663/Pdt.G/2013/PN Jkt Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 663/Pdt.G/2013/PN Jkt Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : - Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relative ; - Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk MENGADILI perkara tersebut; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;
No.663/Pdt.G/2013/PN Jkt Sel.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara perdata pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
HERALD M.SS HUTAURUK, beralamat di Tebet Barat Dalam XA/1A RT.014 RW.005 Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Rony Hutajulu, SH, MH, Sri Harini, SH, Akim FHP Lubis, SH., dan Ferry Ricardo, SH, masing-masing dan ke empatnya Advokat pada Kantor Hukum RONY HUTAJULU & PARTNERS beralamat di Plaza BASMAR Lantal 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 106, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa khusus No. 122/RHP-SK/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013, Selanjutnya disebut .......PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
PT. BANK CIMB Niaga Tbk (dahulu PT. Bank Niaga Tbk) Kantor Cabang Jl. Prof. Dr.Soepomo,SH.No.15A, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebaga……TERGUGAT ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak yang berkara ;
Setelah memeriksa dan meneliti bukti surat-surat yang diajukan kedua belah pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui surat gugatannya tertanggal 08
Nopember 2013, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada tanggal yang sama dibawah Register No.663/Pdt.G/2013/PN.Jkt
Sel, telah mengajukan gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1.Bahwa Penggugat adalah salah satu nasabah pada Tergugat sejak tanggal 5 November 2002 ;
2.Bahwa karena memerlukan tambahan dana untuk pengembangan usahanya, Penggugat telah mengajukan fasilitas pinjaman kepada Tergugat, dan setelah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan guna pengajuan fasilitas pinjaman, maka pada tanggal 21 juli 2008, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kredit, jenis Niaga Kredit Rumah Flexy, demikian berdasarkan Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 juli 2008 (bukti terlampir).
3.Bahwa dalam Perjanjian Kredit tersebut ditentukan antara lain:
jangka waktu kredit adalah 5 (Lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan berakhir pada tanggal 21 juli 2013;
jumlah fasilitas kredit sampai dengan Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) menurun setiap 12 bulan sebesar Rp.260.000.000/ Revolving;
Debitur (Penggugat) wajib melakukan pembayaran angsuran pokok setiap 12 bulan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah pada setiap tanggal 21 juli dimulai 21 juli 2009 ;
Debitur (Penggugat) memberi kuasa penuh pada Kreditur (Tergugat untuk mendebet rekening Debitur pada Kreditur untuk membayar sejumlah hutang dan melunasi hutang Debitur pada Kreditur,
Setiap pemberitahuan yang diperlukan berdasarkan Perjanjian Kredit itu harus disampaikan dengan facsimile atau surat tercatat yang tercepat yang dikirimkan ke alamat yang telah ditunjuk ;
Bahwa selama kurun waktu dari sejak pencairan kredit hingga pertengahan awal tahun 2013, Penggugat sema rutin setiap bulan selalu membayar angsuran bunga kepada Tergugat yang dilakukan dengan cara Tergugat mendebet rekening Penggugat sebesar bunga yang menjadi kewajiban Penggugat, hal mana sesuai ketentuan Perjajian Kredit butir F.
Bahwa berhubung pembayaran angsuran/kewajiban Penggugat kepada Tergugat dilakukan secara debet rekening dan selama kurun waktu dari tahun 2009 s/d 2013 tidak pernah ada pemberitahuan atau informasi dari
Tergugat tentang keterlambatan pembayran yang dilakukan Penggugat, maka Penggugat pun beranggapan kewajiban Penggugat kepada Tergugat telah terlaksana dengan baik ;
Bahwa pada sekitar bulan Mei 2013, Penggugat ingin menambah dana guna pengembangan usaha dengan mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank lain yaitu Bank Mega dan Bank NISP, kedua bank tersebut menolak permohonan fasilitas pinjaman yang diajukan Penggugat, karena adanya "kolektibilitas 2" dari Bank Indonesia (bukti terlampir) terhitung sejak tahun 2011 ;
Bahwa adanya catatan -kolektibditas 2- tersebut jelas sangat mengagetkan dan pada akhirnya juga sangat merugikan Penggugat, mengingat Penggugat adalah seorang Pengusaha, dan selama ini telah dikenal reputasinya baik.
Bahwa meskipun dalam Perjanjian Kredit telah diatur kewajiban. Penggugat untuk membayar angsuran pokok per 12 bulan, akan tetapi adalah juga kewajiban Tergugat untuk memberitahukan pada Penggugat tentang akan jatuh temponya kewajiban Penggugat, dan agar Penggugat dapat mempersiapkan tambahan dana pada rekeningnya, hal mana mengingat dana yang tersimpan dalam rekening Penggugat tentu naik - turun, karena, dana selalu terputar untuk pengembangan jalannya perusahaan.
Bahwa hal kewajiban Tergugat untuk memberitahukan tentang akan jatuh temponya angsuran per 12 bulan, adalah kewajiban umum Tergugat yang bergerak di bidang perbankan dan umum dilakukan oleh bank mana pun untuk mengingatkan Nasabahnya akan jatuh tempo angsurannya, apalagi untuk periode per 12 bulan, tentunya akan sulit bagi nasabah untuk mengingatnya, berhubung nasabah mempunyai banyak kegiatan dan usaha yang menyita waktu dan perhatian. Hal pemberitahuan untuk mengingatkan nasabahnya tersebut, tentunya juga bukti dari sikap profesional, pemberian layanan yang baik untuk nasabahnya, dan pada akhirnya akan memberi keuntungan baik pada bank yang bersangkutan maupun nasabahnya.
Bahwa akan tetapi apa yang telah dilakukan oleh Tergugat, adalah jauh dari gambaran sikap profesional dan pemberian layanan yang baik bagi nwabahnya. Tergugat tidak pernah memberitahukan kepada Penggugat tentang akan jatuh temponya angsuran pokok per 12 bulan , bahkan hingga angsuran tersebut telah terlampaui selama 3 tahun berturut-turut, Tergugat sama sekali tidak pernah memberitahukan adanya keterlambatan angsuran per 12 bulan tersebut. Dan selama waktu itu Penggugat tetap membayar
bunga per bulan sebesar bunga dari keseluruhan pokok pinjaman, bukan bunga menurun ; dengan demikian tentang kewajiban bunga perbulan tidak pernah dilalaikan oleh Penggugat ;
Bahwa apabila Tergugat memberitahukan Penggugat pada tahun 2009 tentang telah jatuh temponya angsuran pokok per 12 bulan, tentu Penggugat akan dengan segera membayarnya, namun berhubung angsuran Penggugat dibayar dengan cara mendebet rekening sesuai butir F Perjanjian Kredit, dan pada saat itu pun dalam rekening Penggugat telah mencukupi dana untuk membayar angsuran pokok, maka wajar apabila Penggugat beranggapan angsuran pokok telah terbayar dari debet rekening akan tetapi ternyata Tergugat tidak mendebet dana untuk pembayaran angsuran pokok, sedang dana tersedia dalam rekening, demikian juga untuk tahun-tahun berikutnya, tidak pernah ada pemberitahuan dari Tergugat, sehingga Penggugat beranggapan pinjaman Penggugat pada Tergugat tidak ada masalah.
Bahwa demikian juga tentang telah tercatatnya Penggugat di dalam kolektibiltas 2 pada Bank Indonesia sejak tahun 2011, seharusnya Tergugat memberitahukan kepada Penggugat bukan malah membiarkannya hingga tahun 2013, sehingga Penggugat justru mengetahui dari pihak lain.
Bahwa dengan iktikad baik, meskipun Penggugat telah dirugikan akibat sikap Tergugat, Penggugat meminta waktu bertemu dengan Tergugat untuk membicarakan masalah ini secara musyawarah kekeluargaan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pertemuan tanggal 26 Juni 2013 (bukti terlampir dan tanggal 25 Juli 2013 (bukti terlampir), namun tidak membawa hasil seperti yang diinginkan kedua pihak.
Bahwa pada tanggal 26 Juli 2013, Tergugat telah mengirim surat kepada Penggugat perihal Pinjaman jatuh tempo, yang pada surat tersebut diberitahukan tentang jatuh tempo kewajiban Tergugat pada tanggal 21Juli 2013, dan Penggugat diberi waktu 7 hari untuk melunasi kewajiban Penggugat sebesar Rp 1.021.990.888,- (satu milyar dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu delapan ratus delapan puluh delapan rupiah) (bukti terlampir). Bahwa atas pemberitahuan ini Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2013 telah melunasi kewajibannya sebesar Rp 1.021.991.000,- (satu milyar dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) (bukti terlampir). Hal ini juga bukti bahwasanya Penggugat tidak pernah melalaikan kewajibannya kepada Tergugat dan membuktikan juga bahwa apabila Tergugat memberitahukan kepada Penggugat akan kewajiban Penggugat yang telah jatuh tempo, tentunya Penggugat pun akan berusaha maksimal untuk memenuhi kewajibannya.
Bahwa dengan demikian perbuatan Tergugat yang tidak memberitahukan kepada Penggugat tentang telah iatuh temponya angsuran pokok per 12 bulan hingga selama 3 tahun berturut-turut tindakan Tergugat yang tidak memberitahukan tentang telah tercatatnya Penggugat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia, tindakan Tergugat yang tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar angsuran pokok sedangkan dana tersedia dan Penggugat telah memberikan Kuasa untuk itu, sehingga mengakibatkan Penggugat tercatat dalam kolektibiltas 2 pada Bank Indonesia, adalah merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat, bertentangan dengan asas kepatutan, dan kepantasan yang berlaku dalam dunia perbankan, serta telah melanggar hak Penggugat untuk mendapatkan pelayanan yang baik melanggar hak Penggugat untuk mendapatkan perlindungan sebagai nasabah Tergugat, dan oleh karenanya perbuatan Tergugat tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum yang telah membawa kerugian kepada Penggugat;
Bahwa kerugian yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum Tergugat adalah kerugian moril berupa kehilangan kepercayaan dari mitra kerja, mengingat selama ini Penggugat mempunvai reputasi yang baik, kerugian moril mana tentunya sangat sulit dinilai dengan selumlah uang, namun dengan mengingat kedudukan Penggugat sebagai pengusaha, kerugian moril tersebut tentunya tidak kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), serta kerugian materiil ialah kerugian karena harus membayar bunga yang tidak seharusnya menjadi kewajiban Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut :
Bunga sesuai perjanjian = 12% per tahun = 1 % per bulan.
- Bunga tahun ke-2, pokok seharusnya berkurang dari:
Rp. 1.300.000.000 - Rp. 260.000.000 = Rp. 1.040.000.000,-.
Jadi bunga yang harus ditanggung oleh Penggugat adalah:
1% x Rp. 1.040.000.000,- = Rp. 10.400.000,- per bulan.
Sedangkan Penggugat tetap membayar bunga :
1% x Rp. 1.300.000.000,- = Rp. 13.000.000,- per bulan.
Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian sebesar :
Rp. 13.000.000 - Rp. 10.400.000 = Rp. 2.600A00,- per bulan Rp. 31.200.000,- setahun.
-Bunga tahun ke-3, pokok seharusnya berkurang dari :
Rp.1.040.000.000 – Rp,260.000.000,- = Rp.780.000.000,-
Jadi bunga yang harus ditanggung oleh Penggugat adalah :
1% x Rp.780.000.000,- = Rp.7.800.000,- per bulan.
Sedangkan Penggugat tetap membayar bunga 1% x Rp.1.300.000.000,- = Rp.13.000.000,- per bulan.
Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian sebesar : Rp.13.000.000 – Rp.7.800.000,- = 5.200.000,- perbulan = Rp.62.400.000,- setahun.
-Bunga tahun ke-4,pokok seharusnya berkurang dari : Rp. 780.000.000 - Rp. 260.000.000 = Rp. 520.000.000,-.
jadi bunga yang harus ditanggung oleh Penggugat adalah: 1% x Rp. 520.000.000,- = Rp. 5.200.000,- per bulan.
Sedangkan Penggugat tetap membayar bunga 1% x Rp.1.300.000.000 Rp.1.300.000.000 =Rp. 13.000.000,- per bulan
Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian sebesar:
Bunga tahun ke-5, pokok seharusnya berkurang dari: Rp. 520.000.000 - Rp. 260.000.000 = Rp. 260.000.000.
Jadi bunga yang harus ditanggung oleh Penggugat adalah: 1% x Rp. 260.000.000. = Rp. 2.600.000,- per bulan
Sedangkan Penggugat tetap membayar bunga 1% x Rp.1.300.000.000, 1.300.000.000,- = Rp. 13.000.000,-per bulan
Dengan demikian Penggugat mengalami kerugian sebesar: Rp. 13.000.000 - Rp. 2-600.000 = Rp. 10.400.000,- per bulan = Rp. 124.800.000,setahun.
Total kerugian materiil yang dialami Penggugat adalah sebesar : Rp. 31.200.000 + Rp. 62.400.000 + Rp. 93.600.000 + Rp. 124.800.000 Rp. 312.200.000,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa agar Tergugat tidak menunda-nunda kewajibannya untuk membayar ganti rugi sesuai putusan atas perkara ini maka sudah sepantasnya apabila Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp; 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
Bahwa untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi pada Penggugat dan agar ada efek jera pada Tergugat sehingga ke depannya Tergugat dapat bertindak profesional, dan mengingat gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang sah, maka Penggugat memohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hokum banding,verzet,kasasi atau upaya hokum lainnya dari Tergugat ;
19.Bahwa berhubung hutang / kewajiban Penggugat kepada Tergugat telah lunas sejak tanggal 2 Agustus 2013, maka sudah menjadi kewajiban Tergugat untuk memberitahukan kepada Bank Indonesia, sehingga posisi Penggugat dapat terhapus dari data Kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia.
Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Penggugat memohon agar Ketua, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk menerima dan memutus perkara ini dan berkenan memberi putusan :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum Tergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat berupa :
Kerugian moril sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah)
Kerugian materiil sebesar Rp. 312.200.000,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti rugi kepada Penggugat berupa kerugian moril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan kerugian materiil sebesar Rp. 312.200.000,- (tiga ratus dua belas juta dua ratus ribu rupiah );
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) per hari terhitung sejak Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk memberitahukan pada Bank Indonesia agar posisi Penggugat terhapus dari data Kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia;
Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun . ada upaya hukum banding, verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang tepat dan seadil-adlinya menurut hukum.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untuk Penggugat datang menghadap ke persidangan kuasanya tersebut diatas sedangkan untuk Tergugat hadir diwakili Kuasanya SUGIHARTA GUNAWAN, SH.MH., Hari Wirawan, SH. MH., Harry Afrizal, SH.Siti Muhyinatun Muharomah,SH,Richard, Hasudungan,S,SH, Nina Kristina,SH,Advokad /Penasehat Hukum / Pengacara dari Kantor Hukum HADS Partnership,berkedudukan di Jakarta beralamat di Menara Gracia 2nd Floor Jalan HR Rasuna Said, Kavling C-17, Kuningan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Desember 2013 ;
Menimbang, bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung Rl (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dan Pasal 130 HiR, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara melalui proses mediasi, dengan menunjuk : HARYONO. SH., Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Hakim Mediator, akan tetapi ternyata upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, maka persidangan perkara ini dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat seperti tersebut di atas, yang atas pembacaan tersebut Kuasa Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat bersamaan dengan jawabannya telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi tertanggal 05 Februari 2014 sebagai berikut :
1.Tergugat dengan ini menolak seluruh dalil, argumen dan pernyataan yang diajukan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat didalam Jawaban ini.
DALAM EKSEPSI
I. EKSEPSI KEWENANGAN RELATIF
A. GUGATAN PENGGUGAT PATUT UNTUK DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN RELATIF UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA INI
2. Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa seluruh Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini.
3. Sesuai dengan Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit tanggal 22 Oktober 2003 (selanjutnya disebut “KSUPK Perorangan”) (Bukti T - 1) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”) (Bukti T - 2), Penggugat dan Tergugat untuk telah menyepakati untuk memilih Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan segala permasalahan mengenai pelaksanaan dan akibat dari Perjanjian Kredit. Hal ini terbukti dari ketentuan Pasal 19 ayat (5) KSUPK Perorangan (Bukti T - 1) yang menyatakan bahwa :
“Terhadap Perjanjian Kredit dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian Kredit, seperti namun tidak terbatas pada Perjanjian Jaminan, tunduk pada hukum negara Republik Indonesia dan para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dan wewenang KREDITUR untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap DEBITUR di muka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia.”
4. Sesuai dengan keseluruhan dalil dalam Posita yang diajukan oleh Penggugat dalam Gugatannya, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara nyata dan jelas mempermasalahkan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit. Hal ini terbukti antara lain dari butir-butir Posita Gugatan sebagai berikut :
Butir 2 Posita Gugatan :
“… maka pada tanggal 21 Juli 2008, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kredit, Jenis Niaga Kredit Rumah Flexy, demikian berdasarkan Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 (bukti terlampir). ”
Butir 3 Posita Gugatan :
“Bahwa dalam Perjanjian Kredit tersebut ditentukan antara lain :
…”
Butir 4 Posita Gugatan :
“…Penggugat secara rutin setiap bulan selalu membayar angsuran bunga kepada Tergugat yang dilakukan dengan cara Tergugat mendebet rekening Penggugat sebesar bunga yang menjadi kewajiban Penggugat,hal mana sesuai ketentuan Perjanjian Kredit butir F. ”
Butir 8 Posita Gugatan :
“Bahwa meskipun dalam Perjanjian Kredit telah diatur kewajiban Penggugat untuk membayar angsuran pokokper 12 bulan, …”
Butir 11 Posita Gugatan :
“…,namun berhubung angsuran Penggugat dibayar dengan cara mendebet rekening sesuai butir F Perjanjian Kredit, …”
5. Dengan substansi dan isi Gugatan dari Penggugat yang hampir seluruhnya mempermasalahkan mengenai pelaksanaan dan akibat Perjanjian Kredit tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (5) KSUPK Perorangan (Bukti T - 1) di atas, seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan ini kepada Pengadilan yang telah dipilih secara tegas dan jelas, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan bukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
6. Dengan diajukannya Gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka secara otomatis Gugatan ini menjadi tidak sah dan cacat hukum karena tidak sesuai dengan kewenangan relatif yang telah disepakati sebelumnya oleh Penggugat dan Tergugat. Atau dengan perkataan lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini.
7. Oleh karena itu, maka sudah sepatutnya dan selayaknya apabila Majelis Hakim Yang Terhormat dalam perkara ini memutuskan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima, karena pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus Gugatan ini adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
II. EKSEPSI PROSEDURAL
B. GUGATAN PENGGUGAT PATUT UNTUK DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA GUGATAN KURANG PIHAK (PLURIUM LITIS CONSORTIUM)
8. Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan tersebut kurang pihak, yaitu tidak melibatkan Bank Indonesia, Bank Mega, dan Bank OCBC NISP di dalam perkara ini.
B.1. Gugatan Penggugat Kurang Pihak Karena Tidak Mengikutsertakan Bank Indonesia
9. Bank Indonesia sangat penting untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara ini karena Penggugat di dalam Posita dan Petitum Gugatan secara tegas menyatakan pada intinya bahwa alasan Penggugat mengajukan Gugatan dalam perkara ini adalah karena adanya Kolektabilitas 2 dari Bank Indonesia dalam Sistem Informasi Debitur. Hal ini terbukti dari dalil Posita dan Petitum Penggugat yang menyatakan :
Butir 6 Posita Gugatan :
“…, kedua Bank tersebut menolak permohonan fasilitas pinjaman yang diajukan Penggugat, karena adanya “kolektibilitas 2” dari Bank Indonesia (bukti terlampir) terhitung sejak tahun 2011.”
Butir 12 Posita Gugatan :
“Bahwa demikian juga tentang telah tercatatnya Penggugat di dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia sejak tahun 2011,…”
Butir 15 Posita Gugatan :
“…, tindakan Tergugat yang tidak memberitahukan tentang telah tercatatanya Penggugat dalam kolektibilits 2 pada Bank Indonesia, tindakan Tergugat yang tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar angsuran pokoksedangkan dana tersedia dan Penggugat telah memberikan Kuasa untuk itu,sehingga mengakibatkan Penggugat tercatat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia,…”
Butir 6 Petitum Gugatan :
“6. Menghukum Tergugat untuk memberitahukan pada Bank Indonesia agar posisi Penggugat terhapus dari data Kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia.”
10. Dengan diajukannya alasan di atas, maka seharusnya Penggugat juga menarik Pihak Bank Indonesia sebagai pihak dalam perkara ini, untuk melengkapi dan menyempurnakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, karena sebagaimana juga diakui oleh Penggugat, penetapan Kolektibilitas yang dipermasalahkan oleh Penggugat dalam gugatan ini dilakukan oleh Bank Indonesia.
11. Namun pada kenyataannya, Penggugat dengan sengaja tidak menarik Bank Indonesia dalam perkara ini sehingga pihak-pihak dalam perkara ini menjadi sama sekali tidak lengkap dan tidak sempurna. Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan menurut hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Sebagai konsekuensi hukum dari tidak diikutsertakannya Bank Indonesia sebagai pihak dalam Gugatan ini, maka Gugatan ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium) dan cacat hukum.
B.2. Gugatan Penggugat Kurang Pihak Karena Tidak Mengikutsertakan Bank Mega Dan Bank OCBC NISP
12. Selain Penggugat tidak menarik Bank Indonesia sebagai pihak dalam gugatannya, Penggugat juga tidak menarik Bank Mega dan Bank OCBC NISP sebagai pihak dalam gugatannya, padahal Bank Mega dan Bank OCBC NISP juga sangat penting untuk ditarik sebagai pihak dalam perkara ini, karena secara jelas dan tegas Penggugat menyatakan diajukannya Gugatan ini adalah karena ditolaknya permohonan pengajuan fasilitas kredit Penggugat oleh Bank Mega dan Bank OCBC NISP. Hal ini sesuai dengan dalil butir 6 Posita Gugatan yang menyatakan :
“…,Penggugat ingin menambah dana guna pengembangan usahanya dengan mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Bank lain, yaitu Bank Mega dan Bank NISP, kedua Bank tersebut menolak permohonan fasilitas pinjaman yang diajukan Penggugat, karena adanya “kolektibilitas 2” dari Bank Indonesia (bukti terlampir)terhitung sejak tahun 2011.”
13. Alasan dan dalil yang diajukan oleh Penggugat di atas membawa konsekuensi hukum bahwa Penggugat wajib menarik Bank Mega dan Bank OCBC NISP sebagai pihak dalam perkara ini, untuk melengkapi dan menyempurnakan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat.
14 Namun pada kenyataannya, Penggugat dengan sengaja tidak menarik Bank Mega dan Bank OCBC NISP dalam perkara ini sehingga pihak-pihak dalam perkara ini menjadi sama sekali tidak lengkap dan tidak sempurna. Hal ini tentu saja tidak dapat dibenarkan menurut hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia. Sebagai konsekuensi hukum dari tidak diikutsertakannya Bank Mega dan Bank OCBC NISP sebagai pihak dalam Gugatan ini, maka Gugatan ini menjadi kurang pihak (plurium litis consortium) dan cacat hukum.
15. Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Yurisprudensi-yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia, Gugatan Penggugat yang kurang pihak (plurium litis concortium) tersebut wajib untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun yurisprudensi-yurisprudensi tersebut menyatakan sebagai berikut :
Yurisprudensi MARI No. 2872 K/Pdt/1998 tanggal 29 Desember 1998 (Bukti T - 3) :
“Selanjutnya pihak ketiga yang erat kaitannya dengan gugatan tersebut seharusnya ditarik masuk sebagai salah satu pihak dalam gugatan tersebut. Bila hal ini tidak dilakukan, maka gugatan tersebut mengandung cacat hukum : “plurium litis concorsium”, sehingga gugatan semacam ini oleh hakim harus dinyatakan “tidak dapat diterima”.
(Sumber : M. Ali Boediarto, S.H., “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad”, Penerbit Swara Justitia : 2005, halaman 61-62)
Yurisprudensi MARI No. 200/K/Pdt/1988, tanggal 27 September 1990 (Bukti T I – 4) :
“Dengan tidak lengkapnya pihak Tergugat dalam perkara ini, maka Gugatan perdata ini, oleh Hakim seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.”
(Sumber : M. Ali Boediarto, S.H., “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad”, Penerbit Swara Justitia : 2005, halaman 53)
16. Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan seluruh Gugatan Penggugat tidak dapat diterima, karena para pihak dalam Gugatan tersebut tidak lengkap (plurium litis consortium).
C. GUGATAN PENGGUGAT PATUT UNTUK DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
17. Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima, karena Gugatan tersebut terbukti sangat kabur dan tidak jelas.
18. Hampir seluruh dalil dalam Gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara nyata mempermasalahkan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat. Hal ini terbukti antara lain dari butir-butir Posita Gugatan Penggugat sebagai berikut :
Butir 2 Posita Gugatan :
“… maka pada tanggal 21 Juli 2008, Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kredit, Jenis Niaga Kredit Rumah Flexy, demikian berdasarkan Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 (bukti terlampir). ”
Butir 4 Posita Gugatan :
“…Penggugat secara rutin setiap bulan selalu membayar angsuran bunga kepada Tergugat yang dilakukan dengan cara Tergugat mendebet rekening Penggugat sebesar bunga yang menjadi kewajiban Penggugat, hal mana sesuai ketentuan Perjanjian Kredit butir F. ”
Butir 8 Posita Gugatan :
“Bahwa meskipun dalam Perjanjian Kredit telah diatur kewajiban Penggugat untuk membayar angsuran pokokper 12 bulan, …”
Butir 11 Posita Gugatan
“…,namun berhubung angsuran Penggugat dibayar dengan cara mendebet rekening sesuai butir F Perjanjian Kredit, …”
19. Apabila Penggugat hendak mempermasalahkan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana diuraikan oleh Penggugat dalam Gugatannya, maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi, dan bukan upaya hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diajukan dalam perkara ini.
20. Sikap Penggugat yang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, namun mempermasalahkan pelaksanaan Perjanjian Kredit yang tunduk dalam dasar hukum wanprestasi secara nyata menimbulkan kekaburan dan ketidakjelasan dalam perkara ini. Apakah Penggugat bermaksud untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ? Atau sebenarnya Penggugat bermaksud untuk mengajukan gugatan wanprestasi ?
21. Dalil Penggugat juga semakin janggal dan tidak konsisten, karena walaupun secara tegas Penggugat mendasarkan Gugatannya kepada dasar hukum Perbuatan Melawan Hukum, namun di dalam hampir seluruh Gugatannya, Penggugat mempermasalahkan mengenai pelaksanaan Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat, yang secara jelas dan nyata tunduk kepada dasar hukum Ingkar Janji atau Wanprestasi.
22. Selain itu, dasar hukum yang diajukan oleh Penggugat di dalam Gugatan juga sangat tidak jelas. Sebagaimana layaknya suatu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, maka dasar hukum yang diajukan oleh Penggugat seharusnya adalah mengenai kelalaian atau pelanggaran hukum yang terjadi dalam suatu proses pemberian dan pelaksanaan perjanjian kredit. Namun demikian, di dalam Gugatannya, Penggugat sama sekali tidak menyebutkan 1 (satu) pun dasar hukum mengenai adanya pelanggaran yang telah dilakukan oleh Penggugat berdasarkan perjanjian kredit maupun peraturan perundang-undangan.
23. Berdasarkan hal-hal di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sangat kabur dan tidak jelas (obscuur libel). Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, maka Gugatan yang kabur dan tidak jelas tersebut wajib untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini juga diperkuat oleh Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 (Bukti T I – 5) yang menyatakan :
“Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka Hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.”
(Sumber : Ali Boediarto, S.H., “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad”, Penerbit Swara Justitia : 2005, halaman 58).
24. Oleh karena itu, Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutuskan bahwa seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima, karena Gugatan terbukti kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
DALAM POKOK PERKARA
25. Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar seluruh dalil-dalil yang telah diungkapkan oleh Tergugat dalam bagian Eksepsi Relatif maupun Eksepsi Prosedural di atas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan (mutatis-mutandis) dengan dalil Tergugat dalam Pokok Perkara ini.
D. PENGGUGAT DAN TERGUGAT TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN KREDIT DAN WAJIB UNTUK MEMBAYAR ANGSURAN POKOK SETIAP TANGGAL 21 JULI TANPA MEMERLUKAN PEMBERITAHUAN APAPUN DARI TERGUGAT
26. Pada tangggal 21 Juli 2008 Penggugat dan Tergugat telah menandatangani Perjanjian Kredit (Bukti T – 2) yang pada intinya berisi kesepakatan mengenai pemberian fasilitas kredit dari Tergugat kepada Penggugat dengan ketentuan sebagai berikut :
Jenis Fasilitas Kredit : Niaga Kredit Rumah Flexy
Jangka Waktu Fasilitas Kredit : sejak ditandatanganinya Perjanjian
Kredit dan berakhir pada JatuhTempo Fasilitas Kredit
Jumlah Fasilitas Kredit : sampai dengan Rp. 1.300.000.000,- menurun setiap 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 260.000.000,- /Revolving
Jatuh Tempo Fasilitas Kredit : 21/7/2013
Bunga : 12 % per tahun; Mengambang, yaitu tingkat suku bunga yang dapat berubah setiap saat sesuai dengan perkembangan pasar, perubahan mana akan diberitahukan KREDITUR kepada DEBITUR dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum perubahan berlaku efektif dan mengikat para pihak.
Sistem Perhitungan Bunga : Simple Interest, bunga dihitung berdasarkan saldo harian, yang pembebanan bunga akan dimulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya, dengan ketentuan bilamana tanggal tersebut jatuh pada hari bukan merupakan hari kerja KREDITUR maka bunga akan dibebankan pada hari kerja KREDITUR yang pertama sesudah hari tersebut;
Denda Keterlambatan : 2% diatas suku bunga Fasilitas Kredit per tahun, dihitung setiap hari sejak tanggal keterlambatan pembayaran atas setiap jumlah yang harus dibayar DEBITUR;
Pembayaran Kembali : Debitur wajib melakukan pembayaran angsuran pokok setiap 12 (dua belas) bulan sebesar Rp. 260.000.000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) pada setiap tanggal 21 Juli dimulai 21 Juli 2009.
Pada Saat Jatuh Tempo Fasilitas Kredit, DEBITUR wajib telah melunasi seluruh Hutang, dengan ketentuan untuk pembayaran bungan dilakukan tiap-tiap bulan setiap tanggal 01.
27. Berdasarkan Perjanjian Kredit (Bukti T – 2) tersebut di atas, Penggugat dan Tergugat juga telah menyepakati bahwa pembayaran kewajiban Angsuran Pokok dan bunga Penggugat kepada Tergugat dapat dilakukan dengan dengan cara melakukan pendebetan Rekening Tergugat No. 025.01.24593.00.1. Hal ini terbukti dengan diberikannya kuasa mendebet rekening yang tercantum di dalam huruf F Perjanjian Kredit yang menyatakan bahwa :
“DEBITUR dengan ini memberi kuasa penuh pada KREDITUR khusus untuk mendebet rekening DEBITUR pada KREDITUR, termasuk namun tidak terbatas pada rekening nomor 025.01.24593.00.1 dan rekening lainnya berupa rekening giro, rekening deposito (Hal mana bersama ini DEBITUR memberi kuasa pula pada KREDITUR khusus untuk mencairkan terlebih dahulu deposito tersebut) dan atau rekening lain berupa apapun, baik dalm mata uang Rupiah maupun dalam mata uang lain, sejumlah Hutang dan menggunakan jumlah uang tersebut untuk melunasi Hutang Debitur pada KREDITUR, sebagimana di-definisikan pada KSUPK Perorangan 2013, termasuk namun tidak terbatas, untuk pertama kalinya, dana hasil realisasi kredit ditransfer /dibayarkan pada rekening Penjual.”
Dengan demikian maka dilaksanakannya kewajiban Penggugat sangat tergantung dari tindakan Penggugat sendiri untuk menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening Penggugat di atas untuk pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga pada saat tanggal jatuh tempo.
28. Selain itu, Penggugat dan Tergugat juga telah menyepakati bahwa Perjanjian Kredit tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KSUPK Perorangan (Bukti T – 1), sehingga Penggugat dan Tergugat juga terikat atas seluruh ketentuan dan syarat yang dicantumkan di dalam KSUPK Perorangan.
29. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerd”) maka seluruh Perjanjian Kredit (Bukti T– 2) dan KSUPK Perorangan (Bukti T– 1) yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat adalah mengikat dan wajib untuk dipatuhi oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana layaknya suatu undang-undang.
30. Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kredit (Bukti T – 2) di atas, maka secara TERANG DAN JELAS Penggugat memiliki kewajiban kepada Tergugat yang tidak terbantahkan yaitu berupa PEMBAYARAN ANGSURAN POKOK SEBESAR RP. 260.000.000,- (DUA RATUS ENAM PULUH JUTA RUPIAH) SETIAP TANGGAL 21 JULI.
Kewajiban Penggugat untuk melakukan Angsuran Pokok setiap tanggal 21 Juli juga diakui secara tegas oleh Penggugat dalam butir 3 Jawabannya yang menyatakan :
“Bahwa dalam Perjanjian Kredit tersebut ditentukan antara lain :
...
Debitur (Penggugat) wajib melakukan pembayaran angsuran pokok setiap 12 bulan sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) pada setiap tanggal 21 Juli dimulai 21 Juli 2009”.
Dalil Penggugat di atas merupakan bukti pengakuan yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna yang menunjukkan fakta bahwa Penggugat TELAH MENGETAHUI DENGAN TERANG DAN JELAS mengenai kewajibannya untuk membayar Angsuran Pokok kepada Tergugat setiap tanggal 21 Juli.
Fakta bahwa Penggugat telah mengetahui kewajiban untuk membayarkan Angsuran Pokok tersebut juga diperkuat dengan dalil yang dinyatakan oleh Penggugat sendiri bahwa pada tanggal 21 Juli 2009 Penggugat telah membayarkan Angsuran Pokok kepada Tergugat. Namun sayangnya Penggugat dengan sengaja lalai untuk membayarkan Angsuran Pokok untuk tahun-tahun berikutnya.
31. Dengan telah ditentukannya kewajiban Penggugat untuk membayar Angsuran Pokok setiap tanggal 21 Juli dalam Perjanjian Kredit (Bukti T – 2), maka Tergugat sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan apapun kepada Penggugat atas kewajibannya tersebut. Bahkan Penggugat sendiri tidak dapat menyebutkan 1 (satu) pun dasar hukum yang mewajibkan Tergugat untuk memberitahukan kewajiban Penggugat setiap tanggal jatuh tempo.
Kewajiban Penggugat untuk membayar Angsuran Pokok setiap tanggal 21 Juli adalah kewajiban yang berlaku secara otomatis tanpa memerlukan pemberitahuan apapun dari Tergugat. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 butir 1 KSPUK Perorangan (Bukti T – 1) yang menyatakan bahwa :
“DEBITUR wajib membayar kembali kepada KREDITUR setiap Hutang pada tanggal jatuh tempo pembayaran kewajiban tersebut yang diuraikan dalam Perjanjian Kredit.”
32. Tergugat dengan ini menolak dan menyangkal dengan tegas dalil posita butir 8 sampai dengan 11 gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat memiliki kewajiban untuk memberitahukan Penggugat akan jatuh tempo Angsuran Pokok karena hal tersebut merupakan kewajiban umum dan dilakukan oleh Bank manapun. Dalil Penggugat ini merupakan dalil yang sangat keliru, tidak berdasar dan mengada-ada.
Tergugat sebagai Bank tidak memiliki “kewajiban umum” untuk menginformasikan jatuh tempo setiap angsuran kepada nasabahnya, karena besarnya angsuran dan jatuh tempo angsuran telah dinyatakan secare tegas dan jelas di dalam Perjanjian Kredit (Bukti T – 2). Apabila dalil Penggugat benar (padahal pada kenyataannya tidak benar), maka apa gunanya Perjanjian Kredit yang ditandatangai oleh Penggugat dan Terggugat?
Tagihan dan penginformasian tagihan setiap bulan pada umumnya hanya terjadi dalam pembiayaan Kartu Kredit karena jumlah kewajiban yang harus dibayar oleh Debitur setiap bulan adalah berbeda-beda, tergantung dari pemakaian Kartu Kredit terebut. Oleh karenanya jumlah tagihan tersebut harus diinformasikan setiap bulannya kepada Debitur.
33. Dalil, penyataan dan sikap Penggugat yang mempermasalahkan tidak adanya pemberitahuan dari Penggugat mengenai jatuh tempo Angsuran Pokok justru menunjukkan itikad dan sifat Penggugat yang tidak memiliki tanggung jawab atas kewajibannya. Apabila Penggugat merupakan Pengusaha yang baik dan bertanggung jawab, maka seharusnya justru Penggugat akan selalu mengingat, mencatat dan membayarkan setiap kewajibannya kepada Tergugat, tanpa perlu menunggu untuk diingatkan atau ditagih.
Secara logika sederhana pun, sangatlah tidak mungkin kewajiban Penggugat menjadi hapus dan tertunda semata-mata hanya karena tidak diinformasikan oleh Tergugat. Apalagi Penggugat mendasarkan alasannya hanya karena Penggugat mendalilkan mempunyai banyak kegiatan dan usaha yang menyita waktu dan perhatian (dalil posita Gugatan Penggugat butir 9 halaman 3). Apabila banyaknya kegiatan dan usaha Penggugat dapat dijadikan dasar bagi Penggugat untuk tidak membayarkan Angsuran Pokoknya, maka dapat dipastikan tidak ada satu pun Bank yang mau melakukan pembiayaan kepada Pengusaha-pengusaha besar, yang memiliki lebih banyak kegiatan dan usaha dari Penggugat. Oleh karena itu, TERBUKTI bahwa dalil Penggugat ini adalah dalil yang sama sekali tidak berdasar.
34. Sesuai dengan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dapat dibuktikan bahwa Penggugat memiliki kewajiban untuk membayar Angsuran Pokok kepada Tergugat setiap tanggal 21 Juli secara otomatis, dan Tergugat sama sekali tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemberitahuan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran kepada Penggugat. Oleh karena itu Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan Penggugat, karena didasarkan oleh dalil-dalil Penggugat yang salah dan tidak berdasar.
E. PENGGUGAT TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI KARENA TIDAK MENYEDIAKAN DANA YANG CUKUP UNTUK PEMBAYARAN ANGSURAN POKOK DAN BUNGA PADA SAAT JATUH TEMPO
35. Meskipun Penggugat telah mengikatkan diri dan wajib untuk patuh dan tunduk kepada Perjanjian Kredit (Bukti T – 2) dan KSUPK Perorangan (Bukti T – 1), namun dalam pelaksanaannya, ternyata Penggugat dengan itikad buruk sengaja tidak menyediakan dana yang cukup di Rekening Penggugat untuk pembayaran Angsuran Pokok kepada Tergugat sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah disepakati di dalam Perjanjian Kredit (Bukti T – 2), yaitu setiap tanggal 26 Juli setiap tahunnya.
36. Fakta tidak cukupnya dana yang disediakan oleh Penggugat di dalam Rekening Penggugat pada saat jatuh tempo Angsuran Pokok tersebut terbukti dengan sangat sederhana dari Rekening Koran yang secara rutin diberikan kepada Penggugat sebagai berikut :
| Tahun Ke | Jatuh Tempo Angsuran Pokok | Rekening Penggugat (dalam rupiah) | Keterangan | ||
| Total Kredit | Sisa Saldo | Laporan Transaksi | Bukti | ||
| 2 | 21 Juli 2010 | 11.917.010,41 | - 1.040.029.999,62 | Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 Juni 2010 – 31 Juli 2010 | Bukti T – 6 |
| 3 | 21 Juli 2011 | 21.800.000,00 | - 1.028.899.229,39 | Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Juli 2011 – 31 Juli 2011 | Bukti T – 7 |
| 4 | 21 Juli 2012 | 10.553.813,00 | - 1.013.166.043,97 | Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Juli 2012 – 31 Juli 2012 | Bukti T – 8 |
| 5 | 21 Juli 2013 | 10.583.812,96 | - 1.013.166.043,97 | Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Juli 2013 – 31 Juli 2013 | Bukti T – 9 |
Berdasarkan bukti di atas terbukti bahwa memang tidak pernah menyediakan dana yang cukup (terlihat dari jumlah total kredit) untuk membayarkan Angsuran Pokok dari tahun ke tahun, sehingga Sisa Saldo di rekening Penggugat selalu berada dalam keadaan negatif.
37. Fakta di atas juga sekaligus membantah dan menyangkal dalil butir 11 yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat dengan sengaja tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar Angsuran Pokok, padahal dana tersedia. Dalil Penggugat tersebut merupakan dalil yang salah, mengada-ada dan justru memutar balikan fakta yang sebenarnya.
Bukti Rekening Korang yang disebutkan di atas menunjukkan secara jelas dan tegas bahwa Tergugat telah melakukan Ingkar Janji karena tidak menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening Penggugat (terlihat dari Total Kredit), sehingga Tergugat tidak dapat mendebet rekenig tersebut untuk pembayaran Angsuran Pokok.
38. Selain itu, kalaupun dalil Penggugat yang menyatakan Penggugat telah menyediakan dana yang cukup di dalam Rekeningnya (padahal dalil Penggugat ini tidak benar), maka tidaklah mungkin Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2013 melunasi kewajibannya lagi sebesar Rp. 1.021.991.000,- (satu miyar dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
39. Penggugat baru membayarkan seluruh Angsuran Pokok kepada Tergugat pada tanggal 2 Agustus 2013, setelah Terggugat mengirimkan Surat No. 1569/JKT I/MORTGAGE VI/RLWG/EXT/VII/13 tanggal 26 JULI 2013 perihal Pinjaman Jatuh Tempo (“Surat Tergugat Tanggal 26 Juli 2013”) (Bukti T – 10) kepada Penggugat. Hal ini juga diakui oleh Penggugat di dalam butir 14 gugatannya yang menyatakan bahwa :
“... Atas permberitahuan ini, Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2013 telah melunasi kewajibannya sebesar Rp. 1. 021.991.000,- (satu miyar dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)...”
Padahal selain tanggal jatuh tempo Angsuran Pokok telah tercantum secara jelas di dalam Perjanjian Kredit, pada tanggal 26 Juni 2013 pun Penggugat telah mengadakan pertemuan dengan Tergugat untuk membicarakan mengenai tunggakan Angsuran Pokok ini, namun tetap saja Penggugat baru membayarkan seluruh tunggakan Angsuran Pokok tersebut lebih dari 2 (dua) bulan kemudian yaitu pada tanggal 2 agustus 2008.
Fakta ini juga sekaligus menyangkal dalil butir 14 gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat akan memenuhi kewajibannya apabila Tergugat memberitahukan kepada Penggugat. Pada kenyataan justru walaupun Penggugat telah mengetahui kewajibannya, namun tetap saja Penggugat baru melaksanakan kewajibannya setelah lewatnya jatuh tempo yang ditentukan di dalam Perjanjian Kredit.
40. Tindakan Penggugat yang melalaikan kewajibannya juga tidak hanya terjadi dalam pembayaran Angsuran Pokok, tetapi juga terjadi dalam pembayaran bunga yang jatuh tempo pada setiap tanggal 1 setiap bulannya. Hal ini terbukti dari perincian tanggal jatuh tempo dan tanggal pembayaran bunga sebagai berikut :
-
-
Kewajiban Bunga Bulanan Tanggal Jatuh Tempo
Bunga Bulanan
Tanggal Pembayaran Keterangan Laporan Transaksi
(Rekening Koran)
Bukti Agustus 2009 1 Agustus 2009 1 Oktober 2009 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 Sept 2009 – 31 Okt 2009 Bukti T – 11 September 2009 1 September 2009 23 Oktober 2009 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 Sept 2009 – 31 Okt 2009 Bukti T – 11 Desember 2009 1 Desember 2009 30 April 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Maret 2010 - 30 April 2010 Bukti T – 12 Januari 2010 1 Januari 2010 30 April 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Maret 2010 - 30 April 2010 Bukti T – 12 Februari 2010 1 Februari 2010 30 April 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Maret 2010 - 30 April 2010 Bukti T – 12 Maret 2010 1 Maret 2010 30 April 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Maret 2010 - 30 April 2010 Bukti T – 12 April 2010 1 April 2010 26 Mei 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 April 2010 – 31 Mei 2010 Bukti T – 13 Mei 2010 1 Mei 2010 22 juni 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Mei 2010 - 30 Juni 2010 Bukti T – 14 Juni 2010 1 Juni 2010 15 Juli 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 Juni 2010 - 31 Juli 2010 Bukti T – 6 Juli 2010 1 Juli 2010 23 Agustus 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Juli 2010 - 31 Agustus 2010 Bukti T – 15 Agustus 2010 1 Agustus 2010 22 September 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 31 Agustus 2010 - 30 September 2010 Bukti T – 16 September 2010 1 September 2010 1 Oktober 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 September 2010 - 31 Oktober 2010 Bukti T – 17 Oktober 2010 1 Oktober 2010 9 Desember 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 Nov 2010 - 31 Desember 2010 Bukti T – 18 November 2010 1 November 2010 9 Desember 2010 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 30 Nov 2010 - 31 Desember 2010 Bukti T – 18 Desember 2010 1 Desember 2010 12 Januari 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Januari 2011 - 31 Januari 2011 Bukti T – 19 Januari 2011 1 Januari 2011 7 Februari 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Februari 2011 - 28 Februari 2011 Bukti T – 20 Februari 2011 1 Februari 2011 11 Maret 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Maret 2011 - 31 Maret 2011 Bukti T – 21 Maret 2011 1 Maret 2011 14 April 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 April 2011 - 30 April 2011 Bukti T – 22 Mei 2011 1 Mei 2011 22 Juni 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 Juni 2011 - 30 Juni 2011 Bukti T – 23 Agustus 2011 1 Agustus 2011 29 September 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 1 September 2011 - 30 September 2011 Bukti T – 24 September 2011 1 September 2011 14 November 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Nov 2011 – 30 November 2011 Bukti T – 25 Oktober 2011 1 Oktober 2011 9 Desember 2011 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Des 2011 – 31 Des 2011 Bukti T – 26 November 2011 1 November 2011 10 Januari 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Jan 2012 – 31 Jan 2012 Bukti T – 27 Desember 2011 1 Desember 2011 17 Januari 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Jan 2012 – 31 Jan 2012 Bukti T – 27 Februari 2012 1 Februari 2012 11 Mei 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Mei 2012 – 31 Mei 2012 Bukti T – 28 Maret 2012 1 Maret 2012 11 Mei 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Mei 2012 – 31 Mei 2012 Bukti T – 28 April 2012 1 April 2012 11 Mei 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Mei 2012 – 31 Mei 2012 Bukti T – 28 Mei 2012 1 Mei 2012 27 Juni 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Juni 2012 – 30 Juni 2012 Bukti T – 29 Juli 2012 1 Juli 2012 2 Agustus 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Agustus 2012 – 31 Agustus 2012 Bukti T – 30 Agustus 2012 1 Agustus 2012 4 September 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 September 2012 – 30 September 2012 Bukti T – 31 September 2012 1 September 2012 3 Oktober 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Oktober 2012 – 31 Oktober 2012 Bukti T – 32 Oktober 2012 1 Oktober 2012 5 November 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 November 2012 – 30 November 2012 Bukti T – 33 November 2012 1 November 2012 4 Desember 2012 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Desember 2012 – 31 Desember 2012 Bukti T – 34 Desember 2012 1 Desember 2012 30 Januari 2013 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Januari 2013 – 31 Januari 2013 Bukti T – 35 Januari 2013 1 Januari 2013 28 Februari 2013 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Februari 2013 – 28 Februari 2013 Bukti T – 36 April 2013 1 April 2013 10 Mei 2013 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Mei 2013 – 31 Mei 2013 Bukti T – 37 Mei 2013 1 Mei 2013 10 Juni 2013 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Juni 2013 – 30 Juni 2013 Bukti T – 38 Juni 2013 1 Juni 2013 8 juli 2013 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Juli 2013 – 31 Juli 2013 Bukti T – 9 Juli 2013 1 Juli 2013 2 Agustus 2013 Laporan Transaksi Rekening Penggugat Periode 01 Agustus 2013 – 31 Agustus 2013 Bukti T – 39
-
Fakta di atas juga sekaligus membatah dalil butir 4 dan 10 Gugatan Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat melakukan pembayaran bunga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Dalil ini merupakan dalil yang salah, mengada-ada dan memutarbalikkan keadaan sebenarnya, karena pada faktanya justu pembayaran bunga dari Penggugat pun sama sekali tidak lancar dan ditunda-tunda.
41. Dengan demikian berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di atas, terbukti bahwa justru Penggugat-lah yang melakukan perbuatan Ingkar Janji tehadap Perjanjian Kredit karena tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Angsuran Pokok, bahkan untuk pembayaran angsuran bunga bulanan pun Penggugat sering tidak memiliki dana dan mengakibatkan pembayaran bunga bulanan menjadi terlambat. Oleh karena itu Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh gugatan Penggugat.
F. GANTI KERUGIAN YANG DITUNTUT OLEH PENGGUGAT ADALAH SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR DAN MENGADA-ADA
42. Tergugat dengan ini menyangkal dengan tegas dalil butir 16 Gugatan Penggugat yang pada intinya menuntut ganti kerugian kepada Tergugat. Dalil Penggugat tersebut merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada, karena Penggugat sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum apapun yang merugikan Penggugat.
43. Bahkan sesungguhnya tindakan Penggugat yang secara sengaja tidak membayarkan Angsuran Pokok dan bunga pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit, secaranya nyata telah merugikan Tergugat dan justru menguntungkan Penggugat karena dapat menikmati fasilitas kredit lebih lama. Oleh karena itu sangat tidak wajar dan tidak masuk akal apabila Penggugat menuntut ganti kerugian kepada Tergugat.
44. Selain itu, jumlah kerugian yang dituntut oleh Penggugat juga adalah jumlah yang sangat tidak wajar dan mengada-ada, dan semakin menunjukkan itikad buruk dari Penggugat yang hanya mencari keuntungan bagi Penggugat semata dengan cara yang tidak sah.
45. Demikian pula perhitungan bunga yang didalilkan oleh Penggugat adalah mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar. Sesuai dengan butir B Perjanjian Kredit (Bukti T – 2) jo. Pasal 2 huruf u KSPUPK Perorangan (Bukti T – 1) sistem perhitungan bunga dilakukan dengan cara Simple Interest, yaitu suatu sistem perhitungan bunga dimana jumlah bunga dihitung dari outstanding (sisa kewajiban pokok) pinjaman yang ada.
Pada faktanya Penggugat secara sengaja tidak membayarkan Angsuran Pokoknya sejak tahun 2010 sehingga perhitungan bunga harus dilakukan berdasarkan sisa kewajiban Pokok dari Penggugat. Dengan demikian maka perhitungan bunga yang didalilkan oleh Penggugat adalah sama sekali tidak berdasar karena dihitung dengan asumsi seolah-olah Penggugat membayarkan Anggsuran Pokoknya secara tepat dan benar. Padahal kenyataanya Penggugat tidak membayarkan Angsuran Pokok tersebut sehingga sisa kewajiban pokok Penggugat tidak berubah.
46. Dengan demikian maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh tuntutan ganti kerugian yang diajukan dan didalilkan oleh Penggugat kepada Tergugat, karena tuntutan ganti kerugian tersebut sama sekali tidak berdasar dan mengada-ada.
G. TERGUGAT TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN UNTUK MEMBERITAHUKAN PENCATATAN PENGGUGAT DALAM KOLEKTABILITAS 2 PADA BANK INDONESIA
47. Tergugat menyangkal dengan tegas dalil posita butir 6, 7, dan 12 dan dalil petitum butir 6 Gugatan Penggugat yang pada pokoknya mempermasalahkan tidak diberitahukannya status kolektabilitas 2 dalam Informasi Debitur di Bank Indonesia terhadap Penggugat. Dalil Penggugat ini merupakan dalil yang sama sekali tidak berdasar, pada kenyataannya Penggugat sama sekali tidak pernah meminta Informasi Debitur tersebut kepada Tergugat.
48. Kalaulah Penggugat meminta Informasi Debitur tesebut kepada Tergugat, maka Tergugat pasti akan memberikan informasi Debitur tersebut kepada Penggugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun sangat lah tindak mungkin apabila Tergugat secara serta merta dan tanpa adanya permintaan dari Penggugat, menginformasikan status kolektabilitas 2 tersebut kepada Penggugat.
49. Selain itu, munculnya status kolektabilitas 2 untuk Penggugat juga didasarkan dari tindakan Penggugat sendiri yang tidak melakukan pembayaran Angsuran Pokok dan Bunga sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah disepakati. Tergugat hanya memiliki kewajiban untuk melaporkan Laporan Debitur setiap bulannya kepada Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang melakukan fungsi pengawas, untuk dicatatkan di dalam Informasi Debitur.
Kewajiban Tergugat untuk memberikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia setiap bulannya ini diatur di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan huruf c penjelasan Pasal 6 (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor : 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur (selanjutnya disebut “Peraturan BI No. 9 tahun 2007”) yang menyatakan :
Pasal 6 ayat (1) dan (2) :
“(1). Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur kepada Bank Indonesia secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu setiap bulan untuk posisi akhir bulan.
(2). Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain informasi mengenai :
a. Debitur;
b. Pengurus dan Pemilik;
c. Fasilitas Penyedia Dana;
d. Agunan;
e. Penjamin;
f. Keuangan Debitur.”
Penjelasan huruf Pasal 6 (2) huruf c :
“huruf c :
Informasi mengenai fasilitas Penyedian Dana antara lain berisi informasi mengenai jenis Penyedian Dana, jumlah fasilitas yang diberikan, dan kolektibilitas, termasuk Penyedian Dana yang dihapus buku, yang dihapus tagih, dan yang diselesaikan dengan cara pengambilalihan agunan atau penyelesaian melalui Pengadilan.”
50. Namun demikian pada saat ini dengan telah terlunasinya seluruh kewajiban Penggugat, Tergugat juga telah melaksanakan kewajibannya untuk melaporkan hal ini kepada Bank Indonesia berdasarkan sistem. Oleh karena itu Gugatan Penggugat yang masih mempermasalahkan mengenai status Koletabilitas 2 dari Penggugat adalah sama sekali tidak berdasar dan harus ditolak.
H. SELURUH GUGATAN PENGGUGAT PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TERGUGAT TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
51. Tergugat menyangkal dengan tegas dalil butir 15 Gugatan Penggugat karena Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut “KUHPerd”).
52. Berdasasarkan, KUHPerd, doktrin-doktrin dari para ahli hukum, dan Yurisprudensi tetap Mahakamh Agung yang telah berlaku secara umum, unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam suatu perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut :
1) Adanya perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum;
2) Adanya pelanggaran hukum, kesusilaan atau ketertiban umum;
3) Adanya kerugian;
4) Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum di atas bersifat kumulatif dan mandatori, sehingga seluruh unsur-unsur di atas harus dipenuhi untuk menentukan suatu subjek hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak dipenuhinya salah satu unsur di atas mengakibatkan perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
53. Pada kenyataannya Tergugat sama sekali tidak memenuhi satu pun unsur perbuatan melawan hukum yang ditentukan di atas. Hal ini terbukti dari fakta-fakta sebagai berikut :
a. Tergugat Sama Sekali Tidak Melakukan Perbuatan Apapun Kepada Penggugat
Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum apapun terhadap Penggugat. Dalil Penggugat yang mempermasalahkan tindakan Tergugat yang :
(1) Tidak memberitahukan kepada Penggugat tentang telah jatuh temponya Angsuran Pokok per 12 bulan;
(2) Tidak memberitahukan tercatatnya Penggugat dalam Koletabilitas 2 di Bank Indonesia; dan
(3) Tidak mendebet rekening Penggugat.
sama sekali bukan perbuatan atau tindakan melawan hukum, karena tindakan dan perbuatan Tergugat tersebut adalah sah, sebagaimana telah dijelaskan di dalam dalil-dalil Tergugat sebelumnya.
b. Tergugat II Sama Sekali Tidak Melanggar Ketentuan Hukum Yang Berlaku, Kesusilaan Maupun Ketertiban Umum
Tergugat sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, baik Peraturan Perundang-undangan maupun Perjanjian Kredit, kesusilaan maupun ketertiban umum.
Bahkan sebaliknya, Penggugat sendiri tidak dapat menyebutkan 1 (satu) pun dasar hukum yang dilanggar oleh Tergugat di dalam gugatannya yaitu baik Peraturan Perundang-undangan maupun Perjanjian Kredit.
Dengan demikian terbukti bahwa Tergugat sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, kesusilaan maupun ketertiban umum.
c. Tergugat Sama Sekali Tidak Menimbulkan Kerugian.
Tergugat juga sama sekali tidak menimbulkan kerugian apapun terhadap Penggugat, karena Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan atau tindakan melawan hukum apapun kepada Penggugat.
Bahkan tindakan Penggugat yang tidak membayarkan Angsuran Pokok dan bunga secara tepat waktu justru sebaliknya telah merugikan Tergugat, karena mengakibatkan tidak lancarnya perputaran uang (cashflow) dari Tergugat.
d. Tidak ada hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian
Dengan tidak adanya perbuatan dari Tergugat dan tidak adanya kerugian yang disebabkan oleh Tergugat, maka secara otomatis hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian pun tidak ada.
Berdasarkan hal-hal diatas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa tidak ada 1 (satu) pun unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, dan oleh karena itu terbukti pula bahwa Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
54. Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan oleh Tergugat di atas, maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini, karena Tergugat sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
I. SELURUH GUGATAN PENGGUGAT PATUT UNTUK DITOLAK KARENA DIDASARI OLEH ITIKAD BURUK DAN HUBUNGAN HUKUM PENGGUGAT DAN TERTUGAT TELAH SELESAI DENGAN PELUNASAN SELURUH KEWAJIBAN PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT PADA TANGGAL 2 AGUSTUS 2013
55. Seluruh gugatan penggugat patut untuk ditolak karena hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat juga telah selesai dengan dilakukannya pelunasan seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat pada tanggal 2 Agustus 2013. Pelunasan seluruh kewajiban Penggugat kepada Tergugat ini selain terbukti dari Laporan Transaksi Rekening Penggugat (Rekening Koran) Periode 1 Agustus 2013 – 31 Agustus 2013 (Bukti T – 39), juga diakui sendiri oleh Penggugat di dalam butir 14 Gugatan yang menyatakan :
“... Atas permberitahuan ini, Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2013 telah melunasi kewajibannya sebesar Rp. 1. 021.991.000,- (satu miyar dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)...”
56. Dengan adanya pelunasan tersebut, maka dapat ditafsirkan bahwa Penggugat telah menerima, mengakui dan mengerti seluruh syarat, ketentuan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi hak dan kewajiban yang tersisa atau belum terselesaikan dari Penggugat dan Tergugat dalam permasalahan Perjanjian Kredit ini. Dengan terselesaikannya permasalahan Penggugat dan Tergugat ini, Tergugat juga telah menyerahkan seluruh dokumen pelunasan dan jaminan kepada Penggugat. Dokumen-dokumen yang telah diserahkan Tergugat kepada Penggugat tersebut antara lain :
1). Sertifikat Hak Milik No. 1595/Tebet Barat yang terletak di Tebet Barat Dalam X.A. No. 14, RT. 0014, RW. 05 (Blok : K, persil No. 213), Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, atas nama Herald Marojahan Sahattua Hutauruk, berdasarkan gambar situasi No. 259/5108/1982 tanggal 6 September 1982 dengan luas tanah 199 M2 (Bukti T – 40);
2). Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama No. 3914/2008 tanggal 7 Agustus 2008, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT. Bank Niaga, Tbk, jo. Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 193/2008 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, E. Betty Budiyanti Moesigit, Sarjana Hukum, PPAT di Jakarta Selatan (Bukti T – 41);
3). Surat Tergugat No. SKL-5236/HO-CCCA/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013, Perihal Surat Keterangan Lunas (Bukti T – 42);
4). Surat Tergugat No. RY-5236/HO-CCCA/VIII/2013 tanggal 2 Agustus 2013, Perihal Permohonan Roya Hak Tanggungan I No. 3914/2008 atas SHM No. 1595/Tebet Barat (Bukti T – 43).
Selain itu, Tergugat juga telah melaporkan adanya pelunasan kewajiban Penggugat ini kepada Bank Indonesia berdasarkan sistem yang ada di Tergugat dan Bank Indonesia.
57. Namun demikian, ternyata pada saat ini justru Penggugat mempermasalahkan kembali pelaksanaan Perjanjian Kredit yang telah berakhir tersebut, disaat seluruh hak dan kewajiban Penggugat dan Tergugat telah selesai. Tindakan yang dilakukan oleh Penggugat ini merupakan tindakan yang didasari oleh itikad buruk karena Tergugat sudah tidak memiliki kewajiban apapun kepada Penggugat. Justru sebaliknya, Tindakan Penggugat ini patut diduga hanya merupakan akal-akalan dari Penggugat untuk mendapatkan keuntungan atau ganti kerugian yang tidak sah dari Tergugat dengan mengajukan Gugatan ini.
58. Secara logika sederhanya, apabila Penggugat memiliki itikad baik, maka segala permasalahan yang muncul berdasarkan Gugatan ini haruslah dianggap selesai pada saat Penggugat melakukan pelunasan atas seluruh kewajibannya dan menerima dokumen-dokumen Jaminan dari Tergugat. Merupakan hal SANGAT ANEH DAN JANGGAL apabila Penggugat secara sukarela melakukan pelunasan atas seluruh kewajibannya, namun pada saat ini secara tanpa dasar Penggugat meminta ganti kerugian kepada Tergugat.
59. Oleh karena itu, berdasarkan hal-hal di atas maka terbukti bahwa Gugatan Penggugat ini telah didasari oleh itikad buruk, dan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat dalam permasalahan Perjanjian Kredit ini telah selesai. Oleh karena itu, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat.
J. TUNTUTAN DWANGSOM PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR
60. Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak tuntutan dwangsom Penggugat karena tuntutan dwangsom yang diminta oleh Penggugat sama sekali tidak berdasar dan Tergugat sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
61. Dalil posita butir butir 17 dan petitum butir 5 Gugatan Penggugat yang meminta adanya uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari adalah dalil yang tidak berdasar dan harus ditolak. Dalil ini sebaliknya menunjukkan itikad buruk dari Penggugat untuk mendapatkan keuntungan yang tidak sah dari perkara ini.
62. Selain itu uang paksa (dwangsom) tersebut juga tidak dapat dijatuhkan terhadap tindakan untuk membayar uang seperti pembayaran ganti kerugian. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 791 K/Pdt./1972 tanggal 26 Februari 1973 (Bukti T – 44) yang menyatakan bahwa :
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar uang”.
(Sumber : www.mahkamahagung.go.id atau link : http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/23816 )
Yuriprudensi tersebut di atas, sejalan dengan ketentuan Pasal 606a Rv yang menyatakan :
“Sepanjang suatu keputusan hakim mengandung hukuman untuk sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan, bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak memenuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam keputusan hakim, dan uang tersebut dinamakan uang paksa.”
Oleh karena itu, maka tuntutan dwangsom yang diajukan oleh Penggugat patut untuk ditolak.
K. PETITUM PROVISI (UIT VOORBAAR BIJ VOORAD) PATUT UNTUK DITOLAK KARENA TIDAK BERDASAR HUKUM
63. Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak permintaan putusan provisi dari Penggugat karena putusan provisi yang diminta oleh Penggugat sama sekali tidak berdasar.
64. Adapun Petitum provisi butir 7 Gugatan Penggugat secara tegas dan jelas menyatakan bahwa :
“Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat .”
65. Permintaan Provisi dari Penggugat tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu :
Pasal 180 ayat (1) HIR menyatakan dengan tegas :
“Biarpun orang membantah putusan hakim Pengadilan Negeri atau meminta apel, maka Pengadilan Negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan dahulu tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik”.
Butir 4 huruf a dan f SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Voorraad) dan Provisionil :
“Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (hadschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
f. Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.”
SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorrad) dan Provisionil :
“Berhubung dengan hal tersebut, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad) dan Provisionil terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) tersebut.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa permintaan provisional harus menenuhi setidak-tidaknya syarat-syarat sebagai berikut:
a. Permintaan Provisionil tidak boleh menyangkut pokok perkara;
b. Permintaan Provisonil didasarkan kepada bukti autentik;
c. Permintaan Provisionil didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
66. Pada kenyataannya, seluruh syarat-syarat di atas sama sekali tidak dipenuhi dalam perkara ini, karena :
a. Permintaan provisi Penggugat tersebut merupakan permasalahan yang sudah menyangkut pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat di dalam Gugatannya;
b. Permintaan provisi yang diajukan oleh Penggugat sama sekali tidak didasarkan kepada bukti autentik apapun.
c. Permintaan provisi yang diajukan oleh Penggugat tidak didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
67. Oleh karena itu, maka telah terbukti bahwa dalil butir 18 Posita dan butir 7 Petitum Gugatan Penggugat yang pada intnya meminta putusan provisi (uit voorbar bij voorad) adalah tidak berdasar dan patut untuk ditolak. Dengan demikian Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak permintaan provisi dari Penggugat dan menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini.
Berdasarkan dalil, bukti, fakta dan dasar hukum yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima dan mengabulkan seluruh Eksepsi Tergugat;
Menyatakan seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM PROVISI :
Menolak seluruh permohonan provisi dari Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi dari Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan Replik tertanggal 25 Februari 2014, kemudian pada gilirannya terhadap Replik tersebut, Tergugat telah menyampaikan Duplik tertanggal 11 Maret 2014, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang untuk singkatnya putusan ini dianggap tercantum serta turut pula dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil eksepsinya, Tergugat telah mengajukan bukti surat-surat yang diberi tanda T-1 dan T-2 berupa fotocopy yang telah dileges dan bermaterai cukup dan telah disesuaikan dengan aslinya sebagai berikut:
Bukti T-1 : Ketentuan dan Syarat umum pemberian Kredit tanggal 22
Oktober 2003 (KSUPK Perorangan);
Bukti T-2 : Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKRA/II/2008 tanggal 21 Juli
2008 (Perjanjian Kredit);
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya Penggugat telah mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P - 1 dan P - 2 berupa fotocopy yang dileges dan bermeterai cukup sebagai berikut :
Bukti P-1 : HIRPasal 118(4);
Bukti P-2 : Hukum Acara Perdata Karangan M. Yahya Harahap, SH.,
Penerbit Sinar Grafika, Cetakan kedelapan 2008, Halaman 200-202 ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan harus dianggap termuat dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Tergugat sebelum menjawab mengenai pokok perkara Tergugat telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi / kewenangan yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan alasan sesuai dengan ketentuan dan syarat umum pemberian kredit tanggal 22 Oktober 2003 (KSUPK perorangan) yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 002/ PK/ 025/ NKRA/ II/ 2008 tanggal 21 Juli 2008 (Perjanjian Kredit), bahwa Penggugat dan Tergugat telah menyepakati untuk memilih Pengadilan Jakarta Pusat sebagai Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan segala permasalahan mengenai pelaksanaan dan akibat dari perjanjian kredit ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Tergugat tersebut di atas, Penggugat telah menanggapi dalam Repliknya yang pada pokoknya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini, meskipun para pihak telah memilih domisili hokum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena sesuai ketentuan pasal 118 ayat 4 HIR yang berbunyi :
“ Jika ada suatu tempat tinggal yang di pilih dengan surat akta, maka Penggugat kalau mau, boleh mengajukan tuntutannya Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal yang dipilih “
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil-dalil eksepsi tentang kompetensi Relatif tersebut di atas, Tergugat telah mengajukan surat-surat bukti bertanda T - 1: Tentang Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit tanggal 22 Oktober 2003 dan T- 2 : Tentang Perjanjian Kredit No.002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 sedangkan Penggugat untuk meneguhkan bantahannya telah mengajukan surat-surat bukti bertanda P- 1 : HIR Tentang Pasal 118 (4) yang bunyinya ,” Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan,maka Penggugat jika ia suka dapat memasukan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu, dan P- 2 Tentang Hukum Acara Perdata Karangan M.Yahya Harahap,SH Penerbit Sinar Grafika,Cetakan kedelapan 2008, halaman 200-2002 ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kompentensi maka sesuai denaan ketentuan Pasal 136 HIR diputus sebelum memutus pokok perkara ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah Majelis membaca dan meneliti gugatan Penggugat yang menjadi dalil pokok surat gugatan Penggugat adalah atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat karena tidak memberitahukan tentang jatuh temponya angsuran per 12 bulan bahkan hingga angsuran tersebut telah terlampaui selama 3 tahun berturut-turut kepada Penggugat yang merupakan kewajiban umum Tergugat yang bergerak di bidang perbankan dan umum dilakukan oleh Bank manapun untuk mengingatkan nasabahnya akan jatuh tempo kewajiban angsurannya akan tetapi apa yang telah dilakukan Tergugat jauh dari gambaran sikap profesional dan pemberian layanan yang baik bagi nasabahnya, serta tindakan Tergugat yang tidak memberitahukan tentang telah tercatatnya Penggugat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia dan tindakan Tergugat yang tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar angsuran pokok sedangkan dana tersedia dan Penggugat telah memberikan kuasa untuk itu sehingga mengakibatkan Penggugat tercatat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia ;
Menimbang, bahwa apabila dipelajari dengan seksama dalil pokok gugatan Penggugat tersebut, ternyata yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberitahukan jatuh tempo angsuran per 12 bulan kepada Penggugat dan Tergugat tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar angsuran pokok sedangkan dana tersedia dan Penggugat telah memberikan kuasa untuk itu sehingga Penggugat tercatat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T-1 dihubungkan dengan bukti T-2 membuktikan bahwa Penggugat dengan Tergugat telah sepakat dan mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kredit dimana Penggugat sebagai Debitur dan Tergugat sebagai Kreditur yang mana Perjanjian Kredit tersebut tunduk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit yang dibuat oleh PT. Bank Niaga Tbk pada tanggal 22 Oktober 2003 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian diatas telah terbukti terhadap perjanjian yang telah disepakatinya dalam hal ini Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VI1/2008 tanggal 21 Juli 2008 serta Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan dalil-dalil surat gugatan Penggugat bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberitahukan jatuh tempo angsuran per 12 bulan kepada Penggugat dan Tergugat tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar angsuran pokok sedangkan dana tersedia dan Penggugat telah memberikan kuasa untuk itu sehingga Penggugat tercatat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka menurut pendapat Majelis hal tersebut didasarkan pada hak dan kewajiban dalam Ketentuan dan syarat umum pemberian kredit yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 dimana Penggugat dan Tergugat adalah sebagai pihak-pihak yang telah bersepakat dalam perjanjian tersebut, maka kepada Penggugat dan Tergugat oleh karena itu harus tunduk dan patuh terhadap perjanjian tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit tanggal 23 Oktober 2003 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 pada Pasal 19 ayat (5) KSUPK telah diatur :
Terhadap Perjanjian Kredit dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian Kredit, seperti namun tidak terbatas pada Perjanjian Jaminan, tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap debitur dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa oleh karena Penggugat dan Tergugat terikat dalam Perjanjian Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 sedangkan didalam Klausul Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit tanggal 23 Oktober 2003 tersebut telah diatur apabila terjadi perselisihan atau perbedaan yang timbul antara kedua belah pihak terhadap Perjanjian Kredit tersebut telah memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara aquo ;
Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi Tergugat tentang kompetensi beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kompetensi dikabulkan maka terhadap eksepsi-eksepsi lainnya tidak perlu dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat tentang kompetensi dikabulkan, maka Penggugat haruslah dihukum untuk membayar biaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa mengenai bukti-bukti baik yang diajukan oleh Penggugat maupun oleh Tergugat yang dipertimbangkan hanya yang ada kaitannya yang tidak ada kaitannya tidak dipertimbangkan dan dikesampingkan;
Mengingat ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan :
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relative ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari K A M I S, tanggal 17 APRIL 2014 oleh USMAN ,SH sebagai Hakim Ketua, ACHMAD DIMYATI RS,SHMH, dan DAHMIWIRDA D,SH,MH sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : S E L A S A , tanggal 22 APRIL 2014 oleh Hakim Ketua beserta Hakim-hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh NINING HENDARTI,SH Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ACHMAD DIMYATI RS,SH,MH U S M A N ,SH
DAHMIWIRDA D,SH,MH
Panitera Pengganti,
NINING HENDARTI,SH
Biaya Perkara :
Biaya Pencatatan : Rp 30.000,-
Biaya ATK : Rp. 75.000,-
Panggilan : Rp. 300.000,-
Materai : Rp. 6.000,-
Redaksi : Rp. 5.000,-
J u m l a h : Rp. 416.000,-