438/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 438/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Sequis Tower Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 71 Scbd
Also in 3 other cases
MENGADILI Dalam Konpensi : Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Penggugat; Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat II; 3. Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) dalam membayarkan Uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah); 4. Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam Membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013. 5. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp. 716.000,- 6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi : 1. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi; 2. Biaya perkara NIHIL
P U T U S A N
No : 438/Pdt.G/2014/PN.JKT.SEL.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata gugatan pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara antara :
RR.L.NUNING LESTARI.M, alamat Taman Griya Pratama I MA/11 RT/RW.001/020. Kel.Pegangsaan Dua, Kec.Kelapa Gading, Jakarta Utara. Yang dalam Hal ini diwakili oleh kuasanya: Honoratus Silvester Huar Noning,SH.,MH, Andrios Insan Pranowo,SH, Dandy Amaldan,SH, Sisca Lisa Siagian,SH, Rio Basilik,SH, Grahadita Imas Utami,SH dan Sulaiman Sambas,SH, advokat dan Penasihat Hukum pada kantor Manullang & Putranto, alamat Jl. Denpasar Raya Blok C4 No.23, Kompleks Menteri Kuningan Jakarta selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 12 Mei 2014, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;
L A W A N
PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, yang berkedudukan di Sequis Center Lt.6, Jl.Jend.Sudirman No.71 Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
PT.BANK CIMB NIAGA, Tbk, yang beralamat di Graha Niaga, 6 th Floor Jl.Jend Sudirman Kav Jakarta selatan, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah pula memperhatikan bukti surat yang diajukan kedua belah pihak;
Setelah pula mendengar keterangan saksi;
Setelah mendengar kedua belah pihak berperkara;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan suratnya tertanggal 8 Agustus 2014, yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2014, dibawah Nomor : 438/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel, telah mengajukan gugatan kepada para Tergugat, dengan mendalilkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto mengajukan kepada Tergugat II permohonan fasilitas kredit. Kemudian atas permohonan fasilitas kredit dari Alm. Agoes Soegiarto tersebut, oleh Tergugat II disetujui sebagaimana surat dari Tergugat II no : 043/SPK-GSB/I/2013, Perihal : Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah Take Over (“KPR-Take Over”), tertanggal 30 Januari 2013 (selanjutnya disebut “Surat Persetujuan Kredit”), dengan besar fasilitas kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Bahwa dalam Surat Persetujuan Kredit pada huruf D angka 2, diatur adanya kewajiban bagi Alm. Agoes Soegiarto untuk menutup asuransi jiwa kredit, sebagaimana berbunyi secara lengkap ketentuan tersebut, yaitu : “Debitur wajib menutup asuransi jiwa kredit pada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Turut Tergugat minimal sebesar plafond kredit selama jangka waktu kredit jika jangka waktu kredit lebih dari 5 tahun”.
Bahwa untuk memenuhi kewajiban Alm. Agoes Soegiarto menutup asuransi kredit, maka oleh Tergugat II terhadap jiwa dari Alm. Agoes Soegiarto diasuransikan pada Tergugat I, melalui Program Asuransi Kredit Kepemilikan Rumah Bank CIMB Niaga (selanjutnya disebut “Program Asuransi”), dengan terlebih dahulu pada tanggal 18 Februari 2013, menandatangani Surat Permintaan Asuransi Untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit (selanjutnya disebut “SPAJK”).
Bahwa Program Asuransi yang diikuti oleh Alm. Agoes Soegiarto merupakan jenis asuransi yang diharuskan melakukan pembayaran premi secara sekaligus, dan Alm. Agoes Soegiarto telah membayar premi atas Program Asuransi tersebut sebesar Rp. 10.430.000,- (sepuluh juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) melalui Tergugat II selaku pemegang polis, sehingga kemudian oleh Tergugat I diterbitkan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013 (selanjutnya disebut “Sertifikat Asuransi”), dengan rincian isi sebagai berikut :
Pemegang Polis : CIMB NIAGA GATOT SUBROTO
Nomor SertifikaT : 200501Z.019.28
Nama Tertanggung : AGOES SOEGIARTO
Umur Masuk : 46 Tahun
Uang Pertanggungan Awal : Rp. 700.000.000,-.
Premi Sekaligus : Rp. 10.430.000,-
Jangka Waktu Pinjaman : 6 Tahun
Jenis Asuransi : Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (Life Only)
Bahwa kemudian setelah adanya penutupan asuransi antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Tergugat I sebagaimana adanya Sertifikat Asuransi, maka antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Tergugat II pada tanggal 7 Maret 2013 menandatangani Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), dengan Perincian Fasilitas Kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Perjanjian Kredit, antara lain sebagai berikut :
Jenis Fasilitas Kredit : Kredit Pemilikan Rumah X-Tra Dinamis Tipe B
Tujuan Penggunaan : Alih Pinjaman (Transfer Housing Loan)
Besar Fasilitas Kredit : Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah)
Bahwa dalam Perjanjian Kredit juga diatur adanya pemberian jaminan yang dilakukan oleh Penggugat, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Kredit, yaitu :
“Sebidang tanah diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik No. 1101/Kelapa Gading Barat, atas nama Raden Roro Lucy Nuning Lestari Marzuki, dengan luas tanah 300 meter persegi dan luas bangunan 366,25 meter persegi terletak di Komplek Perumahan Villa Gading Indah Blok O, No. 5-A.”
Bahwa Program Asuransi yang diikuti oleh Alm. Agoes Soegiarto, merupakan asuransi jiwa kredit, dimana yang dipertanggungkan adalah jiwa pihak debitur/peminjam dari pihak tertanggung, dan pihak penanggung memberi santunan sebesar sisa hutang yang belum dilunasi sesuai dengan jadwal pelunasan, jika debitur tertanggung meninggal dalam masa asuransi. Bentuk asuransi jiwa kredit tersebut memposisikan Tergugat II sebagai pemegang polis yang mempertanggungkan jiwa dari Alm. Agoes Soegiarto selaku debitur/peminjam.
Bahwa dokumen asli dari SPAJK dan Sertifikat Asuransi terdapat pada Tergugat II karena selaku pemegang polis, dan berdasarkan informasi dari Tergugat II untuk dokumen asli dari SPAJK dan Sertifikat Asuransi tersebut telah diberikan kepada Tergugat I, dikarenakan harus diberikan sebagai syarat pengajuan klaim asuransi. Kemudian untuk Perjanjian Kredit dinyatakan sendiri oleh Tergugat II (dalam pertemuan antara Penggugat dengan staff costumer care Tergugat II pada tanggal 12 Juni 2014), bahwa berdasarkan kebijakan dari Tergugat II, untuk nasabah hanya diberikan fotokopi dari Perjanjian Kredit, yang aslinya disimpan oleh Tergugat II. Sedangkan untuk polis induk dari Sertifikat Asuransi berada pada Tergugat I.
DASAR KEWENANGAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN WANPRESTASI TERHADAP TERGUGAT I DAN TERGUGAT II.
Bahwa Penggugat adalah isteri dari Alm. Agoes Soegiarto, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. C.39/1994, 20 Maret 1994 (Bukti P-1), dan diantara Penggugat dengan Alm. Agoes Soegiarto selama perkawinannya dikaruniai 4 (empat) orang anak masing-masing bernama : Joshua Alpin Soegiarto (19 tahun), Lidya Agustina (17 tahun), Bob Alvin Soegiarto (15 tahun), Debora Agustina (14 tahun) (Bukti P-2).
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, telah meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Akta Kematian No.379/KMU/JS/2013, tanggal 24 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Porpinsi DKI Jakarta.
Bahwa dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto tersebut, Penggugat dan ke-4 orang anak secara hukum merupakan ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto, berdasarkan Akta Keterangan Hak Waris nomor : 02, tertanggal 3 September 2013 yang dibuat dihadapan Juniety Dame Purba, SH., Notaris di Kabupaten Karawang.
Bahwa Penggugat jelas memiliki hubungan hukum dengan Tergugat II dalam Perjanjian Kredit sebagai pihak yang turut menandatangani Perjanjian Kredit, dan juga sebagai pihak yang menyetujui atas pemberian jaminan dalam Perjanjian Kredit, sebagaimana uraian angka 6 Gugatan ini.
Bahwa kemudian hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I, jelas didasarkan pada :
Penggugat sebagai isteri yang sah secara hukum dan ahli waris yang sah, dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto yang adalah Tertanggung dalam Sertifikat Asuransi, maka Penggugat berhak menggantikan kedudukan Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana ketentuan Pasal 832 KUHPerdata.
Pembayaran premi atas Program Asuransi yang diikuti oleh Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana berdasarkan Sertifikat Asuransi dibayar oleh Alm. Agoes Soegiarto, dan bukan dibayar oleh pihak lain.
Sehingga jelas meskipun pemegang polis dalam Sertifikat Asuransi adalah Tergugat II dikarenakan jenis asuransi yang diikuti/ditutup oleh Alm. Agoes Soegiarto adalah asuransi jiwa kredit, akan tetapi secara hukum ahli waris dari Alm. Agoes Soegiarto yaitu Penggugat, maka Penggugat berhak menuntut kepada Tergugat I untuk melaksanakan pembayaran klaim kepada Tergugat II, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Sertifikat Asuransi, berbunyi :
“Ketentuan mengenai Santunan (Meninggal Dunia) dalam Sertifikat Asuransi, berbunyi : Apabila selama masa berlakunya Asuransi, Tertanggung meninggal dunia maka Perusahaan akan membayarkan keseluruhan sisa pinjaman yang dihitung pada tanggal kematian Tertanggung atau tanggal penyelesaian klaim (tergantung pada kasusnya). Santunan dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polsi Induk.”
PENGAJUAN KLAIM ASURANSI JIWA KREDIT OLEH TERGUGAT I DAN PENGGUGAT, SEHUBUNGAN DENGAN MENINGGALNYA ALM. AGOES SOEGIARTO DITOLAK OLEH TERGUGAT I.
Bahwa pada saat Program Asuransi sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi mulai effektif berlaku sejak tanggal 21 Februari 2013 dan akan berlangsung selama Perjanjian Kredit masih berlangsung. Pada tanggal 24 Juli 2013, Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Akta Kematian No.379/KMU/JS/2013, tanggal 24 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Porpinsi DKI Jakarta.
Bahwa besar uang pertanggungan yang diatur dalam Sertifikat Asuransi sebagaimana berbunyi : “Uang Pertanggungan Awal : Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).”, apabila diperhitungkan dengan besar fasilitas kredit untuk Alm. Agoes Soegiarto dalam Perjanjian Kredit adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah), maka Tergugat I memberikan pertanggungan atas fasilitas kredit Alm. Agoes Soegiarto mencapai maksimal 17.5% (tujuh belas koma lima persen) dari besar fasilitas kredit. Kemudian terkait dengan meninggal dunia Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, maka berdasarkan perhitungan yang diberikan oleh Tergugat II, sisa hutang Alm. Agoes Soegiarto pada Tergugat II adalah sebesar Rp. 3.785.246.983,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), sehingga Tergugat I wajib membayar kompensasi atau uang pertanggungan kepada Tergugat II akibat meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebesar 17.5% (tujuh belas koma lima persen) dari sisa hutang sebesar Rp. 3.785.246.983,- (tiga milyar tujuh ratus delapan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah), yaitu sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
Bahwa meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, masih dalam tenggang waktu berlakunya Sertifikat Asuransi dan Perjanjian Kredit, sehingga kemudian pada tanggal 26 September 2013, Tergugat II selaku pemegang polis dari Sertifikat Asuransi mengajukan permohonan klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto kepada Tergugat I.
Bahwa Penggugat menerima tembusan surat dari Tergugat I, nomor : 001/I/2014/CA/RJClaim-DC, tertanggal 8 Januari 2014, perihal : Klaim Meninggal Dunia Polis No. 200501Z.019.28 a/n Agoes Soegiarto (selanjutnya disebut “Surat Keputusan Penolakan Klaim”), yang pada pokoknya menyatakan : “Maka dengan sangat menyesal disampaikan bahwa klaim meninggal dunia yang diajukan kepada kami tidak dapat dipenuhi. Selanjutnya dapat kami sampaikan bahwa pengembalian sisa premi Polis No. 200501Z.019.28 atas nama Agoes Soegiarto telah dibayarkan sebesar Rp. 4.852.847.- (empat juta delapan ratus lima puluh dua ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah)”. Pernyataan “tidak dapat dipenuhi” tersebut, menurut Tergugat I telah sesuai dengan 2 (dua) ketentuan yang mengaturnya, yaitu :
- Syarat-syarat umum Polis Asuransi Jiwa Kredit Kolektif PT. AJ Sequis Life tentang Santunan Meninggal Dunia dan Pengecualian butir 7.
Pernyataan yang ditandatangani oleh Calon Tertanggung/Calon Pemegang Polis yang tercantum pada Surat Permintaan Asuransi (SPA mengenai batalnya polis sekiranya jawabab-jawaban yang diberikan oleh Tertanggung ternyata tidak/kurang lengkap atau tidak/kurang benar.
Kutipan Bagian Pernyataan dan Surat Kuasa dalam SPAJK, yaitu :
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT. Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan. Saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelah disetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan saya memberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akan memeriksa dan atau mengobati saya untuk memberikan keterangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life mengenai penyakit dan sebab-sebab saya meninggal.”
Bahwa dengan diterimanya Surat Keputusan Penolakan Klaim dari Tergugat I, MAKA JELAS TERGUGAT I TELAH MENOLAK KLAIM MENINGGALNYA ALM. AGOES SOEGIARTO (TERTAGGUNG), dan atas penolakan klaim tersebut Tergugat II sebagai pemegang polis tidak berupaya untuk memperjuangkan klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegaiarto tersebut.
Bahwa kemudian Penggugat dengan mandiri berupaya untuk memperjuangkan klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto tersebut, yang akhirnya dilakukan melalui kuasa hukumnya, dengan secara berturut-turut menegur/men-somasi Tergugat I untuk melakukan pembayaran klaim/kompensasi sesuai dengan ketentuan dalam Sertifikat Asuransi, melalui Somasi I, nomor : 005/MP/LGL/IV/2014 tertanggal 14 Mei 2014, (selanjutnya disebut “Somasi I”) Somasi II, nomor : 008/MP/LGL/V/2014, tertanggal 26 Mei 2014 (selanjutnya disebut “Somasi II”), Somasi III, nomor : 003/MP/LGL/VI/2014, tertanggal 10 Juni 2014 (selanjutnya disebut “Somasi III”). Kemudian terhadap somasi dari kuasa hukum Penggugat, Tergugat I menanggapinya melalui surat nomor : 046/S/LGL-SQL/V/2014, tetanggal 30 Mei 2014, Hal : Jawaban Somasi (selanjutnya disebut “Tanggapan Somasi I & II”, dan surat nomor : 055/ S/LGL-SQL/VI/2014 tertanggal 17 Juni 2014, Hal : Jawaban Somasi Final dan Terakhir (selanjutnya disebut “Tanggapan Somasi III”)
Bahwa penolakan klaim oleh Tergugat I, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim tersebut di atas, didasarkan pada alasan-alasan yang mengada-ada, sebagai berikut :
Alasan Pertama, bahwa : Alm. Agoes Soegiarto menurut data yang diterima Tergugat I, dinyatakan terdapat meningkatnya kadar lemak, masa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement).
Tergugat I menguraikan hal yang mendasari dari Alasan Pertama ini, sebagaimana diuraikan pada angka 2 dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim, yang berbunyi : “Dari hasil penelusuran yang dilakukan kepada pihak medis yang pernah merawat Tertanggung diketahui bahwa Tertanggung mempunyai riwayat pemeriksaan laboratorium pada tahun 2009, 2010, 2011 dengan hasil yaitu meningkatnya kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement).”
Alasan Kedua, bahwa : Menurut Tergugat I, Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SPAJK.
Tergugat I menguraikan hal yang mendasari dari Alasan Kedua ini, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim, yaitu :
angka 3, yang berbunyi :
“Bahwa pada saat pengisian Surat Permintaan Asuransi (SPA) tertanggal 18 Februari 2013 atas pertanyaan : a.) Bagian III.1 tentang Keterangan Kesehatan yaitu “Apabila anda sekarang dalam keadaan tidak sehat ?” Tertanggung menjawab “Tidak”. b.) Bagian III.2 tentang Keterangan Kesehatan yaitu “Apakah anda sedang atau pernah …., menjalani operasi, mendapat perawatan atau diagnose salah satu penyakit ………, ginjal, hati, lambung/usus, …..” Tertanggung menjawab “Tidak”.
angka 4, yang berbunyi :
“Dengan demikian jelaslah kiranya bahwa pada saat pengisian Surat Permintaan Asuransi (SPA) Tertanggung telah mengetahui dan menyadari bahwa Tertanggung telah menderita penyakit Ginjal, hati dan lambung, namun ternyata Tertanggung tidak menyatakan/memberitahukan hal-hal tersebut dengan benar.”
Sehingga berdasarkan kedua alasan tersebut di atas, maka dengan tidak beritikad baik Tergugat I kemudian menyatakan Klaim meninggal dunia yang diajukan tidak dapat dipenuhui.
PENOLAKAN KLAIM ATAS MENINGGALNYA ALM. AGOES SOEGIARTO OLEH TERGUGAT I MERUPAKAN WANPRESTASI.
Bahwa penolakan klaim atas Sertifikat Asuransi terkait meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat jelas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat I, meskipun dalam Sertifikat Asuransi telah secara tegas diatur kewajiban dari Tergugat I mengenai uang pertanggungan yang harus dibayarkan ketika Alm. Agoes Soegiarto (tertanggung) meninggal dunia.
Bahwa tindakan Tergugat I menolak Klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana diuraikan diatas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat I, yang dapat Penggugat uraikan alasan-alasan yang mendasarinya sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan dan Sertifikat Asuransi, Tergugat I berkewajiban membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Kewajiban Tergugat I untuk membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sangat jelas dan tegas, didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :
1). Berdasarkan pengertian Asuransi dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang pada pokoknya menegaskan :
- Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, untuk membayar kepada tertanggung atas suatu kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan, dengan menerima suatu premi.
- Pembayaran tersebut oleh penanggung didasari pada peristiwa yang tak tentu atau peristiwa yang tidak pasti.
Secara jelas menunjukkan bahwa Tergugat I dalam kedudukannya sebagai perusahaan asuransi adalah pihak yang mengikatkan diri kepada Alm. Agoes Soegiarto selaku tertanggung, artinya Tergugat I atas kehendaknya/keyakinannya berkeinginan untuk mengikatkan diri kepada Alm. Agoes Soegiarto, dengan menerima premi untuk memberikan kompensasi/santunan atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Sehingga dengan demikian terdapat tanggungjawab dari Tergugat I untuk “yakin” atas informasi yang disampaikan oleh Alm. Agoes Soegiarto apakah itu benar ataupun tidak benar, sebagaimana diamanatkan oleh oleh ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2012, yang mewajibkan kepada perusahaan asuransi untuk bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith. Artinya kewajiban utmost good faith juga terletak pada Tergugat I, sehingga dengan Tergugat I menyetujui permohonan asuransi dari Alm. Agoes Soegiarto menjadikan Tergugat I dengan beritikad baik akan melaksanakan kewajibannya kepada Alm. Agoes Soegiarto, dikarenakan Tergugat I telah “yakin” atas informasi yang diberikan oleh Alm. Agoes Soegiarto.
Ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2012, yang berbunyi :
“Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan Agen Asuransi bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.”
Perlu diungkapkan fakta dalam industri asuransi yang diketahui khalayak umum, bahwa surat permohonan asuransi/SPAJK diisi oleh pihak agen asuransi dengan cepat tanpa diberikan arahan atau penjelasan kepada pemohon asuransi. Sehingga sudah sepatutnya perusahaan asuransi perlu meyakini dirinya sebelum mengikatkan diri kepada tertanggung.
Oleh karenanya jelas bagi Tergugat I berdasarkan Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, Tergugat I harus membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto dikarenakan peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto diakibatkan pada suatu peristiwa yang tidak pasti yaitu meninggal dunia dari Alm. Agoes Soegairto.
Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), berbunyi :
“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu”.
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian, berbunyi :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan,atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 152/PMK.010/2012 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (selanjutnya disebut “Permenkeu No. 152”), dalam Bab XIV mengenai Hubungan Dengan Pemangku Kepentingan, yang menegaskan :
- Pasal 64 ayat (2) huruf a, berbunyi :
“Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Perusahaan Asuransi memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.”
- Pasal 65 huruf b, berbunyi :
“Perusahaan Perasuransian wajib : melaksanakan kewajibannya yang timbul berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat antara Perusahaan Perasuransian dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.”
Berdasarkan Sertifikat Asuransi, menegaskan :
Tergugat I sebagai perusahaan asuransi telah mengikatkan secara hukum dengan Alm. Agoes Soegiarto dalam Program Asuransi berupa asuransi jiwa kredit, untuk memberikan penggantian kepada Alm. Agoes Soegiarto ketika tertanggung meninggal dunia, sebagaimana jenis pertanggungan asuransi dalam Sertifikat Asuransi adalah meninggal dunia, dan ditegaskan pula dalam :
paragraph 1 Sertifikat Asuransi, yang berbunyi : “ ….. Perusahaan akan membayar kepada Pemegang Polis suatu jumlah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Polis Induk setelah Perusahaan menerima bukti kematian atas diri Tertanggung dari Ahli Waris Tertanggung dan/atau Pemegang Polis...”
ketentuan mengenai Santunan (Meninggal Dunia) dalam Sertifikat Asuransi, yang berbunyi : “Apabila selama masa berlakunya Asuransi, Tertanggung meninggal dunia maka Perusahaan akan membayarkan keseluruhan sisa pinjaman yang dihitung pada tanggal kematian Tertanggung atau tanggal penyelesaian klaim (tergantung pada kasusnya). Santunan dibayarkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polsi Induk.”
Sehingga jelas sebagaimana dalam Sertifikat Asuransi ditegaskan bahwa pada saat Tertanggung meninggal dunia, maka kewajiban yang ada pada Penanggung hanyalah membayar suatu jumlah uang pertanggungan kepada Tertanggung, dan tidak mencari-cari kesalahan dari Tertanggung. Apabila Penanggung pun ingin menyesuaikan pada syarat-syarat dan ketentuan yang tencantum dalam polis induk, hanyalah dapat dikaitkan dengan mekanisme pembayaran santunan, dan bukan mengkaji kembali apakah santunan akan diberikan sehubungan dengan meninggalnya Tertanggung.
Oleh karenanya merujuk pada ketentuan dari Sertifikat Asuransi tersebut, maka dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto wajib bagi Tergugat I untuk membayar klaim guna melunasi fasilitas kredit yang diberikan oleh Tergugat II kepada Alm. Agoes Soegiarto.
b. Dapat dibuktikan bahwa Alm. Agoes Soegiarto sebelum meninggal dunia tidak mengetahui adanya peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement), yang kemudian menjadi penyebab dirinya meninggal dunia.
Tergugat I menolak pembayaran klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, karena dianggap Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya sebagaimana dinyatakan oleh Tergugat I pada angka 3 dan 4 Surat Keputusan Penolakan Klaim, yang mendalilkan seakan-akan sejak tahun 2009, 2010, 2011, Alm. Agoes Soegiarto telah mengetahui adanya peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement), yang akhirnya menjadi penyebab meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013.
Dalil yang mendasari penolakan klaim oleh Tergugat I tersebut merupakan dalil yang mengada-ada untuk menghindarkan Tergugat I dari kewajiban membayar klaim, dikarenakan dapat Penggugat uraikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut :
Tergugat I tidak menyebutkan dokumen yang menjadi rujukan bagi Tergugat I untuk menyatakan sejak tahun 2009, 2010, dan 2011 dalam diri Alm. Agoes Soegiarto terjadi peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement). Sehingga jelas dapat disimpulkan Tergugat I menyimpulkan sendiri tanpa adanya bukti. Terlebih merujuk pada SPAJK, Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk secara hukum berhak mendapatkan dokumen kesehatan milik Alm. Agoes Soegairto.
Penggugat selaku isteri baru mengetahui adanya keluhan dari Alm. Agoes Soegiarto mengenai adanya sakit yang disebabkan adanya kista pada bulan Mei 2013, sebagaimana telah Penggugat tegaskan dalam Surat Pernyataan tertanggal 24 Desember 2013, yang menyatakan : “Saya baru mengetahui tentang sakitnya suami saya dari sejak 3 (tiga) bulan terakhir sebelum almarhum suami saya tersebut meninggal dunia. Sebelumnya Alm. Suami saya tidak ada keluhan apa-apa, bekerja dan berkegiatan secara normal layaknya orang yang sehat.”
Alm. Agoes Soegiarto sejak bulan Juli 2011 sampai dengan meninggalnya pada tanggal 24 Juli 2013, tidak pernah mengetahui adanya kista dan menderita sakit yang disebabkan oleh adanya kista pada livernya.
Tergugat I tidak melakukan pengecekan kesehatan pada diri Alm. Agoes Soegiarto, padahal berdasarkan informasi dalam SPAJK telah diketahui usia dari Alm. Agoes Soegiarto sudah mencapai 46 (empat puluh enam) tahu, yang jelas bukan merupakan usia yang muda sehingga perlu kehati-hatian dalam menerima seseorang menjadi tertanggung.
Alasan tidak mengisi SPAJK dengan benar tidak dapat dijadikan dasar Tergugat I untuk tidak membayar klaim, terlebih Tergugat I menyatakan Sertifikat Asuransi masih berlaku sebagaimana Tanggapan Somasi III.
Fakta-fakta yang ada dalam SPAJK, yaitu :
SAPJK yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut diisi dan ditandatangani oleh Suryati (yang berdasarkan data dalam SPAJK merupakan karyawan dari Tergugat II), serta ditandatangani oleh Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 18 Februari 2013. Jelas bahwa SPAJK tersebut ditandatangani oleh Suryati (yang berdasarkan data dalam SPAJK merupakan karyawan dari Tergugat II) dengan Alm. Agoes Soegairto, dan bukan antara Tergugat I dengan Alm. Agoes Soegairto.
Dalam SPAJK jelas disebutkan bahwa Alm. Agoes Soegiarto lahir pada tanggal 6 Januari 1967, yang sudah pasti diketahui oleh Tergugat I bahwa Alm. Agoes Soegiarto ketika menandatangani SPAJK tersebut telah berusia 46 (empat puluh enam) tahun.
Dalam SPAJK, Tergugat I tidak diberikan kuasa oleh Alm. Agoes Soegiarto untuk memperoleh dokumen kesehatannya dari pihak manapun, sehingga pernyataan Tergugat I angka 2 Surat Keputusan Penolakan Klaim, yaitu “bahwa sejak tahun 2009, 2010, dan 2011 dalam diri Alm. Agoes Soegiarto terjadi peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement)”, jelas tidak didasarkan pada dokumen yang sah secara hukum. Selain itu perlu diketahui bahwa kuasa dalam SPAJK juga tidak berlaku terhitung sejak meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, sebagaimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1813 KUPerdata, sehingga patut dipertanyakan dokumen apakah yang menjadi rujukan bagi Tergugat II tersebut.
Kutipan Bagian Pernyataan dan Surat Kuasa dalam SPAJK, yaitu :
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT. Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan. Saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelah disetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan saya memberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akan memeriksa dan atau mengobati saya untuk memberikan keterangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life mengenai penyakit dan sebab-sebab saya meninggal.”
SPAJK bukan merupakan bukti Perjanjian Asuransi sebagaimana ditegaskan dalam Sertifikat Asuransi.
Dalam paragraph ke-4 Sertifikat Asuransi detegaskan bahwa suatu dokumen asuransi dapat menjadi perjanjian asuransi atau bagian perjanjian asuransi yang sah, terdapat 2 (dua) syarat, yaitu : 1). dikeluarkan oleh Perusahaan, dan; 2). ditandatangani oleh Direksi dan/atau pejabat yang berwenang pada Perusahaan.
Paragraph ke-4 Sertifikat Asuransi, yang berbunyi :
“Polis Induk dan Sertifikat Asuransi ini, beserta perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tambahan lainnya yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan ditandatangani oleh Direksi dan/atau pejabat yang berwenang pada Perusahaan, merupakan bukti Perjanjian Asuransi yang sah dan mencakup seluruh perjanjian antara Pemegang Polis/ Tertanggung dengan Perusahaan.”
Melihat pada SPAJK, jelas dapat diketahui bahwa tidak terdapat pihak dari Penanggung yang turut menandatangani dokumen SPAJK tersebut, sehingga tidak dapat terpenuhi syarat ke-2 sebagai perjanjian asuransi, yaitu adanya tandatangan oleh Direksi dan/atau pejabat yang berwenang pada penanggung, sehingga tidak dapat dengan serta merta oleh Tergugat I, SPAJK dijadikan dasar hukum untuk melakukan penolakan klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto.
Tergugat I menyatakan Sertifikat Asuransi masik tetap berlaku.
Dalam Tanggapan Somasi III yang dikirimkan oleh Tergugat I kepada kuasa hukum Penggugat, pada angka 3, dengan jelas menyebutkan : “Bahwa benar terhadap Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif, dengan nomor Sertifikat : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, masih tetap berlaku, begitu pula ketentuan yang terdapat dalam sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tersebut …”. Dengan menyatakan Sertifikat Asuransi masih berlaku maka Tergugat I dengan jelas tidak membatalkan Sertifikat Asuransi tersebut, sehingga dengan demikian secara hukum Tergugat I terikat untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar klaim atas meninggal dunia Alm. Agoes Soegiarto.
Kewajiban Tergugat I membayar klaim tersebut tidak dapat diabaikan atau tidak dipenuhi oleh Tergugat I hanya dengan alasan penghentian perlindungan/penghentian pertanggungan. Sebagaimana ketentuan angka 7 bagian Penghentian Perlindungan dalam Sertifikat Asuransi, yang berbunyi : “Penghentian Perlindungan antara lain karena adanya pernyataan yang tidak benar dalam Surat Permintaan Asuransi.”, pelaksanaan dari Penghentian Perlindungan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Dan Perusahaan Reasuransi (selanjutnya disebut “Keputusan Menkeu No. 422”), yang dapat disimpulkan bahwa Penghentian Perlindungan harus diawali dari “kehendak” baik itu dari Penanggung ataupun Tertanggung, yang artinya “kehendak” tersebut haruslah terjadi sebelum adanya klaim dari pihak tertanggung atau sebelum tertanggung meninggal dunia. Oleh karenanya merujuk pada Gugatan a quo, Tergugat I tidak dapat melakukan Penghentian Perlindungan setelah adanya klaim meninggal dunia dari Alm. Agoes Soegiarto, sebab adanya “kehendak” dalam Penghentian Pertanggungan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 422 tidak datang dari pihak manapun dalam Gugatan a quo, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 422 yang mengharuskan adanya “kehendak”. Oleh karenanya jelas dengan meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, maka kewajiban Tergugat I hanyalah membayar klaim dan tidak dapat melakukan penghentian perlindungan.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Penggugat MENEGASKAN hal-hal sebagai berikut :
Penggugat dalam gugatan a quo adalah pihak yang secara hukum sesuai ketentuan Pasal 832 KUHPerdata, berhak mengajukan gugatan a quo untuk menggantikan kedudukan dari Alm. Agoes Soegiarto sebagai ahli waris yang sah, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Keterangan Hak Waris nomor : 02, tertanggal 3 September 2013 yang dibuat dihadapan Juniety Dame Purba, SH., Notaris di Kabupaten Karawang.
Alm. Agoes Soegiarto sampai dengan meninggalnya pada tanggal 24 Juli 2013, tidak pernah mengetahui sebagaimana dalil Tergugat I, yaitu : “bahwa sejak tahun 2009, 2010, dan 2011 dalam diri Alm. Agoes Soegiarto terjadi peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement)”.
Tergugat I menyatakan dalam Tanggapan Somasi III, bahwa Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013 MASIH BERLAKU, sehingga kewajiban membayar klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto harus dilakukan oleh Tergugat I.
Pernyataan Tergugat I dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim yang berbunyi : “…Klaim meninggal dunia yang diajukan kepada kami tidak dapat dipenuhi”, dikarenakan sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Menkeu No. 422 untuk Penghentian Perlindungan tidak dapat dikenakan terhadap pengajuan klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, sebab Penghentian Perlindungan harus dilakukan sebelum adanya pengajuan klaim meninggal dunia, sedangkan Tergugat I melakukan Penghentian Perlindungan setelah adanya klaim meninggal dunia Alm. Agoes Soegiarto.
Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (2) huruf a Pemenkeu No. 152 jo. Pasal 65 huruf b Permenkeu No. 152, terhadap Tergugat II wajib melaksanakan pembayaran klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi.
Uang pertanggungan yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dalam Sertifikat Asuransi adalah sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah), untuk melunasi sisa hutang fasilitas kredit Alm. Agoes Soegiarto pada Tergugat II, terhitung sejak meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013.
Bahwa sesungguhnya gugatan a quo yang didasarkan pada WANPRESTASI dari Tergugat I karena tidak membayar klaim, dengan alasan Tergugat I bahwa tertanggung tidak mengisi secara benar pertanyaan dalam SPAJK sebagaimana diuraikan di atas, padahal tertanggung telah meninggal dunia. Jelas alasan Tergugat I merupakan alasan yang mengada-ada, karena terhadap wanprestasi yang pernah dilakukan oleh Tergugat I sebelumnya dalam perkara lain serta dilakukan oleh perusahaan asuransi lain yaitu PT. Asuransi Jiwasraya, telah diperiksa dan diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan mengabulkan tuntutan tertanggung, dalam keputusannya yang telah menjadi Yurisprudensi dalam hukum Indonesia, yaitu:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1641 K/Pdt/2010, tertanggal 12 April 2010, dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1949 K/Pdt/2012, tertanggal 27 Desember 212.
Dalam kedua Yurisprudensi tersebut Mahkamah Agung pada pertimbangan hukumnya menegaskan sebagai berikut :
“Bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Sequis Life) harus ditolak karena Judex Facti (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) tidak salah menerapkan hukum karena secara hukum alasan penolakan pembayaran klaim asuransi tidak dapat dibenarkan dan cenderung mengada-ada hanya semata-mata menghindarkan tanggungjawab ketika Tertanggung meninggal dunia, lagi pula Polis Asuransi “tidak pernah dibatalkan oleh Penanggung” hingga saat Tertanggung meninggal dunia, sehingga harus dianggap sah dan tetap berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak yang membuanya.”
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1093 K/Pdt/2010, tertanggal 8 Oktober 2010.
Dalam Yurisprudensi tersebut Mahkamah Agung pada pertimbangan hukumnya menegaskan sebagai berikut :
“bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri tidak salah dalam menerapkan hukum. Judex Facti (Pengadilan Negeri) sudah dengan benar dalam pertimbangan hukum, Hal. 17 dari 19 Hal. Put. No. 1093 K/Pdt/2010 dimana si Penanggung (perusahaan asuransi) pada waktu penandatanganan polis asuransi harus terlebih dahulu meng-cross check kebenaran data Tertanggung oleh Tim Peneliti dan dokter asuransi, apalagi (quod non) payudara si Tertanggung sudah diangkat. Bahwa dengan penandatanganan polis, Penanggung mengakui/menyatakan kebenaran data yang diberikan oleh Tertanggung.”
WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT II SEBAGAI PEMEGANG POLIS DAN KREDITUR.
Bahwa Tergugat II sebagai Pemegang Polis tidak melakukan upaya apapun setelah menerima penolakan klaim dari Tergugat I, yang mana seharusnya Tergugat II berperan aktif agar klaim meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto dibayar oleh Tergugat I, sebab sebagaimana merujuk pada Surat Persetujuan Kredit, adanya Sertifikat Asuransi merupakan syarat dari Tergugat II untuk Alm. Agoes Soegiarto dapat menandatangani Perjanjian Kredit, serta memastikan Tergugat II menerima pembayaran atas sisa pinjaman yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto apabila Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia.
Bahwa peran aktif dari Tergugat II atas Surat Keputusan Penolakan Klaim harus dilakukan, karena pengisian SPAJK dilakukan oleh karyawan Tergugat II yaitu Suryati, dan juga turut menandatangani SPAJK tersebut. Sehingga Tergugat II dapat dengan mudah menjelaskan kepada Tergugat I bahwa Alm. Agoes Soegiarto hanya sebagai pihak yang menandatangani SPAJK tersebut tanpa mengisi dan membaca detail isi dari SPAJK.
Bahwa dengan adanya penolakan klaim dari Tergugat I, Tergugat II segera melakukan pemblokiran atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189 (selanjutnya disebut “Rekening Niaga”), yang mana dalam Rekening Niaga tersebut terdapat uang pinjaman yang diberikan oleh Tergugat II dan belum sempat dipergunakan oleh Alm. Agoes Soegiarto maupun Penggugat (selanjutnya disebut “Sisa Saldo”). Terlebih pada saat Penggugat meminta Tergugat II untuk mencabut blokir atas Rekening Niaga Alm. Agoes Soegiarto tersebut, oleh Tergugat II ditolak.
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Penolakan Klaim, Tergugat II terhitung sejak pembayaran cicilan bulan Agustus 2013 sampai dengan saat ini tetap melakukan pembebanan bunga atas Sisa Saldo, dan akan terus berjalan sampai dengan adanya pembayaran klaim dari Tergugat I. Pengenaan bunga dan pembayaran pokok tiap bulannya, dilakukan oleh Tergugat II dengan menggunakan Sisa Saldo yang ada pada Rekening Niaga. Padahal seharusnya bunga tersebut tidak dibebankan lagi atas Sisa Saldo tersebut sejak meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto pada tanggal 24 Juli 2013, melainkan Sisa Saldo tersebut seharusnya dipergunakan untuk melunasi hutang dan bukan dikenakan bunga setiap bulannya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 Perjanjian Kredit, yang menegaskan :
“DEBITUR bersama ini memberi kuasa penuh pada KREDITUR ….. mendebet rekening DEBITUR ..... dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang….”
Bahwa Tergugat II telah melakukan pengenaan bunga setiap bulannya terhitung sejak Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013, sampai dengan tanggal Gugatan ini didaftarkan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa pengenaan bunga atas Sisa Saldo dan tidak dipergunakannya Sisa Saldo oleh Tergugat II untuk melunasi hutang Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana Perjanjian Kredit jelas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat II yang merugikan Penggugat.
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan pemotongan setiap bulannya untuk pembayaran pokok dan bunga hutang (pinjaman), atas saldo (uang) dalam rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi hak kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 1101/Kelapa Gading Barat, atas nama Raden Roro Lucy Nuning Lestari Marzuki, dengan luas tanah 300 meter persegi dan luas bangunan 366,25 meter persegi terletak di Komplek Perumahan Villa Gading Indah Blok O, No. 5-A.
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat II.
Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) dalam membayarkan Uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah).
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam Membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Alm. Agoes Soegiarto yang ada pada rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., sebesar sisa saldo terakhir pada tanggal 24 Juli 2013.
Menghukum Tergugat II untuk membuka blokir atas rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189.
Menghukum Para Tergugat membayarkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan/verzet, banding maupun kasasi;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan : Penggugat hadir kuasanya, Tergugat I hadir kuasanya Ferdy Soethiono,SH.,MH, Dheny Mardiyanti,SH dan Sururi El Haque,SH berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Agustus 2014, sedangkan Tergugat II, diwakili oleh kuasanya Ketut Mulya Arsana,SH.,M.Hum dan Mahendra Ishartono,SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 September 2014;
Menimbang, bahwa telah diusahakan untuk mendamaikan kedua belah pihak, melalui mediasi, dengan menunjuk mediator hakim Suwanto,SH, akan tetapi tidak berhasil sebagaimana laporan mediator tertanggal 16 September 2014;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, dan Tergugat II, telah memberikan jawabannya masing masing tertanggal 28 Oktober 2014, sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI :
Eksepsi Error in Persona / Eksepsi diskualifikasi
Bahwa Tertanggung asuransi yaitu alm. Agoes Soegiarto merupakan peserta asuransi jiwa kredit kolektif antara Tergugat I selaku Penanggung dan Tergugat II selaku Pemegang Polis sebagaimana Polis induk Nomor : 200501. Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28 merupakan bukti kepesertaan dalam asuransi dibawah polis induk tersebut.
Bahwa oleh karenanya, pihak yang berhak mengajukan klaim asuransi dan/atau gugatan a quo adalah Tergugat II selaku pemegang polis, bukanlah Penggugat. Hal ini setidaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 September 2005.
Bahwa dalam Pasal 6 angka 1 huruf (a) Jo. Angka 2 huruf (a) Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011 tanggal 10 Juni 2011, apabila terjadi persitiwa yang dipertanggungkan Tergugat I wajib membayar manfaat asuransi jiwa kredit kepada Tergugat II dan Tergugat II berhak menerima manfaat asuransi jiwa kredit dari Tergugat I. Dengan demikian, apabila Tergugat I tidak membayar manfaat asuransi atas diri tertanggung (alm. Agoes Soegiarto) maka yang berhak untuk menuntut pembayaran tersebut adalah Tergugat II bukan Tertanggung.
Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka 7 Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 September 2005, mengatur bahwa uang Pertanggungan adalah manfaat yang berhak diterima oleh PIHAK KEDUA (Tergugat II) dari PIHAK PERTAMA (Tergugat I) kepada Tertanggung meninggal dunia di dalam masa asuransi yang telah ditetapkan bersama.
Dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28 disebutkan bahwa apabila Tertanggung meninggal dunia, maka Perusahaan (Tergugat I) akan membayar kepada pemegang polis (Tergugat II) sebagaimana ketentuan dalam Polis Induk. Dalam sertifikat tersebut juga tertulis mengenai pembayaran Premi, yaitu harus dibayarkan oleh Tertanggung kepada Pemegang Polis (Tergugat II). Jadi hubungannya tidak langsung antara Tergugat I dengan Penggugat.
Dengan demikian sangat jelas terlihat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing untuk mengajukan gugatan (persona standi in judicio) a quo.
Eksepsi Plurium Litis Consortium (Keberatan Kurang Pihak)
Bahwa apabila Penggugat dalam hal ini dianggap berwenang mengajukan gugatan a quo, Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan a quo seorang diri. Penggugat seharusnya mengikutsertakan ahli waris lainnya sebagai pihak dalam mengajukan gugatan a quo baik sebagai Penggugat maupun Tergugat dan/atau Turut Tergugat.
Penggugat telah mendalilkan dasar kewenangan pengajuan gugatan (hanya) sebagai istri dari Alm. Agoes Soegiarto yang bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri.
Bahwa Penggugat telah mendalilkan dalam perkawinan Penggugat dengan Alm. Agoes Soegiarto telah dilahirkan 4 (empat) orang anak masing-masing bernama : Joshua Alpin Soegiarto (19 tahun), Lidya Agustina (17 tahun), Bob Alvin Soegiarto (15 tahun), Debora Agustina (14 tahun). Dengan demikian selain Penggugat maka 4 (empat) orang anak tersebut juga adalah ahli waris dari Alm. Agus Soegiarto. Dengan demikian baik Penggugat dan 4 (empat) orang anak itu BERSAMA-SAMA mewaris harta warisan dari Alm. Agoes Soegiarto.
Pasal 852 KUHPerdata Jo. Pasal 832 KUHPerdata
“anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan sah merupakan ahli waris”.
Pasal 833 KUHPerdata menegaskan
“Para ahli waris dengan sendirinya karena hukum mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”.
Pasal 834 KUHPerdata mengatur
“semua ahli waris berhak mengajukan gugatan pemenuhan hak dan kewajiban kewarisannya”.
Pasal 1319 KUHPerdata
“jika seseorang minta diperjanjikan sesuatu hal, maka dianggap bahwa itu adalah untuk ahli waris-ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak daripadanya ...”.
Bahwa ternyata dalam gugatan ini Penggugat yaitu RR.L. Nuning Lestari. M hanya bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan sama sekali tidak melibatkan ahli waris lainnya dari Alm. Agus Soegiarto. Padahal secara teori dan ketentuan hukum waris tegas diatur bahwa semua ahli waris masing-masing memiliki kepentingan atas harta warisan (apalagi belum pecah/dibagi). Perlu diingat sekali lagi bahwa mereka BERSAMA-SAMA mewaris harta warisan, sehingga jika ada gugatan mengenai/terkait harta warisan tersebut maka adalah IMPERATIF sifatnya agar SEMUA AHLI WARIS diikutsertakan didalamnya (sebagai pihak berperkara). Apalagi jika harta warisan tersebut belum pecah/dibagi diantara para ahli waris.
Bahwa mendasari pada ketentuan di atas maka anak-anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Alm. Agoes Soegiarto haruslah turut menjadi pihak berperkara dalam gugatan ini. Ke - 4 (empat) orang anaknya seharusnya ikut serta menjadi pihak dalam perkara ini. Baik itu sebagai Penggugat, Tergugat, dan/atau Turut Tergugat, dengan demikian hak-haknya menjadi terjamin dan terlindungi dimuka hukum.
Faktanya ternyata Penggugat RR.L. Nuning Lestari. M bertindak untuk dan atas namanya sendiri dan ternyata tidak bertindak untuk ahli waris lainnya (yang notabene berada dibawah perwaliannya). Padahal jika memang beritikad baik dan taat asas, seharusnya dalam mengajukan gugatan, Penggugat tidak hanya bertindak untuk dan atas namanya sendiri saja tapi juga bertindak sebagai wali yang sah dari ke – 4 (empat) orang anaknya tersebut. Sehingga kepentingan seluruh ahli waris terwakili dan terlindungi.
Pertanyaan yang muncul adalah, “Mengapa Penggugat mengajukan gugatan hanya mewakili pribadinya seorang diri saja?” Perlu disadari bahwa sebagaimana diisyaratkan oleh Undang-Undang, seorang wali yang sah tetap harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan untuk dapat mewakili ahli waris anak-anak dibawah umur mengajukan gugatan terkait harta warisan. Apakah Penggugat tidak bisa mendapatkan izin dari Pengadilan? Atau memang karena satu dan lain hal menjadi tidak berani untuk memohonkan izin tersebut ke Pengadilan? Dugaan Tergugat I adalah ada sesuatu yang “tidak benar/salah” sehingga Penggugat mengajukan gugatan ini seorang diri saja.
Bahwa dalam beberapa Yurisprudensi MARI salah satunya No. 2438 K/Sip/1980 tanggal 22-3-1982 (Himpunan Kaidah Hukum Putusan Perkara Dalam Buku Yurisprudensi MARI Tahun 1969-2004, MARI : 2005, hal. 89) dalam kaidahnya “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak dalam perkara”.
Bahwa dengan tidak ikutnya ahli waris lain dari Alm. Agoes Soegiarto sebagai pihak dalam perkara ini menyebabkan pihak dalam gugatan tidak lengkap karena masih ada ahli waris lainnya yang seharusnya dan/atau wajib ikut menggugat atau turut serta dalam perkara a quo. Oleh karenanya mohon dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Pelawan telah mengajukan Gugatan Wanprestasi, dimana pada bagian Posita gugatan a quo di angka 2 dinyatakan, “...Debitur wajib menutup asuransi jiwa kredit pada Perusahaan Asuransi yang ditunjuk oleh Turut Tergugat minimal sebesar plafond kredit selama jangka waktu kredit jika jangka waktu kredit lebih dari 5 tahun”.
Bahwa Tergugat I tidak memahami siapa yang dimaksudkan Turut Tergugat oleh Penggugat dalam gugatan a quo. Karena dalam gugatan a quo Penggugat hanya menyertakan Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang berperkara.
Bahwa dengan tidak jelasnya pihak Turut Tergugat dalam perkara ini, menyebabkan gugatan Penggugat kabur, oleh karenanya mohon dinyatakan gugatan Penggugat a quo tidak dapat diterima. Terhadapnya mohon dinyatakan bahwa Gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) oleh karena tidak jelas siapa yang dimaksud Turut Tergugat dalam gugatan a quo.
Hal ini mengakibatkan kaburnya gugatan Penggugat. Ketidak-jelasan ini saja sudah pantas untuk menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima.
Eksepsi Doli Mali (Keberatan Mengenai Penipuan Yang Dilakukan Dalam Perjanjian)
Eksepsi doli mali yaitu keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian. Jadi, merupakan eksepsi yang menyatakan penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan perjanjian. Dengan demikian, eksepsi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 1328 KUH Perdata yang menyatakan:
Penipuan merupakan salah satu alasan untuk membatalkan persetujuan.
Tipu muslihat tersebut dilakukan sedemikian rupa, sehingga jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut maka pihak Tergugat tidak akan membuat perjanjian itu.
Bahwa alasan hukum penolakan pembayaran klaim oleh Tergugat I didasarkan pada ditemukan adanya unsur kebohongan/penipuan yang dilakukan oleh Tertanggung Alm. Agoes Soegiarto dalam pemberian keterangan pada data kesehatan Tertanggung dalam Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013.
Bahwa dalam Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013, pada data keterangan kesehatan Tertanggung, secara tegas dan jelas ditanyakan :
Apakah anda sekarang dalam keadaan tidak sehat? Jika “ya” jelaskan pada kolom di bawah
----- Tertanggung menjawab ………. “Tidak”
Apakah anda sedang atau pernah menggunakan narkotika, atau obat-obatan sejenisnya, menjalani operasi, mendapatkan perawatan atau didiagnosa salah satu penyakit :
Malaria, Kanker/Tumor, Leukimia, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Jantung, Paru, Ginjal, Hati, Lambung/usus, Kencing Manis, Tyroid/Gondok, Ayan, Lumpuh, Syaraf, Panca Indera, Kelamin, HIV/AIDS, Gangguan Kejiwaan atau penyakit lainnya?Jika “ya”, jelaskan pada kolom dibawah
---- Tertanggung menjawab ………….”Tidak”.
Bahwa dalam SPAJK tersebut Alm. Agoes Soegiarto selaku Calon Tertanggung (saat itu) dengan tegas juga menyatakan :
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT. Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan.”
Dicantumkannya syarat pernyataan ini dalam SPAJK tentunya sesuai dengan asas itikad baik dan asas keseimbangan dalam suatu perikatan/perjanjian. Serta dalam rangka melindungi kepentingan pihak-pihak terkait perikatan yang (akan) dibuat.
Bahwa ternyata Tertanggung 4 (bulan) bulan setelah disetujuinya pertanggungan asuransi jiwa kredit tersebut, meninggal dunia pada tanggal 24 Juli 2013 disebabkan penyakit Kanker Cholagio Carsinoma Advanced, pneumonia, sepsis.
Hal ini tentunya sangat tidak wajar dan aneh, betapa pendeknya jarak kematian Tertanggung dari saat persetujuan asuransi dikeluarkan. Secara formal Tergugat I kemudian melakukan pengecekan/penelusuran terkait riwayat kesehatan Tertanggung. Kemudian Tergugat I temukan bahwa ternyata pada tahun 2009, 2010, 2011 Tertanggung telah mengetahui dan menyadari menderita penyakit yaitu penyakit ginjal, hati dan lambung. Atas penyakitnya tersebut Tertanggung telah beberapa kali melakukan pemeriksaan laboratorium dan dirawat di beberapa rumah sakit.
Bahwa jika dilihat dari dokumen instalasi radiologi Rumah Sakit Medistra, tertanggal 08 Mei 2013 & 25 Juni 2013, dikatakan bahwa ada data pembanding CT Scan Abdomen 21 Juli 2011 yang menerangkan sudah adanya indikasi kista di hati. Data pembanding tersebut tentunya diberikan langsung oleh pasien (Tertanggung) ke dokternya di RS. Medistra itu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasien (Tertanggung) sudah mengetahui adanya kista dihati setidaknya semenjak tanggal 21 Juli 2011.
Bahwa keadaan tersebut tidak dikemukakan oleh Tertanggung Alm. Agoes Soegiarto dalam keterangan kesehatan tertanggung dalam SPAJK tersebut. Sehingga jika Tertanggung memberikan keterangan yang sebenarnya, maka tentu Tergugat I tidak akan mengabulkan permohonan penanggungan terhadap asuransi jiwa kredit Tertanggung pada Tergugat II atau minimal mewajibkan pemeriksaan kesehatan (medical) dan kemudian menghitung kembali resiko dan besaran nilai premi asuransinya.
TIPU MUSLIHAT
Bahwa fakta adanya tipu muslihat dari Tertanggung adalah :
Tindakan Tertanggung yang melakukan penutupan asuransi jiwa kredit di - 3 (tiga) Perusahaan Asuransi yang berbeda untuk satu Kredit Pemilikan Rumah yang sama (Fasilitas Kredit yang sama).
Nilai Pertanggungan yang dimohonkan, sengaja diajukan pada nilai yang menurut aturan “Batas Ketentuan Non - Medical” dalam “Ketentuan Underwriting (Panduan Standard Seleksi Resiko) Sequis Life” dapat dilakukan tanpa pemeriksaan kesehatan (NON MEDICAL).
Adanya kebohongan Tertanggung dalam menyampaian kondisi kesehatannya pada saat pengajuan Surat Permintaan Asuransi.
Tergugat I baru mengetahui bahwa untuk satu fasilitas kredit, tertanggung telah menutup asuransi di 3 (tiga) perusahaan asuransi, pada saat sengketa ini muncul. Tergugat I tidak mengetahui sebelumnya bahwa pertanggungan tersebut untuk fasilitas kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Tergugat I hanya menerima permohonan yang menyatakan memohonkan uang pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta) saja.
Bahwa ternyata total KPR/fasilitas kredit Tertanggung adalah berjumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Dengan nilai tersebut sebenarnya Tertanggung cukup meng-asuransikan diri pada 1 (satu) perusahaan asuransi saja. Justru dengan menutup asuransi pada 3 (tiga) perusahaan asuransi, membuat biaya (premi) dan biaya administrasi yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak/besar. Dan sebenarnya pengajuan pada 1 (satu) perusahaan asuransi saja akan menjadikan proses relatif lebih praktis dan biaya lebih ringan.
Setelah mengetahui bahwa ada pemecahan pertanggungan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi tersebut, Tergugat I mempertanyakan hal ini kepada Tergugat II. Disampaikan oleh Tergugat II bahwa kehendak pemecahan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi datangnya dari Tertanggung sendiri. Dimana kemudian karyawan Tergugat II (Suryati) memintakan izin kepada atasannya (Respati Nur Aziz) agar pemecahan ini dapat dilakukan. Tergugat II (melalui Respati Nur Aziz) kemudian memberikan izin dengan catatan agar Tertanggung mengisi sendiri SPAJK dengan jujur dan benar agar saat terjadi klaim tidak ada penolakan. Terhadap hal ini Tergugat II menyampaikan bukti percakapan email permohonan persetujuan tersebut.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa tertanggung sengaja melakukan pemecahan ke 3 perusahaan asuransi tersebut dengan tujuan untuk menghindari dilakukannya pemeriksaan (test) kesehatan (medical check up). Sebab jika Tertanggung mengajukan kepada Tergugat I, uang pertanggungan penuh sesuai dengan nilai fasilitas kredit, maka sudah pasti Tergugat I akan memintakan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini sesuai aturan dalam “Ketentuan Underwriting Sequis Life” pada bagian syarat-syarat pemeriksaan medical yang mewajibkan pemeriksaan medical untuk besaran resiko awal (uang pertanggungan) senilai > Rp 3.500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000,- pada usia 41 tahun sampai dengan 50 tahun wajib dilakukan pemeriksaan G (LPK + Urine + Ro + Darah Lengkap + Treadmill + HIV), AFP (Alfa Feto Protein), APS (Attending Physician Statement).
Bahwa jika mengetahui fakta-fakta ini (tipu muslihat) tentu Tergugat I tidak akan mengabulkan permohonan penanggungan terhadap asuransi jiwa kredit Tertanggung pada Tergugat II atau minimal mewajibkan pemeriksaan kesehatan (medical) dan kemudian menghitung kembali resiko dan besaran nilai premi asuransinya.
Bahwa terbukti dimana Tertanggung dalam mengajukan permohonan penutupan asuransi tersebut tidak memberikan info yang sebenarnya, apa adanya dan tidak lengkap (full disclosure). Padahal ternyata pada saat/sebelum pengajuan/permohonan SPAJK, Tertanggung telah/sedang memiliki penyakit (Pre-existing condition) yang juga diduga menjadi akibat meninggalnya Tertanggung. Hal ini jelas-jelas masuk dalam kategori apa yang diatur dalam Pasal 1328 KUHPerdata untuk pembatalan perjanjian.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1328 KUHPerdata :
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut”.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 251 KUHD :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
DALAM POKOK PERKARA
HAL-HAL MENDAHULU
Bahwa Tergugat I menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat kecuali apa yang diakuinya secara tegas dan menguntungkan Tergugat I.
Bahwa mohon apa yang diuraikan dalam bagian Eksepsi dianggap sebagai satu kesatuan dengan penguraian bagian pokok perkara ini.
Bahwa perlu Kami tekankan, asuransi bukanlah perjanjian untung-untungan. Perjanjian asuransi adalah suatu perikatan hukum ( Vide Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). Untuk itu, ketika hendak masuk dan membuat suatu perikatan, para pihak dituntut untuk bertindak dengan itikad baik (in good faith), saling membuka diri, memberikan informasi seluas-luasnya dan sejujur-jujurnya serta apa adanya. Sehingga terwujudlah suatu perjanjian asuransi yang dilandasi asas kebebasan berkontrak yang adil (fair).
FAKTA-FAKTA HUKUM
Tergugat I selaku Perusahaan Asuransi, menjalin kerjasama penutupan produk asuransi jiwa kredit dengan Tergugat II.
Bahwa Tergugat I selaku Perusahaan Asuransi telah menjalin kerjasama penutupan produk asuransi jiwa kredit dengan Tergugat II sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 September 2005 yang kemudian dirubah dengan Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 016/PKS/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 27 Nopember 2006 dan kemudian dilanjutkan dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011 tanggal 10 Juni 2011.
Dalam kerjasama tersebut Tergugat I akan menyelenggarakan Asuransi Jiwa Kredit Kolektif bagi setiap orang yang mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah maupun Consumer Loan dari Pemegang Polis (Tergugat II) sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Bahwa sesuai dengan persyaratan umum yang terdapat dalam Polis Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Bank Niaga (POLIS NOMOR 200501), disebutkan
“Dasar Pertanggungan adalah semua keterangan-keterangan yang dicantumkan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif, Surat Permintaan Asuransi, bukti kesehatan maupun pernyataan-pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Calon Pemegang Polis/Tertanggung dengan lengkap dan benar, merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kerjasama Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 bulan September 2005 dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari polis”.
Dasar Perjanjian Penanggungan Antara Tergugat I Dengan Tergugat II
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto mengajukan fasilitas kredit kepemilikan rumah Take Over kepada Tergugat II, dimana ada persyaratan kewajiban bagi debitur sebelum akad kredit wajib menutup asuransi jiwa kredit pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PT. CIMB Niaga (Tergugat II).
Bahwa terhadap kewajiban menutup asuransi jiwa kredit dari permohonan kredit tersebut, Alm. Agoes Soegiarto kemudian membuat dan menandatangani Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013 yang diajukan kepada Tergugat I. SPAJK tersebut berisikan data pribadi, data asuransi, Keterangan Kesehatan, data-data lain dan pernyataan dan surat kuasa.
Kewajiban Pemberitahuan Mengenai Objek Asuransi Didalam SPAJK
Penerapan Asas Hukum “Pemberitahuan Mengenai Objek Asuransi (Teory Objektivitas)” dalam perjanjian asuransi diterapkan oleh Tergugat I dengan dicantumkannya pertanyaan-pertanyaan mengenai “objek asuransi” didalam Aplikasi/Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) secara khusus pada bagian Keterangan Kesehatan yang wajib diisi oleh Tertanggung.
Pertanyaan-Pertanyaan tersebut antara lain :
Apakah anda sekarang dalam keadaan tidak sehat? Jika “ya”, jelaskan pada kolom dibawah.
Apakah anda sedang atau pernah menggunakan narkotika, atau obat-obatan sejenisnya, menjalani operasi, mendapatkan perawatan atau didiagnosa salah satu penyakit :
Malaria, Kanker/Tumor, Leukimia, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Jantung, Paru, Ginjal, Hati, Lambung/usus, Kencing Manis, Tyroid/Gondok, Ayan, Lumpuh, Syaraf, Panca Indera, Kelamin, HIV/AIDS, Gangguan Kejiwaan atau penyakit lainnya? Jika “ya”, jelaskan pada kolom dibawah.
Jika calon Tertanggung seorang wanita, apakah sedang dalam keadaan hamil? Jika “ya”, sebutkan berapa bulan : ............. bulan.
Tinggi Badan : __ __ __ cm, Berat Badan __ __ __ Kg.
Dokter yang biasa mengobati jika sakit :
Nama : ......................... Alamat : .....................................
Penjelasan jawaban “ya” untuk pertanyaan 1 dan 2 :
Bahwa terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut dan konsekuensi hukumnya jika diisi dan/atau menjawab/menyatakan secara salah, maka di dalam SPAJK tersebut di bagian “Pernyataan dan Kuasa”, dengan tegas dan jelas dicantumkan :
“Demikian pernyataan diatas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT. Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan, saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelah disetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Squis Life dan saya memberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akan memeriksa dan atau mengobati saya untuk memberikan keterangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Squis Life mengenai penyakit dan sebab-sebab saya meninggal”.
Pemuatan secara tegas mengenai konsekuensi hukum ini adalah sesuai dengan asas itikad baik dalam suatu perjanjian. Sehingga tidak ada hal-hal penting yang disembunyikan oleh para pihak. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang adil (fair) dijunjung tinggi dan diterapkan dengan baik.
Pengisian SPAJK Oleh Tertanggung
Bahwa berdasarkan pada Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut, Alm. Agoes Soegiarto selaku Tertanggung dalam pengisian data keterangan k esehatan menjawab demikian terhadap pertanyaan :
Apakah anda sekarang dalam keadaan tidak sehat? Jika “ya” jelaskan pada kolom di bawah.
----- Tertanggung menjawab ………. “Tidak”
Apakah anda sedang atau pernah menggunakan narkotika, atau obat-obatan sejenisnya, menjalani operasi, mendapatkan perawatan atau didiagnosa salah satu penyakit :
Malaria, Kanker/Tumor, Leukimia, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Jantung, Paru, Ginjal, Hati, Lambung/usus, Kencing Manis, Tyroid/Gondok, Ayan, Lumpuh, Syaraf, Panca Indera, Kelamin, HIV/AIDS, Gangguan Kejiwaan atau penyakit lainnya?Jika “ya”, jelaskan pada kolom dibawah.
----- Tertanggung menjawab ………. “Tidak”
Tinggi Badan : 174 cm, Berat Badan 068 Kg.
Dokter yang biasa mengobati jika sakit :
Nama : ......................... (Tidak dijawab oleh Tertanggung)
Alamat : ....................... (Tidak dijawab oleh Tertanggung)
Penjelasan jawaban “ya” untuk pertanyaan 1 dan 2 : (Tidak Diisi oleh Tertanggung)
Bahwa Tertanggung dengan mengisi dan menandatangani SPAJK berarti juga menyatakan dan menyetujui apa yang tercantum dalam bagian “Pernyataan dan Surat Kuasa” di aplikasi SPAJK tersebut.
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT. Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan, saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelah disetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan saya memberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akan memeriksa dan atau mengobati saya untuk memberikan keterangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Sequis Life mengenai penyakit dan sebab-sebab saya meninggal”.
Pengajuan Dalam Rentang Kategori Yang Tergolong Non Medical
Bahwa dalam SPAJK tersebut Tertanggung mengajukan uang pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Pada saat pengajuan SPAJK tersebut Tertanggung berusia 46 tahun. Sesuai dengan aturan dalam “Ketentuan Underwriting (Panduan Standard Seleksi Resiko) Sequis Life” sebagaimana Lampiran 1 dari Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011 tanggal 10 Juni 2011 :
“Tertanggung diwajibkan melengkapi pertanyaan kesehatan yang terdapat dalam surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK). Bahwa untuk usia Tertanggung 46 tahun dan ajuan nilai pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dengan demikian masuk kedalam kelompok yang tidak disyaratkan dan tidak diwajibkan untuk dilakukan pemeriksaan medis/kesehatan (Non Medical). Namun bukan berarti Tertanggung tidak berkewajiban untuk mengungkapkan dengan jujur jika pernah/sedang memiliki penyakit atau pernah/sedang berada dalam kondisi sakit tertentu (Pre-existing condition).” Ketentuan tersebut tentunya sangat dipahami oleh Tertanggung dan tentunya oleh Tergugat II.
Oleh karenanya, Tertanggung wajib jujur dan beritikad baik (good faith) dalam melakukan pengisian Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK).
Tertanggung dan Tergugat II sangat mengetahui ketentuan ini. Ini dapat dibuktikan dengan adanya email tertanggal 21 Februari 2013 dimana permohonan persetujuan pemecahan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi, diijinkan oleh Tergugat II dengan catatan agar Tertanggung mengisi sendiri SPAJK dengan jujur dan benar agar saat terjadi klaim tidak ada penolakan. Dengan demikian Tergugat II juga telah menjelaskan dengan tegas mengenai hal ini kepada Tertanggung.
Penerbitan Polis
Berdasarkan pada SPAJK tanggal 18 Februari 2013 tersebut, selanjutnya Tergugat II menyetujui untuk menanggung asuransi jiwa kredit terhadap Tertanggung Alm. Agoes Soegiarto efektif sejak tanggal pengikatan kredit serta pinjaman telah diterima oleh Tertanggung sebagaimana Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2013:
Pemegang Polis : CIMNB NIAGA GATOT SUBROTO
Nomor Sertifikat : No. 20050IZ.019.28
Nama Tertanggung : AGOES SOEGIARTO
Umur Masuk : 46 Tahun
Uang Pertanggungan Awal : Rp. 700.000.000,-
Premi Sekaligus : Rp. 10. 430.000,-
Jangka Waktu Pinjaman : 6 Tahun
Jenis Asuransi : Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (Life
Only)
Klaim Asuransi Jiwa
Bahwa kemudian berselang 4 (empat) bulan dari persetujuan penanggungan asuransi ternyata Tertanggung pada tanggal 24 Juli 2013 meninggal dunia di Rumah Sakit Medistra, dengan penyebab utama kematian : Pneumonia, Sepsis, Cholagio carcinoma advanced (kanker saluran empedu stadium lanjut).
Bahwa kemudian pada tanggal 20 September 2014, Tergugat II mengajukan surat kepada Tergugat I perihal Klaim Kematian Asuransi Jiwa atas nama alm. Agoes Soegiarto. Dalam surat tersebut terlampir berkas-berkas persyaratan klaim.
Dalam lampiran surat tersebut, terdapat formulir surat keterangan ahli waris yang menerangkan penyebab kematian Alm. Agoes Soegiarto adalah Cancer – Cholagio Carcinoma.
Bahwa selain itu Penggugat melakukan pengisian formulir pengajuan klaim dimana dalam formulir tersebut terdapat keterangan pernyataan Persetujuan (Consent) yang berbunyi:
Sehubungan dengan pengajuan klaim ini saya memberi kuasa kepada setiap dokter, rumah sakit, klinik, perusahaan asuransi atau perusahaan lainnya, badan, lembaga atau orang lain yang mengetahui atau mempunyai catatan/riwayat kesehatan Tertanggung/Pemegang Polis, untuk memberitahukan kepada PT. AJ. Sequis Life atau mereka yang diberi kuasa olehnya segala keterangan mengenai diri/kesehatan tertanggung/pemegang polis. (oleh karenanya, Salinan foto copy dari kuasa ini sama sah dan berlaku seperti aslinya, bersifat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama).
Penelusuran
Bahwa jangka waktu antara penutupan asuransi jiwa kredit dengan waktu kematian Tertanggung hanya berselang 4 (empat) bulan dari penutupan asuransi, hal ini tentunya terasa janggal. Maka sesuai pernyataan dan kuasa dalam formulir SPAJK dan surat formulir pengajuan Klaim yang memberikan kewenangan kepada Tergugat I, yang kemudian melakukan penelusuran guna mendapatkan keterangan-keterangan sehubungan dengan kondisi kesehatan Tertanggung Alm. Agoes Soegiarto sebelum dan sesudah penutupan asuransi hingga waktu kematian Tertanggung.
Langkah tersebut merupakan prosedur standar yang sudah biasa dilakukan apalagi meninggalnya Tertanggung jangka waktunya sangat pendek bila dihitung sejak penutupan asuransi tersebut.
Bahwa terlebih jangka waktu meninggalnya Tertanggung dihitung dari setelah penutupan asuransi, masih masuk dalam periode masa uji (contestable period). Jika Tertanggung meninggal dunia dalam rentang waktu masa uji (dalam dua tahun pertama) tersebut, maka Tergugat I berhak melakukan investigasi/penelusuran sebelum memutuskan apakah akan membayar klaim asuransi nasabah (tertanggung) tersebut atau tidak (Pasal 3 dalam ketentuan Polis).
Bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tergugat I diperoleh keterangan dari RS. Mitra Kemayoran “Tertanggung terdaftar sebagai pasien pada tanggal 04 Juli 2006 dengan perawatan :
Dokter gigi ( dr. joko), tanggal 29-02-2008, 16-02-2010, 18-01-2010, 20-09-2010, 28-06-2010, 06-12-2010, 19-07-2010,, 02-08-2010, 31-01-2011, 07-03-2011, 06-06-2011, 15-06-2011.
PEC tanggal 04-07-2006 dr. Maya (kulit kelamin)
26-03-2007 dr. Hadi (alergi)
28-04-2008 Intalasi Gawat Darurat (IGD)
16-02-2009 dr. Susi dan dr. Iwan (Poli Umum)
09-082010 dr. Mari (Paru)
21-07-2011 dr. Amrijuliar (IGD)
Bahwa kemudian ditemukan juga, pada tanggal 12 Mei 2009 Tertanggung terdaftar sebagai pasien dari dr. Okky Sofyan, SpOG, yang meminta kepada Tertanggung untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, dimana dari hasil pemeriksaan tersebut sebagai berikut:
Hasil Rujukan
Eosinofil 5,4 2-4
GPT 54 < 50
Cholestrol Total 243 < 200
Cholestrol LDL Direk 187 < 100
Trigliserida 161 < 150
Bahwa ternyata Tertanggung, Alm. Agoes Soegiarto juga pernah dirawat di RS Mitra Keluarga Kemayoran di ruangan edelweis (5061)/VIP tanggal 21 Juli 2011 dengan dokter Teddy Arifin P. Dimana dari hasil pemeriksaan USG Abdomen (pemeriksaan organ-organ perut melalui USG) dan CT Scan Abdomen, diperoleh fakta bahwa terjadi Hepatomegali (pembesaran hati) dan Hipertrofi prostat (pembesaran kelenjar prostat).
Hepatomegali non spesifik. Nodul hipodens heterogen segmen 7 lobus kanan tanpa efek massa maupun penyegatan signifikan pasca kontras ukuran x4.15x4.29x3.97 cm, suspect complicated cyst (infected).
KGB paraaorta, parailliaca, obturatorium maupun mesenterium tidak membesar signifikan, tidak tampak ascites.
Appendix menebal dengan diameter 13-15 mm, appendicolith. Dinding menyengat kontras dan fatty stranding,sugestrif appendistis. Usus-usus lainnya dalam batas normal, tidak nampak massa/ileus.
Hipertrofit prostat. Organ-organ abdomen lainnya dalam batas normal.
Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratorium RS. Mitra Keluarga Kemayoran pada tanggal 21 Juli 2011 melalui pemeriksaan Hematologi (Darah) didapati hasil tinggi Lekosit 13,500/µL dengan nilai rujukan 5.000-10.000/ µL, hal ini menunjukkan tingginya kolesterol pada pasien.
Bahwa berdasarkan pada riwayat kesehatan dari Tertanggung diperoleh fakta bahwa Tertanggung pada tahun 2009, 2010 dan 2011 dengan hasil yang menunjukkan adanya peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), dan pembesaran hati, dan pembesaran kelenjer prostat (protate enlargement), dan menjalani rawat inap di RS. Mitra Keluarga Kemayoran.
Tanggapan Tergugat I Atas Hasil Penelusuran
Tergugat I sangat terkejut dengan apa yang didapatnya dari hasil penelusuran terhadap riwayat kesehatan Tertanggung. Tentunya jika Tergugat I telah mengetahui akan hal-hal tersebut sebelum dan/atau pada saat perjanjian asuransi, maka Tergugat I akan mengambil sikap lain. Tergugat I dapat menolak permohonan tersebut, atau minimal meminta agar dilakukan Medical Check Up (pemeriksaan medis/kesehatan) dan jikapun akhirnya memutuskan mengabulkan maka tentunya akan berbeda dalam memperhitungkan besaran nilai premi yang akan dikenakan.
Analisa Medis Hasil Penelusuran
Bahwa Tergugat I mencoba mendapatkan analisa medis terhadap hasil penelusuran yang telah didapatkan. Tergugat I mendapatkan penjelasan dan pendapat hasil analisa dari Dr. Agustinus Priyo Hendratno (Claim Technical Senior Manager Sequis Life), sebagai berikut :
Data Pre Existing Condition (kondisi mendahulu yang telah ada pada saat/sebelum perjanjian asuransi) yang ditemukan tanggal 21/7/2011 adalah: peningkatan kadar lemak darah, pembesaran kelenjar prostat.
Hasil CT Scan : pembesaran hati, massa pada hati curiga kista disertai komplikasi.
Hasil USG liver : terdapat jaringan/massa yang tidak normal.
Hasil CT Scan tertanggal 08/5/2013 dan 25/6/2013 ternyata secara konsisten memperlihatkan (adanya) terdapat pembesaran hati, dan kista/massa pada hati yang lebih besar dibandingkan tanggal 21/7/2011.
Pemeriksaan tanggal 25/6/2013 pada bagian atas hati mulai tampak ada massa kista (Dokter yang memeriksa mulai mencurigai adanya pembentukan kanker saluran empedu / mass-forming cholangio-carcinoma?).
Data Pre Existing Condition yang didapatkan berupa pembesaran hati, massa pada hati, dapat digolongkan sebagai penyakit yang serius dan sangat material.
Bahwa dilakukannya pemeriksaan USG dan CT Scan tentunya pada awalnya didasari adanya keluhan sakit (kemungkinan di bagian perut) yang dialami oleh pasien (Tertanggung) yang kemudian dilakukan pemeriksaan awal oleh dokter. Bahkan ternyata selanjutnya dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan seperti USG dan CT Scan.
Bahwa penyakit yang ditemukan yaitu massa pada hati (liver mass) yang dicurigai kista, pembesaran hati, dan pembesaran kelenjer prostat (protate enlargement) tergolong penyakit yang sangat serius dan kritis, oleh karenanya tidak mungkin dokter yang memeriksa Tertanggung tidak memberitahu penyakitnya tersebut kepadanya. Sebab penyakit demikian harus ditindak lanjuti secara serius. Tertanggung dipastikan mengetahui penyakit yang dideritanya tersebut.
Bahwa jika dilihat dari dokumen instalasi radiologi Rumah Sakit Medistra, tertanggal 08 Mei 2013 & 25 Juni 2013, dikatakan bahwa ada data pembanding CT Scan Abdomen 21 Juli 2011 yang menerangkan sudah adanya indikasi kista di hati. Data pembanding tersebut tentunya diberikan langsung oleh pasien (Tertanggung) ke dokternya di RS. Medistra itu. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pasien (Tertanggung) sudah mengetahui adanya kista dihati setidaknya semenjak tanggal 21 Juli 2011.
Tentunya jika hal ini diungkapkan secara jujur oleh Tertanggung pada saat mengisi dan menandatangani SPAJK, maka kemungkinan besar Tergugat I akan mengambil sikap lain menyikapi permohonan tersebut. Tergugat I kemungkinan besar akan menolak permohonan tersebut, atau minimal meminta agar dilakukan Medical Check Up (pemeriksaan medis/kesehatan) dan jikapun akhirnya memutuskan mengabulkan maka tentunya akan berbeda dalam memperhitungkan besaran nilai premi yang akan dikenakan.
Dilihat dari hasil analisa tersebut, seharusnya Tertanggung atas dasar itikad baik dalam membuat perjanjian, berkewajiban mengungkapkan fakta medis yang ada. Apalagi fakta medis tersebut sifatnya serius dan sangat material.
Dengan demikian Tergugat I berpendapat bahwa ada unsur kesengajaan dari Tertanggung untuk tidak menyampaikan secara terbuka mengenai informasi kondisi kesehatannya tersebut. Meskipun telah dipertanyakan secara tegas dalam aplikasi SPAJK dan telah dijelaskan konsekuensinya, Tertanggung tetap tidak mau mengungkapkan hal tersebut.
Apalagi adanya kesengajaan untuk memecah pertanggungan ke dalam 3 (tiga) perusahaan asuransi dan dengan nilai pertanggungan yang sengaja ditetapkan pada batas toleransi non medical dari masing-masing perusahaan.
Hal ini jelas-jelas membuktikan adanya kesengajaan dan tidak adanya itikad baik (in bad faith) dari Tertanggung untuk masuk dalam perjanjian asuransi. Sehingga perjanjian asuransi yang ada tidak memenuhi unsur kebebasan berkontrak yang adil (fair).
Analisa Medis Penyebab Kematian
Bahwa Tergugat I juga mencoba mendapatkan analisa medis terhadap penyebab kematian Tertanggung. Tergugat I mendapatkan penjelasan dan pendapat hasil analisa dari Dr. Agustinus Priyo Hendratno (Claim Technical Senior Manager Sequis Life), sebagai berikut :
Penyebab kematian adalah : kanker saluran empedu (Cholangiocarcinoma) stadium lanjut.
Secara teori medis : sumber dari kanker saluran empedu dapat berasal dari dalam hati dan/atau dari luar hati.
Apabila melihat data medis hasil penelusuran yang dilampirkan kemungkinan besar sumber penyebab penyakit kanker saluran empedu tersebut adalah dari hati. (Sebab dari hasil pemeriksaan sebelum 2013 telah ditemukan adanya massa pada hati (liver mass) yang dicurigai kista, serta pembesaran hati, dan tetap konsisten jika dilihat/dibandingkan dengan hasil pemeriksaan 2013 bahkan ukuran massa-nya cenderung membesar)
Penolakan Klaim
Melalui surat No. 001/I/2014/CA/RJClaim-DC, tertanggal 08 Januari 2014, Tergugat I menolak/tidak dapat memenuhi klaim meninggal dunia yang diajukan tersebut.
Keputusan penolakan tersebut dilakukan atas dasar :
Adanya Pre Existing Condition (kondisi mendahulu yang telah ada pada saat/sebelum perjanjian asuransi) yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung pada saat/sebelum perjanjian asuransi.
Fakta mengenai Pre Existing Condition tersebut didapatkan dari penelusuran atas riwayat medis dari Tertanggung. Pre Existing Condition yang ditemukan adalah mengenai adanya kondisi pembesaran hati, massa pada hati pada Tertanggung. Kondisi tersebut dapat digolongkan sebagai penyakit yang serius dan sangat material.
Dengan demikian Tergugat I berpendapat bahwa ada unsur kesengajaan dari Tertanggung untuk tidak menyampaikan secara terbuka mengenai informasi kondisi kesehatannya tersebut. Meskipun telah dipertanyakan secara tegas dalam aplikasi SPAJK dan telah dijelaskan konsekuensinya, Tertanggung tetap tidak mau mengungkapkan hal tersebut. Hal ini jelas-jelas membuktikan tidak adanya itikad baik (in bad faith) dari Tertanggung untuk masuk dalam perjanjian asuransi. Sehingga perjanjian asuransi yang ada tidak memenuhi unsur kebebasan berkontrak yang adil (fair).
Sesuai dengan Pasal 251 KUHD dan juga berdasar pada pernyataan Tertanggung dalam SPAJK, maka Tergugat II/Penanggung berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan jika didapati ada sesuatu yang diketahui oleh Tertanggung dan tidak Tertanggung beritahukan (ungkapkan) atau Tertanggung menjawab dengan tidak benar pertanyaan dalam SPAJK.
Adanya Tipu Muslihat Dan/Atau Itikad Tidak Baik Dari Tertanggung
Bahwa setelah adanya penolakan klaim dan setelah sengketa ini muncul kepermukaan, barulah Tergugat I mengetahui bahwa ternyata fasilitas kredit alm. Agoes Soegiarto dari Tergugat II adalah sebesar Rp 4.000.000.000 (empat milyar rupiah). Dan ternyata penutupan asuransi jiwanya dipecah menjadi tiga bagian yang dipertanggungkan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi.
Pemecahan tersebut mengakibatkan nilai pertanggungannya masuk dalam kategori yang menurut peraturan “Ketentuan Underwriting (Panduan Standard Seleksi Resiko) Sequis Life” (sebagaimana Lampiran 1 dari Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011 tanggal 10 Juni 2011), tidak mengharuskan bagi Tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan/medis (Non Medical check-up). Hal tersebut menimbulkan kecurigaan keras bahwa memang ada niatan untuk menghindari pemeriksaan kesehatan guna menyembunyikan penyakit yang diderita oleh alm. Agoes Soegiarto.
Apalagi fakta mengenai penutupan di 3 (tiga) perusahaan asuransi untuk satu fasilitas kredit yang seharusnya dapat ditutup di satu perusahaan saja (sehingga lebih praktis, efektif dan efisien) tidak diungkapkan saat permohonan SPAJK diajukan kepada Tergugat I. Fakta ini saja sebenarnya telah membuktikan adanya itikad tidak baik dari Tertanggung.
Setelah mengetahui bahwa ada pemecahan pertanggungan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi tersebut, Tergugat I mempertanyakan hal ini kepada Tergugat II. Disampaikan oleh Tergugat II bahwa kehendak pemecahan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi datangnya dari Tertanggung sendiri. Dimana kemudian karyawan Tergugat II (Suryati) memintakan izin kepada atasannya (Respati Nur Aziz) agar pemecahan ini dapat dilakukan. Tergugat II (melalui Respati Nur Aziz) kemudian memberikan izin dengan catatan agar Tertanggung mengisi sendiri SPAJK dengan jujur dan benar agar saat terjadi klaim tidak ada penolakan. Terhadap hal ini Tergugat II menyampaikan bukti percakapan email permohonan persetujuan tersebut. Dengan demikian Tertanggung sudah sangat well informed (sangat mengetahui ketentuan yang ada). Disini dapat dilihat bahwa memeang ada unsur kesengajaan.
Bahwa pengajuan klaim atas meninggalnya alm. Agoes Soegiarto ternyata juga ditolak oleh ketiga (semua) perusahaan asuransi tersebut dengan alasan yang sama yaitu, pada pokoknya adanya unsur kebohongan/ketidak-jujuran dalam memberikan keterangan dalam pengajuan asuransi mengenai Pre Existing Condition.
Bahwa jika nilai pertanggungan yang diajukan kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 4.000.000.000 sebagaimana nilai seharusnya apabila tidak dipecah, Tergugat I pasti akan mewajibkan Tertanggung untuk harus menjalani pemeriksaan medis (medical check-up) terlebih dahulu, yaitu pemeriksaan G (LPK + Urine + Ro + Darah Lengkap + Treadmill + HIV), AFP (Alfa Feto Protein), APS (Attending Physician Statement).
Bahwa dikarenakan pengajuan asuransi dari Tertanggung nilai pertanggungannya adalah sebesar Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah) dan dinyatakan dengan tegas pada saat pengajuan, bahwa tertanggung dalam keadaan sehat dan tidak sedang mendapatkan perawatan atau didiagnosa salah satu penyakit : Malaria, Kanker/Tumor, Leukimia, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Jantung, Paru, Ginjal, Hati, Lambung/usus, Kencing Manis, Tyroid/Gondok, Ayan, Lumpuh, Syaraf, Panca Indera, Kelamin, HIV/AIDS, Gangguan Kejiwaan atau penyakit lainnya, maka Tergugat I/Penanggung sesuai aturan yang berlaku tidak mengharuskan bagi Tertanggung untuk melakukan pemeriksaan kesehatan/medis (Non Medical check-up).
Rupanya pengetahuan mengenai peraturan ini menjadi celah yang dimanfaatkan oleh Tertanggung. Tertanggung sengaja memasukan nilai pertanggungan yang berbeda-beda kepada masing-masing perusahaan asuransi. Tertanggung memasukan nilai dengan menyesuaikan syarat Non Medical dari masing-masing perusahaan yang memang berbeda-beda. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar dapat meloloskan dirinya dari syarat pemeriksaan medis. Pembagian nilai pertanggungan kepada Tergugat I adalah sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), kepada perusahaan asuransi Cigna sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan kepada perusahaan asuransi Sun Life sebesar Rp. 1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah).
DASAR-DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (selanjutnya disebut, “UU Asuransi”)
Pasal 1 angka 1, menyatakan bahwa:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut, “KUHPdt”)
Pasal 1320 KUHPdt, mengatur bahwa :
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :
1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. suatu hal tertentu;
4. suatu sebab yang halal.”
Pasal 1321 KUHPdt, mengatur bahwa :
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan , atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.
Pasal 1328 KUHPdt, mengatur bahwa :
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut”.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (selanjutnya disebut, “KUHD”)
Pasal 251 KUHD, menyatakan bahwa :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
Dalam perjanjian asuransi, Pasal 251 KUHD atau disebut juga “Kewajiban Pemberitahuan (Notification)”, merupakan salah satu syarat mutlak sahnya perjanjian asuransi, selain tentunya apa yang sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPer.
Teori Objektivitas (Objectivity Theory) Dalam Kewajiban Pemberitahuan (Notification)
Teori ini merupakan salah satu teori dasar dalam perjanjian asuransi. Teori ini dalam perjanjian asuransi adalah wajib pelaksanaannya. Teori ini merupakan salah satu syarat penting untuk sahnya suatu perjanjian asuransi. Dibawah ini dikutip apa yang dijelaskan oleh Prof. Abdulkadir Muhamad, S.H., mengenai “Teori Objektivitas” sebagaimana tertulis dalam bukunya “Hukum Asuransi Indonesia”.
“Menurut teori objektivitas, setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Objek tertentu artinya jenis, identitas, dan sifat yang dimiliki objek tersebut harus jelas dan pasti. Jenis, identitas, dan sifat objek asuransi wajib diberitahukan oleh Tertanggung kepada Penanggung, tidak boleh ada yang disembunyikan. Sifat objek asuransi mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan pemberitahuan itu Penanggung dapat mempertimbangkan apakah dia akan menerima pengalihan risiko dari Tertanggung atau tidak.
Dalam teori ini Penanggung dilindungi dari perbuatan tertanggung yang tidak jujur (in bad faith). Sebaliknya Tertanggung dimotivasi untuk berbuat jujur (in good faith) dan selalu berhati-hati melakukan pemberitahuan sifat objek asuransi kepada Penanggung. Teori objektivitas bertujuan untuk mengarahkan Tertanggung dan Penanggung agar mengadakan perjanjian asuransi dengan dilandasi asas kebebasan berkontrak yang adil (fair).
Teori objektivitas diikuti oleh pembuat undang-undang dan diterapkan dalam pengaturan di KUHD (secara khusus dalam Pasal 251). Tertanggung wajib memberitahukan dengan jujur dan jelas kepada tertanggung mengenai sifat objek asuransi. Tertanggung yang tidak jujur diancam dengan sanksi kebatalan terhadap asuransi yang diadakannya dengan Penanggung.
Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung mengenai keadaan objek asuransi. Kewajiban ini dilakukan pada saat mengadakan asuransi. Apabila Tertanggung lalai, maka akibat hukumnya asuransi batal. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, semua pemberitahuan yang salah atau tidak benar, atau penyembunyian keadaan yang diketahui oleh Tertanggung tentang objek asuransi, mengakibatkan asuransi itu batal.
Kewajiban pasal 251 KUHD tidak bergantung pada ada itikad baik atau tidak dari Tertanggung. Apabila Tertanggung keliru memberitahukan, tanpa kesengajaan, juga mengakibatkan batalnya asuransi.”
Kewajiban pokok Tertanggung adalah membayar premi. Sejak premi dibayar, asuransi berjalan dalam arti resiko atas benda yang diasuransikan beralih kepada Penanggung. Namun, asuransi yang diadakan itu dapat menjadi batal apabila Tertanggung melalaikan kewajiban lain yang sangat esensial, yaitu kewajiban pemberitahuan kepada Penanggung mengenai keadaan benda yang diasuransikan. Menurut ketentuan Pasal 251 KUHD, setiap pemberitahuan yang keliru atau tidak benar, atau penyembunyian hal-hal yang diketahui oleh Tertanggung walaupun dengan itikad baik, sehingga seandainya Penanggung setelah mengetahui keadaan sebenarnya tidak akan mengadakan asuransi itu, atau dengan syarat-syarat yang demikian itu, mengakibatkan asuransi itu batal. Kewajiban pemberitahuan merupakan realisasi penerapan teori objektivitas (objectivity theory) mengenai identitas dan sifat benda objek asuransi.
Pasal 251 KUHD merupakan ketentuan khusus dari Pasal 1321 dan 1322 KUHPdt. Kekhususannya adalah bahwa Pasal 251 KUHD tidak mempertimbangkan apakah perbuatan Tertanggung itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja. Pokoknya, seandainya Penanggung mengetahui keadaan sebenarnya benda yang diasuransikan itu, dia tidak akan mengadakan asuransi dengan syarat-syarat yang demikian itu. Inilah syarat batal yang dimaksud dalam Pasal 251 KUHD. Jadi Pasal ini merupakan salah satu syarat penentuan sah tidaknya asuransi yang dibuat oleh Tertanggung dan Penanggung.
Teori Penentuan Jumlah Premi
Penetapan tingkat premi asuransi harus didasarkan pada perhitungan analisis resiko yang sehat. Besarnya jumlah premi yang harus dibayar oleh Tertanggung ditentukan berdasarkan penilaian resiko yang dipikul oleh Penanggung. Dalam praktiknya penetapan besarnya jumlah premi itu diperjanjikan oleh Tertanggung dan Penanggung secara layak dan dicantumkan dalam polis. Besarnya jumlah premi dihitung sedemikian rupa, sehingga dengan penerimaan premi dari beberapa Tertanggung, Penanggung berkemampuan membayar klaim ganti kerugian kepada tertanggung yang terkena peristiwa yang menimbulkan kerugian.
ANALISA YURIDIS
Penolakan Klaim Sesuai Dengan Aturan Dalam Perjanjian
Berdasarkan pada fakta-fakta hasil penelusuran riwayat kesehatan Tertanggung, maka dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Tertanggung mengetahui dan menyadari bahwa dirinya telah menderita penyakit Ginjal, hati, lambung, dan prostat pada saat pengajuan asuransi. Bahkan kondisi pembesaran hati, massa pada hati (kista), seperti yang ternyata diderita oleh Tertanggung dapat digolongkan sebagai penyakit yang serius dan sangat material. Ditengarai kemungkinan besar sumber penyebab penyakit kanker saluran empedu yang menyebabkan kematian tersebut adalah dari hati.
Bahwa ternyata pada saat itu, Tertanggung tidak menyatakan dan memberitahukan kondisi/riwayat kesehatan sebenarnya kepada Tergugat I pada saat mengisi data keterangan kesehatan pada formulir Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut.
Bahwa sebagaimana Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) tersebut, pada data keterangan kesehatan Tertanggung, ditanyakan sebagai berikut:
Apakah anda sekarang dalam keadaan tidak sehat? Jika “ya” jelaskan pada kolom di bawah
----- Tertanggung menjawab ………. “Tidak”
Apakah anda sedang atau pernah menggunakan narkotika, atau obat-obatan sejenisnya, menjalani operasi, mendapatkan perawatan atau didiagnosa salah satu penyakit :
Malaria, Kanker/Tumor, Leukimia, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Jantung, Paru, Ginjal, Hati, Lambung/usus, Kencing Manis, Tyroid/Gondok, Ayan, Lumpuh, Syaraf, Panca Indera, Kelamin, HIV/AIDS, Gangguan Kejiwaan atau penyakit lainnya? Jika “ya”, jelaskan pada kolom dibawah
---- Tertanggung menjawab ………….”Tidak”.
Bahwa dari fakta adanya pengisian kondisi kesehatan/riwayat kondisi kesehatan Tertanggung yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut, maka sesuai Pernyataan dan Surat Kuasa pada Formulis SPAJK, Penanggung (Tergugat I) berhak untuk membatalkan pertanggungan dan/atau menolak membayar uang pertanggungan.
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan..........”
Bahwa pada Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 September 2005 Pasal 3 angka 7, diatur juga “Khusus untuk kondisi Tertanggung sehat (Tanpa Pemeriksaan Kesehatan), pada waktu pengisian dan penandatanganan Surat Permintaan Asuransi (SPA), diwajibkan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan lengkap, jujur dan benar. Jika terdapat Tertanggung yang memberikan keterangan tidak benar terhadap kondisi dirinya dan Tertanggung meninggal dunia oleh karena penyakit tertentu yang telah diderita sebelum menjadi peserta asuransi jiwa, maka PIHAK PERTAMA tidak mempunyai kewajiban terhadap klaim yang diajukan atas nama Tertanggung”.
Bahwa pada perjanjian No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011, tanggal 10 Juni 2011 tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit Antara Tergugat I dengan Tergugat II, pada lampiran 1 kolom pengecualian diatur bahwa:
“perlindungan asuransi jiwa kredit (life only termasuk) tidak berlaku dan manfaat asuransi tidak akan dibayarkan apabila terjadinya kematian/meninggal dunia atau ketidak mampuan tetap secara langsung atau tidak langsung, diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :
Kondisi kesehatan yang sudah ada dan terjadi selama 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal berlakunya Asuransi dimana Tertanggung telah mendapat atau selayaknya mendapat perawatan medis, diagnosa, konsultasi, atau pengobatan....”
(Pada pengecualian khusus untuk ketidak mampuan tetap, yaitu pada point 2)
Bahwa hal demikian juga sebagaimana tercantum pada Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28, bagian Pengecualian Point 7.
Bahwa pada Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28, bagian Penghentian Perlindungan Point 7, diatur apabila ada pernyataan tidak benar dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA), maka perlindungan atas asuransi dihentikan atau tidak ditanggung.
Bahwa Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Sertifikat Asuransi sebagai dasar adanya pertanggungan sebagaimana diatur dalam perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 September 2005 yang kemudian di rubah dengan Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 016/PKS/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 27 Nopember 2006 dan Perubahan dan Pernyataan Kembali Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011 tanggal 10 Juni 2011
Bahwa apabila alm. Agoes Soegiarto memberikan keterangannya dengan benar dan sesuai dengan fakta yang ada, Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor : 200501Z.019.28, tanggal 11 Maret 2013 atas nama alm. Agoes Soegiarto tidak akan pernah dikeluarkan (permohonan tidak disetujui) atau setidaknya prosedur/syarat-syarat tambahan yang harus dipenuhi dan/atau premi yang harus dibayarkan berbeda jumlahnya.
Penolakan Klaim Sesuai Dengan Hukum Sebagaimana Diatur Dalam Undang-Undang
Bahwa dengan adanya pemberian keterangan yang tidak sesuai dengan fakta kondisi kesehatan/riwayat kesehatan Alm. Agoes Soegiarto dalam SPAJK yang sengaja dilakukan oleh Tertanggung, merupakan suatu pelanggaran hukum. Adanya unsur penyampaian keterangan keliru, tidak memberitahukan hal-hal yang telah diketahui oleh Tertanggung, dan unsur penipuan, dimana unsur-unsur tersebut merupakan syarat suatu perjanjian asuransi tidak mempunyai kekuatan hukum untuk pemenuhan pelaksanaanya dan/atau menjadi batal.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 251 KUHD, yang berbunyi :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.
Juga sesuai dengan ketentuan Pasal 1321 KUHPdt, yang berbunyi :
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan , atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.
Pasal 1328 KUHPdt, mengatur bahwa :
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut”.
Bahwa sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI No. 424 K/Pdt/2012, tanggal 11 September 2012, dalam pertimbangannya :
“Bahwa Judex Facti/Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap fakta persidangan yang menunjukkan bahwa ketika mengisi formulir permintaan asuransi jiwa kredit Kepada Tergugat II untuk hutangnya pada Tergugat I, suami Penggugat telah memberikan keterangan yang yang tidak benar yaitu : menyatakan tidak menderita suatu penyakit, sedangkan fakta dipersidangan menunjukkan bahwa 7 (tujuh) bulan atau dalam periode 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengisian formulir tersebut suami Penggugat telah mengidap penyakit tumor buli-buli, sehingga suami Penggugat telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1328 KUHPerdata atau telah tidak jujur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 251 KUHD, sehingga perjanjian penutupan asuransi jiwa kredit antara suami Penggugat dengan Tergugat II adalah tidak sah dan karena itu tindakan Tergugat yang menolak menghapus hutang suami Penggugat pada Tergugat I secara hukum telah berdasar alasan yang sah”
Penolakan Klaim Sesuai Dengan Asas-Asas Perjanjian
Bahwa asuransi bukanlah perjanjian untung-untungan, perjanjian asuransi adalah suatu perikatan hukum (Pasal 1 angka 1 UU Asuransi). Untuk itu, ketika hendak masuk/membuat suatu perikatan, para pihak dituntut untuk bertindak dengan itikad baik (in good faith), saling membuka diri, memberikan informasi seluas-luasnya dan sejujur-jujurnya, apa adanya. Sehingga terwujudlah suatu perjanjian asuransi yang dilandasi asas kebebasan berkontrak yang adil (fair).
Tidak ada satu hal pun terkait perikatan yang boleh disembunyikan, apalagi harus melakukan kebohongan. Sehingga apabila dalam suatu perikatan ada kebohongan di dalamnya, apalagi ketika sudah dipertanyakan secara tegas maka perikatan tersebut cacat hukum.
Dengan tidak menyatakan secara jujur mengenai kondisi kesehatannya, Tertanggung telah melanggar asas-asas perjanjian yaitu telah bertindak dengan itikad buruk (in bad faith) dan tidak mewujudkan perikatan yang adil (Un Fair). Pelanggaran terhadap asas-asas ini sanksinya adalah batalnya perjanjian tersebut.
Batalnya perjanjian disebabkan karena pelanggaran atas salah satu syarat sahnya perjanjian yaitu, “Kesepakatan Para Pihak” (Pasal 1320 KUHPdt). Sebab pihak Penanggung/Tergugat I tentunya tidak akan sepakat jika Tertanggung dengan jujur dan beritikad baik, melaksanakan kewajibannya untuk membuka informasi yang benar tentang riwayat kondisi kesehatannya. Atau minimal sepakat baru akan diberikan oleh Penanggung/Tergugat I dengan syarat-syarat tertentu dan/atau dengan perhitungan premi yang berbeda.
Penolakan Klaim Sesuai Dengan Asas/Teori Hukum Asuransi
Tindakan Tertanggung yang tidak menginformasikan dengan jujur dan terbuka mengenai riwayat kondisi kesehatannya pada saat hendak masuk dalam perjanjian asuransi telah melanggar Asas/Teori Objektivitas. Menurut teori objektivitas, setiap asuransi harus mempunyai objek tertentu. Objek tertentu artinya jenis, identitas, dan sifat yang dimiliki objek tersebut harus jelas dan pasti. Jenis, identitas, dan sifat objek asuransi wajib diberitahukan oleh Tertanggung kepada Penanggung, tidak boleh ada yang disembunyikan.
Sifat objek asuransi mungkin dapat menjadi sebab timbulnya kerugian. Berdasarkan pemberitahuan itu Penanggung dapat mempertimbangkan apakah dia akan menerima pengalihan risiko dari Tertanggung atau tidak.
BANTAHAN TERHADAP DALIL-DALIL DALAM GUGATAN PENGGUGAT
Secara umum gugatan Penggugat adalah gugatan yang diajukan dengan itikad buruk. Isinya sama sekali tidak benar dan tidak berkesesuaian dengan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi. Gugatan a quo tidak memiliki landasan hukum yang dapat membenarkan/mendukung untuk gugatan ini dapat dikabulkan. Dalil-dalil yang disampaikan oleh Penggugat hampir semuanya adalah rangkaian kebohongan.
Penggugat mendalilkan dalam gugatannya bahwa Tergugat I dengan menolak klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto telah melakukan perbuatan wanprestasi. Dalil ini tentu saja adalah dalil yang tidak tepat dan salah. Faktanya justru “perbuatan salah” dari Tertanggunglah yang menyebabkan Tergugat I menolak klaim tersebut. Sehingga dengan demikian penolakan klaim yang telah dilakukan, adalah tindakan yang sah, tepat dan berkesesuaian dengan hukum.
Penggugat dalam posita gugatannya pada nomor 22 huruf (a) menyatakan bahwa, “Berdasarkan ketentuan dalam perundang-undangan dan Sertifikat Asuransi, Tergugat I berkewajiban membayar klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto”. Dalil Penggugat ini adalah tidak tepat dan salah, karena :
Penggugat dengan segala cara, hendak membangun opini bahwa “Dengan telah diterimanya permohonan asuransi dari Tertanggung maka itu berarti Tergugat I telah “yakin” atas informasi yang diberikan oleh Tertanggung. Dan, dengan prinsip utmost good faith maka Tergugat I harus melaksanakan kewajibannya kepada Tertanggung”. Dikatakan oleh Penggugat bahwa dengan demikian, “terdapat tanggung jawab dari Tergugat I untuk “yakin” atas informasi yang disampaikan oleh Alm. Agoes Soegiarto apakah itu benar ataupun tidak benar”.
Opini yang hendak dibangun oleh Penggugat adalah suatu bentuk Logika yang salah. Sengketa yang muncul ini bukan soal Tergugat I sudah “yakin atau tidak yakin” dengan informasi yang telah diberikan oleh Tertanggung dalam SPAJK. Namun justru karena dikemudian hari ditemukan fakta bahwa ternyata Tertanggung tidak mengisi SPAJK dengan informasi yang benar. Sehingga dengan demikian “itikad baik dan keyakinan” dari Tergugat I selaku Penanggung telah dicederai. Tertanggung telah bertindak tidak dengan itikad baik.
Penggugat terus memakai Pasal 246 KUHD dan Pasal 1 ayat (1) UU Asuransi, hanya untuk menekankan kewajiban Tergugat I selaku Penanggung kepada Tertanggung. Padahal inti utama dari kedua aturan tersebut adalah untuk menjelaskan bahwa asuransi pertama-tama adalah suatu perjanjian.
Menurut hukum perjanjian, pihak-pihak yang hendak masuk dalam suatu perjanjian haruslah/wajib bertindak dengan itikad baik. Sehingga terwujud kebebasan berkontrak yang adil (fair).
Asuransi sebagai suatu perjanjian, haruslah tunduk kepada syarat-syarat sahnya suatu perjanjian. Jika ternyata Tergugat I melakukan suatu tindakan yang mencederai syarat-syarat sahnya perjanjian (1320 KUHPdt), maka perjanjian tersebut (dapat) menjadi batal demi hukum. Jika perjanjian tersebut batal demi hukum, dengan demikian Penggugat tidak berkewajiban melaksanakan isi perjanjian asuransi yang batal tersebut.
Tergugat I telah bertindak dengan itikad baik dalam pembentukan perjanjian asuransi dengan Tertanggung. Sehingga ketika Tergugat I menerima permohonan asuransi (SPAJK) dari Tertanggung, maka “keyakinan” dari Tergugat I terhadap Tertanggung dan semua informasi yang diberikannya adalah berdasarkan keyakinan bahwa Tertanggung juga bertindak atas dasar itikad baik.
Apalagi Tergugat I telah menanyakan dengan tegas di dalam SPAJK mengenai hal-hal penting yang wajib diinformasikan dengan jujur oleh Tertanggung, yaitu mengenai kondisi dan/atau riwayat kesehatannya. Bahkan Tergugat I telah menyampaikan dengan tegas resiko/konsekuensi jika Tertanggung tidak mengisi dengan jujur apa-apa yang dipertanyakan tersebut. Tertanggung kemudian mengisi dan menandatangani SPAJK tersebut yang berarti menyatakan bahwa apa-apa yang dinyatakannya dalam SPAJK adalah benar dan menyetujui isi dari SPAJK tersebut.
Namun ternyata “itikad baik dan keyakinan” dari Tergugat I selaku Penanggung dikhianati. Tertanggung tidak mengisi SPAJK secara benar sesuai fakta yang ada. Tertanggung melakukan kebohongan/Penipuan dalam pengisian SPAJK. Dengan demikian “Unsur Sepakat” dalam perjanjian asuransi a quo menjadi hilang dan/atau tidak sah (1321 KUHPdt). Hal tersebut menjadi alasan pembatalan perjanjian (Pasal 1328 KUHPdt).
Penggugat mengatakan bahwa sudah sepatutnya perusahaan asuransi perlu meyakini dirinya sebelum mengikatkan diri kepada Tertanggung. Ini disebabkan karena SPAJK diisi oleh pihak agen asuransi dengan cepat tanpa diberikan arahan atau penjelasan kepada pemohon asuransi.
Dalil tersebut adalah sangat tidak tepat. Adalah salah jika Penggugat mengatakan jika SPAJK diisi oleh agen asuransi. Agen dari Tergugat I selaku perusahaan asuransi tidak pernah mengisikan SPAJK dari Alm. Agoes Soegiarto selaku Tertanggung.
Penggugat dalam posita gugatannya pada nomor 22 huruf (b) menyatakan bahwa, “Dapat dibuktikan bahwa Alm. Agoes Soegiarto sebelum meninggal dunia tidak mengetahui adanya peningkatan kadar lemak, massa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement), yang kemudian menjadi penyebab dirinya meninggal dunia”. Dalil Penggugat ini adalah tidak tepat dan salah, karena:
Tergugat I dapat membuktikan fakta-fakta konkrit mengenai riwayat kesehatan dari pada Alm. Agoes Soegiarto yang didapat dari penelusuran yang telah dilakukan. Penelusuran dilakukan sebab adanya kecurigaan diakibatkan, rentang waktu penutupan asuransi dengan saat kematian Tertanggung terbilang sangat pendek, yaitu 4 (empat) bulan.
Penelusuran dimungkinan sebab Tertanggung sendiri mengisi dan menandatangani SPAJK yang menyatakan dan menyetujui apa yang tercantum dalam bagian “Pernyataan dan Surat Kuasa” di aplikasi SPAJK, sebagai berikut:
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT. Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan, saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelah disetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Squis Life dan saya memberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akan memeriksa dan atau mengobati saya untuk memberikan keterangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Squis Life mengenai penyakit dan sebab-sebab saya meninggal”.
Bahwa Penggugat juga ketika melakukan pengisian formulir pengajuan klaim memberikan pernyataan Persetujuan (Consent), yang berbunyi:
“Sehubungan dengan pengajuan klaim ini saya memberi kuasa kepada setiap dokter, rumah sakit, klinik, perusahaan asuransi atau perusahaan lainnya, badan, lembaga atau orang lain yang mengetahui atau mempunyai catatan/riwayat kesehatan Tertanggung/Pemegang Polis, untuk memberitahukan kepada PT. AJ. Sequis Life atau mereka yang diberi kuasa olehnya segala keterangan mengenai diri/kesehatan tertanggung/pemegang polis. (oleh karenanya, Salinan foto copy dari kuasa ini sama sah dan berlaku seperti aslinya, bersifat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama).”
Bahwa dalam SPAJK Tertanggung mengajukan uang pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah). Pada saat pengajuan SPAJK tersebut Tertanggung berusia 46 tahun. Sesuai dengan aturan dalam “Ketentuan Underwriting (Panduan Standard Seleksi Resiko) Sequis Life” sebagaimana Lampiran 1 dari Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IB-RB/KP/V/2011 tanggal 10 Juni 2011 :
“Tertanggung diwajibkan melengkapi pertanyaan kesehatan yang terdapat dalam surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK). Bahwa untuk usia Tertanggung 46 tahun dan ajuan nilai pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dengan demikian masuk kedalam kelompok yang tidak disyaratkan memerlukan pemeriksaan medis/kesehatan (Non Medical). Namun bukan berarti Tertanggung tidak berkewajiban untuk mengungkapkan dengan jujur jika pernah/sedang memiliki penyakit atau pernah/sedang berada dalam kondisi sakit tertentu (Pre-existing condition).”
Oleh karenanya, Tertanggung wajib jujur dan beritikad baik (good faith) dalam melakukan pengisian Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK).
Namun kelihatannya memang ada niatan buruk dari Tertanggung. Sebab ternyata dikemudian hari barulah diketahui oleh Tergugat I bahwa ternyata fasilitas kredit yang didapatkan oleh Tertanggung dari Tergugat II adalah sebesar Rp 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah). Dan ternyata terkait fasilitas kredit tersebut, Tertanggung menutup asuransi di 3 (tiga) perusahaan yang berbeda.
Bahwa penutupan asuransi di 3 (tiga) perusahaan yang berbeda baru diketahui dikemudian hari oleh Tergugat I setelah sengketa ini muncul. Hasil klarifikasi dengan Tergugat II didapatkan bahwa Tertanggung menginginkan pertanggungan dipecah ke 3 (tiga) perusahaan asuransi. Dalam email internal Tergugat II mengenai permohonan persetujuan pemecahan (email tertanggal 21 Februari 2013), dikatakan bahwa pengajuan tersebut dipersilahkan namun nasabah (Tertanggung) harus mengisi sendiri SPAJK dengan jujur dan benar agar pada saat terjadi klaim tidak ada penolakan;
Tergugat I juga baru kemudian mengetahui bahwa nilai pertanggungan yang diajukan kepada masing-masing perusahaan asuransi tersebut, disesuaikan nilainya dalam besaran yang sesuai dengan ketentuan syarat non medical dari masing-masing perusahaan.
Bahwa Penggugat gagal mengerti dan menyadari mengenai Surat Permintaan Asuransi untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK). SPAJK adalah surat permohonan asuransi dari Tertanggung kepada Tergugat I. Tertanggung menandatangani SPAJK bersama-sama dengan Tergugat II sebagai pemegang polis. Persetujuan terhadap permohonan tersebut akan dikeluarkan oleh Tergugat I dalam bentuk Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif.
Sehingga SPAJK memang bukanlah bukti perjanjian asuransi. Sekali lagi SPAJK adalah permohonan asuransi dari Tertanggung kepada Tergugat I. Atas dasar SPAJK ini terbitlah Sertifikat Asuransi yang membuktikan telah lahirnya perjanjian asuransi antara para pihak.
Kebohongan/ketidak-benaran dalam pengisian SPAJK adalah sah untuk dijadikan dasar/alasan menolak klaim. Sebab jika kebohongan/ketidak-benaran dalam pengisian SPAJK tersebut, dapat diketahui sebelum sertifikat asuransi dikeluarkan, maka Tergugat II tidak akan masuk kedalam perjanjian asuransi dengan Tertanggung, tidak akan memberikan sepakat (Pasal 1321 Jo. 1328 KUHPdt).
Tergugat I tidak paham perihal dalil Penggugat bahwa pengisian SPAJK dilakukan oleh Suryati (karyawan dari Tergugat II). Bukankah dalam paragraph 1 halaman 9 gugatan, Penggugat mengatakan SPAJK diisi oleh pihak agen asuransi? Namun faktanya, SPAJK tersebut adalah benar diisi dan ditanda tangani oleh Tertanggung sendiri. Dalil-dalil tadi hanyalah upaya jahat dari Penggugat untuk menghindarkan diri dari kesalahan yang jelas nyata dalam pengisian SPAJK.
Menjadi aneh dan tidak mendasar apabila Penggugat mendalilkan bahwa SPAJK tersebut bukan diisi oleh Tertanggung. Padahal sudah sangat jelas dan terang yang dipertanyakan dalam surat tersebut adalah keterangan kesehatan dari Tertanggung dan ada keterangan “wajib diisi oleh Tertanggung”. Terlebih lagi surat tersebut telah ditandatangani oleh Tertanggung.
Bahwa dengan terbukti adanya tipu muslihat baik mengenai Pre Existing Condition maupun Pemecahan penanggungan ke 3 (tiga) perusahaan, maka berdasarkan Pasal 12 Syarat-Syarat Umum Polis Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Bank Niaga, Polis Induk Nomor : 200501 Jo. Angka 7 Pengecualian dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor : 200501Z.019.28 Jo. angka 7 Penghentian Perlindungan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor : 200501Z.019.28, maka perlindungan asuransi menjadi tidak berlaku dan penanggung tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap pemegang polis atau Tertanggung atau ahli waris dalam polis ini, secara khusus mengenai pembayaran santunan yang tidak akan dibayarkan oleh Penanggung (Tergugat I), baik yang diakibatkan langsung ataupun tidak langsung pada penyebab kematiannya.
Namun secara hukum perjanjian, Ketidak-benaran dan/atau kebohongan serta tipu muslihat dalam pengisian SPAJK oleh Tertanggung, tentulah menjadi alasan yang kuat untuk memohonkan pembatalan terhadap sertifikat asuransi a quo. Sebab dengan demikian Tertanggung telah melanggar Pasal 251 KUHD, Pasal 1320 KUHPdt, 1321 KUHPdt, 1328 KUHPdt. Oleh karena itu Tergugat I akan mengajukan gugatan Rekonpensi.
Bahwa terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1641 K/Pdt/2012, tertanggal 12 April 2010 dan putusan Nomor : 1949 K/Pdt/2012, tertanggal 27 Desember 2012 serta putusan Nomor 1093 K/Pdt/2010, tertanggal 8 Oktober 2010 sebagaimana dikutip oleh Penggugat dalam gugatannya posita 25, perlu Kami tegaskan bahwa putusan tersebut tidak dapat serta merta dipakai untuk mengadili perkara a quo.
Fakta-fakta hukum dan karakteristik antara perkara tersebut dengan perkara a quo adalah sangat berbeda. Dan putusan tersebut tidak juga dapat dikategorikan sebagai yurisprudensi karena putusan tersebut bukanlah/belum menjadi putusan yang dijadikan pedoman bagi hakim-hakim lainnya untuk mengadili kasus-kasus serupa. Apalagi dalam perkara a quo, sudah sangat jelas hukum/aturannya baik sebagaimana diatur dalam perjanjian ataupun peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diuraikan di atas.
DALAM REKONPENSI
Bahwa mohon apa yang diuraikan dalam bagian Konpensi di atas, dianggap satu kesatuan dengan bagian Rekonpensi ini.
Bahwa pada pengisian Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013, alm. Agoes Soegiarto, tidak mengungkapkan secara jujur dan/atau melakukan kebohongan dalam memberikan keterangan. Pada data keterangan kesehatan Tertanggung, ditanyakan:
1. Apakah anda sekarang dalam keadaan tidak sehat? Jika “ya” jelaskan pada kolom di bawah
----- Tertanggung menjawab ………. “Tidak”
2. Apakah anda sedang atau pernah menggunakan narkotika, atau obat-obatan sejenisnya, menjalani operasi, mendapatkan perawatan atau didiagnosa salah satu penyakit :
Malaria, Kanker/Tumor, Leukimia, Stroke, Tekanan Darah Tinggi, Jantung, Paru, Ginjal, Hati, Lambung/usus, Kencing Manis, Tyroid/Gondok, Ayan, Lumpuh, Syaraf, Panca Indera, Kelamin, HIV/AIDS, Gangguan Kejiwaan atau penyakit lainnya? Jika “ya”, jelaskan pada kolom dibawah
---- Tertanggung menjawab ………….”Tidak”.
Berdasarkan pada fakta-fakta hasil penelusuran riwayat kesehatan Tertanggung, maka dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Tertanggung mengetahui dan menyadari bahwa dirinya telah menderita penyakit Ginjal, hati, lambung, dan prostat pada saat pengajuan asuransi. Bahkan kondisi pembesaran hati, massa pada hati (kista), seperti yang ternyata telah diderita oleh Tertanggung sebelum/pada saat pengajuan SPAJK, dapat digolongkan sebagai penyakit yang serius dan sangat material. Ditengarai kemungkinan besar sumber penyebab penyakit kanker saluran empedu yang menyebabkan kematian tersebut adalah dari hati.
Bahwa ternyata pada saat itu, Tertanggung tidak menyatakan dan memberitahukan kondisi/riwayat kesehatan sebenarnya kepada Tergugat I pada saat mengisi data keterangan kesehatan pada formulir Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) tanggal 18 Pebruari 2013 tersebut.
Bahwa dari fakta adanya pengisian kondisi kesehatan/riwayat kondisi kesehatan Tertanggung yang tidak sesuai dengan kenyataan tersebut, maka sesuai Pernyataan dan Surat Kuasa pada Formulis SPAJK, Penanggung (Tergugat I) berhak untuk membatalkan pertanggungan dan/atau menolak membayar uang pertanggungan.
“Demikian pernyataan di atas telah saya jawab dengan lengkap dan benar, dan saya sadar bahwa jika ada sesuatu yang saya ketahui dan tidak saya beritahukan atau saya menjawab dengan tidak benar, maka PT Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan..........”
Bahwa ternyata juga ada tipu muslihat lain selain tidak mengungkapkan Pre Existing Condition dalam SPAJK, yaitu Tertanggung untuk satu fasilitas kredit, telah menutup asuransi di 3 (tiga) perusahaan asuransi. Tergugat I hanya menerima permohonan yang menyatakan memohonkan uang pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta) saja.
Bahwa ternyata total KPR/fasilitas kredit Tertanggung adalah berjumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Dengan nilai tersebut sebenarnya Tertanggung cukup mengasuransikan diri pada 1 (satu) perusahaan asuransi saja. Justru dengan menutup asuransi pada 3 (tiga) perusahaan asuransi, membuat biaya (premi) dan biaya administrasi yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak/besar. Dan sebenarnya pengajuan pada 1 (satu) perusahaan asuransi saja akan menjadikan proses relatif lebih praktis dan biaya lebih ringan.
Setelah mengetahui bahwa ada pemecahan pertanggungan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi tersebut, Tergugat I mempertanyakan hal ini kepada Tergugat II. Disampaikan oleh Tergugat II bahwa kehendak pemecahan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi datangnya dari Tertanggung sendiri. Dimana kemudian karyawan Tergugat II (Suryati) memintakan izin kepada atasannya (Respati Nur Aziz) agar pemecahan ini dapat dilakukan. Tergugat II (melalui Respati Nur Aziz) kemudian memberikan izin dengan catatan agar Tertanggung mengisi sendiri SPAJK dengan jujur dan benar agar saat terjadi klaim tidak ada penolakan. Terhadap hal ini Tergugat II menyampaikan bukti percakapan email permohonan persetujuan tersebut.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa tertanggung sengaja melakukan pemecahan ke 3 perusahaan asuransi tersebut dengan tujuan untuk menghindari dilakukannya pemeriksaan (test) kesehatan (medical check up). Sebab jika Tertanggung mengajukan kepada Tergugat I, uang pertanggungan penuh sesuai dengan nilai fasilitas kredit, maka sudah pasti Tergugat I akan memintakan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini sesuai aturan dalam “Ketentuan Underwriting Sequis Life” pada bagian syarat-syarat pemeriksaan medical yang mewajibkan pemeriksaan medical untuk besaran resiko awal (uang pertanggungan) senilai > Rp 3.500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000,- pada usia 41 tahun sampai dengan 50 tahun wajib dilakukan pemeriksaan G (LPK + Urine + Ro + Darah Lengkap + Treadmill + HIV), AFP (Alfa Feto Protein), APS (Attending Physician Statement).
Bahwa jika mengetahui fakta-fakta ini (tipu muslihat) tentu Tergugat I tidak akan mengabulkan permohonan penanggungan terhadap asuransi jiwa kredit Tertanggung pada Tergugat II atau minimal mewajibkan pemeriksaan kesehatan (medical) dan kemudian menghitung kembali resiko dan besaran nilai premi asuransinya.
Bahwa dalam pengajuan/permintaan asuransi, Tertanggung (alm. Agoes Soegiarto) tidak beritikad baik dalam memberikan keterangan kesehatannya. Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan informasi riwayat kondisi kesehatan yang sebenarnya kepada Tergugat I. Perbuatan tersebut nyata-nyata memenuhi unsur untuk batalnya perjanjian asuransi/pertanggungan sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 251 KUHD, yang berbunyi :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, ataupun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapun itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seandainya si penanggung telah mengetahui keadaaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
Tindakan Tertanggung tersebut juga memenuhi unsur penipuan yang merupakan syarat suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum untuk pemenuhan pelaksanaanya. Hal ini sebagimana diatur dalam :
Pasal 1328 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu-muslihat tersebut”.
Kemudian juga dalam Pasal 1321 KUHPerdata, yang berbunyi :
“Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan , atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”.
Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi mohon agar perjanjian asuransi antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selaku Penanggung dan Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi selaku Tertanggung serta Tergugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi selaku Pemegang Polis, sebagaimana Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2013 dinyatakan batal demi hukum.
Maka berdasarkan apa yang diuraikan di atas, Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan hormat memohon sudilah kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berkenan memutuskan:
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat rekonpensi untuk seluruhnya;
Menyatakan batal demi hukum perjanjian asuransi antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selaku Penanggung dan Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi selaku Tertanggung serta Tergugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi selaku Pemegang Polis, sebagaimana Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif Nomor : 200501Z.019.28, yang dikeluarkan oleh Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selaku Penanggung, di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2013.
DALAM KONPENSI dan DALAM REKONPENSI :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Kami mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Jawaban Tergugat II
DALAM EKSEPSI :
| Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur (Obscuur Libel), Oleh Karena : (i). Terdapat Kontradiksi Dalam Posita Gugatan; (ii) Tidak Jelas Dan/Atau Tidak Ada Kesesuaian Antara Posita Gugatan Dengan Petitum Gugatan Dan (iii) Tidak Menguraikan Dengan Jelas Dan Tegas Petitum Gugatan; Oleh Itu Gugatan Penggugat Harus Ditolak Atau Setidak – Tidaknya Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima |
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel) oleh karena terdapat kontradiksi dalam Posita Gugatan Penggugat Antara Posita Yang Satu Dengan Posita Yang Lainya :
Bahwa kontradiksi dalil (posita) gugatan Penggugat antara posita satu dengan posita yang lainnya, dapat Tergugat II uraikan sebagai berikut :
Bahwa jika dicermati seluruh posita gugatan Penggugat maka sangat jelas ditemukan adanya pertentangan dan/atau kontradiksi dimana pada satu sisi tepatnya pada posita gugatan Penggugat butir 1 s/d butir 24 pada pokoknya mengemukakan tentang wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat I berupa penolakan klaim asuransi jiwa kredit yang diajukan Penggugat dan Tergugat II yang dibuktikan dengan surat dari Tergugat I No.001/I/2014/CA/RJClaim-DC tanggal 8 Januari 2014, perihal Klaim Meninggal Dunia Polis No.200501Z.019.28 a/n Agoes Soegiarto yang isinya menjelaskan bahwa klaim meninggal dunia yang diajukan tidak dapat dipenuhi atau dengan kata lain klaim ditolak.
a). Dengan demikian, sesungguhnya Penggugat mengakui bahwa Tergugat II telah melakukan kewajiban dan/atau memenuhi prestasi Tergugat II sebagaimana mestinya atau dengan kata lain tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II oleh karena Tergugat II telah mengajukan klaim bersama sama dengan Penggugat.
Bahwa disisi lain, Penggugat dalam gugatannya butir 25 s/d butir 30 pada intinya seolah-olah menyimpulkan bahwa terkait penolakan klaim asuransi jiwa kredit, Tergugat II telah melakukan wanprestasi yakni tetap membebani bunga atas fasilitas kredit, padahal kedua pokok persoalan (Penolakan Klaim dan Pembukuan Kredit/Pembebanan Bunga) tersebut sesungguhnya memiliki acuan dan subyek hukum yang berbeda dimana :
Penolakan klaim asuransi bukan kewenangan Tergugat II dan juga tidak dilakukan oleh Tergugat II akan tetapi merupakan kewenangan yang dilaksanakan oleh Tergugat I yang tentunya mengacu kepada sertifikat asuransi jiwa kredit dengan prosedur dan persyaratan- persyaratan tertentu yang berlaku dan harus dipenuhi oleh Penggugat.
Pembebanan bunga atas fasilitas kredit yang dilakukan oleh Tergugat II tentunya mengacu pada perjanjian kredit yang telah disepakati oleh Tergugat II selaku kreditur dengan Sdr.Agoes Soegiarto (ketika masih hidup) selaku debitur sehingga tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II dan justru tindakan tersebut merupakan wujud nyata dari pemenuhan kewajiban yang telah disepakati.
Bahwa tentang wanprestasi, secara hukum selalu harus dikaitkan dengan kewajiban/prestasi yang harus dipenuhi oleh salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian dan kewajiban tersebut bukanlah merupakan kewajiban dari Tergugat II.
Bahwa dengan mengacu pada hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 dan butir 3 tersebut di atas, maka tidak dapat disimpulkan lain selain bahwa dalil gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscur Libel) oleh karena pada satu sisi menjelaskan bahwa Tergugat II telah memenuhi kewajiban/prestasi dimana Tergugat II bersama Penggugat telah mengajukan klaim asuransi jiwa kredit kepada Tergugat I atas meninggalnya Sdr.Agoes Soegiarto, sementara disisi lain Penggugat menyatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi.
Gugatan Penggugat Tidak Jelas Atau Kabur Karena Tidak Ada Kesesuaian Antara Posita Dengan Petitum Gugatan Penggugat :
Bahwa formulasi gugatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum adalah adanya kesesuaian antara posita/fundamentum petendi dengan petitum gugatan yang artinya apa yang dituntut dalam petitum harus sejalan dengan apa yang didalilkan dalam posita atau dengan kata lain tuntutan/permintaan dalam petitum harus memiliki dasar hukum dan fakta yang jelas yang diuraikan dalam posita.
Bahwa jika dicermati secara utuh dan menyeluruh isi gugatan Penggugat, dapat dipastikan bahwa tidak ditemukan dalil dan/atau alasan dalam posita yang menyangkut Provisi, namun dengan serta merta tuntutan provisi itu muncul dalam posita. Dengan demikian terbukti bahwa tidak ada kesesuaian antara posita dengan petitum dalam gugatan Penggugat.
Bahwa mengenai hubungan antara petitum dengan dalil gugatan (posita), ahli hukum acara M.YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA, terbitan SINAR GRAFIKA, Cetakan kedua, halaman 66 berpandangan bahwa petitum gugatan harus sejalan dengan dalil gugatan. Petitum harus bersesuaian dengan dasar hukum dan fakta fakta yang dikemukakan dalm posita. Petitum yang tidak sejalan dengan posita harus dianggap kabur (obscuur libel).
Pandangan tersebut memiliki makna bahwa apa yang diminta/dituntut dalam petitum harus memiliki dasar hukum dan fakta fakta yang dikemukakan dalam posita.
Petitum Gugatan Penggugat Tidak Diuraikan Dengan Jelas Dan Tegas, Oleh Karena Itu Gugatan Penggugat Dapat Dikategorikan Sebagai Gugatan Yang Kabur/Tidak Jelas ( Obscuur Libel) :
Bahwa jika dicermati secara teliti isi petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara buttr 5 tentang tuntutan agar menghukum Tergugat II untuk mengembalikan sisa uang milik Almarhum (Alm.) Agoes Soegiarto .. dst, maka tidak dapat disimpulkan lain selain bahwa petitum butir 5 tersebut tidak jelas dan tidak tegas menguraikan tentang nomor rekening dan rincian besarnya sisa saldo sehingga dengan demikian petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 5 hanya bersifat umum dan secara hukum tidak memenuhi syarat atau cacat formil.
Bahwa mengenai rumusan petitum yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat, ahli hukum acara M.YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDTA, terbitan SINAR GRAFIKA, Cetakan kedua, halaman 64 pada pokoknya berpandangan bahwa petitum yang memenuhi syarat mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik menyebut apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima. Untuk lebih jelasnya, Tergugat II kutip pandangan M.YAHYA HARAHAP, S.H. dalam bukunya yang berjudul HUKUM ACARA PERDATA, terbitan SINAR GRAFIKA, Cetakan kedua, halaman 64 sbb:
“ Supaya petitum tidak menimbulkan cacat formil gugatan, dibawah ini dikemukakan secara ringkas berbagai hal yang menyebabkan petitum bertentangan dengan tata tertib beracara.
1) Tidak Menyebut Secara Tegas Apa Yang Diminta Atau Petitum Bersifat Umum
Petitum yang memenuhi syarat, mesti bersifat tegas dan spesifik menyebut apa yang diminta Penggugat. Oleh karena itu, jika petitum sifatnya kabur karena tidak jelas secara spesifik menyebut apa yang diminta, menyebabkan gugatan itu obscuur libel yang berakibat gugatan tidak dapat diterima “.
Berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 2 sampai dengan butir 9 tersebut di atas, maka terbukti dengan sangat meyakinkan bahwa :
10.1. Terdapat kontradiksi dalam Posita Gugatan Penggugat antara beberapa Posita di satu sisi (posita butir 1 s/d butir 24) dengan beberapa Posita yang lain (Posita butir 25 s/d butir 30) ;
10.2. Tidak ada kesesuaian antara Posita dengan Petitum Gugatan Penggugat ( tidak ada uraian tentang dasar dan fakta tentang provisi dalam posita gugatan namun dengan serta merta tuntutan provisi muncul dalam petitum gugatan) ;
10.3. Petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara buitr 5 bersifat umum karena tidak jelas dan tidak tegas menguraikan tentang nomor rekening dan rincian besarnya sisa saldo.
Bahwa dengan demikian, gugatan Penggugat secara hukum dapat dikategorikan sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel).
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat terbukti sebagai gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel), maka kiranya cukup beralasan hukum untuk menolak seluruh dalil gugatan Penggugat atau setidak tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI :
| Tidak Ada Alasan Hukum Yang Memadai Untuk Mengabulkan Tuntutan Provisi Yang Diajukan Penggugat Dalam Gugatan Halaman 17 Dan Halaman 18 Butir 1 dan Butir 2 Oleh Karena Perhitungan Hutang, Pendebetan Rekening Dan Tindakan Eksekusi Jaminan Jika Debitur Wanprestasi Adalah Justru Untuk Memenuhi Syarat- Syarat Dan Ketentuan Yang Disepakati Dalam Perjanjian. |
Bahwa permohonan provisi yang diajukan Penggugat dalam gugatannya halaman 17 dan halaman 18 butir 1 dan butir 2, secara hukum sangat tidak relevan dan harus ditolak berdasarkan alasan sebagai berikut:
12.1. Bahwa sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan logika hukum dimana pada satu sisi perbuatan wanprestasi yang didalilkan Penggugat dilakukan oleh Tergugat I, sementara disisi lain permohonan/tuntutan provisi Penggugat ditujukan kepada Tergugat II atau dengan kata lain Tergugat II dituntut untuk dihukum atas apa yang tidak dilakukan oleh Tergugat II.
12.2. Bahwa pembayaran hutang baik pokok maupun bunga dengan cara memotong dari rekening (“Pendebetan Rekening”) milik Sdr.Agoes Soegiarto sesungguhnya merupakan wujud nyata dari pemenuhan kewajiban yang telah disepakati oleh Sdr.Agoes Soegiarto selaku Debitur (in casu Penggugat) dengan Tergugat II selaku Kreditur dalam Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”).
12.3. Bahwa baik dalam PK maupun dalam SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03, telah disepakati oleh Sdr.Agoes Soegiarto selaku ‘Debitur’ (in casu Penggugat) dengan Tergugat II selaku ‘Kreditur’ tentang hutang, pendebetan rekening untuk pembayaran hutang, pemberian jaminan, dan semua syarat yang harus dipenuhi hingga hutang dibayar lunas yakni antara lain sebagai berikut:
a. Syarat dan/atau ketentuan yang disepakati dalam PK :
Pasal 4 ayat (1) :
Debitur telah memiliki rekening tabungan yang diperuntukkan khusus bagi Debitur KPR X-Tra Dinamis
Pasal 4 ayat (3) :
Nasabah setuju bahwa perhitungan yang digunakan dan dianggap benar adalah perhitungan sebagaimana ditetapkan Kreditur, sehingga karenanya Debitur menjamin akan menyetujui dan tidak akan mengajukan tuntutan apapun terkait dengan perhitungan yang dilakukan Kreditur untuk kepentingan tersebut diatas.
Pasal 5 PK ( = Ketentuan Pasal 11 SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 )
Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening Nomor 2260108513189 dan rekening lainnya baik berupa giro, rekening deposito atau rekening lain berupa apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut.Pemblokiran dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya.Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut diatas. Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah hutang debitur lunas.
Pasal 3 :
Jaminan yang diberikan berupa Sebidang tanah SHM No.1101/Kelapa Gading Barat, seluas 300 M2 dan bangunan yang didirikan diatasnya seluas 366,25 M2, terletak di Kompleks Perumahan Villa Gading Indah Blok O No.5-A, Kelapa Gading Jakarta Utara dengan nilai jaminan sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyard rupiah).
b. Syarat dan/atau ketentuan yang disepakati dalam SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 :
Pasal 1 ayat (1) huruf j :
Hutang adalah jumlah uang yang terdiri dari hutang pokok, bunga, denda dan biaya lainnya yang dari waktu terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Kredit maupun karena sebab lainnya, yang besarnya ditetapkan oleh Kreditur.
Pasal 1 ayat (1) huruf k :
Jaminan adalah jaminan pribadi (penanggungan) dan atau jaminan kebendaan baik berwujud maupun tidak berwujud dan atau dalam bentuk lain yang diserahkan oleh Debitur dan atau Penjamin kepada Kreditur untuk menjamin terbayarnya hutang dengan sebagaimana mestinya.
Pasal 7 Ayat (2) :
Kreditur dan Debitur setuju bahwa pembukuan dan/atau catatan Kreditur baik dalam bentuk dokumen maupun media elektronik dan atau dokumen lainnya (termasuk tetapi tidak terbatas pada media penarikan, surat dan dokumen lainnya) yang disimpan dan dipelihara oleh Kreditur merupakan bukti yang sah dan mengikat para pihak mengenai hutang.
Pasal 8 Ayat (1) huruf a :
Atas setiap hutang pokok, Debitur wajib membayar bunga yang besar dan cara perhitungannya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
Pasal 10 Ayat (1) :
Debitur wajib membayar kembali kepada Kreditur setiap hutang pada tanggal jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Kredit. Dalam hal jatuh tempo pembayaran bertepatan dengan hari libur, maka Debitur wajib meyakinkan ketersediaan dana pada rekening Debitur.
13. Bahwa dari ketentuan dan/atau syarat syarat yang disepakati oleh Sdr.Agoes Soegiarto selaku ‘Debitur’ (in casu Penggugat) dengan Tergugat II selaku ‘Kreditur’ baik dalam dalam PK maupun dalam SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 yang antara lain sebagaimana dikutip pada butir 12 angka 3) di atas, membuktikan dengan terang benderang bahwa kewajiban untuk membayar hutang baik hutang pokok maupun bunga, denda, biaya adalah kewajiban yang timbul berdasarkan perjanjian dan juga pendebetan rekening untuk pembayaran hutang Debitur cq Ahli Waris/Penggugat (oleh Penggugat menggunakan istilah “pemotongan”) dilakukan Tergugat II adalah sesuai dengan apa yang diperjanjikan, sehingga tidak relevan dan tidak beralasan Penggugat meminta Provisi (butir 1) untuk menghentikan pemotongan/pendebetan rekening Debitur.
14. Bahwa pembayaran hutang baik pokok maupun bunga dengan cara memotong (pendebetan rekening) milik Sdr.Agoes Soegiarto justru bertujuan untuk mengurangi kewajiban hutangAlm..Agoes Soegiarto Cq Penggugat selaku Ahli Waris pada Tergugat II sebagaimana disepakati dalam perjanjian kredit sehingga menjadi sangat tidak relevan ketika pembayaran kewajiban dikualifikasi sebagai hal yang berpotensi merugikan Penggugat.
15. Bahwa manakala Sdr. Agoes Soegiarto (Ahli Warisnya) melakukan tindakan wanprestasi atas kewajiban membayar hutang baik pokok maupun bunga hingga lunas atas seluruh fasilitas kredit yang diterima, maka secara hukum Tergugat II selaku Kreditur berhak untuk melakukan tindakan hukum yakni mengajukan eksekusi atas jaminan yang diberikan, sehingga dengan demikian Permohonan Provisi Penggugat butir 2 juga tidak relevan untuk dipertimbangkan dan harus ditolak.
16. Bahwa petitum gugatan Penggugat dalam Provisi dalam gugatanya halaman 17 dan halaman 18 butir 1 dan butir 2 selain tidak beralasan sebagaimana diuraikan diatas, juga tidak memenuhi ketentuan SEMA sehingga HARUS DITOLAK berdasarkan alasan sebagai berikut :
16.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000: menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan tuntutan Provisionil sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) Rbg serta 332 RV;
16.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001:menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
17. Bahwa berdasarkan hal hal sebagaimana diuraikan Tergugat II pada Bagian Provisi butir 9 s/d 12 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan provisi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini sama sekali tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan, oleh karena itu permohonan Provisi dalam gugatanya halaman 17 dan halaman 18 butir 1 dan butir 2 tersebut tidak layak untuk dipertimbangkan, oleh karena itu HARUS DITOLAK
DALAM POKOK PERKARA :
18. Bahwa Tergugat II mohon agar seluruh dalil yang diuraikan pada bagian Eksepsi dan pada bagian Provisi di atas, dianggap dimasukkan dan/atau menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari hal hal yang diuraikan dalam pokok perkara ini.
| Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengembalikan Sisa Uang Yang Ada Dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto Pada Tergugat II, Oleh Karena Rekening Dimaksud Bukan Rekening Tabungan Yang Tidak Terikat Dengan Kewajiban Pembayaran Fasilitas Kredit Akan Tetapi Merupakan Rekening Fasilitas Kredit Yang Diterima Alm.Agoes Soegiarto Yang Disepakati Dalam Perjanjian Kredit Untuk Lalu Lintas Pembayaran Hutang/Fasilitas Kredit Yang Diterimanya. |
19. Bahwa keseluruhan isi Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”) yang telah disepakati oleh Tergugat II selaku Kreditur dengan Sdr.Agoes Soegiarto selaku Debitur harus ditaati dan dilaksanakan dan berlaku mengikat bagi Para Pihak sebagaimana layaknya undang-undang (Pacta Sunt Servanda).
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yang menegaskan sbb:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
20. Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatan butir 28 bahwa dalam Pasal 5 Perjanjian Kredit telah disepakati bahwa Sdr.Agoes Soegiarto selaku debitur memberi kuasa penuh kepada Tergugat II untuk mendebet rekening debitur dan menggunakan untuk melunasi hutang sehingga secara hukum sepanjang hutang yang bersangkutan belum dilunasi maka sama sekali tidak ada alasan untuk mengembalikan uang dalam rekening tersebut kepada Penggugat. Hal ini sejalan dengan kesepakatan sebagaimana dikutip pada butir 12 angka 3 tersebut diatas.
21. Bahwa ketika Sdr.Agoes Soegiarto selaku debitur meninggal dunia, maka secara hukum segala kewajiban hutang/fasilitas kredit Sdr.Agoes Soegiarto selaku debitur yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”) beralih dan menjadi tanggungjawab Ahli waris (in casu Penggugat) untuk menyelesaikannya dan/atau membayar hingga lunas.
22. Bahwa adanya Sertifikat Asuransi sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatan butir 25 hanyalah salah satu syarat dan bukan satu-satunya syarat untuk penandatanganan Perjanjian Kredit dan juga bukan satu-satunya sumber dana untuk pengembalian fasilitas kredit manakala debitur meninggal dunia dan/atau wanprestasi.
23. Bahwa penafsiran Penggugat sebagaimana didalilkan dalam gugatan butir 25 seolah-olah adanya Sertifikat Asuransi untuk memastikan Tergugat II menerima pembayaran atas pinjaman Agoes Soegiarto apabila Agoes Soegiarto meninggal dunia adalah penafsiran dan kesimpulan yang salah kaprah, oleh karena:
23.1. Bahwa kepastian dan/atau untuk memastikan pembayaran klaim asuransi bukan kewenangan Tergugat II akan tetapi merupakan kewenangan dari Tergugat I yang tentunya mengacu pada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Sdr. Agoes Soegiarto.
23.2. Bahwa sebagaimana diakui sendiri oleh Penggugat dalam dalil gugatan Penggugat butir 16 bahwa sehubungan dengan meninggalnya Agoes Soegiarto, Tergugat II selaku Pemegang Polis pada tanggal 26 September 2013 telah mengajukan permohonan klaim kepada Tergugat I sehingga dengan demikian Tergugat II telah melakukan apa yang menjadi kewajiban Tergugat II dan oleh karena itu tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II (kewajiban untuk mengajukan klaim tidak identik dengan memastikan pembayaran).
24. Bahwa tidak benar dalil gugatan Penggugat pada halaman 12 huruf c angka 1) dan pada butir 26 yang menyatakan seolah – olah pengisian Surat Permintaan Asuransi Jiwa Kredit (SPAJK) dilakukan oleh karyawan Tergugat II yaitu Suryati tanpa informasi dan keterangan dari Agoes Soegiarto dalam pengisian surat tersebut dan Agoes Soegiarto hanya sebagai pihak yang menandatangani SPAJK tanpa membaca detail dari SPAJK tersebut, oleh karena itu dalil tersebut harus ditolak, berdasarkan alasan sebagai berikut :
24.1. Bahwa yang benar adalah bahwa penulisan dan/atau pengisian data (informasi dan keterangan) dalam SPAJK dilakukan oleh Sdr. Agoes Soegiarto sendiri atau keluarganya karena faktanya karyawan Tergugat II (Suryati) menerima form SPAJK dari Sdr. Agoes Soegiarto yang sudah/telah diisi dan ditandatangani Sdr. Agoes Soegiarto. Karyawan Tergugat II (Suryati) menandatangani form SPAJK hanya sebagai pihak yang “mengetahui” dimana sebagai Sales Product yang berhak atas marketing point yang bersangkutan harus menandatangani form tersebut.
24.2.Bahwa adalah aneh bin ajaib Penggugat seolah-olah memastikan bahwa Sdr. Agoes Soegiarto hanya sebagai pihak yang menandatangani SPAJK tanpa membaca detail dari SPAJK tersebut, padahal hanya Sdr.Agoes Soegiarto yang mengetahui dengan pasti tentang hal itu. Dalil tersebut tidak dapat dijadikan dasar oleh karena Sdr.Agoes Soegiarto yang mengetahui dengan pasti tentang hal itu sudah meninggal dunia sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi dan klarifikasi. Untuk pokok masalah yang tidak dapat dipastikan kebenarannya tentunya secara hukum harus diabaikan.
24.3. Bahwa dalil gugatan Penggugat butir 26 tersebut jelas bertujuan untuk menghindar dari kewajiban Penggugat selaku ahli waris untuk menyelesaikan dan/atau membayar kewajiban Alm.Agoes Soegiarto kepada Tergugat II hingga lunas.
25. Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan pada butir 19 s/d butir 24 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada alasan hukum untuk mengembalikan sisa uang yang ada dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto pada Tergugat II kepada Penggugat oleh karena Rekening dimaksud bukan Rekening Tabungan yang tidak terkait dengan fasilitas kredit akan tetapi Rekening Fasilitas Kredit yang diterima Alm.Agoes Soegiarto yang disepakati Dalam Perjanjian Kredit untuk pembayaran hutang/fasilitas kredit yang diterimanya.
26. Bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk mengembalikan sisa uang yang ada dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto pada Tergugat II kepada Penggugat, maka petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 5 kiranya tidak cukup alasan untuk dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
| Tidak Benar Ada Pemblokiran Yang Dilakukan Oleh Tergugat II Atas Rekening No.2260108513189 Atas Nama Debitur Agoes Soegiarto Pada Tergugat II, Akan Tetapi Yang Benar Adalah System Komputerisasi Pendataan Rekening Fasilitas Kredit Debitur Pada Tergugat II Dimana Secara Outomatis Tidak Bisa Diakses Oleh Ahli Waris Debitur Setelah Data Tentang Meninggalnya Debitur Di Input Ke System Komputer. |
27. Bahwa dalil gugatan Penggugat butir 27 tidak benar dan harus ditolak oleh karena Tergugat II tidak pernah melakukan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat II atas Rekening No.2260108513189 atas nama Debitur Agoes Soegiarto pada Tergugat II akan tetapi System Komputerisasi Pendataan Rekening Fasilitas Debitur pada Tergugat II secara outomatis tidak bisa diakses oleh siapapun selain oleh Kreditur setelah data tentang meninggalnya Debitur di input ke System computer.
28. Bahwa kalaupun dipaksakan dan/atau dipahami sebagai suatu tindakan pemblokiran, maka secara hukumpun tidak melanggar mengingat tentang pemblokiran telah disepakati dalam Pasal 5 PK ( + = Ketentuan Pasal 11 SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ) yang pada intinya Sdr. Agoes Soegiarto selaku Debitur telah memberi kuasa penuh kepada Tergugat II selaku Kreditur untuk melakukan pemblokiran guna pembayaran hutang. Untuk lebih jelasnya Tergugat II mengutip lagi ketentuan Pasal 5 PK ( + = Ketentuan Pasal 11 SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ) sebagai berikut :
“Debitur bersama ini memberi kuasa penuh pada Kreditur khusus untuk memblokir dan atau mendebet rekening Debitur pada Kreditur termasuk namun tidak terbatas pada rekening Nomor 2260108513189 dan rekening lainya baik berupa giro, rekening deposito atau rekening lain berupa apapun, baik dalam mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sampai dengan sejumlah hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi hutang. Dalam hal pemblokiran dan atau pendebetan dilakukan atas rekening deposito, bersama ini Debitur memberi kuasa pula pada Kreditur khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut.Pemblokiran dan atau pendebetan rekening Debitur tersebut tidak membutuhkan izin dari pihak yang berwenang atau pihak lainnya.Debitur menerima dan menyetujui segala tindakan Kreditur atas rekening Debitur tersebut diatas.Kuasa ini akan terus berlaku dan tidak akan dicabut oleh Debitur hingga jumlah hutang debitur lunas”.
29. Bahwa jika system Pendataan Rekening Fasilitas kredit Debitur pada Tergugat II tidak dirancang sedemikian rupa dan terbuka bagi pihak manapun untuk mengakses, maka akan berpotensi merugikan Tergugat II dan juga akan terbuka kemungkinan disalahgunakan oleh Penggugat dimana Penggugat selaku Ahli Waris dimana pada satu sisi Penggugat akan menikmati uang pinjaman dan disisi lain menghindari diri dari kewajiban untuk menyelesaikan dan/atau membayar kewajiban Agoes Soegiarto Selaku Debitur baik pokok maupun bunga Kepada Tergugat II selaku Kreditur.
30. Bahwa berdasarkan hal - hal sebagaimana diuraikan pada butir 27 butir 29 tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak benar dan oleh karena itu petitum gugatan Penggugat Dalam Pokok Perkara butir 6 kiranya tidak layak untuk dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
| Tergugat II Adalah Badan Usaha Dibidang Perbankan Yang Salah Satu Kegiatannya Adalah Menghimpun Dana Masyarakat Dan Berkewajiban Membayar Bunga Kepada Nasabah Penyimpan, Dan Dana Yang dihimpun Dari Masyarakat Tersebut Kemudian Disalurkan Dan/Atau Dipinjamkan Kepada Masyarakat Yang Tentunya Dengan Mengenakan Bunga. Sehingga Tidak Adil Untuk Menghentikan Perhitungan Bunga Maupun Pokok Dengan Alasan Apapun Termasuk Alasan Meninggalnya Debitur Agoes Soegiarto. |
31. Bahwa antara Tergugat II selaku Kreditur dengan Sdr. Agoes Soegiarto selaku Debitur telah sepakat dan mengikat diri untuk tunduk dan taat serta melaksanakan seluruh isi Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”) dimana pada intinya perhitungan hutang pokok maupun bunga akan tetap berjalan hingga hutang dilunasi oleh Debitur
32. Bahwa kesepakatan yang telah dibuat vide Perjanjian Kredit No.040/PK/KPR/GSB/III/2013 Tanggal 7 Maret 2013 (untuk selanjutnya disebut “PK” ) berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 ( untuk selanjutnya disebut : “SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03”), antara lain; tentang kewajiban Debitur untuk mmembayar pinjaman sebagaimana tertuang dalam PK Pasal 2 dan SUK Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 Pasal 5 PK Jo Pasal 1 ayat (1) huruf j, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11.
33. Bahwa dengan mengacu pada Jawaban butir 31 dan butir 32 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembebanan serta pembayaraan bunga dan hutang pokok yang diperhitungkan dari Rekening No.2260108513189 atas nama Debitur Agoes Soegiarto pada Tergugat II justru merupakan wujud nyata dari pelaksanaan atas apa yang telah diperjanjikan sehingga dengan demikian tidak ada wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat II.
34. Bahwa Tergugat II adalah Lembaga Keuangan di bidang Perbankan yang salah satu kegiatannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan berkewajiban membayar bunga kepada Nasabah Penyimpan, dan dana yang dihimpun dari masyarakat kemudian disalurkan dan/atau dipinjamkan kepada masyarakat yang tentunya dengan mengenakan bunga sehingga tidak adil jika menghentikan perhitungan bunga maupun pokok hutang dengan alasan apapun termasuk alasan meninggalnya debitur Agoes Soegiarto.
35. Bahwa oleh karena tidak ada alasan hukum untuk menghentikan perhitungan bunga maupun hutang pokok, maka dalil (posita) gugatan Penggugat butir 28 s/d butir 30 sama sekali tidak layak untuk dipertimbangkan dan HARUS DITOLAK.
| Tuntutan Uang Paksa (Dwangsom) Dan Tuntutan Putusan Serta Merta Yang Diajukan Penggugat Sama Sekali Tidak Relevan, Karena Tidak Sesuai Dengan Ketentuan |
36. Bahwa dari keseluruhan dalil gugatan Penggugat, tidak ditemukan satupun alasan hukum untuk dikabulkannya tuntutan uang paksa terutama yang terkait dengan kepentingan Tergugat II mengingat tidak ada tindakan wanprestasi yang dilakukan Tergugat II.
37. Bahwa kalau saja terdapat akta otentik maupun suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, QUOD NON, terhadap permohonan uit voerbaar bij voorraad ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat sabagai berikut :
37.1. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 03/2000 tertanggal 21 Juni 2000: menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar mempertimbangkan, memperhatikan dan mentaati dengan sungguh-sungguh syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum mengabulkan tuntutan Putusan Serta Merta (uit voerbaar bij voorraad) dan tuntutan Provisionil sebagaimana diuraikan dalam Pasal 180 ayat (1) HIR dan Pasal 191 ayat (1) Rbg serta 332 RV;
37.2. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4/2001 tertanggal 20 Agustus 2001:menegaskan kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri dan Ketua/Hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia agar setiap kali akan melaksanakan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) harus disertai adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/obyek eksekusi sehingga tidak menimbulkan kerugian pada pihak lain apabila ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama;
38.Bahwa dengan mengacu pada ketentuan SEMA sebagaimana diuraikan pada butir 37 di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada satu sisi ada kewajiban bagi Penggugat untuk memberi jaminan untuk pelaksanaan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad), sementara disisi lain dalam dalil gugatan Penggugat tidak ditemukan satupun alasan dan/atau pernyataan kesediaan Penggugat untuk memberi jaminan terkait tuntutan putusan serta merta tersebut, sehingga dengan demikian tuntutan putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat sangat tidak relevan untuk dikabulkan oleh karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
39. Bahwa oleh karena tuntutan uang paksa (dwangsom) dan Putusan Serta merta yang diajukan Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka dapat disimpulkan bahwa pertitum gugatan Penggugat butir 7 tentang tuntutan uang paksa (dwangsom) dan petitum gugatan Penggugat butir 8 tentang putusan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) tidak layak untuk dikabulkan dan HARUS DITOLAK.
40 Bahwa selanjutnya Tergugat II menolak dalil-dalil Penggugat untuk selain dan selebihnya sepanjang dalil dimaksud merugikan kepentingan Tergugat II.
MAKA
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1 s/d butir 40 tersebut di atas, dengan ini Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM PROVISI :
Menolak seluruh permohonan Provisi yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang tidak baik
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah pula mengajukan repliknya tertanggal 18 Nopember 2014, selanjutnya Tergugat I, dan Tergugat II, menyerahkan dupliknya tertanggal 9 Desember 2014;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk menguatkan dalil-dalil gugatannya telah pula mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan denga aslinya masing-masing :
Fotocopy Surat No.043/SPK-GSB/I/2013 perihal Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah Take Over tertanggal 30 Januari 2013, diberi tanda P-1;
Fotocopy Surat Permintaan Asuransi (SPAJK) tertanggal 18 Februari 2013, diberi tanda P-2;
Fotocopy Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No.200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, diberi tanda P-3;
Fotocopy Perjanjian Kredit No. 040/PK/KPR/GSB/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013, diberi tanda P- 4;
Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan No. C.39.1994 tertanggal 20 Maret 1994, diberi tanda P-5;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 00137/1996 tertanggal 8 November 1996 atas nama Joshua Alpin Soegiarto, diberi tanda P- 6a;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 1024/U/JT/1996 tertanggal 25 September 1996 atas nama Lidya Agustina, diberi tanda P-6b;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No.2.392/U/JU/1998 tertanggal 30 September 1998 atas nama Bob Alvin Soegiarto, diberi tanda P-6c;
Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 28/U/JU/2000 tertanggal 3 Januari 2000, atas nama Debora Agustina, diberi tanda P- 6d;
Fotocopy Kutipan Akta Kematian No.379/KMU/JB/2013 tertanggal 24 Juli 2013 atas nama alm.Agoes Soegiarto, diberi tanda P- 7;
Fotocopy Akta Keterangan Hak Waris No. 02 tertanggal 3 September 2013, diberi tanda P- 8;
Fotocopy Outstanding sisa hutang alm.Agoes Sugiarto saat meninggal dunia yang menjadi acuan nilai klaim yang harus dibayarkan oleh Tergugat I kepada Tergugat II, diberi tanda P- 9;
Fotocopy Surat No.001/I/2014/CA/RJClaim-DC tertanggal 8 Januari 2014, diberi tanda P- 10;
Fotocopy Tanda terima surat Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi No.005/MP/LGL/IV/2014 tanggal 14 Mei 2014(somasi), diberi tanda P- 11;
Fotocopy Tanda terima surat Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi No. 008/MP/LGL/V/2014, tanggal 26 Mei 2014 (somasi), diberi tanda P- 12;
Fotocopy tanda terima surat Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi Nomor 003/MP/LGL/VI/2014, tanggal 10 Juni 2014, perihal : tanggapan atas surat No. 046/S/LGL-SQL/V/2014 tanggal 30 Mei 2014 dan Somasi III, diberi tanda P- 13;
Fotocopy surat Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Nomor : 046/S/LGL-SQL/V/2014 tanggal 30 Mei 2014, perihal jawaban Somasi, diberi tanda P- 14;
Fotocopy surat Tergugat I Konpensi/Penggugat Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi Nomor : 055/S/LGL-SQL/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 perihal : Jawaban Somasi final dan terakhir, diberi tanda P- 15;
Fotocopy surat pernyataan yang dibuat oleh Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi tertanggal 24 Desember 2013, diberi tanda P- 16;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI No. 1641 K/Pdt/2007 tanggal 12 April 2010, diberi tanda P- 17;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1949 K/Pdt/2012 tanggal 27 Desember 2012, diberi tanda P- 18;
Fotocopy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1093 K/Pdt/2010 tanggal 8 Oktober 2010, diberi tanda P- 19.
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil sangkalannya, Tergugat I, telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya yaitu :
Fotocopy Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit Antara PT.Asuransi Jiwa Sequis Life dengan PT.Bank Niaga Tbk, Nomor 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tanggal 29 September 2005, diberi tanda T.I-1;
Fotocopy Polis Nomor : 200501 tertanggal 29 Mei 2006, diberi tanda T.I -2;
Fotocopy Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Referensi Produk Asuransi Jiwa Kredit Antara PT.Asuransi Jiwa Sequis Life dengan PT.Bank CIMB Niaga Tbk Nomor : 82/PERI/IB-RB/KP/V/2011, tanggal 10 Juni 2011, diberi tanda T.I – 3;
Fotocopy Ketentuan Underwriting Sequislife, diberi tanda T.I – 4;
Fotocopy Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk calon tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tanggal 18 FebruRI 2013, diberi tanda T.I – 5;
Fotocopy Percakapan email dari Suryati dengan Respati Nur Azis tertanggal 21 Februari 2013, diberi tanda T.I – 6;
Fotocopy Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif pemegang Polis : CIMB Niaga Gatot Subroto : No. Sertifikat : 200501Z.019.28 : nama tertanggung : Agoes Soegiarto, diberi tanda T.I – 7;
Fotocopy Formulir pengajuan klaim kematian dengan nama tertanggung Agoes Soegiarto, diberi tanda T.I – 8;
Fotocopy Surat dari CIMB Niaga tertanggal 20 September 2013 No. 1522/CC/GMS/IX/2013, perihal Klaim Kematian Asuransi Jiwa a/n Agoes Soegiarto, diberi tanda T.I – 9;
Fotocopy Surat dari Sequislife tertanggal 8 Januari 2014 No. 001/I/2014/CA/R/Claim-DC perihal : Klaim meninggal dunia Polis No. 200501Z.019.28 a/n Agoes Soegiarto, diberi tanda T.I – 10;
Fotocopy Laporan Hasil Investigasi tertanggal 21 Nopember 2013, diberi tanda T.I – 11;
Foto copy Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS. Mitra Kemayoran (USG Abdomen dengan No. Foto R1107210012/RG0013, tertanggal 21 Juli 2011, bukti TI-12;
Foto copy Hasil Pemeriksaan Laboratorium RS. Mitra Kemayoran (CT Abdomen Lengkap Kontras dengan No. Foto R1107210062/RG1293, tertanggal 21 Juli 2011, bukti TI-13;
Foto copy Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Medistra (USG. Abdomen atas) tertanggal 8 Mei 2013, bukti T1-14;
Foto copy Hasil Pemeriksaan Rumah Sakit Medistra (USG Abdomen atas) tertanggal 25 Juni 2013, bukti T1-15;
Foto copy Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Medistra, No. LI307060019 tertanggal 6 Juli 2013, bukti T1-16;
Foto copy Surat Keterangan Dokter (Dr. Teddy Arifin Poernama, SpBKBD), tertangggal 25 Nopember 2014, bukti T1-17;
Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life No.07 tertanggal 8 Oktober 2014, bukti T1-18;
Foto copy Putusan Mahkamah Agung RI No.424 K/Pdt/2012, bukti T1-19;
Menimbang, bahwa Tergugat I tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa Tergugat II, telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy yang telah diberi materai secukupnya dan telah disesuaikan dengan aslinya yaitu :
Fotocopy Perjanjian Kredit No. 040/PK/KPR/GSB/III/2013 tanggal 7 Maret 2013, diberi tanda T.II – 1;
Fotocopy Syarat Umum Kredit (SUK) Bank CIMB Niaga 2011 Rev.03 tanggal 18 Januari 2011, diberi tanda T.II – 2;
Fotocopy Sertifikat Tanah Hak Milik No.1101/Kelapa Gading Barat a/n Raden Roro Lucy Nuning Lestari Marzuki, diberi tanda T.II – 3;
Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan No.4110/2013 tanggal 28 Mei 2013 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 44/2013 tanggal 27 maret 2013, diberi tanda T.II – 4;
Fotocopy Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif tanggal 18 Februari 2013 (SPAJK), diberi tanda T.II – 5;
Fotocopy Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28 tanggal 11 Maret 2013, diberi tanda T.II – 6;
Fotocopy Surat Bank CIMB Niaga No. 1522/CC/GMA/IX/2013 tanggal 20 September 2013, perihal : Klaim Kematian Asuransi Jiwa a/n Agoes Soegiarto, diberi tanda T.II – 7;
Fotocopy Surat No. 001/1/2014/CA/RJClaim-DC tanggal 8 Januari 2014, Hal: Klaim Meninggal Dunia Polis No. 200501Z.019.28 a/n Agoes Soegiarto, diberi tanda T.II – 8;
Menimbang, bahwa Tergugat II tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa selanjutnya para pihak Penggugat, Tergugat I, dan Tergugat II, telah mengajukan kesimpulan masing-masing tertanggal 23 Maret 2015
Menimbang, bahwa selanjutnyamohon diperhatikan segala sesuatunya sebagaimana Berita Acara Persidangan, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Tentang hukumnya
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimna uraian di atas;
Dalam Konpensi :
Dalam Provisi :
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan tuntutan Provisi yang pada pokoknya :
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk menghentikan pemotongan setiap bulannya untuk pembayaran pokok dan bunga hutang (pinjaman), atas saldo (uang) dalam rekening milik Alm. Agoes Soegiarto pada PT. Bank CIMB Niaga, Tbk., nomor rekening : 2260108513189.
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun yang dapat mengalihkan atau mengurangi hak kepemilikan Penggugat atas sebidang tanah bersertipikat Hak Milik No. 1101/Kelapa Gading Barat, atas nama Raden Roro Lucy Nuning Lestari Marzuki, dengan luas tanah 300 meter persegi dan luas bangunan 366,25 meter persegi terletak di Komplek Perumahan Villa Gading Indah Blok O, No. 5-A.
Menimbang, bahwa dengan melihat pada gugatan provisi tersebut, maka Majelis berkesimpulan, gugatan provisi tersebut sudah merupakan isi perjanjian asuransi yang harus dipatuhi kedua belah pihak, dan yang merupakan pokok gugatan, maka gugatan provisi Penggugat haruslah ditolak;
Dalam Eksepsi :
Menimbang, bahwa Tergugat I, dan Tergugat II, dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut :
Eksepsi Tergugat I :
Eksepsi error in persona/ eksepsi diskualifikasi :
Bahwa yang berhak mengajukan klaim asuransi dan/atau gugatan aquo adalah Tergugat II selaku pemegang polis, bukan Penggugat, hal ini setidaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No. 011/BA/LEG-SEQUIS/IX/2005 tertanggal 29 September 2005;
2. Eksepsi Plurium Litis Consorsium (keberatan kurang pihak):
Bahwa apabila Penggugat dalam hal ini dianggap berwenang mengajukan gugatan aquo, Penggugat tidak dapat mengajukan gugatan aquo seorang diri. Penggugat seharusnya mengikutsertakan ahli waris lainnya sebagai pihak dalam mengajukan gugatan a quo baik sebagai pihak Penggugat maupun Tergugat dan/atau Turut Tergugat;
3. Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel):
Bahwa dalam gugatannya Penggugat menyebut “Turut Tergugat”, sedangkan dalam kenyataannya tidak ada Turut Tergugat, sehingga gugatan Penggugat kabur;
4. Eksepsi Doli Mali (keberatan mengenai penipuan yang dilakukan dalam perjanjian):
Bahwa Penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatan perjanjian, yaitu pada saat pemberian keterangan pada data kesehatan tertanggung dalam aplikasi surat permintaan asuransi (SPA) untuk calon tertanggung;
Eksepsi Tergugat II :
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) oleh karena terdapat kontradiksi dalam posita gugatan Penggugat antara Posita yang satu dengan posita yang lainnya;
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur karena tidak ada kesesuaian antara posita dengan petitum gugatan Penggugat;
Petitum gugatan Penggugat tidak diuraikan dengan jelas dan tegas, oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan yang kabur/tidak jelas (obscuur libel);
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Terhadap eksepsi Tergugat I no 1 dan 2, Majelis berpendapat eksepsi tersebut adalah tidak beralasan karena dalam perkara aquo justru Penggugat bertindak selaku pihak untuk membela kepentingannya, dan hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut dalam pokok perkara. Demikianpun mengenai tidak semua ahli waris ikut menggugat menurut Majelis tidaklah membuat gugatan menjadi kurang pihak, karena dalam perkara ini Penggugat bertindak selaku wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur;
Terhadap eksepsi ketiga, Majelis berpendapat hal tersebut hanya kesalahan “ketik”, karena dalam uraian fakta selebihnya Penggugat tidak lagi menyebut “turut Tergugat”;
Mengenai adanya tipu muslihat (eksepsi 4) sebagaimana yang dinyatakan oleh Tergugat I, maka Majelis berpendapat hal tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara.
Mengenai eksepsi Tergugat II, Majelis berpendapat eksepsi Tergugat II sudah menyinggung pokok perkara, oleh karenanya harus dipertimbangkan lebih lanjut dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II, tidak beralasan, oleh karenanya eksepsi tergugat I dan Tergugat II harus ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat I, dan Tegugat II adalah :
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto mengajukan kepada Tergugat II permohonan fasilitas kredit. Kemudian atas permohonan fasilitas kredit dari Alm. Agoes Soegiarto tersebut, oleh Tergugat II disetujui sebagaimana surat dari Tergugat II no : 043/SPK-GSB/I/2013, Perihal : Persetujuan Kredit Kepemilikan Rumah Take Over (“KPR-Take Over”), tertanggal 30 Januari 2013 (selanjutnya disebut “Surat Persetujuan Kredit”), dengan besar fasilitas kredit sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Bahwa dalam Surat Persetujuan Kredit pada huruf D angka 2, diatur adanya kewajiban bagi Alm. Agoes Soegiarto untuk menutup asuransi jiwa kredit,
Bahwa untuk memenuhi kewajiban Alm. Agoes Soegiarto menutup asuransi kredit, maka oleh Tergugat II terhadap jiwa dari Alm. Agoes Soegiarto diasuransikan pada Tergugat I, melalui Program Asuransi Kredit Kepemilikan Rumah Bank CIMB Niaga (selanjutnya disebut “Program Asuransi”), dengan terlebih dahulu pada tanggal 18 Februari 2013, menandatangani Surat Permintaan Asuransi Untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit (selanjutnya disebut “SPAJK”).
Dasar Perjanjian Penanggungan Antara Tergugat I Dengan Tergugat II :
Bahwa Alm. Agoes Soegiarto mengajukan fasilitas kredit kepemilikan rumah Take Over kepada Tergugat II, dimana ada persyaratan kewajiban bagi debitur sebelum akad kredit wajib menutup asuransi jiwa kredit pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh PT. CIMB Niaga (Tergugat II).
Bahwa terhadap kewajiban menutup asuransi jiwa kredit dari permohonan kredit tersebut, Alm. Agoes Soegiarto kemudian membuat dan menandatangani Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013 yang diajukan kepada Tergugat I. SPAJK tersebut berisikan data pribadi, data asuransi, Keterangan Kesehatan, data-data lain dan pernyataan dan surat kuasa.
Bahwa kemudian setelah adanya penutupan asuransi antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Tergugat I sebagaimana adanya Sertifikat Asuransi, maka antara Alm. Agoes Soegiarto dengan Tergugat II pada tanggal 7 Maret 2013 menandatangani Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013;
Bahwa pada saat Program Asuransi sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi mulai effektif berlaku sejak tanggal 21 Februari 2013 dan akan berlangsung selama Perjanjian Kredit masih berlangsung. Pada tanggal 24 Juli 2013, Alm. Agoes Soegiarto meninggal dunia sebagaimana berdasarkan Akta Kematian No.379/KMU/JS/2013, tanggal 24 Juli 2013, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Porpinsi DKI Jakarta.
Bahwa meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto, masih dalam tenggang waktu berlakunya Sertifikat Asuransi dan Perjanjian Kredit, sehingga kemudian pada tanggal 26 September 2013, Tergugat II selaku pemegang polis dari Sertifikat Asuransi mengajukan permohonan klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto kepada Tergugat I.
Bahwa Penggugat menerima tembusan surat dari Tergugat I, nomor : 001/I/2014/CA/RJClaim-DC, tertanggal 8 Januari 2014, perihal : Klaim Meninggal Dunia Polis No. 200501Z.019.28 a/n Agoes Soegiarto (selanjutnya disebut “Surat Keputusan Penolakan Klaim”), yang pada pokoknya menyatakan : bahwa klaim meninggal dunia yang diajukan kepada kami tidak dapat dipenuhi.
Bahwa penolakan klaim oleh Tergugat I, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Penolakan Klaim tersebut di atas, didasarkan pada alasan-alasan yang mengada-ada, sebagai berikut :
Alasan Pertama, bahwa : Alm. Agoes Soegiarto menurut data yang diterima Tergugat I, dinyatakan terdapat meningkatnya kadar lemak, masa pada hati (liver mass), pembesaran kelenjar prostat (prostate enlargement).
Alasan Kedua, bahwa : Menurut Tergugat I, Alm. Agoes Soegiarto tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dalam SPAJK.
Bahwa tindakan Tergugat I menolak Klaim atas meninggalnya Alm. Agoes Soegiarto sebagaimana diuraikan diatas merupakan WANPRESTASI dari Tergugat I;
Menimbang, bahwa Tergugat I telah membantah dalil-dalil gugatan Penggugat, dengan menyatakan :
Bahwa Keputusan penolakan tersebut dilakukan atas dasar :
Adanya Pre Existing Condition (kondisi mendahulu yang telah ada pada saat/sebelum perjanjian asuransi) yang tidak diungkapkan oleh Tertanggung pada saat/sebelum perjanjian asuransi.
Fakta mengenai Pre Existing Condition tersebut didapatkan dari penelusuran atas riwayat medis dari Tertanggung. Pre Existing Condition yang ditemukan adalah mengenai adanya kondisi pembesaran hati, massa pada hati pada Tertanggung. Kondisi tersebut dapat digolongkan sebagai penyakit yang serius dan sangat material.
Dengan demikian Tergugat I berpendapat bahwa ada unsur kesengajaan dari Tertanggung untuk tidak menyampaikan secara terbuka mengenai informasi kondisi kesehatannya tersebut. Meskipun telah dipertanyakan secara tegas dalam aplikasi SPAJK dan telah dijelaskan konsekuensinya, Tertanggung tetap tidak mau mengungkapkan hal tersebut. Hal ini jelas-jelas membuktikan tidak adanya itikad baik (in bad faith) dari Tertanggung untuk masuk dalam perjanjian asuransi. Sehingga perjanjian asuransi yang ada tidak memenuhi unsur kebebasan berkontrak yang adil (fair).
Sesuai dengan Pasal 251 KUHD dan juga berdasar pada pernyataan Tertanggung dalam SPAJK, maka Tergugat II/Penanggung berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan jika didapati ada sesuatu yang diketahui oleh Tertanggung dan tidak Tertanggung beritahukan (ungkapkan) atau Tertanggung menjawab dengan tidak benar pertanyaan dalam SPAJK.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya tersebut Tergugat I telah menyerahkan bukti surat yang diberi tanda TI – 1 sampai dengan TI – 7;
Menimbang, bahwa Tergugat II telah pula membantah dalil gugatan Penggugat dengan mengemukakan pada pokoknya :
| Tidak Benar Ada Pemblokiran Yang Dilakukan Oleh Tergugat II Atas Rekening No.2260108513189 Atas Nama Debitur Agoes Soegiarto Pada Tergugat II, Akan Tetapi Yang Benar Adalah System Komputerisasi Pendataan Rekening Fasilitas Kredit Debitur Pada Tergugat II Dimana Secara Outomatis Tidak Bisa Diakses Oleh Ahli Waris Debitur Setelah Data Tentang Meninggalnya Debitur Di Input Ke System Komputer. |
2.
| Tidak Ada Alasan Hukum Untuk Mengembalikan Sisa Uang Yang Ada Dalam Rekening Alm.Agoes Soegiarto Pada Tergugat II, Oleh Karena Rekening Dimaksud Bukan Rekening Tabungan Yang Tidak Terikat Dengan Kewajiban Pembayaran Fasilitas Kredit Akan Tetapi Merupakan Rekening Fasilitas Kredit Yang Diterima Alm.Agoes Soegiarto Yang Disepakati Dalam Perjanjian Kredit Untuk Lalu Lintas Pembayaran Hutang/Fasilitas Kredit Yang Diterimanya. |
| Tergugat II Adalah Badan Usaha Dibidang Perbankan Yang Salah Satu Kegiatannya Adalah Menghimpun Dana Masyarakat Dan Berkewajiban Membayar Bunga Kepada Nasabah Penyimpan, Dan Dana Yang dihimpun Dari Masyarakat Tersebut Kemudian Disalurkan Dan/Atau Dipinjamkan Kepada Masyarakat Yang Tentunya Dengan Mengenakan Bunga. Sehingga Tidak Adil Untuk Menghentikan Perhitungan Bunga Maupun Pokok Dengan Alasan Apapun Termasuk Alasan Meninggalnya Debitur Agoes Soegiarto. |
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya tersebut Tergugat II, telah menyerahkan bukti surat yang diberi tanda TII– 1 sampai dengan TII- 19 ;
Menimbang, bahwa oleh karena para pihak mendalilkan hal-hal yang saling membantah, maka Penggugat dan Tergugat dibebani untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana uraian dalam gugatan Penggugat, maka dapat disimpulkan permasalahan pokok dalam perkara ini adalah, adanya penolakan klaim asuransi jiwa atas nama Agoes Soegiarto, oleh PT..Asuransi Jiwa Sequis Life (Tergugat I), yang merupakan Nasabah PT.Bank CIMB,Tbk (tergugat II), sehingga permasalahannya adalah, apakah alasan PT.Asuransi Sequis Life (Tergugat I) yang menolak klaim asuransi jiwa atas nama Agoes Soegiarto, atas dasar adanya itikad yang tidak baik dari tertanggung pada saat pengisian aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) dengan cara memberikan jawaban dengan tidak benar, dapat dijadikan alasan PT.Asuransi Jiwa Sequis Life untuk membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan?;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti yang diajukan kedua belah pihak, dapat dibuktikan jika benar Agoes Soegiarto (suami Penggugat) adalah nasabah Tergugat II yang mendapatkan fasilitas kredit (bukti P-4 = T.II–1), dimana atas fasilitas kredit tersebut, atas kerjasama antara Tergugat II dengan Tergugat I, (bukti T.I-1, T.I-2, T.I-3,), maka Tergugat I menyetujui untuk menjamin fasilitas kredit tersebut dengan mengeluarkan Sertifikat Asuransi Jiwa Kolektif (bukti P-3 = T.II-6, T.I-7);
Menimbang, bahwa sebagaimana yang tertera dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (bukti P-3 = T.II-6), dikatakan :
“PT.Asuransi Jiwa Sequis Life (“Perusahaan”) dengan ini menyetujui untuk menanggung asuransi terhadap tertanggung di atas, efektif sejak tanggal pengikatan kredit serta pinjaman telah diterima oleh tertanggung. Perusahaan akan membayar kepada pemilik Polis suatu jumlah yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam polis induk setelah perusahaan menerima bukti atas diri tertanggung dari ahli waris tertanggung dan/atau pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan”
Dijelaskan pula dalam Pasal 1 angka (5) bukti T.I-1 : “Asuransi Jiwa Kredit adalah suatu jaminan bagi ahli waris teranggung untuk dibebaskan dari kewajiban melunasi sisa hutang kepada pihak kedua jika tertanggung meninggal dunia sebelum kredit dilunasi. Namun jika tertanggung hidup mencapai akhir jangka waktu kontrak asuransi, maka kepadanya tidak akan dibayarkan apapun juga dan kontrak asuransi berakhir”;
Demikianpun dalam Polis (bukti T.I-2) angka (1) : “sesuai dan dengan tidak menyalahi ketentuan atau syarat-syarat lain yang diberlakukan dalam polis ini, penanggung dengan menerima premi berkewajiban untuk membayar uang pertanggungan kepada pemegang polis apabila peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total dan tetap dalam masa asuransi yang besarnya menurun setiap bulan sesuai dengan seluruh kewajib,an peserta, tanpa memperhitungkan kemungkinan adanya tunggakan angsuran”;
Menimbang, bahwa sebagaimana bukti T.I – 1 Pasal 9 dihubungkan dengan bukti T.I - 8, dan bukti T.II – 7 = T.I – 9, Penggugat telah mengajukan klaim asuransi kepada pihak Tergugat I yang juga diteruskan klaim tersebut oleh Tergugat II;
Menimbang, bahwa terhadap klaim asuransi tersebut pihak Tergugat I, setelah dilakukan somasi oleh Penggugat (bukti P – 11, P – 12, dan P – 13), Tergugat I telah memberikan klarifikasi/jawaban sebagaimana bukti P -14 dan P – 15 = T.I – 10/ T.II - 8, yang dalam kesimpulannya menolak untuk melakukan pembayaran terhadap klaim asuranssi Penggugat;
Menimbang, bahwa alasan yang menjadi pertimbangan Tergugat I menolak untuk melakukan pembayaran terhadap klaim asuransi yang diajukan oleh Penggugat pada pokoknya adalah :
Sesuai dengan Pasal 251 KUHD dan juga berdasar pada pernyataan Tertanggung dalam SPAJK, maka Tergugat II/Penanggung berhak membatalkan pertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan jika didapati ada sesuatu yang diketahui oleh Tertanggung dan tidak Tertanggung beritahukan (ungkapkan) atau Tertanggung menjawab dengan tidak benar pertanyaan dalam SPAJK.
Menimbang, bahwa dari apa yang diuraikan di atas, terutama mengenai alasan penolakan klaim asuransi yang dilakukan oleh Tergugat I, dari hal tersebut apakah alasan yang diajukan oleh Tergugat I, dapat dibenarkan?
Menimbang, bahwa sebagaimana tujuan dari diajukannya penjaminan asuransi jiwa (oleh Tergugat I) terhadap pemberian kredit oleh Tergugat II, maka dalam bukti T.I – 2 Pasal (12) menyatakan : “berdasarkan Pasal 8, apabila tertanggung meninggal dunia, maka penanggung hanya akan membayar kepada pemegang polis atas asuransi dari peserta sejumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dunia menurut perhitungan sebagaimana tercantum pada Pasal 8 syarat-syarat umum polis ini;
Menimbang, bahwa hal tersebut sesuai pula dengan butir (1) (bukti T.I – 2) yang menyatakan : “sesuai dan dengan tidak menyalahi ketentuan atau syarat-syarat lainnya yang diberlakukan dalam polis ini, penanggung dengan menerima premi berkewajiban untuk membayar uang pertanggungan kepada pemegang polis apabila peserta meninggal dunia atau.......”. maka menurut Majelis adalah sudah merupakan konsekuensi logis jika Tergugat I, memberikan santunan kepada Penggugat dalam hal ini kepada Tergugat II, sebagaimana ketentuan dalam polis;
Menimbang, bahwa hal tersebut adalah suatu tuntutan moral, karena kematian adalah sesuatu yang pasti terjadi dan tidak dapat dipastikan kapan datangnya, begitupun alasan penyebab kematian tidak dapat diprediksi dengan suatu penyakit tertentu kapan seseorang akan mati, oleh karena itu faktor kehati-hatian adalah suatu tuntutan yang penting yang sehsrusnya dilakukan oleh pihak Tergugat I (penanggung);
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bukti T.I – 2 , Pasal (3) yang menyatakan : “apabila dalam masa uji/ contestable diketahui oleh penanggung bahwa keterangan yang diberikan dalam Surat Permintaan Asuransi (SPA) serta keterangan lainnya yang berhubungan dengan pertanggungan ini tidak benar atau tidak lengkap atau tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya baik disengaja maupun tidak sehingga menimbulkan persepsi yang salah atas disetujui pertanggungan ini, maka penanggung mempunyai hak untuk membatalkan pertanggungan secara sepihak dengan mengabaikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata;
Dan Pasal 8 bukti T.I – 3 : “prinsip mengenal nasabah dan anti pencucian uang masing-masing pihak wajib dilakukan customer due deligence (CDD) dan menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer) dan anti pencucian uang (anti money Laundering) (selanjutnya seluruhnya disebut prinsip mengenal nasabah) sejauh mungkin yang berlaku kepada para pihak sesuai dengan hukum dan persetujuan yang berlaku”;
Menurut majelis, dua ketentuan tersebut mengingatkan Tergugat I, agar selalu berhati-hati dalam menyetujui permohonan pertanggungan, karena dalam usaha perbankan, faktor kehati-hatian merupakan asas dasar dari tata kerja yang harus dijunjung tinggi, sehingga menurut Majelis alasan Tergugat I, yang mendasarkan pada hasil investigasi setelah tertanggung meninggal dunia, adalah suatu hal yang bertentangan dengan jiwa dari pertanggungan asuransi;
Menimbang, bahwa jikapun ada kekhawatiran tertanggung mengidap sesuatu penyakit yang dapat mempengaruhi maksud dan tujuan pemberian pertanggungan, maka seharusnya Tergugat I menggunakan ketentuan bukti T.I – 1 angka (11) yang menyakan :
“untuk calon tertanggung yang mengidap penyakit/kelainan namun permintaan asuransinya masih dalam batas yang dapat diterima akan dikenakan ekstra premi yang besarnya akan ditentukan kemuddian oleh pihak pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan medis”;
Menimbang, bahwa dari hal tersebut, seharusnya penanggung (Tergugat I) sebelum melakukan persetujuan terhadap permohonan pertanggungan dari Penggugat, sebagaimana prinsip kehati-hatian, terlebih dahulu harus melakukan uji kelayakan terhadap calon tertanggung, bukan hanya menyodorkan beberapa kuisioner untuk dijawab oleh tertanggung, tapi lebih rinci mencari tahu riwayat kesehatan tertanggung, sehingga Tergugat I dapat berkesimpulan calon tertanggung dapat memenuhi kriteria untuk dikabulkan permohonannya atau tidak, dengan demikian alasan Tergugat I tidak dapat dibenarkan sebagaimana asas kehati-hatian tersebut;
Menimbang, bahwa dasar pertimbangan di atas bersesuaian dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1641K/Pdt/2007, tanggal 12 April 2010 (bukti P-17), Putusan Mahkamah Agung RI No. 1093 K/Pdt/2010, tanggal 8 Oktober 2010 (Bukti P – 19) , Putusan Mahkamah Agung RI No. 1949 K/Pdt/2012, tanggal 27 Desember 2012 (bukti P-18), sehingga perbuatan Tergugat I menolak klaim Asuransi jiwa kredit atas tuntutan Penggugat dapat dikatakan perbuatan wanprestasi, sehingga atas pertimbangan tersebut Majelis dapat mengabulkan gugatan Penggugat;:
Menimbang, bahwa dari hal di atas, maka petitum no 2 gugatan Penggugat dapat dikabulkan, karena dalam jawabannya, Tergugat I menyatakan sertifikt Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013 masih berlaku dan sah;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan dikabulkannya petitum no 2 di atas, maka petitum no 3 dan 4 gugatan penggugat dapat pula dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum no 5 dan no. 6 , karena tujuan penanggungan asuransi jiwa kredit, adalah untuk menjamin pembayaran pinjaman kredit Penggugat kepada Tergugat II, maka petitum no 5 dan no 6 tidak beralasan karenanya harus ditolak;
Menimbang, bahwa demikianpun petitum no 7 mengenai uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikabulkan, karena tuntutan mengenai pembayaran sejumlah uang tidak dapat dituntut pula uang paksa (dwangsom);
Menimbang, bahwa terhadap petitum no. 8, menurut Majelis tidak beralasan, karena belum memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, karenanya harus di tolak;
Menimbang, bahwa karena Tergugat adalah pihak yang kalah, maka Tergugat dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Dalam Rekonpensi
Menimbang, bahwa Tergugat II, konpensi/Penggugat Rekonpensi telah pula mengajukan gugatan Rekonpensi kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi menyatakan,
Bahwa pada pengisian Aplikasi Surat Permintaan Asuransi (SPA) untuk Calon Tertanggung Asuransi Jiwa Kredit Kolektif (SPAJK) pada tanggal 18 Pebruari 2013, alm. Agoes Soegiarto, tidak mengungkapkan secara jujur dan/atau melakukan kebohongan dalam memberikan keterangan.
Berdasarkan pada fakta-fakta hasil penelusuran riwayat kesehatan Tertanggung, maka dapat diambil kesimpulan bahwa sebenarnya Tertanggung mengetahui dan menyadari bahwa dirinya telah menderita penyakit Ginjal, hati, lambung, dan prostat pada saat pengajuan asuransi. Bahkan kondisi pembesaran hati, massa pada hati (kista), seperti yang ternyata telah diderita oleh Tertanggung sebelum/pada saat pengajuan SPAJK, dapat digolongkan sebagai penyakit yang serius dan sangat material. Ditengarai kemungkinan besar sumber penyebab penyakit kanker saluran empedu yang menyebabkan kematian tersebut adalah dari hati.
Bahwa ternyata juga ada tipu muslihat lain selain tidak mengungkapkan Pre Existing Condition dalam SPAJK, yaitu Tertanggung untuk satu fasilitas kredit, telah menutup asuransi di 3 (tiga) perusahaan asuransi. Tergugat I hanya menerima permohonan yang menyatakan memohonkan uang pertanggungan sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta) saja.
Bahwa ternyata total KPR/fasilitas kredit Tertanggung adalah berjumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). Dengan nilai tersebut sebenarnya Tertanggung cukup mengasuransikan diri pada 1 (satu) perusahaan asuransi saja. Justru dengan menutup asuransi pada 3 (tiga) perusahaan asuransi, membuat biaya (premi) dan biaya administrasi yang harus dikeluarkan menjadi lebih banyak/besar. Dan sebenarnya pengajuan pada 1 (satu) perusahaan asuransi saja akan menjadikan proses relatif lebih praktis dan biaya lebih ringan.
Setelah mengetahui bahwa ada pemecahan pertanggungan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi tersebut, Tergugat I mempertanyakan hal ini kepada Tergugat II. Disampaikan oleh Tergugat II bahwa kehendak pemecahan ke 3 (tiga) perusahaan asuransi datangnya dari Tertanggung sendiri. Dimana kemudian karyawan Tergugat II (Suryati) memintakan izin kepada atasannya (Respati Nur Aziz) agar pemecahan ini dapat dilakukan. Tergugat II (melalui Respati Nur Aziz) kemudian memberikan izin dengan catatan agar Tertanggung mengisi sendiri SPAJK dengan jujur dan benar agar saat terjadi klaim tidak ada penolakan. Terhadap hal ini Tergugat II menyampaikan bukti percakapan email permohonan persetujuan tersebut.
Fakta-fakta tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa tertanggung sengaja melakukan pemecahan ke 3 perusahaan asuransi tersebut dengan tujuan untuk menghindari dilakukannya pemeriksaan (test) kesehatan (medical check up). Sebab jika Tertanggung mengajukan kepada Tergugat I, uang pertanggungan penuh sesuai dengan nilai fasilitas kredit, maka sudah pasti Tergugat I akan memintakan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hal ini sesuai aturan dalam “Ketentuan Underwriting Sequis Life” pada bagian syarat-syarat pemeriksaan medical yang mewajibkan pemeriksaan medical untuk besaran resiko awal (uang pertanggungan) senilai > Rp 3.500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000,- pada usia 41 tahun sampai dengan 50 tahun wajib dilakukan pemeriksaan G (LPK + Urine + Ro + Darah Lengkap + Treadmill + HIV), AFP (Alfa Feto Protein), APS (Attending Physician Statement).
Bahwa jika mengetahui fakta-fakta ini (tipu muslihat) tentu Tergugat I tidak akan mengabulkan permohonan penanggungan terhadap asuransi jiwa kredit Tertanggung pada Tergugat II atau minimal mewajibkan pemeriksaan kesehatan (medical) dan kemudian menghitung kembali resiko dan besaran nilai premi asuransinya.
Tindakan Tertanggung tersebut juga memenuhi unsur penipuan yang merupakan syarat suatu perjanjian tidak mempunyai kekuatan hukum untuk pemenuhan pelaksanaanya. Hal ini sebagimana diatur dalam :
Pasal 1328 KUHPerdata, dan Pasal 1321 KUHPerdata
Bahwa atas hal-hal tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi mohon agar perjanjian asuransi antara Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi selaku Penanggung dan Tergugat I Rekonpensi/Penggugat Konpensi selaku Tertanggung serta Tergugat II Rekonpensi/Tergugat II Konpensi selaku Pemegang Polis, sebagaimana Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif yang dikeluarkan pada tanggal 11 Maret 2013 dinyatakan batal demi hukum.
Menimbang, bahwa atas gugatan rekonpensi tersebut, Tergugat Rekonpensi telah mengajukan jawaban dalam repliknya : yang menolak dalil gugatan Penggugat rekonpensi dengan alasan apa yang menjadi dasar gugatan Penggugat rekonpensi adalah sertifikat asuransi jiwa, yang pada faktanya masih berlaku dan sah sebagai dasar gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa setelah Majelis melihat pada gugatan rekonpensi tersebut, maka Majelis berpendapat pa yang didalilkan oleh Penggugat rekonpensi / Tergugat I konpensi, merupakan hal yang sudah dipertimbangkan dalam gugatan konpensi, maka gugatan rekonpensi menjadi tidak relevan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonpensi diajukan bersamaan dengan gugatan konpensi maka biaya perkara adalah Nihil;
Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama HIR;
M E N G A D I L I
Dalam Konpensi :
Dalam Provisi :
Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Eksepsi :
Menolak eksepsi Tergugat I, dan Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, tetap sah secara hukum dan berkekuatan hukum mengikat serta memiliki akibat hukum bagi Penggugat dan Tergugat II;
Menyatakan Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi (ingkar-janji) dalam membayarkan Uang Pertanggungan, sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat I untuk memenuhi kewajibannya dalam Membayarkan Uang Pertanggungan sebagaimana telah diperjanjikan dalam Sertifikat Asuransi Jiwa Kredit Kolektif No. : 200501Z.019.28 tertanggal 11 Maret 2013, sebesar Rp. 662.418.222,- (enam ratus enam puluh dua juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus dua puluh dua rupiah) kepada Tergugat II sebagai Pemegang Polis untuk melunasi hutang/fasilitas kredit yang diberikan kepada Alm. Agoes Soegiarto oleh Tergugat II berdasarkan Perjanjian Kredit No. : 040/PK/KPR/GSB/III/2013, tertanggal 7 Maret 2013.
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat I dan Tergugat II sejumlah Rp. 716.000,-
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Dalam Rekonpensi :
Menolak gugatan Penggugat rekonpensi;
Biaya perkara NIHIL
Demikian diputus berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari SENIN tanggal 20 APRIL 2015, oleh kami H.AHMAD YUNUS,SH.MH, selaku Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh NELSON SIANTURI,SH.MH dan YUNINGTYAS UPIKKARTIKAWATI,SH.MH, masing-masing sebagai hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 23 APRIL 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-hakim anggota, dibantu YUSTITIN,SH.,Panitera Pengganti, dihadiri kuasa Penggugat, kuasa Tergugat I dan tanpa dihadiri oleh kuasa Tergugat II;.-
HAKIM HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
NELSON SIANTURI,SH.,MH H.AHMAD YUNUS,SH.,MH
YUNINGTYAS UPIK KARTIKAWATI,SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
YUSTITIN,SH.
Perincian biaya :
Pencatatan :Rp. 30.000,-
ATK :Rp. 75.000,-
Panggilan :Rp 600.000,-
Materai :Rp. 6.000,-
Redaksi :Rp. 5.000,-
Jumlah :Rp 716.000,-