59 PK/PDT.SUS/2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 59 PK/PDT.SUS/2011
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 059 PK/Pdt.Sus/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus (Kepailitan) dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CITOPUTRA INDOPRIMA, yang diwakili oleh Lugito Emit, Direktur, berkedudukan di Kudus, Jl. Diponegoro No. 25 Desa Nganguk, Kecamatan Kota, Kudus, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ariano Sitorus, BAc., SH., MM., dan kawan-kawan, para Advokat berkantor di Perkantoran ITC-Cempaka Mas Lt. 9 No. 16A, Jl. Letjen. Soeprapto, Sumur Batu, Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/ Termohon Pailit;
t e r h a d a p :
PT. BANK CIMB NIAGA,Tbk (penerima penggabungan PT. Bank Lippo Tbk., berkedudukan di Tangerang) yang diwakili oleh Catherinawati Hadiman dan Handoyo Soebali, masing-masing selaku Wakil Presiden Direktur dan Direktur, berkedudukan di Jakarta Selatan, Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada Hardi Saputra Purba, SH. dan kawan, para Advokat berkantor di Jl. Tebet Barat Dalam II D No. 30 Tebet, Jakarta Selatan 12810, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Maret 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/ Pemohon Pailit;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Kasasi/Termohon Pailit telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Pemohon Pailit dengan posita gugatan sebagai berikut:
Tentang adanya utang Termohon kepada Pemohon yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
Bahwa Termohon (PT. Citoputra Indoprima) adalah suatu perseroan terbatas berkedudukan di Kudus yang anggaran dasarnya berikut perubahan-perubahannya telah mendapatkan pengesahan dari pihak yang berwajib, dan terakhir diubah dengan Akta Berita Acara No. 6 tanggal 28 Maret 2008 yang dibuat oleh Lilis Gunawan, SH. Notaris di Kudus yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan kertas dan/ atau penyediaan bahan baku kertas (bukti P.1);
Bahwa guna mendukung dan mengembangkan usaha perda-gangannya tersebut baik untuk kegiatan ekspor maupun impor bahan baku, perusahaan Termohon perlu mendapatkan perlindungan nilai (hedging) resiko mata uang;
Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2008, Termohon berdasarkan Formulir permohonan kredit No. 129/FPK/KDS/VIII/08 tertanggal 11 Agustus 2008 telah mengajukan permohonan kredit dengan tujuan untuk perlindungan resiko nilai mata uang (hedging) dalam pembayaran bahan baku dan hasil penjualan (trading kertas) (bukti P.2);
Bahwa berdasarkan Surat persetujuan tanggal 28 Agustus 2008, No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008, Pemohon telah menyetujui pengajuan fasilitas kredit yang diajukan oleh Termohon, dengan syarat dan ketentuan sbb:
Jenis fasilitas : PSL-Forward/Swap/Option;
Jangka waktu : 12 bulan;
Tujuan penggunaan : Untuk lindung nilai (hedging) resiko mata uang;
Pengikatan kredit : Bawah tangan perjanjian jual-beli valas;
(Bukti P.3);
Bahwa sebagai tindak lanjut atas disetujuinya pengajuan kredit Termohon sesuai Surat persetujuan No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, kemudian antara Pemohon dalam hal ini diwakili oleh tuan Rachmad Basuki Dwiyanto dan tuan Bambang Sunariyo selaku kuasa Direksi dari dan oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama PT. Bank Lippo, Tbk (sekarang PT. Bank CIMB Niaga, Tbk), dan Termohon yang diwakili oleh tuan Lugito selaku Direktur PT. Citoputra Indoprima yang telah mendapatkan persetujuan dari tuan Herryanto Rahardjo selaku Komisaris PT. Citoputra Indoprima pada tanggal 29 Agustus 2008 telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Valuta Asing nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 dengan jenis dan jumlah fasilitas transaksi valuta asing berjenis forward/swap/option yang lamanya maksimal 12 (dua belas) bulan dengan jumlah maksimal USD 2.000.000,00 (dua juta dollar Amerika) dengan pre settlement limit Rp. 2.480.000.000,00 (dua milyar empat ratus delapan puluh juta Rupiah) atau ekuivalentnya dalam valuta-valuta yang tersedia di bank (bukti P.4);
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan Perjanjian Jual Beli Valuta Asing nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008, antara Pemohon dan Termohon telah menandatangani transaksi jual-beli valuta asing yaitu “Confirmation for callable forward transaction”, No. CFWD/009A/290808 tertanggal 29 Agustus 2008 dengan syarat dan ketentuan:
Apabila pada saat tanggal penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah terjadi pada atau di bawah patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 300.000,00 (notional amount 1) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati yakni 1 USD = Rp. 9.600,00
Apabila pada saat penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah harga saat itu di atas patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 600.000,00 (notional amount 2) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati, yaitu: 1 USD = Rp. 9.600,00
Jatuh tempo penyelesaian transaksi tersebut dimulai dari tanggal 29 Agustus 2008 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2009 dengan basis transaksi mingguan, dan jatuh tempo tersebut dapat dipercepat bilamana Termohon tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi yang telah jatuh tempo (settlement dates) (bukti P.5);
Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 September 2008 antara Pemohon dan Termohon Peninjauan Kembali menandatangani transaksi jual-beli valuta asing “Confirmation for callable forward transaction” No. CFWD/012A/080908 tertanggal 8 September 2008 dengan ketentuan:
Apabila pada saat tanggal penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah terjadi pada atau di bawah patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 200.000,00 (notional amount 1) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati yaitu 1 USD = Rp. 9.700,00
Apabila pada saat penyelesaian/pencairan USD ke Rupiah harga saat itu di atas patokan harga yang telah disepakati, maka Termohon akan menjual USD 400.000,00 (notional amount 2) kepada Pemohon dengan patokan harga yang telah disepakati, yaitu 1 USD = Rp. 9.700,00
Jatuh tempo penyelesaian transaksi tersebut dimulai dari tanggal 8 September 2008 sampai dengan tanggal 7 September 2009 dengan basis transaksi mingguan dan jatuh tempo tersebut dapat dipercepat, bilamana Termohon tidak memenuhi kewajiban penyelesaian transaksi yang telah jatuh tempo (settlement dates) (bukti P.6);
Bahwa guna menjamin penyelesaian jumlah utang Termohon kepada Pemohon berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Valuta Asing nomor 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 jo. “Confirmation for callable forward transaction”, No. CFWD/009A/ 290808 tertanggal 29 Agustus 2008 jo. “Confirmation for callable forward transaction” No. CFWD/012A/080908 tertanggal 8 September 2008, Termohon telah memberikan jaminan deposito berjangka berupa: 1 (satu) lembar asli Bilyet Deposito No. BD 1175322 (546-20-58176-9), nominal Rp. 730.000.000,00 bunga 08,75% jatuh tempo 01/12/2008 atas nama PT. Citoputra Indoprima, dan selanjutnya obyek jaminan berupa deposito berjangka tersebut telah diikat dengan Perjanjian Gadai No. 001/Gadai Tunai/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 (bukti P.7);
Bahwa selanjutnya dengan surat kuasa tertanggal 29 Agustus 2008, Termohon telah memberikan kuasa kepada Pemohon khusus untuk:
Memblokir, memperpanjang dan/atau memperbaharui serta jika dianggap perlu bank (Pemohon) mencairkan deposito berjangka beserta bunganya pada Bank Lippo (sekarang Bank CIMB Niaga) BD 117 5322 (546-20-58176-9) sejumlah Rp. 730.000.000,00 jatuh tempo 01/12/2008;
Memindahbukukan uang hasil dari pencairan deposito itu atau deposito-deposito berjangka di atas berikut bunganya ke dalam rekening No. 546-30-00889-1 a/n PT. Citoputra Indoprima di Kudus;
Memperhitungkannya dengan seluruh jumlah hutang PT. Citoputra Indoprima kepada Bank yang timbul berdasarkan: Pejanjian Jual-Beli Valuta Asing nomor 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/ 2008 tanggal 29 Agustus 2008 berikut dengan penambahannya dan perubahan lainnya dan/atau hutang lain yang sekarang ada dan/atau yang akan ada di kemudian hari yang timbul karena sebab lain (periksa fotocopy bukti P. 8);
Bahwa pada saat tanggal penyelesaian (settlement dates) yang berbasis mingguan telah jatuh waktu, ternyata Termohon tidak mau menjual USD Dollar pada patokan harga yang telah ditentukan dan disepakati dalam “Confirmation for callable forward transaction”, No. CFWD/009A/290808 tanggal 29 Agustus 2008, dan “Confirmation for callable forward transaction” No. CFWD/012A/080908 tanggal 8 September 2008;
Bahwa oleh karena Termohon tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tersebut dalam posita 10 di atas, maka telah berkali-kali Pemohon memberikan peringatan kepada Termohon baik secara lisan maupun tertulis, yaitu dengan Surat Peringatan I tanggal 30 Oktober 2008 No. 594/krd/kds/X/2008, Surat Peringatan II tanggal 5 November 2008 No. 605/KRD/KDS/XI/2008 dan terakhir dengan Surat Peringatan III No. 622/KRD/KSD/XI/2008 tertanggal 13 November 2008 (bukti P. 9, P.10, dan P.11);
Bahwa terhadap peringatan-peringatan yang telah dilakukan oleh Pemohon terhadap Termohon tersebut, ternyata Termohon keberatan untuk membayar utangnya dan selanjutnya Termohon dalam pertemuannya dengan Pemohon pada tanggal 20 November 2008, ternyata Termohon hanya sanggup untuk membayar utangnya sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) yang tentu saja kesanggupan Termohon tersebut ditolak oleh Pemohon (periksa bukti berita acara pertemuan dengan kode P.12);
Bahwa berhubung Termohon pada saat tanggal penyelesaian yang telah ditentukan (settlement dates) tidak mau menyelesaikan transaksi penjualan USD Dollar kepada Pemohon sebagaimana yang telah disepakati bersama, maka Pemohon dengan Suratnya No. 042/ SURAT/TRS/XI/08 telah memberitahukan kepada Termohon bahwa “Confirmation for callable forward transaction” No. CFWD/009A/ 290808 tertanggal 29 Agustus 2008 telah berakhir pada tanggal 21 November 2008, sedangkan “Confirmation for callable forward transaction” No. CFWD/012A/080908 tertanggal 8 September 2008 telah berakhir pada tanggal 24 November 2008 dan jumlah keseluruhan utang yang harus dibayar oleh Termohon kepada Pemohon adalah sebesar Rp. 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) (periksa fotocopy bukti P.13);
Tentang Termohon yang memiliki 2 (dua) atau lebih kreditur.
Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang diperoleh Pemohon yang pada saatnya nanti akan Pemohon ajukan sebagai alat bukti, ternyata disamping mempunyai utang kepada Pemohon, Termohon juga memiliki utang kepada kreditur lainnya, yaitu kepada PT. Bank Danamon, Tbk berkantor Pusat di Jakarta, dan PT. Bank BCA berkantor Pusat di Jakarta;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat dibuktikan secara sederhana bahwa pada saat permohonan ini diajukan Termohon telah mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, sehingga berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang cukup beralasan apabila Termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Penunjukan dan pengangkatan Hakim Pengawas dan Kurator.
Bahwa guna kepentingan pemberesan harta pailit diperlukan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sehingga dalam permohonan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan mengangkat Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang;
Bahwa disamping itu, guna kepentingan pengurusan dan pemberesan harta pailit diperlukan pengangkatan Kurator, sehingga dalam permohonan ini Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk berkenan mengangkat Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang yang beralamat di Jl. Hanoman Raya Semarang selaku Kurator;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Pemohon;
Menyatakan bahwa Termohon (PT. Citoputra Indoprima) berkedudukan di Kudus, Jl. Diponegoro No. 25 Kudus) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang beralamat di Jl. Hanoman Raya Semarang sebagai Kurator;
Menghukum kepada Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau:
- Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang cq. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang mempunyai pendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 08/Pailit/2010/PN.Niaga.Smg tanggal 12 Juli 2010 adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Termohon PT. Citoputra Indoprima yang berkedudukan di Kudus Jalan Diponegoro No. 25 Kudus dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;
Mengangkat Balai Harta Peninggalan Semarang yang berkantor di Jalan Hanoman Raya Semarang sebagai Kurator;
Mengangkat Edy Tjahyono, SH., MH. sebagai Hakim Pengawas dalam kepailitan ini;
Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul yang ditaksir sebesar Rp. 861.000,00 (delapan ratus enam puluh satu ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa amar putusan Mahkamah Agung RI nomor: 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Citoputra Indoprima tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta Rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap i.c. putusan Mahkamah Agung RI nomor: 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit pada tanggal 10 Maret 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Termohon Pailit dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 23 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta permohonan peninjauan kembali No. 08/Pailit/2010/PN.Niaga.Smg. jo. No. 01/Pailit/PK/2011/PN.Niaga.Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tersebut pada tanggal 23 Maret 2011 itu juga;
Menimbang, bahwa sesudah itu oleh Termohon Kasasi/Pemohon Pailit yang pada tanggal 25 Maret 2011 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 1 April 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, oleh karena itu formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada dasarnya Pengadilan mengadili suatu perkara adalah berdasarkan hukum, yang akan terbaca dan terlihat dalam suatu pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang lengkap, jelas dan cermat;
Bahwa setelah meneliti dan mempelajari dengan cermat, telah ternyata putusan Mahkamah Agung R.I No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 adalah merupakan putusan yang dibuat atas kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata karena putusan tersebut dibuat tidak berdasarkan hukum dan tidak pula didukung oleh suatu pertimbangan yang lengkap, jelas dan cermat;
Bahwa putusan Mahkamah Agung R.I No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 tersebut dibuat dengan pertimbangan yang tidak lengkap, karena terbaca dari pertimbangan-pertimbangannya yang sangat sederhana dengan tanpa menyebutkan dasar-dasar yang jelas dan cermat yang dapat menunjukkan suatu alur pemikiran yang logis, sistematis dan bahkan menimbulkan kerancuan dan kebingungan;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Judex Juris terhadap alasan ke 1 permohonan kasasi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimana dalam putusan No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010 yang merupakan pertimbangan hukum yang sangat keliru, dan tidak benar tidak berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan secara utuh karena Majelis Hakim Judex Juris salah dalam menilai fakta yang sebenarnya yang mengakibatkan terdapat kesalahan dalam menerapkan hukum dikarenakan tidak membuat ulasan dan analisa terhadap bukti yang dikutip Majelis Judex Juris dalam pertimbangan hukum pada halaman 28 dari 30 halaman yang menyatakan:
”Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan ke 1:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena Termohon adalah debitor/nasabah dari Pemohon, sesuai dengan definisi Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2004 hal mana dapat dibuktikan oleh Pemohon vide bukti P-2 dan P-3;
Bahwa adapun keberatan-keberatan yang menjadi alasan hukum Pemohon Peninjauan Kembali terhadap pertimbangan hukum Majelis Judex Juris di atas diuraikan sebagai berikut sebagai berikut:
I. Pengajuan Permohonan Pailit oleh Termohon Peninjauan Kembali dilakukan karena Pemohon Peninjauan Kembali telah menerima kredit dan tidak membayar utang yang sudah jatuh tempo sebesar Rp. 182.224.100.000,00 didasarkan pada fasilitas transaksi valuta asing sebagaimana putusan Niaga Semarang dalam putusan No. 08/PAILIT/ 2010/PN.NIAGA.SMG adalah salah dan keliru dan tidak benar serta merupakan perbuatan sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum.
Bahwa Majelis Hakim Judex Juris tidak secara cermat dan sangat keliru dalam pemahaman terhadap permasalahan yang sebenarnya terjadi berdasarkan bukti yang terungkap dalam persidangan dimana Majelis Judex Juris dengan begitu saja memberi pertimbangan hukum tanpa mengkaji lebih dalam dan menerima begitu saja pertimbangan Judex Facti yang tidak memahami bagaimana hubungan hukum antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali tentang pemahaman pengertian dan perbedaan antara fasilitas kredit dengan fasilitas transaksi valuta asing (transaksi derivatif) sebagaimana dapat dilihat dan dikutip dari beberapa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti dalam putusannya:
Dalam halaman 37 putusannya, menyebutkan:
”...Termohon telah menggunakan fasilitas kredit tersebut guna transaksi valuta asing (bukti P-5/T-1a, P-6/T-2.a dan P-16, P-17), sehingga dalam hal ini pihak Pemohon sebagai pemberi fasilitas kredit disebut sebagai kreditur yang memiliki piutang kepada Termohon yang dalam hal ini disebut sebagai debitor yang memiliki hutang”;
Dalam halaman 38 putusannya, menyebutkan:
”Bahwa guna pengembalian fasilitas yang diberikan kepada Termohon atas transaksi valuta asing yang telah dilakukan Termohon tersebut di atas, ternyata Termohon tidak segera membayar atas fasilitas kredit yang telah digunakan itu, hal tersebut dapat dilihat dari bukti P-9 (surat peringatan pertama) terbukti Pemohon yang waktu itu masih PT. Bank Lippo, Tbk telah melakukan penagihan dengan peringatan agar Termohon menyelesaikan kewajibannya di dalam penggunaan fasilitas kredit untuk jumlah sebagaimana tersebut di atas berikut dendanya (dimaksud bukti P-7/T-3 dan P-8/T-5)”;
Dalam halaman 40 putusannya, menyebutkan:
”Menimbang, bahwa oleh karena secara nyata dapat dilihat bahwa hutang Termohon tersebut berawal dari perjanjian pemberian fasilitas kredit yang digunakan untuk transaksi valuta asing, dan juga dapat dibuktikan dengan mudah bahwa Termohon telah mendapat fasilitas pinjaman yang digunakan dalam transaksi valuta asing, dengan demikian mempunyai kewajiban mengembalikan pinjamannya tersebut, namun ternyata dalam hal ini Termohon belum mengembalikan pinjamannya kepada Pemohon yang telah jatuh tempo serta beberapa kali ditagih, sehingga Majelis memandang pembuktian tentang Termohon memiliki hutang kepada Pemohon yang belum dibayar dan telah jatuh tempo telah dapat dibuktikan”;
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Pasal 1 angka 11) menyebutkan:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”;
Dari pengertian sebagaimana tersebut di atas dapat dipahami dan disimpulkan bahwa unsur-unsur kredit adalah:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu;
Dengan pemberian bunga;
Berdasarkan uraian dan merujuk pada pengertian kredit di atas, maka tidak satu pun unsur yang dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali yang dapat membuktikan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali adalah kreditur dari Termohon Peninjauan Kembali berdasarkan hubungan pemberian kredit;
4. Bahwa berdasarkan kutipan dalam pertimbangan Majelis Judex Juris yang menyatakan Termohon adalah debitor/nasabah dari Pemohon, sesuai definisi Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2007 yang dapat dibuktikan Pemohon vide bukti P-2 dan P-3, maka sesuai dalil gugatan Pemohon/ Termohon Peninjauan Kembali pada halaman 2 sampai halaman 5 dalam putusan a quo menyatakan bahwa hubungan hukum dimulai dengan:
- Adanya permohonan kredit No. 129/FKP/KDS/VIII/08 tertanggal 11 Agustus 2008;
- Disetujui dengan syarat dan ketentuan surat persetujuan Termohon Peninjauan Kembali No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008 tertanggal 28 Agustus 2008;
- Berdasarkan hal itu ditandatangani Perjanjian jual beli valuta asing nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008;
- Kemudian ditandatangani traksaksi valuta asing yaitu Confirmation for callable forward transaction No. CFWD/009A/290808 tanggal 29 Agustus 2008 tersebut;
- Dan Confirmation for callable forward transaction No. CFWD/012A/ 080908 tanggal 8 September 2008 yang merupakan transaksi derivatif;
- Kemudian Pemohon Peninjauan Kembali memberikan jaminan margin deposit berupa jaminan deposito berjangka berupa Bilyet deposito No. BD 1175322 (546-20-58176-90 senilai Rp. 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah);
dimana terbukti Termohon Peninjauan Kembali dalam kedudukan sebagai Bank tidak pernah memberikan pinjaman dalam bentuk kredit satu sen pun kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan tidak pernah ada perjanjian kredit yang ditandatangani sesuai dengan SK. Direksi BI No. 27/162/Kep/Dir dan SEBI No. 27/7/UPPB tanggal 31 Maret 1995 pada lampiran Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Pemberian Kredit (PPKPB) angka 450 tentang perjanjian kredit yang menyatakan: “Setiap kredit yang disetujui dan disepakati pemohon kredit wajib dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis, dan ada peralihan dana yang menjadi nilai kredit dari bank ke nasabah, maka dengan demikian dapat dibuktikan tidak ada pemberian kredit oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
5. Bahwa selanjutnya Majelis Judex Juris tidak mempertimbangkan adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh Judex Facti yang tidak mempertanyakan berdasarkan fakta dan perjanjian yang telah ditandatangani Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali, apakah benar Termohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban kepada Termohon Peninjauan Kembali sebesar Rp. 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) dan telah jatuh tempo, maka berdasarkan bukti autentik tidak ada prestasi yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali akibat dari perjanjian kredit dan atau tagihan yang didasarkan pada transaksi derivatif yang nota bene settlement Majelis Judex Facti yang telah menyimpulkan terdapat hubungan kredit untuk tujuan valuta asing telah menunjukkan bahwa Judex Yuris sama sekali tidak memahami permasalahan yang sebenarnya yang mengakibatkan Judex Yuris memberikan putusan yang keliru karena dengan sewenang-wenang dan tanpa berdasarkan analisa fakta-fakta dan bukti-bukti telah mengabulkan permohonan pernyataan pailit dari Termohon Peninjauan Kembali;
6. Bahwa apabila Majelis Judex Juris memperhatikan dan menganalisa secara seksama bukti P-2 dan P-3 yang isinya secara tidak lengkap dikutip Termohon Peninjauan Kembali dalam gugatannya yang juga diikuti Majelis Judex Facti, maka apabila dilakukan analisa terhadap pelaksanaan bukti P-2 dan P-3 oleh Majelis maka dapat disimpulkan pembuktian utang dimaksud adalah tidak sederhana sebagaimana telah diurai dalam dalil permohonan Pemohon Peninjauan Kembali halaman 2 sampai dengan halaman 5, maka seandainya Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan mempunyai kewajiban terhadap Termohon Peninjauan Kembali akibat transaksi derivatif dimaksud menurut fakta di atas tidak melebihi dari apa yang sudah digadaikan yaitu maksimum sebesar Rp. 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah);
Dasar dibuat dan ditandatanganinya perjanjian-perjanjian tersebut adalah berdasarkan adanya formulir permohonan kredit yang ditawarkan Termohon Peninjauan Kembali, Tergugat No. 129/FPK/KDS/VIII/08 tanggal 11 Agustus 2008 dan persetujuan atas permohonan kredit tanggal 28 Agustus 2008 nomor 090/OL/KDS/VIII/2008, dimana dalam persetujuan kredit dimaksud ditentukan syarat-syarat yang mengikat kepada Pembanding/Penggugat, antara lain:
- Nasabah/debitor : PT. Citoputra Indoprima;
- Jenis fasilitas & : PSL.- Forwad/Swap/Option IDR 2.248.000.000,00
jumlah fasilitas Batas penyelesaian tunai, terhadap dana baik;
- Jangka waktu : 12 bulan;
- Tujuan penggunaan : Untuk lindung nilai (hedging) resiko mata uang;
- Pengikatan kredit : Bawah tangan
- Perjanjian Jual Beli Valas.
- Agunan : 1. Once the unrealized loss reaches 75% of pledged deposit the customer will be required to top up additional deposit following treasury standard (terjemahan resmi: Ketika kerugian yang tidak terealisir mencapai 75% dari uang Jaminan yang digadaikan, nasabah akan diminta untuk memenuhi uang jaminan tambahan dengan mengikuti standar departemen keuangan);
2. If the top up is not complied by the customer within 24 hours (1 business day) after the notification by bank, the bank has the right to close the contracts unilaterally and the customer is bound to bear the bear the loss (terjemahan resmi: Jika nasabah tidak dapat memenuhi uang jaminan loss reaches 75% of pleg tambahan dalam waktu 24 jam (1 hari kerja) setelah pemberitahuan oleh bank, bankberhak untuk mengakhiri kontrak sepihak dan nasabah harus menanggung kerugian);
Apabila dikaitkan dengan Perjanjian jual beli valuta asing No. 003/FX/ RO.JTG-HDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 jo. Confirmation for callable forward transaction No. CFWD/009A/290808 tanggal 29 Agustus 2008 jo. Confirmation for callable forward transaction No. CFWD/012A/ 080908 tanggal 8 September 2008 jo. Perjanjian gadai (atas tagihan Tunai) No. 001/Gadai Tunai/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 berikut lampirannya, maka terhadap transaksi-transaksi tersebut berakibat apabila dalam transaksi tersebut telah mengalami kerugian 75% dari nilai jaminan berupa Deposito No. BD 1175322 (546-20-58176-9) sebesar Rp. 730.000.000,00 atau kerugian sebesar Rp. 547.500.000,00 maka kewajiban Termohon Peninjauan Kembali untuk menghentikan transaksi tersebut dengan segala konsekwensi hukumnya atau dengan kata lain kerugian Pemohon Peninjauan Kembali maksimal tidak lebih dari Rp. 730.000.000,00 (tujuh ratus tiga puluh juta rupiah), sehingga terbukti tidak ada hutang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Termohon Peninjauan Kembali;
7. Bahwa dalam Perjanjian jual beli valuta asing No. 003/FX/RP.JTG-KDS/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali sepakat cara pengakhiran perjanjian dilakukan dengan mengeyampingkan Pasal 1266 KUHPerdata dengan syarat pemberitahuan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan dan syarat dalam pasal-pasal perjanjian sebagai berikut:
Pasal 2, Jangka waktu:
Jangka waktu, perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pengakhirannya para pihak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya dan dengan mengeyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengakhiran lebih awal (early termination) dapat juga terjadi karena sebab-sebab sebagaimana tersebut pada Pasal 3.3;
Pasal 3 setoran jaminan (margin deposit) atau tersedianya dana pada rekening;
Pasal 3 ayat 3.3:
Bank berhak untuk menutup transaksi (cut loss) dalam hal, inter alia:
Terjadinya negative position, atau
Tidak terpenuhinya setoran jaminan, atau
Nasabah berada dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran (insolvency);
Nasabah terikat dengan hasil transaksi yang ditutup tersebut;
Pasal 4 Penutupan transaksi;
Pasal 4 ayat 4.2:
Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon, dan bank akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi (”Konfirmasi”) dan nasabah harus menandatangani konfirmasi tersebut serta mengirimkan kembali segera ke Bank. Bila dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penerbitan konfirmasi, nasabah tidak mengembalikannya, maka konfirmasi tersebut dianggap telah disetujui oleh nasabah;
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permintaan kepada Termohon Peninjauan Kembali berupa surat penghentian transaksi derivatif pada tanggal 16 Oktober 2008 dan diakui sudah diterima pada tanggal 29 Oktober 2008, sehingga menurut perjanjian apabila Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban, kewajiban tersebut adalah transaksi hingga batas 3 hari sejak diterimanya surat Pemohon Peninjauan Kembali yaitu 1 November 2008;
Bahwa pernyataan Judex Facti pada halaman 32 dalam putusannya yang menyebutkan Termohon Peninjauan Kembali/Termohon telah memiliki hutang kepada Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon sebesar Rp. 182.224.100.000,00 (seratus delapan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah) yang berasal dari tidak diselesaikannya (settlement dates) yang berbasis mingguan dan telah jatuh tempo, dalam Confirmation for callable torward transaction No. CFWD/009A/290808 tertanggal 29 Agustus 2008 yang telah berakhir tanggal 21 November 2008 dan Confirmation for callable torward transaction No. CFWD/012A/080908 tertanggal 8 September 2008 yang telah berakhir tanggal 24 November 2008 adalah merupakan suatu jumlah yang dibuat dan dikarang sendiri sebagaimana surat Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon kepada Pemohon Peninjauan Kembali/ Termohon No. 042/SURAT/TRS/XI/08 tanpa tanggal (vide bukti T-....) prestasi mana tidak pernah diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali, yaitu yang secara brutal mengatakan Pemohon Peninjauan Kembali tidak menyelesaikan kontrak yang sudah jatuh tempo nominal USD 5.000.000,00 dengan selisih kurs/IDR Rp. 14.430.000.000,00 dan untuk kontrak yang masih out standing nominal USD 41.400.000,00 dengan selisih kurs/IDR Rp. 182.224.100.000,00 sebagaimana dapat dilihat pada halaman 39 dimana Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pemutusan transaksi yang kemudian diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali tersebut Surat No. 042/Surat/TRS/XI/2008 (tanpa tanggal)), dimana dalam:
Lampiran 1, Pengcoveran ke interbank untuk transaksi unsettled No. 1 sampai 10 dalam expiry date/delivery date dari tanggal 17 Oktober 2008/ 19 November 2008, strike/cover interbank loss Rp. 14.430.000.000,00
Lampiran 2, callable forward untuk transaksi tanggal 29 Agustus 2008, strike 9600, nominal USD 300.000,00/600.000,00 period 1 sampai 41 dalam expiry date/delivery date dari tanggal 21 November 2008/ 1 September 2009, strike 9600 loss Rp. 100.399.844.927,54
Lampiran 3, Callable forward untuk transaksi tanggal 8 September 2008, strike 9700, nominal USD 200.000,00/400.000,00 period 1 sampai 42 dalam expiry date/delivery date dari tanggal 24 November 2008/ 9 September 2009, strike 9700 loss Rp. 67.394.255.072,46
Bahwa pernyataan di atas lebih diperkuat dengan bukti novum yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yang tidak ditemukan saat perkara diperiksa, antara lain:
Ceking list daftar utang dari Bank Indonesia tanggal 2 Agustus 2010;
Dalam ceking list ini terbukti sejak November 2008 sampai dengan September 2009, tidak terdapat dalam daftar bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (PT. Citoputra Indoprima) mempunyai kewajiban hutang kredit yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar kepada Termohon Peninjauan Kembali (PT. Bank Niaga, Tbk d.h. PT. Bank Lippo);
2. Surat Termohon Peninjauan Kembali (PT. Bank Niaga, Tbk) No. 176/KRD/KDS/III/09 tgl 19 Maret 2009 tentang skema penyelesaian utang PT. Citroputra Indoprima kepada Bank Niaga;
Dalam surat tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali telah membuat skema pembayaran hutang oleh Pemohon Peninjauan Kembali sedemikian rupa yang apabila dijumlah hutang tersebut sebesar Rp. 90.000.000.000,00 (sembilan puluh milyar Rupiah) atau menghapuskan hutang sebesar Rp. 92.224.100.000,00 (sembilan puluh dua milyar dua ratus dua puluh empat juta seratus ribu Rupiah), merupakan nilai yang menunjukkan sesungguhnyalah bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak mengalami kerugian atas pernyataan yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hutang yang jatuh tempo;
Bahwa bukti-bukti baru ”novum” yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bersifat menentukan ex Pasal 67 huruf (b) Undang-undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-undang No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung yang isinya membuktikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mere-shedule penyelesaian dengan pengajuan skema penyelesaian (bukti PK-2) dan juga Pemohon Peninjauan Kembali tidak terdaftar mempunyai kewajiban hutang kredit yang sudah jatuh tempo dan tidak dibayar kepada Termohon Peninjauan Kembali (bukti PK-1) sehingga sangat jelas menunjukkan tidak adanya kerugian yang nyata–nyata dialami oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sangat jelas dan terang bukti-bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali yaitu bukti PK-1 dan bukti PK-2 adalah termasuk dalam katagori ”novum” ex. Pasal 67 huruf (b) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 jo. Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 yang sifatnya menentukan yang dapat membatalkan putusan kasasi Mahkamah Agung R.I No. 729 K/Pdt.Sus/2010 tanggal 13 November 2010;
(Vide: Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 23 PK/Pdt/2000 tanggal 19 Agustus 2003);
Hal ini tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Judex Juris maupun Judex Facti yaitu dengan sengaja tidak menulis secara lengkap atau sengaja menghilangkan syarat dan ketentuan yang esensial dari persetujuan pemberian fasilitas kredit tersebut yaitu mengenai kalimat ”Agunan” sehingga menghilangkan kalimat sebagaimana di atas telah membuat keputusan yang keliru dan salah dan tidak berkeadilan dan karenanya putusan tersebut wajar dan patut menurut hukum dibatalkan;
Hutang sebesar Rp. 182.224.100.000,00 adalah hutang yang timbul karena korban misleading (penyesatan) pemberian kredit fiktif dalam valuta asing transaksi dari produk derivatif yang ditawarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali yang bertentangan dengan hukum dan tidak dapat dibuktikan secara sederhana.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Yuris pada halaman 29 dari 30 halaman pada alinea ke-2, mengenai alasan ke-IV yaitu:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum karena fakta dan keadaan terbukti secara sederhana, dari alat-alat bukti dan surat-surat yang diajukan Pemohon terbukti keadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, adapun mengenai besarnya jumlah hutang adalah irrelevan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagipula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan atau undang-undang, maka permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Citoputra Indoprima tersebut harus ditolak;
adalah merupakan pertimbangan hukum yang salah dalam penerapannya dikarenakan kurang pemahaman Majelis Judex Juris atau tidak dipertimbangkannya secara seksama tentang pengertian utang yang jatuh waktu yaitu merupakan utang yang faktual dengan dilampiri bukti-bukti autentik dimana ada prestasi yang diterima si debitur dari si kreditur yang senyata-nyatanya tidak perlu lagi dibuktikan kebenarannya dan secara sederhana dapat dibuktikan serta sewaktu-waktu dapat ditagih sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih krediturnya;
Juncto;
Pasal 8 ayat (4):
Permohonan penyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terpenuhi;
Bahwa hubungan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali didasarkan kepada adanya permohonan kredit No. 129/FKP/KDS/VIII/08 tertanggal 11 Agustus 2008 yang disetujui Termohon Peninjauan Kembali sesuai surat No. 090/OL/KRD/ KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang kemudian dengan persetujuan tersebut ditanda- tangani Perjanjian Jual Beli Valuta Asing nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 (vide P-2; P-3; P-4) sebagaimana dapat dilihat pada halaman 2 dari 30 halaman putusan No. 729 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 13 November 2010, dimana dari penandatanganan jual beli valuta asing tersebut telah terjadi penyimpangan dengan surat persetujuan kredit oleh Termohon Peninjauan Kembali yaitu persetujuan kredit atas permohonan Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas pengertian kredit menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Pasal 1 angka 11) menyebutkan:
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”;
Dari pengertian tersebut di atas dapat dipahami bahwa unsur-unsur kredit adalah:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu;
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu;
Dengan pemberian bunga;
Sedangkan;
Pengertian transaksi derivatif adalah berbeda dengan pengertian kredit, dimana pengertian dari transaksi derivatif mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/2005 tentang Transaksi Derivatif menyebutkan:
“Transaksi derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai instrument yang mendasari seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi, ekuiti dan indeks, baik yang diikuti dengan pergerakan atau tanpa pergerakan dana atau instrumen, namun tidak termasuk transaksi derivatif kredit”;
Dari pengertian di atas dalam perkara a quo dari transaksi derivatif dapat ditarik unsur-unsur sebagai berikut:
Nasabah menjual dollar (USD) kepada Bank;
Bank meminta nasabah untuk menandatangani suatu kontrak yang merupakan jadwal jatuh tempo;
Penentuan tanggal penjualan dolar;
Nasabah menyediakan sejumlah uang/dana dalam USD;
Nasabah menyerahkan sejumlah uang/USD ke Bank kemudian Bank menukarkan USD ke dalam Rupiah sesuai dengan kurs yang ditetapkan dalam kontrak;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali keberatan terhadap penilaian Majelis Judex Juris yang tidak memperhatikan proses gugatan dari diajukannya gugatan pailit dan bukti-bukti dengan alasan tidak dalam kapasitas memeriksa bukti-bukti dan menyatakan kewenangan Judex Juris hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan (halaman 29 alinea ke-1), pada hal perlu dipahami tidak mungkin dapat memberikan penilaian apakah hal-hal di atas ada yang dilanggar atau tidak terpenuhi kebenarannya haruslah diteliti bukti-bukti yang ada yang terungkap dalam persidangan pemeriksaan perkara dimaksud;
Bahwa terbukti hubungan antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Termohon Peninjauan Kembali adalah hubungan transaksi valuta asing yang dibungkus dengan hubungan perjanjian kredit untuk keperluan lindung nilai yang tidak dibutuhkan Pemohon Peninjauan Kembali sebagai perusahaan yang tidak melakukan eksport import sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/37/PBI/2008 tgl 16 Desember 2008 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah;
Bahwa berdasarkan perjanjian yang ditandatangani Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali No. 003/FX/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 tentang Perjanjian Jual Beli Valuta Asing dijelaskan dalam Pasal 1 mengenai jenis dan jumlah fasilitas yang diberikan adalah USD 2,000,000,00 dengan pro settlement limit sebesar Rp. 2.248.000.000,00 sedangkan Termohon Peninjauan Kembali menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban hutang jatuh tempo sebesar USD 46.400.000,00 atau sebesar Rp. 182.224.100.000,00 adalah merupakan jumlah yang tidak dibenarkan menurut perjanjian tersebut yang seolah-oleh Termohon Peninjauan Kembali memberikan cerukan (saldo negatif pada rekening giro nasabah yang tidak dapat dibayar lunas hari itu) atau dana talangan yang begitu besar terhadap Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak dibenarkan menurut Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b, PBI No. 10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (2):
Kewajiban penyelesaian transaksi valuta asing terhadap Rupiah dengan pemindahan dana pokok secara penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk:
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Bank dan atau nasabah yang mengalami kejadian luar biasa (force majeure), berdasarkan penilaian Bank dan didukung dengan bukti dokumen yang memadai;
Perpanjangan Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah untuk keperluan lindung nilai atas:
Kegiatan ekspor/impor yang mengalami force majeure, apabila jangka waktu Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah tersebut paling singkat 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang dengan frekuensi perpanjangan dan jangka waktu yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi;
Bahwa senyatanya Pemohon Peninjauan Kembali bukanlah perusahaan ekspor/impor yang mengalami force majeure dan Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai persediaan Dollar valuta asing yang harus ditransaksikan dimana transaksi derivatif bersifat spekulatif yang merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang dapat mendorong transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah untuk tujuan spekulatif dan dapat menimbulkan ketidakstabilan nilai Rupiah dan karenanya transaksi yang mengakibatkan kerugian melebihi plafond yang ditentukan yang seolah terjadi pemberian kredit talangan dari Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali adalah tidak mungkin karena dilarang oleh peraturan Bank Indonesia Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) PBI No. 10/37/PBI/2008 tanggal 16 Desember 2008 yang berbunyi berikut:
Pasal 5 ayat (1), (2):
Bank dilarang melakukan transaksi valuta asing terhadap Rupiah apabila transaksi tersebut terkait dengan structured prodund;
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Bank sebagai penerbit structured product maupun bank sebagai agen penjual structured product (selling agent);
Pasal 6 ayat (1):
Bank dilarang memberikan kredit dalam valuta asing dan atau dalam rupiah kepada nasabah untuk kepentingan transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah;
Bahwa fakta di persidangan yang tidak mendapat perhatian dari Majelis Judex Juris dan Judex Facti bahwa senyatanya tidak ada kredit yang berupa uang atau pemindahan uang dari Termohon Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali dan menurut ketentuan dan pasal-pasal yang telah diuraikan Pemohon Peninjauan Kembali di atas telah dapat dibuktikan perbuatan Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon Pailit yang seolah memberikan cerukan atau over draff kepada Pemohon Peninjauan Kembali sehingga mempunyai kewajiban hutang yang dinyatakan jatuh tempo adalah sesuatu yang menyesatkan dan perbuatan yang bertentangan dengan hukum serta bukan merupakan pembuktian sederhana dan salah menerapkan hukum oleh karenanya putusan Judex Juris haruslah dibatalkan menurut hukum;
Bahwa terbukti Termohon Peninjauan Kembali telah memberikan pengaburan informasi dalam menawarkan produknya dalam bentuk CFT sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tergerak untuk melakukan hubungan hukum dengan membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian yakni:
Perjanjian jual beli valuta asing nomor: 003/FX/RP.JTG.KDS/VIII/2008 tertanggal 28 Agustus 2008;
Perjanjian Confirmation for callable forward transaction No. CFWO/ 009A/290808 (CFT-1) tertanggal 29 Agustus 2008;
Perjanjian confirmation for callable forward transaction No. CFWO/ 0112A/080908 (CFT-1) tertanggal 08 September 2008;
Bahwa produk CFT ternyata merupakan produk derivatif dan transaksi yang bersifat structured product dan merupakan transaksi valuta asing yang rumit dan mempunyai resiko yang tinggi, akan tetapi mengapa Termohon Peninjauan Kembali tidaklah memberikan penjelasan dan meminta konfirmasi tertulis atau karakteristik dan resiko transaksi CFT kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sumber dana untuk transaksi CFT adalah berasal dari dana nasabah itu sendiri (in casu Pemohon Peninjauan Kembali) sehingga sangat jelas bukan merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa sangat jelas dan terang tidak pernah ada fakta hukum yang menjelaskan adanya ”penerimaan kredit” dari Termohon Peninjauan Kembali, dan oleh karenanya bagaimana mungkin Termohon Peninjauan Kembali mendalilkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hutang yang sudah jatuh tempo dan belum dibayar sementara hubungan hukum yang terjadi antara Pemohon Peninjuan Kembali dan Termohon Peninjauan kembali hanya berupa fasilitas transaksi valuta asing semata;
Bahwa sehingga dengan demikian telah sangat jelas terlihat dan menjadi fakta hukum akan tetapi luput dari pengamatan Majelis Hakim Agung tingkat kasasi (Judex Juris) tentang adanya itikad tidak baik dari Termohon Peninjauan Kembali berupa pengarahan yang bersifat pengelabuan kepada Pemohon Peninjauan Kembali untuk dapat melakukan suatu hubungan hukum dalam bentuk perjanjian jual beli valuta asing dan transaksi CFT;
Judex Yuris salah memahami Perjanjian jual beli valuta asing No. 003/FX/ RO.JTG-KDS/VIII/2003 yang merupakan transaksi derivatif yang dilakukan dalam bentuk confirmation for Callable Forward Transaction (CFT) No. CFWD/009A/290808 tanggal 29 AGUSTUS 2008 dan Callable Forward Transaction (CFT) No. CFWD/012A/080908 tanggal 8 September 2008, merupakan margin trading yang dijamin dengan margin deposit Perjanjian gadai No. 001/GADAI TUNAI/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 menunjukkan maksimum kerugian Rp. 730.000.000,00 dan perbuatan melawan hukum.
Bahwa sebagaimana dijelaskan di atas yang dikutip dari dalil permohonan pailit oleh Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon didasarkan kepada adanya permohonan kredit Pemohon Peninjauan Kembali yang bentuk dan format sudah disediakan Termohon Peninjauan Kembali yaitu No. 129/FKP/KDS/VIII/08 tertanggal 11 Agustus 2008 disetujui Termohon Peninjauan Kembali sesuai Surat No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang kemudian dengan persetujuan tersebut ditanda tangani Perjanjian jual beli valuta asing nomor: 003/FX/RO.JTG-KDS/ VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008 (vide P-2, P-3, P-4) sebagaimana dapat dilihat pada halaman 2 dari 30 halaman putusan No. 729 K/Pdt.Sus/ 2010 tanggal 13 November 2010, dengan jaminan deposit sebesar Rp. 730.000.000,00 sesuai Perjanjian gadai No. 001/Gadai Tunai/RO.JTG-KDS/VIII/2008 tanggal 29 Agustus 2008;
Bahwa surat permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan ataupun surat persetujuan Termohon Peninjauan Kembali dikaitkan dengan perjanjian yang telah ditandatangani termasuk perjanjian gadai dan ataupun perjanjian lainnya menurut hukum secara mutatis mutandis mengikat sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan termasuk transaksi derivatif berkode jenis Confirmation For Callable Forward Transaction (CFT) No. CFWD/009A/290808 tanggal 29 Agustus 2008 dengan detail transaction national amount 1 USD 300.000,00 dan National Amount 2 USD 600.000,- termasuk dan transaksi derivatif berkode jenis Confirmation For Callable Forward Transaction (CFT) No. CFWD/012A/ 080908 tanggal 29 Agustus 2008 dengan detail transaction national amount 1 USD 200.000,00 dan national amount 2 USD 400.000,00 dan karenanya menurut hukum (Pasal 1338 KUHPerdata) Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit dan Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Pailit tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dari isi perjanjian;
Bahwa ternyata dari apa yang tertera dalam surat persetujuan kredit Termohon Peninjauan Kembali No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008 dalam permohonan pailit tidak mencantumkan secara utuh persyaratan-persyaratan dari surat persetujuan dimaksud sebagaimana dapat dilihat pada halaman 2 dari 30 halaman putusan Mahkamah Agung dalil Pemohon Pailit:
Point 4:
Bahwa berdasarkan Surat persetujuan tanggal 28 Agustus 2008, No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008, Pemohon telah menyetujui pengajuan fasilitas kredit yang diajukan oleh Termohon, dengan syarat dan ketentuan sbb:
Jenis Fasilitas : PS-Forward/Swap/Option;
Jangka waktu : 12 bulan;
Tujuan Penggunaan: Untuk lindung nilai (hedgin) resiko mata uang;
Pengikatan Kredit : Bawah tangan perjanjian jual-beli valas;
(Bukti P-3);
Yang ternyata diikuti juga oleh Judex Juris yang menyatakan menguat-kan putusan Judex Facti No. 08/Pailit/2010/PN.Niaga.Smg tanggal 12 Juli 2010 sebagaimana dapat dilihat dalam pertimbangan hukum pada halaman 35 alinea ke-1 dan ke-2 menyatakan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa yang harus dibuktikan adalah tentang apakah benar Pemohon mempunyai piutang kepada Termohon baik karena perjanjian atau karena undang-undang dan piutang tersebut dapat ditagih di muka Pengadilan;
Menimbang, bahwa untuk itu perlu diperhatikan fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa dari bukti P-2 (Formulir permohonan kredit nomor: 129/FPK/ KDS/VIII/08 tertanggal 11-08-2008) dan bukti P-3 (Surat persetujuan No. 090/OL/KRD/KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008) yang sama dengan bukti T-15a, dapat diketahui bahwa Termohon (PT. Citoputra Indoprima) telah mengajukan permohonan fasilitas kredit kepada Pemohon (dahulu PT. Bank Lippo, Tbk) dengan jenis fasilitas: PSL-Forward/Swap/Option IDR 2.248.000.000,00 dengan jumlah fasilitas: Settlement limit: Cash, against good fund, untuk jangka waktu: 12 bulan, dengan tujuan penggunaan: untuk lindungi nilai (hedging) resiko mata uang, pengikatan kredit: bawah tangan-perjanjian jual beli valas, dimana permohonan fasillitas kredit oleh Termohon tersebut disetujui oleh Pemohon;
Bahwa sebagai tindak lanjut dari fasilitas kredit tersebut telah dibuat perjanjian jual beli valuta asing nomor: 003/FX/RO.JTG-HDS/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 antara PT. Bank Lippo, Tbk dengan PT. Citoputra Indoprima ( bukti P-4);
Bahwa sebagai realisasi dari perjanjian dimaksud bukti P-3 dan bukti P-4 di atas telah dilakukan transaksi jual beli mata uang asing sebagaimana dalam ”Confirmation for callable forward transaction” tanggal 29 Agustus 2008 nomor transaksi: CFWD/009A/290808 (bukti P-5 yang sama dengan bukti T-1.a) dan ”Confirmation for callable forward transaction” tertanggal 8 September 2008 nomor transaksi: CFWD/012A/080908 ( bukti P-6 yang sama dengan bukti T-2.a) yang ditandatangani oleh pihak PT. Bank Lippo, Tbk dan pihak PT. Citoputra Indoprima;
Bahwa atas transaksi callable forward tanggal 29 Agustus 2008 tersebut (dimaksud bukti P-5 atau T-1.a) pihak PT. Citoputra Indoprima telah memberikan pernyataan atas transaksi itu sebagaimana dalam suratnya tertanggal 1 September 2008 (bukti P-16), sedangkan atas transaksinya callable forward tanggal 8 September 2008 (dimaksud bukti P-6 atau T.2a) pihak PT. Citoputra Indoprima juga telah memberikan pernyataan atas transaksi itu sebagaimana dalam suratnya tertanggal 8 September 2008 (bukti P-17);
Bahwa guna menjamin pembayaran ”utang” dimaksud dalam fasilitas kredit yang diberikan kepada PT. Citoputra Indoprima yang telah digunakan Termohon untuk perjanjian jual beli valuta asing nomor: 003/FX/RO.JTG-HDS/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 (bukti P-4 yang sama dengan bukti T-4) antara PT. Bank Lippo, Tbk dengan PT. Citoputra Indoprima telah dibuat Perjanjian gadai (atas tagihan tunai) nomor: 001/Gadaitunai/RO.JTG-KDS/VIII/2008 atas ”obyek gadai” berupa 1 (satu) lembar asli Bilyet deposito No. BD 1175322 (546-20-58176-9), nominal Rp. 730.000.000,00 bunga 08,75%, jatuh tempo 01/12/2008, atas nama PT. Citoputra Indoprima berikut dengan segala perpanjangan dan perubahannya (bukti P-7 yang sama dengan T-3);
Bahwa atas perjanjian gadai tersebut (dimaksud bukti P-7 atau T-3) pihak PT. Citoputra Indoprima telah memberikan kuasa khusus kepada PT. Bank Lippo, Tbk untuk memblokir, memperpanjang, memperbarui, jika dianggap perlu mencairkan deposito berjangka, memindah- bukukan uang hasil pencairan deposito memperhitungkan dengan seluruh jumlah utang PT. Citoputra Indoprima, sebagaimana dalam surat kuasa tertanggal 29 Agustus 2008 (bukti P-8 yang sama dengan T-5);
Ternyata dilanggar dan tidak dipatuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali/ Pemohon Pailit dan tidak juga menjadi perhatian Majelis Judex Juris maupun Judex Facti sehingga ada kesalahan dalam penerapan hukum;
Bahwa adapun ketentuan-ketentuan dalam persyaratan persetujuan permohonan kredit oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai surat No. 090/OL/KRD/ KDS/VIII/2008 tanggal 28 Agustus 2008, isinya antara lain:
- Nasabah/debitor : PT. Citoputra Indoprima;
- Jenis fasilitas & : PSL.- Forwad/Swap/Option IDR 2.248.000.000
jumlah fasilitas Batas penyelesaian: tunai, terhadap dana baik;
- Jangka waktu : 12 bulan;
- Tujuan penggunaan : Untuk lindung nilai (hedging) resiko mata uang;
- Pengikatan kredit : Bawah tangan;
- Perjanjian jual beli valas;
- Agunan : 1. Once the unrealized loss reaches 75 % of
pledged deposit the customer will be required to top up additional deposit following treasury standard (terjemahan resmi: Ketika kerugian yang tidak terealisir mencapai 75% dari uang jaminan yang digadaikan, nasabah akan diminta untuk memenuhi uang jaminan tambahan dengan mengikuti standar departemen keuangan);
2. If the top up is not complied by the customer within 24 hours (1 business day) after the notification by bank, the bank has the right to close the contracts unilaterally and the customer is bound to bear the bear the loss (terjemahan resmi): Jika nasabah tidak dapat memenuhi uang jaminan loss reaches 75% of pleg tambahan dalam waktu 24 jam (1 hari kerja) setelah pemberitahuan oleh bank, bank berhak untuk mengakhiri kontrak sepihak dan nasabah harus menanggung kerugian);
Berkaitan dengan adanya deposit margin perjanjian gadai sebesar Rp. 730.000.000,00 yang apabila memperhatikan kepada syarat-syarat dimaksud, maka kerugian yang mungkin timbul akibat transaksi derivatif margin trading CFT–1 dan CFT–2 oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak melebihi apa yang sudah disepakati dalam deposit margin yang dituangkan dalam perjanjian gadai tersebut yaitu sebesar Rp. 730.000.000,00;
19. Bahwa namun demikian Termohon Peninjauan Kembali secara sewenang-wenang dengan menerbitkan surat yang dibuat sendiri telah memberi kesimpulan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar kewajiban sebagaimana dalam suratnya No. 042/SURAT/TRS/XI/08 tanpa tanggal... sebesar Rp. 182.224.000.000,00 artinya Termohon Peninjauan Kembali mengeluarkan dana talangan atau mendahulukan dana sebesar tersebut di atas berupa cerukan (over draff) untuk menutupi kerugian Pemohon Peninjauan Kembali menurut Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/ 2005 tanggal 15 September 2005 tentang Transaksi Derivatif yang menegaskan melarang bank memberikan fasilitas kredit atau cerukan (over draff) untuk keperluan transaksi derivatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 yang berbunyi ”Bank dilarang memberikan fasilitas kredit dan atau cerukan (over draff) untuk keperluan transaksi derivatif kepada nasabah termasuk pemenuhan margin deposit dalam rangka transaksi margin trading”, dan dengan demikian pernyataan Termohon Peninjauan Kembali yang menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai utang yang jatuh tempo sebagaimana di atas adalah tidak benar, salah dan merupakan perbuatan melawan hukum yang harusnya dijadikan pertimbangan oleh Majelis Judex Yuris;
20. Bahwa kemudian dari itu terhadap Perjanjian valuta asing No. 003/FX/ RO.JTG-HDS/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 yang menjadi dasar adanya margin trading transaksi derivatif dalam bentuk callable forwad transaction, juga jelas mengatur bahwa perjanjian dimaksud dapat dibatalkan sepihak yaitu dikarenakan antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali sepakat tata cara pengakhiran perjanjian dengan penegasan mengeyampingkan Pasal 1266 KUHPerdata yang dalam ayat (1), (2) berbunyi berikut:
(1) Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya;
(2) Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim;
Berkaitan dengan decantumkannya Pasal 1266 KUHPerdata dimaksud dapat dilihat dalam Pasal 2 jo. Pasal 3.3 jo. Pasal 4 ayat 4.2 Perjanjian valuta asing No. 003/FX/RO.JTG-HDS/VIII/2008 tertanggal 29 Agustus 2008 yang isinya berikut:
Pasal 2, Jangka waktu:
Jangka waktu, perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan untuk pengakhirannya para pihak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya dan dengan mengeyampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pengakhiran lebih awal (early termination) dapat juga terjadi karena sebab-sebab sebagaimana tersebut pada Pasal 3.3;
Pasal 3 Setoran jaminan (margin deposit) atau tersedianya dana pada rekening;
Pasal 3 ayat 3.3:
Bank berhak untuk menutup transaksi (cut loss) dalam hal, inter alia:
Terjadinya negative position, atau
Tidak terpenuhinya setoran jaminan, atau
Nasabah berada dalam keadaan tidak mampu melaksanakan kewajiban pembayaran (insolvency);
Nasabah terikat dengan hasil transaksi yang ditutup tersebut;
Pasal 4 Penutupan transaksi;
Pasal 4 ayat 4.2:
Penutupan transaksi dapat dilakukan melalui telepon, dan bank akan mengirimkan konfirmasi mengenai transaksi yang terjadi (”Konfirmasi”) dan nasabah harus menandatangani konfirmasi tersebut serta mengirimkan kembali segera ke bank. Bila dalam waktu 1 (satu) hari kerja setelah tanggal penerbitan konfirmasi, nasabah tidak mengembalikannya, maka konfirmasi tersebut dianggap telah disetujui oleh nasabah;
Terhadap ketentuan dimaksud dalam perjanjian di atas oleh Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permintaan kepada Termohon Peninjauan Kembali berupa surat penghentian transaksi derivatif pada tanggal 16 Oktober 2008 dan diakui sudah diterima pada tanggal 29 Oktober 2008, sehingga menurut perjanjian apabila Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai kewajiban, kewajiban tersebut adalah transaksi hingga batas 3 hari sejak diterimanya surat Pemohon Peninjauan Kembali yaitu 1 November 2008 dan dengan demikian tindakan Termohon Peninjauan Kembali menyatakan Pemohon Peninjauan Kembali punya kewajiban Rp. 182.224.100.000,00 merupakan perbuatan melawan hukum sehingga putusan Majelis Judex Juris yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Peninjauan Kembali mengandung kesalahan penerapan hukum;
Bahwa penutupan dan pengakhiran transaksi derivatif telah diatur dalam Perjanjian jual beli valuta asing nomor: 003/FX/RP.JTG.KDS/VIII/2008 tertanggal 28 Agustus 2008 dan dalam hal untuk pengakhiran perjanjian Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permintaan dengan suratnya tanggal 16 Oktober 2008;
Bahwa surat Pemohon Peninjauan Kembali tersebut telah pula diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa tidak terdapat adanya kekhilafan Hakim dalam putusan Judex Juris karena pertimbangannya telah tepat yaitu persyaratan pailit telah terpenuhi;
Bahwa alasan peninjauan kembali hanya merupakan perbedaan pendapat antara Pemohon Peninjauan Kembali dengan Judex Juris mengenai adanya hutang Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Termohon Peninjauan Kembali;
Bahwa surat bukti PK-I tidak dapat melemahkan putusan Judex Juris sedangkan bukti PK-II merupakan penawaran yang tidak ditindaklanjuti dengan kesepakatan sehingga tidak mengikat kedua belah pihak. Dengan demikian, kedua surat bukti peninjauan kembali tersebut bukan bersifat novum yang menentukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CITOPUTRA INDOPRIMA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali berada pada pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004, perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L l :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CITOPUTRA INDOPRIMA tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2011 oleh Dr.H. Mohammad Saleh, SH., MH. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D. dan Soltoni Mohdally, SH., MH. Hakim Agung masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Bongbongan Silaban, SH., LL.M. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-Hakim Anggota: K e t u a :
ttd/Dr. H. Mohammad Saleh, SH., MH.
ttd/Syamsul Ma’arif, SH., LL.M., Ph.D.
ttd/Soltoni Mohdally, SH., MH.
Biaya-biaya: Panitera Pengganti:
1. Meterai ……………….. Rp. 6.000,00 ttd/
2. Redaksi ………………. Rp. 5.000,00 Bongbongan Silaban, SH.,LL.M.
3. Administrasi PK …… Rp. 9.989.000,00
Jumlah = Rp.10.000.000,00
==============
Untuk Salinan:
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus,
RAHMI MULYATI, SH.MH.
Nip. 040049629