330 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
- 2933 B/PK/PJK/2019 (26 September 2019) — Mahkamah Agung
- 539/PDT/2015/PT BDG (27 January 2016) — PT Bandung
- 1 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020 (4 February 2020) — Mahkamah Agung
- 347 B/PK/PJK/2016 (26 May 2016) — Mahkamah Agung
- 176/Pdt.G/2017/PN DPK (19 April 2018) — PN Depok
- 348/B/PK/PJK/2016 (26 May 2016) — Mahkamah Agung
1. Menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BANK CIMB NIAGA tersebut tidak dapat diterima;
P U T U S A N
Nomor 330 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus permohonan pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT BANK CIMB NIAGA, berkantor di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 58, Jakarta Selatan, diwakili oleh Daniel James Rompas selaku Wakil Direktur dan Lydia Wulan Tumbelaka selaku Direktur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Achmad Khadafi Munir, S.H., M.H., dan kawan-kawan, para Advokat, berkantor di Equity Tower Building, Lantai 17 Ruang C, Sudirman Central Business District (SCBD) Lot. 9, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 September 2013;
Pemohon Kasasi dahulu Kreditor Lain;
Terhadap:
PT ALAS WATU UTAMA, berkantor di Wisma BSG Lantai 9, Jalan Abdul Muis Nomor 40, Jakarta Pusat, diwakili oleh Utama Hadi Surya selaku Direktur;
UTAMA HADI SURYA, bertempat tinggal di Jalan Patra Kuningan VII, Nomor 17, RT 005, RW 004, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dewi Yuniar, S.H., M.H., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Wisma Laena Building Lantai 2 Nomor 216, Jalan Abdullah Syafi’ie Lapangan Ros Tebet (Casablanca), Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Oktober 2013;
Para Termohon Kasasi dahulu Termohon PKPU I dan II;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Kreditor Lain telah mengajukan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap kedua di depan persidangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa dalam laporan Hakim Pengurus dalam PKPU tetap telah menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya sebagai berikut:
Hakim Pengawas dalam perkara ini telah ditunjuk berdasarkan Putusan PKPU Tetap tertanggal: 26 Juli 2013;
Pada tanggal 30 Agustus 2013, 4 September 2013, 6 September 2013, 9 September 2013, 9 September 2013, telah dilakukan rapat-rapat pemaparan rencana perdamaian;
Bahwa pada rapat tanggal 4 September 2013, Tim Pengurus telah melaporkan tentang adanya tagihan-tagihan yang diajukan oleh para Kreditor secara terlambat yaitu tagihan yang diajukan:
Pada tanggal 29 Juli 2013 oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada Sdr. Utama Hadi Surya (dalam PKPU) dalam kapasitasnya selaku Penjamin Utang PT UCOAL Sumber Daya;
Pada tanggal 4 September 2013, oleh Summit Glory Ltd kepada PT Alas Watu Utama (dalam PKPU) dalam kapasitasnya selaku Penjamin atas utang PT Saripari Pertiwi Abadi;
Pada tanggal 4 September 2013, oleh Polarsino Internastional Ltd kepada PT Alas Watu Utama (dalam PKPU);
Bahwa pada tanggal 6 September 2013, Hakim Pengawas berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas telah menetapkan:
Menetapkan:
Menolak tagihan PT Bank CIMB Niaga Tbk kepada Sdr. Utama Hadi Surya (dalam PKPU) dalam kapasitasnya selaku Penjamin Utang PT UCOAL Sumber Daya untuk dimasukkan dalam daftar piutang dan untuk diverifikasikan;
Menerima tagihan Summit Glory Ltd dan Polarsino International Ltd untuk dimasukkan dalam daftar piutang dan untuk diverifikasikan;
Bahwa pada tanggal 9 September 2013, telah dilakukan voting dan dalam rapat tersebut Debitur dalam permohonannya meminta waktu untuk perpanjang dalam PKPU Tetap ke II selama 75 hari dengan pertimbangan adanya investor yang akan melakukan due diligence. Pada rapat tersebut telah dilaksanakan pemungutan suara dengan hasil sebagai berikut:
Kreditor Separatis:
3 (tiga) kreditor separatis yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank UOB Indonesia, dan Bangkok Bank Public Company Limited Jakarta Branch dengan total tagihan sebesar Rp60.769.498.776.07 yang mewakili 6077 suara atau 100% dari seluruh Kreditor Separatis yang hadir;
Jumlah Kreditor Separatis yang mempunyai hak suara yang hadir dan menyetujui perpanjangan dalam PKPU tetap 3 Kreditor presentasi 100% dengan jumlah suara terbanyak 6077 dengan presentase 100% setuju;
dan Bangkok Bank Public Company Limited Jakarta Branch dengan catatan: setuju diberikan PKPU tetap kepada Debitor selama 40 hari;
Kreditor Konkuren:
7 (tujuh) Kreditor Konkuren, yaitu Toko Purnama Jaya, PT Ino Power Engineering, PT Merlin Wijaya, PT Dwibina Prima, PT Dewa Sukses Mandiri, Polarsindo International Ltd dan Summit Glory Ltd dengan total sebesar Rp175.064.999.649,76 yang mewakili 17507 suara atau 100% dari seluruh suara Kreditor Konkuren yang hadir, menyetujui untuk diberikan PKPU Tetap terhadap Debitor/PT Alas Watu Utama (dalam PKPU) dan Utama Hadi Surya (dalam PKPU);
Maka, berdasarkan hasil voting tertanggal 9 September 2013 oleh karenanya Hakim Pengawas memberikan rekomendasi untuk dapat memberikan perpanjangan waktu kembali dari PKPU Tetap dengan perpanjang waktu 75 hari menjadi PKPU Tetap;
Menimbang bahwa, terhadap permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan putusan Nomor 28/Pdt-Sus/PKPU/2013/PN Niaga Jkt. Pst. tanggal 11 September 2013, yang amarnya sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Debitur untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap ke II kepada Debitur (Termohon PKPU) selama 75 (tujuh puluh lima) hari kalender terhitung sejak Penundaan Kewajiban Utang Tetap berakhir;
Menunjuk Sdr. Dedy Fardiman, S.H., M.H Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Menunjuk dan mengangkat:
Nuzul Hakim, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-51, tanggal 16 November 2009, berkantor di IS Plaza Building, 7th floor, Room 706, Jalan Pramuka Raya, Kav. 151, Jakarta Timur-13120, dan;
Endang Hadrian, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU.AH.04.03-60, tanggal 16 November 2009, berkantor di Kompleks Perkantoran Moderland, Jalan Jend. Sudirman, Blok DR/12, Tangerang-15117;
Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (PT Alas Watu Utama dan Utama Hadi Surya);
Menetapkan bahwa sidang Permusyawaratan Majelis Hakim ditetapkan pada hari Senin tanggal 25 November 2013 bertempat di Pengadilan Negeri/ Niaga Jakarta Pusat lantai 3 Jalan Gajah Mada Nomor 17 Jakarta Pusat;
Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Debitor dan para Kreditor untuk hadir pada sidang pada hari Senin, tanggal 25 November 2013;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
Menangguhkan biaya beracara dalam proses PKPU ini sampai dengan masa PKPU berakhir;
Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut diucapkan dengan dihadiri oleh Kuasa Pemohon pada tanggal 11 September 2013, terhadap putusan tersebut Kreditor Lain dari Para Termohon PKPU yaitu PT Bank CIMB Niaga melalui kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 September 2013 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 19 September 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 46 Kas/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN Niaga Jkt. Pst. jo. Nomor 28/Pdt.Sus-PKPU/2013/PN Niaga Jkt. Pst. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 19 September 2013;
Bahwa memori kasasi tersebut telah disampaikan kepada Para Termohon Kasasi/Para Termohon PKPU pada tanggal 20 September 2013, kemudian Para Termohon PKPU mengajukan kontra memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 3 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya yang telah diberitahukan dari kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu;
Menaimbang, bahwa akan tetapi “terlepas” dari alasan kasasi yang diajukan dalam permohonan kasasi a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalam Pasal 235 ayat 1 jelas tertulis “terhadap putusan PKPU tidak ada upaya hukum apapun” dalam pasal tersebut tidak dirinci putusan PKPU dalam tahapan/proses yang mana, sehingga harus ditafsirkan secara global artinya terhadap semua putusan PKPU tidak ada upaya hukum, include dalam hal “perpanjangan PKPU tetap kedua dalam perkara a quo”;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT BANK CIMB NIAGA tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Kasasi/Kreditor Lain untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2014 oleh Soltoni Mohdally, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh anggota-anggota tersebut dan Enny Indriyastuti, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H Soltoni Mohdally, S.H., M.H
ttd
I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Biaya-biaya: ttd
Meterai : Rp 6.000,00 Enny Indriyastuti, S.H., M.Hum
Redaksi : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi : Rp4.989.000,00 +
Jumlah : Rp5.000.000,00
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, SH., MH.
NIP. 19591207 1985 12 2 002