543 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 543 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : HARTINI, tersebut;
P U T U S A N
Nomor 543 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
HARTINI, bertempat tinggal di Perum Jatijajar Blok D22/26, Cimanggis, Depok;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat;
melawan
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 58 Jakarta, diwakili oleh Wakil Presiden Direktur Daniel James Rompas dan Direktur Harjanto Tanuwidjaja, dalam hal ini memberi kuasa kepada Matsani, dan kawan-kawan, Para Karyawan PT. Bank Cimb Niaga Tbk, beralamat di Jalan Gedung Menara Cimb Niaga, Jalan Raya Diponegoro Nomor 101, Lippo Karawaci, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Mei 2014;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa Tergugat adalah karyawan PT. Bank CIMB Niaga Tbk (in casu : Penggugat) dengan NIK. CN003594 yang bekerja sejak tanggal 25 Maret 1996, dengan jabatan terakhir sebagai Branch Manager pada Kantor Cabang Syariah Bogor di Bogor. Upah terakhir yang diterima oleh Tergugat adalah sebesar Rp15.565.000,00 (lima belas juta lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
2. Bahwa pada tahun 2012 Penggugat mengeluarkan program pemberian komisi kepada pihak ketiga untuk tujuan pembelian rumah, ruko/rukan, apartemen, tanah, take over, renovasi dan pembangunan rumah, dengan ketentuan:
a. Komisi untuk developer. Pembayaran komisi developer ke rekening marketing/sales pemberi referal sesuai Surat Pesanan Rumah (SPR) atau ke rekening yang sudah ditunjuk oleh pihak developer;
b. Komisi untuk property agent. Pembayaran komisi property agent harus melalui rekening principal/kantor property agent;
c. Untuk pembayaran komisi, sales officer mortgage akan mengisi formulir pembayaran komisi developer/property agent yang harus diketahui oleh Branch Manager dan dilampirkan ke credit administration;
d. Penyimpangan yang berkaitan dengan pemberian komisi kepada pihak ketiga harus mendapatkan persetujuan sesuai delegation of autority;
Ketentuan besarnya komisi diatur sebagai berikut:
a. Komisi untuk developer;
0,25% dari plafond kredit yang dicairkan untuk KPR < Rp250 juta;
0,50% dari plafond kredit yang dicairkan untuk KPR >= Rp250 juta;
Atau kondisi lainnya sesuai permintaan developer namun tidak melebihi 0,50% dari plafond kredit yang dicairkan;
Maksimum komisi yang dapat diberikan Rp50.000.000,00 per aplikasi yang cair;
b. Komisi untuk property agent;
1% dari plafond kredit yang dicairkan untuk KPR secondary/primary ready stock siap AJB;
0,50% dari plafond kredit yang dicairkan untuk KPR Primary di developer kerjasama dengan kondisi indent;
0,50% dari plafond kredit yang dicairkan untuk KPR Multiguna (home x-tra cash reguler);
Untuk KPR Flexi (Home X-tra Cash Fleksible), tidak diberikan komisi;
Maksimum komisi yang dapat diberikan Rp100.000.000,00 per aplikasi yang cair;
3. Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh audit internal pada bulan Februari 2013 diketahui adanya pembayaran komisi kepada pihak ketiga (developer/property agent) atas Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) dalam bentuk pemberian fasilitas PKR di Cabang Syariah Bogor yang dilakukan Tergugat dan sales head (bawahan Tergugat) yaitu sebesar Rp134.830.000,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) padahal untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) tersebut seharusnya pihak ketiga (developer dan property agent) tidak memperoleh komisi dari Penggugat;
4. Bahwa Tergugat dan sales head telah dengan sengaja melakukan rekayasa marketing fee untuk keuntungan pribadi Tergugat dan sales head dengan menggunakan PT Dewangga Karya Sejahtera dan Property Agent lainnya, yaitu: Arief Ationo Putro, Risnawati, Iwin Ayundari dan Muhammad Wahyudin (positif property) sebagai referral dengan tujuan untuk mendapatkan komisi dari Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) tersebut di atas dengan rincian sebagai berikut:
-
No Nama Debitur Referral Nominal Fee Marketing
(Rupiah)
1. Hariyadi BS Sukamdani PT. Dewangga Karya Sejahtera 45.000.000,00 2. Hartono Gunawan PT. Dewangga Karya Sejahtera 32.525.000,00 3. Heny Prasetyo Hadi PT. Dewangga Karya Sejahtera 1.250.000,00 4. Alexander Sihombing PT. Dewangga Karya Sejahtera 3.285.000,00 5. Ahmad Syaripudin Arief Ationo Putro 7.020.000,00 6. Agah Surya Dewangga Risnawati 27.500.000,00 7. Guntur Setyawan Kusuma Iwin Ayundari 7.500.000,00 8. Laurentius Andi Wiyatno Muhammad Wahyudin (Positif Property) 10.750.000,00 T o t a l 134.830.000,00
5. Bahwa Tergugat telah dengan sengaja melakukan perbuatan rekayasa tersebut dengan cara:
a. Penggugat membayarkan komisi kepada pihak ketiga (in casu PT Dewangga Karya Sejahtera dan property agent lainnya, yaitu: Arief Ationo Putro, Risnawati, Iwin Ayundari dan Muhammad Wahyudin (positif property)) sebagai pemberi referal, padahal pihak ketiga tersebut tidak jelas statusnya dan tidak tercantum dalam dokumen yang menyatakan bahwa pihak ketiga tersebut adalah developer/propertyagent. Hal ini dibuktikan dengan tidak tercantumnya nama developer/property agent tersebut dalam nota aplikasi kredit;
b. Terhadap debitur Alexander Sihombing sesungguhnya direferalkan oleh seorang karyawan Penggugat, namun terbukti nama referal yang dicantumkan oleh Tergugat adalah PT. Dewangga Karya Sejahtera sehingga Penggugat telah membayarkan komisi kepada PT. Dewangga Karya Sejahtera;
Bahwa perbuatan tersebut di atas telah diakui oleh Tergugat dan Sales Head (bawahan Tergugat) sebagaimana tercantum dalam berita acara yang ditandatangani Tergugat dan Sales Head tanggal 06 Maret 2013. Bahkan dalam berita acara tersebut dinyatakan bahwa “... penggunaan propertyagent tersebut dimanipulasi untuk dipinjam namanya saja”;
6. Bahwa selain perbuatan sebagaimana diuraikan dalam dalil butir 4 dan 5 di atas, Tergugat telah pula melakukan:
a. Atas komisi Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) Debitur Laurentius Andi Wiyatno, Tergugat dan Sales Head telah menerima sejumlah uang sebesar Rp6.995.000,00 (enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dari Muhammad Wahyudin (positif property);
b. Bahwa Tergugat telah pula menerima sejumlah uang dalam bentuk cek Bank Mandiri dari Debitur Laurentius Andi Wiyatno sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) bersama Sales Head atas proses pembiayaan kepemilikan rumah Debitur Laurentius Andi Wiyatno. Pemberian sejumlah uang yang diterima oleh Tergugat dan Sales Head tersebut sebagai ucapan terima kasih atas bantuan Tergugat dan Sales Head dalam proses Pemilikan Kredit Rumah (PKR) untuk Debitur Laurentius Andi Wiyatno;
Kedua hal tersebut diakui pula oleh Tergugat dalam Berita Acara tanggal 22 Februari 2013;
7. Bahwa atas perbuatan yang dilakukan Tergugat sebagaimana tersebut di atas, Tergugat dengan sengaja dan nyata-nyata melanggar dan tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan undang-undang dan/atau perjanjian kerja bersama dan ketentuan-ketentuan serta prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh Penggugat, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 Ayat 1a yang menyatakan:
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”;
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 49 Ayat 2a yang menyatakan:
“Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank”;
c. PKB Cimb Niaga Pasal 58.1b yang menyatakan:
“Menjalankan segala tugas dan kewajiban sebagaimana dalam rincian pekerjaannya dengan tanggung jawab, jujur, rajin, teliti, dan tertib serta mentaati semua peraturan/tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”;
d. Kebijakan Penegakan Disiplin dan Penentuan Sanksi Atas Pelanggaran butir I.4 yang menyatakan:
”Tindakan memanipulasi data dan/atau memberikan keterangan, instruksi serta informasi yang tidak benar (palsu) kepada nasabah, karyawan lain, supervisor dan/atau manajemen”;
e. Kebijakan Penegakan Disiplin dan Penentuan Sanksi Atas Pelanggaran butir G.1 yang menyatakan:
“Tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan, memberi keuntungan/benefit kepada nasabah atau pihak lain, sehingga mengurangi keuntungan atau menimbulkan kerugian/biaya perusahaan”;
f. Kebijakan Penegakan Disiplin dan Penentuan Sanksi Atas Pelanggaran butir N.1 yang menyatakan:
“Menerima imbalan/komisi/barang/fasilitas dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusannya dalam memberikan fasilitas perbankan atau dalam memberikan pekerjaan pengadaan barang/jasa”;
Bahwa adalah beralasan apabila Penggugat bermaksud mengakhiri hubungan kerja dengan Tergugat karena perbuatan Tergugat yang telah melakukan pelanggaran berat, mengingat Penggugat merupakan lembaga perbankan yang merupakan lembaga kepercayaan masyarakat yang wajib menjalankan peraturan perundang-undangan, ketentuan-ketentuan dan prosedur-prosedur yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan usahanya;
8. Bahwa Penggugat dengan itikad baik dan mempertimbangkan masa depan Tergugat telah mengundang Tergugat dalam pertemuan bipartit antara Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja dengan Tergugat. Dimana proses pertemuan Bipartit tersebut mengacu kepada Pasal 136 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang menyatakan bahwa perselisihan hubungan industrial wajib dilakukan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Bahwa pertemuan bipartit antara Penggugat dan Tergugat telah dilakukan, yaitu:
a. Perundingan bipartit tanggal 25 April 2013, yang dihadiri Penggugat dan Tergugat;
b. Perundingan bipartit tanggal 7 Mei 2013, yang dihadiri oleh Penggugat dan perwakilan Tergugat;
Dari pertemuan bipartit tersebut tidak terjadi kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat;
9. Menindaklanjuti tidak adanya kesepakatan pertemuan bipartit antara Penggugat dan Tergugat, maka Penggugat telah mencatatkan perselisihan pemutusan hubungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Bogor di Bogor pada tanggal 27 Mei 2013;
10. Bahwa dalam proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Bogor di Bogor kembali tidak terjadi kesepakatan atas perselisihan pemutusan hubungan kerja sehingga Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Bogor di Bogor mengeluarkan Anjuran Nomor 560/3044-HI/PKK tertanggal 04 November 2013 yang menyatakan bahwa Penggugat diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Tergugat dengan membayar:
a. Uang pesangon: 9 x Rp19.408.229,00 = Rp174.674.061,00
b. Uang penghargaan masa kerja: 6 x Rp19.408.229,00 = Rp116.449.374,00
c. Uang penggantian perobatan dan perumahan 15% x
Rp(174.674.061,00 + 116.449.374,00) = Rp43.668.515,00
Jumlah = Rp334.791.950,20
11. Bahwa Penggugat keberatan terhadap anjuran Dinas Tenaga Kerja, Sosial, dan Transmigrasi Kota Bogor di Bogor tersebut di atas, karena Tergugat dengan jelas telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan internal Penggugat, sehingga tidak sepatutnya Tergugat menerima kompensasi sebagaimana disebutkan dalam anjuran atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat;
Bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat 66.5 PKB periode 2012-2014 yang dibuat antara Penggugat dengan forum serikat pekerja di tempat kerja Tergugat bahwa akibat perbuatannya Tergugat seharusnya Tergugat hanya berhak menerima uang pisah sebesar Rp11.673.750,00 (0.75 x 15.565.000,00) yang akan diperhitungkan dengan kewajiban Tergugat yang masih ada pada Penggugat;
12. Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan atas bukti-bukti yang sah menurut hukum, karenanya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat;
Dalam Provisi:
1. Bahwa adapun alasan Penggugat mengajukan provisi adalah Tergugat dan Sales Head telah dengan sengaja menggunakan PT. Dewangga Karya Sejahtera dan property agent lainnya, yaitu: Arief Ationo Putro, Risnawati, Iwin Ayundari dan Muhammad Wahyudin (positif property) sebagai referral dengan tujuan untuk mendapatkan komisi bagi Tergugat dalam Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) kepada debitur:
-
No Nama Debitur Referral Nominal Fee Marketing
(Rupiah)
1. Hariyadi BS Sukamdani PT. Dewangga Karya Sejahtera 45.000.000,00 2. Hartono Gunawan PT. Dewangga Karya Sejahtera 32.525.000,00 3. Heny Prasetyo Hadi PT. Dewangga Karya Sejahtera 1.250.000,00 4. Alexander Sihombing PT. Dewangga Karya Sejahtera 3.285.000,00 5. Ahmad Syaripudin Arief Ationo Putro 7.020.000,00 6. Agah Surya Dewangga Risnawati 27.500.000,00 7. Guntur Setyawan Kusuma Iwin Ayundari 7.500.000,00 8. Laurentius Andi Wiyatno Muhammad Wahyudin (positif property) 10.750.000,00 T o t a l 134.830.000,00
2. Bahwa atas tindakan Tergugat, Penggugat telah dirugikan secara finansial sebesar Rp134.830.000,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
3. Bahwa dengan demikian adalah layak dan patut demi hukum jika Tergugat diperintahkan untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara seketika dan sekaligus tunai paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya putusan atas perkara aquo;
4. Bahwa adalah layak dan patut juga jika Tergugat diperintahkan untuk membayar denda atau biaya sebesar 3 % (tiga perseratus) dari seluruh kerugian financial yang dialami Penggugat secara seketika dan sekaligus tunai terhitung paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya putusan atas perkara aquo;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
- Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar secara tunai kerugian Penggugat sebesar Rp134.830.000,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang dialami Penggugat secara seketika dan sekaligus tunai paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya putusan atas perkara aquo;
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar denda atau biaya sebesar 3 % (tiga perseratus) dari seluruh kerugian financial yang dialami Penggugat secara seketika dan sekaligus tunai terhitung paling lambat 1 (satu) minggu sejak adanya putusan atas perkara aquo;
Dalam Pokok Perkara:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja bersama, dan peraturan internal Penggugat;
- Menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat adalah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar uang pisah sesuai dengan ketentuan Pasal 66 Ayat 66.5 PKB periode 2012-2014 yang dibuat antara Penggugat dan forum serikat pekerja di tempat kerja Penggugat, yaitu sebesar Rp11.673.750,00 (0.75 x Rp15.565.000,00) yang akan diperhitungkan dengan kewajiban Tergugat yang masih ada pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
1. Gugatan bersifat prematur;
- Bahwa sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2004, tanggal 17 November 2004, yang menganulir Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (“Menakertrans”) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005 yang pada intinya mengatur bahwa pengusaha dapat melakukan PHK kepada pekerja karena alasan kesalahan berat, tetapi setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa pekerja yang bersangkutan telah melakukan kesalahan berat;
- Bahwa gugatan Penggugat sama sekali tidak menyertakan bukti hukum dari lembaga peradilan yang memutuskan telah terjadi pelanggaran/kesalahan berat terhadap diri Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 jo. Surat Edaran Nomor SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005, karenanya gugatan dapat dikatakan belum saatnya dan terlalu pagi untuk diperiksa di pengadilan (exceptio dilatoria);
2. Eksepsi mengenai kompetensi absolut;
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang memeriksa/memutus perkara a quo;
- Bahwa sebagaimana dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 yang menyatakan 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan karenanya penetapan/kesalahan berat harus dengan due proccess of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial, dalam hal ini peradilan pidana;
- Bahwa sebagai konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003, maka peradilan hubungan industrial tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permohonan gugatan kesalahan/pelanggaran berat sebagai dasar PHK;
3. Gugatan kabur/obscuur libel;
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkan sesuatu yang saling bertentangan satu dengan lainnya;
- Bahwa oleh Penggugat dinyatakan bahwa pemberian komisi kepada pihak ketiga (yaitu developer dan property agent) dalam pemberian kredit pada prinsipnya diperbolehkan (butir 2 surat gugatan);
- Bahwa oleh Penggugat, kemudian dinyatakan bahwa seharusnya pihak ketiga tidak memperoleh komisi dari Penggugat (butir 3 surat gugatan), kutipan lengkapnya sebagai berikut:
“.... Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh internal audit pada bulan Februari 2013 diketahui adanya pembayaran komisi (developer/property agent) atas Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) dalam bentuk pemberian fasilitas PKR di Cabang Syariah Bogor yang dilakukan Tergugat dan Sales Head (bawahan Tergugat) yaitu Rp134.830.000,00 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) padahal untuk Pembiayaan Kepemilikan Rumah (PKR) tersebut seharusnya pihak ketiga (developer dan property agent) tidak memperoleh komisi dari Penggugat”;
- Bahwa sangat jelas apa yang dinyatakan Penggugat dalam butir 2 dan 3 surat gugatan, tidak merujuk pada suatu pokok permasalahan yang jelas, bahkan cenderung berbelit-belit dan kabur;
- Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusannya Nomor 1149 K/Sip/1970 tanggal 17 April 1979, menyatakan bahwa:
“Bahwa setiap gugatan yang diajukan harus jelas karena apabila tidak jelas maka gugatan tersebut menjadi kabur dan mengakibatkan gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)”;
Dengan mempertimbangkan dalil/alasan tersebut di atas, maka kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan terlebih dahulu dengan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 145/G/2013/PHI/PN.Bdg tanggal 16 April 2014 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang diatur dalam, peraturan perundangan-undangan, PKB, dan peraturan internal Penggugat (PT. Bank Cimb Niaga);
3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 16 April 2014;
4. Menghukum Penggugat untuk membayar uang pisah sebesar Rp6.903.085,00 (enam juta sembilan ratus tiga ribu delapan puluh lima rupiah) dan upah bulan Maret dan April 2014 sebesar Rp36.816.458,00 (tiga puluh enam juta delapan ratus enam belas ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
5. Membebankan biaya perkara sebesar Rp459.0000,00 (empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada negara;
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya kuasa Tergugat pada tanggal 16 April 2014 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 April 2014 sebagaimana ternyata dari Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 32/Kas/G/2014/PHI/PN.Bdg yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 7 Mei 2014;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Termohon Kasasi yang pada tanggal 19 Mei 2014 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pemohon Kasasi diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 28 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
1. Bahwa Judex Facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
Bahwa Judex Facti menetapkan kesalahan berat yang dilakukan Pemohon Kasasi, untuk dilakukan PHK, dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan khususnya Pasal 49, hal mana tentang pelanggaran ketentuan undang-undang ini seharusnya masuk dalam wilayah hukum publik, yaitu hukum pidana. Suatu wilayah yang bukan wilayah peradilan hubungan industrial. Dengan demikian, sangat jelas bahwa Judex Facti telah melampaui kewenangannya dengan melakukan pemeriksaan perkara perselisihan hubungan industrial berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
2. Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan atau melanggar ketentuan ketenagakerjaan;
- Bahwa Judex Facti seharusnya memperhatikan ketentuan terkait ketenagakerjaan, yaitu sebagaimana dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 012/PUU-I/2003 yang menyatakan 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah dan karenanya penetapan/kesalahan berat harus dengan due proccess of law melalui putusan pengadilan yang independen dan imparsial, dalam hal ini peradilan pidana;
- Bahwa dalam perkara aquo Termohon Kasasi/Penggugat sama sekali tidak menyertakan bukti putusan pidana sebagai due process of law, namun Judex Facti telah mengabaikannya. Dan tetap melakukan pemeriksaan dengan mendasarkan ketentuan bahwa Judex Facti berwenang untuk melakukan pemeriksaan perselisihan PHK. Dalam hal ini Judex Facti hanya memperhatikan segi yuridis formal tentang kewenangannya, namun tidak memperhatikan substansi sebagai dasar hukum dalam memutuskan PHK dan tidak memperhatikan bahwa dalam gugatan Termohon Kasasi/Penggugat tidak didalilkan sebagai “alasan yang mendesak”. Dengan demikian, Judex Facti telah salah menerapkan dan melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Dapat dibayangkan, jika putusan yang dibuat oleh Judex Facti menjadi precedent hukum, betapa mudahnya pengusaha melakukan PHK terhadap karyawannya, dan tidak adanya perlindungan hukum bagi karyawan;
- Judex Facti salah dalam mengkatagorikan kesalahan Pemohon Kasasi/Tergugat ke dalam Pasal 49 (1.a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Undang-Undang Perbankan yang berbunyi “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja membuka atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank”, sebab tidak ada catatan palsu yang disebabkan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat. Bahwa apa yang diungkapkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi dalam gugatannya adalah Tergugat/Pemohon Kasasi tidak mencantumkan kolom refferal nota aplikasi pembiayaan pada property agent/broker perorangan sehingga ada ketidaksesuaian, dan hal tersebut pasti bukanlah pemalsuan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini. Dan bahwa berdasarkan Memo Internal 221/CPACM/CBG/VII/12 atau bukti T-1/P-8, Pemohon Kasasi/Tergugat diberi kewenangan untuk memberikan komisi;
- Judex Facti salah dalam mengkategorikan kesalahan Pemohon Kasasi/Tergugat ke dalam Pasal 49 (2.a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, penerimaan uang oleh Pemohon Kasasi/Tergugat sama sekali tidak berhubungan dengan alasan yang tercantum dalam ketentuan ini yang berbunyi “Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk kepentingan pribadinya atau untuk kepentingan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank”. Penerimaan uang yang dilakukan Pemohon Kasasi/Tergugat adalah karena pemberian komisi kepada referal dan hubungan baik yang terjalin dengan nasabah, tidak ada kaitannya dengan hal-hal yang tercantum ketentuan tersebut, dan itupun sudah dikembalikan;
3. Bahwa Judex Facti mengesampingkan dalil yang disampaikan Pemohon Kasasi/Tergugat;
Bahwa Judex Facti tidak berimbang dalam membuat pertimbangan hukum memutus perkara, Judex Facti mengesampingkan dalil Penggugat seperti:
- Hal yang dinyatakan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam kesimpulan untuk tanggapan alat bukti butir 1, yaitu bahwa senyatanya Penggugat tidak mengindahkan anjuran mediasi dari Dinas Tenaga Keria, Sosial dan Transmigrasi Pemerintah Kota Bogor (sebagaimana bukti P-27 atau T-14), yang dalam pertimbangan hukumnya (butir ke-9) menyatakan bahwa “.... apabila pengusaha yang akan melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh melakukan kesalahan berat (eks Pasal 158 Ayat (1)) maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”;
- Hal yang dinyatakan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam kesimpulan untuk tanggapan alat bukti butir 2, yaitu bahwa berdasarkan bukti T-2, T-5, T-6, T-7, T-9, T-10, T-11, T-12, dan T-13 yang disampaikan Tergugat, membuktikan bahwa Tergugat dalam kedudukan hukum yang lemah dan tidak pernah diberi hak jawab atas tuduhan yang disampaikan Penggugat;
- Alat bukti Pemohon Kasasi T-15, tentang sikap Pemohon Kasasi atas anjuran Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Pemerintah Bogor Nomor 560/3044-HI/PKK, yang didalamnya menjelaskan bahwa proses PHK yang dilakukan Termohon Kasasi/Penggugat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dalam ketentuan ketenagakerjaan, seperti tidak adanya surat peringatan terlebih dahulu;
- Tentang alat bukti T-2 yang berupa sangkalan terhadap berita acara pemeriksaan yang dilakukan internal audit, dikesampingkan oleh Judex Facti hanya karena tenggang waktu 1 bulan 14 hari dari pemeriksaan tersebut dilakukan. Seharusnya hak menyangkal dari Pemohon Kasasi/Tergugat dihormati tanpa batasan waktu;
4. Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat tidak pernah mendalilkan PHK Pemohon Kasasi/Tergugat adalah sebagai “alasan mendesak”;
- Bahwa dalam gugatan Penggugat/Termohon Kasasi tidak ada satu dalilpun yang menyatakan alasan PHK terhadap Tergugat sebagai “alasan mendesak”, sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran Menakertrans Nomor SE-13/MEN/SJ-HK/I/2005 tertanggal 7 Januari 2005 (“SE Menakertrans”), oleh karena Penggugat/Termohon Kasasi bermaksud memaksakan pemberian pesangon dengan jumlah yang tidak memadai;
- Bahwa apabila Judex Facti memberikan pertimbangan hukum dalam memeriksa PHK terhadap Pemohon Kasasi dengan “alasan mendesak”, seharusnya pesangon yang harus dibayarkan oleh Penggugat/Termohon Kasasi, sebagaimana lazimnya dalam PHK karena kesalahan berat dengan “alasan mendesak”, adalah sebesar 2 (satu) kali ketentuan Pasal 156 (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ditambah hak-hak lain yang memenuhi syarat, berikut hak-hak lain sesuai ketentuan Ayat (3) dan (4);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum, bahwa pemutusan hubungan kerja dan konpensasi yang ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : HARTINI, tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan perkara ini dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : HARTINI, tersebut;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 30Oktober 2014 oleh Dr. Yakub Ginting, S.H.,C.N., M.Kn. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis. Bernard, S.H.,M.H dan Arsyad, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad. Hoc PHI pada Mahkamah Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua :
ttd/. Bernard, S.H.,M.H ttd/. Dr. Yakub Ginting, S.H.,C.N.,M.Kn
ttd/. Arsyad, S.H.,M.H
Panitera Pengganti :
ttd/. Victor Togi Rumahorbo, S.H.,M.H
Untuk Salinan :
MAHKAMAH AGUNG RI
Atas nama Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
RAHMI MULYATI, S.H.,M.H
NIP : 19591207 198512 2 002