227/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 227/Pdt/2014/PT SMG
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 2 April 2014 Nomor 87/Pdt.G/2013/PN. Klt. yang dimohonkan banding tersebut ; - Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 227/Pdt/2014/PT Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : -----
M U S L I H ; -----
Umur : 42 tahun, Agama : Islam, Pendidikan : SMA, Alamat di dukuh Plembon Rt.02 / Rw. 02 Desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara Kabupaten Klaten, yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada BAMBANG PAMUNGKAS, SH.. Umur : 45 tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Advokat yang beralamat kantor di dukuh Karangjati Rt.11 Rw.06 Desa Wanglu Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal Semarang, 7 April 2014 ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; -------------
M E L A W A N :
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk. ; -----
Beralamatkan di Dukuh Kalangan Rt. 01/03 Desa Sobayan, Pedan, Klaten Jawa Tengah ; ------------------------------------------------------------------------------------Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : ------------------------------------------------
1. EFFENDI SIAHAAN, SH ; -----------------------------------------------------------------
2. SRI LESTARI YULIANI, SH ; -------------------------------------------------------------
Masing – masing pekerjaan Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum “EFFENDI SIAHAAN & REKAN” , yang beralamat kantor di Jl. DI. Panjaitan No. 56 Surakarta, Jawa Tengah ; -----------------------------------------------------------------
Sesuai Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 April 2014 ; ---------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT ; --------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara dan surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini ; -----
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian – uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 2 April 2014 Nomor 87/Pdt.G/2013/PN.Klt. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -----
DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------
Menolak eksepsi Tergugat ; -----------------------------------------------------
DALAM KONPENSI ; -----------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------------------------
DALAM REKONPENSI :--------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk sebagian ----------------------------------------------------------------------
Menyatakan Tergugat Rekonpensi/ Penggugat Konpensi telah melakukan cidera janji (Wanprestasi). ----------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/ Tergugat Konpensi untuk selebihnya ----------------------------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ----------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 401.000,00 (empat ratus satu ribu rupiah) ----------------------
Membaca Akta pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Klaten bahwa pada tanggal 11 April 2014 Kuasa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap perkaranya yang diputus Pengadilan Negeri Klaten tanggal 2 April 2014 Nomor 87/Pdt.G/2013/PN.Klt., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ; -----
Membaca Risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten yang menyatakan bahwa pada tanggal 16 April 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding ; --------------------------------------------------------
Membaca Surat memori banding yang diajukan oleh Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 11 April 2014 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 16 April 2014 ; --------------------------------------------------------------------------------
Membaca kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding semula Tergugat tertanggal 12 Mei 2014 dan surat kontra memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama pada tanggal 21 Mei 2014 kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat ; -----------------------------
Membaca Risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 87/Pdt.G/2013/PN.Klt. yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten telah memberi kesempatan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat dan kepada Terbanding semula Tergugat masing – masing pada tanggal 9 Mei 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :
Menimbang, bahwa Permohonan pemeriksaan di tingkat banding banding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ; -----
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam memori bandingnya tanggal 11 April 2014 telah mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut ; -----
Bahwa Pembanding sangat keberatan dengan pertimbangan dan keputusan Pengadilan Negeri Klaten No. 87 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt. tertanggal 2 April 2014 diatas, karena telah tidak menjalani peradilan yang baik dan benar menurut Undang-undang serta tidak menerapkan hukum secara baik dan benar serta adil, bahkan telah mengabaikan dalil-dalil maupun fakta-fakta, bukti-bukti, saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding ; ----------------------
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam mengambil pertimbangan tidak cermat dan dalam memutuskan Perkara No. 87 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt. tidak mencerminkan adanya rasa keadilan, lagi pula lelang perbuatan suatu paksaan bila dilakukan perbuatan melawan hukum karena bisa jadi dipengaruhi faktor subyektif, serta didasarkan pada alat bukti yang tidak benar, sehingga atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut keadilan yang akan didambakan oleh Pembanding dulu Penggugat sebagai Insan Pencari Keadilan dan Kebenaran kandas, mengingat secara hakiki obyek sengketa merupakan hak milik Pembanding, namun secara fakta normal telah dipolitisir dan direkayasa obyek sengketa telah dipindahtangankan tanpa alas hak yang benar dan sah serta patut diragukan kebenarannya, tetapi ternyata Majelis Hakim tingkat pertama terpengaruh oleh fakta-fakta yang diajukan Tergugat / Terbanding, padahal jika dicermati dan digali asal-usul, dianalisa secara komprehensif fakta-fakta tersebut tidak benar dan tidak sah baik dari segi cara memperolehnya maupun substansi dari fakta yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding tersebut karena didasarkan dari rekayasa belaka ; -------------------------------
3. Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mencermati dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti tertulis maupun saksi-saksi dari pihak Pembanding dulu Penggugat yaitu pernyataan kesaksian ; -------------------
Menimbang, bahwa Kuasa Terbanding / Tergugat dalam kontra memori banding nya tanggal 12 Mei 2014 telah mengemukakan hal – hal yang pada pokoknya sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa kami sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Klaten No. 87/Pdt.G/2013/PN.Klt. karena pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar
2. Bahwa dalam pertimbangan hukum maupun amar putusannya Pengadilan Negeri Klaten No.87/Pdt.G/2013/PN.Klt. telah mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat hal ini terbukti dengan ditolaknya gugatan Penggugat karena dari bukti – bukti yang diajukan Penggugat, tidak mendukung dalil – dalil gugatan tersebut . ---------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa keberatan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding hanyalah suatu upaya untuk mengaburkan fakta yang ada dan hanya untuk mengulur – ulur waktu saja agar Penggugat/Pembamding dapat menguasai obyek sengketa lebih lama ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Pembanding semula Penggugat, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Bahwa Pembanding semula Penggugat yang berhutang pada Terbanding semula Tergugat dengan perjanjian kredit dan Pembanding semula Penggugat memberikan jaminan SHM No. 1013, No. 1014 dan No. 10801 atas nama masing – masing Muslih (dengan Hak Tanggungan), maka perjanjian kredit tersebut berlaku sebagai Undang – Undang bagi kedua belah yang membuat atau menandatanganinya yakni kreditur dan debitur, sehingga bunyi perjanjian kredit itu harus dilaksanakannya ; -----------------------------------------------------------
2. Bahwa kewajiban debitur yaitu Pembading semula Penggugat untuk pelunasan seluruh hutang – hutangnya sebagaimana yang telah diperjanjikan kepada kreditur yaitu Terbanding semula Tergugat tepat waktu ; -----------------------------
3. Bahwa barang jaminan yang telah dibebani Hak Tanggungan, berarti Hak Kepemilikan atas barang jaminan tersebut telah berpindah sementara dari pemilik lama Debitur / Muslih kepada Kreditur (Terbanding semula Tergugat) sampai dengan seluruh hutang – hutang Debitur (Pembanding / Penggugat) dilunasiseluruhnya ; -----------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa apabila ternyata Debitur (Pembanding semula Penggugat) tidak mampu melunasi seluruh hutang – hutangnya kepada Kreditur (Terbanding semula Tergugat) maka Kreditur terseburt berhak melakukan pelunasan seluruh hutang – hutang Debitur dengan cara menjual barang jaminan tersebut tanpa persetujuan Debitur (perhatikan pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan maupun Surat Edaran Nomor : SE – 23/PN/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang Hak Tanggungan butir 1 huruf a, berbunyi Pemegang Hak Tanggungan pertama menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui Pelelangan Umum pasal 6 Undang – Undang Hak Tanggungan) ; --------------
5. Bahwa telah diakui sendiri oleh Pembanding semula Penggugat, bahwa Pembanding semula Penggugat telah berhenti mengangsur sejak tanggal 8 Agustus 2013, sehingga telah terjadi kredit macet ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut tidak beralasan Hukum dan harus di kesampingkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding pada pokoknya sudah sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan sependapat dengan putusaan ini, maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ; ------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 2 April 2014 Nomor 87/Pdt.G/2013/PN.Klt. dan
telah pula membaca dan memperhatikan surat memori banding dan kontra memori banding yang diajukan oleh Pembanding dan Terbanding berpendapat bahwa pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulan dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, karenanya diambil alih oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai pendapat nya sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, Putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 2 April 2014 Nomor 87/Pdt.G/2013/PN.Klt. dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ; ---------------------
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat berada di pihak yang kalah maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya;
Mengingat Undang-Undang No. 48 tahun 2009, Undang-Undang No. 49 tahun 2009, Undang-Undang No. 20 tahun 1947 serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; --------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Penggugat / Pembanding ; -----
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 2 April 2014 Nomor 87/Pdt.G/2013/PN. Klt. yang dimohonkan banding tersebut ; -----
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; -----
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis pada hari SENIN, tanggal 14 JULI 2014 oleh kami DJOKO SEDIONO, SH., Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, SUNTORO HUSODO, SH.MHum. dan H.ABDUL ROCHIM, SH., Masing - masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang sebagai Hakim - Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 16 Juni 2014 Nomor 227/Pdt/2014/PT.Smg., untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan mana pada hari JUM’AT tanggal 17 JULI 2014 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu
Hj. SHINTA PUSPITAWATI, SH, MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara ; -----------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
SUNTORO HUSODO, SH.MHum. DJOKO SEDIONO, SH.
H. ABDUL ROCHIM, SH.
Panitera Pengganti,
Hj. SHINTA PUSPITAWATI, SH.MH.
Biaya-biaya :
Meterai Putusan…………………………. Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan……………………….…Rp. 5.000,-
Biaya Pemberkasan .............................. Rp. 139.000,-
Jumlah…………………….. .Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)