291/PDT/2014/PT. DKI.
Putusan PT JAKARTA Nomor 291/PDT/2014/PT. DKI.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Graha Niaga Jl Jend Sudirman Kav.58 Keb. Baru
Also in 100 other cases
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Pebruari 2011 Nomor : 187/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Nomor :291/PDT/2014/PT. DKI.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :-----------------------------------------------------------------------------
DR. H. IKHSAN LAHARDY CHAERUDIN, SE.,MM., Direktur Utama PT.HASEDA REMINDO ------------------------------------------------------------------
beralamat di Komplek Ruko Pondok Pinang Center, Jln. Ciputat Raya Blok C No.28 dan 30, Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya DAHRUL BAGINDI RATU, SH., Advokat pada DAHRUL & Partners yang beralamat di Jln. Pemuda No.12 Kreo Selatan Tangerang Banten, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Pebruari 2011,selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;------------------------------------------
------------------------------------------M E L A W A N-------------------------------------
PT. BANK CIMB NIAGA Tbk ( dahulu Bank Niaga ),-----------------------
berlamat di Jln. Jend. Sudirman Kav.58 Jakarta, dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya KETUT MULYA, SH.M.Hum., IDM NEFO DWI ARTHA, SH.M.Hum., MAHENDRA ISHARTONO, SH. dan AGOES CHARLIE, SH., Advokat/Penasehat Hukum/Pengacara dari Kantor Hukum MNS Lawa Firm, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Apartemen Pondok Klub Villa III, Jalan Letjen T.B. Simatupang, Jakarta Selatan 12430, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 Mei 2011, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;---------------
PT. BALAI LELANG ROYAL;---------------------------------------------------
Beralamat di Jalan H. Agus salim Nomor 2, Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-I semula Turut Tergugat-I ; --------
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG ( KPKLN ) JAKARTA I, ----------------------------------------------------------------
Beralamat di Jalan Prapatan No.10 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-II semula TurutTergugat-II ;-------------------
BANK INDONESIA, -------------------------------------------------------------------
Beralamat di Jalan Prapatan No.10 Jakarta Pusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding-III semula Turut Tergugat-III ;-----------------
Pengadilan Tinggi Jakarta, tersebut ;---------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ; -------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------TENTANG DUDUK PERKARA:-------------------------------
Memperhatikan dan mengutip hal – hal yang tercantum dalam Salinan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor :187/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Pst, tanggal 22 Pebruari 2011, dalam perkara antara kedua belah pihak yang Diktumnya sebagai berikut :------------------------------------------------------
Dalam Konvensi :----------------------------------------------------------------------------------
Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat-III untuk seluruhnya ;---------------
Dalam Pokok Perkara :--------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk seluruhnya ;---------------------
Dalam Rekonvensi :------------------------------------------------------------------------------
Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk seluruhnya ;-----------------
Dalam Konvensi dan Rekonvensi :---------------------------------------------------------
Membebankan Penggugat dalam Konvensi dan Penggugat dalam Rekonvensi membayar biaya perkara ini masing-masing separuh bagian yang hingga kini seluruhnya ditaksir sebesar Rp.1.136.000,- ( satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah ) ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 31/SRT.PDT.BDG/2011/PN.Jkt.Pst jo Nomor : 187/Pdt.G/ 2010/PN.Jkt.Pst tanggal 01 Maret 2011 yang dibuat oleh : WURYANTO, SH., Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menerangkan bahwa Pembanding semula Tergugat melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Pebruari 2011, Nomor :187/Pdt.G/2011/ PN.Jkt.Pst, dan telah diberitahukan kepada pihak Terbanding semula Tergugat pada tanggal 27 April 2011, kepada Turut Terbanding-I semula Turut Tergugat-I, Turut Terbanding-II semula Turut Tergugat-II dan kepada Turut Terbanding-III semula Turut Tergugat masing-masing pada tanggal 11 April 2011;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 27 April 2011, telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat dan Terbanding semula Tergugat dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan dan pada tanggal 11 April 2011 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberi kesempatan kepada Turut Terbanding-I
semula Turut Tergugat - I, Turut Terbanding - II semula Turut Tergugat - II serta
kepada Turut Terbanding-III semula Turut Tergugat-III dalam perkara ini untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari dihitung sejak hari berikut dari tanggal pemberitahuan ;---------------------------
------------------------TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA :---------------------
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana menurut undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;------------------
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 21 Maret 2011 telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut ;--------------------------------------------------------------
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim bertentangan dengan pertimbangan sebelumnya dimana Majelis Hakim memisahkan perjanjian kredit No.366/FAT/JKT/04 tanggal 24 September 2004 dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kredit No.366/FAT/JKT/04, tanggal 4 Pebruari 2008 dengan perjanjian kredit No.646/FAT/JKT/05 tanggal 27 Desember 2005 perubahan dengan perubahan terakhir, perubahan ke IV dan pernyataan kembali Perjanjian Kredit No.646/FAT/JKT/05 tanggal 9 Januari 2008 dan dalam pertimbangan yang lain penjualan umum (lelang) terhadap objek jaminan sebanyak 40 (empat puluh) Unit kendaraan yang terdiri dari Ford New Ranger 4 x 4 dan kendaraan Ford New Ranger / Bouble Cabin 4 x 4 XLT SDROV, tidak semata-mata untuk pelunasan PTK-2 dan PTK-3 melainkan juga termasuk dan meliputi pembayaran seluruh hutang Pembanding kepada Terbanding, baik berupa hutang PRK maupun hutang PTK-2 dan PTK-3 ;-----
- Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan dalil Pembanding semula Penggugat bahwa dengan menyerahkan Fiducia 40 unit kendaraan yang terdiri dari Ford New Ranger 4 x 4 Base MT dan kendaraan Ford New Tanger / Dounle Cabin 4 x 4 XLP SDROF kepada Ternbanding maka secara hukum Fasilitas Kredit Pinjaman Transaksi Khusus-2 (PTK-2) dan Pinjaman Transaksi Khusus-3 (PTK-3 ikut berakhir ;----------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding semula Tergugat telah mengajukan kontra memori banding pada tanggal 27 Juni 2011, yang pada pokoknya :-----------------
- Bahwa Fiducia atas kendaraan yang diserahkan kepada Terbanding semula Tergugat dalam rangka sebagai jaminan utang Pembanding semula
Penggugat kepada Terbanding ;-------------------------------------------------------------
- Bahwa seluruh dana hasil lelang atas jaminan Fiducia 40 (empat puluh) unit
kendaraan telah dipergunakan untuk mengurangi jumlah utang Pembanding semula Penggugat kepada Terbanding semula Tergugat ;---------------------------
- Bahwa dari hasil lelang atas jaminan Fiducia 40 (empat puluh) unit kendaraan tersebut masih terdapat sisa utang Pembanding semula Penggugat kepada Terbanding semula Tergugat sebesar Rp.8.347.523.303,- ( delapan milyard tiga ratus empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus tiga rupiah ) ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding yang diajukan kuasa hukum Pembanding semula Penggugat, kuasa hukum Turut Terbanding-III semula Turut Tergugat-III pada tanggal 20 April 2011 telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------------------------
- Bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.187/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. yang menyangkut Bank Indonesia / Turut Terbanding-III semula Turut Tergugat III sudah tepat dan benar karena didasarkan pada pertimbangan dan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusandalam perkara ini, seluruh isi memori dan kontra memori banding dari kedua belah pihak yang berperkara telah dianggap termaktub dalam putusan ini ;---------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Pebruari 2011 Nomor : 187/Pdt.G/2010/ PN.Jkt.Pst, memori banding dan kontra memori banding dari para pihak yang berperkara, maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat sebagai berikut;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa didalam memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah diuraikan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim tingkat pertama baik yang menyangkut pertentangan antara pertimbangan hukumnya maupun tidak memberi pertimbangan hukum atas dalil-dalil Pembanding semula Penggugat ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mencermati keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut dihubungkan dengan
Pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, menurut pendapat Majelis Hakim
tingkat banding, materi keberatan Pembanding semula Penggugat tersebut pada prinsipnya telah dipertimbangkan dengan benar, sehingga oleh Majelis
Hakim tingkat banding berpendapat bahwa putusan perkara Aquo sudah tepat dan benar serta beralasan hukum, dan oleh Majelis Hakim tingkat banding disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini, serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ;----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Pebruari 2012 Nomor : 187/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding haruslah dikuatkan;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya dalam kedua tingkat pengadilan;------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan Undang-undang RI No. 20 tahun 1947 dan pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;----------------------
---------------------------------------------M E N G A D I L I--------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari kuasa hukum Pembanding semula Penggugat ;--------------------------------------------------------------------------------------
-Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Pebruari 2011 Nomor : 187/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding tersebut ; ----------------------------------------
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);----
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada hari : Kamis, tanggal 17 Juli 2014 oleh Kami : MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta selaku Hakim Ketua Majelis, H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.MH dan PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta No. 291/PEN/PDT/2014/PT.DKI tanggal 21 April 2014,, telah ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam pengadilan tingkat banding dan putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua Majelis pada hari Selasa, tanggal 22 Juli 2014, dalam sidang
terbuka untuk umum dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh : H. MANSUR, SH., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut akan tetapi tanpa dihadiri para pihak yang berperkara.-----------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
H. ARIANSYAH B. DALI P, SH.MH., MARIHOT LUMBAN BATU, SH.MH,
PRAMODANA K.K. ATMADJA, SH.M.Hum.,
PANITERA PENGGANTI,
M A N S U R, SH.,
Perincian biaya banding :
1. Meterai : Rp. 6.000.-
2. Redaksi : Rp. 5.000,-
3. Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)