus minta, jika bank menolak berarti melawan hukum;
-- Bahwa benar hal tersebut terdapat pada Peraturan Bank Indonesia
No. 7/31/PBI/2005 Pasal 6 mengenai fasilitas kredit:
"bank dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (overdraft) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading";
Lanjut pada Pasal 9 ayat (1):
"bank yang melakukan transaksi margin trading untuk kepentingan nasabah tanpa diikuti pergerakan dana atau instrument wajib meminta nasabah untuk memenuhi:
margin deposit paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari pagu transaksi margin trading, dan;
maintenance margin paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari margin deposit;
Ayat (2):
"bank wajib melakukan margin call kepada nasabah dalam hal margin deposit telah mencapai maintenance margin;
Jadi kalau sudah sampai 50 saja bank wajib memberitahukan kepada nasabah;
Kemudian ayat (3):
"bank wajib menghentikan kegiatan transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah apabila setelah dilakukan margin call nasabah tidak melakukan setoran tambahan paling lambat pada hari kerja berikutnya";
Jadi disana terdapat kewajiban menghentikan, bukan nasabah yang meminta diberhentikan kemudian dilarang oleh bank karena hal itu tidak boleh dilakukan dan bank tidak boleh menolak dan wajib memberitahukan kepada nasabah tanpa diminta sekalipun, seperti tercantum pada Pasal 9 ayat (4):
"bank wajib memberikan laporan kepada nasabah secara mingguan mengenai transaksi derivatif nasabah dan laporan khusus pada saat posisi nasabah dianggap cukup membahayakan, yaitu apabila nasabah menghadapi kemungkinan kerugian, sehingga dapat mengakibatkan margin deposit yang tersedia tidak dapat menutup kerugian";
-- Bahwa benar apabila ada bank yang seharusnya cut loss tanpa diminta oleh nasabah, namun tetap melaksanakan transaksi derivatif maka bank melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
-- Bahwa benar transaksi derivatif itu sangat unik, pada hari ini, jam ini seseorang bisa berhutang kepada bank atas posisinya, jika dalam open position, maka posisinya bisa buy atau sell, besok seseorang tersebut bisa berpiutang karena transaksi itu begitu cepatnya bergerak, disinilah harus ada pencatatan dari sisi akuntansi, tanggal berapa harus dinyatakan sebagai kerugian dan kerugian itu belum menjadi sebuah kerugian bila belum dilakukan settlement, settlement itu pemutiham, jadi tidak bisa tiba-tiba kerugiannya ditetapkan misalnya 100 milyar, harus ada settlement dibayarnya kepada siapa;
-- Bahwa benar jika ada 50 milyar yang menjadi kerugian dan menjadi hutang nasabah, katakanlah margin depositnya cukup, itu harus ada fakta ada settlement tadi dan ada pencatatan bank itu sendiri dan bukan transaksi yang tidak dicatat pada neraca, disini banyak yang tidak dipahami, transaksi derivatif banyak yang tidak dicatat on balance pada neraca atau tidak tampak, yang jelas bank ini sudah membayar kepada siapa, kerugian itu dibebankan kepada bank dibayar kepada siapa, kalau itu terjadi ada kemungkinan namanya dibandari sendiri yang merugikan konsumen atau masyarakat, ini yang harus diwaspadai, apakah benar bank melakukan transaksinya, apakah benar bank mencatat, nyata/real dan settlementnya diperlihatkan kapan, baru kemudian dinyatakan ada kerugian sekian oleh bank;
-- Bahwa benar yang dimaksud settlement adalah transaksinya, cut loss-nya ada pergerakan, dan harus dengan buy dapat ditutup/closing, jadi harus berdasarkan fakta, baru kemudian bank dapat mengklaim hutang kepada nasabah, tetapi bila kerugian itu belum di settle, baru potensi loss itu menjadi kerugian bank dan tidak bisa dinyatakan sebagai hutang;
-- Bahwa benar hedging adalah suatu istilah untuk mengangkat kerugian, hedging adalah suatu bentuk posisi tidak open, jika open itu hanya satu (sell atau buy), jika hedging artinya memasang dua posisi (buy dan sell), sehingga mau lari kemana pun, loss-nya hanya senilai itu saja, misalnya 100.000 US dolar kita settle itu 10.000, maka hanya 10.000 saja, tidak mungkin lari lagi sampai ke 200 milyar. Hedging itu adalah penekanan terhadap kerugian, tetapi pada posisi hedging juga akan mengalami kesulitan karena transaksi derivatif itu tidak dapat diduga, kadang-kadang pada saat kita buy kurs turun, maka kita rugi, untuk tidak terjadi rugi terlalu banyak kita sell, tapi kita tidak settle jadi hanya pasang posisi sell saja, kemudian pada saat jatuh sekali kebawah kita tergoda karena dollar naik, maka kita melakukan buy lagi dibawah, sehingga untuk menutup posisi yang sell, jadi open posisi lagi di buy, itulah sulit ditebaknya, maka hedging pun memiliki kesulitan untuk membukanya, tetapi jika kita berpikir positif hedging adalah cara untuk mengurangi kerugian, meminimalisir kerugian dan tidak lagi kita berfikir tentang keuntungan;
-- Bahwa benar apabila ada deposito yang dijadikan jaminan, maka itulah suatu petunjuk atau tolak ukur bagi bank untuk membatasi kerugian yang nnungkin tinnbul, dan laporan ke Bank Indonesia tidak bisa langsung muncul, jadi terdapat periodenya untuk dinyatakan kredit macet, kredit macet itu berada pada collect 5, jadi terdapat collect 1 sampai 5, dimana jangka waktunya 3 bulan untuk collect 1, ada bunga dan sebagainya, kemudian jangka 6 bulan naik lagi collect 2 kemudian naik lagi sampai 5, baru kemudian dinyatakan macet, sehingga tidak tiba-tiba langsung muncul pada collect 5, dan angka tersebut harus ada kesepakatan, karena kredit itu adanya kesepakatan, karena kredit bagaimanapun bentuknya adalah perjanjian;
-- Bahwa benar jika terdapat kewajiban yang timbul maka dikatakan hutang, namun apabila semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur, sebelum cut loss nasabah sudah ditanyakan terlebih dahulu apakah ingin diteruskan atau melakukan cut loss, jika sudah dan kemudian nasabah ingin mainkan terus, bank harus melihat bahwa margin ini cukup atau tidak;
-- Bahwa benar dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 diwajibkan jika sudah ada 50% saja itu sudah margin call, maka ditanyakan terlebih dahulu kepada nasabah dan harus distop, disana bank mempunyai kewenangan, jika nasabah tidak mau stop, bank mempunyai kewenangan untuk cut loss, jadi tidak menunggu sampai nilai yang melebihi dari margin deposit, jika bank tidak melakukan cut loss maka itu adalah kesalahan bank;
-- Bahwa benar adanya hutang jika nasabah membuat suatu pernyataan untuk menanggung resiko itu dan diserahkan kepada bank, kemudian bank menerima itu, maka itu menjadi suatu kewajiban, baru kemudian dapat dilanjutkan transaksi lagi;
-- Bahwa benar pengakuan terhadap hutang harus secara tegas dan jelas tidak bisa ditafsirkan lain, itu harus dibuat bahwa nasabah mengakui itu adalah hutangnya dan hutang adalah adanya suatu kewajiban, tetapi kewajiban ini tidak bisa diputuskan secara sepihak, harus ada suatu pembuktian yang nyata;
-- Bahwa benar kewajiban hutang itu nyata tertuang dalam sebuah perikatan, perjanjian dan sebagainya, misalnya ahli meminjam uang ke seseorang 50.000, kemudian besok ahli dikatakan hutangnya adalah 5 juta, apakah kewajiban ahli mengembalikan 5 juta, jadi hutang adalah kewajiban yang timbul berdasarkan suatu kesepakatan, jika tidak berdasarkan kesepakatan itu namanya Perbuatan Melawan Hukum, memaksakan orang terhadap angka tersebut;
-- Bahwa benar bukan merupakan ruang lingkup keahliannya mengenai sistem peradilan di Indonesia;
-- Bahwa benar bukan merupakan ruang lingkup keahliannya mengenai perseroan terbatas;
Bahwa dapat disimpulkan berdasarkan keterangan Ahli Perbankan dimaksud hal-hal sebagai berikut:
- Apabila Ahli Perbankan didengar keterangannya terlebih dahulu pada pemeriksaan persidangan perkara pailit a quo sehingga jelas akan membuat terang perkara pailit a quo, sehingga yang akan menyebabkan Majelis Hakim perkara perdata pailit a quo ditingkat pertama tidak serta merta mengabulkan permohonan pailit yang diajukan oleh Termohon PK/dahulu Pemohon Pailit sebelum memperoleh keabsahan/kevalid-an mengenai angka/nilai kewajiban yang didalilkan oleh Termohon PK/dahulu Pemohon Pailit sebesar Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah);
- Bahwa nilai hutang yang dianggap benar telah ditetapkan dalam pertimbangan hukum Judex Facti di tingkat pertama adalah sebesar
Rp 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) maka, angka tersebut jelas adalah tidak valid, tidak dapat dipertanggung-jawabkan kebenarannya dan tidak berdasarkan hukum dan atau melawan hukum sehingga jelas nnenimbulkan misleading berupa cacat formiil yang terdapat pada putusan dan yang dibawa secara terus menerus sejak dari tingkat pertama hingga ke tingkat pemeriksaan PK sebelumnya, yang menyebabkan terjadinya miss-carriage of justice dan berakibat Pemohon PK luar biasa (d/h Termohon Pailit) sangat dirugikan hak hukum dan atau hak azasinya sebagai Warga Negara RI sebagaimana diatur pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
- Bahwa bukti baru keterangan Ahli yang diajukan oleh Pemohon PK adalah berifat menentukan ex Pasal 67 huruf (b) Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004; yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri/Niaga Semarang No. 08/Pailit/2010/PN.Niaga. Smg., tanggal 12 Juli 2010 jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung R1 No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 jo. Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 059 PK/Pdt.Sus/2011 tanggal 16 Juni 2011;
(vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 23 PK/Pdt/2000 tanggal 19 Agustus 2003);
-- Bahwa Majelis Hakim perkara perdata pailit a quo telah melakukan kekeliruan yang dilakukan secara terus menerus dari mulai tingkat pertama hingga peninjauan kembali atau yang kita kenal sebagai "miscarriage of justice" sehingga Majelis Hakim perkara perdata pailit a quo telah melanggar angka 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor: 1. 047/KMA/SK/IV/2009 dan 2. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik Hakim yakni:
Berperilaku Adil,
karena telah tidak memberikan kesempatan yang sama kepada Pemohon PK luar biasa (d/h Termohon Pailit) maka jelas hal ini haruslah mengakibatkan batalnya putusan demi hukum;
Menimbang, bahwa atas alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena permohonan peninjauan kembali terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, kecuali terhadap 2 (dua) putusan peninjauan kembali yang saling bertentangan, sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2009. Di samping itu keterangan ahli yang diajukan sebagai novum tidak memenuhi kualifikasi sebagai novum, karena keterangan ahli hanya bersifat pandangan terhadap fakta-fakta hukum;
Bahwa keberatan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut hanya bersifat penghargaan terhadap penilaian pembuktian yang sudah pernah diajukan pada tahap pemeriksaan banding maupun kasasi, yang kemudian dituangkan dalam suatu Akta Notaris setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PT CITOPUTRA INDOPRIMA tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dihukum membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT CITOPUTRA INDOPRIMA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 28 Juni 2012 oleh H. Abdul Kadir
Mappong, SH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. dan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh Endang Wahyu Utami, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum. H. Abdul Kadir Mappong, SH.
ttd./
Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai .......................Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi ......................Rp 5.000,00 Endang Wahyu Utami, SH., MH.
3. Administrasi Kasasi ...Rp 9.989.000,00
Jumlah .......................Rp 10.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP: 19591207.1985.12.2.002