.472 K/Pdt/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor .472 K/Pdt/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
TOLAK
P U T U S A N
No.472 K/Pdt/2011.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
IVA DIAH NOOR,SH, beralamat di Graha Obor Lt.2 Suite II 208 Jl. Bangka Raya No.110 Jakarta sebagai Kurator PT. RADJA MULIA ABADI (Pailit), dalam hal ini diwakili oleh kuasa : HARRY MULYONO MACHSUS,SH.M.Hum. Advokat pada Kantor Hukum “HMM” berkantor di Surabaya, di Jln. Karang Empat IX No.79, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Agustus 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
M e l a w a n :
PT. BANK CIMB NIAGA, Tbk (d/h PT. BANK NIAGA, Tbk), berkedudukan di Jakarta, beralamat di Kantor Gedung Graha Niaga Lantai 15 Jalan Jenderal Sudirman Kavlling 58 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya : SUHAR ADI K,SH.MH. Advokat beralamat di Kantor Komplek Pertokoan Ambengan Plaza Blok A/22 Jalan Ngemplak 30 Surabaya;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;
D a n :
1. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SIDOARJO, beralamat di Jl. Raya Pondok Jati Blok A1 No.3-4 Sidoarjo;
2. HENDRO SUHARTO (Drs. HENDRO SUHARTO,SH, yang juga ditulis Drs. HENDRO SUHARTO, beralamat di Jl. Raya Darmo No.18 Surabaya;
Para turut Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca Surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat dan para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Mojokerto pada pokoknya atas dalil-dalil :
Bahwa sebagaimana ternyata dalam iklan Pengumuman Lelang Ulang Aset Harta Pailit yang termuat pada surat kabar harian Jawa Pos terbitan Rabu 3 September 2008 halaman 2 (Vide bukti P-1), Tergugat I sebagai kurator PT. Radja Mulia Abadi (Pailit) dengan bantuan Tergugat II akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) atas : “Sebidang tanah SHM No.264 Lt. 5.411 m² atas nama Drs. Hendro Suharto yang beralamat di Jl. Pahlawan No.39 Kel. Kranggan, Kec. Prajurit Kulon, Kab. Mojokerto, Jawa Timur, berikut bangunan beserta sarana pelengkapan lainnya”, selanjutnya disebut “Obyek Lelang” (Vide bukti P-2);
Bahwa padahal “Obyek Lelang” dimaksud bukan/tidak termasuk sebagai boedel Pailit PT. Radja Mulia Abadi (Pailit), dan Penggugat sudah menyampaikan keberatannya kepada Tergugat I maupun Tergugat II;
Bahwa keberatan tersebut perlu disampaikan karena Penggugat adalah kreditor separatis PT. Radja Mulia Abadi (Pailit), dan sebagai pemegang Hak Tanggungan yang obyeknya bukan milik debitor, melainkan kepunyaan pihak ketiga yaitu Tergugat III;
Bahwa PT. Radja Mulia Abadi tersebut, berdasarkan Perjanjian Kredit :
Nomor : 69/PK/BU-I/COMM/SBY/2004 tertanggal 28 Oktober 2004 telah menerima fasilitas kredit “Pinjaman Tetap” dari Penggugat, sebesar Rp.7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
Nomor : 70/PK/BU-I/COMM/SBY/2004 tertanggal 28 Oktober 2004 telah menerima fasilitas kredit “Pinjaman Transaksi Khusus” dari Penggugat, sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) (Vide bukti P-3 & P-4);
Bahwa pembayaran kembali hutang PT. Radja Mulia Abadi (Pailit) pada Penggugat tersebut telah dijamin dengan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) hingga sejumlah Rp.6.572.000.000,- (enam milyar lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atas ‘obyek lelang” dimaksud, berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.385/PK/2004 tertanggal 30 Nopember 2004, terbuat di hadapan Raden Soethardjo,SH.MH. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Mojokerto dan termaktub dalam Sertifikat Hak Tanggungan No.282/2004 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Mojokerto tertanggal 15 Desember 2004 (Vide bukti P-5);
Bahwa “obyek lelang” tersebut, sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik No.264 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mojokerto tertanggal 30 Januari 1975 (dengan pencatatan balik nama terakhir tanggal 25 Juni 2002) bukanlah milik PT. Radja Mulia Abadi, melainkan milik/kepunyaan pihak ketiga (pemberi hak tanggungan) yaitu Tergugat III (Vide bukti P-6);
Bahwa pemberian Hak Tanggungan atas “obyek lelang” oleh Tergugat III tersebut hanya untuk menjamin pembayaran kembali fasilitas kredit PT. Radja Mulia Abadi kepada Penggugat. Bukan (dan tidak dapat diubah menjadi) untuk membayar kewajiban-kewajiban PT.Radja Mulia Abadi pada kreditor lain;
Bahwa ketika kemudian PT. Radja Mulia Abadi dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 10 Oktober 2007 No.15/Pailit/2007/PN. Niaga Sby (Vide bukti P-7), maka tentu saja Tergugat I yang berdasarkan Penetapan No.15/Pailit/2007/PN.Niaga Sby tertanggal 11 Pebruari 2008 (Vide bukti P-8) ditunjuk sebagai kurator PT. Radja Mulia Abadi (Pailit) tidak berwenang untuk meminta agar “obyek lelang” tersebut dijual guna memenuhi kewajiban-kewajiban PT. Radja Mulia Abadi (Pailit) tersebut pada kreditor lain;
Bahwa jadi, Penggugat adalah satu-satunyat kreditor yang berhak mendapat pelunasan lebih dulu dari hasil penjualan “obyek lelang”;
Bahwa hal itu, sekali lagi, disebabkan karena “obyek lelang” tersebut memang bukan milik dan tidak termasuk sebagai boedel pailit PT. Radja Mulia Abadi (Pailit);
Bahwa tindakan Tergugat I yang memasukkan “obyek lelang” tersebut sebagai boedel pailit PT. Radja Mulia Abadi (pailit) dan meminta Tergugat II agar melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan hak serta kepentingan Penggugat selaku pemegang Hak Tanggungan;
Bahwa Pemberian Hak Tanggungan oleh Tergugat III kepada Penggugat atas “obyek lelang” adalah sah serta mengikat pihak lain siapapun, dan dapat tetap dapat dipertahankan (di tangan siapapun bendanya berada);
Bahwa akhirnya, mengingat “obyek lelang” tersebut bukan dan tidak termasuk sebagai boedel pailit PT. Radja Mulia Abadi (pailit), maka proses pelalangan atas “obyek lelang” yang akan dilakukan oleh Tergugat I dengan bantuan Tergugat II sebagaimana dimaksud, dalam bukti P-1 adalah melawan hukum dan harus dihentikan;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dengan ini Penggugat memohon agar Pengadilan Negeri Mojokerto berkenaan memeriksa dan mengadili gugatan dalam perkara ini, dan kemudian menjatuhkan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
I. DALAM PROVISI :
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk menangguhkan pelaksanaan lelang atas “obyek lelang” tersebut hingga putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah Akta Pemberian Hak Tanggungan No.385/PK/2004 tertanggal 30 Nopember 2004, terbuat di hadapan Raden Soethandjo, SH.MH. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Mojokerto;
Menyatakan sah Sertifikat Hak Tanggungan No.282/2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mojokerto tertanggal 15 Desember 2004;
Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya kreditor yang berhak mendapat pelunasan lebih dulu dari hasil penjualan atas “obyek lelang” dimaksud;
Menyatakan bahwa “obyek lelang” tersebut bukan (tidak termasuk) sebagai boedel pailit PT. Radja Mulia Abadi (pailit);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala proses penjualan/pelelangan atas “obyek lelang” sebagaimana dimaksud dalam bukti P-1 di atas;
Menghukum Tergugat III untuk tunduk/mematuhi putusan perkara ini;
Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Atau setidak-tidaknya :
Memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut telah diajukan Eksepsi oleh para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III) yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi Tergugat I :
Gugatan Penggugat kurang Party (Kurang Pihak) :
Bahwa Bapak Perijanto Sarutomo, Ibu Darini dan Bapak Ezra Yonathan haruslah dijadikan para pihak dalam perkara Nomor : 49/Pdt.G/ 2008/PN.Mkt, karena Bapak Perijanto Sarutomo, Ibu Darini dan Bapak Ezra Yonathan yang menandatangani serta mengetahui asal usul terjadinya perjanjian kredit Nomor : 69/PK/BU-I/COMM/SBY/2004 yang mana sertifikat hak milik Nomor : 264/1975 atas nama Drs. Hendro Suharto dijadikan agunan oleh PT. Radja Mulia Abadi (Pailit) supaya permasalahan ini menjadi jelas dan nyata dengan dihadirkannya Bapak Perijanto Sarutomo, Ibu Darini dan Bapak Ezra Yonathan;
2. Kewenangan Mengadili/Kompetensi Relatif :
- Bahwa Pengadilan Negeri Mojokerto tidak berwenang mengadili perkara kepailitan ini, dikarenakan yang digugat adalah kurator PT. Radja Mulia Abadi (Pailit) yang beralamat di Jalan Karang Empat IX No.79 Surabaya, sehingga menurut Pasal 118 ayat (1) HIR sangatlah jelas menurut hukum yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini adalah Pengadilan Negeri Surabaya bukan Pengadilan Negeri Mojokerto;
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, patutlah kiranya Eksepsi Tergugat I dinyatakan dapat diterima ;
Dalam Eksepsi Tergugat II :
- Eksepsi Error in Persona :
a. Bahwa gugatan a quo intinya adalah Penggugat yang mem- permasalahkan tentang keabsahan/legalitas obyek lelang sebagai boedel pailit PT. Radja Mulia Abadi;
b. Bahwa disamping itu gugatan a quo adalah tentang hubungan perdata antara Penggugat dengan debiturnya yang dikaitkan dengan obyek jaminan yang masuk dalam boedel pailit;
c. Bahwa oleh karena keabsahan obyek lelang tersebut sebagai boedel pailit adalah berdasarkan putusan Nomor : 15/Pailit/2007/PN.Niaga Sby yang diterbitkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana tersebut pada halaman 6 putusan yang menyebutkan bahwa Pabrik di Jalan Pahlawan No.39, Desa Kranggan, Kecamatan Mojokerto, Jawa Timur yang meliputi tanah seluas 5.400 M² adalah asset milik Termohon Pailit maka seharusnya subyek yang digugat adalah yang menerbitkan putusan pailit tersebut, bukan Tergugat II;
d. Bahwa melihat dari hubungan hukum sebagaimana tersebut diatas, sudah jelas bahwa Tergugat II tidak mempunyai kapasitas untuk dijadikan Tergugat, karena pelayanan lelang oleh Tergugat II adalah hanya tindak lanjut dari putusan pailit;
e. Bahwa oleh karena kejelasan dari materi gugatan itu adalah hal yang sangat penting dan mendasar untuk kelangsungan pemeriksaan perkara dalam sidang, serta untuk kepentingan Tergugat II tentang kejelasan duduk perkara, maka mohon agar gugatan Penggugat ditolak atau tidak dapat diterima sebelum memeriksa pokok perkara;
Dalam Eksepsi Tergugat III :
I. EXEPTIO ERROR IN PERSONA :
Gugatan Penggugat cacat Formil dalam bentuk ERROR IN PERSONA “salah Pihak” karena mengikutsertakan/menarik Drs. HENDRO SUHARTO,SH. i.c. Tergugat III sebagai pihak perkara ini :
Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada angka (1,2 dan 3), telah mendalilkan adanya iklan pengumuman lelang asset harta pailit PT. Radja Mulia Abadi (pailit) oleh Tergugat I (Kurator) melalui Tergugat II (Kantor Pelayanana Kekayaaan Negara dan Lelang) atas “sebidang tanah SHM No.264 lt. 5.411 m² yang tercatat atas nama Drs. HENDRO SUHARTO,SH,. (i.c Tergugat III), yang terletak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur” (obyek lelang), dengan juga mendalilkan objek lelang bukan/tidak termasuk boedel pailit dan bukan milik debitur melainkan milik Tergugat III, yang ternyata Drs. HENDRO SUHARTO,SH. malahan ditarik sebagai Tergugat III ditarik sebagai PIHAK dalam perkara ini, sehingganya menjadikan perkara ini tidak menyentuh substansi pokok perkaranya yakni tentang pelaksanaan lelang atas boedel pailit, tetapi justru berpotensi akan melebar kepada persoalan sengketa kepemilikan atas objek lelang a quo dikemudian hari, sebab yang pertama dan utama tentu saja data, fakta dan bukti-bukti atas kebenaran dalam perkara ini akan menjadi general dan tidak focus, dan tentunya hak akan membuat Majelis Hakim kesulitan hanya untuk memahami pihak-pihak mana saja yang penting dan mesti terkait sebenarnya dalam perkara ini sehingga pada akhirnya yang dirugikan dan dikorbankan adalah kepentingan keadilan dan juga khususnya bagi Tergugat III, sementara yang menjadi tujuan utama dalam perkara ini pada akhirnya tidak terselesaikan secara utuh;
Bahwa selain itu juga penyelesaian perkara ini jika mengacu pada hukum acara yang berlaku sangat bergantung pada pihak-pihak tertentu dan terbatas hanya Tergugat I dan Tergugat II saja tanpa menarik Tergugat III, yaitu agar Penggugat memenuhi syarat formal pengajuan suatu gugatan yakni minimal pihak-pihak yang ditarik /dijadikan sebagai pihak telah lengkap, sebab kesalahan penarikan pihak-pihak dalam suatu perkara, jelas akan mengakibatkan gugatan a quo mengandung cacat formil dalam bentuk error in persona. Oleh karena itu jelaslah gugatan Penggugat telah melanggar procces doelmatiegheid “kepentingan hukum acara” maka cukup patut dan adil, apabila gugatan a quo ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
II. EXDEPTIO OBSCUUR LIBEL :
Terdapat kontraksi dan pertentangan yang substansi (penting) antara posita dengan petitum yang tidak konsisten sehingga menyebabkan gugatan menjadi kacau, kabur serta kontradiktif (gelap isinya) :
Bahwa satu sisi Penggugat mendalilkan SHM No.264 aquo adalah bukan milik boedel pailit sehingganya harus dikeluarkan dari “boedel pailit” dengan menyatakan dirinya adalah sebagai kreditur separatis (posita ke 3) yang kemudian pada petitum angka 7 meminta segala proses lelang oleh Tergugat dan Tergugat II dihentikan, tetapi pada sisi lainnya Penggugat menginginkan agar memperoleh dan mendapatkan pelunasan lebih dahulu dari hasil penjualan obyek lelang. Dalil diatas justru menunjukkan sikap tidak konsistennya Penggugat “in konsistensi” karena antara posita dengan petitumnya maupun antara posita dengan provisi dan petitumnya saling bertentangan dan tidak mendukung satu dengan lainnya, terhadap hal itu tentunya akan menjadikan gugatan Penggugat tidak jelas/kabur (obscuur libel);
Bahwa dengan demikian maka sesuai dengan ketentuan hukum acara hal-hal yang tidak diuraikan dan tidak dimuat serta tidak dimintakan pada bagian positanya tidak dapat dimintakan pada bagian petitumnya “atau sebaliknya”, sehingga pada satu sisi gugatan a quo dapat dipandang sebagai tidak konsiten bahkan kontradiktif, karena penguraian yang tidak jelas pada bagian posita tetapi dimohonkan pada bagian petitumnya, jelas membuat formulasi gugatan ini menjadi tidak jelas atau isinya gelap (onduidelijk) padahal agar suatu gugatan dianggap memenuhi syarat-syarat formil, dalil-dalil gugatan haruslah terang jelas dan tegas (duidelijk) agar gugatan Penggugat tidak seperti dalam perkara ini menjadi “obscuur libel”, oleh karenanya patut dan pantas gugatan yang demikian untuk ditolak atau setidak-tidaknya dapat diterima, sebagaimana barometer yang dikutip dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1075 K/Sip/1980 tertanggal 08 Desember 1982 yang menyatakan antara lain “Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum, karena petitum bertentangan dengan posita gugatan, gugatan tidak dapat diterima”;
Dengan demikian jelas dan tegas gugatan Penggugat mengandung cacat formil baik dalam error in persona “salah pihak” juga cacat formil dalam bentuk obscuur libel (telah bersifat kabur dan tidak jelas) karena tidak konsisten antara posita dengan petitumnya, oleh karenanya patutlah kiranya Majelis Hakim perkara yang bersidang untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Mojokerto telah mengambil putusan, yaitu putusan No.49/Pdt.G/2008/PN.MKT. tanggal 02 Juli 2009 yang amarnya sebagai berikut :
A. DALAM PROVISI :
Menolak permohonan atau tuntutan Provisi Penggugat;
B. DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk seluruhnya;
C. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan sah akta pemberian hak tanggungan Nomor : 385/PK/2004 tertanggal 30 Nopember 2004 dibuat dihadapan R. SOEHARTEDJO, SH.MH. Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kota Mojokerto;
Menyatakan sah sertifiikat hak tanggungan Nomor : 282/2004 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Mojokerto tertanggal 15 Desember 2004;
Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya kreditur yang berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan objek lelang dimaksudr;
Menyatakan bahwa objek lelang tersebut bukan sebagai boedel pailit PT. RADJA MULIA ABADI (Pailit);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan segala proses penjualan/pelelangan atas objek lelang;
Menghukum Tergugat III untuk tunduk/mematuhi putusan perkara ini;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.814.600,- (satu juta delapan ratus empat belas ribu enam ratus rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat I/ Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No.117/PDT/2010/PT.SBY. tanggal 08 Maret 2010;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding pada tanggal 05 Agustus 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 02 Agustus 2010 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Agustus 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 49/PDT.G/2009/PN.MKT. Jo. No.117/PDT/ 2010 /PT.SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Mojokerto, permohonan tersebut disertai dengan oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 19 Agustus 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tanggal 27 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat I/ Pembanding dengan tidak diajukan jawaban memori kasasi ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Bahwa pengajuan kasasi ini maupun memori kasasinya oleh Pemohon Kasasi/dahulu Tergugat I adalah dilakukan masih dalam tenggang waktu dan tata cara yang ditetapkan Undang-undang, yakni 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan relaas pemberitahuan putusan pada tanggal 05 Agustus 2010 dan diajukan permohonan dan memori kasasi ini, dengan demikian patutlah terhadap pengajuan kasasi maupun memorinya ini diterima;
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan dengan pertimbangan judex facti dalam putusan a quo sebab nyata-nyata judex facti telah keliru dalam mengetrapkan hukum dan acara oleh karena telah mengesampingkan dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam hal lelang atas asset asset PT. Radja Mulia Abadi Pailit yang telah menjadi wewenang Kurator untuk menjualnya berdasarkan putusan Pailit tanggal 10 Oktober 2007 No.15/Pailit/2007/PN.Niaga.Sby., Penetapan tanggal 11 Pebruari 2008, No.15/Pailit/2007/PN.Niaga.Sby. serta surat pemberitahuan tanggal 11 Nopember 2008, Ref No.103/XI/Pem-RMA/DN/2008, vide bukti T-1/T-2, yang telah disampaikan kepada Termohon Kasasi I dalam hal masa penjualan yang bisa dilakukan sendiri namun Termohon Kasasi I tidak melakukan penjualan tersebut sebagaimana tersirat dalam Pasal 55 & 56 UU RI No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang;
Bahwa putusan judex facti seharusnya bersifat Keputusan Constitutief yaitu suatu keputusan yang meniadakan suatu keadaan hukum atau yang menimbulkan sesuatu keadaan hukum baru, dimana perkara ini adalah perkara kepailitan sehingga harus diselesaikan di Pengadilan Niaga bukan di Pengadilan Negeri vide bukti T.1-1 dan P.1 ;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 5 UU RI No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang isinya “(5) Apabila bangunan, tanahan dan hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dimiliki oleh pemegang hak atas tanah, pembebanan hak tanggungan atas benda-benda tersebut hanya dapat dilakukan dengan penanda tanganan serta pada akta pemberian hak tanggungan yang bersangkutan oleh pemiliknya atas yang diberi kuasa untuk itu olehnya dengan akte otentik”;
Bahwa berdasarkan point 4 diatas Termohon Kasasi I didalam pembuktian tidak pernah memberikan bukti suatu surat pernyataan atau kuasa notaries akta dari Termohon Kasasi 3 kepada Bapak Ferijanto Sarutomo (Direktur Utama PT. Radja Mulia Abadi Pailit) mengenai izin diperbolehkannya Sertifikat No.264 a/n Termohon Kasasi 3 dijadikan jaminan utang kepada Termohon Kasasi 1 untuk pinjaman kredit yang diajukan oleh PT. Radja Mulia Abadi Pailit, hal ini membuktian bahwa adanya rekayasa dalam pemberian kredit tersebut, namun hal ini luput atau judex facti tidak seksama dalam memberikan pertimbangan dalam putusan, sehingga hal tersebut jelas adalah kekeliruan yang nyata yang dilakukan judex facti;
Bahwa dalam perkara perdata ini Termohon Kasasi 1 tidak bisa menjadi kreditur yang berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan obyek lelang dikarenakan masih ada kreditur lain yang tingkatnya didalam kepailitan lebih diistimewakan berdasarkan Pasal 1139 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu Pajak;
Bahwa point 6 di atas Termohon Kasasi 1 tidak bisa terlebih dahulu dilunasi utangnya dikarenakan adanya kreditur yang diistimewakan yaitu pajak apabila PT. Radja Mulia Abadi Pailit memiliki utang pajak, maka utang pajaklah yang harus didahulukan bukan Termohon Kasasi 1 jika obyek lelang laku terjual, sehingga dalam hal ini Termohon Kasasi 1 tidak dapat dianggap sebagai kreditur yang utangnya harus dibayar terlebih dahulu;
Bahwa obyek tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Pahlawan No.39 Mojokerto adalah boedel pailit dari pada PT. Radja Mulia Abadi Pailit dikarenakan nyata-nyata fakta hukumnya PT. Radja Mulia Abadi Pailit bertempat dan beralamat (domisi hukum) dijalan yang sama yakni Jalan Pahlawan No.39 Mojokerto tersebut dan tanah yang ditempati oleh PT. Radja Mulia Abadi Pailit adalah tanah dengan SHM No.264 a/n Termohon Kasasi 3, hal ini membuktian bahwa SHM No.264 a/n Termohon Kasasi 3 termasuk dalam boedel pailit PT. Radja Mulia Abadi Pailit;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex facti sudah tepat dan benar,
Bahwa pemegang hak tanggungan adalah hak yang harus didahulukan sehingga tidak bisa dianggap sebagai bundel Pailit. Kalau ia boendel pailit maka benar pendapat Tergugat I, Tergugat II, tetapi di dalam Undang-Undang Kepailitan sepanjang hak tanggungan dapat menjual sendiri hak tanggungan tersebut;
Bahwa Pasal 55 Undang-Undang Kepailitan, hak tanggungan dapat menjalankan haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Dalam bukti T.1 dan T.II obyek sengketa telah dijual dimuka umum (lelang);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : IVA DIAH NOOR,SH tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : IVA DIAH NOOR,SH tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Selasa tanggal 19 Juli 2011 oleh Dr. Harifin A. Tumpa,SH.MH. Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I Made Tara,SH. dan Prof.Dr. H. Muchsin,SH. Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut
dan dibantu oleh Yusticia Roza Puteri,SH.MH. Panitera Pengganti dengan
tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd/ I Made Tara,SH. ttd/ Dr. Harifin A. Tumpa, SH.MH.
Biaya – biaya : PaniteraPengganti :
Materai …………… Rp. 6.000,- ttd/
Redaksi…………… . Rp. 5.000,- Yusticia Roza Puteri,SH.MH.
Administrasi Kasasi…Rp.489.000,-+
Jumlah Rp.500.000,-
Oleh karena Hakim Agung Prof. Dr. H. Muchsin,SH. sebagai Anggota/Pembaca II telah meninggal dunia pada hari Minggu, tanggal 04 September 2011, maka putusan ini ditanda tangani oleh Ketua Majelis/
Pembaca III : Dr. Harifin A. Tumpa,SH.MH. dan Hakim Agung/Pembaca I : I Made Tara,SH.
Jakarta, Pebruari 2012,
Ketua Mahkamah Agung R.I.
ttd/
DR. H. HARIFIN A. TUMPA,SH.MH.