696/PDT/2014/PT.DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 696/PDT/2014/PT.DKI
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 663/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 22 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : A. Dalam Eksepsi : - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 663 /Pdt. G/ 2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 April 2014, yang dimohonkan banding tersebut.; B. Dalam Pokok Perkara : - Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 696/PDT/2014/PT.DKI.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :--------------------------------------------------------------------
HERALD M.SS HUTAURUK, beralamat di Tebet Barat Dalam XA/1A RT.014 RW.005 Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Rony Hutajulu, SH, MH, Sri Harini, SH, Akim FHP Lubis, SH., dan Ferry Ricardo, SH, masing-masing dan ke empatnya Advokat pada Kantor Hukum RONY HUTAJULU & PARTNERS beralamat di Plaza BASMAR Lantal 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 106, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa khusus No. 122/RHP-SK/X/2013, tertanggal 23 Oktober 2013, Selanjutnya disebut PEMBANDING semula PENGGUGAT ; ----------------
MELAWAN
PT. BANK CIMB Niaga Tbk (dahulu PT. Bank Niaga Tbk) Kantor Cabang Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH. No. 15A, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ; -----------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut,---------------------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Memperhatikan dan menerima keadaan-keadaan mengenai duduk perkaranya ini, seperti tertera dalam salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nomor 663/ Pdt.G/ 2013/ PN. Jkt.Sel tanggal 22 April 2014 dalam perkara antara kedua belah pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut ; -------
DALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------------------
Mengabulkan Eksepsi Tergugat tentang Kompetensi Relative ;--------------------
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut;------------------------------------------------------------------
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.416.000,- ( empat ratus enam belas ribu rupiah ) ;--------------------------------
Membaca, akta pernyataan permohonan banding Nomor 663/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel yang dibuat oleh Bukaeri, SH,MH, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat pada tanggal 05 Mei 2014, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 663/Pdt.G/2013/PN. Jkt..Sel, tanggal 22 April 2014 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 September 2014;---------------------------------------------------------------------------------
Membaca, memori banding dari Pembanding semula Penggugat tertanggal 6 Oktober 2014 yang telah diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 6 Oktober 2014 dan telah diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 14 Oktober 2014 ;-----------------------------------------------------
Membaca relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 12 September 2014, kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 12 September 2014, telah diberi kesempatan membaca berkas perkara 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan ;------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;--------------------------
Menimbang bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 663/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 22 April 2014, memori banding dari Pembanding semula Penggugat, serta berkas perkara yang dimohonkan banding a quo, maka Majelis Hakim tingkat Banding menyetujui dan membenarkan putusan majelis Hakim Tingkat Pertama, karena pertimbangannya telah memuat dan menguraikan seluruh fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan secara tepat dan benar, karena itu dapat disetujui dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya disimpulkan pada pokoknya sebagai berikut :--------------------
Bahwa majelis hakim dalam pertimbangannya halaman 46 alinea keempat dan kelima serta halaman 47 putusan telah mempertimbangkan :
bahwa berdasarkan bukti T-1 dihubungkan dengan bukti T-2 membuktikan bahwa Penggugat dengan Tergugat telah sepakat dan mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kredit dimana Penggugat sebagai Debitur dan Tergugat sebagai Kreditur yang mana Perjanjian Kredit tersebut tunduk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit yang dibuat oleh PT. Bank Niaga Tbk pada tanggal 22 Oktober 2003 ;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pembuktian diatas telah terbukti terhadap perjanjian yang telah disepakatinya dalam hal ini Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VI1/2008 tanggal 21 Juli 2008 serta Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian tersebut;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan dalil-dalil surat gugatan Penggugat bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah karena Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya yaitu tidak memberitahukan jatuh tempo angsuran per 12 bulan kepada Penggugat dan Tergugat tidak mendebet rekening Penggugat untuk membayar angsuran pokok sedangkan dana tersedia dan Penggugat telah memberikan kuasa untuk itu sehingga Penggugat tercatat dalam kolektibilitas 2 pada Bank Indonesia yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka menurut pendapat Majelis hal tersebut didasarkan pada hak dan kewajiban dalam Ketentuan dan syarat umum pemberian kredit yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 dimana Penggugat dan Tergugat adalah sebagai pihak-pihak yang telah bersepakat dalam perjanjian tersebut, maka kepada Penggugat dan Tergugat oleh karena itu harus tunduk dan patuh terhadap perjanjian tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Ketentuan dan Syarat Umum Pemberian Kredit tanggal 23 Oktober 2003 yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit No. 002/PK/025/NKR/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 pada Pasal 19 ayat (5) KSUPK telah diatur :----------------
Terhadap Perjanjian Kredit dan segala dokumen yang berhubungan dan yang timbul akibat Perjanjian Kredit, seperti namun tidak terbatas pada Perjanjian Jaminan, tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanpa mengurangi hak dan wewenang Kreditur untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan / gugatan hukum terhadap debitur dimuka pengadilan lain dalam wilayah Republik Indonesia ;--------------------------------------------------
Bahwa pembanding tidak sependapat dan karenanya berkeberatan dengan pertimbangan majelis Hakim Judec factie halaman 47 alinea ke tiga, karena majelis hakim Judex Factie telah salah menerapkan hukum, terutama ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kompetensi relative ;----------------
Menimbang, bahwa semua keberatan diatas sebenarnya telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan pertimbangan yang cukup ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama diatas diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tinggi, juga Majelis Hakim Tinggi perlu menambah pertimbangan yang melengkapi pertimbangan putusan perkara ini ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa walaupun majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sehingga memutuskan mengabulkan eksepsi Tergugat/Terbanding tentang kewenangan relative Pengadilan namun hal tersebut tidak cukup bila dihubungkan dengan formalitas dan kesempurnaan suatu putusan, agar jelas hukumnya tentang substansi pokok perkara yang digugat ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu majelis hakim tingkat banding akan memperbaiki putusan perkara a quo dengan menambah pertimbangan lagi tentang pokok perkara yaitu oleh karena eksepsi diterima maka pokok perkara harus dinyatakan tidak dapat diterima ;---------------------------------------------------------
Menimbang, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding akan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 663/Pdt/G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 22 April 2014, sebagaimana amar putusan dibawah nanti, yaitu selain amar putusan tentang eksepsi juga disebabkan tentang pokok perkara ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa berdasarkan, pertimbangan tersebut di atas putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, kecuali mengenai formalitas bentuk suatu putusan, maka putusan tersebut harus diperbaiki ;------------------------
Menimbang bahwa Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang kalah berperkara, maka ia patut dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan ;---------------------------------------------------------------
Memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Hukum Acara Perdata dalam tingkat banding untuk Jawa dan Madura, HIR, dan peraturan perundangan-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 663/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel tanggal 22 April 2014 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :------------------
A. Dalam Eksepsi :-------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 663 /Pdt. G/ 2013/ PN.Jkt.Sel, tanggal 22 April 2014, yang dimohonkan banding tersebut.;----------------------------------------------
B. Dalam Pokok Perkara :---------------------------------------------------------------------
- Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ;------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150,000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari Selasa, 9 Desember 2014 oleh kami FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H.SAPARUDDIN HASIBUAN,SH.MH dan SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH, masing – masing Hakim Tinggi selaku Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 696/Pen/Pdt/2014/PT.DKI tanggal 14 Nopember 2014, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis beserta hakim-hakim anggota tersebut dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, 15 Desember 2014, serta dibantu oleh DEWI RAHAYU,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. SAPARUDDIN HASIBUAN,SH. MH FRITZ JHON POLNAJA,SH.MH
SYAMSUL BAHRI BORUT,SH.MH.
PANITERA PENGGANTI
DEWI RAHAYU,SH.
Rincian Biaya perkara :
Materai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-